Belanja Tenaga Pendukung Aktivitas Pengolah Data Persiapan Pendampingan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10150600000
Date: 21 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Di Manggala Lampung
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 64,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 15,000,000
Winner (Pemenang): Vina Alvionita
NPWP: 10*0**0****13**7
RUP Code: 56206628
Work Location: Kabupaten Tulang Bawang - Tulang Bawang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                    
  PEKERJAAN TENAGA PENDUKUNG  AKTIVITAS PENGOLAH DATA                  
  PERSIAPAN PENDAMPINGAN FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA                 
            AKSES REFORMA AGRARIA TAHUN 2025                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   Gambaran  Umum                                                      
   Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional        
                                                                       
sebagai Lembaga Pemerintah yang  menangani tugas di bidang             
agraria/pertanahan dan tata ruang ditingkat nasional dan regional,     
mengemban  sebagian Program Prioritas pengentasan kemiskinan           
melalui kegiatan Reforma Agraria. Unsur penting dalam Reforma          
                                                                       
Agraria adalah Penataan Aset dan Penataan Akses.                       
   Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat beserta jajarannya di      
tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota berupaya  melaksanakan             
pemberdayaan  tanah  masyarakat. Dengan  merekomendasikan              
                                                                       
dilaksanakannya  legalisasi aset oleh  Kantor   Pertanahan             
Kabupaten/Kota terhadap bidang tanah yang  pemiliknya telah            
memperoleh  akses  dari pemangku  kepentingan terkait serta            
memfasilitasi masyarakat penerima sertipikat hak atas tanah agar       
                                                                       
dapat menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai aset yang hidup         
dan menjadi modal  dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan            
kesejahteraannya.                                                      
   Dalam rangka pendampingan secara aktif dan berkesinambungan         
                                                                       
terhadap masyarakat penerima sertipikat hak atas tanah dibutuhkan      
Tenaga Pendukung (Field Staff) Akses ini akan membantu pelaksanaan     
kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat pada satuan kerja Kantor        
Pertanahan Kabupaten/Kota khususnya secara langsung melakukan          
pemetaan sosial, penentuan model pemberdayaan, dan pendampingan        
                                                                       
terhadap kepala keluarga peserta Akses Reforma Agraria. Berperan       
serta membantu berkoordinasi dengan Lembaga pemerintah/non             
pemerintah agar peserta Akses Reforma  Agraria mendapatkan             
kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain dalam rangka           
                                                                       
meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.       
Data  dari pelaksanaan kegiatan pendampingan pemberdayaan              
tanah masyarakat berupa data subjek Penanganan Akses yang diinput      
by  name  by address. Penginputan dilakukan melalui aplikasi           
                                                                       
pemberdayaan tanah masyarakat yang dapat dioperasikan secara           
cepat, lengkap dan mudah oleh penggunanya serta terintegrasi antara    
pusat dan daerah.                                                      
                                                                       
                                                                       
   Maksud dan  Tujuan                                                  
   Maksud dan tujuan dari adanya Tenaga Pendukung (Field Staff)        
Akses atau yaitu meningkatkan kinerja berdasarkan kebutuhan beban      
kerja yang proporsional pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota          
sehingga dapat memberikan kualitas pekerjaan yang baik sesuai          
dengan standar yang telah disusun dan target yang telah ditetapkan.    
                                                                       
                                                                       
  PENERIMA   MANFAAT                                                   
   Penerima manfaat  adalah Direktorat Pemberdayaan Tanah              
Masyarakat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor        
Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai fasilitator kegiatan Penanganan      
                                                                       
Akses Reforma Agraria.                                                 
                                                                       
   LINGKUP PEKERJAAN                                                   
   Lingkup Pekerjaan yang akan dilakukan oleh Tenaga Pendukung (field  
staff) Akses kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria adalah sebagai  
                                                                       
berikut:                                                               
   1. Membantu menyiapkan bahan penyuluhan;                            
   2. Melakukan kegiatan pemetaan sosial dengan menggunakan instrumen  
     berbasis aplikasi baik melalui website maupun mobile;             
                                                                       
   3. Melakukan rekapitulasi data hasil dari kegiatan pemetaan sosial; 
   4. Menyusun laporan hasil pemetaan sosial dan laporan arahan dan    
     program;                                                          
   5. Membantu petugas Kantor Pertanahan dalam penyusunan model        
                                                                       
     pemberdayaan tanah masyarakat;                                    
   6. Membantu petugas Kantor Pertanahan membuat  laporan akhir        
     penyusunan data penerima akses Reforma Agraria serta arahan dan   
     program;                                                          
                                                                       
   7. Membantu petugas Kantor Pertanahan dalam setiap kegiatan yang    
     berkaitan dengan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria;       
   8. Memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh kegiatan
     yang berkaitan dengan program pemberdayaan tanah masyarakat;      
                                                                       
   9. Menyusun dan  menyampaikan  laporan pelaksanaan rangkaian        
     kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria yang diketahui oleh     
     minimal  Koordinator Substansi  pada  seksi Penataan  dan         
     Pemberdayaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen;                     
                                                                       
  10. Menyusun Laporan Bulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban       
     administrasi.