Konsultan Perorangan Gtra Pkt 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10124340000
Date: 5 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Wilayah Bpn Prov Jawa Tengah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 30,000,000
Winner (Pemenang): Hardian Astianingrum
NPWP: 33*3**5****30**1
RUP Code: 54869055
Work Location: Semarang - Semarang (Kota)
Participants: 1
Attachment
BAB  III                                   
  PENYELENGGARAAN      GUGUS   TUGAS  REFORMA   AGRARIA              
                                                                     
                   DI TINGKAT  PROVINSI                              
                                                                     
        Pelaksanaan Kegiatan GTRA berdasarkan Petunjuk Operasional Kegiatan
                                                                     
(POK) Tahun Anggaran 2025 di tingkat Provinsi pendanaannya dapat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). Tahapan dalam pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat Provinsi
terdiri dari Tahap Pembentukan GTRA, Tahap Penyelenggaraan Reforma Agraria, dan
Tahap Penyusunan Data Pelaksanaan Reforma Agraria, sebagai berikut:  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
            Gambar 3. 1 Tahapan Pelaksanaan GTRA Provinsi            
                                                                     
3.1. Pembentukan GTRA                                                
          Tahapan pembentukan GTRA terdiri dari Pembentukan Tim GTRA,
     Penunjukan Konsultan Perorangan GTRA, dan Penyiapan Rencana Kerja
     Pelaksanaan GTRA.                                               
                                                                     
3.1.1. Pembentukan GTRA                                              
                                                                     
          Tahap awal untuk melaksanakan pekerjaan adalah membentuk Tim GTRA
     Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor
     62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Permenko
     Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2024. Output pembentukan GTRA adalah
     Keputusan Gubernur tentang Tim GTRA Provinsi sebagaimana lampiran 3.
     Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Tim GTRA berhak mendapatkan
                                                                     
     honorarium sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
3.1.2. Penunjukan Konsultan Perorangan GTRA                          
          Dalam tahap persiapan juga dilakukan penunjukan Konsultan Perorangan
     GTRA sebagai jawaban atas permasalahan kurangnya sumber daya manusia
     untuk mendukung pelaksanaan kegiatan. Kualifikasi Konsultan Perorangan GTRA
                                                                     
     dengan usia maksimal 35 tahun dan berasal dari lulusan Strata 1 (S1) jurusan:
     Hukum, Perencanaan Wilayah dan Kota, Geografi, Geodesi, Pertanian,
     Kehutanan, Ilmu Komunikasi, Ilmu Kesejahteraan Sosial, Teknik Informatika atau
     jurusan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan.                 
          Jumlah Konsultan Perorangan GTRA dapat disesuaikan dengan  
     kebutuhan Tim GTRA dan anggaran yang tersedia. Jika kebutuhan Konsultan
     Perorangan GTRA dirasa kurang dan belum terakomodir oleh POK yang di
     anggarkan dan dibiayai dari APBN, maka dapat dicarikan sumber pendanaan
                                                                     
     lainnya untuk penambahan personil sesuai kebutuhan masing-masing provinsi,
     atau dapat juga dilakukan penyesuaian terhadap upah minimum provinsi yang
     berlaku.                                                        
          Tugas Konsultan Perorangan GTRA Provinsi antara lain:      
     1) Membantu pelaksanaan Inventarisasi, Identifikasi, Pengolahan, Analisa,
        Updating data hasil identifikasi indikatif TORA;             
     2) Membantu pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi (pengumpulan data)
        potensi penataan akses baik oleh Pemerintah Daerah maupun pihak terkait
                                                                     
        lainnya di tingkat provinsi;                                 
     3) Membantu penyiapan data untuk analisis penggunaan tanah dengan tata
        ruang, aspek fisik (kemampuan tanah), penguasaan tanah (hak atas tanah),
        kebijakan pembangunan, dan sosial ekonomi pada lokasi indikatif TORA yang
        akan ditindaklanjuti dengan kegiatan penataan aset;          
     4) Membantu penyusunan data/rencana kerja pemberian Penataan Aset dan
        Penataan Akses masyarakat Reforma Agraria baik oleh Pemerintah Daerah
        maupun pihak terkait lainnya;                                
     5) Membantu penyiapan bahan penyelesaian konflik agraria di tingkat Provinsi;
                                                                     
     6) Membantu fasilitasi pelaksanaan integrasi penataan aset dan penataan akses
        di tingkat provinsi;                                         
     7) Membantu penyusunan data potensi penataan aset dan potensi penataan
        akses di tingkat provinsi;                                   
     8) Membantu penyusunan dan pembuatan sistem basis data indikatif TORA di
        tingkat provinsi;                                            
     9) Membantu penyusunan success story pelaksanaan Reforma Agraria;
     10) Membantu penyusunan Laporan GTRA provinsi;                  
                                                                     
     11) Membantu menyiapkan administrasi kegiatan;                  
     12) Menjalankan penugasan lainnya yang diberikan oleh Tim GTRA Provinsi.
          Dalam menjalankan tugas sebagaimana disebutkan dalam poin 1 sampai
     dengan 12, Konsultan Perorangan GTRA dapat berkoordinasi dengan Tenaga
     Pendukung atau Konsultan Perorangan Pemberdayaan serta dapat diberikan
     biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DIPA Satker khususnya Kegiatan
     GTRA. Mekanisme Pengadaan Konsultan Perorangan GTRA sesuai dengan
     ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
          Konsultan Perorangan GTRA harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
     dari Aplikasi Online Submission Single (OSS), apabila proses pengadaan
     langsung melalui aplikasi SPSE maka wajib mendaftar dan terverifikasi di SIKaP,
     dengan KBLI 63111 (Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi
     semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan
     penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari
     tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan
     penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
                                                                     
          Mengingat nilai kontrak Konsultan Perorangan GTRA (sub profesional)
     dibawah Rp 100.000.000,- maka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12
     Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
     tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan Konsultan Perorangan
     (Jasa Konsultansi) GTRA melalui Pengadaan Langsung oleh Pejabat Pengadaan.
     Adapun ketentuan dan kriteria mengenai Konsultan Perorangan harus
     memperhatikan hal sebagai berikut:                              
     1. Surat Sekretaris Jenderal Nomor B/KU.01.03/308-100/II/2023 tanggal 10
                                                                     
       Februari 2023 tentang Mekanisme Penggunaan Jasa Konsultan oleh Konsultan
       Perorangan/Tenaga Ahli dan Jasa Lainnya oleh Tenaga Pendukung dalam
       Pelaksanaan Anggaran sebagaimana lampiran 22;                 
     2. Surat Sekretaris Jenderal Nomor B/KU.01.02/557-100/III/2023 tanggal 10
       Maret 2023 tentang Penyesuaian Mekanisme Penggunaan Jasa Konsultansi
       oleh Konsultan Perorangan/Tenaga Ahli dan Jasa Lainnya oleh Tenaga
       Pendukung dalam Pelaksanaan Anggaran sebagaimana lampiran 23; 
                                                                     
3.1.3. Penyiapan Rencana Kerja Pelaksanaan GTRA                      
                                                                     
     Penyiapan rencana kerja yang perlu dibuat antara lain:          
     a. Pembentukan dan Lokasi Sekretariat GTRA Provinsi             
        Sekretariat GTRA Provinsi yang sudah dibentuk bertempat di Kantor
        Sekretaris Daerah maupun Dinas yang membidangi bidang pertanahan.
     b. Pembuatan Jadwal Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Time schedule).
        Jadwal yang dibuat hendaknya sudah merinci setiap kegiatan yang akan
        dikerjakan dalam 1 tahun anggaran.                           
                                                                     
     c. Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)                          
        Keterbatasan SDM sering menjadi kendala utama dalam penuntasan
        pekerjaan di daerah, melalui pengelolaan SDM secara tepat diharapkan
        kegiatan yang dilakukan dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah
        ditetapkan dalam rencana jadwal pelaksanaan.                 
     d. Rencana Penyerapan Anggaran (RPA)                            
        Tujuan Rencana Penyerapan Anggaran adalah untuk mendorong percepatan
        penyerapan anggaran dan meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan
                                                                     
        kegiatan. RPA dapat dijadikan sebagai sumber informasi bagi pemangku
        kepentingan yang terlibat dalam GTRA terhadap target dan capaian
        penyerapan anggaran; dapat dijadikan sebagai alat monitoring dan evaluasi
        penyerapan anggaran serta dapat dijadikan instrumen yang dapat
        memberikan rekomendasi dan solusi dalam pengendalian dan pengawasan
        anggaran sehingga dapat menciptakan pola penyerapan anggaran yang baik.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     e. Penyiapan Data                                               
        Dalam persiapan untuk pelaksanaan Reforma Agraria, diperlukan koordinasi
        lintas sektor melalui Tim GTRA pada semua level (Tim Percepatan Reforma
        Agraria Nasional, Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria, GTRA
        Provinsi, dan GTRA Kabupaten/Kota) untuk mendapatkan data yang
        diperlukan dalam rangka pelaksanaan Reforma Agraria, diantaranya
        Pemerintah Daerah, Badan Pusat Statistik, Kementerian Kehutanan
        (termasuk di dalamnya Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas
                                                                     
        Kehutanan), masyarakat, akademisi, dan stakeholder terkait lainnya untuk
        mendapatkan beberapa data awal sebagai instrumen dalam pelaksanaan
        Reforma Agraria, yaitu:                                      
        1. Data Tata Ruang                                           
          Data tata ruang diperlukan sebagai guidance dalam pelaksanaan
          penataan aset dan pemanfaatan tanah dan ruang.             
        2. Data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah
          (P4T)                                                      
                                                                     
          Data P4T diperlukan untuk menggambarkan struktur penguasaan,
          pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam suatu wilayah atau
          gini rasio penguasaan pemilikan tanah.                     
        3. Data tata guna tanah                                      
          Data tata guna tanah diperlukan sebagai guidance dalam memberikan
          arahan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan kemampuan
          tanah (unsur-unsur fisik).                                 
        4. Data sosial ekonomi (pendapatan per kapita)               
                                                                     
          Data sosial ekonomi berupa pendapatan per kapita diperlukan sebagai
          instrumen dan arahan dalam upaya penggunaan dan pemanfaatan tanah
          serta pengembangan akses atau pemberdayaan masyarakat untuk
          meningkatkan kesejahteraan subjek Reforma Agraria.         
                                                                     
3.2. Penyelenggaraan Reforma Agraria                                 
                                                                     
          Tahapan penyelenggaraan Reforma Agraria terdiri dari Rapat Koordinasi,
     Identifikasi Indikatif TORA & Pengembangan Potensi Penataan Akses, Integrasi
     Penataan Aset dan Penataan Akses, dan Rapat Koordinasi Akhir Tahun.
                                                                     
3.2.1. Rapat Koordinasi                                              
          Rapat koordinasi diselenggarakan di Sekretariat GTRA Provinsi. Dalam
     rapat ini disampaikan arahan dalam pelaksanaan tugas dari gugus tugas yang
     dibentuk maupun laporan dan tindak lanjut atau pelaksanaan GTRA tahun
                                                                     
     sebelumnya. Rapat Koordinasi dipimpin oleh Gubernur selaku Ketua Tim GTRA
     Provinsi. Apabila Gubernur berhalangan dapat didelegasikan kepada anggota
     GTRA yang lain.                                                 
          Dalam pelaksanaan rapat koordinasi GTRA dapat mengundang   
     narasumber yang disesuaikan dengan kebutuhan dari permasalahan yang
     terdapat di tiap-tiap provinsi dan prioritas penanganannya, sebagai contoh: pada
     provinsi yang fokus dalam menyelesaikan sengketa/konflik tenurial dalam
     penyediaan TORA, maka narasumber dapat berasal dari Pejabat Eselon I
     Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     berwenang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan
     Konflik Pertanahan. Dapat juga mengundang Hakim Agung ataupun pakar-pakar
     hukum dalam pelaksanaannya. Demikian halnya pada provinsi yang fokus atau
     prioritas pelaksanaan pada pengembangan penataan akses, dapat mengundang
     narasumber yang mempunyai bidang keahlian dalam pelaksanaan     
     pemberdayaan masyarakat atau pelaku usaha yang dapat menjadi mitra dari
     Subjek Reforma Agraria.                                         
          Jumlah narasumber disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, apabila
                                                                     
     diperlukan dapat dilakukan revisi terhadap Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)
     untuk mengundang narasumber yang diperlukan dalam rapat koordinasi tersebut.
     Peserta dalam rapat koordinasi ini adalah anggota GTRA dan pihak yang terkait
     dalam penyelenggaraan GTRA. Dalam rapat koordinasi awal GTRA setidaknya
     dapat membahas terkait rencana aksi yang tertuang dalam lampiran Peraturan
     Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma
     Agraria, sebagai berikut:                                       
     1. Penataan aset;                                               
                                                                     
     2. Penyelesaian konflik agraria;                                
     3. Pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria; dan             
     4. Partisipasi masyarakat dalam percepatan pelaksanaan reforma agraria.
          Hasil yang ingin dicapai dari kegiatan rapat koordinasi adalah
                                                                     
     kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan 
     penanganan Reforma Agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan Reforma
     Agraria di tingkat provinsi yang dituangkan dalam berita acara kesepahaman dan
     kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan Reforma
     Agraria sebagaimana lampiran 15. Selain rapat koordinasi, tim GTRA
     melaksanakan rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan kegiatan GTRA.
          Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan dalam penyelenggaraan
     rapat koordinasi GTRA adalah metode pendekatan HITS (Holistik, Integratif,
     Tematik dan Spasial) seperti tercantum pada gambar berikut.     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                Gambar 3. 2 Metode Pendekatan HITS                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
          Holistik merupakan upaya penanganan secara menyeluruh dan  
     tematik yang terfokus pada kegiatan yang relevan dengan pencapaian tujuan
     program prioritas. Integratif lebih kepada keterpaduan seluruh kegiatan yang
     saling memperkuat dan selaras dalam mencapai sasaran prioritas nasional
     (Reforma Agraria menjadi salah satu program prioritas nasional),
     dan Spasial berarti kegiatan prioritas direncanakan berdasarkan data dan
     informasi yang baik serta lokasi yang jelas sehingga memudahkan proses
     integrasi dan pemantauan kegiatan di lapangan.                  
                                                                     
                                                                     
3.2.2. Identifikasi Indikatif TORA & Pengembangan Potensi Penataan Akses
                                                                     
          Identifikasi indikatif TORA dan potensi pengembangan penataan akses di
     setiap kabupaten/kota dilaksanakan oleh Tim Teknis Penataan Aset dan
     Optimalisasi Sumber TORA. Dalam pelaksanaan kegiatan ini dialokasikan
     sejumlah anggaran untuk perjalanan dinas ke lokasi-lokasi yang mempunyai
     indikatif TORA maupun potensi pengembangan penataan akses.      
          Pendataan identifikasi indikatif TORA adalah pengumpulan data/informasi
     lokasi-lokasi bidang tanah yang berpotensi untuk dijadikan sebagai TORA. Data
                                                                     
     indikatif TORA berasal dari berbagai sumber baik yang berasal dari internal
     Kementerian ATR/BPN, dan sumber eksternal dari Kementerian/Lembaga lain
     (Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi), Pemerintah Daerah,
     maupun usulan dari masyarakat (kelompok masyarakat, akademisi dan LSM).
     Data indikatif TORA yang dikumpulkan adalah data spasial dan data tabular
     (atribut).                                                      
          Terhadap TORA dari non kawasan hutan yang telah dilakukan pendataan,
     disajikan dalam bentuk peta (cetak/digital) yang memuat informasi terkait sumber
                                                                     
     tanah, calon subjek, luas, dan informasi pendukung lainnya. TORA tersebut
     kemudian dilaporkan kepada GTRA Provinsi yang kemudian akan dikompilasi
     menjadi data TORA nasional yang akan ditetapkan sebagai peta indikatif
     penyediaan TORA dari non kawasan hutan. Secara umum data TORA berasal
     dari sumber-sumber tanah yang dikelompokkan menjadi:            
     a. TORA dari Kawasan Hutan:                                     
        1. Alokasi TORA dari 20 % pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan
           yang dapat diusahakan;                                    
                                                                     
        2. Kawasan HPK-TP dan program pencetakan sawah baru; dan     
        3. hasil kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan
           Negara dengan penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan
           Kawasan Hutan.                                            
     b. TORA non-Kawasan Hutan:                                      
        1. Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai yang telah
           habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak
           dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah
           berakhirnya hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
                                                                     
        2. Tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang hak guna usaha untuk
           menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas bidang
           tanah hak guna usaha karena perubahan peruntukan dalam rencana tata
           ruang.                                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
        3. Tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20%
           (dua puluh persen) dari pelepasan Kawasan Hutan yang belum dipenuhi
           pada saat pelepasan Kawasan Hutan.                        
        4. Tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20%
           (dua puluh persen) dari luas Tanah Negara selain hasil pelepasan
           Kawasan Hutan yang diberikan kepada pemegang hak guna usaha
           dalam proses pemberian atau perpanjangan atau pembaruan haknya.
        5. Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk
                                                                     
           kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria.
        6. Tanah yang berasal dari pelepasan atau penyerahan hak pengelolaan
           dalam kerangka Reforma Agraria.                           
        7. Tanah yang berasal dari paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari Tanah
           Negara yang diperuntukan Bank Tanah.                      
        8. Tanah bekas tambang yang berada di luar Kawasan Hutan.    
        9. Tanah Timbul.                                             
        10. Tanah yang dilepaskan secara sukarela.                   
                                                                     
        11. Tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak rakyat atas tanah,
           meliputi:                                                 
           a) tanah yang dihibahkan oleh perusahaan dalam bentuk tanggung
              jawab sosial dan / atau lingkungan,                    
           b) tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi kriteria Subjek
              Reforma Agraria, atau                                  
           c) tanah Negara yang sudah dikuasai masyarakat.           
        12. Tanah bekas hak erfpacht, tanah bekas partikelir dan tanah bekas
                                                                     
           eigendom yang luasnya lebih dari 10 (sepuluh) bauw yang masih tersedia
           dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai
           TORA, dan                                                 
        13. Tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, dan tanah swapraja/bekas
           swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan peraturan
           perundang-undangan sebagai TORA.                          
     c. TORA dari hasil penyelesaian Konflik                         
        1. Konflik Agraria di Kawasan Hutan;                         
        2. Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan;                     
                                                                     
        3. Konflik Agraria di lahan transmigrasi;                    
        4. Konflik Agraria pada aset badan usaha milik negara; dan   
        5. Konflik Agraria pada aset barang milik negara dan barang milik daerah.
                                                                     
          Dalam melakukan Identifikasi TORA, juga melakukan pengumpulan data
     penatagunaan tanah yang bersumber dari Neraca PGT baik kecamatan maupun
     kabupaten, neraca perkebunan, tata ruang, penguasaan tanah (hak atas tanah),
     aspek fisik (kemampuan tanah), kebijakan pembangunan, sosial ekonomi.
                                                                     
     Kegiatan Pendataan TORA dilakukan dalam satuan wilayah administrasi
     Kabupaten/Kota, dengan informasi sampai desa/ kelurahan. Format tabel
     identifikasi indikatif TORA GTRA Provinsi dapat dilihat pada lampiran 5.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     A. Identifikasi Indikatif TORA                                  
        1. Pendataan Indikatif TORA                                  
              Pendataan TORA merupakan kegiatan pengumpulan data     
           identifikasi indikatif Tanah Objek Reforma Agraria di lapangan.
           Pendataan lokasi indikatif Tanah Objek Reforma Agraria dapat dibantu
           dengan aplikasi mobile survey berbasis lokasi seperti: Survey123,
           Maverick, Avenza, GPS Handheld dan lain-lain. Pengumpulan data
                                                                     
           spasial indikatif TORA dengan bantuan aplikasi mobile dan alat-alat
           lainnya sebagaimana tersebut diatas yang dioperasikan melalui
           perangkat ponsel pintar diharapkan mampu membantu dalam koleksi
           data dengan cepat dan mudah.                              
                                                                     
        2. Pengolahan Hasil Pendataan Indikatif TORA                 
              Pengolahan data indikatif TORA terlebih dahulu dilakukan kegiatan
           pengumpulan data pendukung berupa:                        
           1) Informasi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah hasil
              pengumpulan data lapang;                               
                                                                     
           2) Informasi pemilikan tanah bisa diperoleh dari aplikasi KKP pada
              Kantor Pertanahan dan data PBB;                        
           3) Tata ruang wilayah;                                    
           4) Aspek fisik (kemampuan tanah, rawan bencana, kelerengan, dan
              lainnya);                                              
           5) Kebijakan Pembangunan (Proyek Strategis Nasional atau  
              pengadaan tanah untuk kepentingan umum);               
           6) Sosial ekonomi (demografi dan pendapatan Masyarakat).  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
             Gambar 3. 3 Bagan Alir Pengolahan Data Indikatif TORA   
                                                                     
              Setelah peninjauan lapang dan diperoleh data yang diperlukan
           kemudian dilakukan analisa prioritas TORA. Analisa spasial yang
           dilakukan yaitu dengan overlay lokasi TORA dengan peta penggunaan
           tanah eksisting, faktor pembatas (peta kelerengan, peta elevasi, dan peta
           gambut) serta kesesuaian dengan RTRW. Hasil overlay tersebut akan
           menghasilkan lokasi Prioritas TORA.                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
           Gambar 3. 4 Tahapan Skema Umum Analisa Data Lokasi TORA   
                                                                     
            Hasil Analisa adalah sebagai berikut:                    
            I. Kategori Prioritas 1 (layak) merupakan lokasi TORA dengan
              penggunaan tanah budidaya (sawah, kebun, kampung) dan tidak
                                                                     
              ada faktor penghambat.                                 
           II. Kategori Prioritas 2 (layak konfirmasi) merupakan lokasi TORA
              terdapat dengan penggunaan tanah hutan lebat dan arahan tata
              ruang non budidaya maka perlu dikonfirmasi baik di     
              lapangan/dengan pihak terkait.                         
           III. Kategori Prioritas 3 (tidak layak) merupakan lokasi-lokasi TORA yang
              terdapat faktor penghambat fisik seperti lereng >30%, badan air atau
              terdapat gambut.                                       
              Faktor penghambat terdiri dari kendala fisik (badan air, kelerengan
                                                                     
           >30%, gambut, dan peruntukan tidak sesuai dengan rencana tata ruang),
           sedangkan kendala yuridis terdiri dari adanya sengketa konflik (belum
           clean and clear, bertampalan dengan izin usaha, dan objek TORA
           merupakan aset BUMN/BUMD dan BMN/BMD).                    
              Kegiatan pengumpulan data pendukung dilakukan dengan   
           menggunakan bantuan data sekunder dari Perangkat Daerah terkait
           ataupun data primer hasil pengumpulan data di lapangan. Dari kegiatan
           inventarisasi data sekunder ini diharapkan terkumpul data nominatif
                                                                     
           potensi Subjek dan Objek penerima TORA (jumlah dan daftar nama
           Subjek, serta jumlah bidang objek Reforma Agraria).       
                                                                     
        3. Standarisasi Data Spasial Indikatif TORA                  
              Setelah pengolahan hasil pendataan indikatif TORA, diperlukan
           standarisasi data spasial untuk menyelaraskan format, struktur, dan
           atribut data geografis untuk memastikan konsistensi dan kualitas dalam
           pengelolaan dan penggunaannya. Standarisasi data tersebut dapat
           dilihat pada lampiran 7.                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
        4. Updating Data Spasial Indikatif TORA pada Web SIGTORA     
              Setelah data indikatif TORA hasil pengumpulan diolah dan dianalisa,
           hasilnya kemudian di update oleh admin pada Web SIGTORA yang
           merupakan sistem informasi untuk menampilkan data dan informasi RA
           secara online yang dapat diakses pada: https://sigtora.atrbpn.go.id/ dan
           sebagai panduan updating data TORA dapat dilihat pada lampiran 16.
           Modul Web SIGTORA.                                        
              Hasil dari Tahap Identifikasi indikatif TORA, antara lain updating data
                                                                     
           indikatif TORA pada SIGTORA, daftar calon subyek pada lokasi potensi,
           juga berupa arahan Rencana Penataan Aset indikatif TORA sesuai
           dengan lampiran 17.                                       
                                                                     
     B. Pelaksanaan Pengembangan Potensi Penataan Akses              
           Penataan akses dikoordinasikan oleh GTRA dalam rangka     
        mensinkronisasikan program dan kegiatan yang pelaksanaan dan 
        anggarannya berada pada Kementerian/Lembaga/Dinas terkait dan
        pemangku kepentingan lainnya.                                
           Sebagai contoh pemberian penataan akses adalah sebagai berikut:
                                                                     
        a. Kementerian Pertanian/Dinas Pertanian menyediakan penyuluhan
           pertanian, pupuk dan juga pendanaan yang bisa diberikan pada penerima
           tanah program redistribusi tanah/konsolidasi tanah/legalisasi aset;
        b. Kementerian Koperasi/Dinas Koperasi dan Kementerian UMKM/Dinas
           UMKM mengawal pembentukan koperasi, pendampingan baik berupa
           modal, manajemen maupun investasi dan pendanaan;          
        c. Dinas Pekerjaan Umum: membangun akses jalan, fasilitas pertanian,
           irigasi atau pembangunan pasar pada lokasi penataan aset; 
                                                                     
        d. LSM/Organisasi Petani: mengawal proses seleksi petani, mencegah
           masuknya petani dari daerah lain dan spekulan tanah serta 
           pendampingan;                                             
        e. Lembaga Keuangan: menyediakan kredit bunga ringan; dan    
        f. Pihak swasta: kemitraan, pendampingan, pengolahan, pemasaran hasil
           produksi, dan lain-lain.                                  
                                                                     
        Tahapan dalam Kegiatan Penataan Akses dapat dilihat dalam bagan berikut:
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
              Gambar 3. 5 Tahapan dalam Kegiatan Penataan Akses      
                                                                     
           Pelaksanaan pengembangan potensi penataan akses dilakukan melalui
        beberapa tahapan berikut:                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
        1. Persiapan                                                 
          Pada tahap persiapan, dilakukan penyiapan data:            
          a. Subjek dan Objek redistribusi tanah/legalisasi aset.    
          b. Program-program pemberdayaan yang ada di Kementerian/   
            Lembaga/Dinas terkait dan pemangku kepentingan lainnya.  
        2. Peninjauan lapang                                         
            Tujuan peninjauan lapang adalah untuk mencari potensi penataan
          akses di lokasi redistribusi tanah/legalisasi aset yang belum mendapatkan
                                                                     
          penataan akses, dengan memperhatikan potensi sumber daya alam,
          potensi sumber daya manusia, ketertarikan masyarakat, potensi pasar,
          sosial budaya masyarakat dan lain-lain.                    
        3. Penyusunan Rencana Pengembangan Potensi Penataan akses    
            Penyusunan rencana pengembangan penataan akses dilaksanakan
          berdasarkan hasil peninjauan lapang atas potensi pengembangan
          penataan akses yang didapatkan dan ketersediaan program/kegiatan serta
          anggaran  pemberdayaan  masyarakat yang   ada   di         
                                                                     
          Kementerian/Lembaga/Dinas terkait dan pemangku kepentingan lainnya.
        Output pada sub tahapan ini adalah Deskripsi Rencana Pengembangan
        Potensi Penataan Akses.                                      
3.2.3. Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses                    
                                                                     
          Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses dapat dilaksanakan melalui
     Rapat integrasi penataan aset dan penataan akses Tim GTRA Provinsi dengan
     melibatkan seluruh stakeholder yang terkait dalam penyelenggaraan GTRA
     Provinsi. Hasil dari tahapan ini antara lain:                   
     a. Data potensi penataan aset dan potensi penataan akses di tingkat provinsi
                                                                     
       yang disusun oleh Tim Sekretariat sebagaimana lampiran 18;    
     b. Rekomendasi Tim GTRA Provinsi kepada Menteri Agraria dan Tata
       Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana lampiran 8. dengan
       menggunakan kop GTRA Provinsi pada lampiran 1 mengenai:       
       1. Penyelesaian sengketa dan konflik agraria pada indikatif TORA
       2. Indikatif TORA yang dapat ditindaklanjuti dengan penataan aset
     c. Rekomendasi Tim GTRA Provinsi kepada pimpinan perangkat daerah atau
       stakeholder terkait untuk tindaklanjut penataan akses sebagaimana lampiran
                                                                     
       9.                                                            
          Integrasi Potensi Penataan Aset dan Potensi Penataan Akses 
     dilaksanakan dalam rapat integrasi penataan aset dan penataan akses di tingkat
     provinsi. Dalam hal indikatif TORA hasil pendataan tim GTRA yang akan
     ditindaklanjuti dengan penataan aset maka:                      
     a. Untuk kegiatan penataan aset melalui legalisasi aset yang dalam hal ini
       dilaksanakan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maka
       yang diperlukan adalah Surat Keputusan Penetapan Lokasi oleh Kepala Kantor
       Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pendaftaran
                                                                     
       tanah.                                                        
     b. Untuk kegiatan penataan aset melalui redistribusi tanah:     
       1) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang 
          Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Pasal 25, penetapan objek
          redistribusi tanah dan pelaksanaan Redistribusi Tanah.     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
       2) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
          Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan 
          Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran
          Tanah, Pasal 9, menyebutkan bahwa penegasan tanah negara menjadi
          objek landreform yang sekarang dimaknai sebagai objek redistribusi tanah,
          menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi.     
                                                                     
3.2.4. Rapat Koordinasi Akhir Tahun                                  
          Rapat Koordinasi Akhir Tahun diselenggarakan setelah seluruh rangkaian
                                                                     
     tahapan GTRA dilaksanakan guna evaluasi penyelenggaraan GTRA. Peserta
     dalam rapat ini adalah anggota GTRA dan pihak terkait dalam penyelenggaraan
     GTRA.                                                           
          Output pada tahap ini adalah notula (catatan hasil evaluasi) Tim Gugus
     Tugas Reforma Agraria Provinsi.                                 
                                                                     
3.3. Penyusunan Data Pelaksanaan Reforma Agraria                     
                                                                     
          Pelaporan kegiatan pelaksanaan GTRA dilakukan secara berjenjang dari
     GTRA Provinsi melalui Tim Sekretariat kepada Tim Pelaksana Percepatan
     Reforma Agraria. Pelaporan pelaksanaan dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga)
     bulan atau sewaktu-waktu diperlukan, sehingga pelaporan yang disiapkan untuk
     disampaikan ke Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria adalah Laporan
     Berkala dan Laporan Akhir, terdiri dari:                        
     1. Laporan triwulan I, berisi:                                  
        a. Rencana kerja penyelenggaraan Reforma Agraria di tingkat Provinsi
                                                                     
           selama 1 tahun;                                           
        b. Rencana penyerapan anggaran;                              
        c. SK GTRA Provinsi (evidence B04);                          
        Format laporan triwulan I dibuat sebagaimana lampiran 14.    
                                                                     
        Laporan Triwulan I disampaikan kepada Pelaksana Percepatan Reforma
        Agraria pada akhir bulan April yang dapat diunggah melalui Emonev
        SIGTORA pada link https://sigtora.atrbpn.go.id/emonev/ .     
     2. Laporan triwulan II, berisi:                                 
        a. Kemajuan pelaksanaan penyelenggaraan Reforma Agraria hingga akhir
                                                                     
           bulan Juni;                                               
        b. Realisasi fisik dan anggaran penyelenggaraan GTRA hingga akhir bulan
           Juni;                                                     
        c. Hambatan dan kendala yang dihadapi serta rencana penanganannya;
        d. Undangan rapat koordinasi tim GTRA tingkat Provinsi (evidence B06).
        e. Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria
           Provinsi sebagaimana lampiran 15.                         
                                                                     
        Format laporan triwulan II dibuat sebagaimana lampiran 14.   
        Laporan triwulan II disampaikan kepada Pelaksana Percepatan Reforma
        Agraria pada akhir bulan Juni yang dapat diunggah melalui Emonev
        SIGTORA pada link https://sigtora.atrbpn.go.id/emonev/ .     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     3. Laporan triwulan III                                         
        a. Kemajuan pelaksanaan penyelenggaraan Reforma Agraria hingga akhir
           bulan September;                                          
        b. Realisasi fisik dan anggaran penyelenggaraan GTRA hingga akhir bulan
           September;                                                
        c. Hambatan dan kendala yang dihadapi serta rencana penanganannya;
        d. Surat Tugas Pendataan TORA tingkat Provinsi (evidence B09).
                                                                     
        Format laporan triwulan III dibuat sebagaimana lampiran 14.  
        Laporan Triwulan III disampaikan kepada Tim Pelaksana Percepatan
        Reforma Agraria pada akhir bulan September yang dapat diunggah melalui
        Emonev SIGTORA pada link https://sigtora.atrbpn.go.id/emonev/ .
                                                                     
     4. Laporan Akhir (eviden B12):                                  
        Laporan Akhir yang disampaikan merupakan laporan lengkap Hasil
        Penyelenggaraan Reforma Agraria berupa buku yang telah dicetak dan soft
        file sebagai satu kesatuan. Dalam laporan akhir setidaknya memuat output
        yang dihasilkan oleh GTRA, antara lain:                      
        a. Data Indikatif TORA hasil pendataan GTRA Provinsi;        
                                                                     
        b. Data Potensi penataan akses dan arahan program-program penataan
           akses dan pemberdayaan dalam kerangka reforma agraria untuk tahun
           berikutnya;                                               
        c. Realisasi fisik dan anggaran penyelenggaraan GTRA hingga akhir tahun
           anggaran;                                                 
                                                                     
        Format Laporan akhir dibuat sebagaimana lampiran 14.         
        Laporan Akhir disampaikan kepada Tim Pelaksana Percepatan Reforma
        Agraria pada akhir bulan Desember dan soft file diunggah melalui Emonev
        SIGTORA pada link https://sigtora.atrbpn.go.id/emonev/ .