Belanja Jasa Lainnya

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10132766000
Status: Batal
Date: 9 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kab Kediri
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 61,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 22,400,000
RUP Code: 59288159
Work Location: Jl Veteran No 11 - Kediri (Kab.)
Participants: 2
Attachment
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB                               
      TENAGA PENDUKUNG   FASILITASI PENDAMPINGAN  USAHA                 
                                                                        
                   AKSES REFORMA   AGRARIA                              
                                                                        
                                                                        
1.  Melakukan pendampingan kepada masyarakat dan kelompok masyarakat    
                                                                        
    terkait dengan kegiatan Pendampingan Usaha;                         
2.  Membantu petugas Kantor Pertanahan dalam penyusunan perencanaan     
                                                                        
    kegiatan Pendampingan Usaha;                                        
3.  Melakukan input data terkait seluruh rangkaian kegiatan Pendampingan
    Usaha ke dalam aplikasi dan/atau instrumen lain;                    
                                                                        
4.  Melakukan validasi data terhadap data – data sekunder dalam kegiatan
    Pendampingan Usaha;                                                 
                                                                        
5.  Melakukan fasilitasi terhadap narasumber;                           
6.  Memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruhkegiatan yang
                                                                        
    berkaitan dengan program Pendampingan Usahamasyarakat baik secara   
    langsung maupun tidak langsung;                                     
                                                                        
7.  Menyusun  laporan bulanan kepada Kepala Seksi Penataan dan          
    Pemberdayaan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;                   
                                                                        
8.  Menyusun  dan menyampaikan  laporan akhir pelaksanaan kegiatan      
    Pendampingan Usahayang diketahui oleh minimal Koordinator Substansi 
                                                                        
    pada Seksi Penataan dan Pemberdayaan kepada Pejabat Pembuat         
    Komitmen.