Uraian Singkat Pekerjaan Tenaga Pendukung Pengelola
Media Sosial
Penyedia Perorangan yang ditunjuk berkewajiban untuk
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
melaksanakan kegiatan perencanaan, dengan mutu sesuai dengan ruang
lingkup sebagai berikut :
1. Mengelola Media Sosial dan Website;
2. Menangani layanan pengaduan masyarakat;
3. Mendokumentasikan kegiatan kantor dan press release serta
newsletter;
4. Membuat laporan hasil kerja pengelolaan Media Sosial dan
penanganan pengaduan masyarakat;
5. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan dalam
rangka mendukung pelaksanaan pekerjaan di Kantor Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta Selatan.