Kegiatan Rekrutmen Tenaga Pendukung Akses Reforma Agraria Pada Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10231676000
Date: 2 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,200,000
Winner (Pemenang): Abdi Hariyanto
NPWP: 33*5**1****70**5
RUP Code: 59915087
Work Location: Jalan Majapahit Nomor 2 Pekalongan - Pekalongan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
     KEGTATAN REKRUTMEN TENAGA PENDUKUNG AKSES REFORMA AGRARIA            
              PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN                      
                            TAHUN  2025                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A.                                                                        
   Latar Belakang                                                         
   1.                                                                     
      Dasar Hukum                                                         
      a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;        
      b. Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
         Sumber Daya Alam;                                                
      c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
         Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 196O Nomor 104);
      d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara
         Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara 
         Republik Indonesia Nomor 3611);                                  
         Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2AO7 tentang Rencana Pembangunan    
      e                                                                   
         Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik
         Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, tambahan lembaran Negara Republik 
         Indonesia Nomor aTOO);                                           
      f. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa 
         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan 
         Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a95);                  
      o  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah    
      b'                                                                  
         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan
         Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);                  
                                                       2                  
      h  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022    
         tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
         238]';                                                           
         Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2OL2 tentang Tanggung Jawab Sosial
      1.                                                                  
         dan Lingkungan Perseroan Terbatas (L,embaran Negara Republik Indonesia
         tahun 2OI2 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
         Nomor 53O5);                                                     
         Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang Rencana Pembangunan
         Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 (Lembaran Negara Republik
         Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1O);                                  
      k. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2O2O tentang Kementerian Agraria dan
         Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 83);
      l. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2O2O tentang Badan Pertanahan  
         Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 84);
      m  Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian
         T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembar Negara Republik Indonesia
         Tahun 2022 Nomor 180);                                           
      n  Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan
         Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor
                                                                          
         126l;                                                            
      o. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan  
                                                                           
         Nasional Nomor L6 Tahun 2O2O tentang Organisasi dan Tata Kerja    
         Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita
         Negara Republik Indonesia tahun 2O2O Nomor 985);                  
      p. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan  
         Nasional Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
         Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara
                                                                           
         Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 986);                         
      q. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2O2L tentang Fasilitasi
         Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (Berita Negara Republik Indonesia
         Tahun 2O2l Nomor 4991;                                            
      r. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor SL Tahun 2022
         tentang Pedoman Pen5rusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
                                                                           
         (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 590);                             
      s. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022
         tentang Pedoman Pen5rusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerhh
         Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 9721;         
      t. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
         Masukan Tahun Anggaran 2025;                                      
      u. Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
         Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri Nomor:        
                                                                           
         5001.2. l l 5646 lSJ; Nomor: 36/SKB-HK.O3.O1 lXl2O23 Tanggal 23 Oktober
         2023 tentang Sinergi Pelaksanaan T\rgas dan Fungsi di Bidang Pemerintahan
         Dalam Negeri dan Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;        
      a.                                                                   
         Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
         Pertanahan Nasional dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
         Manusia dan Kebudayaan Nomor: 1/NK/DEP. 1/KEMENKO/PML I 07 I 2OO3;
         Nomor: 26/SKB-HK.03.01 lVlIl2O2s Tanggal 27 Jluli 2023 tentang Sinergi
         Pelaksanaan Program AgrxialPertanahan dan Tata ruang dalam Rangka 
         Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.                               
                                                                           
   2.                                                                      
      Gambaran Umum                                                        
          Visi Indonesia 2045 yang termuat dalam pilar kedua dari Rencana  
      Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) IV tahun 2O2O-2O24, 80  
                                                                           
      merupakan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 
      2OO5-2O25, yaitu kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat dan mencapai
      Indonesia Emas 2045. Untuk mewujudkan visi tersebut Kementerian Agraria dan
      Tata RuanglBadan Pertanahan Nasional, menJrusun Rencana Strategis yaitu
      Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia.
      Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
                                                           di              
      (ATR/BPN) sebagai Lembaga Pemerintah yang menangani tugas bidang     
      pertanahan, turut mengemban amanat tujuan Program Strategis Nasional (PSN)
      ReformaAgraria dalam rangka mendukung penurunan angka tingkat ketimpangan
      kepemilikan tanah dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang
      berbasis pada penggunaan dan pemanfaatan tanah'                      
          Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang
     Percepatan Reforma Agraria (selanjutnya disingkat Perpres 6212023), Reforma
     Agraria merupakan program penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan,
     penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan
                                                                           
     aset dan penataan akses untuk kemakmuran ralryat. Perpres 62 12023 pasal 2 ayat
      (1) mengamanatkan 5 (lima) strategi penting Reforma Agraria, yaitu: 1) legalisasi
     aset, 2) redistribusi tanah, 3) pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria,4l
     kelembagaan Reforma Agraria, dan 5) partisipasi masyarakat.           
                                                                           
          Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat
     men5rusun program Penataan Akses atau disebut dengan Pemberdayaan Ekonomi
      Subjek Reforma Agraria (PESRA). Kegiatan tersebut diimplementasikan secara
     berkelanjutan dan sistematis untuk melaksanakan melalui fasilitasi terhadap
      penyediaan program penduln:ng untuk meningkatkan skala ekonomi, nilai
      tambah, dan mendorong inovasi kewirausahaan Subjek Reforma Agraria   
                                                                           
      sebagaimana disebutkan dalam Perpres 6212023 Pasal 56 ayat (3). Program
      pendukung tersebut terdiri dari pemetaan sosial dan pendampingan usaha. Dalam
      rangka kegiatan pemetaan sosial yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan, maka
      dibutuhkan Tenaga Pendukung. Tenaga Pendukung ini akan membantu      
      pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat pada satuan ke{a Kantor
      Pertanahan Kabupaten/Kota khususnya  dalam  aspek  penginputan,      
                                                                           
      pendampingan, fasilitasi, dan pelaporan terhadap kegiatan Penataan Akses yang
      dilakukan.                                                           
          Data dari pelaksanaan kegiatan pendampingan pemberdayaan tanah   
      masyarakat berupa data subjek Reforma Agraria yang diisi by n€une by address.
                                                                           
      Pengisian dilakukan melalui aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat yang dapat
      dioperasikan secara cepat, lengkap dan mudah oleh penggunanya serta  
      terintegrasi antara pusat dan daerah.                                
                                                                           
   3.                                                                      
      Maksud dan Tujuan                                                    
           Maksud  dan tduan dari adanya Tenaga Pendulnrng Akses yaitu     
      meningkatkan kinerja berdasarkan kebutuhan beban kerja yang proporsional
      pada Kantor Pertanahan Kota/Kota sehingga dapat memberikan kualitas  
      pekerjaan yang baik sesuai dengan standar yang telah disusun dan target yang
      telah ditetapkan.                                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                              ,01    2025                  
                                                    Komitmen               
                                                                           
                                                  Kota Pekalongan          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                       s.H.,M.M.           
                                                      ,                    
                                                      r22002