URAIAN PEKERJAAN
a. Gambaran Umum
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai
Lembaga Pemerintah yang menangani tugas di bidang agraria/pertanahan dan
tata ruang ditingkat nasional dan regional, mengemban sebagian Program
Prioritas pengentasan kemiskinan melalui kegiatan Reforma Agraria. Unsur
penting dalam reforma agraria adalah Penataan Aset dan Penataan Akses.
Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat beserta jajarannya di tingkat
Provinsi dan Kabupaten/Kota berupaya melaksanakan pemberdayaan tanah
masyarakat. Dengan merekomendasikan dilaksanakannya legalisasi aset oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terhadap bidang tanah yang pemiliknya
telah memperoleh akses dari pemangku kepentingan terkait serta
memfasilitasi masyarakat penerima sertipikat hak atas tanah agar dapat
menjadikan bidag tanah dimaksud sebagai aset yang hidup dan menjadi
modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Dalam rangka pendampingan secara aktif dan berkesinambungan terhadap
masyarakat penerima sertipikat hak atas tanah dibutuhkan jasa lainnya atau
Field Staff. Jasa lainnya ini akan membantu pelaksanaan kegiatan
Pemberdayaan Tanah Masyarakat pada satuan kerja Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota khususnya secara langsung melakukan pemetaan sosial,
penentuan model pemberdayaan, dan pendampingan terhadap kepala
keluarga peserta Akses Reforma Agraria. Berperan serta membantu
berkoordinasi dengan Lembaga pemerintah/non pemerintah agar peserta
Akses Reforma Agraria mendapatkan kesempatan akses permodalan maupun
bantuan lain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada
pemanfaatan tanah.
Data dari pelaksanaan kegiatan pendampingan pemberdayaan tanah
masyarakat berupa data subjek Penanganan Akses yang diinput by name by
address. Penginputan dilakukan melalui aplikasi pemberdayaan tanah
masyarakat yang dapat dioperasikan secara cepat, lengkap dan mudah oleh
penggunanya serta terintegrasi antara pusat dan daerah.
b. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan dari adanya jasa lainnya atau Field Staff yaitu
meningkatkan kinerja berdasarkan kebutuhan beban kerja yang proporsional
pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sehingga dapat memberikan
kualitas pekerjaan yang baik sesuai dengan standar yang telah disusun dan
target yang telah ditetapkan.
A. Penerima Manfaat
Penerima Manfaat adalah Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat,
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota sebagai fasilitator Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria.
B. Strategi Pencapaian Keluaran
a. Metode Pelaksanaan
Metode yang dilakukan dalam rekrut jasa lainnya (field staff) melalui
pengadaan langsung
b. Kebutuhan Personil jasa lainnya atau Field Staff
Jumlah personil yang akan direkrut sebanyak 1 (satu) orang
c. Masa Kerja jasa lainnya atau Field Staff
Jasa lainnya atau Field Staff yang direkrut akan bekerja selama 4 (empat)
bulan
d. Kualifikasi Personil
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pendidikan minimal D-3 semua jurusan;
3. Berusia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 45 (empat puluh
lima) tahun;
4. Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam bidang Pemberdayaan
Masyarakat atau pendampingan komunitas;
5. Diutamakan jasa lainnya / field staff Tahun Pertama kegiatan Penanganan
Akses Reforma Agraria;
6. Memiliki kemampuan komunikasi, presentasi dan manajerial yang baik;
7. Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau terikat kontrak kerja dengan pihak
manapun;
8. Mampu menggunakan dan mengoperasikan komputer dengan baik seperti
Microsoft Office;
9. Mampu bekerja sama dalam tim serta memiliki komitmen kuat di bidang
Pemberdayaan Masyarakat;
10. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan berdomisili di lokasi
penanganan akses reforma agraria;
11. Kandidat perempuan sangat dianjurkan untuk melamar;
12. Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu;
13. Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka atau virtual;
e. Peralatan yang disediakan sendiri:
- Komputer/Laptop
- Smartphone