BAB III
PENYELENGGARAAN GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA
DI TINGKAT PROVINSI
Pelaksanaan Kegiatan GTRA berdasarkan Petunjuk Operasional Kegiatan
(POK) Tahun Anggaran 2025 di tingkat Provinsi pendanaannya dapat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). Tahapan dalam pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat Provinsi
terdiri dari Tahap Pembentukan GTRA, Tahap Penyelenggaraan Reforma Agraria, dan
Tahap Penyusunan Data Pelaksanaan Reforma Agraria, sebagai berikut:
Gambar 3. 1 Tahapan Pelaksanaan GTRA Provinsi
3.1. Pembentukan GTRA
Tahapan pembentukan GTRA terdiri dari Pembentukan Tim GTRA,
Penunjukan Konsultan Perorangan GTRA, dan Penyiapan Rencana Kerja
Pelaksanaan GTRA.
3.1.1. Pembentukan GTRA
Tahap awal untuk melaksanakan pekerjaan adalah membentuk Tim GTRA
Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor
62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Permenko
Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2024. Output pembentukan GTRA adalah
Keputusan Gubernur tentang Tim GTRA Provinsi sebagaimana lampiran 3.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Tim GTRA berhak mendapatkan
honorarium sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.1.2. Penunjukan Konsultan Perorangan GTRA
Dalam tahap persiapan juga dilakukan penunjukan Konsultan Perorangan
GTRA sebagai jawaban atas permasalahan kurangnya sumber daya manusia
untuk mendukung pelaksanaan kegiatan. Kualifikasi Konsultan Perorangan GTRA
dengan usia maksimal 35 tahun dan berasal dari lulusan Strata 1 (S1) jurusan:
Hukum, Perencanaan Wilayah dan Kota, Geografi, Geodesi, Pertanian,
Kehutanan, Ilmu Komunikasi, Ilmu Kesejahteraan Sosial, Teknik Informatika atau
jurusan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Jumlah Konsultan Perorangan GTRA dapat disesuaikan dengan
kebutuhan Tim GTRA dan anggaran yang tersedia. Jika kebutuhan Konsultan
Perorangan GTRA dirasa kurang dan belum terakomodir oleh POK yang di
anggarkan dan dibiayai dari APBN, maka dapat dicarikan sumber pendanaan
lainnya untuk penambahan personil sesuai kebutuhan masing-masing provinsi,
atau dapat juga dilakukan penyesuaian terhadap upah minimum provinsi yang
berlaku.
Tugas Konsultan Perorangan GTRA Provinsi antara lain:
1) Membantu pelaksanaan Inventarisasi, Identifikasi, Pengolahan, Analisa,
Updating data hasil identifikasi indikatif TORA;
2) Membantu pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi (pengumpulan data)
potensi penataan akses baik oleh Pemerintah Daerah maupun pihak terkait
lainnya di tingkat provinsi;
3) Membantu penyiapan data untuk analisis penggunaan tanah dengan tata
ruang, aspek fisik (kemampuan tanah), penguasaan tanah (hak atas tanah),
kebijakan pembangunan, dan sosial ekonomi pada lokasi indikatif TORA yang
akan ditindaklanjuti dengan kegiatan penataan aset;
4) Membantu penyusunan data/rencana kerja pemberian Penataan Aset dan
Penataan Akses masyarakat Reforma Agraria baik oleh Pemerintah Daerah
maupun pihak terkait lainnya;
5) Membantu penyiapan bahan penyelesaian konflik agraria di tingkat Provinsi;
6) Membantu fasilitasi pelaksanaan integrasi penataan aset dan penataan akses
di tingkat provinsi;
7) Membantu penyusunan data potensi penataan aset dan potensi penataan
akses di tingkat provinsi;
8) Membantu penyusunan dan pembuatan sistem basis data indikatif TORA di
tingkat provinsi;
9) Membantu penyusunan success story pelaksanaan Reforma Agraria;
10) Membantu penyusunan Laporan GTRA provinsi;
11) Membantu menyiapkan administrasi kegiatan;
12) Menjalankan penugasan lainnya yang diberikan oleh Tim GTRA Provinsi.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana disebutkan dalam poin 1 sampai
dengan 12, Konsultan Perorangan GTRA dapat berkoordinasi dengan Tenaga
Pendukung atau Konsultan Perorangan Pemberdayaan serta dapat diberikan
biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DIPA Satker khususnya Kegiatan
GTRA. Mekanisme Pengadaan Konsultan Perorangan GTRA sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsultan Perorangan GTRA harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
dari Aplikasi Online Submission Single (OSS), apabila proses pengadaan
langsung melalui aplikasi SPSE maka wajib mendaftar dan terverifikasi di SIKaP,
dengan KBLI 63111 (Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi
semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan
penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari
tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan
penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
Mengingat nilai kontrak Konsultan Perorangan GTRA (sub profesional)
dibawah Rp 100.000.000,- maka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan Konsultan Perorangan
(Jasa Konsultansi) GTRA melalui Pengadaan Langsung oleh Pejabat Pengadaan.
Adapun ketentuan dan kriteria mengenai Konsultan Perorangan harus
memperhatikan hal sebagai berikut:
1. Surat Sekretaris Jenderal Nomor B/KU.01.03/308-100/II/2023 tanggal 10
Februari 2023 tentang Mekanisme Penggunaan Jasa Konsultan oleh Konsultan
Perorangan/Tenaga Ahli dan Jasa Lainnya oleh Tenaga Pendukung dalam
Pelaksanaan Anggaran sebagaimana lampiran 22;
2. Surat Sekretaris Jenderal Nomor B/KU.01.02/557-100/III/2023 tanggal 10
Maret 2023 tentang Penyesuaian Mekanisme Penggunaan Jasa Konsultansi
oleh Konsultan Perorangan/Tenaga Ahli dan Jasa Lainnya oleh Tenaga
Pendukung dalam Pelaksanaan Anggaran sebagaimana lampiran 23;
3.1.3. Penyiapan Rencana Kerja Pelaksanaan GTRA
Penyiapan rencana kerja yang perlu dibuat antara lain:
a. Pembentukan dan Lokasi Sekretariat GTRA Provinsi
Sekretariat GTRA Provinsi yang sudah dibentuk bertempat di Kantor
Sekretaris Daerah maupun Dinas yang membidangi bidang pertanahan.
b. Pembuatan Jadwal Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Time schedule).
Jadwal yang dibuat hendaknya sudah merinci setiap kegiatan yang akan
dikerjakan dalam 1 tahun anggaran.
c. Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)
Keterbatasan SDM sering menjadi kendala utama dalam penuntasan
pekerjaan di daerah, melalui pengelolaan SDM secara tepat diharapkan
kegiatan yang dilakukan dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah
ditetapkan dalam rencana jadwal pelaksanaan.
d. Rencana Penyerapan Anggaran (RPA)
Tujuan Rencana Penyerapan Anggaran adalah untuk mendorong percepatan
penyerapan anggaran dan meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan
kegiatan. RPA dapat dijadikan sebagai sumber informasi bagi pemangku
kepentingan yang terlibat dalam GTRA terhadap target dan capaian
penyerapan anggaran; dapat dijadikan sebagai alat monitoring dan evaluasi
penyerapan anggaran serta dapat dijadikan instrumen yang dapat
memberikan rekomendasi dan solusi dalam pengendalian dan pengawasan
anggaran sehingga dapat menciptakan pola penyerapan anggaran yang baik.
e. Penyiapan Data
Dalam persiapan untuk pelaksanaan Reforma Agraria, diperlukan koordinasi
lintas sektor melalui Tim GTRA pada semua level (Tim Percepatan Reforma
Agraria Nasional, Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria, GTRA
Provinsi, dan GTRA Kabupaten/Kota) untuk mendapatkan data yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan Reforma Agraria, diantaranya
Pemerintah Daerah, Badan Pusat Statistik, Kementerian Kehutanan
(termasuk di dalamnya Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas
Kehutanan), masyarakat, akademisi, dan stakeholder terkait lainnya untuk
mendapatkan beberapa data awal sebagai instrumen dalam pelaksanaan
Reforma Agraria, yaitu:
1. Data Tata Ruang
Data tata ruang diperlukan sebagai guidance dalam pelaksanaan
penataan aset dan pemanfaatan tanah dan ruang.
2. Data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah
(P4T)
Data P4T diperlukan untuk menggambarkan struktur penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam suatu wilayah atau
gini rasio penguasaan pemilikan tanah.
3. Data tata guna tanah
Data tata guna tanah diperlukan sebagai guidance dalam memberikan
arahan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan kemampuan
tanah (unsur-unsur fisik).
4. Data sosial ekonomi (pendapatan per kapita)
Data sosial ekonomi berupa pendapatan per kapita diperlukan sebagai
instrumen dan arahan dalam upaya penggunaan dan pemanfaatan tanah
serta pengembangan akses atau pemberdayaan masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan subjek Reforma Agraria.
3.2. Penyelenggaraan Reforma Agraria
Tahapan penyelenggaraan Reforma Agraria terdiri dari Rapat Koordinasi,
Identifikasi Indikatif TORA & Pengembangan Potensi Penataan Akses, Integrasi
Penataan Aset dan Penataan Akses, dan Rapat Koordinasi Akhir Tahun.
3.2.1. Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi diselenggarakan di Sekretariat GTRA Provinsi. Dalam
rapat ini disampaikan arahan dalam pelaksanaan tugas dari gugus tugas yang
dibentuk maupun laporan dan tindak lanjut atau pelaksanaan GTRA tahun
sebelumnya. Rapat Koordinasi dipimpin oleh Gubernur selaku Ketua Tim GTRA
Provinsi. Apabila Gubernur berhalangan dapat didelegasikan kepada anggota
GTRA yang lain.
Dalam pelaksanaan rapat koordinasi GTRA dapat mengundang
narasumber yang disesuaikan dengan kebutuhan dari permasalahan yang
terdapat di tiap-tiap provinsi dan prioritas penanganannya, sebagai contoh: pada
provinsi yang fokus dalam menyelesaikan sengketa/konflik tenurial dalam
penyediaan TORA, maka narasumber dapat berasal dari Pejabat Eselon I
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
berwenang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan. Dapat juga mengundang Hakim Agung ataupun pakar-pakar
hukum dalam pelaksanaannya. Demikian halnya pada provinsi yang fokus atau
prioritas pelaksanaan pada pengembangan penataan akses, dapat mengundang
narasumber yang mempunyai bidang keahlian dalam pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat atau pelaku usaha yang dapat menjadi mitra dari
Subjek Reforma Agraria.
Jumlah narasumber disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, apabila
diperlukan dapat dilakukan revisi terhadap Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)
untuk mengundang narasumber yang diperlukan dalam rapat koordinasi tersebut.
Peserta dalam rapat koordinasi ini adalah anggota GTRA dan pihak yang terkait
dalam penyelenggaraan GTRA. Dalam rapat koordinasi awal GTRA setidaknya
dapat membahas terkait rencana aksi yang tertuang dalam lampiran Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma
Agraria, sebagai berikut:
1. Penataan aset;
2. Penyelesaian konflik agraria;
3. Pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria; dan
4. Partisipasi masyarakat dalam percepatan pelaksanaan reforma agraria.
Hasil yang ingin dicapai dari kegiatan rapat koordinasi adalah
kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan
penanganan Reforma Agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan Reforma
Agraria di tingkat provinsi yang dituangkan dalam berita acara kesepahaman dan
kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan Reforma
Agraria sebagaimana lampiran 15. Selain rapat koordinasi, tim GTRA
melaksanakan rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan kegiatan GTRA.
Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan dalam penyelenggaraan
rapat koordinasi GTRA adalah metode pendekatan HITS (Holistik, Integratif,
Tematik dan Spasial) seperti tercantum pada gambar berikut.
Gambar 3. 2 Metode Pendekatan HITS
Holistik merupakan upaya penanganan secara menyeluruh dan
tematik yang terfokus pada kegiatan yang relevan dengan pencapaian tujuan
program prioritas. Integratif lebih kepada keterpaduan seluruh kegiatan yang
saling memperkuat dan selaras dalam mencapai sasaran prioritas nasional
(Reforma Agraria menjadi salah satu program prioritas nasional),
dan Spasial berarti kegiatan prioritas direncanakan berdasarkan data dan
informasi yang baik serta lokasi yang jelas sehingga memudahkan proses
integrasi dan pemantauan kegiatan di lapangan.
3.2.2. Identifikasi Indikatif TORA & Pengembangan Potensi Penataan Akses
Identifikasi indikatif TORA dan potensi pengembangan penataan akses di
setiap kabupaten/kota dilaksanakan oleh Tim Teknis Penataan Aset dan
Optimalisasi Sumber TORA. Dalam pelaksanaan kegiatan ini dialokasikan
sejumlah anggaran untuk perjalanan dinas ke lokasi-lokasi yang mempunyai
indikatif TORA maupun potensi pengembangan penataan akses.
Pendataan identifikasi indikatif TORA adalah pengumpulan data/informasi
lokasi-lokasi bidang tanah yang berpotensi untuk dijadikan sebagai TORA. Data
indikatif TORA berasal dari berbagai sumber baik yang berasal dari internal
Kementerian ATR/BPN, dan sumber eksternal dari Kementerian/Lembaga lain
(Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi), Pemerintah Daerah,
maupun usulan dari masyarakat (kelompok masyarakat, akademisi dan LSM).
Data indikatif TORA yang dikumpulkan adalah data spasial dan data tabular
(atribut).
Terhadap TORA dari non kawasan hutan yang telah dilakukan pendataan,
disajikan dalam bentuk peta (cetak/digital) yang memuat informasi terkait sumber
tanah, calon subjek, luas, dan informasi pendukung lainnya. TORA tersebut
kemudian dilaporkan kepada GTRA Provinsi yang kemudian akan dikompilasi
menjadi data TORA nasional yang akan ditetapkan sebagai peta indikatif
penyediaan TORA dari non kawasan hutan. Secara umum data TORA berasal
dari sumber-sumber tanah yang dikelompokkan menjadi:
a. TORA dari Kawasan Hutan:
1. Alokasi TORA dari 20 % pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan
yang dapat diusahakan;
2. Kawasan HPK-TP dan program pencetakan sawah baru; dan
3. hasil kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan
Negara dengan penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan
Kawasan Hutan.
b. TORA non-Kawasan Hutan:
1. Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai yang telah
habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak
dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah
berakhirnya hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
2. Tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang hak guna usaha untuk
menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas bidang
tanah hak guna usaha karena perubahan peruntukan dalam rencana tata
ruang.
3. Tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari pelepasan Kawasan Hutan yang belum dipenuhi
pada saat pelepasan Kawasan Hutan.
4. Tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari luas Tanah Negara selain hasil pelepasan
Kawasan Hutan yang diberikan kepada pemegang hak guna usaha
dalam proses pemberian atau perpanjangan atau pembaruan haknya.
5. Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk
kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria.
6. Tanah yang berasal dari pelepasan atau penyerahan hak pengelolaan
dalam kerangka Reforma Agraria.
7. Tanah yang berasal dari paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari Tanah
Negara yang diperuntukan Bank Tanah.
8. Tanah bekas tambang yang berada di luar Kawasan Hutan.
9. Tanah Timbul.
10. Tanah yang dilepaskan secara sukarela.
11. Tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak rakyat atas tanah,
meliputi:
a) tanah yang dihibahkan oleh perusahaan dalam bentuk tanggung
jawab sosial dan / atau lingkungan,
b) tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi kriteria Subjek
Reforma Agraria, atau
c) tanah Negara yang sudah dikuasai masyarakat.
12. Tanah bekas hak erfpacht, tanah bekas partikelir dan tanah bekas
eigendom yang luasnya lebih dari 10 (sepuluh) bauw yang masih tersedia
dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai
TORA, dan
13. Tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, dan tanah swapraja/bekas
swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagai TORA.
c. TORA dari hasil penyelesaian Konflik
1. Konflik Agraria di Kawasan Hutan;
2. Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan;
3. Konflik Agraria di lahan transmigrasi;
4. Konflik Agraria pada aset badan usaha milik negara; dan
5. Konflik Agraria pada aset barang milik negara dan barang milik daerah.
Dalam melakukan Identifikasi TORA, juga melakukan pengumpulan data
penatagunaan tanah yang bersumber dari Neraca PGT baik kecamatan maupun
kabupaten, neraca perkebunan, tata ruang, penguasaan tanah (hak atas tanah),
aspek fisik (kemampuan tanah), kebijakan pembangunan, sosial ekonomi.
Kegiatan Pendataan TORA dilakukan dalam satuan wilayah administrasi
Kabupaten/Kota, dengan informasi sampai desa/ kelurahan. Format tabel
identifikasi indikatif TORA GTRA Provinsi dapat dilihat pada lampiran 5.
A. Identifikasi Indikatif TORA
1. Pendataan Indikatif TORA
Pendataan TORA merupakan kegiatan pengumpulan data
identifikasi indikatif Tanah Objek Reforma Agraria di lapangan.
Pendataan lokasi indikatif Tanah Objek Reforma Agraria dapat dibantu
dengan aplikasi mobile survey berbasis lokasi seperti: Survey123,
Maverick, Avenza, GPS Handheld dan lain-lain. Pengumpulan data
spasial indikatif TORA dengan bantuan aplikasi mobile dan alat-alat
lainnya sebagaimana tersebut diatas yang dioperasikan melalui
perangkat ponsel pintar diharapkan mampu membantu dalam koleksi
data dengan cepat dan mudah.
2. Pengolahan Hasil Pendataan Indikatif TORA
Pengolahan data indikatif TORA terlebih dahulu dilakukan kegiatan
pengumpulan data pendukung berupa:
1) Informasi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah hasil
pengumpulan data lapang;
2) Informasi pemilikan tanah bisa diperoleh dari aplikasi KKP pada
Kantor Pertanahan dan data PBB;
3) Tata ruang wilayah;
4) Aspek fisik (kemampuan tanah, rawan bencana, kelerengan, dan
lainnya);
5) Kebijakan Pembangunan (Proyek Strategis Nasional atau
pengadaan tanah untuk kepentingan umum);
6) Sosial ekonomi (demografi dan pendapatan Masyarakat).
Gambar 3. 3 Bagan Alir Pengolahan Data Indikatif TORA
Setelah peninjauan lapang dan diperoleh data yang diperlukan
kemudian dilakukan analisa prioritas TORA. Analisa spasial yang
dilakukan yaitu dengan overlay lokasi TORA dengan peta penggunaan
tanah eksisting, faktor pembatas (peta kelerengan, peta elevasi, dan peta
gambut) serta kesesuaian dengan RTRW. Hasil overlay tersebut akan
menghasilkan lokasi Prioritas TORA.
Gambar 3. 4 Tahapan Skema Umum Analisa Data Lokasi TORA
Hasil Analisa adalah sebagai berikut:
I. Kategori Prioritas 1 (layak) merupakan lokasi TORA dengan
penggunaan tanah budidaya (sawah, kebun, kampung) dan tidak
ada faktor penghambat.
II. Kategori Prioritas 2 (layak konfirmasi) merupakan lokasi TORA
terdapat dengan penggunaan tanah hutan lebat dan arahan tata
ruang non budidaya maka perlu dikonfirmasi baik di
lapangan/dengan pihak terkait.
III. Kategori Prioritas 3 (tidak layak) merupakan lokasi-lokasi TORA yang
terdapat faktor penghambat fisik seperti lereng >30%, badan air atau
terdapat gambut.
Faktor penghambat terdiri dari kendala fisik (badan air, kelerengan
>30%, gambut, dan peruntukan tidak sesuai dengan rencana tata ruang),
sedangkan kendala yuridis terdiri dari adanya sengketa konflik (belum
clean and clear, bertampalan dengan izin usaha, dan objek TORA
merupakan aset BUMN/BUMD dan BMN/BMD).
Kegiatan pengumpulan data pendukung dilakukan dengan
menggunakan bantuan data sekunder dari Perangkat Daerah terkait
ataupun data primer hasil pengumpulan data di lapangan. Dari kegiatan
inventarisasi data sekunder ini diharapkan terkumpul data nominatif
potensi Subjek dan Objek penerima TORA (jumlah dan daftar nama
Subjek, serta jumlah bidang objek Reforma Agraria).
3. Standarisasi Data Spasial Indikatif TORA
Setelah pengolahan hasil pendataan indikatif TORA, diperlukan
standarisasi data spasial untuk menyelaraskan format, struktur, dan
atribut data geografis untuk memastikan konsistensi dan kualitas dalam
pengelolaan dan penggunaannya. Standarisasi data tersebut dapat
dilihat pada lampiran 7.
4. Updating Data Spasial Indikatif TORA pada Web SIGTORA
Setelah data indikatif TORA hasil pengumpulan diolah dan dianalisa,
hasilnya kemudian di update oleh admin pada Web SIGTORA yang
merupakan sistem informasi untuk menampilkan data dan informasi RA
secara online yang dapat diakses pada: https://sigtora.atrbpn.go.id/ dan
sebagai panduan updating data TORA dapat dilihat pada lampiran 16.
Modul Web SIGTORA.
Hasil dari Tahap Identifikasi indikatif TORA, antara lain updating data
indikatif TORA pada SIGTORA, daftar calon subyek pada lokasi potensi,
juga berupa arahan Rencana Penataan Aset indikatif TORA sesuai
dengan lampiran 17.
B. Pelaksanaan Pengembangan Potensi Penataan Akses
Penataan akses dikoordinasikan oleh GTRA dalam rangka
mensinkronisasikan program dan kegiatan yang pelaksanaan dan
anggarannya berada pada Kementerian/Lembaga/Dinas terkait dan
pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai contoh pemberian penataan akses adalah sebagai berikut:
a. Kementerian Pertanian/Dinas Pertanian menyediakan penyuluhan
pertanian, pupuk dan juga pendanaan yang bisa diberikan pada penerima
tanah program redistribusi tanah/konsolidasi tanah/legalisasi aset;
b. Kementerian Koperasi/Dinas Koperasi dan Kementerian UMKM/Dinas
UMKM mengawal pembentukan koperasi, pendampingan baik berupa
modal, manajemen maupun investasi dan pendanaan;
c. Dinas Pekerjaan Umum: membangun akses jalan, fasilitas pertanian,
irigasi atau pembangunan pasar pada lokasi penataan aset;
d. LSM/Organisasi Petani: mengawal proses seleksi petani, mencegah
masuknya petani dari daerah lain dan spekulan tanah serta
pendampingan;
e. Lembaga Keuangan: menyediakan kredit bunga ringan; dan
f. Pihak swasta: kemitraan, pendampingan, pengolahan, pemasaran hasil
produksi, dan lain-lain.
Tahapan dalam Kegiatan Penataan Akses dapat dilihat dalam bagan berikut:
Gambar 3. 5 Tahapan dalam Kegiatan Penataan Akses
Pelaksanaan pengembangan potensi penataan akses dilakukan melalui
beberapa tahapan berikut:
1. Persiapan
Pada tahap persiapan, dilakukan penyiapan data:
a. Subjek dan Objek redistribusi tanah/legalisasi aset.
b. Program-program pemberdayaan yang ada di Kementerian/
Lembaga/Dinas terkait dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Peninjauan lapang
Tujuan peninjauan lapang adalah untuk mencari potensi penataan
akses di lokasi redistribusi tanah/legalisasi aset yang belum mendapatkan
penataan akses, dengan memperhatikan potensi sumber daya alam,
potensi sumber daya manusia, ketertarikan masyarakat, potensi pasar,
sosial budaya masyarakat dan lain-lain.
3. Penyusunan Rencana Pengembangan Potensi Penataan akses
Penyusunan rencana pengembangan penataan akses dilaksanakan
berdasarkan hasil peninjauan lapang atas potensi pengembangan
penataan akses yang didapatkan dan ketersediaan program/kegiatan serta
anggaran pemberdayaan masyarakat yang ada di
Kementerian/Lembaga/Dinas terkait dan pemangku kepentingan lainnya.
Output pada sub tahapan ini adalah Deskripsi Rencana Pengembangan
Potensi Penataan Akses.
3.2.3. Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses
Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses dapat dilaksanakan melalui
Rapat integrasi penataan aset dan penataan akses Tim GTRA Provinsi dengan
melibatkan seluruh stakeholder yang terkait dalam penyelenggaraan GTRA
Provinsi. Hasil dari tahapan ini antara lain:
a. Data potensi penataan aset dan potensi penataan akses di tingkat provinsi
yang disusun oleh Tim Sekretariat sebagaimana lampiran 18;
b. Rekomendasi Tim GTRA Provinsi kepada Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana lampiran 8. dengan
menggunakan kop GTRA Provinsi pada lampiran 1 mengenai:
1. Penyelesaian sengketa dan konflik agraria pada indikatif TORA
2. Indikatif TORA yang dapat ditindaklanjuti dengan penataan aset
c. Rekomendasi Tim GTRA Provinsi kepada pimpinan perangkat daerah atau
stakeholder terkait untuk tindaklanjut penataan akses sebagaimana lampiran
9.
Integrasi Potensi Penataan Aset dan Potensi Penataan Akses
dilaksanakan dalam rapat integrasi penataan aset dan penataan akses di tingkat
provinsi. Dalam hal indikatif TORA hasil pendataan tim GTRA yang akan
ditindaklanjuti dengan penataan aset maka:
a. Untuk kegiatan penataan aset melalui legalisasi aset yang dalam hal ini
dilaksanakan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maka
yang diperlukan adalah Surat Keputusan Penetapan Lokasi oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pendaftaran
tanah.
b. Untuk kegiatan penataan aset melalui redistribusi tanah:
1) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang
Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Pasal 25, penetapan objek
redistribusi tanah dan pelaksanaan Redistribusi Tanah.
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan
Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran
Tanah, Pasal 9, menyebutkan bahwa penegasan tanah negara menjadi
objek landreform yang sekarang dimaknai sebagai objek redistribusi tanah,
menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi.
3.2.4. Rapat Koordinasi Akhir Tahun
Rapat Koordinasi Akhir Tahun diselenggarakan setelah seluruh rangkaian
tahapan GTRA dilaksanakan guna evaluasi penyelenggaraan GTRA. Peserta
dalam rapat ini adalah anggota GTRA dan pihak terkait dalam penyelenggaraan
GTRA.
Output pada tahap ini adalah notula (catatan hasil evaluasi) Tim Gugus
Tugas Reforma Agraria Provinsi.
3.3. Penyusunan Data Pelaksanaan Reforma Agraria
Pelaporan kegiatan pelaksanaan GTRA dilakukan secara berjenjang dari
GTRA Provinsi melalui Tim Sekretariat kepada Tim Pelaksana Percepatan
Reforma Agraria. Pelaporan pelaksanaan dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga)
bulan atau sewaktu-waktu diperlukan, sehingga pelaporan yang disiapkan untuk
disampaikan ke Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria adalah Laporan
Berkala dan Laporan Akhir, terdiri dari:
1. Laporan triwulan I, berisi:
a. Rencana kerja penyelenggaraan Reforma Agraria di tingkat Provinsi
selama 1 tahun;
b. Rencana penyerapan anggaran;
c. SK GTRA Provinsi (evidence B04);
Format laporan triwulan I dibuat sebagaimana lampiran 14.
Laporan Triwulan I disampaikan kepada Pelaksana Percepatan Reforma
Agraria pada akhir bulan April yang dapat diunggah melalui Emonev
SIGTORA pada link https://sigtora.atrbpn.go.id/emonev/ .
2. Laporan triwulan II, berisi:
a. Kemajuan pelaksanaan penyelenggaraan Reforma Agraria hingga akhir
bulan Juni;
b. Realisasi fisik dan anggaran penyelenggaraan GTRA hingga akhir bulan
Juni;
c. Hambatan dan kendala yang dihadapi serta rencana penanganannya;
d. Undangan rapat koordinasi tim GTRA tingkat Provinsi (evidence B06).
e. Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria
Provinsi sebagaimana lampiran 15.
Format laporan triwulan II dibuat sebagaimana lampiran 14.
Laporan triwulan II disampaikan kepada Pelaksana Percepatan Reforma
Agraria pada akhir bulan Juni yang dapat diunggah melalui Emonev
SIGTORA pada link https://sigtora.atrbpn.go.id/emonev/ .
3. Laporan triwulan III
a. Kemajuan pelaksanaan penyelenggaraan Reforma Agraria hingga akhir
bulan September;
b. Realisasi fisik dan anggaran penyelenggaraan GTRA hingga akhir bulan
September;
c. Hambatan dan kendala yang dihadapi serta rencana penanganannya;
d. Surat Tugas Pendataan TORA tingkat Provinsi (evidence B09).
Format laporan triwulan III dibuat sebagaimana lampiran 14.
Laporan Triwulan III disampaikan kepada Tim Pelaksana Percepatan
Reforma Agraria pada akhir bulan September yang dapat diunggah melalui
Emonev SIGTORA pada link https://sigtora.atrbpn.go.id/emonev/ .
4. Laporan Akhir (eviden B12):
Laporan Akhir yang disampaikan merupakan laporan lengkap Hasil
Penyelenggaraan Reforma Agraria berupa buku yang telah dicetak dan soft
file sebagai satu kesatuan. Dalam laporan akhir setidaknya memuat output
yang dihasilkan oleh GTRA, antara lain:
a. Data Indikatif TORA hasil pendataan GTRA Provinsi;
b. Data Potensi penataan akses dan arahan program-program penataan
akses dan pemberdayaan dalam kerangka reforma agraria untuk tahun
berikutnya;
c. Realisasi fisik dan anggaran penyelenggaraan GTRA hingga akhir tahun
anggaran;
Format Laporan akhir dibuat sebagaimana lampiran 14.
Laporan Akhir disampaikan kepada Tim Pelaksana Percepatan Reforma
Agraria pada akhir bulan Desember dan soft file diunggah melalui Emonev
SIGTORA pada link https://sigtora.atrbpn.go.id/emonev/ .