URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Dalam rangka pelaksanaan Tugas-Tugas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),
serta mengingat bahwa dengan target kegiatan legalisasi aset dan redistribusi
tanah yang demikian tinggi dengan ketersediaan sumber daya manusia yang
terbatas, maka diperlukan Tenaga Pendukung (Konsultan Perorangan) GTRA
yang akan membantu pelaksanaan kegiatan yang menjadi tugas Gugus Tugas
Reforma Agraria Provinsi. Tugas Konsultan Perorangan GTRA Provinsi antara
lain:
1) Membantu pelaksanaan Inventarisasi, Identifikasi, Pengolahan, Analisa,
Updating data hasil identifikasi indikatif TORA;
2) Membantu pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi (pengumpulan data)
potensi penataan akses baik oleh Pemerintah Daerah maupun pihak terkait
lainnya di tingkat provinsi;
3) Membantu penyiapan data untuk analisis penggunaan tanah dengan tata
ruang, aspek fisik (kemampuan tanah), penguasaan tanah (hak atas tanah),
kebijakan pembangunan, dan sosial ekonomi pada lokasi indikatif TORA
yang akan ditindaklanjuti dengan kegiatan penataan aset;
4) Membantu penyusunan data/rencana kerja pemberian Penataan Aset dan
Penataan Akses masyarakat Reforma Agraria baik oleh Pemerintah Daerah
maupun pihak terkait lainnya;
5) Membantu penyiapan bahan penyelesaian konflik agraria di tingkat
Provinsi;
6) Membantu fasilitasi pelaksanaan integrasi penataan aset dan penataan
akses di tingkat provinsi;
7) Membantu penyusunan data potensi penataan aset dan potensi penataan
akses di tingkat provinsi;
8) Membantu penyusunan dan pembuatan sistem basis data indikatif TORA di
tingkat provinsi;
9) Membantu penyusunan success story pelaksanaan Reforma Agraria;
10) Membantu penyusunan Laporan GTRA provinsi;
11) Membantu menyiapkan administrasi kegiatan;
12) Menjalankan penugasan lainnya yang diberikan oleh Tim GTRA Provinsi.
Bandar Lampung, 21 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung
Aryana Wisastra, S.E., M.H.
NIP. 19861217 200903 2 005