Uraian Singkat Pekerjaan Tenaga Pendukung
Perencanaan
Penyedia Perorangan yang ditunjuk berkewajiban untuk
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
melaksanakan kegiatan perencanaan, dengan mum sesuai dengan ruang
lingkup sebagai berilcut:
- Menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran sesuai dengan petunjuk
teknis yang telah ditetapkan;
- Menginput kegiatan dan anggaran ke dalam aplikasi SAKTJ (Sistem
Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi);
- Membuat Term Of Reference dan Rencana Anggaran Biaya serta bahan
pendukung lainnya terkait perencanaan kegiatan;
Melakukan revisi anggaran sesuai kebutuhan dan persetujuan
pimpinan;
Melakukan update data realisasi fisik pada aplikasi SKMPP (Sistem
Kendali Mutu Program Pertanahan) secara periodik;
- Mengumpulkan dan mengarsipkan data-data terkait perencanaan;
- Mengolah dan menyajikan data laporan terkait perencanaan sesuai
dengan permintaan atau jika sewaktu-waktu diperlukan;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan dalam
rangka mendukung pelaksanaan pekerjaan di Kantor Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta Selatan.