URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGTATAN REKRUTMEN TENAGA PENDUKUNG AKSES REFORMA AGRARIA
PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN
TAHUN 2025
A.
Latar Belakang
1.
Dasar Hukum
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
b. Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam;
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 196O Nomor 104);
d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3611);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2AO7 tentang Rencana Pembangunan
e
Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aTOO);
f. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a95);
o Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
b'
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
2
h Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
238]';
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2OL2 tentang Tanggung Jawab Sosial
1.
dan Lingkungan Perseroan Terbatas (L,embaran Negara Republik Indonesia
tahun 2OI2 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 53O5);
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1O);
k. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2O2O tentang Kementerian Agraria dan
Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 83);
l. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2O2O tentang Badan Pertanahan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 84);
m Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian
T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 180);
n Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan
Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor
126l;
o. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor L6 Tahun 2O2O tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2O2O Nomor 985);
p. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 986);
q. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2O2L tentang Fasilitasi
Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2l Nomor 4991;
r. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor SL Tahun 2022
tentang Pedoman Pen5rusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
(Berita Negara Tahun 2022 Nomor 590);
s. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Pen5rusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerhh
Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 9721;
t. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2025;
u. Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri Nomor:
5001.2. l l 5646 lSJ; Nomor: 36/SKB-HK.O3.O1 lXl2O23 Tanggal 23 Oktober
2023 tentang Sinergi Pelaksanaan T\rgas dan Fungsi di Bidang Pemerintahan
Dalam Negeri dan Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
a.
Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Nomor: 1/NK/DEP. 1/KEMENKO/PML I 07 I 2OO3;
Nomor: 26/SKB-HK.03.01 lVlIl2O2s Tanggal 27 Jluli 2023 tentang Sinergi
Pelaksanaan Program AgrxialPertanahan dan Tata ruang dalam Rangka
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
2.
Gambaran Umum
Visi Indonesia 2045 yang termuat dalam pilar kedua dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) IV tahun 2O2O-2O24, 80
merupakan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
2OO5-2O25, yaitu kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat dan mencapai
Indonesia Emas 2045. Untuk mewujudkan visi tersebut Kementerian Agraria dan
Tata RuanglBadan Pertanahan Nasional, menJrusun Rencana Strategis yaitu
Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia.
Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
di
(ATR/BPN) sebagai Lembaga Pemerintah yang menangani tugas bidang
pertanahan, turut mengemban amanat tujuan Program Strategis Nasional (PSN)
ReformaAgraria dalam rangka mendukung penurunan angka tingkat ketimpangan
kepemilikan tanah dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang
berbasis pada penggunaan dan pemanfaatan tanah'
Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang
Percepatan Reforma Agraria (selanjutnya disingkat Perpres 6212023), Reforma
Agraria merupakan program penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan
aset dan penataan akses untuk kemakmuran ralryat. Perpres 62 12023 pasal 2 ayat
(1) mengamanatkan 5 (lima) strategi penting Reforma Agraria, yaitu: 1) legalisasi
aset, 2) redistribusi tanah, 3) pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria,4l
kelembagaan Reforma Agraria, dan 5) partisipasi masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat
men5rusun program Penataan Akses atau disebut dengan Pemberdayaan Ekonomi
Subjek Reforma Agraria (PESRA). Kegiatan tersebut diimplementasikan secara
berkelanjutan dan sistematis untuk melaksanakan melalui fasilitasi terhadap
penyediaan program penduln:ng untuk meningkatkan skala ekonomi, nilai
tambah, dan mendorong inovasi kewirausahaan Subjek Reforma Agraria
sebagaimana disebutkan dalam Perpres 6212023 Pasal 56 ayat (3). Program
pendukung tersebut terdiri dari pemetaan sosial dan pendampingan usaha. Dalam
rangka kegiatan pemetaan sosial yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan, maka
dibutuhkan Tenaga Pendukung. Tenaga Pendukung ini akan membantu
pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat pada satuan ke{a Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota khususnya dalam aspek penginputan,
pendampingan, fasilitasi, dan pelaporan terhadap kegiatan Penataan Akses yang
dilakukan.
Data dari pelaksanaan kegiatan pendampingan pemberdayaan tanah
masyarakat berupa data subjek Reforma Agraria yang diisi by n€une by address.
Pengisian dilakukan melalui aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat yang dapat
dioperasikan secara cepat, lengkap dan mudah oleh penggunanya serta
terintegrasi antara pusat dan daerah.
3.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tduan dari adanya Tenaga Pendulnrng Akses yaitu
meningkatkan kinerja berdasarkan kebutuhan beban kerja yang proporsional
pada Kantor Pertanahan Kota/Kota sehingga dapat memberikan kualitas
pekerjaan yang baik sesuai dengan standar yang telah disusun dan target yang
telah ditetapkan.
,01 2025
Komitmen
Kota Pekalongan
s.H.,M.M.
,
r22002