KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN REKRUTMEN TENAGA PENDUKUNG AKSES REFORMA AGRARIA
PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN WONOGIRI
TAHUN 2025
Kementerian : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan
Negara/Lembaga Pertanahan Nasional
Unit Eselon II : Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah/Kantor
Pertanahan Kabupaten Wonogiri
Program : Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan
Sasaran Program : Terwujudnya Akses Reform dalam Reforma Agraria
Indikator Kinerja Program : Persentase Realisasi Kepala Keluarga Penerima Akses
Reform terhadap Target Kepala Keluarga Penerima
Akses Reform
Kegiatan : Penanganan Akses Reforma Agraria
Sasaran Kegiatan : Terwujudnya Pemberian Akses Reforma Agraria
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Keluarga Penerima Akses Reforma Agraria
Klasifikasi Rincian Output : 6419.QDE Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga
Indikator KRO : Jumlah Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga
Rincian Output : 6419.QDE.008 Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses
Reforma Agraria
Volume RO : 100
Satuan RO : Kepala Keluarga
1. Latar Belakang
a. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
238);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
7. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan
Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
126);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2024 tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 372);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2024 tentang
Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 373);
10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025; dan
11. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Tim Pelaksana
Percepatan Reforma Agraria dan Gugus Tugas Reforma Agraria, Pelaksanaan
Kegiatan Survei Bersama, Penyelesaian Konflik Agraria, Pemantauan dan
Pengendalian Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
b. Gambaran Umum
Visi Indonesia 2045 yang termuat dalam pilar kedua dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) IV tahun 2020-2024,
merupakan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
2005-2025, yaitu kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat dan mencapai
Indonesia Emas 2045. Untuk mewujudkan visi tersebut Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menyusun Rencana Strategis yaitu
Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia.
Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) sebagai Lembaga Pemerintah yang menangani tugas di bidang
pertanahan, turut mengemban amanat tujuan Program Strategis Nasional (PSN)
Reforma Agraria dalam rangka mendukung penurunan angka tingkat
ketimpangan kepemilikan tanah dan upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat yang berbasis pada penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang
Percepatan Reforma Agraria (selanjutnya disingkat Perpres No.62/2023), Reforma
Agraria merupakan program penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan
aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat. Perpres No.62/2023 pasal
2 ayat (1) mengamanatkan 5 (lima) strategi penting Reforma Agraria, yaitu: 1)
legalisasi aset, 2) redistribusi tanah, 3) pemberdayaan ekonomi subjek RA, 4)
kelembagaan Reforma Agraria, dan 5) partisipasi masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat
menyusun program Penataan Akses atau disebut dengan Pemberdayaan Ekonomi
subjek RA. Kegiatan tersebut diimplementasikan secara berkelanjutan dan
sistematis untuk melaksanakan melalui fasilitasi terhadap penyediaan program
pendukung untuk meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah, dan mendorong
inovasi kewirausahaan subjek RA sebagaimana disebutkan dalam Perpres
No.62/2023 Pasal 56 ayat (3). Program pendukung tersebut terdiri dari pemetaan
sosial dan pendampingan usaha. Dalam rangka fasilitasi pendampingan usaha
secara aktif dan berkesinambungan terhadap program Pemberdayaan Ekonomi
subjek RA dibutuhkan Tenaga Pendukung. Tenaga Pendukung ini akan
membantu pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat pada satuan
kerja Kantor Pertanahan kabupaten/kota khususnya dalam aspek
pendampingan, fasilitasi, dan pelaporan terhadap kegiatan Penataan Akses yang
dilakukan.
Data dari pelaksanaan kegiatan pendampingan pemberdayaan tanah
masyarakat berupa data subjek RA yang diisi by name by address. Pengisian
dilakukan melalui aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat yang dapat
dioperasikan secara cepat, lengkap dan mudah oleh penggunanya serta
terintegrasi antara pusat dan daerah.
c. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari adanya Tenaga Pendukung yaitu meningkatkan
kinerja berdasarkan kebutuhan beban kerja yang proporsional pada Kantor
Pertanahan kabupaten/kota sehingga dapat memberikan kualitas pekerjaan yang
baik sesuai dengan standar yang telah disusun dan target yang telah ditetapkan.
2. Penerima Manfaat
Penerima manfaat adalah Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kantor
Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan sebagai fasilitator kegiatan Penataan Akses
Reforma Agraria.
3. Strategi Pencapaian keluaran
a. Metode Pelaksanaan
Metode yang dilakukan dalam rekrut Tenaga Pendukung melalui pengadaan
langsung.
b. Kebutuhan Personil Tenaga Pendukung
Jumlah personil yang akan direkrut sebanyak 1 (satu) orang.
c. Masa Kerja Tenaga Pendukung
Tenaga Pendukung yang direkrut akan bekerja selama 4 (empat) bulan.
d. Kualifikasi Personil
1. Warga Negara Indonesia;
2. Kualifikasi Pendidikan minimal Diploma III (DIII), diutamakan S1 dengan
pengalaman kerja kurang dari 3 (tiga) tahun sesuai kebutuhan pemberi kerja;
3. Diutamakan Tenaga Pendukung kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria
tahun sebelumnya;
4. Memiliki kemampuan komunikasi, presentasi dan manajerial yang baik;
5. Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau tidak sedang menjalani
perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
7. Mampu menggunakan dan mengoperasikan komputer (Microsoft Office) sesuai
dengan kepentingan dan kebutuhan;
8. Mampu bekerja sama dalam tim serta memiliki komitmen kuat di bidang
pemberdayaan masyarakat;
9. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan diutamakan berdomisili di lokasi
Penataan Akses Reforma Agraria;
10. Memperhatikan kesetaraan gender;
11. Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu; dan
12. Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka dan/atau virtual.
e. Peralatan Yang disediakan sendiri
1. Komputer/Laptop; dan
2. Smartphone
4. Biaya yang Diperlukan
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan adalah sebesar Rp.
16.500.000,00 (Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan sumber dana
berasal dari Rupiah Murni (RM) dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang dialokasikan pada DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri Tahun 2025.
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri
Meilina Widyastuti, S.ST
NIP 198105252002122003