Tenaga Pendukung Aktivitas Pengolah Data

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10224983000
Date: 30 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kab Magelang
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 22,300,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,530,000
Winner (Pemenang): Abdul Majid
NPWP: 33*8**2****30**5
RUP Code: 59888954
Work Location: Kantah Kab. Magelang - Magelang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
1111//JJUUKKNNIISS--550000..PPHH..0022..0011//II//22002255
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
PPEETTUUNNJJUUKK             TTEEKKNNIISS                                    
                                                                             
                                                                             
FASILITASI                                                                   
FASILITASI                                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
PENDAMPINGAN                                                                 
PENDAMPINGAN                                                                 
                                                                             
                                                                             
USAHA                                                                        
USAHA                                                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  TTaahhuunn     22002255                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       DIREKTORAT        JENDERAL     PENATAAN       AGRARIA                 
        KEMENTERIAN        AGRARIA      DAN   TATA   RUANG/                  
               BADAN     PERTANAHAN        NASIONAL                          
                              KATA PENGANTAR                                 
                                                                             
                                Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah   
                                                                             
                            SWT  sehingga  Petunjuk Teknis  Fasilitasi       
                            Pendampingan  Usaha  Tahun  2025   dapat         
                                                                             
                            diselesaikan. Petunjuk teknis ini diharapkan     
                                                                             
                            dapat menjadi panduan bagi para pelaksana di     
                            Kantor  Pertanahan  dalam  melaksanakan          
                                                                             
                            Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha dengan    
                                                                             
                            lebih tepat sasaran, terukur, dan akuntabel      
                            untuk mewujudkan Reforma Agraria yang lebih      
                                                                             
                            berdampak.                                       
          Asta Cita Kabinet Merah Putih telah menempatkan Reforma Agraria    
                                                                             
     sebagai salah satu strategi utama untuk mewujudkan Cita Keenam, yaitu:  
                                                                             
     “Membangun  dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan       
     pemberantasan kemiskinan.” Upaya ini sejalan dengan Peraturan Presiden  
                                                                             
     Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,     
                                                                             
     yaitu mendorong peningkatan kesejahteraan melalui Penataan Akses.       
     Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki   
                                                                             
     peran strategis dalam penyelenggaraan Penataan Akses, yaitu sebagai     
     pembuka jalan atau fasilitator agar Subjek Reforma Agraria mendapatkan  
                                                                             
     pendampingan usaha.                                                     
                                                                             
          Pendampingan  usaha  adalah program  yang bertujuan untuk          
     mendukung  Subjek Reforma  Agraria dalam meningkatkan kapasitas,        
                                                                             
     keterampilan, dan produktivitas usaha mereka melalui bimbingan teknis,  
                                                                             
     pelatihan, akses permodalan, pemasaran, serta pendampingan untuk        
     memastikan  keberlanjutan dan keberhasilan pengembangan  usaha.         
                                                                             
     Pendampingan usaha diperoleh dari program stakeholder terkait. Kunci    
                                                                             
     keberhasilan pendampingan usaha adalah koordinasi dan kolaborasi yang   
     dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan  Pertanahan         
                                                                             
     Nasional melalui Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha.                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                        ii   
                               DAFTAR  ISI                                   
                                                                             
                                                                             
     KATA PENGANTAR ......................................................................................... ii
     DAFTAR ISI ................................................................................................... iv
                                                                             
     DAFTAR TABEL ............................................................................................. vi
     DAFTAR GAMBAR  ........................................................................................ vii
                                                                             
     DAFTAR LAMPIRAN ..................................................................................... viii
                                                                             
     BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................... 1
          A. Latar Belakang ....................................................................................... 1
                                                                             
          B. Dasar Hukum ......................................................................................... 3
          C. Maksud dan Tujuan ............................................................................... 6
                                                                             
             1. Maksud ............................................................................................ 6
             2. Tujuan ............................................................................................. 6
                                                                             
          D. Terminologi Penting Fasilitasi Pendampingan Usaha .............................. 6
     BAB II RUANG LINGKUP FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA ........................ 9
                                                                             
          A. Pelaksanaan ......................................................................................... 10
          B. Monitoring ............................................................................................ 11
                                                                             
     BAB III IMPLEMENTASI FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA ....................... 12
          A. Persiapan ............................................................................................. 12
                                                                             
          B. Perencanaan......................................................................................... 15
             1. Persiapan Sosialisasi ...................................................................... 15
                                                                             
             2. Penetapan Model dan Rencana Aksi Pendampingan Usaha ............ 17
          C. Pelaksanaan ......................................................................................... 19
                                                                             
             1. Sosialisasi Akses Reforma Agraria .................................................. 19
             2. Pendampingan Usaha .................................................................... 20
                                                                             
          D. Monitoring ............................................................................................ 20
                                                                             
             1. Monitoring Kegiatan ....................................................................... 20
             2. Penyusunan Diseminasi Akses Reforma Agraria ............................. 22
                                                                             
             3. Pelaporan ....................................................................................... 22
     BAB IV PELAKSANAAN ANGGARAN DAN MEKANISME PELAPORAN  .............. 24  
                                                                             
          A. Pelaksanaan Anggaran ......................................................................... 24
             1. Sumber Pembiayaan ...................................................................... 24
                                                                             
             2. Standar Biaya ................................................................................ 24
             3. Revisi Anggaran.............................................................................. 25
                                                                             
             4. Rincian Pelaksanaan Anggaran ...................................................... 26
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                        iv   
          B. Mekanisme Pelaporan .......................................................................... 31
             1. Pelaporan melalui Sismonev ........................................................... 31
                                                                             
             2. Pelaporan melalui SKMPP .............................................................. 32
             3. Pelaporan Berkala Kepada Direktorat Jenderal Penataan Agraria .. 33
                                                                             
     BAB V PENGUKURAN KINERJA DAN MANAJEMEN  RISIKO ........................... 35
          A. Pengukuran Kinerja ............................................................................. 35
                                                                             
          B. Pengukuran Indeks Perbaikan Akses Masyarakat ke Sumber Ekonomi 36
          C. Manajemen Risiko ................................................................................ 37
                                                                             
     BAB VI SISTEM INFORMASI PEMBERDAYAAN TANAH MASYARAKAT  .......... 39    
          A. Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat .......................................... 39
                                                                             
          B. Sistem Informasi Geografi Reforma Agraria (Bhumi-GTRA) ................... 39
     BAB VII PENUTUP ......................................................................................... 40
                                                                             
     LAMPIRAN .................................................................................................... 41
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                        v    
                             DAFTAR  TABEL                                   
                                                                             
     Tabel 1.  Topik Rapat Persiapan ..................................................................... 13
     Tabel 2.  Tugas Harian Tim Pelaksana di Kantor Pertanahan ......................... 13
     Tabel 3.  Topik Rapat Persiapan Sosialisasi .................................................... 15
     Tabel 4.  Topik Rapat Penetapan Model dan Rencana Aksi ............................. 17
     Tabel 5.  Jumlah Sampel Responden Peningkatan Pendapatan ...................... 21
     Tabel 6.  Topik Rapat dalam Rangka Pelaporan .............................................. 23
                                                                             
     Tabel 7.  Rincian Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Fasilitasi Pendampingan 
               Usaha ............................................................................................... 27
     Tabel 8.  Pemenuhan Evidence Sismonev di Kantor Pertanahan ..................... 32
     Tabel 9.  Pemenuhan Evidence SKMPP di Kantor Pertanahan ........................ 32
     Tabel 10. Bobot Kinerja Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha di Kantor
               Pertanahan ...................................................................................... 35
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                        vi   
                            DAFTAR  GAMBAR                                   
                                                                             
     Gambar 1. Proses Bisnis Penataan Akses Reforma Agraria .................................. 9
     Gambar 2. Alur Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha ................................. 12
     Gambar 3. Model Akses Reforma Agraria ........................................................... 18
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                       vii   
                            DAFTAR LAMPIRAN                                  
                                                                             
     Lampiran 1. Timeline Kegiatan ......................................................................... 42
     Lampiran 2. Ketentuan Rekrutmen Tenaga Pendukung ................................... 43
     Lampiran 3. Notula Rapat Persiapan ................................................................ 50
     Lampiran 4. Notula Rapat Persiapan Sosialisasi .............................................. 55
     Lampiran 5. Notula Rapat Penetapan Model dan Rencana Aksi........................ 56
     Lampiran 6. Daftar Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dengan                
                                                                             
                 Kementerian/Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah ............. 59
     Lampiran 7. Format SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tentang   
                 Penetapan Narasumber Sosialisasi Akses Reforma Agraria Tahun
                 2025 ............................................................................................. 66
     Lampiran 8. Notula Sosialisasi Akses Reforma Agraria ..................................... 69
     Lampiran 9. Surat Permohonan Kerja Sama .................................................... 70
     Lampiran 10. Contoh Penyusunan Nota Kesepahaman ...................................... 71
                                                                             
     Lampiran 11. Kriteria Pokok dan Penerapan Model ............................................ 73
     Lampiran 12. Outline Laporan Hasil Monitoring Pendampingan Kewirausahaan
                 dan Pengembangan Usaha ........................................................... 75
     Lampiran 13. Outline Laporan Hasil Monitoring Fasilitasi Akses Pemasaran dan
                 Sarana Pendukung ....................................................................... 78
     Lampiran 14. Notula Rapat Penyusunan Diseminasi Akses Reforma Agraria ..... 83
     Lampiran 15. Laporan Akhir Fasilitasi Pendampingan Usaha ............................ 84
                                                                             
     Lampiran 16. Pembentukan Kelompok dan/atau Badan Usaha ......................... 86
     Lampiran 17. Lembar Persetujuan (Informed Consent) Penambahan Keanggotaan
                 Kelembagaan Usaha ..................................................................... 87
     Lampiran 18. Klasifikasi Sektor Usaha .............................................................. 89
     Lampiran 19. Contoh Rencana Anggaran Biaya Semula ..................................... 93
     Lampiran 20. Contoh Rencana Anggaran Biaya Menjadi .................................... 97
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                       viii  
                                  BAB I                                      
                                                                             
                             PENDAHULUAN                                     
                                                                             
                                                                             
     A. Latar Belakang                                                       
             Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang        
                                                                             
       Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (RA) yang terdiri dari kegiatan
       Penataan Aset (asset reform) dan Penataan Akses (access reform)       
                                                                             
       diterbitkan untuk melaksanakan amanat pengaturan dan pengelolaan      
                                                                             
       agraria yang bertujuan meningkatkan kemakmuran rakyat. Lahirnya       
       Perpres Nomor 62 Tahun  2023 mengatur kerangka Reforma Agraria        
                                                                             
       sebagai Program Strategis Nasional. Strategi pelaksanaan Reforma      
                                                                             
       Agraria pada dasarnya meliputi: i) legalisasi aset, ii) redistribusi tanah, iii)
       pemberdayaan  ekonomi  Subjek Reforma Agraria (subjek RA), iv)        
                                                                             
       kelembagaan Reforma Agraria, dan v) partisipasi masyarakat.           
                                                                             
             Sebagaimana didefinisikan dalam Perpres tersebut, Penataan Akses
        menjadi agenda yang penting sebab memuat program pemberdayaan        
                                                                             
        ekonomi subjek RA untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis     
        pada pemanfaatan tanah. Kegiatan pemberdayaan ekonomi ini dilakukan  
                                                                             
        sebagai upaya menumbuhkan, mengembangkan, dan mengoptimalkan         
                                                                             
        kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan         
        pengetahuan, keterampilan, perilaku, sikap, kemampuan, dan kesadaran 
                                                                             
        dalam memanfaatkan  sumber daya aset tanah hasil dari kegiatan       
                                                                             
        redistribusi tanah dan/atau legalisasi aset.                         
             Reforma Agraria kini turut mendukung Asta Cita yang diusung oleh
                                                                             
        Kabinet Merah Putih yakni “membangun dari desa dan dari bawah untuk  
        pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”. Hal ini relevan    
                                                                             
        dengan tujuan utama Reforma Agraria yaitu meningkatkan kesejahteraan 
                                                                             
        masyarakat. Melalui Penataan Akses yang tidak hanya berfokus pada    
        redistribusi tanah yang adil, tetapi juga pada pemberdayaan tanah    
                                                                             
        masyarakat agar memiliki nilai tambah dan menjadikan masyarakat lebih
                                                                             
        berdaya serta sejahtera secara ekonomi.                              
             Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Pemberdayaan Tanah      
                                                                             
        Masyarakat menyusun program Penataan Akses atau disebut dengan       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Pemberdayaan Ekonomi subjek RA. Program tersebut diimplementasikan   
        secara berkelanjutan untuk memfasilitasi subjek RA  terhadap         
                                                                             
        penyediaan program pendukung  dalam rangka peningkatan skala         
                                                                             
        ekonomi, nilai tambah, dan mendorong inovasi kewirausahaan.          
             Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria yang optimal dengan  
                                                                             
       didukung oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pemerintah      
       desa, serta stakeholder terkait yang dapat memberikan dampak untuk: i)
                                                                             
       mendukung  penanganan  kemiskinan, dan ii) mendukung ketahanan        
                                                                             
       pangan melalui peningkatan ekonomi berdasarkan klaster komoditas dan  
       mitigasi alih fungsi lahan.                                           
                                                                             
             Kegiatan Penataan Akses terdiri atas dua Rincian Output (RO) yang
                                                                             
        sebelumnya terdiri dari tiga RO. Pertama disebut dengan RO Akses     
        Reforma Agraria yang berkaitan dengan kegiatan pemetaan sosial (Pasal
                                                                             
        56 ayat (5) huruf a dan Pasal 58 ayat (1)). Setelah RO Akses Reforma 
        Agraria dilaksanakan, maka  dilanjutkan dengan RO   Fasilitasi       
                                                                             
        Pendampingan Usaha (Pasal 56 ayat (5) huruf b, Pasal 58 ayat (2), dan
                                                                             
        Pasal 59). Pemetaan sosial merupakan serangkaian proses untuk        
        menemukenali dan mendalami  subjek RA untuk menentukan jenis         
                                                                             
        pendampingan usaha. Kemudian  dilanjutkan pendampingan usaha         
                                                                             
        dengan  tujuan  untuk   melaksanakan,  mengembangkan,   dan          
        meningkatkan   kapasitas   usaha    secara   luas   bersama          
                                                                             
        kementerian/lembaga terkait.                                         
             Satuan fisik Kegiatan Fasilitas Pendampingan Usaha yang semula  
                                                                             
        kelompok masyarakat pada tahun 2025, dilakukan perubahan menjadi     
                                                                             
        satuan Kepala Keluarga (KK). Perubahan  ini diharapkan dapat         
        mendorong pelaksanaan Penataan Akses sebagai kegiatan yang lebih     
                                                                             
        terstruktur dalam mendukung pemberdayaan ekonomi subjek RA.          
                                                                             
             Petunjuk teknis ini berfokus memberikan panduan Fasilitasi      
        Pendampingan Usaha yang dilaksanakan melalui kegiatan: i) persiapan  
                                                                             
        pendampingan, ii) penguatan kerja sama dan penetapan model, iii)     
        pendampingan kewirausahaan dan pengembangan usaha, iv) fasilitasi    
                                                                             
        akses pemasaran dan sarana pendukung, v) penyusunan diseminasi       
                                                                             
        akses Reforma Agraria, dan vi) pelaporan. Melalui kegiatan ini,      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        diharapkan subjek RA dapat meningkatkan pendapatan per kapita sesuai 
        dengan Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Kementerian Agraria
                                                                             
        dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.                            
                                                                             
             Dalam memastikan pelaksanaan Fasilitasi Pendampingan Usaha      
        sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, Direktorat     
                                                                             
        Jenderal Penataan Agraria menyusun  Petunjuk Teknis Fasilitasi       
        Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria sebagai pedoman bagi        
                                                                             
        pelaksana di tingkat kabupaten/kota.                                 
                                                                             
                                                                             
     B. Dasar Hukum                                                          
                                                                             
       1.  Tap  MPR  No. IX/MPR/2001  tentang Pembaruan  Agraria dan         
                                                                             
           Pengelolaan Sumber Daya Alam;                                     
       2.  Undang-Undang  Nomor 5 Tahun  1960 tentang Peraturan Dasar        
                                                                             
           Pokok-pokok Agraria;                                              
       3.  Undang-Undang  Nomor  9  Tahun  1995  tentang Usaha Kecil         
                                                                             
           (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor  74,         
                                                                             
           Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);          
       4.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan       
                                                                             
           Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;                              
                                                                             
       5.  Undang-Undang   Nomor  17  Tahun   2007  tentang Rencana          
           Pembangunan   Jangka  Panjang  Nasional Tahun  2005-2025          
                                                                             
           (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor  33,         
           Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);          
                                                                             
       6.  Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan       
                                                                             
           Pengelolaan Lingkungan  Hidup  (Lembaran Negara  Republik         
           Indonesia tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran  Negara         
                                                                             
           Republik Indonesia Nomor 5059);                                   
                                                                             
       7.  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan      
           Pertanian Pangan  Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik         
                                                                             
           Indonesia tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran  Negara         
           Republik Indonesia Nomor 5068);                                   
                                                                             
       8.  Undang-Undang Nomor  19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan       
                                                                             
           Pemberdayaan Petani;                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       9.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang       
           Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7,      
                                                                             
           Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);          
                                                                             
       10. Undang-Undang  Nomor  23 Tahun  2014 tentang Pemerintahan         
           Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor       
                                                                             
           244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);     
       11. Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan        
                                                                             
           Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;       
                                                                             
       12. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan      
           Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang     
                                                                             
           Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;                                
                                                                             
       13. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas     
           Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;                    
                                                                             
       14. Undang-Undang   Nomor  59  Tahun   2024  tentang Rencana          
           Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;              
                                                                             
       15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014       
                                                                             
           tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan     
           Perikanan;                                                        
                                                                             
       16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015       
                                                                             
           tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil;    
       17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018       
                                                                             
           tentang Kecamatan;                                                
       18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021        
                                                                             
           tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan    
                                                                             
           Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;                                 
       19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021       
                                                                             
           tentang BPP No. 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan   
                                                                             
           di Daerah;                                                        
       20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022       
                                                                             
           tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah;                      
       21. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pengganti Undang-Undang   
                                                                             
           Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik  
                                                                             
           Indonesia Tahun 2022 Nomor 238);                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       22. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas     
           Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018  tentang Pengadaan         
                                                                             
           Barang/Jasa Pemerintah;                                           
                                                                             
       23. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023  tentang Percepatan        
           Pelaksanaan Reforma Agraria;                                      
                                                                             
       24. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2024        
           tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara       
                                                                             
           Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 372);                         
                                                                             
       25. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2024        
           tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik       
                                                                             
           Indonesia Tahun 2024 Nomor 373);                                  
                                                                             
       26. Peraturan  Menteri  Pertanian Republik  Indonesia  Nomor          
           67/Permentan/Sm.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan         
                                                                             
           Petani;                                                           
       27. Peraturan Menteri  Agraria dan  Tata Ruang/Kepala  Badan          
                                                                             
           Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018         
                                                                             
           tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian       
           Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;                
                                                                             
       28. Peraturan Menteri  Agraria dan  Tata Ruang/Kepala  Badan          
                                                                             
           Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja     
           Sama  di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan      
                                                                             
           Pertanahan Nasional;                                              
       29. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan        
                                                                             
           Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang        
                                                                             
           Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022;                        
       30. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun      
                                                                             
           2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;           
                                                                             
       31. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik        
           Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata        
                                                                             
           Kelola Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria dan Gugus Tugas   
           Reforma  Agraria, Pelaksanaan  Kegiatan  Survei  Bersama,         
                                                                             
           Penyelesaian Konflik Agraria, Pemantauan dan Pengendalian         
                                                                             
           Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria; dan                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       32. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik        
           Indonesia Nomor 267 Tahun 2024 tentang Jenis Pekerjaan Lain       
                                                                             
           sebagai Subjek Reforma Agraria.                                   
                                                                             
                                                                             
     C. Maksud dan Tujuan                                                    
                                                                             
     1. Maksud                                                               
             Maksud   dari  penyusunan   Petunjuk   Teknis  Fasilitasi       
                                                                             
       Pendampingan Usaha adalah sebagai pedoman bagi Kantor Pertanahan      
                                                                             
       dalam melaksanakan kegiatan fasilitasi pendampingan usaha.            
     2. Tujuan                                                               
                                                                             
             Petunjuk Teknis Fasilitasi Pendampingan Usaha bertujuan untuk   
                                                                             
       menyediakan  panduan pelaksanaan serta menstandarisasi prosedur       
       fasilitasi pendampingan usaha di lingkungan Kantor Pertanahan di      
                                                                             
       seluruh Indonesia.                                                    
                                                                             
                                                                             
     D. Terminologi Penting Fasilitasi Pendampingan Usaha                    
                                                                             
             Berikut definisi terkait istilah dalam Kegiatan Fasilitasi      
       Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria:                             
                                                                             
       1.  Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek         
                                                                             
           Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis    
           pada pemanfaatan tanah;                                           
                                                                             
       2.  Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria meliputi penyediaan   
                                                                             
           program pendukung  untuk meningkatkan skala ekonomi, nilai        
           tambah, dan mendorong inovasi kewirausahaan Subjek Reforma        
                                                                             
           Agraria;                                                          
       3.  Pemetaan sosial adalah proses pengumpulan dan penggambaran        
                                                                             
           data, informasi, potensi, kebutuhan dan permasalahan sosial,      
                                                                             
           ekonomi, teknis serta kelembagaan untuk menemukenali dan          
           mendalami kondisi masyarakat;                                     
                                                                             
       4.  Fasilitasi Pendampingan Usaha yang dilakukan oleh Kementerian     
                                                                             
           Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kepada Subjek    
           Reforma  Agraria  merupakan  kegiatan  menjembatani  atau         
                                                                             
           memfasilitasi pembentukan kelompok dan/atau badan  usaha,         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           peningkatan kapasitas dan keterampilan kelompok dan/atau badan    
           usaha Subjek Reforma Agraria yang dibentuk, penggunaan teknologi  
                                                                             
           tepat guna dan berwawasan lingkungan, diversifikasi usaha, fasilitasi
                                                                             
           akses permodalan, fasilitasi akses pemasaran, penguatan basis data
           dan  informasi, penyediaan infrastruktur pendukung, dan/atau      
                                                                             
           bantuan produktif lainnya;                                        
       5.  Pembentukan  kelompok dan/atau badan usaha Subjek Reforma         
                                                                             
           Agraria dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil pemetaan sosial;  
                                                                             
       6.  Peningkatan kapasitas dan keterampilan kelompok dan/atau badan    
           usaha Subjek Reforma Agraria yang dibentuk Subjek Reforma Agraria 
                                                                             
           melalui kegiatan penyuluhan, pendidikan, pelatihan, dan/atau      
                                                                             
           bimbingan teknis;                                                 
       7.  Penggunaan  teknologi tepat guna dan berwawasan lingkungan        
                                                                             
           dengan menerapkan  metode yang hemat sumber  daya, mudah          
           dirawat dan berdampak polutif minimalis dengan memperhatikan      
                                                                             
           aspek lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat;         
                                                                             
       8.  Diversifikasi usaha dilakukan dengan memperluas pangsa pasar,     
           menambah  jumlah unit bisnis, memproduksi produk baru yang        
                                                                             
           beraneka ragam, serta melakukan akuisisi pada usaha pesaing atau  
                                                                             
           usaha baru;                                                       
       9.  Fasilitasi Akses Permodalan dilakukan melalui penetapan kebijakan 
                                                                             
           pemberian pinjaman kepada Subjek Reforma Agraria dengan bunga     
           rendah dan jangka waktu panjang, bekerja sama dengan lembaga      
                                                                             
           keuangan, koperasi, dan/atau badan usaha melalui dana tanggung    
                                                                             
           jawab sosial perusahaan;                                          
       10. Fasilitasi Akses  Pemasaran  (offtaker) dilakukan dengan          
                                                                             
           menjembatani, menampung dan menyalurkan hasil usaha kelompok      
                                                                             
           Subjek Reforma Agraria kepada penjamin hasil usaha (offtaker);    
       11. Penguatan Basis Data dan Informasi dilakukan dengan menyusun      
                                                                             
           basis data Penataan  Akses yang  digunakan menjadi  dasar         
           pengawasan berupa aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat;         
                                                                             
       12. Penyediaan   infrastruktur  pendukung    dilakukan   oleh         
                                                                             
           Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah  provinsi, dan/atau        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;     
       13. Bantuan Produktif Lainnya dapat berupa sarana dan prasarana       
                                                                             
           produksi pertanian serta sarana dan prasarana produksi perikanan; 
                                                                             
       14. Kelompok Usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang dibentuk         
           berdasarkan kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial,     
                                                                             
           ekonomi, sumber  daya, tempat) dan/atau  keakraban untuk          
           meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota;                     
                                                                             
       15. Offtaker merupakan pemasok kebutuhan industri maupun pasar;       
                                                                             
       16. Penguatan Kerja Sama adalah kegiatan pendampingan terhadap        
           subjek Reforma Agraria yang sudah  kelompok  usaha untuk          
                                                                             
           difasilitasi penguatan perangkat keorganisasian, legalitas kelompok
                                                                             
           usaha, penguatan keaktifan keanggotaan yang menjadi bagian dari   
           peluang pembukaan adanya fasilitasi kerja sama dengan stakeholder;
                                                                             
       17. Model Akses Reforma Agraria adalah rangkaian pendekatan yang      
           dipakai sebagai strategi intervensi pemberdayaan berdasarkan      
                                                                             
           analisis pemetaan sosial, analisis permasalahan, analisis potensi,
                                                                             
           analisis situasi dan arah kebutuhan yang akan menjadi sasaran     
           kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;                           
                                                                             
       18. Pendampingan   Kewirausahaan/Kelembagaan adalah  kegiatan         
                                                                             
           pendampingan untuk mengembangkan  usaha  masyarakat dalam         
           berbagai potensi yang dimiliki untuk meningkatkan skala usaha dan 
                                                                             
           kemandirian ekonomi yang dilakukan melalui fasilitasi penyusunan  
           rencana aksi pengembangan kelembagaan;                            
                                                                             
       19. Pengembangan Usaha adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah,   
                                                                             
           dunia usaha, dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan       
           bantuan  perkuatan untuk menumbuhkan    dan meningkatkan          
                                                                             
           kemampuan  usaha kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan        
                                                                             
           mandiri; dan                                                      
       20. Diseminasi Akses Reforma adalah penyebaran informasi kegiatan     
                                                                             
           Penataan Akses Reforma Agraria, dapat berupa pengalaman praktik   
           baik (best practices) maupun cerita keberhasilan (success story)  
                                                                             
           mengenai implementasi program Reforma Agraria.                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB II                                      
             RUANG  LINGKUP FASILITASI PENDAMPINGAN  USAHA                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria merupakan      
     kegiatan untuk memfasilitasi subjek Reforma Agraria (subjek RA) dalam   
                                                                             
     upaya   menumbuhkembangkan     kemandirian  masyarakat  dengan          
     meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan ekonomi melalui berbagai    
                                                                             
     program yang berasal dari stakeholder (kementerian/lembaga, perangkat   
                                                                             
     daerah, BUMN, dan offtaker) yang sesuai dengan kondisi sosial ekonomi   
     masyarakat. Luaran yang dihasilkan berupa peningkatan kesejahteraan     
                                                                             
     subjek RA yang sejalan dengan tujuan Reforma Agraria.                   
                                                                             
          Proses bisnis Penataan Akses Reforma Agraria terdiri atas empat    
     tahapan, yaitu: persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring.    
                                                                             
     Tahapan persiapan dan perencanaan telah dilaksanakan pada tahun 2024,   
     meliputi kegiatan penetapan lokasi, penyuluhan, serta pemetaan sosial.  
                                                                             
     Selanjutnya, pada tahun 2025, dilaksanakan tahapan pelaksanaan dan      
                                                                             
     monitoring. Tahap pelaksanaan mencakup sosialisasi oleh para stakeholder
     dan  pendampingan  usaha, sedangkan  tahap monitoring mencakup          
                                                                             
     monitoring kegiatan dan pelaporan akhir. Adapun proses bisnis Penataan  
                                                                             
     Akses Reforma Agraria sebagaimana terlampir pada Gambar 1.              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              Gambar 1. Proses Bisnis Penataan Akses Reforma Agraria         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha berdasarkan Gambar 1,       
     terdiri dari 2 tahapan, yaitu:                                          
                                                                             
     A. Pelaksanaan                                                          
     1. Sosialisasi oleh stakeholder                                         
                                                                             
          Dalam rangka penataan akses bagi subjek RA bertujuan untuk         
       memberikan  pemahaman   yang  komprehensif mengenai  manfaat,         
                                                                             
       mekanisme, dan dukungan yang tersedia dalam pengembangan usaha.       
                                                                             
       Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subjek RA memahami      
       hak  dan  peluang yang mereka  miliki, termasuk akses terhadap        
                                                                             
       permodalan, pelatihan keterampilan, pembentukan kelompok usaha, dan   
                                                                             
       jaringan pemasaran. Melalui sosialisasi ini, subjek RA juga akan      
       mendapatkan informasi mengenai berbagai skema pendampingan yang       
                                                                             
       dapat membantu mengoptimalkan pemanfaatan tanah secara produktif      
       dan berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan ini bukan hanya sebagai  
                                                                             
       sarana penyampaian informasi, tetapi juga sebagai langkah awal untuk  
                                                                             
       mendorong kemandirian ekonomi dan peningkatan kesejahteraan bagi      
       subjek RA; dan                                                        
                                                                             
     2. Pendampingan usaha                                                   
                                                                             
          Dilaksanakan setelah tahapan sosialisasi oleh stakeholder yang     
       mencakup berbagai aspek berdasarkan data dan informasi hasil pemetaan 
                                                                             
       sosial yang dilakukan. Bentuk Pendampingan Usaha yang dilaksanakan    
       oleh stakeholder kepada penerima Akses Reforma Agraria sebagaimana    
                                                                             
       diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang      
                                                                             
       Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, antara lain: i) Pembentukan   
       kelompok  dan/atau badan  usaha, ii) Peningkatan kapasitas dan        
                                                                             
       keterampilan kelompok dan/atau badan usaha, iii) Penggunaan teknologi 
                                                                             
       tepat guna dan berwawasan  lingkungan, iv) Diversifikasi usaha, v)    
       Fasilitasi akses permodalan, vi) Fasilitasi akses pemasaran (offtaker), vii)
                                                                             
       Penguatan basis data dan informasi, viii) Penyediaan infrastruktur    
       pendukung, dan ix) Bantuan produktif lainnya. Adapun tugas dari Kantor
                                                                             
       Pertanahan adalah memfasilitasi sosialisasi pendampingan usaha dan    
                                                                             
       melakukan monitoring pendampingan usaha yang akan dilakukan oleh      
       stakeholder terkait dengan berbagai program dan kegiatannya.          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     B. Monitoring                                                           
     1. Monitoring kegiatan                                                  
                                                                             
          Dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan dengan tujuan untuk menilai    
       sejauh  mana   program  pendampingan  berjalan sesuai dengan          
                                                                             
       perencanaan serta mengidentifikasi kendala di lapangan. Monitoring    
       kegiatan dilakukan secara sistematis dengan fokus pada dua kegiatan   
                                                                             
       utama, yaitu survei inventarisasi riwayat pendampingan usaha (variabel
                                                                             
       sembilan jenis pendampingan usaha) oleh stakeholder dan survei        
       peningkatan pendapatan. Monitoring kegiatan dapat menjadi dasar dalam 
                                                                             
       meningkatkan kualitas pendampingan usaha, memastikan keberlanjutan    
                                                                             
       usaha, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat guna   
       dalam mendukung Reforma Agraria; dan                                  
                                                                             
     2. Pelaporan akhir                                                      
          Meliputi tahap dokumentasi dan penyampaian informasi terkait       
                                                                             
       pelaksanaan kegiatan Penataan Akses. Laporan ini mencakup data        
                                                                             
       riwayat pendampingan usaha oleh stakeholder, tabulasi peningkatan     
       kesejahteraan melalui pengukuran peningkatan pendapatan, serta        
                                                                             
       evaluasi Indeks Perbaikan Akses Masyarakat ke Sumber Ekonomi. Hasil   
                                                                             
       pelaporan ini menjadi dasar untuk mengukur efektivitas program,       
       mengidentifikasi kendala, serta menyusun rekomendasi kebijakan guna   
                                                                             
       meningkatkan keberlanjutan dan dampak pendampingan usaha dalam        
       mendukung  Reforma Agraria.                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB III                                     
             IMPLEMENTASI  FASILITASI PENDAMPINGAN   USAHA                   
                                                                             
                                                                             
          Fasilitasi Pendampingan Usaha merupakan kegiatan lanjutan dari     
                                                                             
     Kegiatan Akses Reforma Agraria (pemetaan sosial). Subjek Fasilitasi     
     Pendampingan Usaha adalah subjek yang telah dilakukan pemetaan sosial   
                                                                             
     pada tahun 2024. Fasilitasi Pendampingan Usaha terdiri dari tahapan     
                                                                             
     Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan, dan Monitoring.                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               Gambar 2. Alur Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha         
                                                                             
     A. Persiapan                                                            
                                                                             
          Persiapan pendampingan merupakan tahapan awal dalam Fasilitasi     
     Pendampingan  Usaha. Kegiatan ini meliputi rapat persiapan yang         
                                                                             
     dilaksanakan dalam rangka  penyusunan  asesmen data, kebutuhan          
     pendampingan, penetapan tujuan dan  sasaran, penyusunan rencana         
                                                                             
     pendampingan, dan persiapan rencana rekrutmen tenaga pendukung.         
                                                                             
     Agenda topik pembahasan rapat sebagaimana Tabel 1. dengan melibatkan    
     peserta sebagai berikut:                                                
                                                                             
       a. Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan; dan             
                                                                             
       b. Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan.                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                        Tabel 1. Topik Rapat Persiapan                       
      No              Topik                        Catatan                   
                                                                             
      1   Asesmen Data                   ASN   Seksi  Penataan  dan          
          Menyusun asesmen data dan updating data Pemberdayaan bersama PPPK PSM
          hasil pemetaan sosial tahun 2024 meliputi: menyusun asesmen data dan updating
          a. Potensi dan permasalahan pada subjek data hasil pemetaan sosial tahun 2024
            RA yang perlu ditindaklanjuti kegiatan                           
            pendampingan usaha;                                              
          b. Data subjek yang belum atau sudah                               
            berkelompok untuk masuk ke tahapan                               
            pembentukan  atau   penguatan                                    
            kelembagaan berdasarkan sektor usaha;                            
          c. Tindak lanjut rencana aksi pada                                 
            Kegiatan Akses Reforma Agraria tahun                             
            2024;                                                            
          d. Penjajakan dan penguatan kerja sama                             
            berdasarkan sektor usaha;                                        
          e. Potensi pendampingan kewirausahaan                              
            dan pengembangan usaha; dan                                      
          f. Potensi akses pemasaran dan sarana                              
            pendukung.                                                       
      2   Rencana Rekrutmen Tenaga Pendukung ASN Seksi Penataan dan          
          Mempersiapkan rencana rekrutmen tenaga Pemberdayaan bersama PPK    
          pendukung pada kegiatan Fasilitasi menyiapkan dokumen rekrutmen    
          Pendampingan Usaha             tenaga pendukung menyesuaikan       
                                         dengan timeline kegiatan            
                                                                             
                                                                             
           Dalam mendukung  pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pendampingan     
     Usaha, terdapat tahapan yang perlu dilakukan oleh tim pelaksana sebagai 
                                                                             
     tugas harian, dibantu oleh Tenaga Pendukung. Tugas harian tim pelaksana 
                                                                             
     sebagaimana Tabel 2. sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan     
     pemberdayaan ekonomi subjek RA berjalan dengan lancar, efektif, dan     
                                                                             
     efisien.                                                                
                                                                             
              Tabel 2. Tugas Harian Tim Pelaksana di Kantor Pertanahan       
                                                                             
      No  Substansi Tahapan     Deskripsi Tugas           PIC                
      1   Persiapan      a. Menyusun  asesmen data Seksi Penataan dan        
                            berdasarkan hasil pemetaan Pemberdayaan (termasuk
                            sosial yang digunakan untuk PPPK Penggerak Swadaya
                            tahapan:               Masyarakat), Tata Usaha,  
                            1. Sosialisasi penataan akses dan PPK            
                              Reforma  Agraria oleh                          
                              stakeholder terkait; dan                       
                            2. Pendampingan usaha yang                       
                                                                             
                              dilaksanakan    oleh                           
                              stakeholder terkait.                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      No  Substansi Tahapan     Deskripsi Tugas           PIC                
                         b. Mempersiapkan   rencana                          
                            rekrutmen tenaga pendukung.                      
      2   Perencanaan    a. Melaksanakan rapat persiapan Seksi Penataan dan  
                            sosialisasi dalam rangka Pemberdayaan (termasuk  
                            penyampaian hasil asesmen PPPK Penggerak Swadaya 
                            data yang telah disusun pada Masyarakat dan Tenaga
                            tahapan Persiapan;     Pendukung)                
                         b. Mempersiapkan   rencana                          
                            kegiatan sosialisasi untuk                       
                            menetapkan stakeholder yang                      
                            akan terlibat dan materi yang                    
                            akan disampaikan; dan                            
                         c. Mempersiapkan potensi model                      
                            yang akan ditetapkan sesuai                      
                            dengan perencanaan model                         
                            pada kegiatan akses tahun                        
                            2024 yang telah dipilih sesuai                   
                            dengan implementasi, potensi,                    
                                                                             
                            dan karakteristik kondisi di                     
                            lokasi serta melaksanakan                        
                            tindak lanjut rencana aksi yang                  
                            telah disusun pada tahun 2024                    
                            sekaligus     dilakukan                          
                            penyusunan kembali.                              
      3   Pelaksanaan    a. Melaksanakan sosialisasi yang Stakeholder dengan 
                            bertujuan untuk memberikan Kantor Pertanahan     
                            informasi       tentang (Kantor Pertanahan       
                            pendampingan usaha yang sebagai fasilitator dalam
                            akan dilaksanakan di lokasi penyelenggaraan rapat
                            kegiatan monitoring Penataan sosialisasi)        
                            Akses yang ditujukan kepada                      
                            subjek RA; dan                                   
                         b. Melaksanakan pendampingan                        
                            usaha kepada subjek RA yang                      
                            mencakup sembilan jenis                          
                            pendampingan usaha.                              
      4   Monitoring     a. Melaksanakan pemantauan Seksi Penataan dan       
                            terhadap       kegiatan Pemberdayaan (termasuk   
                            pendampingan yang dilakukan PPPK Penggerak Swadaya
                            kepada subjek RA;      Masyarakat dan Tenaga     
                         b. Menyusun        tabulasi Pendukung)              
                            peningkatan kesejahteraan                        
                                                                             
                            melalui survei pengukuran                        
                            peningkatan pendapatan;                          
                         c. Mengukur indeks perbaikan                        
                            akses masyarakat ke sumber                       
                            ekonomi;                                         
                         d. Menyusun bentuk diseminasi                       
                            kegiatan akses reforma agraria                   
                            berdasarkan    panduan                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      No  Substansi Tahapan     Deskripsi Tugas           PIC                
                            diseminasi; dan                                  
                         e. Menyusun Laporan Akhir                           
                            Kegiatan.                                        
                                                                             
     B. Perencanaan                                                          
                                                                             
          Perencanaan dilaksanakan dalam rangka  menindaklanjuti dari        
     kegiatan rapat persiapan. Kegiatan ini meliputi tahapan Persiapan       
                                                                             
     Sosialisasi, Penetapan Model dan Rencana Aksi Pendampingan Usaha, serta 
                                                                             
     Sosialisasi Akses Reforma Agraria. Lebih lanjut dijelaskan sebagai berikut:
     1. Persiapan Sosialisasi                                                
                                                                             
          Persiapan sosialisasi dilaksanakan melalui rapat dalam rangka      
     penyampaian hasil asesmen data yang telah disusun pada tahapan rapat    
                                                                             
     persiapan. Agenda rapat sebagaimana Tabel 3. membahas mengenai rapat    
                                                                             
     persiapan sosialisasi dilaksanakan dengan melibatkan peserta sebagai    
     berikut:                                                                
                                                                             
       a. Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan;                 
                                                                             
       b. Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan;                               
       c. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria;                                   
                                                                             
       d. Perbankan dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB);                  
       e. Offtaker;                                                          
                                                                             
       f. Stakeholder terkait lainnya.                                       
                                                                             
                                                                             
                    Tabel 3. Topik Rapat Persiapan Sosialisasi               
                                                                             
      No               Topik                        Catatan                  
      1   Asesmen Data                     ASN  Seksi  Penataan dan          
          Menyampaikan hasil asesmen data dan Pemberdayaan bersama PPPK PSM  
          updating data hasil pemetaan sosial tahun menyampaikan asesmen data
          2024 meliputi:                   kepada peserta rapat              
          a. Potensi dan permasalahan pada subjek RA                         
            yang perlu ditindaklanjuti kegiatan                              
            pendampingan usaha;                                              
          b. Data subjek yang belum atau sudah                               
            berkelompok untuk masuk ke tahapan                               
            pembentukan   atau    penguatan                                  
            kelembagaan berdasarkan sektor usaha;                            
          c. Tindak lanjut rencana aksi pada Kegiatan                        
            Akses Reforma Agraria tahun 2024;                                
          d. Penjajakan dan penguatan kerja sama                             
            berdasarkan sektor usaha;                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      No               Topik                        Catatan                  
          e. Potensi pendampingan kewirausahaan dan                          
            pengembangan usaha; dan                                          
          f. Potensi akses pemasaran dan sarana                              
            pendukung.                                                       
      2   Sosialisasi  Kegiatan    Fasilitasi ASN Seksi Penataan dan         
          Pendampingan Usaha               Pemberdayaan menyampaikan         
         a. Menyampaikan tahapan kegiatan Fasilitasi kegiatan pendampingan usaha
            Pendampingan Usaha  serta jenis sesuai dengan Perpres Nomor 62   
            pendampingan usaha sebagaimana Perpres                           
                                           Tahun 2023 kepada stakeholder     
            Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan                           
                                           terkait                           
            Pelaksanaan Reforma Agraria yang dapat                           
            dilakukan oleh stakeholder; dan                                  
         b. Menyampaikan  tahapan  kegiatan                                  
            pembentukan kelompok dan/atau badan                              
            usaha bagi subjek RA bertujuan untuk                             
            meningkatkan kapasitas kelompok usaha                            
            agar dapat memperoleh legalitas, baik                            
            melalui status sebagai anggota dan/atau                          
            Kelompok Terdaftar di Sistem Informasi                           
            Kementerian/Lembaga terkait, maupun                              
            melalui Surat Keputusan (SK) atau surat                          
            keterangan   dari    Pemerintah                                  
            Desa/Kelurahan. Pembentukan kelompok                             
            ini ditujukan sebagai fasilitasi bagi subjek                     
            yang belum memiliki kelompok usaha atau                          
            badan  usaha.  Jika  di  suatu                                   
            kabupaten/kota seluruh subjek telah                              
            tergabung dalam kelompok usaha, maka                             
            tahapan ini dapat disesuaikan dengan                             
            kebutuhan pengembangan kelompok yang                             
            sudah ada. Apabila dalam pelaksanaannya                          
            terdapat subjek RA yang ingin bergabung                          
            pada kelembagaan usaha yang sudah ada,                           
            dan  diperlukan lembar persetujuan                               
            penambahan keanggotaan dalam merujuk                             
            pada Lampiran 17.                                                
      3   Rencana Jadwal Pelaksanaan Sosialisasi Stakeholder  terkait        
          Akses Reforma Agraria            mempersiapkan program dan         
          Menyampaikan rencana jadwal kegiatan yang jadwal pelaksanaan kegiatan
          perlu disusun untuk selanjutnya disepakati sosialisasi Akses Reforma Agraria
          bersama dengan stakeholder pada Rapat                              
          Penetapan Model dan Rencana Aksi                                   
          Pendampingan Usaha                                                 
      4   Narasumber Sosialisasi Akses Reforma Penyepakatan narasumber untuk 
          Agraria                          kegiatan Sosialisasi Akses Reforma
          Menyampaikan  rencana   penetapan Agraria akan disepakati oleh ASN 
          narasumber dari stakeholder terkait untuk Seksi Penataan dan Pemberdayaan
          kegiatan sosialisasi akses reforma agraria serta stakeholder pada Rapat
                                           Penetapan Model dan Rencana Aksi  
                                           Pendampingan Usaha                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2. Penetapan Model dan Rencana Aksi Pendampingan Usaha                  
          Penetapan  Model  dan  Rencana  Aksi  Pendampingan  Usaha          
                                                                             
     dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti dari kegiatan rapat persiapan 
                                                                             
     sosialisasi. Dalam tahapan ini, Kantor Pertanahan melaksanakan rapat yang
     bertujuan untuk menetapkan model pemberdayaan yang akan diberikan oleh  
                                                                             
     stakeholder kepada subjek RA serta penyusunan rencana aksi pendampingan 
     usaha. Agenda rapat penetapan model dan rencana aksi pendampingan       
                                                                             
     usaha meliputi topik pembahasan sebagaimana Tabel 4 dengan melibatkan   
                                                                             
     peserta sebagai berikut:                                                
       a. Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan;                 
                                                                             
       b. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA);                            
                                                                             
       c. Pemerintah Desa;                                                   
       d. Perbankan dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB); dan              
                                                                             
       e. Offtaker; dan                                                      
       f. Stakeholder terkait lainnya.                                       
                                                                             
                                                                             
               Tabel 4. Topik Rapat Penetapan Model dan Rencana Aksi         
                                                                             
      No                Topik                       Catatan                  
      1   Penetapan Model                  ASN   Seksi Penataan dan          
          a. Menyampaikan hasil pemetaan potensi Pemberdayaan menyampaikan   
            model yang dapat dilaksanakan oleh potensi model dan menuangkan  
            stakeholder terkait; dan       hasil kesepakatan pada notula     
          b. Menyepakati potensi model yang rapat                            
            diimplementasikan.                                               
      2   Rencana Aksi                     ASN   Seksi Penataan dan          
          a. Pelaksanaan mengenai tindak lanjut Pemberdayaan dan stakeholder 
             rencana aksi pada Kegiatan Akses Reforma menindaklanjuti rencana aksi
             Agraria tahun 2024 dan menyusun rencana yang telah disusun      
             aksi; dan                                                       
          b. Penjajakan dan/atau Penguatan Kerja                             
             Sama berdasarkan sektor usaha.                                  
      3   Jadwal Pelaksanaan Sosialisasi Akses ASN Seksi Penataan dan        
          Reforma Agraria                  Pemberdayaan serta stakeholder    
                                                                             
          Menyepakati jadwal kegiatan sosialisasi akses menyepakati jadwal pelaksanaan
          reforma agraria yang sudah disusun oleh kegiatan Sosialisasi Akses 
          masing-masing stakeholder sekaligus Reforma Agraria                
          Narasumber untuk kegiatan Sosialisasi Akses                        
          Reforma Agraria                                                    
                                                                             
          Penetapan model pada tahapan ini merupakan tindak lanjut dari      
                                                                             
     perencanaan model pada kegiatan Akses Reforma Agraria tahun 2024.       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Penetapan model tersebut ditetapkan sesuai dengan perencanaan model     
     yang telah dipilih sesuai dengan implementasi, potensi, dan karakteristik
                                                                             
     kondisi di lokasi. Penetapan Model yang ditetapkan dapat merujuk pada   
                                                                             
     salah satu dari 8 (delapan) model yang telah ditentukan pada Gambar 3, atau
     gabungan integrasi dari beberapa model, atau inovasi model baru oleh    
                                                                             
     daerah. Dalam menetapkan model, perlu mengidentifikasikan stakeholder,  
     potensi, dan kendala sehingga dapat mendukung sistem pemberdayaan       
                                                                             
     tanah masyarakat berbasis closed loop. Pemberdayaan Tanah Masyarakat    
                                                                             
     berbasis closed loop merupakan sebuah konsep yang bertujuan untuk       
     membuat bisnis proses dari hulu ke hilir sehingga terdapat kesinambungan
                                                                             
     program dan kegiatan. Detail kriteria pokok dan penerapan model secara  
                                                                             
     rinci dijelaskan pada Lampiran 11.                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                     Gambar 3. Model Akses Reforma Agraria                   
          Setelah pembahasan  penetapan model  dilakukan, selanjutnya        
                                                                             
     membahas  mengenai tindak lanjut rencana aksi yang dapat memberikan     
                                                                             
     gambaran seluruh aktivitas berupa program kerja dan kegiatan yang telah 
     disusun pada tahun 2024 sekaligus dilakukan penyusunan rencana aksi     
                                                                             
     kembali. Penyusunan rencana aksi sebagai langkah strategis untuk        
                                                                             
     memastikan bahwa semua upaya yang dilakukan stakeholder lebih terarah,  
     terukur, dan berdampak signifikan. Dalam tahapan ini diharapkan dapat   
                                                                             
     merancang strategi dan program prioritas pemberdayaan kepada subjek RA, 
     menyusun jadwal dan alokasi sumber daya (baik sumber daya manusia       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     maupun  anggaran), serta menetapkan peran dan tanggung jawab masing-    
     masing stakeholder yang terlibat.                                       
                                                                             
          Koordinasi tindak lanjut kerja sama yang telah diinisiasi bersifat 
                                                                             
     kondisional, bergantung pada perkembangan pelaksanaan koordinasi        
     bersama stakeholder di masing-masing daerah. Kantor Pertanahan dapat    
                                                                             
     berkomunikasi dan meminta arahan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan   
     Nasional (BPN) maupun  Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat         
                                                                             
     berkenaan dengan rencana dan  implementasi kerja sama yang telah        
                                                                             
     disepakati bersama stakeholder. Adapun pedoman kerja sama dapat merujuk 
     pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan   
                                                                             
     Nasional Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan   
                                                                             
     Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Informasi 
     mengenai  inventarisasi perkembangan Nota Kesepahaman dan/atau          
                                                                             
     Perjanjian Kerja Sama dapat dilihat pada Lampiran 6. Apabila dalam suatu
     kondisi dibutuhkan pengajuan Surat Permohonan Kerja Sama (PKS) dalam    
                                                                             
     rangka mengusulkan peluang penjajakan perjanjian kerja sama, maka hal   
                                                                             
     tersebut dapat mengikuti contoh pada Lampiran 9 dan dapat disesuaikan   
     dengan kebutuhan.                                                       
                                                                             
                                                                             
     C. Pelaksanaan                                                          
                                                                             
     1. Sosialisasi Akses Reforma Agraria                                    
                                                                             
          Sosialisasi Akses Reforma Agraria diselenggarakan dengan tujuan    
     memberikan   gambaran   menyeluruh  mengenai  seluruh  program          
                                                                             
     pendampingan Akses Reforma Agraria berdasarkan rencana aksi yang telah  
     ditetapkan pada tahun 2024 kepada subjek RA. Kegiatan ini dilaksanakan  
                                                                             
     oleh para stakeholder terkait dengan melibatkan peserta sebagai berikut:
                                                                             
       a. Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan;                 
       b. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA);                            
                                                                             
       c. subjek RA;                                                         
                                                                             
       d. Pemerintah Desa;                                                   
       e. Perbankan dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB);                  
                                                                             
       f. Offtaker; dan                                                      
       g. Stakeholder terkait lainnya.                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2. Pendampingan Usaha                                                   
          Pelaksana pendampingan usaha berasal dari berbagai stakeholder     
                                                                             
     terkait, yang memiliki program sesuai dengan potensi usaha subjek RA.   
                                                                             
     Bentuk pendampingan usaha sebagaimana Perpres No 62/2023 pasal 58       
     ayat (2) meliputi:                                                      
                                                                             
       a. Pembentukan Kelompok dan/atau Badan Usaha subjek RA;               
       b. Peningkatan Kapasitas dan Keterampilan Kelompok dan/atau Badan     
                                                                             
          Usaha subjek RA yang Dibentuk subjek RA;                           
                                                                             
       c. Penggunaan Teknologi Tepat Guna dan Berwawasan Lingkungan;         
       d. Diversifikasi Usaha;                                               
                                                                             
       e. Fasilitasi Akses Permodalan;                                       
                                                                             
       f. Fasilitasi Akses Pemasaran (offtaker);                             
       g. Penguatan Basis Data dan Informasi;                                
                                                                             
       h. Penyediaan Infrastruktur Pendukung; dan/atau                       
       i. Bantuan Produktif Lainnya.                                         
                                                                             
                                                                             
          Pelaksanaan pendampingan usaha dapat dilakukan pada saat kegiatan  
                                                                             
     sosialisasi maupun pasca sosialisasi. Kegiatan pendampingan usaha kepada
                                                                             
     subjek RA selain direncanakan dan dianggarkan oleh stakeholder terkait, 
     dapat juga bersumber dari pembiayaan lain yang berasal dari penggunaan  
                                                                             
     dana desa sebagaimana Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah        
                                                                             
     Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021      
     tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 bahwa dana desa       
                                                                             
     dapat digunakan  untuk  membiayai  penyelenggaraan pemerintahan,        
     pelaksanaan   pembangunan,   pembinaan    kemasyarakatan,  dan          
                                                                             
     pemberdayaan masyarakat.                                                
                                                                             
                                                                             
     D. Monitoring                                                           
                                                                             
     1. Monitoring Kegiatan                                                  
                                                                             
          Monitoring merupakan kegiatan pemantauan terhadap kegiatan         
     pendampingan yang dilakukan oleh stakeholder kepada subjek RA dengan    
                                                                             
     cara menginventarisasi riwayat pendampingan mencakup seluruh jenis      
     pendampingan yang telah diberikan, baik yang termasuk dalam program     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     rencana aksi maupun  yang  berada di luar program rencana aksi.         
     Pelaksanaan inventarisasi riwayat pendampingan ini selanjutnya dilakukan
                                                                             
     klasterisasi ke dalam jenis pendampingan berdasarkan Perpres No. 62/2023.
                                                                             
     Data inventarisasi dapat diperoleh melalui berbagai metode yang tidak selalu
     memerlukan pendekatan langsung kepada masyarakat secara door-to-door.   
                                                                             
     Salah satu cara yang efektif adalah dengan berkoordinasi dengan para    
     stakeholder terkait, seperti perangkat desa, ketua kelompok usaha, atau 
                                                                             
     instansi pemerintah yang memiliki data relevan.                         
                                                                             
          Pada tahap ini juga dilakukan monitoring peningkatan kesejahteraan 
     melalui pengukuran peningkatan pendapatan dengan survei terhadap        
                                                                             
     responden. Responden yang menjadi sasaran pemantauan peningkatan        
                                                                             
     pendapatan adalah subjek RA. Sampel responden dipilih menggunakan       
     metode pengambilan sampel dengan metode slovin secara acak (random      
                                                                             
     sampling) dengan tingkat kepercayaan 95% dan margin error sebesar 5%,   
     sehingga hasil yang diperoleh dapat dipastikan memiliki ketepatan yang  
                                                                             
     cukup  tinggi dalam menggambarkan  populasi yang diteliti. Jumlah       
                                                                             
     responden disesuaikan dengan target Fasilitasi Pendampingan Usaha       
     masing-masing kabupaten/kota. Adapun jumlah responden berdasarkan       
                                                                             
     targetnya sebagaimana Tabel 5.                                          
                                                                             
                                                                             
             Tabel 5. Jumlah Sampel Responden Peningkatan Pendapatan         
                                                                             
                     Target (KK)         Responden (KK)                      
                                                                             
                        100                  80                              
                        200                  133                             
                                                                             
                        300                  171                             
                                                                             
                        400                  200                             
                                                                             
                        500                  222                             
                        600                  240                             
                                                                             
                        700                  255                             
                                                                             
                        800                  267                             
                                                                             
                        900                  277                             
                        1000                 286                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                     Target (KK)         Responden (KK)                      
                                                                             
                        1100                 293                             
                                                                             
                        1200                 300                             
                                                                             
     2. Penyusunan Diseminasi Akses Reforma Agraria                          
                                                                             
          Diseminasi Akses Reforma Agraria adalah kegiatan penyebaran        
                                                                             
     informasi terkait Penataan Akses Reforma Agraria yang mencakup cerita   
     keberhasilan (success story), riwayat pendampingan usaha, dan tabulasi  
                                                                             
     peningkatan pendapatan dari implementasi program Reforma Agraria.       
                                                                             
     Informasi ini dapat disampaikan dalam berbagai bentuk, seperti narasi,  
     gambar, audio visual, atau konten menarik lainnya, untuk memastikan     
                                                                             
     maksud dan tujuan kegiatan tersampaikan dengan jelas.                   
          Penyusunan diseminasi dapat dilakukan dengan mengacu pada          
                                                                             
     Panduan Penyusunan Diseminasi Akses Reforma Agraria (dapat diakses pada 
                                                                             
     https://bit.ly/PenataanAksesRA2025). Bentuk diseminasi yang perlu       
     disusun salah satunya wajib berupa infografis dengan ketentuan ukuran A4
                                                                             
     dan resolusi tinggi yang akan dilaporkan ke kanwil BPN provinsi. Tahapan
                                                                             
     ini dilaksanakan dalam bentuk rapat yang menghasilkan output sebagai    
     rangkuman dari seluruh kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria dari     
                                                                             
     tahun 2024 hingga tahun 2025, dengan melibatkan peserta sebagai berikut:
       a. Kepala Kantor Pertanahan;                                          
                                                                             
       b. Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan;            
                                                                             
       c. Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) setempat;               
       d. Perangkat Desa/Kelurahan; dan                                      
                                                                             
       e. Stakeholder terkait.                                               
                                                                             
                                                                             
     3. Pelaporan                                                            
                                                                             
          Pelaporan merupakan rangkaian akhir pada Kegiatan Fasilitasi       
     Pendampingan Usaha. Pelaporan memuat informasi mengenai pelaksanaan     
                                                                             
     kegiatan pada setiap tahapan, hasil, dokumentasi, dan eviden kegiatan.  
                                                                             
     Kegiatan ini dilaksanakan melalui rapat dalam rangka penyusunan laporan 
     akhir fasilitasi pendampingan usaha. Hasil laporan akhir tersebut       
                                                                             
     diserahkan  kepada   Kantor   Wilayah   BPN    sebagai  sebagai         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     pertanggungjawaban sekaligus bahan evaluasi dan perkembangan (progress) 
     kegiatan yang dilakukan kepada subjek RA sesuai dengan kebijakan agenda 
                                                                             
     pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria, dengan melibatkan peserta   
                                                                             
     sebagai berikut:                                                        
       a. Bagian Tata Usaha, Kantor Wilayah BPN;                             
                                                                             
       b. Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Kantor Wilayah BPN;              
       c. Seksi  Penataan   dan   Pemberdayaan,  Kantor   Pertanahan         
                                                                             
          Kabupaten/Kota;                                                    
                                                                             
       d. Penggerak Swadaya Masyarakat, Bidang Penataan dan Pemberdayaan,    
          Kantor Wilayah BPN; dan                                            
                                                                             
       e. Penggerak Swadaya Masyarakat, Seksi Penataan dan Pemberdayaan,     
                                                                             
          Kantor Pertanahan kabupaten/kota.                                  
       Tahapan dalam pelaksanaan kegiatan dijelaskan lebih rinci pada tabel di
                                                                             
     bawah ini:                                                              
                                                                             
                   Tabel 6. Topik Rapat dalam Rangka Pelaporan               
                                                                             
                                                                             
                    Topik                        Keterangan                  
                                                                             
      Ekspose Kegiatan Fasilitasi Pendampingan ASN Seksi Penataan dan        
      Usaha                             Pemberdayaan,  PPPK   (PSM)          
       a. Menyampaikan hasil kegiatan Fasilitasi menyampaikan hasil kegiatan kepada
         Pendampingan Usaha;            Kantor Wilayah BPN berupa Laporan    
       b. Mengevaluasi kegiatan  Fasilitasi Akhir. Laporan Akhir diunggah pada
         Pendampingan Usaha;            drive yang disediakan oleh Kanwil dan
       c. Menyampaikan tabulasi peningkatan Direktorat Pemberdayaan Tanah    
         kesejahteraan melalui survei pengukuran Masyarakat (link diinformasikan
         peningkatan pendapatan, dan    secara terpisah) serta dicetak (hard 
       d. Menyampaikan hasil pengukuran indeks file). Pencetakan laporan akhir
         perbaikan akses masyarakat ke sumber disesuaikan dengan ketersediaan
         ekonomi.                       anggaran.                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB IV                                      
           PELAKSANAAN  ANGGARAN   DAN MEKANISME   PELAPORAN                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     A. Pelaksanaan Anggaran                                                 
     1. Sumber Pembiayaan                                                    
          Anggaran pelaksanaan Fasilitasi Pendampingan Usaha diletakkan      
                                                                             
     pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan. Sumber 
                                                                             
     dananya meliputi Rupiah Murni (RM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak    
     (PNBP) atau dapat juga berasal dari sumber pendanaan lain yang sah.     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2. Standar Biaya                                                        
          Standar biaya adalah  besaran biaya yang  ditetapkan untuk         
     menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output). Standar biaya 
                                                                             
     berfungsi sebagai estimasi dalam rangka pelaksanaan anggaran. Fungsi    
                                                                             
     estimasi merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui akibat  
     perubahan komponen tahapan dan/atau penggunaan satuan biaya yang        
                                                                             
     dipengaruhi harga pasar. Batasan untuk melampaui besaran biaya tersebut,
                                                                             
     antara lain:                                                            
     1. Proses pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-    
                                                                             
       undangan  dan  surat edaran tentang pedoman  pelaksanaan dan          
       pertanggungjawaban realisasi anggaran di lingkungan Kementerian       
                                                                             
       Agraria dan Tata Ruang/BPN sesuai tahun anggaran yang berlaku;        
                                                                             
     2. Ketersediaan alokasi anggaran;                                       
     3. Prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektif.                            
                                                                             
          Adapun harga satuan Fasilitasi Pendampingan Usaha adalah sebagai   
                                                                             
     berikut:                                                                
                                                                             
                 Volume dan  Standar biaya                                   
       Kategori                                     Provinsi                 
                Satuan Ukur      (Rp)                                        
         I         1 KK        445.000   Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku 
                                         Utara, Papua, Papua Barat           
         II        1 KK        486.000   Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah,    
                                                                             
                                         Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara    
                                         Barat, Kepulauan Bangka Belitung,   
                                         Kepulauan Riau                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 Volume dan  Standar biaya                                   
       Kategori                                     Provinsi                 
                Satuan Ukur      (Rp)                                        
         III       1 KK        482.000   Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat,
                                         Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah,
                                         Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan,
                                         Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat,   
                                         Gorontalo                           
                                                                             
         IV        1 KK        471.000   Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera     
                                         Selatan, Lampung                    
                                                                             
         V         1 KK        485.000   DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,
                                         D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali,  
                                         Banten                              
                                                                             
         VI        1 KK        551.000   Kepulauan                           
                                                                             
                                                                             
     3. Revisi Anggaran                                                      
          Revisi anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah       
                                                                             
     ditetapkan berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN dan disahkan         
                                                                             
     dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran berkenan.        
     Ketentuan revisi anggaran tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan  
                                                                             
     Republik Indonesia Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi       
     Anggaran.                                                               
                                                                             
          Dalam rangka penyesuaian kebijakan untuk pencapaian target dan     
                                                                             
     sasaran sesuai tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, 
     Rincian Anggaran Biaya (RAB) Rincian Output (RO) Fasilitasi Pendampingan
                                                                             
     Usaha T.A. 2025 mengalami perubahan pada detil anggaran tanpa merubah   
                                                                             
     nomenklatur komponen maupun RO. Perubahan ini menyebabkan semua         
     Kantor   Pertanahan   diwajibkan  melakukan    revisi  anggaran         
                                                                             
     administrasi/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dengan tidak merubah   
                                                                             
     pagu anggaran, volume RO, jenis belanja, maupun sumber dana. Revisi     
     anggaran tersebut merupakan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),     
                                                                             
     sehingga persetujuannya berasal dari Kepala Kantor Pertanahan. Adapun   
     RAB semula terdapat pada Lampiran 19 dan RAB menjadi terdapat pada      
                                                                             
     Lampiran 20 sebagai acuan dalam melakukan revisi anggaran.              
                                                                             
          Selain revisi anggaran di atas, revisi anggaran yang berpotensi terjadi
     pada RO Fasilitasi Pendampingan Usaha adalah sebagai berikut:           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     1. RO Fasilitasi Pendampingan Usaha merupakan RO Prioritas Nasional.    
        Pergeseran anggaran RO Prioritas Nasional memerlukan persetujuan     
                                                                             
        Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan dan Direktorat   
                                                                             
        Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana - Kementerian     
        PPN/Bappenas. Pergeseran anggaran RO Fasilitasi Pendampingan Usaha   
                                                                             
        hanya bisa dilakukan pada RO lainnya yang juga merupakan RO Prioritas
        Nasional dengan tujuan untuk menambah target fisik dan anggaran.     
                                                                             
        Pada kondisi perlunya penurunan target RO Fasilitasi Pendampingan    
                                                                             
        Usaha T.A. 2025 karena penurunan realisasi RO Akses Reforma Agraria  
        T.A. 2024, maka diperlukan pergeseran anggaran. Pergeseran tersebut  
                                                                             
        dilakukan untuk menambah target RO Akses Reforma Agraria T.A. 2025.  
                                                                             
        Revisi anggaran dimaksud perlu dilampiri dengan surat pernyataan     
        persetujuan dari Sekretaris Jenderal dan Direktorat Jenderal Penataan
                                                                             
        Agraria.                                                             
     2. Pergeseran anggaran RO Fasilitasi Pendampingan Usaha antar-satker    
                                                                             
        tanpa merubah total pagu anggaran dilakukan melalui revisi anggaran  
                                                                             
        kewenangan  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.       
        Usulan revisi ini memerlukan surat persetujuan Pejabat Eselon I, dalam
                                                                             
        hal ini Direktorat Jenderal Penataan Agraria, yang mana surat tersebut
                                                                             
        diajukan oleh KPA.  Pergeseran anggaran antar-satker tersebut        
        dikoordinasi oleh Kantor Wilayah BPN.                                
                                                                             
     3. Optimalisasi anggaran pada RO Fasilitasi Pendampingan Usaha, yang    
        meliputi perubahan anggaran antar-akun, perubahan antar-komponen,    
                                                                             
        dan perubahan letak automatic adjustment dengan tanpa merubah total  
                                                                             
        pagu anggaran dan total pagu automatic adjustment dalam satu RO.     
        Optimalisasi anggaran in memerlukan revisi anggaran kewenangan KPA   
                                                                             
        (Kepala Kantor Pertanahan).                                          
                                                                             
                                                                             
     4. Rincian Pelaksanaan Anggaran                                         
          Pelaksanaan anggaran Fasilitasi Pendampingan Usaha memperhatikan   
                                                                             
     dokumen pertanggungjawaban sebagaimana Tabel 7.                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Tabel 7. Rincian Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha
                                                                             
    Kompon                      Dokumen                                      
             Tahapan                         Keluaran/                       
    en/Aku            Satuan Pertanggungjawab             Keterangan         
             Kegiatan                          Hasil                         
       n                        an (eviden)                                  
      051   Persiapan Pendampingan          ● Notula Rapat                   
            Tahapan ini terdiri dari kegiatan: Persiapan                     
            1) Rapat Persiapan Pendampingan (Notula Pendamping               
              pada Lampiran 3)               an dengan                       
            2) Rekrutmen Tenaga Pendukung (KAK melampirkan                   
              pada Lampiran 2)               hasil                           
                                             asesmen                         
                                             data                            
                                            ● Surat                          
                                             Perjanjian                      
                                             Kontrak                         
                                             (SPK) Tenaga                    
                                             Pendukung                       
     521211 Belanja   OK     ● Surat undangan Notula Rapat                   
            Bahan            ● Daftar hadir Persiapan                        
                             ● Kwitansi     Pendampingan                     
                               pembelian    dengan                           
                               konsumsi     melampirkan                      
                             ● Notula rapat dan hasil asesmen                
                               dokumentasi  data                             
                                                                             
     521811 Belanja   Paket  ● Bukti        Barang Habis                     
            Barang             pembelian/   Pakai (ATK dan                   
            Persediaan         kwitansi/ SPK/ Bahan                          
            Barang             kontrak      Penunjang                        
            Konsumsi                        Komputer)                        
                                                                             
     522191 Belanja Jasa OB  ● Laporan      Surat       ● Setiap 100 KK,     
            Lainnya            pelaksanaan  Perjanjian    dilakukan          
                               Fasilitasi   Kontrak (SPK) rekrutmen 1        
                               Pendampingan Tenaga        Tenaga             
                                                                             
                               Usaha per    Pendukung     Pendukung          
                               bulan;                     untuk 4 bulan      
                             ● Berita Acara             ● Pembayaran         
                               Serah Terima;              secara termin      
                             ● Berita Acara               selama 4           
                               Penyelesaian               bulan              
                               Pekerjaan;               ● Dasar              
                             ● Permohonan                 penentuan          
                               pembayaran;                besaran            
                             ● Kwitansi dari              gaji/honor         
                               Tenaga                     berdasarkan        
                               Pendukung                  analisa PPK        
                             ● SPK                        dengan             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    Kompon                      Dokumen                                      
             Tahapan                         Keluaran/                       
    en/Aku            Satuan Pertanggungjawab             Keterangan         
             Kegiatan                          Hasil                         
       n                        an (eviden)                                  
                             ● BA Pembayaran              mempertimban       
                             ● KAK                        gkan harga         
                                                          pasar, UMP,        
                                                          dan/atau UMK       
                                                        ● Tenaga             
                                                          Pendukung          
                                                          harus memiliki     
                                                          NIB dari           
                                                          Aplikasi OSS.      
                                                          Apabila proses     
                                                          pengadaan          
                                                          langsung           
                                                          melalui SPSE,      
                                                          maka wajib         
                                                          mendaftar dan      
                                                          terverifikasi di   
                                                          SIKaP dengan       
                                                          KBLI 63111         
                                                          (Aktivitas         
                                                          Pengolahan         
                                                          Data)              
                                                                             
      052   Penguatan Kerja Sama dan Penetapan ● Notula Rapat                
            Model Akses Reforma Agraria       Persiapan                      
            Tahapan ini untuk mengakomodasi   Sosialisasi                    
            pelaksanaan Perencanaan dan Pelaksanaan ● Notula Rapat           
            pada alur kegiatan Fasilitasi Pendampingan Penetapan             
            Usaha melalui sub tahapan sebagai berikut: Model dan             
            1) Rapat Persiapan Sosialisasi (Notula pada Rencana              
              Lampiran 4)                     Aksi                           
            2) Rapat Penetapan Model dan Rencana Pendamping                  
              Aksi Pendampingan Usaha (Notula pada an Usaha                  
              Lampiran 5)                   ● Notula                         
            3) Sosialisasi Akses Reforma Agraria (Rapat Sosialisasi          
              dan perjalanan dinas ke lokasi Akses Akses                     
              Reforma Agraria) (Notula pada Lampiran Reforma                 
              8)                              Agraria                        
                                                                             
     521211 Belanja   OK    ●  Surat undangan ● Notula Rapat                 
            Bahan           ●  Daftar hadir   Persiapan                      
                            ●  Kwitansi       Sosialisasi                    
                               pembelian   ●  Notula Rapat                   
                               konsumsi       Penetapan                      
                            ●  Notula rapat dan Model dan                    
                               dokumentasi    Rencana                        
                                              Aksi                           
                                              Pendamping                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    Kompon                      Dokumen                                      
             Tahapan                         Keluaran/                       
    en/Aku            Satuan Pertanggungjawab             Keterangan         
             Kegiatan                          Hasil                         
       n                        an (eviden)                                  
                                              an Usaha                       
                                           ●  Notula Rapat                   
                                              Sosialisasi                    
                                              Akses                          
                                              Reforma                        
                                              Agraria                        
     522151 Belanja Jasa OJ ●  SK penunjukan SK penunjukan Honorarium        
            Profesi            sebagai      sebagai     narasumber           
                               narasumber   narasumber  dikenakan Pajak      
                            ●  Daftar nominatif         Penghasilan          
                                                        Pasal 21             
                                                                             
     521219 Belanja   OK    ●  Surat Tugas  Laporan     Biaya transport      
            Barang Non OH   ●  SPPD         perjalanan  berdasarkan at       
            Operasional     ●  Kwitansi/ struk dinas    cost                 
            Lainnya            transportasi                                  
                            ●  Kwitansi                                      
                               penginapan                                    
                            ●  Laporan                                       
                               perjalanan dinas                              
                                                                             
                               dan                                           
                               dokumentasi                                   
      053   Pendampingan Kewirausahaan dan  Laporan Hasil                    
            Pengembangan Usaha              Monitoring                       
                                                                             
            Tahapan ini berupa perjalanan dinas dalam Pendampingan           
            rangka monitoring riwayat pendampingan Kewirausahaan             
            yang mencakup: i) Pembentukan kelompok dan                       
            dan/atau badan usaha subjek RA; ii) Pengembangan                 
            Peningkatan kapasitas dan keterampilan Usaha                     
            kelompok dan/atau badan usaha subjek RA                          
            yang dibentuk subjek RA; iii) Diversifikasi                      
            usaha; dan iv) Fasilitasi akses permodalan.                      
            (Outline Laporan pada Lampiran 12)                               
                                                                             
     521219 Belanja   OK     ● Surat Tugas  Laporan Hasil Biaya transport    
            Barang Non OH    ● SPPD         Pendampingan berdasarkan at      
            Operasional      ● Kwitansi/ struk Kewirausahaan cost            
            Lainnya            transportasi dan                              
                             ● Kwitansi     Pengembangan                     
                               penginapan   Usaha                            
                             ● Laporan                                       
                               perjalanan dinas                              
                               dan                                           
                               dokumentasi                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    Kompon                      Dokumen                                      
             Tahapan                         Keluaran/                       
    en/Aku            Satuan Pertanggungjawab             Keterangan         
             Kegiatan                          Hasil                         
       n                        an (eviden)                                  
      054   Fasilitasi Akses Pemasaran dan Sarana Laporan Hasil              
            Pendukung                       Monitoring                       
            Tahapan ini dilakukan melalui kegiatan Fasilitasi Akses          
            perjalanan dinas dalam rangka monitoring, Pemasaran,             
            yaitu:                          Sarana                           
            1) Monitoring riwayat pendampingan yang Pendukung dan            
              mencakup: i) Penggunaan teknologi Tabulasi                     
              tepat guna dan berwawasan lingkungan; Peningkatan              
              ii) Fasilitasi akses pemasaran (offtaker); Pendapatan          
              iii) Penguatan basis data dan informasi:                       
              iv) Penyediaan infrastruktur pendukung;                        
              dan v) Bantuan produktif lainnya                               
            2) Monitoring peningkatan kesejahteraan                          
              melalui pengukuran peningkatan                                 
              pendapatan                                                     
            (Outline Laporan pada Lampiran 13)                               
                                                                             
     521211 Belanja   OK     ● Surat undangan Notula Rapat                   
            Bahan            ● Daftar hadir                                  
                             ● Kwitansi                                      
                               pembelian                                     
                               konsumsi                                      
                             ● Notula rapat dan                              
                               dokumentasi                                   
                                                                             
     521219 Belanja   OK    ●  Surat Tugas  Laporan Hasil Biaya transport    
            Barang Non OH   ●  SPPD         Fasilitasi Akses berdasarkan at  
            Operasional     ●  Kwitansi/ struk Pemasaran dan cost            
            Lainnya            transportasi Sarana                           
                            ●  Kwitansi     Pendukung                        
                               penginapan                                    
                            ●  Laporan                                       
                               perjalanan dinas                              
                               dan                                           
                               dokumentasi                                   
                                                                             
      055   Penyusunan Diseminasi Akses Reforma Infografis                   
            Agraria                         Diseminasi                       
            Tahapan ini diakomodasi melalui kegiatan Akses Reforma           
            rapat dalam rangka Diseminasi Akses Agraria                      
            Reforma Agraria                                                  
                                                                             
     521211 Belanja   OK    ●  Surat undangan Notula Rapat                   
            Bahan           ●  Daftar hadir                                  
                            ●  Kwitansi                                      
                               pembelian                                     
                               konsumsi                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    Kompon                      Dokumen                                      
             Tahapan                         Keluaran/                       
    en/Aku            Satuan Pertanggungjawab             Keterangan         
             Kegiatan                          Hasil                         
       n                        an (eviden)                                  
                            ●  Notula rapat dan                              
                               dokumentasi                                   
      056   Pelaporan                       Laporan Akhir                    
            Alokasi anggaran pada tahap ini meliputi Fasilitasi              
            konsumsi rapat, penggandaan, dan Pendampingan                    
            penjilidan. (Outline laporan pada Lampiran Usaha                 
            15)                                                              
                                                                             
     521211 Belanja   OK    ●  Surat undangan Laporan Akhir                  
            Bahan     Lembar ● Daftar hadir Fasilitasi                       
            (Konsumsi Buku  ●  Kwitansi     Pendampingan                     
            rapat,             pembelian    Usaha                            
            penggandaan        konsumsi                                      
            , dan           ●  Notula rapat dan                              
            penjilidan)        dokumentasi                                   
                            ●  Kwitansi                                      
                               penggandaan                                   
                            ●  Kwitansi                                      
                               Penjilidan                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Catatan:                                                               
      Sebagai referensi, Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Kantor Pertanahan dapat
      dilihat pada Lampiran 20 (Adapun RAB kategori I-VI dapat dilihat pada tautan berikut
      https://bit.ly/RAB_FPU2025)                                            
                                                                             
                                                                             
     B. Mekanisme Pelaporan                                                  
                                                                             
          Pelaporan kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma     
                                                                             
     Agraria di Kantor Pertanahan dilaksanakan melalui penginputan realisasi 
                                                                             
     fisik dan anggaran, serta pengunggahan eviden pada tautan yang telah    
     disediakan sebagai berikut.                                             
                                                                             
     1. Pelaporan melalui Sismonev                                           
          Kantor Pertanahan bertugas mengunggah file evidence pada folder    
                                                                             
     yang telah disediakan sebagai pelaporan kepada Kantor Staf Presiden (KSP)
                                                                             
     melalui tautan sismonev.                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             Tabel 8. Pemenuhan Evidence Sismonev di Kantor Pertanahan       
                                                                             
        Sismonev       Sismonev         Sismonev        Sismonev             
        Eviden B04     Eviden B06      Eviden B09      Eviden B12            
                                                                             
      Notula Rapat ● Notula Rapat   ● Notula Sosialisasi ● Laporan Hasil     
      Persiapan      Persiapan        Akses Reforma   Monitoring             
      Pendampingan   Sosialisasi; dan Agraria; dan    Fasilitasi Akses       
                   ● Notula Rapat   ● Laporan Hasil   Pemasaran,             
                     Penetapan Model  Monitoring      Sarana                 
                     dan Rencana Aksi Pendampingan    Pendukung dan          
                     Pendampingan     Kewirausahaan   Tabulasi               
                     Usaha.           dan             Peningkatan            
                                      Pengembangan    Pendapatan; dan        
                                      Usaha.        ● Laporan Akhir          
                                                      Fasilitasi             
                                                      Pendampingan           
                                                      Usaha.                 
                                                                             
                                                                             
     2. Pelaporan melalui SKMPP                                              
                                                                             
          Seksi Penataan dan Pemberdayaan berkoordinasi dengan Subbagian     
                                                                             
     Tata Usaha pada Kantor Pertanahan untuk melakukan input realisasi fisik 
     dan anggaran pada tiap tahapan Fasilitasi Pendampingan Usaha.           
                                                                             
                                                                             
             Tabel 9. Pemenuhan Evidence SKMPP di Kantor Pertanahan          
                                                                             
                     Pemenuhan Evidence SKMPP Kantor Pertanahan              
                                                                             
                                                                             
          051         052         053         054        055      056        
        Persiapan   Penguatan  Pendampingan Fasilitasi Penyusunan Pelaporan  
      Pendampingan Kerja Sama Kewirausahaan  Akses    Diseminasi             
                  dan Penetapan   dan       Pemasaran   Akses                
                   Model Akses Pengembangan dan Sarana Reforma               
                    Reforma      Usaha     Pendukung   Agraria               
                     Agraria                                                 
                                                                             
      ● Notula    ● Notula    Laporan Hasil Laporan  Infografis Laporan      
        Rapat       Rapat     Monitoring   Hasil     Diseminasi Akhir        
        Persiapan   Persiapan Pendampingan Monitoring Akses     Fasilitasi   
        Pendamping  Sosialisasi; Kewirausahaan Fasilitasi Reforma Pendampi   
        an dengan ● Notula    dan          Akses     Agraria    ngan         
        melampirka  Sosialisasi Pengembangan Pemasaran,         Usaha        
        n hasil     Akses     Usaha        Sarana                            
        asesmen     Reforma                Pendukung                         
        data;       Agraria;               dan Tabulasi                      
      ● Surat     ● Notula                 Peningkatan                       
        Perjanjian  Rapat                  Pendapatan                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                     Pemenuhan Evidence SKMPP Kantor Pertanahan              
                                                                             
                                                                             
          051         052         053         054        055      056        
        Persiapan   Penguatan  Pendampingan Fasilitasi Penyusunan Pelaporan  
      Pendampingan Kerja Sama Kewirausahaan  Akses    Diseminasi             
                  dan Penetapan   dan       Pemasaran   Akses                
                   Model Akses Pengembangan dan Sarana Reforma               
                    Reforma      Usaha     Pendukung   Agraria               
                     Agraria                                                 
                                                                             
        Kontrak     Penetapan                                                
        Tenaga      Model dan                                                
        Pendukung   Rencana                                                  
                    Aksi                                                     
                    Pendamping                                               
                    an Usaha                                                 
                                                                             
                                                                             
     3. Pelaporan Berkala Kepada Direktorat Jenderal Penataan Agraria        
                                                                             
          Perkembangan  kegiatan Penanganan  Akses  Reforma  Agraria         
     dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Kantor   
                                                                             
     Wilayah BPN secara berjenjang setiap bulan, dengan mekanisme sebagai    
                                                                             
     berikut:                                                                
       1. Kantor Pertanahan menyampaikan laporan perkembangan fisik dan      
                                                                             
          anggaran kepada Kantor Wilayah BPN dengan berkoordinasi kepada     
                                                                             
          Bidang Penataan dan Pemberdayaan dan Bagian Tata Usaha;            
       2. Pelaporan dari Kantor Pertanahan kepada Kantor Wilayah BPN         
                                                                             
          berupa data perkembangan  realisasi fisik dan anggaran yang        
          disiapkan oleh Tenaga Pendukung. Data tersebut disusun dalam       
                                                                             
          bentuk file microsoft excel sesuai draft masing-masing Kantor      
                                                                             
          Pertanahan. Hal ini untuk memudahkan informasi realisasi anggaran  
          per tahapan yang berkaitan dengan bobot kinerja sebagai bahan      
                                                                             
          laporan dengan menyesuaikan data di aplikasi SKMPP;                
                                                                             
       3. Kantor Wilayah BPN mengkoordinasikan dan menghimpun  data          
          perkembangan realisasi fisik dan anggaran dari masing-masing       
                                                                             
          Kantor Pertanahan untuk dilaporkan kepada Direktorat Jenderal      
          Penataan          Agraria         melalui          tautan          
                                                                             
          https://bit.ly/PenataanAksesRA2025. Konsultan Perorangan pada      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          Kantor Wilayah BPN membantu menyiapkan data dimaksud dan           
          menginputnya pada tautan yang telah disediakan.                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB  V                                      
              PENGUKURAN   KINERJA DAN  MANAJEMEN   RISIKO                   
                                                                             
                                                                             
     A. Pengukuran Kinerja                                                   
                                                                             
          Realisasi kegiatan dan anggaran di Kantor Pertanahan akan diukur   
                                                                             
     kinerjanya berdasarkan bobot kinerja fisik dan anggaran. Kinerja anggaran
                                                                             
     diukur dari perbandingan antara realisasi dengan target anggaran dikali 
     100%, sementara realisasi fisik diukur berdasarkan progress persentase  
                                                                             
     bobot kinerja sebagai berikut.                                          
                                                                             
        Tabel 10. Bobot Kinerja Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha di Kantor
                                Pertanahan                                   
                                                                             
                                                                             
       Komponen           Tahapan Kegiatan           Bobot Kinerja           
          051     Persiapan Pendampingan          (Realisasi Fisik: Target   
                                                      Fisik) x 10%           
                                                                             
          052     Penguatan Kerja Sama dan Penetapan (Realisasi Fisik: Target
                  Model Akses Reforma Agraria         Fisik) x 20%           
                                                                             
          053     Pendampingan Kewirausahaan dan  (Realisasi Fisik: Target   
                  Pengembangan Usaha                  Fisik) x 25%           
          054     Fasilitasi Akses Pemasaran dan Sarana (Realisasi Fisik: Target
                  Pendukung                           Fisik) x 25%           
                                                                             
          055     Penyusunan Diseminasi Akses Reforma (Realisasi Fisik: Target
                  Agraria                             Fisik) x 10%           
                                                                             
          056     Pelaporan                       (Realisasi Fisik: Target   
                                                      Fisik) x 10%           
                         Total                     100% (Penjumlahan         
                                                 seluruh komponen hasil      
                                                  Pembobotan Realisasi       
                                                        Fisik)               
                                                                             
                                                                             
          Bobot kinerja pada realisasi fisik diukur jika telah menyelesaikan 1
                                                                             
     (satu) tahapan per komponen, sehingga jika dalam 1 (satu) tahapan belum 
                                                                             
     terselesaikan maka realisasi fisik pada tahapan tersebut masih dianggap 0
     (nol).                                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     B. Pengukuran Indeks Perbaikan Akses Masyarakat ke Sumber Ekonomi       
                                                                             
          Indeks Perbaikan Akses Masyarakat ke Sumber Ekonomi merupakan      
     indeks untuk menilai sejauh mana subjek RA dapat mengakses berbagai     
                                                                             
     pendampingan  usaha  yang mempengaruhi  ekonominya. Terdapat 9          
                                                                             
     (sembilan) jenis pendampingan usaha sebagaimana Perpres No. 62 tahun    
     2023. Kesembilan jenis pendampingan tersebut memiliki bobot penilaian   
                                                                             
     sesuai dengan pendampingan yang paling dibutuhkan. Semakin dibutuhkan   
     pendampingan tersebut, semakin besar bobotnya. Adapun rumus IKSS        
                                                                             
     Indeks Perbaikan Akses Masyarakat ke Sumber Ekonomi adalah sebagai      
                                                                             
     berikut.                                                                
                                                                             
                                  𝛴𝑖  𝑌𝑖                                     
                          𝐼𝑃𝐴𝑅𝐴 =   × ( × 100)                               
                                 21   𝑌𝑜                                     
     Dimana:                                                                 
     IPARA     = Indeks Perbaikan Akses Masyarakat ke Sumber Ekonomi         
                                                                             
     ∑i        = jumlah bobot pendampingan usaha                             
     Yi        = realisasi Kepala Keluarga yang mendapat pendampingan usaha  
                                                                             
     Yo        = target Kepala Keluarga yang mendapat pendampingan usaha     
                                                                             
       No            Jenis Pendampingan Usaha             Bobot              
                                                                             
       1   Pembentukan kelompok dan/atau badan usaha subjek RA 3             
                                                                             
       2   Peningkatan kapasitas dan keterampilan kelompok 3                 
           dan/atau badan usaha subjek RA yang dibentuk subjek               
           RA                                                                
       3   Penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan   2                
           lingkungan                                                        
                                                                             
       4   Diversifikasi usaha                             3                 
                                                                             
       5   Fasilitasi akses permodalan                     2                 
       6   Fasilitasi akses pemasaran (offtaker)           3                 
                                                                             
       7   Penguatan basis data dan informasI              3                 
                                                                             
       8   penyediaan infrastruktur pendukung              1                 
                                                                             
       9   bantuan produktif lainnya                       1                 
           TOTAL                                           21                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Contoh:                                                                 
                                                                             
          subjek RA Kantah Sukabumi mendapatkan 8 jenis pendampingan         
     usaha, yaitu (1) pembentukan kelompok; (2) peningkatan kapasitas dan    
                                                                             
     keterampilan; (3) penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan        
                                                                             
     lingkungan; (4) diversifikasi usaha; (5) fasilitas akses permodalan; (6)
     fasilitasi akses pemasaran; (7) penguatan basis data dan informasi; dan (8)
                                                                             
     bantuan produktif lainnya. Target penataan akses sebesar 100 KK,        
     sedangkan jumlah subjek RA yang mendapatkan pendampingan 50 KK. Jadi,   
                                                                             
     Nilai Indeks Perbaikan Akses Masyarakat ke Sumber Ekonomi adalah sebagai
                                                                             
     berikut.                                                                
                                                                             
                                 20   50                                     
                          𝐼𝑃𝐴𝑅𝐴 =  × (   × 100)                              
                                 21  100                                     
                              𝐼𝑃𝐴𝑅𝐴 = 47,62                                  
                                                                             
     C. Manajemen Risiko                                                     
                                                                             
          Manajemen risiko adalah pendekatan terstruktur untuk mengelola     
                                                                             
     ketidakpastian yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan atau sasaran.  
     Manajemen Risiko kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha adalah suatu    
                                                                             
     tindakan yang terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemilik   
                                                                             
     risiko dalam hal ini pelaksana kegiatan di Kantor Pertanahan. Adapun dasar
     hukum  dari penyusunan manajemen risiko ini adalah Peraturan Menteri    
                                                                             
     Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 3 Tahun      
     2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian       
                                                                             
     Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Manajemen Risiko ini  
                                                                             
     disusun untuk mengurangi dampak dari kegiatan yang berpotensi atau telah
     merugikan atau  membahayakan   para pelaksana kegiatan Fasilitasi       
                                                                             
     Pendampingan Usaha.                                                     
                                                                             
          Setiap Kantor Pertanahan dapat menyusun risk register beserta      
     dampak dan mitigasi risikonya pada setiap tahapan dengan template tabel 
                                                                             
     pada tautan https://bit.ly/tabelmanajemenrisikoFPU2025. Penyusunan risk 
                                                                             
     register dilakukan sejak awal pelaksanaan kegiatan dan hasilnya harus   
     dilaporkan kepada Kantor Wilayah BPN. Hal ini dilakukan agar Kantor     
                                                                             
     Pertanahan dapat melakukan intervensi risiko yang dihadapi dalam setiap 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     kegiatan dan dapat menentukan langkah-langkah ataupun tindakan yang     
     dapat dilakukan untuk menghindari atau mengurangi risiko yang akan      
                                                                             
     terjadi dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha. Adapun
                                                                             
     sebagian risiko yang mungkin dapat masuk dalam risk register dapat dilihat
     pada  https://bit.ly/tabelmanajemenrisikoFPU2025. Kantor Pertanahan     
                                                                             
     dapat mengembangkan, mengelaborasi dan melakukan identifikasi ulang     
     terhadap risiko-risiko yang ada sesuai dengan kondisi masing-masing     
                                                                             
     wilayah.                                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB VI                                      
          SISTEM INFORMASI  PEMBERDAYAAN   TANAH  MASYARAKAT                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     A. Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat                               
          Aplikasi PTM merupakan Sistem informasi Pemberdayaan Tanah         
                                                                             
     Masyarakat (PTM) bertujuan untuk menginventarisir data dan informasi yang
     digunakan sebagai database Penerima Akses Reforma Agraria. Selain itu,  
                                                                             
     sistem ini menjadi salah satu data dasar untuk merumuskan peningkatan   
                                                                             
     pendapatan masyarakat dan sebagai informasi bagi pihak-pihak yang       
     memerlukan.  Sistem   diimplementasikan dalam  bentuk   Aplikasi        
                                                                             
     Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang berbasis website, untuk lebih jelas  
                                                                             
     dan detail terhadap penggunaan aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat   
     (PTM) dapat dilihat pada Panduan Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat 
                                                                             
     (PTM).                                                                  
                                                                             
                                                                             
     B. Sistem Informasi Geografi Reforma Agraria (Bhumi-GTRA)               
                                                                             
          Bhumi-GTRA  adalah Sistem Informasi Geografis yang menampilkan     
     list lokasi redistribusi dan legalisasi di seluruh Indonesia (sampai di tingkat
                                                                             
     desa) dan list lokasi potensial untuk dilakukan intervensi pemberdayaan.
                                                                             
          Bhumi-GTRA   dirancang untuk  menyajikan  Sistem Informasi         
     Geospasial Tematik (IGT) Reforma Agraria yang di digunakan untuk        
                                                                             
     mengintegrasi kegiatan Penataan Aset dan  Penataan  Akses yang          
     dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) akan     
                                                                             
     terintegrasi dalam satu sistem informasi. untuk lebih jelas dan detail  
                                                                             
     terhadap penggunaan aplikasi Bhumi-GTRA dapat dilihat pada Panduan      
     Aplikasi Bhumi-GTRA.                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 BAB VII                                     
                                PENUTUP                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          Demikian Petunjuk Teknis Fasilitasi Pendampingan Usaha ini disusun 
     untuk dipedomani dalam pelaksanaan Percepatan Penataan Akses Reforma    
                                                                             
     Agraria. Dengan telah ditetapkannya petunjuk teknis ini, para pelaksana 
     agar menggunakannya sebagai standar untuk mengoptimalkan pelaksanaan    
                                                                             
     Percepatan Penataan Akses Reforma Agraria serta optimalisasi terhadap   
                                                                             
     tujuan, target, dan pemenuhan amanat Percepatan Pelaksanaan Reforma     
     Agraria secara lintas sektoral di tingkat kabupaten/kota.               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      LAMPIRAN                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Lampiran 1. Timeline Kegiatan                                           
                                                                             
     Timeline kegiatan disusun melalui pembahasan internal oleh ASN Seksi Penataan
     dan Pemberdayaan terkait jangka waktu pelaksanaan kegiatan dalam satu tahun
                                                                             
     anggaran. Waktu pelaksanaan kegiatan mengacu pada Tabel 1a dan dapat    
     disesuaikan kembali dengan kebutuhan.                                   
                                                                             
                                                                             
            Tabel 1a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha
                              Akses Reforma Agraria                          
                                                                             
                                           Waktu Pelaksanaan                 
      No.     Kegiatan                                                       
                         Jan Feb Mar Apr Mei Jun  Jul Ags Sep Okt Nov Des    
                                                                             
      1  Persiapan Pendampingan                                              
                                                                             
         Rapat Persiapan                                                     
         Rekrutmen Tenaga                                                    
         Pendukung                                                           
                                                                             
      2  Penguatan Kerja Sama dan Penetapan Model Akses Reforma Agraria      
                                                                             
         Rapat Persiapan                                                     
         Sosialisasi                                                         
         Penetapan Model dan                                                 
         Rencana Aksi                                                        
         Pendampingan Usaha                                                  
         Sosialisasi Akses Reforma                                           
         Agraria                                                             
                                                                             
      3  Pendampingan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha                   
                                                                             
         Monitoring Pendampingan                                             
         Kewirausahaan dan                                                   
         Pengembangan Usaha                                                  
      4  Fasilitasi Akses Pemasaran dan Sarana Pendukung                     
                                                                             
         Monitoring Fasilitasi                                               
         Akses Pemasaran dan                                                 
         Sarana Pendukung                                                    
         Survei Peningkatan                                                  
         Pendapatan                                                          
                                                                             
      5  Penyusunan Diseminasi                                               
         Akses Reforma Agraria                                               
      6  Pelaporan                                                           
                                                                             
          Catatan:           Waktu Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Lampiran 2. Ketentuan Rekrutmen Tenaga Pendukung                        
                                                                             
     Kantor Pertanahan menyelenggarakan rekrutmen tenaga pendukung untuk     
                                                                             
     mendukung   pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha.         
     Ketentuan mengenai pengadaan tenaga pendukung merujuk pada peraturan    
                                                                             
     sebagai berikut:                                                        
     a) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas        
                                                                             
       Peraturan Presiden Nomor  16  Tahun  2018  tentang Pengadaan          
                                                                             
       Barang/Jasa Pemerintah;                                               
     b) Surat Edaran Sekretariat Jenderal Nomor B/KU.01.03/308 100/II/2023   
                                                                             
       tentang Mekanisme Penggunaan Jasa Konsultan Perorangan/Tenaga Ahli    
                                                                             
       dan Jasa Lainnya oleh Konsultan Perorangan Pelaksanaan Anggaran; dan  
     c) Surat Sekretaris Jenderal Nomor B/KU.01.02/557 100/III/2023 tanggal  
                                                                             
       10  Maret 2023 tentang Penyesuaian Mekanisme Penggunaan Jasa          
       Konsultan oleh Konsultan perorangan/Tenaga Ahli dan Jasa Lainnya oleh 
                                                                             
       Tenaga Pendukung dalam Pelaksanaan Anggaran.                          
                                                                             
          Mengingat nilai kontrak tenaga pendukung di bawah Rp100.000.000,-  
     maka pengadaan tenaga pendukung dilakukan melalui pengadaan langsung    
                                                                             
     oleh Pejabat Pengadaan, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun   
                                                                             
     2018 Pasal 41 ayat (3): “Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada   
     ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai
                                                                             
     dengan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Tenaga    
     pendukung harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Aplikasi Online
                                                                             
     Single Submission (OSS). Apabila proses pengadaan langsung melalui Sistem
                                                                             
     Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), maka wajib mendaftar dan terverifikasi
     di SIKaP dengan KBLI 63111 (Aktivitas Pengolahan Data).                 
                                                                             
          Pelaksanaan rekrutmen  tenaga pendukung  dituangkan dalam          
                                                                             
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) melalui koordinasi kepada Subbagian Tata     
     Usaha, Pejabat Penyedia Barang/Jasa (PPBJ), dan Pejabat Pembuat         
                                                                             
     Komitmen (PPK) pada satuan kerja masing-masing. Dalam pelaksanaannya,   
     jika tenaga pendukung mengalami hambatan dan/atau kendala, tenaga       
                                                                             
     pendukung dapat menyampaikan dan mendiskusikan hal tersebut dengan      
                                                                             
     konsultan perorangan pada Kantor Wilayah BPN. Kebutuhan dan kualifikasi 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     tenaga pendukung kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha berdasarkan     
     pada Tabel 2a.                                                          
                                                                             
                                                                             
                 Tabel 2a. Kebutuhan dan Kualifikasi Tenaga Pendukung        
                                                                             
                                                                             
                                                         Jumlah Orang        
        Posisi                  Deskripsi                                    
                                                          Bulan (OB)         
      Tenaga   Kualifikasi:                             1 per 100 KK         
      Pendukung 1. Warga Negara Indonesia;              selama 4             
               2. Kualifikasi Pendidikan minimal Diploma III (DIII), Bulan   
                  diutamakan S1 pengalaman kurang dari tiga tahun            
                  sesuai kebutuhan pemberi kerja;                            
               3. Diutamakan tenaga pendukung pada kegiatan                  
                  Penataan Akses Reforma Agraria tahun sebelumnya;           
               4. Memiliki kemampuan komunikasi, presentasi dan              
                  manajerial yang baik;                                      
               5. Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau tidak sedang            
                  menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas            
                  dengan pihak manapun;                                      
               6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik         
                  atau terlibat politik praktis;                             
               7. Mampu menggunakan dan mengoperasikan komputer              
                  (Microsoft Office) sesuai dengan kepentingan dan           
                                                                             
                  kebutuhan;                                                 
               8. Mampu bekerja sama dalam tim serta memiliki                
                  komitmen kuat di bidang pemberdayaan masyarakat;           
               9. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan               
                  diutamakan berdomisili di lokasi Kegiatan Fasilitasi       
                  Pendampingan Usaha;                                        
               10. Memperhatikan kesetaraan gender;                          
               11. Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu;           
               12. Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka            
                  dan/atau virtual.                                          
                                                                             
               Tugas dan Tanggung Jawab:                                     
               1. Menyiapkan bahan rapat persiapan sosialisasi akses         
                  reforma agraria;                                           
               2. Menyiapkan bahan sosialisasi akses reforma agraria;        
               3. Melakukan  kegiatan inventarisasi riwayat                  
                  pendampingan usaha dan survei peningkatan                  
                  pendapatan subjek RA;                                      
               4. Melakukan input data terkait rangkaian kegiatan            
                  Penataan Akses Reforma Agraria ke dalam Aplikasi           
                  Pemberdayaan Tanah Masyarakat (Aplikasi PTM)               
                  dan/atau instrumen lain;                                   
               5. Menyusun laporan bulanan untuk disampaikan                 
                  kepada Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan di           
                  Kantor Pertanahan;                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                         Jumlah Orang        
        Posisi                  Deskripsi                                    
                                                          Bulan (OB)         
               6. Membantu Kantor Pertanahan kabupaten/kota dalam            
                  melaporkan eviden-eviden kegiatan di Sistem Kendali        
                  Mutu Program Pertanahan (SKMPP) dan Sistem                 
                  Monitoring dan Evaluasi (Sismonev) Kantor Staf             
                  Presiden secara berkala;                                   
               7. Menyusun dan  menyampaikan laporan hasil                   
                  monitoring dan tabulasi peningkatan pendapatan             
                                                                             
                  pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha         
                  oleh minimal Koordinator Substansi pada Seksi              
                  Penataan dan Pemberdayaan dan Pejabat Pembuat              
                  Komitmen; dan                                              
               8. Melapor dan melakukan koordinasi dengan konsultan          
                  perorangan di Kantor Wilayah BPN.                          
                                                                             
               Persyaratan Administrasi:                                     
               1. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar;            
               2. Menunjukan KTP Elektronik (KTP-el) atau surat              
                  keterangan perekaman KTP Elektronik (KTP-el);              
               3. Salinan Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan         
                  transkrip nilai yang dilegalisasi;                         
               4. Pasfoto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm latar              
                  belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar;                    
               5. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan         
                  pendukung  (pelatihan, pengalaman kerja,                   
                  penghargaan, dan lain–lain);                               
               6. Surat keterangan kerja jika ada (Rekomendasi tempat        
                  kerja sebelumnya);                                         
               7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang            
                  masih berlaku (setelah dinyatakan lulus seleksi);          
               8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (setelah                
                  dinyatakan lulus seleksi);                                 
               9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening          
                  (setelah dinyatakan lulus seleksi); dan                    
                                                                             
               10. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan e-Sikap (maksimal 3        
                  (tiga) bulan setelah dinyatakan lulus seleksi).            
                                                                             
               Pelaporan Tenaga Pendukung                                    
               Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh tenaga               
               pendukung wajib dilaporkan kepada Kantor Wilayah BPN          
               yang meliputi Laporan Hasil Monitoring dan Tabulasi           
               peningkatan kesejahteraan melalui pengukuran                  
               peningkatan pendapatan dan pengukuran indeks                  
               perbaikan akses masyarakat ke sumber ekonomi.                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                       KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
      KEGIATAN REKRUTMEN  TENAGA PENDUKUNG  AKSES REFORMA  AGRARIA           
               PADA KANTOR PERTANAHAN  KABUPATEN/KOTA  ….                    
                               TAHUN 2025                                    
                                                                             
      Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN   
                                                                             
      Unit Eselon II         : Kantor Wilayah BPN Provinsi/Kantor Pertanahan 
                               Kabupaten/Kota                                
      Program                :  Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan         
                                                                             
      Sasaran Program        : Terwujudnya Akses Reform dalam Reforma Agraria
      Indikator Kinerja Program : Persentase Realisasi Kepala Keluarga Penerima Akses
                               Reform terhadap Target Kepala Keluarga Penerima
                               Akses Reform                                  
      Kegiatan               : Penanganan Akses Reforma Agraria              
      Sasaran Kegiatan       : Terwujudnya Pemberian Akses Reforma Agraria   
      Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Keluarga Penerima Akses Reforma Agraria
      Klasifikasi Rincian Output : 6419.QDE Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga
      Indikator KRO          : Jumlah Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga      
                                                                             
      Rincian Output         : 6419.QDE.008 Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses
                               Reforma Agraria                               
      Volume RO              : …                                             
      Satuan RO              : Kepala Keluarga                               
                                                                             
                                                                             
     1. Latar Belakang                                                       
       a. Dasar Hukum                                                        
                                                                             
          1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;       
          2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar        
            Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun    
            1960 Nomor 104;                                                  
          3. Undang-Undang Nomor 17  Tahun 2007  tentang Rencana             
            Pembangunan  Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025             
            (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,         
                                                                             
            Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);         
          4. Undang-Undang Nomor 59  Tahun 2024  tentang Rencana             
            Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;             
          5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun      
            2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia     
            Tahun 2022 Nomor 238);                                           
          6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana          
                                                                             
            Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024             
            (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);        
          7. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan       
            Pelaksanaan Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik            
            Indonesia Tahun 2023 Nomor 126);                                 
          8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2024      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara      
            Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 372);                        
          9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2024      
            tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik      
            Indonesia Tahun 2024 Nomor 373);                                 
          10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun   
                                                                             
            2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025; dan      
          11. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik     
            Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata       
            Kelola Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria dan Gugus Tugas  
            Reforma  Agraria, Pelaksanaan Kegiatan Survei Bersama,           
            Penyelesaian Konflik Agraria, Pemantauan dan Pengendalian        
            Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.                          
                                                                             
       b. Gambaran Umum                                                      
          Visi Indonesia 2045 yang termuat dalam pilar kedua dari Rencana    
                                                                             
       Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) IV tahun 2020-2024,      
       merupakan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)  
       2005-2025, yaitu kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat dan mencapai
       Indonesia Emas 2045. Untuk mewujudkan visi tersebut Kementerian Agraria dan
       Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menyusun Rencana Strategis yaitu
       Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia.
       Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
                                                                             
       (ATR/BPN) sebagai Lembaga Pemerintah yang menangani tugas di bidang   
       pertanahan, turut mengemban amanat tujuan Program Strategis Nasional (PSN)
       Reforma Agraria dalam rangka mendukung penurunan angka tingkat        
       ketimpangan kepemilikan tanah dan upaya peningkatan kesejahteraan     
       masyarakat yang berbasis pada penggunaan dan pemanfaatan tanah.       
          Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang  
       Percepatan Reforma Agraria (selanjutnya disingkat Perpres No.62/2023),
                                                                             
       Reforma Agraria merupakan program penataan kembali struktur penguasaan,
       pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui
       penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat. Perpres     
       No.62/2023 pasal 2 ayat (1) mengamanatkan 5 (lima) strategi penting Reforma
       Agraria, yaitu: 1) legalisasi aset, 2) redistribusi tanah, 3) pemberdayaan ekonomi
       subjek RA, 4) kelembagaan Reforma Agraria, dan 5) partisipasi masyarakat.
          Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat
                                                                             
       menyusun  program Penataan Akses atau disebut dengan Pemberdayaan     
       Ekonomi subjek RA. Kegiatan tersebut diimplementasikan secara berkelanjutan
       dan sistematis untuk melaksanakan melalui fasilitasi terhadap penyediaan
       program pendukung untuk meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah, dan 
       mendorong inovasi kewirausahaan subjek RA sebagaimana disebutkan dalam
       Perpres No.62/2023 Pasal 56 ayat (3). Program pendukung tersebut terdiri dari
       pemetaan  sosial dan pendampingan usaha. Dalam rangka fasilitasi      
                                                                             
       pendampingan usaha secara aktif dan berkesinambungan terhadap program 
       Pemberdayaan Ekonomi subjek RA dibutuhkan Tenaga Pendukung. Tenaga    
       Pendukung ini akan membantu pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Tanah   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Masyarakat pada satuan kerja Kantor Pertanahan kabupaten/kota khususnya
       dalam aspek pendampingan, fasilitasi, dan pelaporan terhadap kegiatan 
       Penataan Akses yang dilakukan.                                        
          Data dari pelaksanaan kegiatan pendampingan pemberdayaan tanah     
       masyarakat berupa data subjek RA yang diisi by name by address. Pengisian
       dilakukan melalui aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat yang dapat   
                                                                             
       dioperasikan secara cepat, lengkap dan mudah oleh penggunanya serta   
       terintegrasi antara pusat dan daerah.                                 
                                                                             
       c. Maksud dan Tujuan                                                  
          Maksud dan tujuan dari adanya Tenaga Pendukung yaitu meningkatkan  
       kinerja berdasarkan kebutuhan beban kerja yang proporsional pada Kantor
       Pertanahan kabupaten/kota sehingga dapat memberikan kualitas pekerjaan
                                                                             
       yang baik sesuai dengan standar yang telah disusun dan target yang telah
       ditetapkan.                                                           
                                                                             
     2. Penerima Manfaat                                                     
       Penerima manfaat adalah Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kantor
     Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan sebagai fasilitator kegiatan Penataan Akses
     Reforma Agraria.                                                        
                                                                             
                                                                             
     3. Strategi Pencapaian Keluaran                                         
       a. Metode pelaksanaan                                                 
          Metode yang dilakukan dalam rekrut Tenaga Pendukung melalui pengadaan
          langsung.                                                          
       b. Kebutuhan Personil Tenaga Pendukung                                
          Jumlah personil yang akan direkrut sebanyak ….. (…..) orang.       
                                                                             
       c. Masa Kerja Tenaga Pendukung                                        
          Tenaga Pendukung yang direkrut akan bekerja selama 4 (empat) bulan.
       d. Kualifikasi Personil                                               
          1. Warga Negara Indonesia;                                         
          2. Kualifikasi Pendidikan minimal Diploma III (DIII), diutamakan S1 dengan
            pengalaman kerja kurang dari 3 (tiga) tahun sesuai kebutuhan pemberi
            kerja;                                                           
                                                                             
          3. Diutamakan Tenaga Pendukung kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria
            tahun sebelumnya;                                                
          4. Memiliki kemampuan komunikasi, presentasi dan manajerial yang baik;
          5. Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau tidak sedang menjalani       
            perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun;      
          6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
            praktis;                                                         
                                                                             
          7. Mampu menggunakan dan mengoperasikan komputer (Microsoft Office)
            sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan;                         
          8. Mampu bekerja sama dalam tim serta memiliki komitmen kuat di bidang
            pemberdayaan masyarakat;                                         
          9. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan diutamakan berdomisili di
            lokasi Penataan Akses Reforma Agraria;                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          10. Memperhatikan kesetaraan gender;                               
          11. Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu; dan            
          12. Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka dan/atau virtual.
       e. Peralatan Yang disediakan sendiri                                  
          1. Komputer/laptop; dan                                            
          2. Smartphone.                                                     
                                                                             
                                                                             
     4. Biaya yang Diperlukan                                                
       Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan adalah sebesar Rp. …..
     (…….. Rupiah) dengan sumber dana berasal dari Rupiah Murni (RM) dan/atau
     Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dialokasikan pada DIPA Kantor 
     Pertanahan …… Tahun 2025.                                               
                                                                             
       Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
     mestinya.                                                               
                                                                             
                                               Kepala Kantor Pertanahan      
                                                 Kabupaten/Kota……            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                Nama …………………….               
                                                                             
                                                NIP. ………………………               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Lampiran 3. Notula Rapat Persiapan                                      
                                                                             
                                                                             
                           NOTULA RAPAT PERSIAPAN                            
      HARI/                             TEMPAT          MODERATOR            
      TANGGAL:                          Kantor Pertanahan ACARA:             
                                        Kabupaten/Kota                       
                                        (Contoh)                             
      PESERTA RAPAT:                     1.                                  
                                         2.                                  
                                         3.                                  
                                                                             
      NO                            CATATAN                                  
       I   PEMBAHASAN                                                        
           Hasil pembahasan meliputi topik rapat persiapan sebagaimana yang dijelaskan pada
           petunjuk    teknis    dengan     poin    sebagai    berikut:      
           A. Penyusunan asesmen data                                        
           B. Rencana rekrutmen tenaga pendukung                             
                                                                             
           ………………………………………………………………………………………                                 
           ………………………………………………………………………………………                                 
       II  TANYA/JAWAB                                                       
                                                                             
           ………………………………………………………………………………………                                 
           ………………………………………………………………………………………                                 
                                                                             
       II  KESIMPULAN                                                        
           ………………………………………………………………………………………                                 
           ………………………………………………………………………………………                                 
                                                                             
       III DOKUMENTASI                                                       
                                                                             
           (Foto Rapat/Kegiatan)                                             
                                                                             
       IV  LAMPIRAN                                                          
                                                                             
          1. Hasil Asesmen Data (Tabel 3a dibawah ini)                       
          2. Daftar Hadir                                                    
                                                                             
                                                Mengetahui,                  
                                     Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan  
                                     Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota………,    
                                                                             
                                                                             
                                               Tanda Tangan                  
                                                                             
                                                                             
                                              (Nama Lengkap)                 
                                                                             
                                           NIP. …………………………                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Asesmen data dilakukan dengan memanfaatkan data Pemetaan Sosial untuk   
     kegiatan Persiapan Pendampingan, Tenaga Pendukung dapat mengembangkan pada
                                                                             
     bagian analisis maupun penyajian data statistik beserta penjelasannya.  
     Pemanfaatan data ini dapat mengikuti panduan maupun dapat dikembangkan  
                                                                             
     berdasarkan pemetaan kebutuhan dan konteks masing-masing daerah.        
                                                                             
        1. Analisa Potensi                                                   
           a) Potensi sektor ekonomi                                         
                                                                             
                Data dari komponen ini diperoleh dari hasil pemetaan sosial  
              mengenai sektor-sektor ekonomi utama. Sektor-sektor penataan Akses
                                                                             
              Reforma Agraria yaitu: Pertanian-perkebunan, peternakan, perikanan
              nelayan, perikanan budidaya, UKM, Pariwisata dan/atau jasa.    
                                                                             
              Perolehan data sektor ekonomi ini disesuaikan dengan jenis sektor yang
              diusahakan.                                                    
                                                                             
                Potensi usaha dipotret sebagai dasar untuk pemilahan data sektor
              ekonomi, beserta komoditas, luasan/aset/modal produksi, gambaran
                                                                             
              hasil produksi, keterampilan, dan potensi lain yang bisa menjadi dasar
              pengembangan usaha melalui kegiatan penataan kelembagaan. Data ini
                                                                             
              juga menjadi bahan dalam penyusunan data dukungan/kelengkapan  
              data kelembagaan sebagaimana diperlukan oleh Kementerian/Lembaga
                                                                             
              terkait, seperti bahan penyusunan RDK dan RDKK di lingkup      
              Kementerian Pertanian untuk fasilitasi pembentukan Kelompok Tani.
                                                                             
           b) Kendala ekonomi                                                
                Data yang diperoleh dari komponen ini secara spesifik ditujukan
                                                                             
              untuk mengenali kondisi aktual, hambatan dan kendala dalam sektor
              ekonomi subjek RA. Data ini menjadi bahan pertimbangan penting 
                                                                             
              dalam kegiatan pendampingan dan fasilitasi, serta membantu mencari
              solusi atau pemecahan jalan keluar untuk peningkatan ekonomi dan
                                                                             
              pendapatan yang diolah ke dalam perencanaan kerja melalui kelompok.
           c) Usaha tambahan dan/atau nilai tambah                           
                                                                             
                Data mengenai usaha tambahan dan/atau nilai tambah ini diperoleh
              untuk mengenali minat, keinginan, serta motivasi mereka untuk  
                                                                             
              peningkatan nilai tambah atau diversifikasi usaha bagi anggota keluarga
              yang belum/ingin mengembangkan sumber pendapatan ekonomi yang  
                                                                             
              akan ditampung melalui kelompok usaha. Data pemetaan sosial yang
              tersedia juga perlu memotret keberadaan anggota keluarga yang  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              bersedia atau berpeluang untuk mengembangkan usaha berdasarkan 
              minat dan/atau keterampilan yang sudah dimiliki.               
                                                                             
           d) Perencanaan Model Akses                                        
                Informasi penunjang kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha ialah
                                                                             
              hasil dari perencanaan Model Akses, terutama sebagai bahan penting
              dalam persiapan Fasilitasi Kerja Sama maupun kegiatan pendampingan
                                                                             
              serta perlunya pembaruan skema atau pendekatan yang dipakai dalam
              mengembangkan potensi usaha.                                   
                                                                             
           e) Data Rencana Aksi/Arahan dan Program                           
                Informasi penunjang berikutnya berupa hasil dari Laporan Akhir
                                                                             
              penataan akses, yakni data Rencana Aksi atau Arahan dan Program
              sebagai bahan penyusunan peta peluang pemberian Pendampingan   
                                                                             
              Usaha kepada subjek RA. Data Rencana Aksi ini juga dapat berupa
              rencana kegiatan/program hasil dari penyusunan pencantuman     
                                                                             
              kegiatan pemberdayaan ekonomi subjek RA dalam dokumen          
              perencanaan dan anggaran pada masing-masing sektor Pemerintah  
                                                                             
              Pusat dan Pemerintah Daerah serta badan usaha.                 
                                                                             
        2. Asesmen Data Pemetaan Stakeholder                                 
                                                                             
           Data awal mengenai pemetaan stakeholder diperoleh dari hasil pemetaan
        sosial terutama pada bagian perangkat daerah. Kegiatan pendampingan  
                                                                             
        ditambah dengan informasi pendampingan/bantuan yang pernah diterima oleh
        subjek RA. Data ini terus dilengkapi sepanjang kegiatan karena menjadi bekal
                                                                             
        dalam menjalin kerja sama pemberian Pendampingan Usaha terhadap subjek
        RA.                                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   Tabel 3a. Hasil Asesmen Data Subjek Reforma Agraria                         
                                                                                                               
                                                                        Rata-Rata                              
                                 Status                            Luas                                        
                          Nama         Sekto Jenis   Sektor             Pendapata Akses                        
            Nama                 Keang                       Asal  Aset                  Kendal Kebutuha       
         No        NIK   Kelompok       r   Subsekto Usaha               n Tahun Pemasara                      
            Subjek               gotaa                      Tanah Tanah                    a    n Akses        
                          Usaha        Usaha r Usaha Tambahan             2024     n                           
                                  n                                (ha)                                        
                                                                          (Rp)                                 
         1    2     3       4      5    6      7       8      9     10     11      12     13      14           
         1                                                                                                     
         2                                                                                                     
         3                                                                                                     
                                                                                                               
                                                                                                               
            dst                                                                                                
                                                                                                               
 Catatan:                                                                                                      
 1.   Tabulasi data dapat dikembangkan sendiri sesuai kebutuhan dan dapat dilengkapi dari kuesioner pemetaan sosial
 2.   Kolom 2-3 : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode RES1 dan RES2                                         
 3.   Kolom 4  : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode KL01.                                                  
               Jika subjek tidak tergabung dalam kelompok, diisi dengan tanda “-”                              
 4.   Kolom 5  : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode KL02.                                                  
               Jika subjek sudah memiliki kelompok usaha, diisi dengan status “aktif” atau “tidak aktif”       
 5.   Kolom 6  : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode RES8                                                   
 6.   Kolom 7  : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode RES8                                                   
 7.   Kolom 8  : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode UT01                                                   
 8.   Kolom 9  : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode TN06                                                   
               Diisi dengan Redistribusi Tanah/PTSL/Lintor/Sertipikat Lainnya Tahun …                          
 9.   Kolom 10 : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode TN08                                                   
 10.  Kolom 11 : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode PG03                                                   
               Merupakan rata-rata penjualan dalam 1 (satu) bulan                                              
 11.  Kolom 12 : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode PT10/PTK05/PRB06/PNY06/UKM02                           
 12.  Kolom 13 : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode PT11/PTK07/PRB08/PNY08/UKM06                           
 13.  Kolom 14 : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode PT15/PTK10/PRB11/PNY11/UKM10                           
     Tabulasi Data Statistik                                                 
      Kode Unit:                                                             
      Judul Unit:   Analisa Laporan Statistik Kantor Pertanahan Kab/Kota     
                                                                             
      Indikator Unit:  ● Data subjek dan spasial                             
                       ● Jumlah bidang, luas dan pemanfaatan tanah           
                       ● Data potensi usaha                                  
                       ● Data potensi pengembangan usaha alternatif          
                       ● Data kendala                                        
                       ● Data kelompok/kelembagaan                           
                               Deskripsi Unit                                
                                                                             
      Contoh: Data Sebaran kelembagaan subjek RA                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Data tabulasi identifikasi subjek ini dapat diperjelas lebih detail mengenai sebaran sektor
      ekonomi, seperti bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan tangkap,
      perikanan budidaya, UKM, dan jasa. Di samping itu, data dapat diperjelas lebih lanjut
      berdasarkan status pembentukan dan/atau pendaftaran kelompok usaha.    
                                                                             
      * Tabulasi data dapat menyesuaikan dan berkonsultasi kepada Direktorat Pemberdayaan
      Tanah Masyarakat maupun kepada PD/Lembaga terkait untuk menyesuaikan kebutuhan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Lampiran 4. Notula Rapat Persiapan Sosialisasi                          
                                                                             
                                                                             
                      NOTULA RAPAT PERSIAPAN SOSIALISASI                     
      HARI/                             TEMPAT          MODERATOR            
      TANGGAL:                          Kantor Pertanahan ACARA:             
                                        Kabupaten/Kota                       
                                                                             
                                        (Contoh)                             
      PESERTA RAPAT:                     1.                                  
                                         2.                                  
                                         3.                                  
      NO                            CATATAN                                  
                                                                             
       I   PEMBAHASAN                                                        
           Hasil pembahasan meliputi topik rapat persiapan sosialisasi sebagaimana yang
           dijelaskan pada petunjuk teknis meliputi poin:                    
           a. Asesmen data                                                   
           b. Sosialisasi kegiatan fasilitasi pendampingan usaha             
           c. Rencana jadwal pelaksanaan sosialisasi ARA                     
           d. Penentuan narasumber                                           
       II  TANYA/JAWAB                                                       
                                                                             
           ………………………………………………………………………………………                                 
           ………………………………………………………………………………………                                 
                                                                             
       II  KESIMPULAN                                                        
                                                                             
           ………………………………………………………………………………………                                 
           ………………………………………………………………………………………                                 
       III DOKUMENTASI                                                       
                                                                             
                                                                             
           (Foto Rapat/Kegiatan)                                             
       IV  LAMPIRAN                                                          
                                                                             
           Daftar Hadir                                                      
                                                                             
                                                Mengetahui,                  
                                                                             
                                     Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan  
                                     Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota………,    
                                                                             
                                                                             
                                               Tanda Tangan                  
                                                                             
                                                                             
                                              (Nama Lengkap)                 
                                           NIP. …………………………                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Lampiran 5. Notula Rapat Penetapan Model dan Rencana Aksi               
                                                                             
                                                                             
        NOTULA RAPAT PENETAPAN MODEL DAN RENCANA AKSI PENDAMPINGAN USAHA     
      HARI/                             TEMPAT          MODERATOR            
      TANGGAL:                          Kantor Pertanahan ACARA:             
                                        Kabupaten/Kota                       
                                                                             
                                        (Contoh)                             
      PESERTA RAPAT:                     1.                                  
                                         2.                                  
                                         3.                                  
      NO                            CATATAN                                  
       I   PEMBAHASAN                                                        
                                                                             
           Hasil pembahasan meliputi topik rapat penetapan model dan rencana aksi
           pendampingan usaha sebagaimana yang dijelaskan pada petunjuk teknis meliputi
           poin:                                                             
           a. Model yang ditetapkan                                          
           b. Rencana Aksi                                                   
           c. Penetapan jadwal pelaksanaan kegiatan sosialisasi ARA          
           d. Penetapan narasumber (nama dan instansi)                       
       II  TANYA/JAWAB                                                       
                                                                             
           ………………………………………………………………………………………                                 
       II  KESIMPULAN                                                        
                                                                             
           ………………………………………………………………………………………                                 
           ………………………………………………………………………………………                                 
                                                                             
       III DOKUMENTASI                                                       
                                                                             
           (Foto Rapat/Kegiatan)                                             
                                                                             
       IV  LAMPIRAN                                                          
                                                                             
           1. Tabel 5a. Penetapan Model                                      
           2. Tabel 5b. Rencana Aksi                                         
           3. Daftar Hadir                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                Mengetahui,                  
                                     Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan  
                                                                             
                                     Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota………,    
                                                                             
                                               Tanda Tangan                  
                                                                             
                                              (Nama Lengkap)                 
                                                                             
                                           NIP. …………………………                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                             Tabel 5a. Penetapan Model Penataan Akses Reforma Agraria                          
                                                                                                               
                       Keanggotaan                                                                             
                                  Nama         Komoditas Luas                      Model Akhir                 
            Nama         dalam           Sektor                Kebutuhan Rekomendasi                           
       No.        NIK            kelompok       / Jenis  Aset                        Hasil   Kendala           
            Subjek      kelompok         usaha                  Akses   Model Awal                             
                                  jika ada       usaha  Tanah                      Penetapan                   
                        (jika ada)                                                                             
        1    2     3      4         5      6      7       8       9        10         11       12              
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
    Keterangan Pengisian:                                                                                      
    Kolom 1    : Nomor urut pengisian;                 Kolom 7   : Komoditas usaha (merujuk aplikasi PTM)      
    Kolom 2    : Nama subjek (merujuk aplikasi PTM)    Kolom 8   : Luas aset (merujuk aplikasi PTM)            
    Kolom 3    : NIK (merujuk aplikasi PTM)            Kolom 9   : Jenis kebutuhan (diisikan sesuai kondisi)   
    Kolom 4    : Keanggotaan dalam kelompok (merujuk aplikasi PTM) Kolom 10 : Model yang direncanakan pada TA 2024
    Kolom 5    : Nama kelompok (merujuk aplikasi PTM)  Kolom 11  : Model yang ditetapkan pada TA 2025          
    Kolom 6    : Sektor usaha (merujuk aplikasi PTM)   Kolom 12  : Kendala yang dialami terkait model          
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                    Tabel 5b. Rencana Aksi Pendampingan Usaha                                  
                                                                                                               
                                   Usulan      Instansi                 Sumber                                 
      No    Lokasi    Potensi                             Target Waktu              Keterangan                 
                                  Kegiatan    Pelaksana                Pendanaan                               
       1      2          3           4           5            6           7            8                       
       1                                                                                                       
                                                                                                               
       2                                                                                                       
                                                                                                               
       3                                                                                                       
                                                                                                               
       4                                                                                                       
       5                                                                                                       
                                                                                                               
          dst                                                                                                  
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
     Lampiran 6. Daftar Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah
                                                                                                               
         MoU                                                                             TANGGAL               
                      PIHAK     PIHAK                                 TANGGAL   JANGKA                         
     NO   /  TAHUN                      JUDUL KERJA SAMA NOMOR NASKAH                   BERAKHIR               
                     KESATU     KEDUA                                  NASKAH   WAKTU                          
         PKS                                                                             NASKAH                
     MoU LINTAS SEKTOR                                                                                         
                                        Sinergi Pelaksanaan                                                    
                              Menteri                                                                          
                                        Tugas dan Fungsi di                                                    
                              Agraria dan                                                                      
                                        Bidang Pemerintahan 5001.2.1/5646/SJ                                   
                   Menteri Dalam Tata                                                                          
      1  MoU  2023                      Dalam Negeri dan 36/SKB-      23-10-2023 5 Tahun 23-10-2028            
                   Negeri     Ruang/Bada                                                                       
                                        Bidang          HK.03.01/X/2023                                        
                              n Pertanahan                                                                     
                                        Agraria/Pertanahan                                                     
                              Nasional                                                                         
                                        dan Tata Ruang                                                         
                                        Sinergi Tugas dan                                                      
                              Menteri                                                                          
                                        Fungsi Bidang   8/NKB/M.KUKM/                                          
                   Menteri    Agraria dan                                                                      
                                        Agraria/Pertanahan, XII/2023                                           
                   Koperasi dan Tata                                                                           
      2  MoU  2023                      Tata Ruang Bagi 50/SKB-       11-12-2023 5 Tahun 11-12-2028            
                   Usaha Kecil Ruang/Bada                                                                      
                                        Koperasi, Usaha HK.03.01/XII/202                                       
                   Menengah   n Pertanahan                                                                     
                                        Mikro, Kecil dan 3                                                     
                              Nasional                                                                         
                                        Menengah                                                               
                              Menteri                                                                          
                                        Sinergi Program                                                        
                              Agraria dan               02/MEN-                                                
                   Menteri              Kelautan dan                                                           
                              Tata                      KP/KB/II/2024                                          
      3  MoU  2024 Kelautan dan         Perikanan serta               05-02-2024 3 Tahun 05-02-2027            
                              Ruang/Bada                3/SKB-                                                 
                   Perikanan            Agraria/Pertanahan                                                     
                              n Pertanahan              HK.03.01/II/2024                                       
                                        dan Tata Ruang                                                         
                              Nasional                                                                         
                   Menteri    Menteri   Sinergi Pelaksanaan 02/MOU/HK.220/                                     
                   Pertanian  Agraria dan Tugas dan Fungsi di M/03/2024                                        
      4  MoU  2024                                                    07-03-2024 5 Tahun 07-03-2029            
                   Republik   Tata      Bidang Pertanian, 1298/SKB-                                            
                   Indonesia  Ruang/Bada Agraria/Pertanahan HK.03.01/III/2024                                  
         MoU                                                                             TANGGAL               
                      PIHAK     PIHAK                                 TANGGAL   JANGKA                         
     NO   /  TAHUN                      JUDUL KERJA SAMA NOMOR NASKAH                   BERAKHIR               
                     KESATU     KEDUA                                  NASKAH   WAKTU                          
         PKS                                                                             NASKAH                
                              n Pertanahan dan Tata Ruang                                                      
                              Nasional                                                                         
     KEMENTERIAN/LEMBAGA LAIN                                                                                  
                                        Sinergi Pelaksanaan                                                    
                   Menteri    Menteri                   1/NK/DEP.1/KEM                                         
                                        Program                                                                
                   Koordinator Agraria dan              ENKO/PMK/07/2                                          
                                        Agraria/Pertanahan                                                     
                   Bidang     Tata                      023                                                    
         MoU  2023                      dan Tata Ruang dalam          24-07-2023 5 Tahun 24-07-2028            
                   Pembangunan Ruang/Bada               26/SKB-                                                
                                        Rangka Pembangunan                                                     
                   Manusia dan n Pertanahan             HK.03.01/VII/202                                       
                                        Manusia dan                                                            
                   Kebudayaan Nasional                  3                                                      
                                        Kebudayaan                                                             
      5                                                                                                        
                                        Pemanfaatan Data                                                       
                                        Pensasaran      6/PKS/DEP.1/KE                                         
                   Deputi Bidang                                                                               
                              Direktur  Percepatan      MENKO/PMK/07/                                          
                   Koordinasi                                                                                  
                              Jenderal  Penghapusan     2023                                                   
         PKS  2023 Peningkatan                                        24-07-2023        31-12-2024             
                              Penataan  Kemiskinan Ekstrem 2/SKB-                                              
                   Kesejahteraan                                                                               
                              Agraria   dalam Rangka    500.HK.03.01/VII/                                      
                   Sosial                                                                                      
                                        Penanganan Akses 2023                                                  
                                        Reforma Agraria                                                        
                              Menteri                                                                          
                              Agraria dan Sinergi Tugas dan 24/5/NK/GBI/202                                    
                   Gubernur                                                                                    
                              Tata      Fungsi Bank Indonesia 2                                                
         MoU  2022 Bank                                               21-11-2022 5 Tahun 21-11-2027            
                              Ruang/Bada dan Kementerian 37/SKB-                                               
                   Indonesia                                                                                   
      6                                                                                                        
                              n Pertanahan ATR/BPN      HK.03.01/XI/2022                                       
                              Nasional                                                                         
                   Anggota Dewan Sekretaris Kerja Sama dalam 25/7/PKS/DpG/2      Sampai                        
         PKS  2023                                                    05-12-2023        21-11-2027             
                   Gubernur   Jenderal  Pengembangan Pelaku 023                berakhirnya                     
         MoU                                                                             TANGGAL               
                      PIHAK     PIHAK                                 TANGGAL   JANGKA                         
     NO   /  TAHUN                      JUDUL KERJA SAMA NOMOR NASKAH                   BERAKHIR               
                     KESATU     KEDUA                                  NASKAH   WAKTU                          
         PKS                                                                             NASKAH                
                   Bank       Kementerian Usaha Mikro, Kecil, 45/SKB-             Nota                         
                   Indonesia  ATR/BPN   dan Menengah    100.HK.03.01/XII/      Kesepahama                      
                                                        2023                       n                           
     UNIVERSITAS                                                                                               
                                        Pengembangan Ilmu                                                      
                                        Pengetahuan,                                                           
                                        Teknologi, Penilaian 14/SKB-                                           
                              Sekretaris                                                                       
                   Rektor               Kompetensi dan  100.HK.03.01/VII/                                      
                              Jenderal                                                                         
         MoU  2022 Universitas          Peningkatan Kapasitas 2022    21-07-2022 5 Tahun 21-7-2027             
                              Kementerian                                                                      
                   Padjadjaran          Sumber Daya Manusia 404/UN6.RKT/Mo                                     
                              ATR/BPN                                                                          
                                        di Bidang       U2022                                                  
      7                                                                                                        
                                        Agraria/Pertanahan                                                     
                                        dan Tata Ruang                                                         
                              Dekan                     190/PKS-                 Sampai                        
                   Direktur             Dukungan                                                               
                              Fakultas                  500.21.PH.02.02/       berakhirnya                     
                   Pemberdayaan         Pelaksanaan Program                                                    
         PKS  2022            Pertanian                 X/2022        19-10-2022  Nota   21-7-2027             
                   Tanah                Pemberdayaan Tanah                                                     
                              Universitas               1173/UN6.E/PKS/        Kesepahama                      
                   Masyarakat           Masyarakat                                                             
                              Padjadjaran               2022                       n                           
                                        Penelitian,                                                            
                                        Pengabdian,                                                            
                                        Peningkatan dan 18/SKB-                                                
                   Sekretaris                                                                                  
                              Rektor    Pengembangan Ilmu 100.HK.03.01/VIII                                    
                   Jenderal                                                                                    
      8  MoU  2022            Universitas Pengetahuan,  /2022         01-08-2022 5 Tahun 1-8-2027              
                   Kementerian                                                                                 
                              Jambi     Teknologi, dan Sumber 103/UN21/HK.07.                                  
                   ATR/BPN                                                                                     
                                        Daya Manusia di 00/2022                                                
                                        Bidang                                                                 
                                        Agraria/Pertanahan                                                     
         MoU                                                                             TANGGAL               
                      PIHAK     PIHAK                                 TANGGAL   JANGKA                         
     NO   /  TAHUN                      JUDUL KERJA SAMA NOMOR NASKAH                   BERAKHIR               
                     KESATU     KEDUA                                  NASKAH   WAKTU                          
         PKS                                                                             NASKAH                
                                        dan Tata Ruang                                                         
                              Ketua                                                                            
                   Kepala Kantor Lembaga                203/SKB-                 Sampai                        
                   Wilayah Badan Penelitian Dukungan Terhadap 15.UP.01.01/VIII/ berakhirnya                    
         PKS  2023 Pertanahan dan       Program Strategis 2023        24-08-2023  Nota   1-8-2027              
                   Nasional   Pengabdian Nasional       30/UN21.11/HK.0        Kesepahama                      
                   Provinsi Jambi Kepada                7.00/2023                  n                           
                              Masyarakat                                                                       
                                        Peningkatan dan                                                        
                                        Pengembangan Ilmu                                                      
                   Menteri Agraria                                                                             
                                        Pengetahuan,    PR.03.01/830.1-                                        
                   dan Tata   Rektor                                                                           
                                        Teknologi, dan Sumber 100/V/2020                                       
         MoU  2020 Ruang/Badan Universitas                            29-05-2020 5 Tahun 29-5-2025             
                                        Daya Manusia di 2146/UN1.P/DIT-                                        
                   Pertanahan Gadjah Mada                                                                      
                                        Bidang          KAUI/HK/2020                                           
                   Nasional                                                                                    
                                        Agraria/Pertanahan                                                     
                                        dan Tata Ruang                                                         
      9                                                                                                        
                   Kepala Kantor                                                                               
                              Direktur                                                                         
                   Wilayah Badan                                                                               
                              Pengabdian                2409/SKB-                                              
                   Pertanahan                                                                                  
                              Kepada    Penanganan Akses 34.NP/X/2021                                          
         PKS  2021 Nasional                                           29-10-2021        29-10-2024             
                              Masyarakat Reforma Agraria 1392/UN1/DPM/Y                                        
                   Daerah                                                                                      
                              Universitas               ANMAS/PM/2021                                          
                   Istimewa                                                                                    
                              Gadjah Mada                                                                      
                   Yogyakarta                                                                                  
                              Kepala    Penyelenggaraan Tri B/55/UN14/HK.0                                     
                   Rektor                                                                                      
                              Kantor    Dharma Perguruan 7.00/2022                                             
      10 MoU  2022 Universitas                                        21-04-2022 5 Tahun 21-4-2027             
                              Wilayah   Tinggi          931/SKB-                                               
                   Udayana                                                                                     
                              Badan     Magang-Merdeka  51.UP.02.03/IV/2                                       
         MoU                                                                             TANGGAL               
                      PIHAK     PIHAK                                 TANGGAL   JANGKA                         
     NO   /  TAHUN                      JUDUL KERJA SAMA NOMOR NASKAH                   BERAKHIR               
                     KESATU     KEDUA                                  NASKAH   WAKTU                          
         PKS                                                                             NASKAH                
                              Pertanahan Belajar Kampus 022                                                    
                              Nasional  Merdeka                                                                
                              Provinsi Bali                                                                    
                              Menteri                                                                          
                   Rektor     Agraria dan                                                                      
                   Universitas Tata                                                                            
         MoU  2022                                                                                             
                   Sumatera   Ruang/Bada                                                                       
                   Utara      n Pertanahan                                                                     
                              Nasional                                                                         
      11                                                                                                       
                   Direktur   Dekan                                                                            
                                        Dukungan        1/SKB-                   Sampai                        
                   Jenderal   Fakultas                                                                         
                                        Pelaksanaan Program 500.HK.03.01/V/2   berakhirnya                     
                   Penataan   Pertanian                                                                        
         PKS  2023                      Penataan dan    023           19-05-2023  Nota                         
                   Agraria    Universitas                                                                      
                                        Pemberdayaan Melalui 5556/UN5.2.1.3/K  Kesepahama                      
                   Kementerian Sumatera                                                                        
                                        Reforma Agraria PM/2023                    n                           
                   ATR/BPN    Utara                                                                            
     NON KEMENTERIAN/LEMBAGA                                                                                   
                                        Sinergi Tugas dan                                                      
                                        Fungsi Bidang                                                          
                                                        188/MOU/PNM/XI                                         
                              Sekretaris Agraria/Pertanahan                                                    
                   PT Permodalan                        /22                                                    
                              Jenderal  dan Tata Ruang Serta                                                   
      12 MoU  2022 Nasional                             31/SKB-       03-11-2022 5 Tahun 03-11-2027            
                              Kementerian Pemberdayaan dan                                                     
                   Madani                               100.HK.03.01/XI/                                       
                              ATR/BPN   Pengembangan Usaha                                                     
                                                        2022                                                   
                                        Mikro, Kecil dan                                                       
                                        Menengah                                                               
         MoU                                                                             TANGGAL               
                      PIHAK     PIHAK                                 TANGGAL   JANGKA                         
     NO   /  TAHUN                      JUDUL KERJA SAMA NOMOR NASKAH                   BERAKHIR               
                     KESATU     KEDUA                                  NASKAH   WAKTU                          
         PKS                                                                             NASKAH                
                              Direktur                                                                         
                                                                                 Sampai                        
                              Jenderal  Dukungan        203/PKS/PNM/XI                                         
                   PT Permodalan                                               berakhirnya                     
                              Penataan  Pelaksanaan Program /22                                                
         PKS  2022 Nasional                                           23-11-2022  Nota  03-11-2027             
                              Agraria   Pemberdayaan Tanah 243/SKB-                                            
                   Madani                                                      Kesepahama                      
                              Kementerian Masyarakat    500/XI/2022                                            
                                                                                   n                           
                              ATR/BPN                                                                          
                   Direktur                                                                                    
                   Jenderal   Direktur PT               110.1/SKB-                                             
                                        Dukungan Program                                                       
                   Penataan   Jaring Aruna              500/VI/2022                                            
         MoU  2022                      Reforma Agraria               09-06-2022 5 Tahun 09-06-2027            
                   Agraria    Dagang                    077/MOU/JADI/V                                         
                                        Berbasis Perikanan                                                     
                   Kementerian Indonesia                I/2022                                                 
                   ATR/BPN                                                                                     
                              Head of                                                                          
      13                                                                                                       
                              Public Policy                                                                    
                                                                                 Sampai                        
                   Direktur   & Goverment Dukungan      110.2/SKB-                                             
                                                                               berakhirnya                     
                   Pemberdayaan Relations Pelaksanaan Program 500/VI/2022                                      
         PKS  2022                                                    10-06-2022  Nota  09-06-2027             
                   Tanah      PT Jaring Pemberdayaan Tanah 078/PKS/JADI/VI                                     
                                                                               Kesepahama                      
                   Masyarakat Aruna     Masyarakat      /2022                                                  
                                                                                   n                           
                              Dagang                                                                           
                              Indonesia                                                                        
                                        Dukungan                                                               
                              Direktur  Pengembangan dan                                                       
                   Ketua Umum                           001-MOU-                                               
                              Utama PT  Pemasaran Kegiatan                                                     
                   IKAWATI Pusat                        IKAWATI-VII-2022                                       
      14 MoU  2022            Ladara    Pemberdayaan Tanah            25-07-2022 3 Tahun 25-07-2025            
                   Kementerian                          002-MOU-LDR-VII-                                       
                              Dharma    Masyarakat Berbasis                                                    
                   ATR/BPN                              2022                                                   
                              Bhakti    Usaha Mikro, Kecil,                                                    
                                        dan Menengah Binaan                                                    
         MoU                                                                             TANGGAL               
                      PIHAK     PIHAK                                 TANGGAL   JANGKA                         
     NO   /  TAHUN                      JUDUL KERJA SAMA NOMOR NASKAH                   BERAKHIR               
                     KESATU     KEDUA                                  NASKAH   WAKTU                          
         PKS                                                                             NASKAH                
                                        Kementerian Agraria                                                    
                                        dan Tata                                                               
                                        Ruang/Badan                                                            
                                        Pertanahan Nasional                                                    
     Dokumen Daftar Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah dapat diakses
                                                                                                               
     pada link: https://bit.ly/PenataanAksesRA2025.                                                            
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
     Lampiran 7. Format SK Kepala Kantor Pertanahan tentang Penetapan Narasumber
     Sosialisasi Akses Reforma Agraria Tahun 2025                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA…               
                                 Nomor ...                                   
                                 TENTANG                                     
                                                                             
        PENETAPAN NARASUMBER PADA KEGIATAN SOSIALISASI AKSES REFORMA         
                   AGRARIA – FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA                   
                            KABUPATEN/KOTA……                                 
                                                                             
                               TAHUN 2025                                    
                KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA….                    
      Menimbang     :  a. bahwa untuk mencapai kemakmuran dan peningkatan    
                         kesejahteraan rakyat yang berprinsip pada “keadilan,
                                                                             
                         kemakmuran, kemandirian dan keberlanjutan” dalam    
                         kerangka Reforma Agraria, perlu dilaksanakan penataan
                         akses (access reform) melalui Penataan Akses Reforma
                         Agraria;                                            
                       b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Akses
                         Reforma Agraria-Fasilitasi Pendampingan Usaha perlu 
                         ditetapkan Narasumber guna kelancaran pelaksanaan   
                         kegiatan Penguatan Kerja Sama dan Penetapan Model   
                         Akses Reforma Agraria pada tahun 2025;              
                       c. bahwa Narasumber yang dimaksud diputuskan atas hasil
                         kesepakatan bersama melalui rapat penetapan model dan
                         rencana aksi pendampingan usaha yang diselenggarakan
                         oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota……..;          
                       d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                         dalam huruf a, b dan huruf c, perlu ditetapkan Keputusan
                         Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota .....................
                         tentang Penetapan Narasumber Pada Kegiatan Sosialisasi
                         Akses Reforma Agraria-Fasilitasi Pendampingan Usaha;
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Mengingat     :  a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan 
                         Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960
                         Nomor  104, Tambahan Lembaran Negara Republik       
                         Indonesia Nomor 2043);                              
                       b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008  tentang         
                         Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                         Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara      
                         Republik Indonesia Nomor 4916);                     
                       c. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang     
                         Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (Lembaran    
                         Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 126);    
                       d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 176 Tahun
                         2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang     
                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
                         372);                                               
                       e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun
                         2024 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran    
                         Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 373);    
                       f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39
                         Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun      
                                                                             
                         Anggaran 2025;                                      
                       g. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  
                         Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang      
                         Kelembagaan dan Tata Kelola Tim Pelaksana Percepatan
                         Reforma Agraria dan Gugus Tugas Reforma Agraria,    
                         Pelaksanaan Kegiatan Survei Bersama, Penyelesaian   
                         Konflik Agraria, Pemantauan dan Pengendalian Percepatan
                         Pelaksanaan Reforma Agraria.                        
                                                                             
      Memperhatikan :  a. Nota Kesepahaman Antara Kementerian Agraria dan Tata
                         Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian  
                         Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
                         Menengah, Kementerian Pertanian, dan Kementerian    
                         Kelautan dan Perikanan tentang Pemberdayaan Tanah   
                         Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani,
                         Nelayan dan Pembudidaya Ikan, Kementerian Koordinator
                         Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bank     
                         Indonesia Nomor   5001.2.1/5646/SJ, 36/SKB-         
                         HK.03.01/X/2023;8/NKB/M.KUKM/XII/2023,50/SKB-       
                         HK.03.01/XII/2023;02/MOU/HK.220/M/03/2024,1298/     
                         SKB-HK.03.01/III/2024;02/MEN-KP/KB/II/2024,3/SKB-   
                         HK.03.01/II/2024;1/NK/DEP.1/KEMENKO/PMK/07/202      
                                                                             
                         3,26/SKB-                                           
                         HK.03.01/VII/2023;24/5/NK/GBI/2022,37/SKB-          
                         HK.03.01/XI/2022;                                   
                       b. Perjanjian Kerja Sama Antara Direktur Jenderal Penataan
                         Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan   
                         Pertanahan Nasional dengan Deputi Koordinasi        
                         Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian       
                         Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan          
                         Kebudayaan, Sekretaris Jenderal, Kementerian Agraria dan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                         Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Anggota 
                         Dewan    Gubernur  Bank   Indonesia Nomor           
                         6/PKS/DEP.1/KEMENKO/PMK/07/2023,2/SKB-              
                         500.HK.03.01/VII/2023;25/7/PKS/DpG/2023,45/SKB-     
                         100.HK.03.01/XII/2023;                              
                       c. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 
                         (DIPA) Tahun Anggaran … Nomor SP DIPA…. Tanggal ..  
                         (disesuaikan dengan No DIPA masing-masing Kantor    
                         Pertanahan dimana anggaran kegiatan ini berada).    
                                                                             
                                Memutuskan                                   
                                                                             
      Menetapkan    :  KEPUTUSAN    KEPALA    KANTOR    PERTANAHAN           
                       KABUPATEN/KOTA   ….…    TENTANG   PENETAPAN           
                       NARASUMBER  PADA  KEGIATAN SOSIALISASI AKSES          
                       REFORMA AGRARIA – FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA,      
                       KABUPATEN/KOTA……                                      
                                                                             
                                                                             
      PERTAMA       :  (………Nama………)  sebagai Narasumber kegiatan Sosialisasi 
                       Akses Reforma Agraria-Fasilitasi Pendampingan Usaha,  
                       Kabupaten/Kota………… dengan durasi bekerja selama       
                       ……….. hari.                                           
                                                                             
      KEDUA         :  Sumber pendanaan untuk Penetapan Narasumber kegiatan  
                       Sosialisasi Akses Reforma Agraria-Fasilitasi Pendampingan
                                                                             
                       Usaha ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
                       (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ..... Tahun   
                       Anggaran 2025.                                        
                                                                             
      KETIGA        :  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan 
                       ketentuan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari dalam
                       Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana     
                       mestinya.                                             
                              Ditetapkan di….                                
                              Pada tanggal                                   
                              Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ...........
                                                                             
                              Nama ...............................           
                              NIP ..................................         
                                                                             
     Tembusan disampaikan kepada Yth.                                        
                                                                             
      1. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
        Pertanahan Nasional;                                                 
      2. Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata
        Ruang/Badan Pertanahan Nasional;                                     
      3. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .........; 
      4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan                  
      5. Pemangku Kepentingan terkait Kabupaten/Kota sebagai anggota Satgas Penataan Akses
        pada GTRA Kabupaten/Kota                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Lampiran 8. Notula Sosialisasi Akses Reforma Agraria                    
                                                                             
                                                                             
                 NOTULA RAPAT SOSIALISASI AKSES REFORMA AGRARIA              
      HARI/                             TEMPAT          MODERATOR            
      TANGGAL:                          Kantor Pertanahan ACARA:             
                                        Kabupaten/Kota                       
                                                                             
      PESERTA RAPAT:                     1.                                  
                                         2.                                  
                                         3.                                  
                                                                             
      NO                            CATATAN                                  
       I   PEMBAHASAN                                                        
           Hasil pembahasan meliputi topik sosialisasi akses reforma agraria sebagaimana yang
           dijelaskan pada petunjuk teknis meliputi poin:                    
           a. Ringkasan materi dari narasumber                               
           b. Daftar rencana program yang disosialisasikan oleh stakeholder  
           c. Jadwal rencana pelaksanaan program masing-masing stakeholder   
           d. Daftar dan peran stakeholder yang terlibat dalam sosialisasi   
                                                                             
           ………………………………………………………………………………………                                 
           ………………………………………………………………………………………                                 
       II  TANYA/JAWAB                                                       
           ………………………………………………………………………………………                                 
           ………………………………………………………………………………………                                 
                                                                             
       II  KESIMPULAN                                                        
           ………………………………………………………………………………………                                 
           ………………………………………………………………………………………                                 
       III DOKUMENTASI                                                       
                                                                             
                                                                             
           (Foto Rapat/Kegiatan)                                             
       IV  LAMPIRAN                                                          
                                                                             
          1. Dokumen program dari stakeholder (jika ada)                     
          2. Daftar Hadir                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                Mengetahui,                  
                                     Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan  
                                     Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota………,    
                                                                             
                                                                             
                                               Tanda Tangan                  
                                                                             
                                                                             
                                              (Nama Lengkap)                 
                                                                             
                                           NIP. …………………………                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Lampiran 9. Surat Permohonan Kerja Sama                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                         KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/                 
                           BADAN PERTANAHAN NASIONAL                         
                            KANTOR PERTANAHAN ……..                           
                                 PROVINSI ……..                               
                                                                             
                       Alamat: ………… telepon: …………. Email: ………………….           
                                                                             
      Nomor     :                               tempat, tanggal, bulan, tahun
      Sifat     :                                                            
      Lampiran  : 1 (satu) lampiran                                          
      Hal       :                                                            
                                                                             
      Yth.                                                                   
      di -                                                                   
                                                                             
          Sehubungan telah dilaksanakannya rapat persiapan sosialisasi pada tanggal ....,
     dengan ini disampaikan:                                                 
                                                                             
     1. Permohonan kerja sama antara Kantor Pertanahan …… dengan ….. mengenai……
     2. Poin-poin yang menjadi permohonan usulan Pendampingan Usaha sebagai berikut:
       a. Merencanakan pendampingan dan sosialisasi mengenai rencana dan implementasi
          kegiatan pembentukan dan penguatan kelembagaan kelompok usaha di …..
       b. Memfasilitasi kegiatan peningkatan pemanfaatan tanah dan produktivitas hasil …..
       c. Memfasilitasi dan mendampingi terkait mekanisme dan prosedur pengajuan dan
          perolehan bantuan sarana prasarana pendukung kelompok usaha ……     
       d. Memfasilitasi kegiatan pengolahan dan optimalisasi hasil produksi dalam rangka
          peningkatan nilai tambah maupun diversifikasi produk/komoditas ……..,
       e. Memfasilitasi terkait cara dan akses pemasaran produk ……...        
     3. ………                                                                  
     4. ………                                                                  
                                                                             
          Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
                                             Dibuat di ………                   
                                                                             
                                                                             
                                               Kepala Kantor Pertanahan      
                                                 Kabupaten/Kota ……           
                                                                             
                                                   Tanda Tangan              
                                                                             
                                                  (Nama Lengkap)             
                                                NIP. ………………………               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Lampiran 10. Contoh Penyusunan Nota Kesepahaman                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                               KERJA SAMA                                    
                                                           LOGO              
                                 ANTARA                                      
                    KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA                         
                                  DAN                                        
             (Lembaga Pemerintah/Provinsi/Kabupaten/Kota/Universitas)        
             TENTANG (Program)................................................................
                        Nomor:.......................................        
                        Nomor:.......................................        
     (Kementerian/LPND/Komisi/Provinsi/Kabupaten/Kota) dan (Lembaga          
     Pemerintah/Provinsi/Kabupaten/Kota)....................................................................
     ............                                                            
     Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam rangka      
     (Program)................................. dengan ketentuan sebagai berikut:
                                 Pasal 1                                     
                            TUJUAN KERJA SAMA                                
        ....................................................................................................................
        ....................................................................................................................
                                 Pasal 2                                     
                        RUANG LINGKUP KERJA SAMA                             
        .....................................................................................................................
        .....................................................................................................................
                                 Pasal 3                                     
                          PELAKSANAAN KEGIATAN                               
       ......................................................................................................................
       ......................................................................................................................
                                 Pasal 4                                     
                               PEMBIAYAAN                                    
       ......................................................................................................................
       ......................................................................................................................
                                 Pasal 5                                     
                        PENYELESAIAN PERSELISIHAN                            
        .....................................................................................................................
        .....................................................................................................................
                                    Pasal 6                                  
                                   LAIN-LAIN                                 
          (1) Apabila terjadi hal-hal yang di luar kekuasaan kedua belah pihak atau
          force majeure, dapat dipertimbangkan kemungkinan perubahan tempat dan
          waktu pelaksanaan tugas pekerjaan dengan persetujuan kedua belah pihak.
          (2) Yang termasuk force majeure adalah                             
             a. bencana alam;                                                
             b. tindakan pemerintah di bidang fiskal dan moneter;            
             c. keadaan keamanan yang tidak mengizinkan.                     
          (3) Segala perubahan dan/atau pembatalan terhadap piagam kerja sama ini
          akan diatur bersama kemudian oleh pihak pertama dan pihak kedua.   
                                    Pasal 7                                  
                                   PENUTUP                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          .....................................................................................................................
          .....................................................................................................................
                                                                             
              NAMA INSTITUSI                  NAMA INSTITUSI                 
              NAMA JABATAN,                   NAMA JABATAN,                  
                                                                             
                                               Tanda Tangan                  
               Tanda Tangan                                                  
                                                                             
                                                                             
              NAMA LENGKAP                    NAMA LENGKAP                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Lampiran 11. Kriteria Pokok dan Penerapan Model                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             

     Lampiran 12. Outline Laporan Hasil Monitoring Pendampingan Kewirausahaan dan
     Pengembangan Usaha                                                      
                                                                             
                                                                             
                         LAPORAN HASIL MONITORING                            
            PENDAMPINGAN KEWIRAUSAHAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA                
                                                                             
                  DI DESA …, KECAMATAN …, KABUPATEN/KOTA …                   
                           TANGGAL, BULAN, TAHUN                             
                                                                             
     I.  PELAKSANA                                                           
         1. …..                                                              
         2. …..                                                              
         3. …..                                                              
         4. …..                                                              
                                                                             
     II. DASAR PELAKSANAAN TUGAS                                             
         1. Surat Tugas Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Nomor …/…/…/2025, dalam
           rangka Monitoring Pendampingan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha di
           Desa …, Kecamatan …, Kabupaten …;                                 
         2. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan
           Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Nomor SP DIPA-.../2025, tanggal … 2025.
                                                                             
    III. HASIL PELAKSANAAN                                                   
         1. Menjelaskan secara detail tentang kegiatan pendampingan yang diberikan oleh
           stakeholder                                                       
         2. Perkembangan usaha subjek RA seperti apa kemajuan dan pencapaian target
           usaha (produksi, pemasaran, modal, dsb)                           
         3. Menjelaskan secara detail hasil dan dampak dari pendampingan usaha oleh
           stakeholder (seperti peningkatan pendapatan, jumlah pelanggan, perluasan akses
           pasar, dsb)                                                       
         4. Mengidentifikasi usulan kegiatan pada rencana aksi yang belum terlaksana
                                                                             
         5. Mengidentifikasi tantangan atau hambatan selama pendampingan yang diberikan
           oleh stakeholder                                                  
         6. Solusi yang diupayakan atau rencana tindak lanjut                
                                                                             
    IV.  DOKUMENTASI                                                         
         Dokumentasi Kegiatan Hasil Monitoring Pendampingan Kewirausahaan dan
         Pengembangan Usaha                                                  
                                                                             
     V.  LAMPIRAN                                                            
         1. Tabel 12a. Inventarisasi riwayat pendampingan                    
         2. Tabel 12b. Checklist monitoring terhadap rencana aksi            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   Tabel 12a. Inventarisasi Riwayat Pendampingan                               
                                                                                                               
      Penetapan                                                                                                
                            Jenis Pendampingan                                                                 
       Lokasi                                                                                                  
                         (Terlaksana/Belum Terlaksana)                                                         
                     Nama                                                                                      
               Nama       Pemb Penin          Sektor          Instansi   Waktu                                 
                     Kelo          Akses Diver      Komoditas                       Keterangan                 
               Subjek     entuk gkata         Usaha          Pendamping Pelaksanaan                            
  No  Kec Desa       mpok          perm sifika                                                                 
                          an    n                                                                              
                                   odala si                                                                    
                          kelom kapas                                                                          
                                     n  usaha                                                                  
                          pok  itas                                                                            
  (1) (2)  (3)  (4)   (5) (6)  (7)  (8)  (9)  (10)    (11)     (12)      (13)         (14)                     
  1  Meng Men Syahpril UMK Terla Belu Terla Belu Pertania Mangga Dinas Pertanian, 15 Juli 2025 1. Pembentukan  
     gala ggala      M   ksana m   ksana m   n             Perbankan   21 Juli 2025 kelompok usaha             
          Selat      Aura     terlak    terlak                                  2. Sosialisasi akses           
          an         Studi    sana      sana                                     permodalan oleh Bank          
                     o                                                           BRI                           
  2  Ciput Saw Windy Maju Belu Belu Belu Belu Pertania Padi Dinas Pertanian 2026 Pendampingan akses            
     at   ah         Berta m  m    m    m    n                                  permodalan akan                
          Baru       ni  terlak terlak terlak Terla                             diberikan pada tahun           
                         sana sana sana ksana                                   2026 oleh Perbankan            
  3   ….. ……    …..  ……   …….  …..  ……   …..   …..    ……       …….                    …….                      
     Catatan:                                                                                                  
     - Jenis pendampingan dan instansi pendamping dapat berisi lebih dari 1 (satu) sesuai dengan pendampingan yang diberikan oleh
       stakeholder                                                                                             
     - Waktu Pelaksanaan menyesuaikan dengan jenis pendampingan yang diberikan, jika pendampingan terlaksana 2 jenis, maka waktu
       pelaksanaan ditulis 2 waktu jika pelaksanaannya pada waktu yang berbeda                                 
     - Keterangan diisi dengan bentuk pendampingan yang diberikan dan/atau pendampingan lain yang akan diberikan pada tahun berikutnya
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                Tabel 12b. Checklist Monitoring terhadap Rencana Aksi                          
                                                                                                               
                                   Usulan      Instansi   Pelaksanaan     Waktu                                
      No    Lokasi    Potensi                                                        Keterangan                
                                  Kegiatan    Pelaksana     ( x / ✔ )   Pelaksanaan                            
       1      2          3           4            5           6             7            8                     
       1                                                                                                       
                                                                                                               
       2                                                                                                       
                                                                                                               
       3                                                                                                       
                                                                                                               
       4                                                                                                       
       5                                                                                                       
                                                                                                               
          dst                                                                                                  
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
     Lampiran 13. Outline Laporan Hasil Monitoring Fasilitasi Akses Pemasaran dan
     Sarana Pendukung                                                        
                                                                             
                                                                             
                         LAPORAN HASIL MONITORING                            
               FASILITASI AKSES PEMASARAN DAN SARANA PENDUKUNG               
                                                                             
                  DI DESA …, KECAMATAN …, KABUPATEN/KOTA …                   
                           TANGGAL, BULAN, TAHUN                             
                                                                             
     I.  PELAKSANA                                                           
         1. …..                                                              
         2. …..                                                              
         3. …..                                                              
         4. …..                                                              
                                                                             
     II. DASAR PELAKSANAAN TUGAS                                             
         1. Surat Tugas Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Nomor …/…/…/2025, dalam
           rangka Monitoring Fasilitasi Akses Pemasaran dan Sarana Pendukung di Desa …,
           Kecamatan …, Kabupaten …;                                         
         2. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan
           Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Nomor SP DIPA-.../2025, tanggal … 2025.
                                                                             
    III. HASIL PELAKSANAAN                                                   
         1. Menjelaskan secara detail tentang kegiatan pendampingan yang diberikan oleh
           stakeholder                                                       
         2. Perkembangan usaha subjek RA seperti apa kemajuan dan pencapaian target
           usaha (produksi, pemasaran, modal, dsb)                           
         3. Menjelaskan secara detail hasil dan dampak dari pendampingan usaha oleh
           stakeholder (seperti peningkatan pendapatan, jumlah pelanggan, perluasan akses
           pasar, dsb)                                                       
         4. Mengidentifikasi usulan kegiatan pada rencana aksi yang belum terlaksana
                                                                             
         5. Mengidentifikasi tantangan atau hambatan selama pendampingan yang diberikan
           oleh stakeholder                                                  
         6. Solusi yang diupayakan atau rencana tindak lanjut                
                                                                             
    IV.  DOKUMENTASI                                                         
         Dokumentasi Kegiatan Hasil Monitoring Fasilitasi Akses Pemasaran dan Sarana
         Pendukung                                                           
                                                                             
     V.  LAMPIRAN                                                            
         1. Tabel 13a. Inventarisasi riwayat pendampingan                    
         2. Tabel 13b. Checklist monitoring terhadap rencana aksi            
         3. Tabel 13c. Tabulasi data peningkatan pendapatan                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   Tabel 13a. Inventarisasi Riwayat Pendampingan                               
                                                                                                               
       Penetapan                                                                                               
                                Jenis Pendampingan                                                             
         Lokasi                                                                                                
                             (Terlaksana/Belum Terlaksana)                                                     
                          Penggu                                                                               
                                    Fasilit                                                                    
                          naan  Fasili   Fasilit Fasilita                                                      
                                    asi                                                                        
                     Nama teknolo tasi   asi  si                                                               
                Nama                Pengu           Sektor          Instansi Waktu                             
                     Kelo gi tepat akses Penye bantua      Komoditas                  Keterangan               
               Subjek               atan             Usaha         Pendamping Pelaksanaan                      
    No Kec Desa      mpok guna  pema     diaan n                                                               
                                    basis                                                                      
                          dan   sara     infrast produk                                                        
                                    data                                                                       
                          berwaw n       ruktur tif                                                            
                                    dan                                                                        
                          asan  (offta   pendu lainny                                                          
                                    infor                                                                      
                          lingkun ker)   kung a                                                                
                                    masi                                                                       
                          gan                                                                                  
    1   2   3    4    5     6    7    8    9    10    11     12       13       14       15                     
    1  Me  Men Syahpr UMK Terlaks Belu Terla Belum Belum Pertania Mangga Dinas 12 Juli 1. Pemberian            
       ngg ggal il   M    ana   m   ksana terlaks terlaks n       Pertanian, 2025,    varietas                 
       ala a         Aura       terla    ana  ana                 Perbankan 21 Juli 2025 unggul,               
           Selat     Studio     ksan                                                2. pemetaan                
           an                   a                                                     digital lahan            
                                                                                      mangga                   
    2  Cip Saw Windy Maju Belum Terla Belu Belum Belum Pertania Padi Dinas  12 Juli 2025 1. Pemasaran          
       utat ah       Berta terlaks ksan m Terlak Terlaks n        Pertanian           melalui                  
           Baru      ni   ana   a   terlak sana ana                                   shopee                   
                                    sana                                            2. Pendampinga             
                                                                                      n akses                  
                                                                                      permodalan               
                                                                                      akan                     
                                                                                      diberikan                
                                                                                      pada tahun               
                                                                                      2026 oleh                
                                                                                      Perbankan                
    3  ….. ……   …..  ……    …….  …..  ……   …..        …..     ……      …….                …….                    
     Catatan:                                                                                                  
     - Jenis pendampingan dan instansi pendamping dapat berisi lebih dari 1 (satu) sesuai dengan pendampingan yang diberikan oleh
       stakeholder                                                                                             
     - Waktu Pelaksanaan menyesuaikan dengan jenis pendampingan yang diberikan, jika pendampingan terlaksana 2 jenis, maka waktu
       pelaksanaan ditulis 2 waktu jika pelaksanaannya pada waktu yang berbeda                                 
     - Keterangan diisi dengan bentuk pendampingan yang diberikan dan/atau pendampingan lain yang akan diberikan pada tahun berikutnya
                               Tabel 13b. Checklist Monitoring terhadap Rencana Aksi                           
                                                                                                               
                                   Usulan      Instansi   Pelaksanaan     Waktu                                
      No    Lokasi    Potensi                                                        Keterangan                
                                  Kegiatan    Pelaksana     ( x / ✔ )   Pelaksanaan                            
       1      2          3           4            5           6             7            8                     
       1                                                                                                       
                                                                                                               
       2                                                                                                       
                                                                                                               
       3                                                                                                       
                                                                                                               
       4                                                                                                       
       5                                                                                                       
                                                                                                               
          dst                                                                                                  
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                 Tabel 13c. Tabulasi Data Peningkatan Pendapatan                               
                                                                                                               
                                                                    Pendapatan                                 
                   Jumlah                             Pendapatan Awal             Selisih   Peningkatan        
                                             Subsektor                Akhir                                    
    No    Nama    Tanggungan   Sektor Usaha           (Pemetaan Sosial          Peningkatan Pendapatan per     
                                              Usaha                (Survei Evaluasi                            
                     *)                                Tahun 2024)               Pendapatan   Kapita           
                                                                    Tahun 2025)                                
    (1)    (2)       (3)          (4)           (5)        (6)         (7)          (8)         (9)            
    1  Shafira       3    Jasa              Pedagang       4.500.000   5.000.000                               
                                            toko                                (Rumus (7)-(6)) (Rumus (8):(3))
                                            kelontong                                                          
    2                                                                                                          
    3                                                                                                          
    4                                                                                                          
    5                                                                                                          
    6                                                                                                          
    7                                                                                                          
    8                                                                                                          
    9                                                                                                          
    10                                                                                                         
                                                                                                               
       Keterangan                                                                                              
                                                                                                               
       *) Jumlah Tanggungan merupakan Anggota Keluarga yang tidak bekerja termasuk dengan responden itu sendiri
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
     Rumus Pendapatan Per Kapita Penerima Akses Reforma Agraria                                                
     Pertimbangan evaluasi tingkat peningkatan pendapatan perkapita dihitung dari perbandingan database Pemetaan Sosial yang
     terdiri dari informasi penghasilan total keluarga (diperoleh dari kolom Pendapatan dalam kuesioner) dengan dibagi jumlah
     tanggungan (seluruh anggota keluarga yang tidak bekerja).                                                 
                                                                                                               
                                                                                                               
      Rumus Pendapatan Perkapita Subjek R.A sebagai berikut:                                                   
                                                Pk =Pz - Px                                                    
                                                                                                               
                                                    n                                                          
      Keterangan                                                                                               
      Pk = Peningkatan pendapatan per kapita (dalam satuan bulanan)                                            
      Px = Angka pendapatan yang diperoleh pada saat Pemetaan Sosial                                           
      Pz = Angka Pendapatan yang diperoleh pada saat survei monitoring fasilitasi pendampingan usaha           
      n = total tanggungan keluarga Berdasarkan Kuesioner RES07 (termasuk responden/kepala keluarga)           
  Pz =                                                                                                         
  n =                                                                                                          
                                                                                                               
                           Rumusan Total Pendapatan Perkapita Tingkat Kabupaten sebagai berikut:               
                                            Pr = (Pk +Pk +.... Pk )                                            
                                                   1   2     T                                                 
                                                    T                                                          
                           Keterangan                                                                          
                           Pr = Rata-rata pendapatan per kapita pada keseluruhan target subjek PARA            
                           Pk1 = Pendapatan per kapita subjek 1                                                
                           Pk2 = Pendapatan per kapita subjek 2                                                
                           PkT = Pendapatan per kapita pada subjek ke angka target                             
                           T = Jumlah total subjek pada satu kabupaten/kota atau satu satuan lokasi            
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
     Lampiran 14. Notula Rapat Penyusunan Diseminasi Akses Reforma Agraria   
                                                                             
               NOTULA RAPAT DISEMINASI AKSES REFORMA AGRARIA                 
                                                                             
                                                                             
      HARI/                             TEMPAT          MODERATOR            
      TANGGAL:                          Kantor          ACARA:               
                                        Pertanahan                           
                                        Kabupaten/Kota                       
                                        (Contoh)                             
                                                                             
                                         1.                                  
      PESERTA RAPAT:                                                         
                                         2.                                  
                                         3.                                  
      NO                            CATATAN                                  
                                                                             
                                                                             
       I   PEMBAHASAN                                                        
           Hasil pembahasan meliputi topik rapat penyusunan diseminasi sebagaimana
           yang dijelaskan pada petunjuk teknis                              
       II  TANYA/JAWAB                                                       
                                                                             
           ………………………………………………………………………………………                                 
                                                                             
       II  KESIMPULAN                                                        
                                                                             
           ………………………………………………………………………………………                                 
           ………………………………………………………………………………………                                 
                                                                             
      III  DOKUMENTASI                                                       
                                                                             
           Foto Kegiatan                                                     
       IV  LAMPIRAN                                                          
                                                                             
           a. Bentuk diseminasi yang telah ditetapkan dan disusun salah satunya
             infografis (bersifat wajib), data, narasi, audio dan video (dapat dilampirkan
             linknya) dan lain sebagainya                                    
           b. Daftar Hadir/Presensi Peserta Rapat                            
                                                                             
                                                                             
                                                Mengetahui,                  
                                     Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan  
                                     Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota………,    
                                                                             
                                                                             
                                               Tanda Tangan                  
                                                                             
                                              (Nama Lengkap)                 
                                           NIP. …………………………                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Lampiran 15. Laporan Akhir Fasilitasi Pendampingan Usaha                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 LAPORAN AKHIR FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA                 
                                  BAB I                                      
                               PENDAHULUAN                                   
       1.1. Latar Belakang                                                   
          Berisi penjelasan tentang latar belakang dan dasar-dasar pelaksanaan kegiatan
                                                                             
          Fasilitasi Pendampingan Usaha sebagai rangkaian Penataan Akses Reforma Agraria
          dalam lingkup pemberdayaan tanah masyarakat.                       
       1.2. Maksud dan Tujuan                                                
          Memuat maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pendampingan usaha
          untuk memfasilitasi pembentukan kelompok dan/atau badan usaha, peningkatan
          kapasitas dan keterampilan kelompok dan/atau badan usaha subjek RA yang
          dibentuk, penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan lingkungan,
          diversifikasi usaha, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi akses pemasaran,
          penguatan basis data dan informasi, penyediaan infrastruktur pendukung, dan/atau
          bantuan produktif lainnya pada kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria
                                                                             
          dalam pelaksanaan Fasilitasi Pendampingan Usaha.                   
       1.3. Ruang Lingkup                                                    
          Memuat informasi tentang ruang lingkup lokasi serta ruang lingkup sasaran target
          keluarga sebagai penerima manfaat kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha yang
          telah dilakukan.                                                   
                                                                             
       1.4. Waktu Pelaksanaan                                                
          Memuat informasi tentang waktu pelaksanaan dari kegiatan Fasilitasi Pendampingan
          Usaha.                                                             
                                                                             
                                  BAB II                                     
                 IMPLEMENTASI FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA                  
                                                                             
       2.1. Persiapan memuat informasi mengenai hasil pelaksanaan rapat persiapan yang
          dilakukan oleh seksi penataan dan pemberdayaan dengan menjelaskan hasil
          penyusunan asesmen data                                            
       2.2. Perencanaan memuat tentang:                                      
          2.2.1. Persiapan Sosialisasi memuat informasi mengenai hasil pelaksanaan rapat
                persiapan sosialisasi dengan menjelaskan updating hasil asesmen data yang
                telah disusun pada rapat persiapan (dilengkapi dengan dokumentasi
                kegiatan)                                                    
          2.2.2. Penetapan Model dan Rencana Aksi Pendampingan Usaha memuat  
                informasi mengenai hasil pelaksanaan rapat penetapan model dan rencana
                aksi dengan menjelaskan model yang telah ditetapkan serta rencana aksi
                yang telah dibahas bersama stakeholder (dilengkapi dengan dokumentasi
                kegiatan)                                                    
       2.3. Pelaksanaan memuat tentang:                                      
          2.3.1. Sosialisasi Akses Reforma Agraria memuat informasi mengenai pelaksanaan
               sosialisasi yang dilakukan oleh stakeholder kepada subjek RA (memuat
               informasi stakeholder pelaksana, waktu dan tempat pelaksanaan, materi
               sosialisasi dan dokumentasi)                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          2.3.2. Pendampingan Usaha                                          
               Memuat informasi mengenai riwayat kegiatan pendampingan yang yang
               diberikan oleh stakeholder kepada subjek RA. Informasi ini dapat disusun
               dalam bentuk tabel, memuat informasi tahun, jenis/bentuk pendampingan,
               dan stakeholder pemberi pendampingan/bantuan (dilengkapi dengan
               dokumentasi kegiatan)                                         
     2.4. Monitoring memuat tentang:                                         
          2.4.1. Monitoring Kegiatan                                         
               a. Memuat informasi mengenai pelaksanaan kegiatan monitoring terhadap
                 pendampingan kewirausahaan dan pengembangan usaha, serta laporan
                 hasil yang diberikan oleh stakeholder (dilengkapi dengan dokumentasi
                 kegiatan)                                                   
               b. Memuat informasi mengenai tingkat peningkatan kesejahteraan melalui
                 peningkatan pendapatan serta identifikasi penyebab belum meningkatnya
                 pendapatan responden. (Terutama peningkatan pendapatan setelah
                 adanya program Reforma Agraria. Informasi ini juga disandingkan dengan
                 data akses terhadap pemenuhan kebutuhan, bantuan pemenuhan  
                 kebutuhan dasar, dan akses terhadap permodalan usaha. Melampirkan
                 tabulasi peningkatan pendapatan dan dokumentasi kegiatan)   
               c. Memuat informasi mengenai hasil pengukuran indeks perbaikan akses
                 masyarakat ke sumber ekonomi                                
          2.4.2. Diseminasi Akses Reforma Agraria                            
                                                                             
               Memuat informasi mengenai rangkaian pelaksanaan kegiatan penataan akses
               reforma agraria dari tahun 2024 sampai dengan 2025. (Bentuk Diseminasi
               salah satunya wajib berupa data, infografis, audio visual, video, teks, berita,
               booklet, dan lain sebagainya, (dilengkapi dengan infografis dan dokumentasi
               kegiatan))                                                    
                     BAB III KESIMPULAN DAN REKOMENDASI                      
                                                                             
       4.1. Kesimpulan                                                       
          Memuat informasi mengenai kesimpulan pokok dari kegiatan Fasilitasi
          Pendampingan Usaha                                                 
                                                                             
       4.2. Rekomendasi                                                      
          Memuat informasi mengenai rekomendasi dan strategi untuk pengembangan dan
          perbaikan pendekatan kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha serta catatan tenaga
          pendukung dan Kantor Pertanahan dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi
          Pendampingan Usaha.                                                
                                                                             
     LAMPIRAN                                                                
     Lampiran berupa tabulasi data semua tahapan dengan mengacu pada tautan berikut:
     https://bit.ly/tabulasidataFPU2025                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Lampiran 16. Pembentukan Kelompok dan/atau Badan Usaha                  
                                                                             
                                                                             
             Surat Pengantar Pengusulan Pendaftaran Kelembagaan              
                                                                             
                       KEMENTERIAN  AGRARIA DAN TATA RUANG/                  
                                                                             
                          BADAN PERTANAHAN NASIONAL                          
                           KANTOR PERTANAHAN  ……..                           
                                PROVINSI ……..                                
                                                                             
                     Alamat: ………… telepon: …………. Email: ………………….             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Nomor      :                            tempat, tanggal, bulan, tahun  
      Sifat      :                                                           
      Lampiran   : 1 (satu) lampiran (data subjek                            
                                                                             
      yang diusulan dalam pendaftaran kelembagaan)                           
      Hal        :                                                           
                                                                             
                                                                             
      Yth.                                                                   
      di -                                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 Sehubungan telah dilaksanakannya rapat ………. pada tanggal .. 
     perihal ………….., dengan ini disampaikan:                                 
         1.  ………                                                             
                                                                             
         2.  ………                                                             
         3.                                                                  
                                                                             
                 Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya      
      diucapkan terima kasih.                                                
                                                                             
                                             Kepala Kantor Pertanahan        
                                                   ……………                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                    (nama)                   
                                                     NIP                     
                                                                             
     Tembusan:                                                               
                                                                             
     …….                                                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Lampiran 17. Lembar Persetujuan (Informed Consent) Penambahan Keanggotaan
     Kelembagaan Usaha                                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           LEMBAR  PERSETUJUAN (INFORMED CONSENT) PENAMBAHAN                 
                    KEANGGOTAAN  KELEMBAGAAN  USAHA                          
                                                                             
       1. Judul : Persetujuan pendaftaran keanggotaan baru untuk Kelompok    
          Binaan Penataan Akses Reforma Agraria                              
                                                                             
                                                                             
               Nama Ketua Kelompok :                                         
               Nama Kelompok       :                                         
                                                                             
       2. Persetujuan dasar                                                  
                                                                             
     Saya sebagai Ketua Kelompok ………… mengonfirmasi bahwa saya telah melakukan
     pembahasan dengan anggota kelompok usaha mengenai USULAN penambahan     
     anggota baru sejumlah ….. (orang) untuk menjadi kelompok yang akan difasilitasi
     akses dalam rangka Penataan Akses Reforma Agraria. Setelah membaca dan  
     memahami ketentuan organisasi mengenai penambahan anggota baru, bahwa   
     partisipasi anggota baru tersebut adalah sukarela dan bertanggung jawab.
                                                                             
                                                                             
       3. Persetujuan penambahan anggota baru                                
     Saya sebagai perwakilan kelompok usaha menyetujui/tidak menyetujui (coret salah
     satu) untuk memperbolehkan dan mencatat nama subjek Penanganan Akses    
     Reforma Agraria, sebagai berikut (jumlah dan nama dapat menyesuaikan):  
                                                                             
       1. Nama      :                                                        
          NIK       :                                                        
          Alamat    :                                                        
       2. Nama      :                                                        
          NIK       :                                                        
          Alamat    :                                                        
       3. Nama      :                                                        
                                                                             
          NIK       :                                                        
          Alamat    :                                                        
                                                                             
       4. Ketika terdapat hubungan keterkaitan anggota dengan kelompok       
     Saya memahami bahwa kelompok usaha akan bertanggung jawab dan memastikan
     tidak akan ada dampak yang muncul terhadap kelompok usaha jika terdapat 
     penambahan anggota baru.                                                
                                                                             
                                                                             
       5. Persetujuan pertanggungjawaban                                     
     Saya setuju / tidak setuju (coret yang tidak perlu) untuk mengambil kesepakatan ini
     dalam mendukung  kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria. Lembar      
                                                                             
     persetujuan ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pengusulan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     keanggotaan baru dalam pembaruan data kelompok usaha yang berlaku di    
     Kementerian/Lembaga terkait.                                            
                                                                             
                                                                             
          Saya setuju                        ☐                               
          Saya tidak setuju                  ☐                               
                                                                             
       6. Bagian Penandatanganan                                             
                                                                             
                                                                             
     Nama Ketua kelompok : …………………………………………                                  
                                                                             
     Tanda tangan        : …………………………………………                                  
     Tanggal             : …………………………………………                                  
                                                                             
     Nama Tenaga Pendamping :                                                
                                                                             
                                                                             
     Tanda tangan        : …………………………………………                                  
     Tanggal             : …………………………………………                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Lampiran 18. Klasifikasi Sektor Usaha                                   
                                                                             
       A. Sektor Usaha Peternakan                                            
                                       Skala Usaha                           
      No.     Jenis Usaha                                      Keterangan    
                              Mikro       Kecil    Menengah                  
      1.  Pembibitan Sapi Potong 1-5      6-50     51-1000   Betina produktif
      2.  Pembibitan Sapi Perah 1 – 3    4 – 30    31 – 600  Betina produktif
      3.  Pembibitan Kerbau    1 – 4     5 – 38    39 – 750  Betina produktif
      4.  Pembibitan Kambing  1 – 15     16-150   151 – 3.000 Betina produktif
      5.  Pembibitan Domba    1 – 15    16 – 150  151 – 3.000 Betina produktif
      6.  Pembibitan Ayam                           1.551 –  Pullet/induk    
                              1 – 155  156 – 1.550                           
          Petelur                                   30.650                   
      7.  Pembibitan Ayam                                    Pullet/induk    
                              1 – 75    76 – 750  751 – 14.300               
          Pedaging                                                           
      8.  Pembibitan Ayam Lokal                     5.001 –  Pullet/induk    
                              1 – 500  501 – 5.000                           
                                                   100.000                   
      9.  Pembibitan Itik/Angsa                     5.001 –  Pullet/induk    
                              1 – 500  501 – 5.000                           
                                                   100.000                   
      10. Pembibitan Babi     1 – 25    26 – 250  251 – 5.000 Induk/pejantan 
      11. Pembibitan Kuda      1 – 4     5 – 42    43 – 833  Induk/pejantan  
      12. Pembibitan Kelinci  1 – 94    95 – 938  939 – 18.750 Induk/pejantan
      13. Pembibitan Burung              2.501 –   25.001 –  Pullet/induk    
                             1 – 2.500                                       
          Puyuh                          25.000    500.000                   
      14. Budidaya Sapi Potong 1 – 5     6 – 50    51 – 1.000 Bakalan        
      15. Budidaya Sapi Perah  1 – 4     5 – 45    46 – 850  Betina Produktif
      16. Budidaya Kerbau      1 – 5     6 – 50    51 – 1.000 Induk/pejantan 
      17. Budidaya Kambing    1 – 25     26-250   251 – 5.000 Induk/pejantan 
      18. Budidaya Domba      1 – 25    26 – 250  251 – 5.000 Induk/pejantan 
      19. Budidaya Ayam Petelur          1.001 –    11.501-  Pullet/induk    
                             1 – 1.000                                       
                                         11.500    230.000                   
      20. Budidaya Ayam                  5.001 –    50.001-  Pullet/induk    
                             1 – 5.000                                       
          Pedaging                       50.000    1000000                   
      21. Budidaya Ayam Lokal                       8.825-   Pullet/induk    
                              1 – 882  883 – 8.824                           
                                                   176.471                   
      22. Budidaya Itik/Angsa            1.501 –    15.001-  Pullet/induk    
                             1 – 1.500                                       
                                         15.000    300.000                   
      23. Budidaya Babi       1 – 50    51 – 500  501-500.000 Campuran       
      24. Budidaya Kuda       1 – 10    11 – 100   101-2.000 Campuran        
      25. Budidaya Kelinci                                   Pullet/induk    
                              1 – 375   376 – 3750 3.751-75.000              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       B. Sektor Usaha Budi Daya Perikanan                                   
                                                                             
          1. Usaha Kecil                                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          2. Usaha Menengah                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       C. Sektor Usaha Lainnya                                               
          Kriteria skala usaha pada masing-masing sektor sebagai berikut.    
                                                                             
                                                                             
                                Skala     Variabel                           
           No    Sektor Usaha                        Kriteria Klasifikasi    
                               Klasifikasi Klasifikasi                       
           1.  Pertanian      Kecil                 <0,5                     
                                                                             
                              Menengah   Luas Lahan 0,5-1,0                  
                                            (ha)                             
                              Besar                 >1,0                     
                                                                             
           2.  Perkebunan     Kecil                 <0,5                     
                                                                             
                                                                             
                              Menengah   Luas Lahan 0,5-1,0                  
                                            (ha)                             
                              Besar                 >1,0                     
                                                                             
                                                                             
           3.  Perikanan Tangkap Kecil              30-60                    
                                                                             
                              Menengah  Gross Tonnage 60-200                 
                                          Kapal (GT)                         
                              Besar                 >200                     
                                                                             
                                                                             
           4.  Pengolahan Ikan Mikro                0-300.000.000            
                                                                             
                              Kecil                 300.000.000-             
                                                    2.500.000.000            
                                           Omzet                             
                                         Tahunan (Rp)                        
                              Menengah              2.500.000.000-           
                                                    50.000.000.000           
                              Besar                 >50.000.000.000          
                                                                             
           5.  UMKM           Mikro                 0-300.000.000            
                                                                             
                                            Hasil                            
                              Kecil                 300.000.000-             
                                          Penjualan                          
                                                    2.500.000.000            
                                         Tahunan (Rp)                        
                              Menengah              2.500.000.000-           
                                                    50.000.000.000           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     Lampiran 19. Contoh Rencana Anggaran Biaya Semula                                                         
                                                                                                               
                                                                                                               
                  RAB UNTUK SBK TOTAL BIAYA KELUARAN YANG DISUSUN PADA SUB KELUARAN (SUB OUTPUT)               
                        FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA AKSES REFORMA AGRARIA KATEGORI I                         
                                                                                                               
                     PROVINSI : NUSA TENGGARA TIMUR, MALUKU, MALUKU UTARA, PAPUA, PAPUA BARAT                  
                                             TAHUN 2025                                                        
                                                                                                               
      Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional                
                                                                                                               
      Unit Eselon I       : Direktorat Jenderal Penataan Agraria                                               
      Program             : Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan                                               
      Hasil               : Terwujudnya Akses Reform dalam Reforma Agraria                                     
      Unit Eselon II      : Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi                                  
      Kegiatan            : 6419 - Penanganan Akses Reforma Agraria                                            
                                                                                                               
      Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Kepala Keluarga Penerima Akses Reforma Agraria                       
      Jenis Keluaran (Output) : QDE Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga                                          
      Jenis Sub Keluaran (Sub : 008. Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria Kategori I            
      Output) dan Satuan Ukur                                                                                  
      Volume Sub Keluaran : 1 KK                                                                               
                                                          Rincian Perhitungan                                  
                                                    Jenis                                                      
                    Tahapan Pelaksanaan dan Rincian Volume               Harga                                 
          No                                       Kompon                       Jumlah   Keterangan            
                         Komponen Biaya      Rincian                     Satuan                                
                                                     en   Satuan Jumlah                                        
          1                   2                3     4      5      6       7    8 = (5x7)   9                  
      6419       Penataan Akses Reforma Agraria                                                                
      6419.QDE   Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga                                                             
      6419.QDE.008 Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses 1                       445.000                         
                 Reforma Agraria Kategori I                                                                    
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                          Rincian Perhitungan                                  
                                                    Jenis                                                      
                    Tahapan Pelaksanaan dan Rincian Volume               Harga                                 
          No                                       Kompon                       Jumlah   Keterangan            
                         Komponen Biaya      Rincian                     Satuan                                
                                                     en   Satuan Jumlah                                        
          1                   2                3     4      5      6       7    8 = (5x7)   9                  
      051        Persiapan Pendampingan            Utama                       269.000                         
      521211     Belanja Bahan                                                 14.000  PNBP                    
                 - Konsumsi Rapat (Makan) (20 org x 1 kali) OK   20     500    10.000                          
                 - Konsumsi Rapat (Snack) (20 org x 1 kali) OK   20     200    4.000                           
                                                                                                               
      521811     Belanja Barang Persediaan Barang                              9.000   PNBP                    
                 Konsumsi                                                                                      
                 - ATK dan Bahan Penunjang Komputer       Paket  1      9.000  9.000                           
                                                                                                               
      522191     Belanja Jasa Lainnya                                          246.000 PNBP                    
                                                                                                               
                 - Tenaga Pendukung Aktivitas Pengolah    OB     6      41.000 246.000                         
                 Data (1 org x 6 bln)                                                                          
                                                                                                               
      052        Penguatan Kerja Sama dan Penetapan Utama                      14.000                          
                 Model Akses Reforma Agraria                                                                   
      521211     Belanja Bahan                                                 14.000  PNBP                    
                 - Konsumsi Rapat (Makan) (20 org x 1 kali) OK   20     500    10.000                          
                 - Konsumsi Rapat (Snack) (20 org x 1 kali) OK   20     200    4.000                           
                                                                                                               
                                                                                                               
      053        Pendampingan Kewirausahaan dan    Utama                       58.000                          
                 Pengembangan Usaha                                                                            
      522151     Belanja Jasa Profesi                                          18.000  PNBP                    
                 - Honor Narasumber Esl III (1 org x 2 jam x OJ  2      9.000  18.000                          
                 1 kali)                                                                                       
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                          Rincian Perhitungan                                  
                                                    Jenis                                                      
                    Tahapan Pelaksanaan dan Rincian Volume               Harga                                 
          No                                       Kompon                       Jumlah   Keterangan            
                         Komponen Biaya      Rincian                     Satuan                                
                                                     en   Satuan Jumlah                                        
          1                   2                3     4      5      6       7    8 = (5x7)   9                  
      521211     Belanja Bahan                                                 20.000  PNBP                    
                 - Konsumsi Rapat (Snack) (100 org x 1 kali) OK  100    200    20.000                          
                                                                                                               
      521219     Belanja Barang Non Operasional Lainnya                        20.000  PNBP                    
                 > Petugas Kantah                                              10.000                          
                 - Transport ke Lokasi (1 org x 1 kali)   OK     1      5.000  5.000                           
                 - Uang Harian (1 org x 2 hari x 1 kali)  OH     2      1.500  3.000                           
                                                                                                               
                 - Penginapan (1 org x 1 hari x 1 kali)   OH     1      2.000  2.000                           
                 > Tenaga Pendukung                                            10.000                          
                 - Transport ke Lokasi (1 org x 1 kali)   OK     1      5.000  5.000                           
                 - Uang Harian (1 org x 2 hari x 1 kali)  OH     2      1.500  3.000                           
                                                                                                               
                 - Penginapan (1 org x 1 hari x 1 kali)   OH     1      2.000  2.000                           
                                                                                                               
      054        Fasilitasi Akses Pemasaran dan Sarana Utama                   58.000                          
                 Pendukung                                                                                     
      522151     Belanja Jasa Profesi                                          18.000  PNBP                    
                 - Honor Narasumber Esl III (1 org x 2 jam x OJ  2      9.000  18.000                          
                 1 kali)                                                                                       
                                                                                                               
      521211     Belanja Bahan                                                 20.000  PNBP                    
                                                                                                               
                 - Konsumsi Rapat (Snack) (100 org x 1 kali) OK  100    200    20.000                          
                                                                                                               
      521219     Belanja Barang Non Operasional Lainnya                        20.000  PNBP                    
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                          Rincian Perhitungan                                  
                                                    Jenis                                                      
                    Tahapan Pelaksanaan dan Rincian Volume               Harga                                 
          No                                       Kompon                       Jumlah   Keterangan            
                         Komponen Biaya      Rincian                     Satuan                                
                                                     en   Satuan Jumlah                                        
          1                   2                3     4      5      6       7    8 = (5x7)   9                  
                 > Petugas Kantah                                              10.000                          
                 - Transport ke Lokasi (21org x 1 kali)   OK     1      5.000  5.000                           
                 - Uang Harian (1 org x 2 hari x 1 kali)  OH     2      1.500  3.000                           
                 - Penginapan (1 org x 1 hari x 1 kali)   OH     1      2.000  2.000                           
                 > Tenaga Pendukung                                            10.000                          
                 - Transport ke Lokasi (1 org x 1 kali)   OK     1      5.000  5.000                           
                 - Uang Harian (1 org x 2 hari x 1 kali)  OH     2      1.500  3.000                           
                                                                                                               
                 - Penginapan (1 org x 1 hari x 1 kali)   OH     1      2.000  2.000                           
                                                                                                               
      055        Penyusunan Diseminasi Akses Reforma Utama                     14.000                          
                 Agraria                                                                                       
      521211     Belanja Bahan                                                 14.000  PNBP                    
                 - Konsumsi Rapat (Makan) (20 org x 1 kali) OK   20     500    10.000                          
                 - Konsumsi Rapat (Snack) (20 org x 1 kali) OK   20     200    4.000                           
                                                                                                               
                                                                                                               
      056        Pelaporan                         Utama                       32.000                          
      521211     Belanja Bahan                                                 32.000  PNBP                    
                                                                                                               
                 - Konsumsi Rapat (Snack) (10 org x 1 kali) OK   10     200    2.000                           
                 - Penggandaan                            Lbr    10.200 2,50   25.500                          
                 - Penjilidan                             Buku   3      1.500  4.500                           
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
     Lampiran 20. Contoh Rencana Anggaran Biaya Menjadi                                                        
                                                                                                               
                                                          Rincian Perhitungan                                  
                                                    Jenis                                                      
                    Tahapan Pelaksanaan dan Rincian Volume               Harga                                 
          No                                       Kompon                       Jumlah   Keterangan            
                         Komponen Biaya      Rincian                     Satuan                                
                                                     en   Satuan Jumlah                                        
          1                   2                3     4      5      6       7    8 = (5x7)   9                  
         6419    Penataan Akses Reforma Agraria                                                                
       6419.QDE  Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga                                                             
                 Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses                                                           
      6419.QDE.008                             1                                 445.000                       
                 Reforma Agraria Kategori I                                                                    
         051     Persiapan Pendampingan             Utama                        177.000                       
        521211   Belanja Bahan                                                     4.000   PNBP                
                 - Konsumsi Rapat (Snack) (20 org x 1 kali) OK     20       200    4.000                       
                                                                                                               
                                                                                                               
        521811   Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi                         9.000   PNBP                
                 - ATK dan Bahan Penunjang Komputer        Paket   1       9.000   9.000                       
                                                                                                               
        522191   Belanja Jasa Lainnya                                            164.000   PNBP                
                 - Tenaga Pendukung Aktivitas Pengolah Data                                                    
                 (1 org x 4 bln)                            OB     4      41.000 164.000                       
                                                                                                               
                                                                                                               
                 Penguatan Kerja Sama dan Penetapan                                                            
         052     Model Akses Reforma Agraria        Utama                        164.000                       
                 >> Persiapan Sosialisasi                                                                      
        521211   Belanja Bahan                                                     4.000                       
                 - Konsumsi Rapat (Snack) (20 org x 1 kali) OK     20       200    4.000                       
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                          Rincian Perhitungan                                  
                                                    Jenis                                                      
                    Tahapan Pelaksanaan dan Rincian Volume               Harga                                 
          No                                       Kompon                       Jumlah   Keterangan            
                         Komponen Biaya      Rincian                     Satuan                                
                                                     en   Satuan Jumlah                                        
          1                   2                3     4      5      6       7    8 = (5x7)   9                  
                >> Sosialisasi Akses Reforma Agraria                                                           
        522151   Belanja Jasa Profesi                                             36.000                       
                - Honor Narasumber Esl III (4 org x 1                                                          
                jam x 1 kali)                               OJ     4       9.000  36.000                       
                                                                                                               
        521211   Belanja Bahan                                                    84.000                       
                 - Konsumsi Rapat (Makan) (120 org x 1 kali) OK    120      500   60.000                       
                 - Konsumsi Rapat (Snack) (120 org x 1 kali) OK    120      200   24.000                       
                                                                                                               
                                                                                                               
        521219   Belanja Barang Non Operasional Lainnya                           26.000                       
                 - Transport ke Lokasi (4 org x 1 kali)     OK     4       5.000  20.000                       
                 - Uang Harian (4 org x 1 hari x 1 kali)    OH     4       1.500   6.000                       
                                                                                                               
                                                                                                               
                >> Penetapan Model dan Rencana Aksi                                                            
                Pendampingan Usaha                                                                             
        521211   Belanja Bahan                                                    14.000                       
                 - Konsumsi Rapat (Makan) (20 org x 1 kali) OK     20       500   10.000                       
                 - Konsumsi Rapat (Snack) (20 org x 1 kali) OK     20       200    4.000                       
                                                                                                               
                 Pendampingan Kewirausahaan dan                                                                
         053     Pengembangan Usaha                 Utama                         13.000                       
                >>    Monitoring Pendampingan                                                                  
                Kewirausahaan dan Pengembangan                                                                 
                Usaha                                                                                          
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                          Rincian Perhitungan                                  
                                                    Jenis                                                      
                    Tahapan Pelaksanaan dan Rincian Volume               Harga                                 
          No                                       Kompon                       Jumlah   Keterangan            
                         Komponen Biaya      Rincian                     Satuan                                
                                                     en   Satuan Jumlah                                        
          1                   2                3     4      5      6       7    8 = (5x7)   9                  
        521219   Belanja Barang Non Operasional Lainnya                           13.000   PNBP                
                 - Transport ke Lokasi (2 org x 1 kali)     OK     2       5.000  10.000                       
                 - Uang Harian (2 org x 1 hari x 1 kali)    OH     2       1.500   3.000                       
                                                                                                               
                 Fasilitasi Akses Pemasaran dan Sarana                                                         
         054     Pendukung                          Utama                         48.000                       
                >>  Monitoring Fasilitasi Akses                                                                
                Pemasaran dan Sarana Pendukung                                                                 
        521211   Belanja Bahan                                                    22.000   PNBP                
                 - Konsumsi Rapat (Snack) (110 org x 1 kali) OK    110      200   22.000                       
                                                                                                               
                                                                                                               
        521219   Belanja Barang Non Operasional Lainnya                           26.000   PNBP                
                 - Transport ke Lokasi (2 org x 2 kali)     OK     4       5.000  20.000                       
                 - Uang Harian (2 org x 1 hari x 2 kali)    OH     4       1.500   6.000                       
                                                                                                               
                 Penyusunan Diseminasi Akses Reforma                                                           
         055     Agraria                            Utama                         14.000                       
                                                                                                               
        521211   Belanja Bahan                                                    14.000   PNBP                
                - Konsumsi Rapat (Makan) (20 org x 1                                                           
                kali)                                       OK     20       500   10.000                       
                 - Konsumsi Rapat (Snack) (20 org x 1 kali) OK     20       200    4.000                       
                                                                                                               
         056     Pelaporan                          Utama                         29.000                       
                                                                                                               
        521211   Belanja Bahan                                                    29.000   PNBP                
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                          Rincian Perhitungan                                  
                                                    Jenis                                                      
                    Tahapan Pelaksanaan dan Rincian Volume               Harga                                 
          No                                       Kompon                       Jumlah   Keterangan            
                         Komponen Biaya      Rincian                     Satuan                                
                                                     en   Satuan Jumlah                                        
          1                   2                3     4      5      6       7    8 = (5x7)   9                  
                 - Konsumsi Rapat (Snack) (10 org x 1 kali) OK     10       200    2.000                       
                 - Penggandaan                              Lbr   9.000     2,50  22.500                       
                 - Penjilidan                              Buku    3       1.500   4.500