URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Akses Reforma Agraria, serta mengingat
bahwa dengan target kegiatan legalisasi aset dan redistribusi tanah yang
demikian tinggi dengan ketersediaan sumber daya manusia yang terbatas, maka
diperlukan Tenaga Pendukung (Field Staff) Akses Reforma Agraria yang akan
membantu pelaksanaan kegiatan yang menjadi tugas Tenaga Pendukung (Filed
Staff) Akses Reforma Agraria Kabupaten Lampung Barat. Tugas Field Staff
Perorangan Akses Reforma Agraria Kabupaten Lampung Barat antara lain:
Fasilitasi Pendampingan Penerima Akses Reforma Agraria
1. Menyiapkan bahan rapat persiapan sosialisasi akses reforma agraria;
2. Menyiapkan bahan sosialisasi akses reforma agraria;
3. Melakukan kegiatan inventarisasi Riwayat pendampingan usaha dan
survei peningkatan subjek pendapatan subjek RA;
4. Melakukan input data terkait rangkaian kegiatan Penataan Akses
Reforma Agraria ke dalam Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat
(Aplikasi PTM) dan/atau instrumen lain;;
5. Menyusun laporan bulanan untuk disampaikan kepada Kepala Seksi
Penataan dan Pemberdayaan di Kantor Pertanahan;
6. Membantu Kantor Pertanahan kabupaten/kota dalam melaporkan
eviden-eviden kegiatan di Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan
(SKMPP) dan Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev) Kantor Staf
Presiden secara berkala;
7. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil monitoring dan tabulasi
peningkatan pendapatan pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi
Pendampingan Usaha oleh minimal Koordinator Substansi pada Seksi
Penataan dan Pemberdayaan dan Pejabat Pembuat Komitmen; dan
8. Melapor dan melakukan koordinasi dengan konsultan perorangan di
Kantor Wilayah BPN
Liwa, 19 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Jefry Geraldy, A.Md.Kom.
NIP. 19960923 202204 1 001