RINCIAN KUALIFIKASI
PENGADAAN JASA TENAGA PENDUKUNG/KONSULTAN PERORANGAN
Spesifikasi Tugas
1. Mengorganisir kegiatan, pertemuan, dan diskusi terkait dengan rencana
kegiatan bersama dengan bidang penataan dan pemberdayaan;
2. Melakukan supervisi kegiatan Penanganan Akses Reforma
Agraria, kegiatan penataan kelembagaan, serta kegiatan
Pengembangan Usaha dan Fasilitasi Akses Pemasaran yang dilakukan
oleh Tenaga Pendukung (Field Staff) Akses di Kantor Pertanahan;
3. Melakukan pengawasan perkembangan kegiatan secara berkala yang
dilakukan oleh TP di Kantor Pertanahan;
4. Melakukan inventarisasi hambatan, kendala, dan masalah yang
dihadapi oleh Tenaga Pendukung (Field Staff) Akses di Kantor
Pertanahan;
5. Mempresentasikan perkembangan pelaksanaan, realisasi,
hambatan,kendala dan masalah, dapat disampaikan dan didiskusikan
bersama dengan KP di Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat;
6. Mempersiapkan materi publikasi dan menghimpun produk-produk
kegiatan yang dihasilkan dari progress kegiatan pemberdayaan
masyarakat Kantor Pertanahan;
7. Menyusun Laporan Bulanan sebagai bentuk
pertanggungjawaban administrasi.
8. Membantu Kantor Pertanahan dalam melaporkan eviden
kegiatan di SKMPP dan Sismonev Kantor Staf Presiden
secara berkala;
9. Melakukan pekerjaan yang diarahkan oleh pimpinan
untuk mendukung kegiatan bidang Penataan dan Pemberdayaan;
10. Menyusun laporan kegiatan dan melakukan pengolahan
dan analisis data dari hasil survei peningkatan
pendapatan perkapita serta menyusun tabulasi data dari
hasil analisis data pemetaan sosial yang dilaksanakan
oleh masing-masing Kantor Pertanahan;
11. Bersedia bekerja dengan masa kontrak 3 bulan