URAJAN PEKERJAAN
Penyuluhan dalam rangka Gugus Tugas Reforma Agraria
Penyuluhan dapat diartikan sebagai bentuk usaha peningkatan
pengetahuan kepada individu atau kelompok masyarakat yang dllakukan secara
sistematik, terencana dan terarah dalam usaha perubahan perilaku yang
berkelanjutan demi tercapainya peningkatan nilai tambah produksi,
pendapatan, dan perbaikan kesejahteraan.
Pelaksanaan penyuluhan dalam rangka Gugus Tugas Reforma Agraria
ditujukan kepada penerima Gugus Tugas Reforma Agraria dan perangkat
daerah setempat yang terkait, yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan
didampingi oleh tenaga pendukung atau field staff pemberdayaan Kantor
Pertanahan. Penyuluhan dilakukan sebelum kegiatan lapangan cfflaksanakan di
kantor desa/kelurahan lokasi setempat. Kantor Pertanahan menyampaikan
undangan kepada aparat desa setempat, perangkat daerah terkait dan
masyarakat calon subjek penanganan Gugus Tugas Reforma Agraria
Tujuan dan penyuluhan dalam rangka Gugus Tugas Reforma Agraria adalaJa
memberikan informasi, pemahaman serta penyamaan persepsi terkait tujuan
pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria. Kegiatan mi diharapkan dapat
membawa dampak pada perubahan penilaku masyarakat penerima akses serta
meningkatkan interaksi antar stakeholders lainnya. Hal mi agar membuka pola
pikir masyarakat untuk dapat mendukung dan mengikuti kegiatan penanganan
Gugus Tugas Reforma Agraria sehingga masyarakat mampu mengetahui
potensi, mengoptimalkan aksesibffitas informasi serta membentuk jaringan,
terutama dalam mendukung pengembangan usaha yang sedang dijalani.
Materi penyuluhan dapat dituangkan dalam bentuk paparan atau modul
penyuluhari yang disusun oleh Kantor Pertanahan dengan substansi
muatannya meliputi:
1. Peran penting sertipikat tanah sebagai jaminan kepastian hukum hak atas
tanah dan aset permodalan dalam rangka peningkatan kesejahteraan;
2. Tujuan dan manfaat Pemberdayaan Tanah Masyarakat (perubahan sikap
dan perilaku, peningkatan kemampuan masyarakat menuju kemandinian
dan kesejahteraan-capacity building hingga peningkatan pendapatan);
3. Penataan akses yang meliputi akses permodalan, akses usaha, produksi
(pengembangan teknologi sarana dan prasarana produksi), dan akses pasar
(interkoneksi dengan dunia usaha atau kemitraan);
4. Peran penting Gugus Tugas Refonna Agraria (GTRA) sebagai forum
koordinasi dalam mendukung penanganan akses Reforma Agrania antar
lintas sektor;
5. Peran penting perangkat daerah dalam mendukung dan mengawak
pelaksanaan pemberdayaan tanah masyarakat;
6. Tahapan dan output yang akan dilaksanakan dalam rangka penanganan
Gugus Tugas Reforma Agraria;
7. Potensi lokasi kegiatan penanganan Gugus Tugas Reforma Agraria dengan
penjelasan kriteria lokasi yang sesuai dengan sasaran objek dan subjek;
dan/ atau
8. Materi lain yang relevan dengan kegiatan penanganan akses Reforma
Agraria.
Pemetaan Sosial
Pemetaan Sosial adalah proses pengumpulan dan penggambaran data,
informasi, potensi, kebutuhan dan permasalahan sosial, ekonomi, teknis serta
kelembagaan untuk menemukenali dan mendalami kondisi masyarakat.
Pemetaan sosial penting untuk mengidentifikasi dan memahami dinamika sosial,
ekonomi, dan budaya (sistem kelembagaan dan individu). Hal tersebut dilakukan
melalui penelitian lapangan, pengumpulan data (data primer/survei dan data
sekunder), dan mengintepretasikan tata hubungan status sosial dalam
masyarakat sebagai Subjek Penanganan Gugus Tugas Reforma Agraria. Hasil dan
pemetaan sosial digunakan sebagai bahan perencanaan kegiatan dan rancangan
Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat.
Pemetaan sosial ekonomi dilaksanakan berdasarkan 11 (sebelas) komponen
pokok yang menjadi unit penggalian infonmasi sekaligus unit analisis pada
tingkat sasaran penerima manfaat by name by address, sebelas komponen
pemetaan sosial disusun dalam skema:
1. Sasaran penerima manfaat dan lokasi pemberdayaan;
2. Data keluarga;
3. Data tanah dan hunian;
4. Kesejahteraan keluarga;
5. Potensi sektor ekonomi;
6. Kendala ekonomi;
7. Program /bantuan/pendampingan;
8. Usaha tambahan dan/atau nilai tambah;
9. Kesetaraan Gender;
10. Kelembagaan ekonomi (bersama/koperasi);
11. Pemetaan stake holder.
Pemetaan Sosial dilaksanakan dalam 5 tahapan, yaitu:
1. Persiapan; penyusunan rencana, timeline dan instrument pemetaan sosial;
2. Koordinasi dan kerja sama; koordinasi dan penyampaian, serta maksud dan
tujuan pemetaan sosial;
3. Pengumpulan Data; pengumpulan data primer melalui aplikasi dan data
sekunder sebagai penunjang;
4. Analisis Data; analisis data dengan berdasarkan komponen pemetaan sosial;
5. Pelaporan; pelaporan hasil pemetaan sosial.
Penyusunan Model
Acuan model pemberdayaan tanah masyarakat mi menjadi salah satu
gambaran model, yang dapat ditetapkan dan dilaksanakan di lokasi yang sudah
ditetapkan sebagai lokasi penataan Gugus Tugas Reforma Agraria. Setiap lokasi
mempunyai variabel yang berbeda dengan kondisi dan situasi serta potensi yang
spesifrk. Model pemberdayaan tanah masyarakat yang dapat dilaksanakan di
lokasi, mengacu pada jenis model pemberdayaan tanah masyarakat yang
tercantum dalam petunjuk teknis penyusunan model mi. Namun, tidak menutup
kemungkinan model pemberdayaan tanah masyarakat yang ditetapkan di lokasi
merupakan penggabungan dan beberapa model tersebut, atau dapat juga
mengembangkan intervensi pemberdayaan tanah masyarakat berdasarkan
potensi dan karakteristik lokal.
Penyusunan model pemberdayaan dilaksanakan di lokasi penanganan
akses melalui rapat yang disesualkan dengan anggaran yang tersedia. Rapat
dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan bersama dengan aparat desa setempat,
perangkat daerah terkait dan masyarakat Subjek Penanganan Gugus Tugas
Reforma Agrania. Rapat dapat diselenggarakan melalui metode Focus Group
Discussion (FGD) atau metode lainnya yang diawali dengan pemaparan hasil
pemetaan sosial, untuk kemudian menghasilkan kesepakatan model
pemberdayaan yang akan cliimplementasikan.
Pengertian dan Pengembangan Model
Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat merupakan suatu rangkaian
pendekatan yang dipakai sebagai strategi mtervensi pemberdayaan berdasarkan
analisis pemetaan sosial, analisis permasalahan, analisis potensi, analisis situasi
dan arah kebutuhan yang akan menjadi sasaran kegiatan pemberdayaan tanah
masyarakat. Penyusunan model pemberdayaan tanah masyarakat dibutuhkan
sebagai acuan dasar dalam menentukan kegiatan mtervensi agar lebih terarah,
efektif, dan efisien sesuai dengan rekomendasi hasil pemetaan sosial. Program
pemberdayaan tanah masyarakat dilakukan dalamjangka waktu terbatas dengan
target utama pemanfaatan tanah untuk peningkatan pendapatan. Oleh karena
itu, agar kegiatan intervensi dapat dilakukan secara tepat sasaran dan
diharapkan terpenuhi targetnya, maka diperlukan kegiatan penyusunan model
yang tersistematis.
Penyusunan model mi didasarkan pada hasil analisis pemetaan sosial, yang
di dalam hasil pemetaan sosial tersebut sudah tergambarkan potensi penerapan
model pemberdayaan yang akan di intervensi. Dalam penyusunan tersebut dipilih
salah satu model yang sesuai dengan potensi dan kondisi cli lokasi. Model yang
ditetapkan dapat merujuk pada salah satu dan 10 model, gabungan integrasi dan
beberapa model, atau inovasi model baru oleh daerah.
Pengembangan Model terdiri dan:
1. Pertanian Korporasi;
2. Pertanian Terintegrasi (Integrated Farming);
3. Model Pertanian berbasis Koperasi;
4. Model Urban Farming;
5. Model Kerjasama Pihak Ketiga;
6. Kolaborasi Lintas Sektor;
7. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility);
8. Pengembangan Kawasan Tematik:
9. CSV (Creating Shared Value);
10. Pengembangan UMKM Terintegrasi Melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu
(PLUT);
Penyusunan Data Penerima Gugus Tugas Reforma Agraria
Tahap akhir pelaksanaan kegiatan penanganan Gugus Tugas Reforma
Agrania adalah penyusunan penerima akses Reforma Agraria serta ditindakianjuti
dengan penyusunan arahan dan program melalui rapat di Kantor Pertanahan
sesuai dengan DIPA Kantor Pertanahan masing-masing dengan meibatkan
stake holder terkait. Pelaporan kegiatan penanganan akses Reforma Agraria
disusun dalam bentuk rekapitulasi data dengan penyajian data yang terinput
dalam Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat termasuk lampiran arahan dan
program.
Hasil rapat tersebut adalah laporan akhir pelaksanaan kegiatan
Penanganan Gugus Tugas Reforma Agraria. Kegiatan penanganan akses Reforma
Agraria yang dilaksanakan cli Kantor Pertanahan selama 1 (satu) tahun anggaran,
dilaporkan sesuai dengan kerangka/ sistematika penulisan laporan. Laporan
Akhir disampaikan secara beijenjang kepada Kantor Wilayah Badari Pertanahan
Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
c.q. Direktorat Jenderal Penataan Agraria dan ditembuskan ke Direktorat
Pemberdayaan Tanah Masyarakat.
Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat
Sistem inlormasi pemberdayaan tanah masyarakat bertujuan untuk
menginventarisir data dan informasi yang digunakan sebagai database Penerima
Gugus Tugas Reforma Agraria. Selain itu, sistem ml menjadli salah satu data
dasar untuk merumuskan peningkatan pendapatan masyarakat dan sebagaf
informasi bagi pihak- pihak yang memerlukan. Sistem diimplementasikan dalam
bentuk Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat, yang berbasis website dan
mobile.
Sistem Informasi pemberdayaan tanah masyarakat terdiri dan website dan
mobile, dengan fitur antara lain:
1. Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat berbasis website:
a. Dashboard, rangkuman dan seluruh data pemberdayaan tanah
masyarakat yang sudah di input berdasarkan tahun kegiatan dan wilayah
kegiatan;
b. Input penetapan lokasi dan target KK;
c. Input Data Pemberdayaan Tanah Masyarakat, sebagai input data
pemberdayaan tanah masyarakat yang meliputi data subjek dan objek
penerima Gugus Tugas Reforma Agraria;
d. Input Data Pendampingan, sebagai input data kegiatan pendampingan
yang dilakukan terhadap subjek penerima gugus tugas reforma agraria,
meliputi instansi pendamping, mitra usaha serta jenis kegiatan yang
dilakukan;
e. Peta Spasial, sebagai sebaran data pemberdayaan tanah masyarakat
berdasarkan spasial yang sudah diintegrasikan dengan peta bidang tanah
Komputerisasi Kantor Pertanalaan (KKP);
f. Laporan Data By Name By Address, sebagai tabulasi data by name by
address pemberdayaan tanah masyarakat;
2. Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat berbasis mobile:
a. Dashboard, rangkuman dan seluruh data pemberdayaan tanah
masyarakat yang sudah di input berdasarkan tahun kegiatan dan wilayah
kegiatan;
b. Peta, sebagai sebaran data pemberdayaan tanah masyarakat berdasarkan
spasial yang sudah diintegrasikan dengan peta bidang tanah
Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP);
c. Pemetaan Sosial, digunakan untuk input data pemetaan sosial
berdasarkan kuisioner;
d. Input CPCL, digunakan oleh user Kementerian/ Lembaga terkait yang
memiliki data calon peserta calon lokasi dalam rangka kegiatan sertipikasi
lintas sektor/mandiri;
e. Progress CPCL, digunakan untuk melihat progress capaian sertipikasi
lintas sektor/ mandiri.
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Pendukung
1) Membantu menyiapkan bahan penyuluhan;
2) Melakukan kegiatan pemetaan sosial dengan menggunakan instrumen
berbasis aplikasi balk melalui website maupun mobile;
3) Melakukan rekapitulasi data hasil dan kegiatan pemetaan sosial;
4) Menyusun laporan hasil pemetaan sosial dan laporan arahan dan program;
5) Membantu petugas Kantor Pertanahan Kota Sragen dalam penyusunan model
pemberdayaan tanah masyarakat;
6) Membantu petugas Kantor Pertanahan membuat laporan akhir penyusunan
data penerima Gugus Tugas Reforma Agraria serta arahan dan program;
7) Membantu petugas Kantor Pertanahan dalam setiap kegiatan yang berkaitan
dengan kegiatan Penanganan Gugus Tugas Reforma Agraria;
8) Memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh kegiatan yang
berkaitan dengan program pemberdayaan tanah masyarakat;
9) Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan rangkaian kegiatan
Penanganan Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketahui oleh minimal
Koordinator Substansi pada seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor
Pertanahan Kota Sragen kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
10) Menyusun Laporan Bulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban
administrasi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, jika Tenaga Pendukung (Field Staff J Akses
mengalami hambatan dan/atau kendala, dapat disampaikan dan didiskusikan
bersama dengan Konsultan Perorangan Pemberdayaan Tanah Masyarakat di
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.