URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN TENAGA PENDUKUNG AKTIVITAS PENGOLAH DATA
PERSIAPAN PENDAMPINGAN FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA
AKSES REFORMA AGRARIA TAHUN 2025
Gambaran Umum
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
sebagai Lembaga Pemerintah yang menangani tugas di bidang
agraria/pertanahan dan tata ruang ditingkat nasional dan regional,
mengemban sebagian Program Prioritas pengentasan kemiskinan
melalui kegiatan Reforma Agraria. Unsur penting dalam Reforma
Agraria adalah Penataan Aset dan Penataan Akses.
Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat beserta jajarannya di
tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota berupaya melaksanakan
pemberdayaan tanah masyarakat. Dengan merekomendasikan
dilaksanakannya legalisasi aset oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota terhadap bidang tanah yang pemiliknya telah
memperoleh akses dari pemangku kepentingan terkait serta
memfasilitasi masyarakat penerima sertipikat hak atas tanah agar
dapat menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai aset yang hidup
dan menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraannya.
Dalam rangka pendampingan secara aktif dan berkesinambungan
terhadap masyarakat penerima sertipikat hak atas tanah dibutuhkan
Tenaga Pendukung (Field Staff) Akses ini akan membantu pelaksanaan
kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat pada satuan kerja Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota khususnya secara langsung melakukan
pemetaan sosial, penentuan model pemberdayaan, dan pendampingan
terhadap kepala keluarga peserta Akses Reforma Agraria. Berperan
serta membantu berkoordinasi dengan Lembaga pemerintah/non
pemerintah agar peserta Akses Reforma Agraria mendapatkan
kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.
Data dari pelaksanaan kegiatan pendampingan pemberdayaan
tanah masyarakat berupa data subjek Penanganan Akses yang diinput
by name by address. Penginputan dilakukan melalui aplikasi
pemberdayaan tanah masyarakat yang dapat dioperasikan secara
cepat, lengkap dan mudah oleh penggunanya serta terintegrasi antara
pusat dan daerah.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari adanya Tenaga Pendukung (Field Staff)
Akses atau yaitu meningkatkan kinerja berdasarkan kebutuhan beban
kerja yang proporsional pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
sehingga dapat memberikan kualitas pekerjaan yang baik sesuai
dengan standar yang telah disusun dan target yang telah ditetapkan.
PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat adalah Direktorat Pemberdayaan Tanah
Masyarakat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai fasilitator kegiatan Penanganan
Akses Reforma Agraria.
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang akan dilakukan oleh Tenaga Pendukung (field
staff) Akses kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria adalah sebagai
berikut:
1. Membantu menyiapkan bahan penyuluhan;
2. Melakukan kegiatan pemetaan sosial dengan menggunakan instrumen
berbasis aplikasi baik melalui website maupun mobile;
3. Melakukan rekapitulasi data hasil dari kegiatan pemetaan sosial;
4. Menyusun laporan hasil pemetaan sosial dan laporan arahan dan
program;
5. Membantu petugas Kantor Pertanahan dalam penyusunan model
pemberdayaan tanah masyarakat;
6. Membantu petugas Kantor Pertanahan membuat laporan akhir
penyusunan data penerima akses Reforma Agraria serta arahan dan
program;
7. Membantu petugas Kantor Pertanahan dalam setiap kegiatan yang
berkaitan dengan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria;
8. Memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh kegiatan
yang berkaitan dengan program pemberdayaan tanah masyarakat;
9. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan rangkaian
kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria yang diketahui oleh
minimal Koordinator Substansi pada seksi Penataan dan
Pemberdayaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
10. Menyusun Laporan Bulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban
administrasi.