URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGADAAN SEWA KENDARAAN RODA 4 (EMPAT)
DALAM RANGKA OPERASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MUNA
TAHUN ANGGARAN 2025
Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Utara adalah instansi vertikal Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan tugas pokok dan fungsi
menyusun rencana, program, anggaran dan pelaporan, pelaksanaan survei dan pemetaan,
pelaksanaan penetapan hak dan pendaftaran tanah, pelaksanaan penataan dan pemberdayaan,
pelaksanaan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pelaksanaan pengendalian dan
penanganan sengketa pertanahan, pelaksanaan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis
elektronik, pelaksanaan reformasi birokrasi dan penanganan pengaduan dan pelaksanaan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Utara dalam menjalanan tugas dan fungsi tersebut
serta seiring meningkatnya intensitas pekerjaan yang ditunjukan dengan banyaknya kegiatan
strategis nasional dibidang pertanahan setiap tahunnya maka memerlukan penambahan kendaraan
dinas/opersional roda 4 (empat), dimana sarana dan prasarana yang lengkap dan memadai
tersebut dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dan pelaksanaan tugas – tugas operasioanl
perkantoran sehingga dapat berjalan secara efektif dan efisien.
A. TUJUAN
Adapun tujuan pengadaan sewa kendaraan roda 4 (empat) adalah :
1. Operasional Perkantoran
2. Menunjang kegiatan koordinasi dalam pelaksanaan tugas
3. Mempermudah pelayanan kepada masyarakat
B. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pengadaan
Metode pelaksanaan Pengadaan sewa kendaraan roda 4 (empat) dengan metode pengadaan
langsung (Pihak Ketiga).
2. Produk/output Pengadaan
Kendaraan operasional roda 4 (empat) yang siap pakai. lengkap dan tidak cacat mutu
C. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUATKOMITMEN
Pengguna Jasa adalah : Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Utara
Nama PPK : MINARNI BAITU, S.H.,M.H
Pangkat/Golongan : Pembina, Gol. IV/a
NIP : 19761222 202212 2 003
Alamat : Jalan Kompleks Perkantoran Bumi Sara’ea – Buton Utara
D. SPESIFIKASI DAN SYARAT – SYARAT KENDARAAN
Adapun Spesifikasi dan dokumen kendaraan yang dibutuhkan adalah dimaksud meliputi :
No. Jenis Kendaraan Type Tahun Produksi Dokumen Kendaraan
1. Mini Bus 1.500 cc 2020, 2021, 2022 1. STNK (Asli)
2023
2. Pajak Kendaraan 1 Tahun
dan 2024
Terakhir
3. BPKB (Fotocopi)
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Sewa Kendaraan Roda 4 (empat) sebagai Operasional perkantoran digunakan dalam jangka
waktu sewa selama 12 bulan kalender (Januari s.d Desember 2025)
F. SUMBER DANA
1. Sumber Biaya
Biaya Sewa Kendaraan sebesar 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dibebankan
pada DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2025
2. Biaya Sewa
Biaya Sewa Kendaraan berupa operasional berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) dan oli
mesin kendaraan dibebankan pada Pihak Pengguna (Kantor Pertanahan Kabupaten Buton
Utara) sedangkan pemeliharaan (fisik/body dan mesin) dibebankan kepada penyedia.
G. KELUARAN (OUTPUT)
Hasil keluaran dari pengadaan sewa kendaraan roda 4 (empat) ini adalah tersedianya 1
(satu) unit kendaraan roda operasional yang siap pakai, lengkap dan tidak cacat mutu.