URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PENGADAAN TENAGA PENDUKUNG AKSES REFORMA AGRARIA
PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2025
Pengadaan Tenaga Pendukung ini bertujuan membantu pelaksanaan
kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat pada satuan kerja Kantor
Pertanahan Kabupaten Kudus khususnya dalam aspek penginputan,
pendampingan, fasilitasi, dan pelaporan terhadap kegiatan Penataan Akses
yang dilakukan.
Tenaga Pendukung Akses Reforma Agraria melaksanakan tugas sebagai
berikut:
1. Membantu menyiapkan bahan penyuluhan;
2. Membantu kantor pertanahan menyiapkan list lokasi redistribusi dan
legalisasi di seluruh Indonesia (sampai di tingkat desa) dan list lokasi
potensial untuk dilakukan intervensi pemberdayaan;
3. Melakukan kegiatan pemetaan sosial dengan menggunakan instrumen
berbasis aplikasi baik melalui website maupun mobile;
4. Bertugas sebagai supporting dalam mencapai output kegiatan;
5. Membantu kantor pertanahan menyiapkan list lokasi redistribusi dan
legalisasi di seluruh Indonesia (sampai di tingkat desa) dan list lokasi
potensial untuk dilakukan intervensi pemberdayaan;
6. Menyusun laporan hasil pemetaan sosial;
7. Membantu petugas kantor pertanahan dalam penyusunan rekomendasi
model pemberdayaan tanah masyarakat;
8. Membantu petugas kantor pertanahan dalam setiap kegiatan yang
berkaitan dengan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria;
9. Memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh kegiatan
yang berkaitan dengan program pemberdayaan tanah masyarakat;
10. Membantu dalam penginputan data Sistem Kendali Mutu Program
Pertanahan (SKMPP) dan Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev)
Kantor Staf Presiden secara berkala;
11. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan rangkaian kegiatan
Penataan Akses Reforma Agraria yang diketahui oleh minimal
Koordinator Substansi pada seksi Penataan dan Pemberdayaan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen;
12. Menyusun Laporan Bulanan sebagai pertanggungjawaban administrasi.