KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)/
TERM OF REFERENCE KELUARAN KEGIATAN
KONSULTAN PERORANGAN GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA
PADA KANWIL BPN PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
A. Pendahuluan
Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali
hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi
yang berkeadilan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan rujukan pokok bagi
kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria. UUPA telah meletakkan dasar-
dasar pengaturan, penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan
tanah.
Kesadaran akan pentingnya menata kembali kehidupan bersama
yang berkeadilan sosial melalui Reforma Agraria mencapai puncaknya
dengan dikeluarkanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP
MPR) Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam yang mengharuskan dilakukannya Reforma Agraria.
TAP MPR ini mengatur mengenai pengertian, prinsip dan arah kebijakan
pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang dalam
pelaksanaannya menugaskan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
bersama Presiden Republik Indonesia untuk segera mengatur lebih lanjut
pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta
mencabut, mengubah dan/atau mengganti semua undang-undang dan
peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan TAP MPR ini. Secara
khusus, TAP MPR ini menekankan pentingnya penyelesaian pertentangan
dan tumpang tindih pengaturan agraria dan pengelolaan sumber daya
alam.
Selanjutnya Program kerja pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil
Presiden Jusuf Kalla yang dirumuskan sebagai Nawacita salah satunya
menyebutkan Cita ke-5 yaitu “…Program Indonesia Kerja dan Indonesia
Sejahtera dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah
seluas 9 Juta Hektar” yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional, adalah target program kepemilikan tanah
seluas 9 Juta Hektar, yang akan dilakukan melalui Redistribusi Tanah
Obyek Landreform 4,5 juta hektar dan Legalisasi aset lainnya 4,5 juta
hektar. Adapun tujuan Reforma Agraria adalah untuk:
a. Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam
rangka menciptakan keadilan;
b. Menangani Sengketa dan Konflik Agraria;
c. Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang
berbasis agraria melalupengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan
dan pemanfaatan tanah;
d. Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan;
e. Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi;
f. Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan
g. Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Reforma Agraria semula diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 86
Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, melalui peraturan tersebut guna
memastikan pelaksanaan Reforma Agraria agar berjalan efektif dan berhasil
mencapai tujuannya maka sudah dicanangkan juga Kelembagaan Reforma
Agraria, antara lain:
1. Tim Reforma Agraria Nasional
2. GTRA Pusat
3. GTRA Provinsi
4. GTRA Kabupaten/Kota
Seiring berjalannya waktu, dilakukan beberapa evaluasi mengenai
pelaksanaan Reforma Agraria, hingga akhirnya pada tanggal 3 Oktober
2023 terbit Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan
Pelaksanan Reforma Agraria. Dalam Peraturan tersebut juga dipandang
perlu untuk membentuk Kelembagaan Reforma Agraria baik ditingkat Pusat
maupun di daerah. Adapun beberapa kelembagaan Reforma Agraria adalah
sebagai berikut:
1. Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional
2. Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria Nasional
3. Gugus Tugas Reforma Agraria Daerah, yang terdiri dari Gugus Tugas
Reforma Agraria Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan kegiatan kelembagaan Reforma Agraria mengalami
beberapa kendala, salah satunya adalah kurangnya sumber daya manusia.
Penunjukan Konsultan Perorangan Gugus Tugas Reforma Agraria adalah
solusi dari permasalahan kurangnya sumber daya manusia untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria. Dalam
penyelenggaraan kelembagaan Reforma Agraria diperlukan sumber daya
manusia dengan keahlian khusus. Konsultan Perorangan Gugus Tugas
Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi koordinator Konsultan
Perorangan Gugus Tugas Reforma Agraria di daerah, yang salah satu
tugasnya Konsultan Perorangan ini membantu kelancaran pelaksanaan
Gugus Tugas Reforma Agraria. Pemberian honor Konsultan Perorangan
dibayarkan setiap bulannya selama 6 (enam) bulan. Selain honor yang
diberikan setiap bulannya, Konsultan Perorangan mendapatkan
penghasilan lainnya. Konsultan Perorangan dalam menjalankan tugasnya
juga dapat melaksanakan perjalanan dinas dan kegiatan lainnya (biaya
langsung).
Pelaksanaan pengadaan Konsultan Perorangan Gugus Tugas Reforma
Agraria dalam diselenggarakan melalui pengadaan barang dan jasa
pemerintah. Kualifikasi Konsultan Perorangan yang dibutuhkan adalah
yang memiliki latar belakang dengan tingkat pendidikan formal Strata1 (S1)
dan memiliki pengalaman kerja dalam bidang hukum, Perencanaan Wilayah
dan Kota, Geografi, Geodesi, Pertanian, Kehutanan, Ilmu Komunikasi, Ilmu
Kesejahteraan Sosial, Teknik Informatika. Jumlah Konsultan Perorangan
GTRA dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada, dan untuk tahun
anggaran 2025 Konsultan Perorangan GTRA yang dibutuhkan adalah
sebanyak 2 (dua) orang. Sumber biaya yang digunakan untuk kebutuhan
Konsultan Perorangan GTRA bersumber dari Pendapatan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
B. Tujuan
Secara umum tujuan pengadaan Konsultan Perorangan Gugus Tugas
Reforma Agraria adalah membantu kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria
dalam mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam
rangka menciptakan keadilan; menangani sengketa dan konflik agraria;
menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang
berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan
dan pemanfaatan tanah; menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi
kemiskinan; memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi;
meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan
menjaga kualitas lingkungan hidup.
Adapun secara khusus tujuan pengadaan Konsultan Perorangan
Gugus Tugas Reforma Agraria adalah dalam rangka membantu
pelaksanaan Reforma Agraria oleh Kelembagaan Reforma Agraria dalam
melakukan Identifikasi, Analisis Potensi TORA, Rekapitulasi Pendataan
Data TORA, Pencatatan Capaian Reforma Agraria, Penyiapan bahan-bahan
rapat Reforma Agraria, dan kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan
Reforma Agraria.
C. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perorangan GTRA adalah
dalam rangka membantu pelaksanaan Reforma Agraria adalah:
1. Laporan Individu, berisikan laporan tentang apa saja yang dikerjakan
setiap bulannya oleh maisng-masing konsultan;
2. Laporan Kemajuan
1) Rekapitulasi Potensi TORA;
2) Analisis Potensi TORA;
3) Rekapitulasi Realisasi Kegiatan Inventarisasi Penguasaan,
Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), Gugus
Tugas Reforma Agraria, dan Redistribusi Tanah di Provinsi Jawa
Tengah;
4) Dapat ditambahkan Success Story Pelaksanaan Reforma Agraria
maupun kegiatan-kegiatan Reforma Agraria yang diikuti.
3. Laporan Akhir, berisikan Executive Summary kegiatan.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan Konsultan Perorangan Gugus Tugas
Reforma Agraria meliputi:
1. Mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Penataan
dan Pemberdayaa terutama kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria
mulai dari teknis kegiatan, hingga penyusunan laporan.
2. Teknis kegiatan meliputi:
Tugas Konsultan Perorangan GTRA antara lain:
a. Membantu menyiapkan administrasi kegiatan;
b. Membantu pelaksanaan Inventarisasi, Identifikasi, Pengolahan,
Analisa, Updating data TORA hasil Pendataan TORA;
c. Membantu pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi (pengumpulan
data) potensi pemberian penataan akses di tingkat daerah;
d. Membantu penyiapan data analisis penggunaan tanah dengan tata
ruang, aspek fisik (kemampuan tanah), penguasaan tanah (hak atas
tanah), kebijakan pembangunan, dan sosial ekonomi pada lokasi
potensi TORA yang akan ditindaklanjuti kegiatan penataan aset;
e. Membantu penyusunan data/rencana kerja pemberia Penataan Aset
dan Penataan Akses Masyarkat Reforma Agraria baik oleh
Pemerintah Daerah maupun pihak terkait lainnya;
f. Membantu penyiapan bahan penyelesaian konflik agraria di tingkat
Provinsi;
g. Membantu fasilitasi pelaksanaan integrasi penataan aset dan
penataan akses di tingkat daerah;
h. Membantu penyusunan data potensi penataan aset dan potensi
penataan akses di tingkat Provinsi;
i. Membantu menyiapkan bahan-bahan rapat GTRA;
j. Membantu penyusunan success story pelaksanaan Reforma Agraria
(bila diperlukan);
k. Membantu penyusunan Laporan GTRA;
l. Menjalankan penugasan lainnya yang diberikan.
Salah satu tugas dari Konsultan Perorangan GTRA adalah dengan
membantu Tim Satuan Tugas Pendataan Tanah Objek Reforma Agraria
(TORA) dan Pengembangan Akses dalam hal menganalisis data seperti
mengumpulkan data spasial yang kemudian dijadikan data potensi
TORA yang dibagi menjadi beberapa kategori, antara lain:
a. Eks HGU/HGB yang telah habis masa berlakunya;
b. Pelepasan Kawasan Hutan;
c. Tanah Terlantar;
d. Usulan Masyarakat;
e. Tanah Timbul;
3. Laporan yang disusun:
a. Laporan Kemajuan, merupakan laporan yang dibuat secara rutin
tiap bulan apa yang sudah dikerjakan dalam rangka pelaksanaan
Gugus Tugas Reforma Agraria (Laporan Individu).
b. Laporan Triwulan, merupakan laporan yang dibuat secara rutin tiap
3 bulan sekali apa yang sudah dikerjakan dalam rangka
pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria.
c. Laporan Akhir, merupakan laporan akhir dalam rangka pelaksanaan
Reforma Agraria. Laporan akhir merupakan hasil kompilasi laporan
bulanan dan resume pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria.
Laporan juga menyertakan Exsecutive Summary .
E. Kualifikasi Kebutuhan
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan GTRA Tahun Anggaran
2022 diperlukan Konsultan Perorangan (Sub Profesional) GTRA dengan
kualifikasi yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1. Kualifikasi Pendidikan:
S1 jurusan :
a. Hukum;
b. Perencanaan Wilayah dan Kota;
c. Geografi;
d. Geodesi;
e. Pertanian;
f. Kehutanan;
g. Ilmu Komunikasi;
h. Kesejahteraan Sosial;
i. Teknik Informatika.
2. Persyaratan Umum:
a. Usia maksimal 35 (tiga puluh) tahun;
b. S1 lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi
Swasta (PTS), dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00
(skala 4.0).
3. Persyaratan Khusus:
a. Mempunyai pengalaman bekerja, diutamakan di Bidang Pertanahan
dan Reforma Agraria;
b. Memiliki kemampuan berkomunikasi, presentasi, dan analisa yang
efektif serta memiliki kemampuan manajerial yang baik;
c. Mampu membuat laporan secara deskriptif dan mengembangkan
presentasi yang berbasis infografis;
d. Bersedia melakukan penugasan yang diberikan pimpinan;
e. Bersedia bekerja dibawah tekanan sesuai kebutuhan dateline
kegiatan;
f. Mampu menggunakan dan mengoperasikan komputer dengan baik
seperti Microsoft Office, aplikasi Desain Grafis, atau aplikasi CAD
dan/GIS atau aplikasi video editing;
g. Bersedia berkerja secara Fulltime, dari awal kontrak sampai selesai.
F. Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan dari kontrak individual ini akan berlangsung secara
efektif selama 6 (enam) bulan, terhitung mulai tanggal ......... 2025 sampai
dengan ........ 2025. Berikut timeline pekerjaan Konsultan Perorangan
Gugus Tugas Reforma Agraria:
Kegiatan Mei Jun Jul Ags Sep Okt
1.Laporan Kemajuan
(Bulanan)
Laporan Individu
masing-masing KP
GTRA
2.Laporan Kemajuan
(Triwulan)
Rekapitulasi dan
analisis Potensi
TORA dan
Rekapitulasi
Realisasi Kegiatan.
3. Laporan Akhir
Executive Summary
GTRA
G. Proses Rekruitmen
Proses pengadaan Konsultan Perorangan akan dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang pelaksanaannya akan dilakukan
oleh Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah.
H. Pembiayaan
Biaya yang diperlukan untuk pengadaan Jasa Konsultan Perorangan
Gugus Tugas Reforma Agraria, yaitu pada Kegiatan Pengaturan
Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Tahun
Anggaran 2025 dengan MAK 6418.PEA.001.051.A.522131 (Belanja Jasa
Konsultan) dengan nilai sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta
Rupiah).
Selain mendapatkan remunerasi/biaydari a personil (billing rate), konsultan
perorangan juga dapat memperoleh pembayaran biaya langsung (direct
cost).
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan adalah dengan rincian:
1. Biaya Personil sebesar Rp. 29.400.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta
Rupiah) untuk 1 (satu) orang;
2. Biaya non personal Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk 1
(satu) orang;
3. Biaya Langsung berasal dari pembayaran atas perjalanan dinas dalam
rangka mendukung output kegiatan dan/atau dari sumber lainnya.
Sumber dana berasal dari PNBP yang dialokasikan pada DIPA Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Penanggungjawab,
Pejabat Pembuat Komitmen
SAEFUL ZAFAR, S.H., M.M.
NIP. 19750910 199803 1 002