Belanja Jasa Lainnya Tenaga Pendukung Pendampingan Usaha Ara ( 1 Orang X 6 Bulan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10217159000
Date: 25 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kab Pekalongan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 19,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 19,800,000
Winner (Pemenang): Awani Dilha Merdekawati
NPWP: 33*6**5****00**1
RUP Code: 59864271
Work Location: Jalan Wiroto No. 17 A Wiradesa, Kab. Pekalongan - Pekalongan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
        REKRUTMEN TENAGA PENDUKUNG  PENDAMPINGAN USAHA ARA                
           PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PEKALONGAN                    
                            TAHUN 2025                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. Latar Belakang                                                         
   1. Dasar Hukum                                                         
                                                                          
      a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;        
      b. Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
         Sumber Daya Alam;                                                
      c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
         Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104;
                                                                          
      d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022  
         tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
         238);                                                            
      e. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan  
         Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia
         Nomor 6617);                                                     
      f. Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi
                                                                          
         Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019 - 2020;   
      g. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan
         Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
      h. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan  
         Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
      i. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
         Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                          
      j. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan
         Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
         126);                                                            
      k. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan 
         Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja
         Sama di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan      
         Pertanahan Nasional;                                             
                                                                          
      l. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan 
         Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja   
         Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita
         Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 985);                 
      m. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan 
         Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
         Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara
                                                                          
         Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986);                        
      n. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022
         tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
         Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 972);        
      o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya
         Masukan Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
         2023 Nomor 363);                                                 
      p. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9
         Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
         Penyedia;                                                        
                                                                          
      q. Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga
         Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
         Standar Dokumen Pemilihan Melalui Pengadaan Langsung Untuk Pengadaan
         Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi.                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   2. Gambaran Umum                                                       
           Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional   
      (Kementerian ATR/BPN) yang memiliki tugas di bidang agraria/pertanahan dan
      tata ruang di tingkat nasional dan regional, mengemban sebagian Program
      Prioritas pengentasan kemiskinan melalui kegiatan Reforma Agraria. Unsur
                                                                          
      penting dalam Reforma Agraria adalah Penataan Aset dan Penataan Akses.
           Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Pemberdayaan Tanah      
      Masyarakat beserta jajarannya di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota berupaya
      melaksanakan pemberdayaan tanah masyarakat. Dengan merekomendasikan 
      dilaksanakannya legalisasi aset oleh Kantor Pertanahan terhadap bidang tanah
      Subjek Reforma Agraria yang subjek tersebut telah memperoleh akses dari
      pemangku kepentingan terkait serta memfasilitasi masyarakat penerima
                                                                          
      sertipikat hak atas tanah agar dapat menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai
      aset yang hidup dan menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan
      kesejahteraannya.                                                   
           Dalam rangka pendampingan secara aktif dan berkesinambungan terhadap
      program Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria dibutuhkan Tenaga
      Pendukung. Tenaga Pendukung ini akan membantu pelaksanaan kegiatan  
      Pemberdayaan Tanah Masyarakat pada satuan kerja Kantor Pertanahan   
                                                                          
      Kabupaten Pekalongan khususnya secara langsung melakukan penyuluhan,
      pemetaan sosial, penyusunan model pemberdayaan, dan penyusunan data 
      penerima Akses Reforma Agraria.                                     
           Data dari pelaksanaan kegiatan pendampingan pemberdayaan tanah 
      masyarakat berupa data subjek Penataan Akses yang diisi by name by address.
      Pengisian dilakukan melalui aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat yang
      dapat dioperasikan secara cepat, lengkap dan mudah oleh penggunanya serta
                                                                          
      terintegrasi antara pusat dan daerah.                               
   3. Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                          
           Maksud dan tujuan dari adanya Tenaga Pendukung Pendampingan Usaha
      ARA yaitu meningkatkan kinerja berdasarkan kebutuhan beban kerja yang
      proporsional pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sehingga dapat   
      memberikan kualitas pekerjaan yang baik sesuai dengan standar yang telah
      disusun dan target yang telah ditetapkan.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     Pekalongan, 20 Juni 2025             
                                      Pejabat Pembuat Komitmen            
                                 Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Ana Yuli Astutik, S.H.            
                                      NIP. 197707271998032002