,Belanja Jasa Konsultan

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10226279000
Status: Ulang
Date: 30 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kab Sragen
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,901,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 21,580,000
Winner (Pemenang): Annisa Sarasadi
NPWP: 33*4**4****70**3
RUP Code: 58978089
Work Location: Jl. Veteran No. 10 Sragen - Sragen (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAJAN PEKERJAAN                                
                                                                       
                                                                       
  Penyuluhan dalam rangka Gugus Tugas Reforma Agraria                  
     Penyuluhan dapat diartikan sebagai bentuk usaha peningkatan       
  pengetahuan kepada individu atau kelompok masyarakat yang dllakukan secara
                                                                       
  sistematik, terencana dan terarah dalam usaha perubahan perilaku yang
  berkelanjutan demi tercapainya peningkatan nilai tambah produksi,    
  pendapatan, dan perbaikan kesejahteraan.                             
                                                                       
     Pelaksanaan penyuluhan dalam rangka Gugus Tugas Reforma Agraria   
  ditujukan kepada penerima Gugus Tugas Reforma Agraria dan perangkat  
  daerah setempat yang terkait, yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan  
                                                                       
  didampingi oleh tenaga pendukung atau field staff pemberdayaan Kantor
  Pertanahan. Penyuluhan dilakukan sebelum kegiatan lapangan cfflaksanakan di
  kantor desa/kelurahan lokasi setempat. Kantor Pertanahan menyampaikan
                                                                       
  undangan kepada aparat desa setempat, perangkat daerah terkait dan   
  masyarakat calon subjek penanganan Gugus Tugas Reforma Agraria       
     Tujuan dan penyuluhan dalam rangka Gugus Tugas Reforma Agraria adalaJa
                                                                       
  memberikan informasi, pemahaman serta penyamaan persepsi terkait tujuan
  pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria. Kegiatan mi diharapkan dapat
  membawa dampak pada perubahan penilaku masyarakat penerima akses serta
                                                                       
  meningkatkan interaksi antar stakeholders lainnya. Hal mi agar membuka pola
  pikir masyarakat untuk dapat mendukung dan mengikuti kegiatan penanganan
  Gugus Tugas Reforma Agraria sehingga masyarakat mampu mengetahui     
                                                                       
  potensi, mengoptimalkan aksesibffitas informasi serta membentuk jaringan,
  terutama dalam mendukung pengembangan usaha yang sedang dijalani.    
     Materi penyuluhan dapat dituangkan dalam bentuk paparan atau modul
                                                                       
  penyuluhari yang disusun oleh Kantor Pertanahan dengan substansi     
  muatannya meliputi:                                                  
  1. Peran penting sertipikat tanah sebagai jaminan kepastian hukum hak atas
                                                                       
     tanah dan aset permodalan dalam rangka peningkatan kesejahteraan; 
  2. Tujuan dan manfaat Pemberdayaan Tanah Masyarakat (perubahan sikap 
     dan perilaku, peningkatan kemampuan masyarakat menuju kemandinian 
                                                                       
     dan kesejahteraan-capacity building hingga peningkatan pendapatan);
  3. Penataan akses yang meliputi akses permodalan, akses usaha, produksi
     (pengembangan teknologi sarana dan prasarana produksi), dan akses pasar
                                                                       
     (interkoneksi dengan dunia usaha atau kemitraan);                 
  4. Peran penting Gugus Tugas Refonna Agraria (GTRA) sebagai forum    
     koordinasi dalam mendukung penanganan akses Reforma Agrania antar 
    lintas sektor;                                                     
  5. Peran penting perangkat daerah dalam mendukung dan mengawak       
     pelaksanaan pemberdayaan tanah masyarakat;                        
  6. Tahapan dan output yang akan dilaksanakan dalam rangka penanganan 
                                                                       
     Gugus Tugas Reforma Agraria;                                      
  7. Potensi lokasi kegiatan penanganan Gugus Tugas Reforma Agraria dengan
                                                                       
     penjelasan kriteria lokasi yang sesuai dengan sasaran objek dan subjek;
     dan/ atau                                                         
  8. Materi lain yang relevan dengan kegiatan penanganan akses Reforma 
     Agraria.                                                          
                                                                       
                                                                       
 Pemetaan Sosial                                                       
                                                                       
     Pemetaan Sosial adalah proses pengumpulan dan penggambaran data,  
 informasi, potensi, kebutuhan dan permasalahan sosial, ekonomi, teknis serta
 kelembagaan untuk menemukenali dan mendalami kondisi masyarakat.      
                                                                       
 Pemetaan sosial penting untuk mengidentifikasi dan memahami dinamika sosial,
 ekonomi, dan budaya (sistem kelembagaan dan individu). Hal tersebut dilakukan
 melalui penelitian lapangan, pengumpulan data (data primer/survei dan data
                                                                       
 sekunder), dan mengintepretasikan tata hubungan status sosial dalam   
 masyarakat sebagai Subjek Penanganan Gugus Tugas Reforma Agraria. Hasil dan
 pemetaan sosial digunakan sebagai bahan perencanaan kegiatan dan rancangan
 Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat.                                  
                                                                       
    Pemetaan sosial ekonomi dilaksanakan berdasarkan 11 (sebelas) komponen
 pokok yang menjadi unit penggalian infonmasi sekaligus unit analisis pada
                                                                       
 tingkat sasaran penerima manfaat by name by address, sebelas komponen 
 pemetaan sosial disusun dalam skema:                                  
1. Sasaran penerima manfaat dan lokasi pemberdayaan;                   
 2. Data keluarga;                                                     
                                                                       
 3. Data tanah dan hunian;                                             
 4. Kesejahteraan keluarga;                                            
 5. Potensi sektor ekonomi;                                            
                                                                       
 6. Kendala ekonomi;                                                   
 7. Program /bantuan/pendampingan;                                     
 8. Usaha tambahan dan/atau nilai tambah;                              
                                                                       
 9. Kesetaraan Gender;                                                 
10. Kelembagaan ekonomi (bersama/koperasi);                            
 11. Pemetaan stake holder.                                            
     Pemetaan Sosial dilaksanakan dalam 5 tahapan, yaitu:              
 1. Persiapan; penyusunan rencana, timeline dan instrument pemetaan sosial;
 2. Koordinasi dan kerja sama; koordinasi dan penyampaian, serta maksud dan
                                                                       
    tujuan pemetaan sosial;                                            
 3. Pengumpulan Data; pengumpulan data primer melalui aplikasi dan data
    sekunder sebagai penunjang;                                        
                                                                       
 4. Analisis Data; analisis data dengan berdasarkan komponen pemetaan sosial;
 5. Pelaporan; pelaporan hasil pemetaan sosial.                        
                                                                       
                                                                       
 Penyusunan Model                                                      
     Acuan model pemberdayaan tanah masyarakat mi menjadi salah satu   
 gambaran model, yang dapat ditetapkan dan dilaksanakan di lokasi yang sudah
                                                                       
 ditetapkan sebagai lokasi penataan Gugus Tugas Reforma Agraria. Setiap lokasi
 mempunyai variabel yang berbeda dengan kondisi dan situasi serta potensi yang
 spesifrk. Model pemberdayaan tanah masyarakat yang dapat dilaksanakan di
                                                                       
 lokasi, mengacu pada jenis model pemberdayaan tanah masyarakat yang   
 tercantum dalam petunjuk teknis penyusunan model mi. Namun, tidak menutup
 kemungkinan model pemberdayaan tanah masyarakat yang ditetapkan di lokasi
                                                                       
 merupakan penggabungan dan beberapa model tersebut, atau dapat juga   
 mengembangkan intervensi pemberdayaan tanah masyarakat berdasarkan    
 potensi dan karakteristik lokal.                                      
                                                                       
     Penyusunan model pemberdayaan dilaksanakan di lokasi penanganan   
 akses melalui rapat yang disesualkan dengan anggaran yang tersedia. Rapat
 dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan bersama dengan aparat desa setempat,
                                                                       
 perangkat daerah terkait dan masyarakat Subjek Penanganan Gugus Tugas 
 Reforma Agrania. Rapat dapat diselenggarakan melalui metode Focus Group
 Discussion (FGD) atau metode lainnya yang diawali dengan pemaparan hasil
                                                                       
 pemetaan sosial, untuk kemudian menghasilkan kesepakatan model        
 pemberdayaan yang akan cliimplementasikan.                            
                                                                       
                                                                       
 Pengertian dan Pengembangan Model                                     
     Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat merupakan suatu rangkaian     
 pendekatan yang dipakai sebagai strategi mtervensi pemberdayaan berdasarkan
                                                                       
 analisis pemetaan sosial, analisis permasalahan, analisis potensi, analisis situasi
 dan arah kebutuhan yang akan menjadi sasaran kegiatan pemberdayaan tanah
 masyarakat. Penyusunan model pemberdayaan tanah masyarakat dibutuhkan 
                                                                       
 sebagai acuan dasar dalam menentukan kegiatan mtervensi agar lebih terarah,
 efektif, dan efisien sesuai dengan rekomendasi hasil pemetaan sosial. Program
 pemberdayaan tanah masyarakat dilakukan dalamjangka waktu terbatas dengan
                                                                       
 target utama pemanfaatan tanah untuk peningkatan pendapatan. Oleh karena
 itu, agar kegiatan intervensi dapat dilakukan secara tepat sasaran dan
 diharapkan terpenuhi targetnya, maka diperlukan kegiatan penyusunan model
 yang tersistematis.                                                   
                                                                       
     Penyusunan model mi didasarkan pada hasil analisis pemetaan sosial, yang
 di dalam hasil pemetaan sosial tersebut sudah tergambarkan potensi penerapan
 model pemberdayaan yang akan di intervensi. Dalam penyusunan tersebut dipilih
                                                                       
 salah satu model yang sesuai dengan potensi dan kondisi cli lokasi. Model yang
 ditetapkan dapat merujuk pada salah satu dan 10 model, gabungan integrasi dan
 beberapa model, atau inovasi model baru oleh daerah.                  
                                                                       
     Pengembangan Model terdiri dan:                                   
 1. Pertanian Korporasi;                                               
 2. Pertanian Terintegrasi (Integrated Farming);                       
                                                                       
 3. Model Pertanian berbasis Koperasi;                                 
 4. Model Urban Farming;                                               
 5. Model Kerjasama Pihak Ketiga;                                      
                                                                       
 6. Kolaborasi Lintas Sektor;                                          
 7. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility);
 8. Pengembangan Kawasan Tematik:                                      
                                                                       
 9. CSV (Creating Shared Value);                                       
 10. Pengembangan UMKM Terintegrasi Melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu
    (PLUT);                                                            
                                                                       
                                                                       
 Penyusunan Data Penerima Gugus Tugas Reforma Agraria                  
    Tahap akhir pelaksanaan kegiatan penanganan Gugus Tugas Reforma    
                                                                       
 Agrania adalah penyusunan penerima akses Reforma Agraria serta ditindakianjuti
 dengan penyusunan arahan dan program melalui rapat di Kantor Pertanahan
 sesuai dengan DIPA Kantor Pertanahan masing-masing dengan meibatkan   
                                                                       
 stake holder terkait. Pelaporan kegiatan penanganan akses Reforma Agraria
 disusun dalam bentuk rekapitulasi data dengan penyajian data yang terinput
 dalam Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat termasuk lampiran arahan dan
                                                                       
 program.                                                              
    Hasil rapat tersebut adalah laporan akhir pelaksanaan kegiatan     
 Penanganan Gugus Tugas Reforma Agraria. Kegiatan penanganan akses Reforma
                                                                       
Agraria yang dilaksanakan cli Kantor Pertanahan selama 1 (satu) tahun anggaran,
 dilaporkan sesuai dengan kerangka/ sistematika penulisan laporan. Laporan
 Akhir disampaikan secara beijenjang kepada Kantor Wilayah Badari Pertanahan
                                                                       
 Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
 c.q. Direktorat Jenderal Penataan Agraria dan ditembuskan ke Direktorat
 Pemberdayaan Tanah Masyarakat.                                        
 Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat                        
     Sistem inlormasi pemberdayaan tanah masyarakat bertujuan untuk    
 menginventarisir data dan informasi yang digunakan sebagai database Penerima
                                                                       
 Gugus Tugas Reforma Agraria. Selain itu, sistem ml menjadli salah satu data
 dasar untuk merumuskan peningkatan pendapatan masyarakat dan sebagaf  
 informasi bagi pihak- pihak yang memerlukan. Sistem diimplementasikan dalam
                                                                       
 bentuk Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat, yang berbasis website dan
 mobile.                                                               
     Sistem Informasi pemberdayaan tanah masyarakat terdiri dan website dan
                                                                       
 mobile, dengan fitur antara lain:                                     
 1. Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat berbasis website:   
    a. Dashboard, rangkuman dan seluruh data pemberdayaan tanah        
                                                                       
      masyarakat yang sudah di input berdasarkan tahun kegiatan dan wilayah
      kegiatan;                                                        
    b. Input penetapan lokasi dan target KK;                           
                                                                       
    c. Input Data Pemberdayaan Tanah Masyarakat, sebagai input data    
      pemberdayaan tanah masyarakat yang meliputi data subjek dan objek
      penerima Gugus Tugas Reforma Agraria;                            
                                                                       
    d. Input Data Pendampingan, sebagai input data kegiatan pendampingan
     yang dilakukan terhadap subjek penerima gugus tugas reforma agraria,
      meliputi instansi pendamping, mitra usaha serta jenis kegiatan yang
                                                                       
      dilakukan;                                                       
    e. Peta Spasial, sebagai sebaran data pemberdayaan tanah masyarakat
      berdasarkan spasial yang sudah diintegrasikan dengan peta bidang tanah
                                                                       
      Komputerisasi Kantor Pertanalaan (KKP);                          
    f. Laporan Data By Name By Address, sebagai tabulasi data by name by
      address pemberdayaan tanah masyarakat;                           
                                                                       
 2. Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat berbasis mobile:    
    a. Dashboard, rangkuman dan seluruh data pemberdayaan tanah        
      masyarakat yang sudah di input berdasarkan tahun kegiatan dan wilayah
                                                                       
      kegiatan;                                                        
    b. Peta, sebagai sebaran data pemberdayaan tanah masyarakat berdasarkan
      spasial yang sudah diintegrasikan dengan peta bidang tanah       
                                                                       
      Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP);                           
    c. Pemetaan Sosial, digunakan untuk input data pemetaan sosial     
      berdasarkan kuisioner;                                           
                                                                       
    d. Input CPCL, digunakan oleh user Kementerian/ Lembaga terkait yang
      memiliki data calon peserta calon lokasi dalam rangka kegiatan sertipikasi
      lintas sektor/mandiri;                                           
    e. Progress CPCL, digunakan untuk melihat progress capaian sertipikasi
      lintas sektor/ mandiri.                                          
 Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Pendukung                             
                                                                       
 1) Membantu menyiapkan bahan penyuluhan;                              
 2) Melakukan kegiatan pemetaan sosial dengan menggunakan instrumen    
                                                                       
    berbasis aplikasi balk melalui website maupun mobile;              
 3) Melakukan rekapitulasi data hasil dan kegiatan pemetaan sosial;    
 4) Menyusun laporan hasil pemetaan sosial dan laporan arahan dan program;
                                                                       
 5) Membantu petugas Kantor Pertanahan Kota Sragen dalam penyusunan model
    pemberdayaan tanah masyarakat;                                     
 6) Membantu petugas Kantor Pertanahan membuat laporan akhir penyusunan
                                                                       
    data penerima Gugus Tugas Reforma Agraria serta arahan dan program;
 7) Membantu petugas Kantor Pertanahan dalam setiap kegiatan yang berkaitan
    dengan kegiatan Penanganan Gugus Tugas Reforma Agraria;            
                                                                       
 8) Memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh kegiatan yang
    berkaitan dengan program pemberdayaan tanah masyarakat;            
 9) Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan rangkaian kegiatan   
    Penanganan Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketahui oleh minimal 
                                                                       
    Koordinator Substansi pada seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor  
    Pertanahan Kota Sragen kepada Pejabat Pembuat Komitmen;            
 10) Menyusun Laporan Bulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban        
                                                                       
    administrasi.                                                      
     Dalam pelaksanaan tugasnya, jika Tenaga Pendukung (Field Staff J Akses
                                                                       
 mengalami hambatan dan/atau kendala, dapat disampaikan dan didiskusikan
 bersama dengan Konsultan Perorangan Pemberdayaan Tanah Masyarakat di  
 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.