URAIAN SINGKAT
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Pendukung Kehumasan Yaitu:
1.Melakukan Peliputan dan juga Pemberitaan dan Upload Pada Sosial Media
2.Melakukan Dokumentasi Kegiatan Pada Kantor Pertanahan
3.Membuat Konten Terkait Pertanahan Agar membangun Persepsi positif
dimasyarakat
4.Menjawab Aduan Masyarakat yang Masuk Melalui Kanal Sosial Media
5.Melakukan Repost Setiap Postingan Akun Kementerian
6.Menyusun Laporan Bulanan Untuk Disampaikan Kepada Kepala Subbagian Tata
Usaha
7.Menyusun dan Menyampaikan Laporan Akhir
Srategi Komunikasi (STRAKOM) Pemerintahan Bertujuan untuk Mencapai Suatu
Komunikasi Antara Masyarakat Dengan Pemerintah Secara Efektif Agar Pemberian
Informasi Dapat Diterima Oleh Masyarakat.