TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
TENAGA PENDUKUNG FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA
AKSES REFORMA AGRARIA
1. Melakukan pendampingan kepada masyarakat dan kelompok masyarakat
terkait dengan kegiatan Pendampingan Usaha;
2. Membantu petugas Kantor Pertanahan dalam penyusunan perencanaan
kegiatan Pendampingan Usaha;
3. Melakukan input data terkait seluruh rangkaian kegiatan Pendampingan
Usaha ke dalam aplikasi dan/atau instrumen lain;
4. Melakukan validasi data terhadap data – data sekunder dalam kegiatan
Pendampingan Usaha;
5. Melakukan fasilitasi terhadap narasumber;
6. Memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruhkegiatan yang
berkaitan dengan program Pendampingan Usahamasyarakat baik secara
langsung maupun tidak langsung;
7. Menyusun laporan bulanan kepada Kepala Seksi Penataan dan
Pemberdayaan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
8. Menyusun dan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan
Pendampingan Usahayang diketahui oleh minimal Koordinator Substansi
pada Seksi Penataan dan Pemberdayaan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen.