Pembuatan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (Puna) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (Ptsl) Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Seluas 1.160 Ha

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10154495000
Status: Gagal
Date: 23 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kab Kotawaringintimur
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 52,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 52,200,000
RUP Code: 59510845
Work Location: Jl. Jenderal Sudirman KM 5,5 Sampit - Kotawaringin Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN       AGRARIA     DAN   TATA   RUANG/              
                                                                                
                        BADAN    PERTANAHAN       NASIONAL                      
              KANTOR  PERTANAHAN     KABUPATEN   KOTAWARINGIN     TIMUR         
                           PROVINSI  KALIMANTAN    TENGAH                       
                                                                                
                      Jalan Jend Sudirman Km 5,5 Sampit 74323 Telp: (0531) 22455 Fax. (0536) 213981
                                                                                
                          KERANGKA ACUAN KERJA                                  
        PEMBUATAN PETA FOTO MENGGUNAKAN PESAWAT UDARA NIRAWAK (PUNA)            
                                                                                
      DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP (PTSL) DI KANTOR        
           PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR SELUAS 1.160 Ha              
                                                                                
  I. Latar Belakang                                                             
        Kebutuhan atas Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) ke depan diperkirakan
    meningkat secara signifikan. Untuk mengantisipasi peningkatan target tersebut maka perlu
                                                                                
    dipersiapkan strategi untuk mengakomodir metode fotogrametris dalam rangka pemetaan
    bidang-bidang tanah, selain menggunakan cara terestris seperti yang selama ini telah
    dilakukan.                                                                  
        Dalam rangka melakukan pemetaan secara fotogrametris diperlukan peta dasar berupa
                                                                                
    peta foto yang sudah terkoreksi. Peta foto dapat diperoleh dari hasil pemotretan udara
    dengan menggunakan pesawat berawak atau pesawat udara nirawak. Salah satu jenis peta
    dasar yang sesuai untuk digunakan dalam pendaftaran tanah sistematik lengkap berupa
    peta foto hasil pemotretan menggunakan pesawat udara nirawak, dengan pertimbangan
    antara lain: resolusi peta foto yang lebih tinggi, pemotretan dapat dilakukan di lokasi
    dengan luasan relatif kecil dan efisiensi biaya dibandingkan dengan menggunakan pesawat
    berawak atau menggunakan satelit.                                           
                                                                                
        Selain itu dalam rangka mempersiapkan multipurpose kadaster dan pemetaan 3D
    diperlukan data dasar pendukung lain berupa model ketinggian (Digital terrain Model/DTM)
    serta poligon tapak bangunan yang diperoleh dari ekstraksi data orthophoto sebagai dasar
    untuk untuk pembentukan (ekstrude) Level of Detail (LOD) 1,                 
                                                                                
    2, dan 3 dalam pemetaan 3D.                                                 
                                                                                
 II. Dasar Hukum                                                                
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok     
       Agraria;                                                                 
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;      
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi
       Geospasial;                                                              
    4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata
       Ruang;                                                                   
    5. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik
       Indonesia;                                                               
    6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
       16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata
       Ruang/Badan Pertanahan Nasional;                                         
    7. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
       1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
       tentang Pendaftaran Tanah;                                               
    8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
       21 Tahun 2019 tentang Peta Dasar Pertanahan;                             
    9. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara
       Penyelenggaraan Informasi Geospasial.                                    
                                                                                
                                                                                
 III. Tujuan Kegiatan                                                           
       Tujuan kegiatan ini adalah tersedianya peta foto hasil pemotretan udara menggunakan
    Pesawat Udara Nir Awak (PUNA) dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah
    Sistematik Lengkap (PTSL).                                                  
 IV. Penerima Manfaat                                                           
                                                                                
       Penerima manfaat dari pekerjaan ini adalah sebagai berikut:              
    1.  Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur                          
    2.  Masyarakat Kotawaringin Timur pemilik tanah yang lokasinya menjadi target
        penetapan lokasi kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2025.                 
                                                                                
                                                                                
 V. Ketentuan Teknis                                                            
    1. Batas AoI (Area of Interest) mengikuti grid Tile Map Index 16 (TMI16) dengan luasan per
       grid 36 Ha, bukan berdasarkan batas administrasi.                        
                                                                                
    2. Besarnya resolusi dan ketelitian horisontal Orthophoto dan ketelitian vertikal DTM
       harus dicantumkan dan memenuhi spesifikasi:                              
        • Resolusi (GSD) ≤ 0,12 meter;                                          
        • Ketelitian horisontal (CE90) ≤ 0,40 meter;                            
                                                                                
        • Ketelitian vertikal (LE90) ≤ 2 meter.                                 
    3. Foto Udara baik single foto hasil akuisisi dan Orthophoto harus mempunyai kualitas
       visual/radiometrik yang baik (tingkat kecerahan dan kontras yang baik, seamless, dan
       seamline, serta obyek pada foto udara terlihat tegas dan tajam).         
                                                                                
    4. Tambahan output berupa point cloud, DTM yang dihasilkan dari Foto Udara diunggah ke
       https://petadasar.atrbpn.go.id.                                          
                                                                                
    5. DTM yang dihasilkan mengacu pada ketinggian ellipsoid.                   
                                                                                
 VI. Volume dan Lokasi Pekerjaan                                                
        Volume pekerjaan kegiatan ini adalah seluas 1160 Ha terletak di Desa Sebabi
    Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur                             
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
VII. Produk Kegiatan                                                            
        Hasil pekerjaan yang berupa file digital yang disimpan dalam SSD Portable sebesar
    1TB dan disusun berurutan dalam folder sebagai berikut:                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
       No.          Hasil Pekerjaan*           Format dan Volume                
        1. Deskripsi Titik Uji (ICP)        1 set file digital (.pdf)           
        2. Daftar Koordinat Titik Uji (ICP) 1 set file digital (.pdf dan .xls)  
                                                                                
                                                                                
        3. Foto udara digital               1 set file digital (sesuai          
                                            format sensor)                      
                                                                                
        4. Mosaik orthophoto gabungan       1 set file digital bergeoreferensi  
                                            (.ecw dan .tiff)                    
        5. Hasil Tile Peta                  1 set file digital (.mbtiles)       
           Peta ditiling dalam format Mbtiles                                   
           mengikuti sistem Grid Tile Map Index 16                              
           (TMI16) dengan luasan per grid 36 Ha                                 
           dan diunggah ke modul peta dasar                                     
           pertanahan                 pada                                      
                                                                                
           https://petadasar.atrbpn.go.id                                       
           dilengkapi dengan metadata.                                          
        6. Point cloud Foto Udara           1 set file digital (.las)           
                                                                                
        7. DTM yang dihasilkan dari Foto Udara 1 set file digital (.tiff)       
        8. Hasil Tile DTM dalam format XYZ tiles 1 set file digital (.xyz)      
                                                                                
           mengikuti sistem Grid Tile Map Index                                 
           16 (TMI16) dengan luasan per grid 36                                 
           Ha dan diunggah ke modul peta dasar                                  
           pertanahan                pada                                       
           https://petadasar.atrbpn.go.id beserta                               
           metadatanya                                                          
                                                                                
        9. Laporan Pendahuluan              2 Buku dan 1 set file digital (.pdf)
        10. Laporan Bulanan                 2 Buku dan 1 set file digital (.pdf)
                                                                                
        11. Laporan akhir                   2 Buku dan 1 set file digital (.pdf)
                                                                                
                                                                                
VIII. Waktu Pelaksanaan                                                         
        Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 9 (sembilan) hari kalender, tidak termasuk faktor
                                                                                
    cuaca dan jangka waktu pengurusan perizinan yang diperlukan.                
                                                                                
                                                                                
 IX. Pembiayaan                                                                 
        Pekerjaan ini dibiayai oleh DIPA Satuan Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten
    Kotawaringin Timur dengan biaya sebesar Rp.52.200.000 (Lima Puluh Dua Juta Dua Ratus
    Ribu Rupiah). Harga tersebut tidak termasuk biaya transport personel dari kantor penyedia
    jasa ke lokasi pembuatan peta foto.                                         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
 X. Analisa Kebutuhan Personel dan Alat Utama                                   
                                                                                
                                                                                
       NO           PERSONIL UTAMA           JUMLAH                             
       1   TEAM LEADER                      1  ORANG                            
       2   STAF ADMINISTRASI                1  ORANG                            
       3   SURVEYOR                         2  ORANG                            
                                                                                
       4   PILOT PUNA                       1  ORANG                            
       5   TEKNISI PUNA                     1  ORANG                            
       6   KOORDINATOR PENGOLAHAN  DATA     1  ORANG                            
       7   OPERATOR PENGOLAH DATA           2  ORANG                            
                                                                                
                                                                                
       NO             ALAT UTAMA             JUMLAH                             
       1   GPS HANDHELD                     2   UNIT                            
       2   GPS GEODETIK DUAL FREKUENSI      2   UNIT                            
       3   LAPTOP                           1   UNIT                            
                                                                                
       4   KOMPUTER WORKSTATION             2   UNIT                            
       5   PRINTER LASER JET A4             1   UNIT                            
       6   PESAWAT UDARA NIR AWAK           1   UNIT                            
                                                                                
        Bahwa analisa kebutuhan personil dan alat di atas merupakan analisa kebutuhan
    personil dan alat utama yang wajib ada dalam verifikasi alat dan personil dalam persiapan
    pelaksanaan kontrak, tidak termasuk personel dan alat pendukung/ tambahan dalam rangka
    percepatan pelaksanaan penyediaan foto tegak.                               
                                                                                
 XI. Ketentuan Lain                                                             
    1. Penyedia jasa wajib menyampaikan Service Level Agreement (SLA) yang berisi resolusi
       (GSD) dan ketelitian Horizontal (CE90) peta foto, kualitas Visual Foto Udara yang baik,
                                                                                
       serta ketelitan Vertikal DTM yang dihasilkan (LE90).                     
    2. Produk yang dipilih atau komponen produk pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                                
       diprioritaskan Produk Dalam Negeri (PDN) sesuai dengan urutan prioritas dan ketentuan
       yang berlaku.                                                            
    3. Produk yang dipilih atau komponen produk pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan
       diprioritaskan Produk dari Penyedia Usaha Kecil serta Koperasi sesuai ketentuan yang
       berlaku.                                                                 
                                                   Sampit, 21 Mei 2025          
                                                Pejabat Pembuat Komitmen,       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                  Sony Gusti Anasta, S.H.       
                                                  199308052018011001