KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jalan Jend Sudirman Km 5,5 Sampit 74323 Telp: (0531) 22455 Fax. (0536) 213981
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBUATAN PETA FOTO MENGGUNAKAN PESAWAT UDARA NIRAWAK (PUNA)
DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP (PTSL) DI KANTOR
PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR SELUAS 1.160 Ha
I. Latar Belakang
Kebutuhan atas Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) ke depan diperkirakan
meningkat secara signifikan. Untuk mengantisipasi peningkatan target tersebut maka perlu
dipersiapkan strategi untuk mengakomodir metode fotogrametris dalam rangka pemetaan
bidang-bidang tanah, selain menggunakan cara terestris seperti yang selama ini telah
dilakukan.
Dalam rangka melakukan pemetaan secara fotogrametris diperlukan peta dasar berupa
peta foto yang sudah terkoreksi. Peta foto dapat diperoleh dari hasil pemotretan udara
dengan menggunakan pesawat berawak atau pesawat udara nirawak. Salah satu jenis peta
dasar yang sesuai untuk digunakan dalam pendaftaran tanah sistematik lengkap berupa
peta foto hasil pemotretan menggunakan pesawat udara nirawak, dengan pertimbangan
antara lain: resolusi peta foto yang lebih tinggi, pemotretan dapat dilakukan di lokasi
dengan luasan relatif kecil dan efisiensi biaya dibandingkan dengan menggunakan pesawat
berawak atau menggunakan satelit.
Selain itu dalam rangka mempersiapkan multipurpose kadaster dan pemetaan 3D
diperlukan data dasar pendukung lain berupa model ketinggian (Digital terrain Model/DTM)
serta poligon tapak bangunan yang diperoleh dari ekstraksi data orthophoto sebagai dasar
untuk untuk pembentukan (ekstrude) Level of Detail (LOD) 1,
2, dan 3 dalam pemetaan 3D.
II. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi
Geospasial;
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata
Ruang;
5. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia;
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
7. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah;
8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
21 Tahun 2019 tentang Peta Dasar Pertanahan;
9. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
III. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini adalah tersedianya peta foto hasil pemotretan udara menggunakan
Pesawat Udara Nir Awak (PUNA) dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah
Sistematik Lengkap (PTSL).
IV. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
1. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur
2. Masyarakat Kotawaringin Timur pemilik tanah yang lokasinya menjadi target
penetapan lokasi kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2025.
V. Ketentuan Teknis
1. Batas AoI (Area of Interest) mengikuti grid Tile Map Index 16 (TMI16) dengan luasan per
grid 36 Ha, bukan berdasarkan batas administrasi.
2. Besarnya resolusi dan ketelitian horisontal Orthophoto dan ketelitian vertikal DTM
harus dicantumkan dan memenuhi spesifikasi:
• Resolusi (GSD) ≤ 0,12 meter;
• Ketelitian horisontal (CE90) ≤ 0,40 meter;
• Ketelitian vertikal (LE90) ≤ 2 meter.
3. Foto Udara baik single foto hasil akuisisi dan Orthophoto harus mempunyai kualitas
visual/radiometrik yang baik (tingkat kecerahan dan kontras yang baik, seamless, dan
seamline, serta obyek pada foto udara terlihat tegas dan tajam).
4. Tambahan output berupa point cloud, DTM yang dihasilkan dari Foto Udara diunggah ke
https://petadasar.atrbpn.go.id.
5. DTM yang dihasilkan mengacu pada ketinggian ellipsoid.
VI. Volume dan Lokasi Pekerjaan
Volume pekerjaan kegiatan ini adalah seluas 1160 Ha terletak di Desa Sebabi
Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur
VII. Produk Kegiatan
Hasil pekerjaan yang berupa file digital yang disimpan dalam SSD Portable sebesar
1TB dan disusun berurutan dalam folder sebagai berikut:
No. Hasil Pekerjaan* Format dan Volume
1. Deskripsi Titik Uji (ICP) 1 set file digital (.pdf)
2. Daftar Koordinat Titik Uji (ICP) 1 set file digital (.pdf dan .xls)
3. Foto udara digital 1 set file digital (sesuai
format sensor)
4. Mosaik orthophoto gabungan 1 set file digital bergeoreferensi
(.ecw dan .tiff)
5. Hasil Tile Peta 1 set file digital (.mbtiles)
Peta ditiling dalam format Mbtiles
mengikuti sistem Grid Tile Map Index 16
(TMI16) dengan luasan per grid 36 Ha
dan diunggah ke modul peta dasar
pertanahan pada
https://petadasar.atrbpn.go.id
dilengkapi dengan metadata.
6. Point cloud Foto Udara 1 set file digital (.las)
7. DTM yang dihasilkan dari Foto Udara 1 set file digital (.tiff)
8. Hasil Tile DTM dalam format XYZ tiles 1 set file digital (.xyz)
mengikuti sistem Grid Tile Map Index
16 (TMI16) dengan luasan per grid 36
Ha dan diunggah ke modul peta dasar
pertanahan pada
https://petadasar.atrbpn.go.id beserta
metadatanya
9. Laporan Pendahuluan 2 Buku dan 1 set file digital (.pdf)
10. Laporan Bulanan 2 Buku dan 1 set file digital (.pdf)
11. Laporan akhir 2 Buku dan 1 set file digital (.pdf)
VIII. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 9 (sembilan) hari kalender, tidak termasuk faktor
cuaca dan jangka waktu pengurusan perizinan yang diperlukan.
IX. Pembiayaan
Pekerjaan ini dibiayai oleh DIPA Satuan Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten
Kotawaringin Timur dengan biaya sebesar Rp.52.200.000 (Lima Puluh Dua Juta Dua Ratus
Ribu Rupiah). Harga tersebut tidak termasuk biaya transport personel dari kantor penyedia
jasa ke lokasi pembuatan peta foto.
X. Analisa Kebutuhan Personel dan Alat Utama
NO PERSONIL UTAMA JUMLAH
1 TEAM LEADER 1 ORANG
2 STAF ADMINISTRASI 1 ORANG
3 SURVEYOR 2 ORANG
4 PILOT PUNA 1 ORANG
5 TEKNISI PUNA 1 ORANG
6 KOORDINATOR PENGOLAHAN DATA 1 ORANG
7 OPERATOR PENGOLAH DATA 2 ORANG
NO ALAT UTAMA JUMLAH
1 GPS HANDHELD 2 UNIT
2 GPS GEODETIK DUAL FREKUENSI 2 UNIT
3 LAPTOP 1 UNIT
4 KOMPUTER WORKSTATION 2 UNIT
5 PRINTER LASER JET A4 1 UNIT
6 PESAWAT UDARA NIR AWAK 1 UNIT
Bahwa analisa kebutuhan personil dan alat di atas merupakan analisa kebutuhan
personil dan alat utama yang wajib ada dalam verifikasi alat dan personil dalam persiapan
pelaksanaan kontrak, tidak termasuk personel dan alat pendukung/ tambahan dalam rangka
percepatan pelaksanaan penyediaan foto tegak.
XI. Ketentuan Lain
1. Penyedia jasa wajib menyampaikan Service Level Agreement (SLA) yang berisi resolusi
(GSD) dan ketelitian Horizontal (CE90) peta foto, kualitas Visual Foto Udara yang baik,
serta ketelitan Vertikal DTM yang dihasilkan (LE90).
2. Produk yang dipilih atau komponen produk pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan
diprioritaskan Produk Dalam Negeri (PDN) sesuai dengan urutan prioritas dan ketentuan
yang berlaku.
3. Produk yang dipilih atau komponen produk pendukung dalam pelaksanaan pekerjaan
diprioritaskan Produk dari Penyedia Usaha Kecil serta Koperasi sesuai ketentuan yang
berlaku.
Sampit, 21 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Sony Gusti Anasta, S.H.
199308052018011001