Konsultan Perorangan Gtra Pkt 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10124304000
Date: 5 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Wilayah Bpn Prov Jawa Tengah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 30,000,000
Winner (Pemenang): Firhad Rinaldy Hadiatullah
NPWP: 35*0**0****50**2
RUP Code: 59192144
Work Location: Semarang - Semarang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA   ACUAN KERJA  (KAK)/                          
           TERM  OF REFERENCE  KELUARAN  KEGIATAN                       
   KONSULTAN   PERORANGAN   GUGUS TUGAS  REFORMA  AGRARIA               
            PADA KANWIL BPN PROVINSI  JAWA TENGAH                       
                    TAHUN  ANGGARAN  2025                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A.   Pendahuluan                                                        
     Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali     
                                                                        
hubungan  antara masyarakat dengan  tanah, yaitu menata kembali         
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi        
                                                                        
yang berkeadilan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan    
                                                                        
Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan  rujukan pokok  bagi         
kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria. UUPA telah meletakkan dasar- 
                                                                        
dasar pengaturan, penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan      
                                                                        
tanah.                                                                  
     Kesadaran akan pentingnya menata kembali kehidupan bersama         
                                                                        
yang berkeadilan sosial melalui Reforma Agraria mencapai puncaknya      
dengan dikeluarkanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP      
                                                                        
MPR) Nomor IX/MPR/2001  tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan       
                                                                        
Sumber Daya Alam  yang mengharuskan dilakukannya Reforma Agraria.       
TAP MPR  ini mengatur mengenai pengertian, prinsip dan arah kebijakan   
                                                                        
pembaruan  agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang dalam          
                                                                        
pelaksanaannya menugaskan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia    
bersama Presiden Republik Indonesia untuk segera mengatur lebih lanjut  
                                                                        
pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta    
mencabut, mengubah  dan/atau mengganti semua undang-undang dan          
                                                                        
peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan TAP MPR ini. Secara  
                                                                        
khusus, TAP MPR ini menekankan pentingnya penyelesaian pertentangan     
dan tumpang  tindih pengaturan agraria dan pengelolaan sumber daya      
                                                                        
alam.                                                                   
                                                                        
Selanjutnya Program kerja pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil     
Presiden Jusuf Kalla yang dirumuskan sebagai Nawacita salah satunya     
                                                                        
menyebutkan Cita ke-5 yaitu “…Program Indonesia Kerja dan Indonesia     
Sejahtera dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah     
                                                                        
                                                                        
seluas 9 Juta Hektar” yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan         
Jangka Menengah  Nasional, adalah target program kepemilikan tanah      
                                                                        
seluas 9 Juta Hektar, yang akan dilakukan melalui Redistribusi Tanah    
                                                                        
Obyek Landreform 4,5 juta hektar dan Legalisasi aset lainnya 4,5 juta   
hektar. Adapun tujuan Reforma Agraria adalah untuk:                     
                                                                        
a. Mengurangi ketimpangan penguasaan dan  pemilikan tanah dalam         
                                                                        
   rangka menciptakan keadilan;                                         
b. Menangani Sengketa dan Konflik Agraria;                              
                                                                        
c. Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang      
   berbasis agraria melalupengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan  
                                                                        
   dan pemanfaatan tanah;                                               
                                                                        
d. Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan;              
e. Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi;                  
                                                                        
f. Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan                    
                                                                        
g. Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.                   
                                                                        
                                                                        
   Reforma Agraria semula diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 86       
                                                                        
Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, melalui peraturan tersebut guna     
memastikan pelaksanaan Reforma Agraria agar berjalan efektif dan berhasil
                                                                        
mencapai tujuannya maka sudah dicanangkan juga Kelembagaan Reforma      
Agraria, antara lain:                                                   
                                                                        
1.  Tim Reforma Agraria Nasional                                        
                                                                        
2.  GTRA Pusat                                                          
3.  GTRA Provinsi                                                       
                                                                        
4.  GTRA Kabupaten/Kota                                                 
                                                                        
                                                                        
     Seiring berjalannya waktu, dilakukan beberapa evaluasi mengenai    
pelaksanaan Reforma Agraria, hingga akhirnya pada tanggal 3 Oktober     
                                                                        
2023 terbit Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan   
Pelaksanan Reforma Agraria. Dalam Peraturan tersebut juga dipandang     
                                                                        
perlu untuk membentuk Kelembagaan Reforma Agraria baik ditingkat Pusat  
                                                                        
maupun di daerah. Adapun beberapa kelembagaan Reforma Agraria adalah    
sebagai berikut:                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional                             
2.  Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria Nasional                   
                                                                        
3.  Gugus Tugas Reforma Agraria Daerah, yang terdiri dari Gugus Tugas   
                                                                        
    Reforma Agraria Provinsi dan Kabupaten/Kota.                        
                                                                        
     Pelaksanaan kegiatan kelembagaan Reforma Agraria mengalami         
                                                                        
beberapa kendala, salah satunya adalah kurangnya sumber daya manusia.   
Penunjukan Konsultan Perorangan Gugus Tugas Reforma Agraria adalah      
                                                                        
solusi dari permasalahan kurangnya sumber  daya manusia  untuk          
                                                                        
mendukung  pelaksanaan kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria. Dalam      
penyelenggaraan kelembagaan Reforma Agraria diperlukan sumber daya      
                                                                        
manusia dengan keahlian khusus. Konsultan Perorangan Gugus Tugas        
Reforma  Agraria diharapkan dapat menjadi koordinator Konsultan         
                                                                        
Perorangan Gugus Tugas Reforma Agraria di daerah, yang salah satu       
                                                                        
tugasnya Konsultan Perorangan ini membantu kelancaran pelaksanaan       
Gugus Tugas Reforma Agraria. Pemberian honor Konsultan Perorangan       
                                                                        
dibayarkan setiap bulannya selama 6 (enam) bulan. Selain honor yang     
                                                                        
diberikan setiap  bulannya, Konsultan  Perorangan  mendapatkan          
penghasilan lainnya. Konsultan Perorangan dalam menjalankan tugasnya    
                                                                        
juga dapat melaksanakan perjalanan dinas dan kegiatan lainnya (biaya    
langsung).                                                              
                                                                        
     Pelaksanaan pengadaan Konsultan Perorangan Gugus Tugas Reforma     
                                                                        
Agraria dalam diselenggarakan melalui pengadaan barang dan jasa         
pemerintah. Kualifikasi Konsultan Perorangan yang dibutuhkan adalah     
                                                                        
yang memiliki latar belakang dengan tingkat pendidikan formal Strata1 (S1)
                                                                        
dan memiliki pengalaman kerja dalam bidang hukum, Perencanaan Wilayah   
dan Kota, Geografi, Geodesi, Pertanian, Kehutanan, Ilmu Komunikasi, Ilmu
                                                                        
Kesejahteraan Sosial, Teknik Informatika. Jumlah Konsultan Perorangan   
GTRA dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada, dan untuk tahun       
                                                                        
anggaran 2025 Konsultan Perorangan GTRA  yang dibutuhkan adalah         
                                                                        
sebanyak 2 (dua) orang. Sumber biaya yang digunakan untuk kebutuhan     
Konsultan Perorangan GTRA bersumber dari Pendapatan Negara Bukan        
                                                                        
Pajak (PNBP).                                                           
                                                                        
                                                                        
B.   Tujuan                                                             
                                                                        
     Secara umum tujuan pengadaan Konsultan Perorangan Gugus Tugas      
Reforma Agraria adalah membantu kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria    
                                                                        
dalam mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam       
rangka menciptakan keadilan; menangani sengketa dan konflik agraria;    
                                                                        
menciptakan sumber kemakmuran  dan kesejahteraan masyarakat yang        
                                                                        
berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan   
dan pemanfaatan tanah; menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi      
                                                                        
kemiskinan; memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi;         
                                                                        
meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan      
menjaga kualitas lingkungan hidup.                                      
                                                                        
     Adapun secara khusus tujuan pengadaan Konsultan Perorangan         
Gugus  Tugas  Reforma  Agraria adalah  dalam  rangka membantu           
                                                                        
pelaksanaan Reforma Agraria oleh Kelembagaan Reforma Agraria dalam      
                                                                        
melakukan Identifikasi, Analisis Potensi TORA, Rekapitulasi Pendataan   
Data TORA, Pencatatan Capaian Reforma Agraria, Penyiapan bahan-bahan    
                                                                        
rapat Reforma Agraria, dan kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan
                                                                        
Reforma Agraria.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
C.   Keluaran                                                           
                                                                        
     Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perorangan GTRA adalah     
dalam rangka membantu pelaksanaan Reforma Agraria adalah:               
                                                                        
1. Laporan Individu, berisikan laporan tentang apa saja yang dikerjakan 
   setiap bulannya oleh maisng-masing konsultan;                        
                                                                        
2. Laporan Kemajuan                                                     
                                                                        
   1) Rekapitulasi Potensi TORA;                                        
   2) Analisis Potensi TORA;                                            
                                                                        
   3) Rekapitulasi Realisasi Kegiatan  Inventarisasi Penguasaan,        
                                                                        
      Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), Gugus        
      Tugas Reforma Agraria, dan Redistribusi Tanah di Provinsi Jawa    
                                                                        
      Tengah;                                                           
                                                                        
   4) Dapat ditambahkan Success Story Pelaksanaan Reforma Agraria       
      maupun kegiatan-kegiatan Reforma Agraria yang diikuti.            
                                                                        
3. Laporan Akhir, berisikan Executive Summary kegiatan.                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
D.   Ruang Lingkup                                                      
     Ruang  lingkup pekerjaan Konsultan Perorangan Gugus Tugas          
                                                                        
Reforma Agraria meliputi:                                               
                                                                        
1. Mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Penataan 
   dan Pemberdayaa terutama kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria        
                                                                        
   mulai dari teknis kegiatan, hingga penyusunan laporan.               
2. Teknis kegiatan meliputi:                                            
                                                                        
   Tugas Konsultan Perorangan GTRA antara lain:                         
                                                                        
   a. Membantu menyiapkan administrasi kegiatan;                        
   b. Membantu  pelaksanaan Inventarisasi, Identifikasi, Pengolahan,    
                                                                        
      Analisa, Updating data TORA hasil Pendataan TORA;                 
                                                                        
   c. Membantu pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi (pengumpulan  
      data) potensi pemberian penataan akses di tingkat daerah;         
                                                                        
   d. Membantu penyiapan data analisis penggunaan tanah dengan tata     
                                                                        
      ruang, aspek fisik (kemampuan tanah), penguasaan tanah (hak atas  
      tanah), kebijakan pembangunan, dan sosial ekonomi pada lokasi     
                                                                        
      potensi TORA yang akan ditindaklanjuti kegiatan penataan aset;    
                                                                        
   e. Membantu penyusunan data/rencana kerja pemberia Penataan Aset     
      dan  Penataan Akses  Masyarkat Reforma  Agraria baik oleh         
                                                                        
      Pemerintah Daerah maupun pihak terkait lainnya;                   
   f. Membantu penyiapan bahan penyelesaian konflik agraria di tingkat  
                                                                        
      Provinsi;                                                         
                                                                        
   g. Membantu  fasilitasi pelaksanaan integrasi penataan aset dan      
      penataan akses di tingkat daerah;                                 
                                                                        
   h. Membantu  penyusunan data potensi penataan aset dan potensi       
                                                                        
      penataan akses di tingkat Provinsi;                               
   i. Membantu menyiapkan bahan-bahan rapat GTRA;                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   j. Membantu penyusunan success story pelaksanaan Reforma Agraria     
      (bila diperlukan);                                                
                                                                        
   k. Membantu penyusunan Laporan GTRA;                                 
                                                                        
   l. Menjalankan penugasan lainnya yang diberikan.                     
                                                                        
                                                                        
        Salah satu tugas dari Konsultan Perorangan GTRA adalah dengan   
                                                                        
   membantu Tim Satuan Tugas Pendataan Tanah Objek Reforma Agraria      
   (TORA) dan Pengembangan Akses dalam hal menganalisis data seperti    
                                                                        
   mengumpulkan  data spasial yang kemudian dijadikan data potensi      
   TORA yang dibagi menjadi beberapa kategori, antara lain:             
                                                                        
   a. Eks HGU/HGB  yang telah habis masa berlakunya;                    
                                                                        
   b. Pelepasan Kawasan Hutan;                                          
   c. Tanah Terlantar;                                                  
                                                                        
   d. Usulan Masyarakat;                                                
                                                                        
   e. Tanah Timbul;                                                     
                                                                        
                                                                        
3. Laporan yang disusun:                                                
   a. Laporan Kemajuan, merupakan laporan yang dibuat secara rutin      
                                                                        
      tiap bulan apa yang sudah dikerjakan dalam rangka pelaksanaan     
      Gugus Tugas Reforma Agraria (Laporan Individu).                   
                                                                        
   b. Laporan Triwulan, merupakan laporan yang dibuat secara rutin tiap 
                                                                        
      3  bulan sekali apa  yang sudah  dikerjakan dalam  rangka         
      pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria.                          
                                                                        
   c. Laporan Akhir, merupakan laporan akhir dalam rangka pelaksanaan   
                                                                        
      Reforma Agraria. Laporan akhir merupakan hasil kompilasi laporan  
      bulanan dan resume pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria.       
                                                                        
      Laporan juga menyertakan Exsecutive Summary .                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
E.   Kualifikasi Kebutuhan                                              
                                                                        
     Untuk mendukung  pelaksanaan kegiatan GTRA Tahun Anggaran          
2022 diperlukan Konsultan Perorangan (Sub Profesional) GTRA dengan      
                                                                        
kualifikasi yang diperlukan adalah sebagai berikut:                     
                                                                        
1. Kualifikasi Pendidikan:                                              
   S1 jurusan :                                                         
                                                                        
   a. Hukum;                                                            
                                                                        
   b. Perencanaan Wilayah dan Kota;                                     
   c. Geografi;                                                         
                                                                        
   d. Geodesi;                                                          
                                                                        
   e. Pertanian;                                                        
   f. Kehutanan;                                                        
                                                                        
   g. Ilmu Komunikasi;                                                  
                                                                        
   h. Kesejahteraan Sosial;                                             
   i. Teknik Informatika.                                               
                                                                        
2. Persyaratan Umum:                                                    
                                                                        
   a. Usia maksimal 35 (tiga puluh) tahun;                              
   b. S1 lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi    
                                                                        
      Swasta (PTS), dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 
                                                                        
      (skala 4.0).                                                      
3. Persyaratan Khusus:                                                  
                                                                        
   a. Mempunyai pengalaman bekerja, diutamakan di Bidang Pertanahan     
                                                                        
      dan Reforma Agraria;                                              
   b. Memiliki kemampuan berkomunikasi, presentasi, dan analisa yang    
                                                                        
      efektif serta memiliki kemampuan manajerial yang baik;            
   c. Mampu  membuat  laporan secara deskriptif dan mengembangkan       
                                                                        
      presentasi yang berbasis infografis;                              
                                                                        
   d. Bersedia melakukan penugasan yang diberikan pimpinan;             
   e. Bersedia bekerja dibawah tekanan sesuai kebutuhan dateline        
                                                                        
      kegiatan;                                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   f. Mampu  menggunakan dan mengoperasikan komputer dengan baik        
      seperti Microsoft Office, aplikasi Desain Grafis, atau aplikasi CAD
                                                                        
      dan/GIS atau aplikasi video editing;                              
                                                                        
   g. Bersedia berkerja secara Fulltime, dari awal kontrak sampai selesai.
                                                                        
                                                                        
F.   Jadwal Pelaksanaan                                                 
                                                                        
     Pelaksanaan dari kontrak individual ini akan berlangsung secara    
                                                                        
efektif selama 6 (enam) bulan, terhitung mulai tanggal ......... 2025 sampai
dengan ........ 2025. Berikut timeline pekerjaan Konsultan Perorangan   
                                                                        
Gugus Tugas Reforma Agraria:                                            
                                                                        
           Kegiatan      Mei   Jun   Jul  Ags  Sep   Okt                
     1.Laporan Kemajuan                                                 
     (Bulanan)                                                          
       Laporan   Individu                                               
       masing-masing KP                                                 
       GTRA                                                             
                                                                        
                                                                        
     2.Laporan Kemajuan                                                 
                                                                        
     (Triwulan)                                                         
       Rekapitulasi dan                                                 
       analisis   Potensi                                               
       TORA         dan                                                 
       Rekapitulasi                                                     
       Realisasi Kegiatan.                                              
                                                                        
     3. Laporan Akhir                                                   
       Executive Summary                                                
                                                                        
     GTRA                                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
G.   Proses Rekruitmen                                                  
                                                                        
     Proses pengadaan Konsultan Perorangan akan dilakukan sesuai        
                                                                        
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang     
                                                                        
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan    
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang       
                                                                        
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun  2018  Tentang         
                                                                        
                                                                        
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang pelaksanaannya akan dilakukan    
oleh Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
H.   Pembiayaan                                                         
                                                                        
     Biaya yang diperlukan untuk pengadaan Jasa Konsultan Perorangan    
Gugus  Tugas  Reforma  Agraria, yaitu pada  Kegiatan Pengaturan         
                                                                        
Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah  Tahun          
                                                                        
Anggaran 2025 dengan MAK  6418.PEA.001.051.A.522131 (Belanja Jasa       
Konsultan) dengan nilai sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta       
                                                                        
Rupiah).                                                                
Selain mendapatkan remunerasi/biaydari a personil (billing rate), konsultan
                                                                        
perorangan juga dapat memperoleh pembayaran biaya langsung (direct      
cost).                                                                  
                                                                        
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan adalah dengan rincian: 
1. Biaya Personil sebesar Rp. 29.400.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta     
                                                                        
  Rupiah) untuk 1 (satu) orang;                                         
                                                                        
2. Biaya non personal Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk 1    
  (satu) orang;                                                         
                                                                        
3. Biaya Langsung berasal dari pembayaran atas perjalanan dinas dalam   
                                                                        
  rangka mendukung output kegiatan dan/atau dari sumber lainnya.        
Sumber dana  berasal dari PNBP yang dialokasikan pada DIPA Kantor       
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.      
                                                                        
                                                                        
Demikian Kerangka  Acuan Kerja (KAK) dibuat untuk  dipergunakan         
                                                                        
sebagaimana mestinya.                                                   
                                                                        
                                                                        
                                    Penanggungjawab,                    
                                 Pejabat Pembuat Komitmen               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                SAEFUL  ZAFAR, S.H., M.M.               
                                                                        
                               NIP. 19750910 199803 1 002