Uralan Singkat Pekerjaan
Tenaga Pendukung Evaluasi dan Pelaporan
Penyedia Perorangan yang ditunjuk berkewajiban untuk
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
melaksanakan kegiatan evaluasi dan pelaporan, dengan mutu sesuai
dengan ruang lingkup sebagai berikut:
- Membantu menyusun laporan terkait evaluasi dan pelaporan kinerja
(Laporan Triwulan I s.d. Laporan Triwulan IV);
- Mengumpulkan dan mengarsipkan dokumen terkait evaluasi dan
pelaporan; -
- Mengolah dan menyajikan data terkait evaluasi dan pelaporan sesuai
dengan permintaan pimpinan atau jika sewaktu-waktu diperlukan;
Membantu menindakianjuti temuan Inspektorat Jenderal Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan dalam
rangka mendukung pelaksanaan pekerjaan di Kantor Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta Selatan.