Uraian Singkat Pekerjaan Tenaga Pendukung Pelayanan
Publik Lainnya
Penyedia Perorangan yang ditunjuk berkewajiban untuk
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
melaksanakan kegiatan perencanaan, dengan mutu sesuai dengan ruang
lingkup sebagai berikut :
1. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan masyarakat Jakarta
Selatan yang masuk melalui loket pelayanan;
2. Menerima dan memproses berkas permohonan masyarakat Jakarta
Selatan yang sudah lengkap sampai dengan diterbitkannya Surat
Perintah Setor (SPS);
3. Membantu tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan dalam rangka
mendukung pelaksanaan pekerjaan di Kantor Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta Selatan.