URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PENGADAAN TENAGA PENDUKUNG FASILITASI PENDAMPINGAN
USAHA AKSES REFORMA AGRARIA PADA KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN KUDUS TAHUN 2025
Kantor Pertanahan menyelenggarakan rekrutmen tenaga pendukung untuk
mendukung pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha.
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Pendukung Fasilitasi Pendampingan
Usaha Akses Reforma Agraria melaksanakan tugas sebagai berikut:
1. Menyiapkan bahan rapat persiapan sosialisasi akses reforma agraria;
2. Menyiapkan bahan sosialisasi akses reforma agraria;
3. Melakukan kegiatan inventarisasi riwayat pendampingan usaha dan
survei peningkatan pendapatan subjek RA;
4. Melakukan input data terkait rangkaian kegiatan Penataan Akses
Reforma Agraria ke dalam Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat
(Aplikasi PTM) dan/atau instrumen lain;
5. Menyusun laporan bulanan untuk disampaikan kepada Kepala Seksi
Penataan dan Pemberdayaan di Kantor Pertanahan;
6. 6.Membantu Kantor Pertanahan kabupaten/kota dalam melaporkan
eviden-eviden kegiatan di Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan
(SKMPP) dan Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev) Kantor Staf
Presiden secara berkala;
7. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil monitoring dan tabulasi
peningkatan pendapatan pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pendampingan
Usaha oleh minimal Koordinator Substansi pada Seksi Penataan dan
Pemberdayaan dan Pejabat Pembuat Komitmen; dan
8. Melapor dan melakukan koordinasi dengan konsultan perorangan di
Kantor Wilayah BPN.
Pelaporan Tenaga Pendukung
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh tenaga pendukung wajib
dilaporkan kepada Kantor Wilayah BPN yang meliputi Laporan Hasil
Monitoring dan Tabulasi peningkatan kesejahteraan melalui pengukuran
peningkatan pendapatan dan pengukuran indeks perbaikan akses
masyarakat ke sumber ekonomi.