Pengadaan Tenaga Pendukung Fs Pendampingan Usaha Ara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10198614000
Date: 17 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kab Kudus
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 61,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,200,000
Winner (Pemenang): Ainun Nafisa
NPWP: 33*9**6****00**4
RUP Code: 59769011
Work Location: Komplek Perkantoran Jalan Mejobo - Kudus (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                       
 PAKET PENGADAAN TENAGA PENDUKUNG  FASILITASI PENDAMPINGAN             
    USAHA AKSES REFORMA AGRARIA PADA KANTOR PERTANAHAN                 
                KABUPATEN KUDUS TAHUN  2025                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Kantor Pertanahan menyelenggarakan rekrutmen tenaga pendukung untuk    
mendukung pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha.          
                                                                       
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Pendukung Fasilitasi Pendampingan      
Usaha Akses Reforma Agraria melaksanakan tugas sebagai berikut:        
                                                                       
1. Menyiapkan bahan rapat persiapan sosialisasi akses reforma agraria; 
2. Menyiapkan bahan sosialisasi akses reforma agraria;                 
3. Melakukan kegiatan inventarisasi riwayat pendampingan usaha dan     
   survei peningkatan pendapatan subjek RA;                            
4. Melakukan input data terkait rangkaian kegiatan Penataan Akses      
   Reforma Agraria ke dalam Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat     
                                                                       
   (Aplikasi PTM) dan/atau instrumen lain;                             
5. Menyusun laporan bulanan untuk disampaikan kepada Kepala Seksi      
   Penataan dan Pemberdayaan di Kantor Pertanahan;                     
6. 6.Membantu Kantor Pertanahan kabupaten/kota dalam melaporkan        
   eviden-eviden kegiatan di Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan    
                                                                       
   (SKMPP) dan Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev) Kantor Staf   
   Presiden secara berkala;                                            
7. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil monitoring dan tabulasi     
   peningkatan pendapatan pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pendampingan 
   Usaha oleh minimal Koordinator Substansi pada Seksi Penataan dan    
   Pemberdayaan dan Pejabat Pembuat Komitmen; dan                      
                                                                       
8. Melapor dan melakukan koordinasi dengan konsultan perorangan di     
   Kantor Wilayah BPN.                                                 
                                                                       
Pelaporan Tenaga Pendukung                                             
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh tenaga pendukung wajib        
dilaporkan kepada Kantor Wilayah BPN yang meliputi Laporan Hasil       
                                                                       
Monitoring dan Tabulasi peningkatan kesejahteraan melalui pengukuran   
peningkatan pendapatan dan pengukuran indeks perbaikan akses           
masyarakat ke sumber ekonomi.