Pengadaan Field Staff Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10163472000
Date: 28 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kab Wonogiri
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 16,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 16,500,000
Winner (Pemenang): Roni Setiyawan
NPWP: 33*1**0****10**4
RUP Code: 59566590
Work Location: Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri - Wonogiri (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                          
   KEGIATAN REKRUTMEN  TENAGA PENDUKUNG  AKSES REFORMA  AGRARIA           
            PADA KANTOR PERTANAHAN  KABUPATEN WONOGIRI                    
                                                                          
                            TAHUN 2025                                    
                                                                          
                                                                          
 Kementerian           : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan        
 Negara/Lembaga          Pertanahan Nasional                              
                                                                          
 Unit Eselon II        : Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah/Kantor   
                         Pertanahan Kabupaten Wonogiri                    
                                                                          
 Program               : Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan             
 Sasaran Program       : Terwujudnya Akses Reform dalam Reforma Agraria   
                                                                          
 Indikator Kinerja Program : Persentase Realisasi Kepala Keluarga Penerima Akses
                         Reform terhadap Target Kepala Keluarga Penerima  
                                                                          
                         Akses Reform                                     
 Kegiatan              : Penanganan Akses Reforma Agraria                 
                                                                          
 Sasaran Kegiatan      : Terwujudnya Pemberian Akses Reforma Agraria      
 Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Keluarga Penerima Akses Reforma Agraria
                                                                          
 Klasifikasi Rincian Output : 6419.QDE Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga  
 Indikator KRO         : Jumlah Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga         
                                                                          
 Rincian Output        : 6419.QDE.008 Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses 
                         Reforma Agraria                                  
                                                                          
 Volume RO             : 100                                              
 Satuan RO             : Kepala Keluarga                                  
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang                                                         
                                                                          
   a. Dasar Hukum                                                         
      1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;        
                                                                          
      2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
         Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104;
                                                                          
      3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan    
         Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
                                                                          
         Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik 
         Indonesia Nomor 4700);                                           
                                                                          
      4. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan    
         Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;                         
                                                                          
      5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022  
         tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
                                                                          
         238);                                                            
      6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
                                                                          
         Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik
         Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);                                  
                                                                          
      7. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan
         Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
                                                                          
         126);                                                            
      8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2024 tentang
                                                                          
         Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
         Tahun 2024 Nomor 372);                                           
                                                                          
      9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2024 tentang
         Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                                                          
         2024 Nomor 373);                                                 
      10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024
                                                                          
         tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025; dan           
      11. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
                                                                          
         Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Tim Pelaksana
         Percepatan Reforma Agraria dan Gugus Tugas Reforma Agraria, Pelaksanaan
                                                                          
         Kegiatan Survei Bersama, Penyelesaian Konflik Agraria, Pemantauan dan
         Pengendalian Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.             
                                                                          
   b. Gambaran Umum                                                       
        Visi Indonesia 2045 yang termuat dalam pilar kedua dari Rencana   
                                                                          
      Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) IV tahun 2020-2024,    
      merupakan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
                                                                          
      2005-2025, yaitu kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat dan mencapai
      Indonesia Emas 2045. Untuk mewujudkan visi tersebut Kementerian Agraria dan
                                                                          
      Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menyusun Rencana Strategis yaitu
      Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia.
                                                                          
      Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
      (ATR/BPN) sebagai Lembaga Pemerintah yang menangani tugas di bidang 
                                                                          
      pertanahan, turut mengemban amanat tujuan Program Strategis Nasional (PSN)
      Reforma Agraria dalam rangka mendukung penurunan angka tingkat      
                                                                          
      ketimpangan kepemilikan tanah dan upaya peningkatan kesejahteraan   
      masyarakat yang berbasis pada penggunaan dan pemanfaatan tanah.     
                                                                          
        Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang 
      Percepatan Reforma Agraria (selanjutnya disingkat Perpres No.62/2023), Reforma
                                                                          
      Agraria merupakan program penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan,
      penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan
                                                                          
      aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat. Perpres No.62/2023 pasal
      2 ayat (1) mengamanatkan 5 (lima) strategi penting Reforma Agraria, yaitu: 1)
                                                                          
      legalisasi aset, 2) redistribusi tanah, 3) pemberdayaan ekonomi subjek RA, 4)
      kelembagaan Reforma Agraria, dan 5) partisipasi masyarakat.         
                                                                          
        Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat
      menyusun program Penataan Akses atau disebut dengan Pemberdayaan Ekonomi
                                                                          
      subjek RA. Kegiatan tersebut diimplementasikan secara berkelanjutan dan
      sistematis untuk melaksanakan melalui fasilitasi terhadap penyediaan program
                                                                          
      pendukung untuk meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah, dan mendorong
      inovasi kewirausahaan subjek RA sebagaimana disebutkan dalam Perpres
                                                                          
      No.62/2023 Pasal 56 ayat (3). Program pendukung tersebut terdiri dari pemetaan
      sosial dan pendampingan usaha. Dalam rangka fasilitasi pendampingan usaha
                                                                          
      secara aktif dan berkesinambungan terhadap program Pemberdayaan Ekonomi
      subjek RA dibutuhkan Tenaga Pendukung. Tenaga Pendukung ini akan    
                                                                          
      membantu pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat pada satuan
      kerja Kantor Pertanahan kabupaten/kota khususnya dalam  aspek       
                                                                          
      pendampingan, fasilitasi, dan pelaporan terhadap kegiatan Penataan Akses yang
      dilakukan.                                                          
                                                                          
        Data dari pelaksanaan kegiatan pendampingan pemberdayaan tanah    
      masyarakat berupa data subjek RA yang diisi by name by address. Pengisian
                                                                          
      dilakukan melalui aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat yang dapat 
      dioperasikan secara cepat, lengkap dan mudah oleh penggunanya serta 
                                                                          
      terintegrasi antara pusat dan daerah.                               
   c. Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                          
        Maksud dan tujuan dari adanya Tenaga Pendukung yaitu meningkatkan 
      kinerja berdasarkan kebutuhan beban kerja yang proporsional pada Kantor
                                                                          
      Pertanahan kabupaten/kota sehingga dapat memberikan kualitas pekerjaan yang
      baik sesuai dengan standar yang telah disusun dan target yang telah ditetapkan.
                                                                          
2. Penerima Manfaat                                                       
     Penerima manfaat adalah Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kantor
                                                                          
   Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan sebagai fasilitator kegiatan Penataan Akses
   Reforma Agraria.                                                       
                                                                          
3. Strategi Pencapaian keluaran                                           
   a. Metode Pelaksanaan                                                  
                                                                          
     Metode yang dilakukan dalam rekrut Tenaga Pendukung melalui pengadaan
     langsung.                                                            
                                                                          
   b. Kebutuhan Personil Tenaga Pendukung                                 
     Jumlah personil yang akan direkrut sebanyak 1 (satu) orang.          
                                                                          
   c. Masa Kerja Tenaga Pendukung                                         
     Tenaga Pendukung yang direkrut akan bekerja selama 4 (empat) bulan.  
                                                                          
   d. Kualifikasi Personil                                                
     1. Warga Negara Indonesia;                                           
                                                                          
     2. Kualifikasi Pendidikan minimal Diploma III (DIII), diutamakan S1 dengan
        pengalaman kerja kurang dari 3 (tiga) tahun sesuai kebutuhan pemberi kerja;
                                                                          
     3. Diutamakan Tenaga Pendukung kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria
        tahun sebelumnya;                                                 
                                                                          
     4. Memiliki kemampuan komunikasi, presentasi dan manajerial yang baik;
     5. Tidak  berstatus ASN/TNI/Polri atau tidak  sedang  menjalani      
                                                                          
        perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun;       
     6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
                                                                          
        praktis;                                                          
     7. Mampu menggunakan dan mengoperasikan komputer (Microsoft Office) sesuai
                                                                          
        dengan kepentingan dan kebutuhan;                                 
     8. Mampu bekerja sama dalam tim serta memiliki komitmen kuat di bidang
                                                                          
        pemberdayaan masyarakat;                                          
     9. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan diutamakan berdomisili di lokasi
                                                                          
        Penataan Akses Reforma Agraria;                                   
     10. Memperhatikan kesetaraan gender;                                 
                                                                          
     11. Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu; dan              
     12. Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka dan/atau virtual. 
                                                                          
   e. Peralatan Yang disediakan sendiri                                   
      1. Komputer/Laptop; dan                                             
                                                                          
      2. Smartphone                                                       
4. Biaya yang Diperlukan                                                  
                                                                          
     Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan adalah sebesar Rp.  
   16.500.000,00 (Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan sumber dana
                                                                          
   berasal dari Rupiah Murni (RM) dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
   yang dialokasikan pada DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri Tahun 2025.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         Pejabat Pembuat Komitmen         
                                    Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          Meilina Widyastuti, S.ST        
                                         NIP 198105252002122003