URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REKRUTMEN TENAGA PENDUKUNG PENDAMPINGAN USAHA ARA
PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PEKALONGAN
TAHUN 2025
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam;
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104;
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
238);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6617);
f. Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi
Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019 - 2020;
g. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan
Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
h. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
i. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
j. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan
Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
126);
k. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja
Sama di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional;
l. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 985);
m. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986);
n. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 972);
o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 363);
p. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9
Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia;
q. Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Standar Dokumen Pemilihan Melalui Pengadaan Langsung Untuk Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi.
2. Gambaran Umum
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(Kementerian ATR/BPN) yang memiliki tugas di bidang agraria/pertanahan dan
tata ruang di tingkat nasional dan regional, mengemban sebagian Program
Prioritas pengentasan kemiskinan melalui kegiatan Reforma Agraria. Unsur
penting dalam Reforma Agraria adalah Penataan Aset dan Penataan Akses.
Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Pemberdayaan Tanah
Masyarakat beserta jajarannya di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota berupaya
melaksanakan pemberdayaan tanah masyarakat. Dengan merekomendasikan
dilaksanakannya legalisasi aset oleh Kantor Pertanahan terhadap bidang tanah
Subjek Reforma Agraria yang subjek tersebut telah memperoleh akses dari
pemangku kepentingan terkait serta memfasilitasi masyarakat penerima
sertipikat hak atas tanah agar dapat menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai
aset yang hidup dan menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraannya.
Dalam rangka pendampingan secara aktif dan berkesinambungan terhadap
program Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria dibutuhkan Tenaga
Pendukung. Tenaga Pendukung ini akan membantu pelaksanaan kegiatan
Pemberdayaan Tanah Masyarakat pada satuan kerja Kantor Pertanahan
Kabupaten Pekalongan khususnya secara langsung melakukan penyuluhan,
pemetaan sosial, penyusunan model pemberdayaan, dan penyusunan data
penerima Akses Reforma Agraria.
Data dari pelaksanaan kegiatan pendampingan pemberdayaan tanah
masyarakat berupa data subjek Penataan Akses yang diisi by name by address.
Pengisian dilakukan melalui aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat yang
dapat dioperasikan secara cepat, lengkap dan mudah oleh penggunanya serta
terintegrasi antara pusat dan daerah.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari adanya Tenaga Pendukung Pendampingan Usaha
ARA yaitu meningkatkan kinerja berdasarkan kebutuhan beban kerja yang
proporsional pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sehingga dapat
memberikan kualitas pekerjaan yang baik sesuai dengan standar yang telah
disusun dan target yang telah ditetapkan.
Pekalongan, 20 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan
Ana Yuli Astutik, S.H.
NIP. 197707271998032002