Pengadaan Konsultan Perorangan Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10111078000
Date: 23 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kota Sorong
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 31,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 31,800,000
Winner (Pemenang): Irpal Gusnadi
NPWP: 14*8**1****30**7
RUP Code: 58318478
Work Location: Kantor Pertanahan Kota Sorong - Sorong (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN       AGRARIA     DAN   TATA   RUANG/             
                                                                        
                 BADAN    PERTANAHAN       NASIONAL                     
                                                                        
                KANTOR   PERTANAHAN      KOTA  SORONG                   
                       PROVINSI   PAPUA  BARAT                          
                                                                        
          Jl. Jend. Sudirman Kota Sorong, Telp. (0951)323675/Fax.(0951) 325023 Email : kot-sorong@atrbpn.go.id
                                                                        
                                                                        
                 Uraian  Singkat  Pekerjaan                             
                                                                        
                                                                        
Konsultan Perorangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) :               
                                                                        
Tugas Konsultan Perorangan pada GTRA Kabupaten/Kota antara lain:        
1) Membantu pelaksanaan Inventarisasi, Identifikasi, Pengolahan,        
Analisa,                                                                
Updating data indikatif TORA;                                           
2) Membantu pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi (pengumpulan     
data)                                                                   
potensi penataan akses baik oleh Pemerintah Daerah maupun pihak terkait 
lainnya di tingkat Kabupaten/Kota;                                      
3) Membantu penyiapan data untuk analisis penggunaan tanah              
penggunaan                                                              
                                                                        
tanah tanah dengan tata ruang, aspek fisik (kemampuan tanah),           
penguasaan                                                              
tanah (hak atas tanah), kebijakan pembangunan, dan sosial ekonomi       
pada                                                                    
lokasi indikatif TORA yang akan ditindaklanjuti dengan kegiatan         
penataan                                                                
aset;                                                                   
4) Membantu penyiapan bahan penyelesaian konflik agraria di tingkat     
Kabupaten/Kota;                                                         
5) Membantu fasilitasi pelaksanaan integrasi penataan aset dan penataan 
akses                                                                   
di tingkat Kabupaten/Kota;                                              
                                                                        
6) Membantu penyusunan  data potensi penataan aset dan potensi          
penataan                                                                
akses di tingkat Kabupaten/Kota;                                        
7) Membantu mengolah dan updating data TORA di tingkat                  
Kabupaten/Kota                                                          
pada aplikasi SIG TORA;                                                 
8) Membantu menyusun  dan menyampaikan  Laporan GTRA                    
Kabupaten/Kota                                                          
kepada GTRA Provinsi;                                                   
9) Menjalankan penugasan lainnya yang diberikan oleh Tim GTRA           
Kabupaten/Kota