1100//JJUUKKNNIISS--550000..PPHH..0011..0011//II//22002255
PPEETTUUNNJJUUKK TTEEKKNNIISS
PPEENNAANNGGAANNAANN AAKKSSEESS
RREEFFOORRMMAA AAGGRRAARRIIAA
TTaahhuunn 22002255
DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat
Allah SWT sehingga Petunjuk Teknis
Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun
2025 dapat diselesaikan. Petunjuk teknis ini
diharapkan dapat menjadi panduan bagi para
pelaksana di daerah dalam melaksanakan
Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria
dengan lebih tepat sasaran, terukur dan
akuntabel untuk mewujudkan Reforma
Agraria yang lebih berdampak.
Asta Cita Kabinet Merah Putih telah menempatkan Reforma Agraria
sebagai salah satu strategi utama untuk mewujudkan Cita Keenam untuk
membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan
pemberantasan kemiskinan. Selain itu, secara tidak langsung Reforma
Agraria juga mendukung terlaksananya ketahanan pangan yang
merupakan Cita Kedua. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,
yang mendorong kegiatan penataan akses melalui kerja kolaboratif para
pemangku kepentingan sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam kerangka kerja ini, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki peran strategis sebagai
pembuka jalan para bagi subjek penerima Reforma Agraria untuk
mendapatkan intervensi. Dengan demikian, para penerima dapat
memperoleh intervensi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan
ekonomi mereka melalui dukungan stakeholder terkait sesuai
kewenangannya.
Sehubungan dengan perwujudan Asta Cita Kabinet Merah Putih
dan sejalan dengan Perpres 62/2023, pelaksanaan Penataan Akses yang
juga merupakan Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria harus
dilaksanakan secara terukur dan terencana. Dalam Perpres tersebut
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................. 2
DAFTAR ISI........................................................................................4
DAFTAR TABEL..................................................................................7
DAFTAR GAMBAR.............................................................................. 8
BAB I
PENDAHULUAN.................................................................................. 9
1.1. Latar Belakang..............................................................................9
1.2. Dasar Hukum..............................................................................15
1.3. Maksud dan Tujuan.................................................................... 19
1.4. Definisi-definisi........................................................................... 20
BAB II
PROSES BISNIS DAN RUANG LINGKUP PENANGANAN AKSES
REFORMA AGRARIA.........................................................................24
2.1. Proses Bisnis...............................................................................24
2.2. Ruang Lingkup Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria di
Lingkungan Kantor Pertanahan..........................................................24
2.2.1. Penetapan Lokasi................................................................25
2.2.2. Penyuluhan dalam rangka Sosialisasi Penataan Akses
Reforma Agraria............................................................................ 26
2.2.3. Pemetaan Sosial..................................................................27
2.2.4. Penyusunan Data............................................................... 28
2.2.5. Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama....................... 28
2.3. Tugas Pelaksana Kegiatan Penataan Akses Pada Kantor
Pertanahan........................................................................................ 29
BAB III
IMPLEMENTASI PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA..............33
3.1. Tahapan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria di
Lingkungan Kantor Pertanahan..........................................................33
3.3.1. Penetapan Lokasi................................................................33
3.3.2. Penyuluhan dalam rangka Sosialisasi Penataan Akses
Reforma Agraria............................................................................ 41
3.3.3. Pemetaan Sosial..................................................................43
3.3.4. Penyusunan Data............................................................... 50
3.3.4.1. Analisis Data Hasil Pemetaan Sosial dan Asesmen Data
Awal......................................................................................... 51
3.3.4.2. Penyusunan Rekomendasi Model Akses Reforma Agraria
52
3.3.5. Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama....................... 57
3.2. Waktu Pelaksanaan.....................................................................62
BAB IV
PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PENGUKURAN KINERJA.................63
4.1. Revisi DIPA dalam rangka Penyesuaian Nomenklatur Ruang
Lingkup Kegiatan............................................................................... 63
4.2. Pelaksanaan Anggaran................................................................ 63
4.3. Pengukuran Kinerja.....................................................................67
BAB V
MEKANISME PELAPORAN DAN MANAJEMEN RISIKO....................... 69
5.1. Mekanisme Pelaporan..................................................................69
5.2.1. Pelaporan melalui Sismonev............................................... 69
5.2.2. Pelaporan melalui SKMPP...................................................69
5.2.3. Pelaporan Berkala Kepada Direktorat Jenderal Penataan
Agraria.......................................................................................... 70
5.2. Manajemen Risiko....................................................................... 71
5.2.1. Manajemen Risiko pada tahapan Penetapan Lokasi............ 71
5.2.2. Manajemen Risiko pada tahapan Penyuluhan.....................72
5.2.3. Manajemen Risiko pada tahapan Pemetaan Sosial.............. 72
5.2.4. Manajemen Risiko pada tahapan Penyusunan Data............73
5.2.5. Manajemen Risiko pada tahapan Ekspose Data dan
Perencanaan Kerja Sama...............................................................73
5.2.6. Penyusunan Risk Register pada Kantor Pertanahan............73
BAB VI
SISTEM INFORMASI PEMBERDAYAAN TANAH MASYARAKAT...........75
6.1. Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat..................................75
6.2. Bhumi-GTRA...............................................................................75
BAB VII
PENUTUP......................................................................................... 76
LAMPIRAN........................................................................................78
Lampiran 1. Format Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Tenaga
Pendukung Kegiatan Akses Reforma Agraria...................................... 79
Lampiran 2. Contoh Pengumuman Rekrutmen Tenaga Pendukung.... 83
Lampiran 3. Tabel Daftar Calon Tenaga Pendukung........................... 84
Lampiran 4. Format Notula................................................................ 85
Lampiran 5. Target Program Kerja dari Pemerintah Daerah yang
Menunjang Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria....................... 86
Lampiran 6. Contoh Format Laporan Perjalanan Dinas...................... 87
Lampiran 7. Contoh Format SK Penetapan Lokasi Kegiatan Penataan
Akses Reforma Agraria....................................................................... 89
Lampiran 8. Instrumen Pemetaan Sosial............................................ 92
Lampiran 9. Contoh Format Penulisan Laporan Pemetaan Sosial..... 114
Lampiran 10. Contoh Analisis Data Pemetaan Sosial........................117
Lampiran 11. Kriteria Pengembangan Model Akses Reforma Agraria.120
Lampiran 12. Contoh Format Berita Acara Penyusunan Rekomendasi
Model Akses Reforma Agraria........................................................... 123
Lampiran 13. Format Asesmen Data Awal Fasilitasi Pembentukan
Kelompok/Penguatan Kapasitas Kelembagaan................................. 125
Lampiran 14. Contoh Format Berita Acara Ekspose Data dan
Perencanaan Kerja Sama..................................................................127
Lampiran 15. Contoh Format Laporan Akhir Kegiatan Akses Reforma
Agraria di Kantor Pertanahan...........................................................131
Lampiran 16. Tampilan Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah
Masyarakat...................................................................................... 132
Lampiran 17. Tampilan Aplikasi Bhumi-GTRA................................. 135
Lampiran 18. Lokasi Redistribusi Tanah Tahun 2024.......................137
Lampiran 19. Lokasi Sertipikat pada Tanah Ulayat...........................138
Lampiran 20. Lokasi Prioritas Redistribusi Tanah Hak Kepemilikan
Bersama...........................................................................................139
Lampiran 21. Contoh Format Laporan Hasil Monitoring Akses Reforma
Agraria dalam rangka Tindak Lanjut Pendampingan Usaha..............140
DAFTAR TABEL
Tabel 1. Target Akses Reforma Agraria Tahun 2025...................................... 13
Tabel 2. Langkah Penetapan Lokasi Akses Reforma Agraria.......................... 34
Tabel 3. Prioritas Lokasi Penataan Akses...................................................... 35
Tabel 4. Ketentuan Rekrutmen Tenaga Pendukung di Kantor Pertanahan.....41
Tabel 5. Langkah Persiapan Kegiatan Penyuluhan........................................ 42
Tabel 6. Tabel Prioritas Subjek......................................................................44
Tabel 7. Tahapan Pemetaan Sosial................................................................49
Tabel 8. Kriteria Subjek Asesmen Data Awal dan Tindak Lanjut................... 52
Tabel 9. Mekanisme Penentuan Strategi Dalam Rangka Perencanaan Model. 52
Tabel 10. Hubungan Strategi dan Pemilihan Model....................................... 54
Tabel 11. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Rekomendasi Model
Akses Reforma Agraria..................................................................................57
Tabel 12. Jumlah Sampel Responden Peningkatan Pendapatan.................... 61
Tabel 13. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Akses Reforma Agraria di Kantor
Pertanahan...................................................................................................62
Tabel 14. Perubahan Nomenklatur Ruang Lingkup Kegiatan.........................63
Tabel 15. Mekanisme Kegiatan dan Output Kegiatan Penanganan Akses
Reforma Agraria di Kantor Pertanahan..........................................................64
Tabel 16. Bobot Kinerja Penataan Akses di Kantor Pertanahan..................... 68
Tabel 17. Pemenuhan Eviden Sismonev di Kantor Pertanahan...................... 69
Tabel 18. Pemenuhan Eviden SKMPP di Kantor Pertanahan..........................70
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. Alur Penataan Akses Reforma Agraria....................................14
Gambar 2. Alternatif Strategi dalam Penataan Akses Reforma Agraria.....15
Gambar 3. Proses Bisnis Penanganan Akses Reforma Agraria................. 24
Gambar 4. Ruang lingkup Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria.25
Gambar 5. Komponen Pemetaan Sosial...................................................27
Gambar 6. Tagging Lokasi menggunakan NIB......................................... 47
Gambar 7. Tagging Lokasi menggunakan titik koordinat.........................48
Gambar 8. Tagging Lokasi menggunakan kursor.....................................48
Gambar 9. Contoh Model Akses Reforma Agraria.................................... 54
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang
Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (RA) yang terdiri dari kegiatan
Penataan Aset dan Penataan Akses diterbitkan untuk melaksanakan
amanat pengaturan dan pengelolaan agraria yang bertujuan
meningkatkan kemakmuran rakyat. Penataan Aset adalah penataan
kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah.
Sedangkan Penataan Akses dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi
subjek Reforma Agraria dengan basis klaster melalui kegiatan
pemanfaatan tanah.
Sebagaimana didefinisikan dalam Perpres 62/2023, Penataan
Akses menjadi agenda yang penting diantaranya pemberdayaan ekonomi
subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang
berbasis pada pemanfaatan tanah. Kegiatan pemberdayaan ekonomi ini
dilakukan dengan upaya menumbuhkan, mengembangkan, dan
mengoptimalkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, perilaku, sikap, kemampuan,
dan kesadaran dalam memanfaatkan sumber daya aset tanah hasil dari
kegiatan redistribusi tanah dan/atau legalisasi aset.
Reforma Agraria merupakan salah satu motor penggerak utama
untuk mendukung Asta Cita yang diusung oleh Kabinet Merah Putih
khususnya Cita Keenam untuk membangun dari desa dan dari bawah
untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Reforma
Agraria secara tidak langsung mendukung ketahanan pangan yang
merupakan Cita Kedua. Melalui Penataan Akses, Reforma Agraria tidak
hanya berfokus pada redistribusi tanah yang adil, namun juga pada
pemberdayaan tanah masyarakat sehingga tanah akan memiliki nilai
tambah dan menjadikan masyarakat lebih berdaya dan sejahtera secara
ekonomi. Dalam konteks ketahanan pangan, penataan akses akan
memberikan kesempatan kepada subjek penerima Reforma Agraria
khususnya petani untuk masuk ke dalam ekosistem ekonomi pertanian
untuk mendukung ketahanan pangan.
Kegiatan Penataan Akses merupakan kerja kolaboratif dalam
bentuk kegiatan lintas sektor untuk menjembatani masyarakat penerima
manfaat Reforma Agraria terhadap sumber-sumber produksi dan
ekonomi untuk membuka akses yang lebih luas dalam meningkatkan
kapasitas usaha mereka. Untuk itu, diperlukan koordinasi yang baik
dalam memberikan fasilitasi akses kepada masyarakat. Kegiatan ini
merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat
Perpres 62/2023 sehingga Reforma Agraria akan memiliki dampak yang
lebih luas.
Dalam rangka mewujudkan tujuan Reforma Agraria, Gugus Tugas
Reforma Agraria (GTRA) di daerah memegang peranan penting sebagai
wadah koordinasi dan kolaborasi. Anggota GTRA di daerah berasal dari
organisasi pemerintah lintas sektor yang berada di daerah, akademisi,
CSO, unsur masyarakat dan dipimpin oleh kepala daerah. Peran GTRA
dalam hal Penataan Akses didukung melalui Satuan Tugas Penataan
Akses yang berfungsi untuk melaksanakan inventarisasi, identifikasi,
dan pengembangan rencana dan kegiatan pemberian penataan akses
bagi penerima TORA, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak internal
maupun eksternal terkait penyelenggaraan Reforma Agraria.
Kegiatan Penataan Akses merupakan bentuk komitmen
pemerintah yang bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pemangku
kepentingan, sebagaimana amanat Perpres 62/2023 untuk percepatan
Reforma Agraria. Sesuai dengan Perpres dimaksud, Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya diharuskan:
a. Memasukkan program dan kegiatan mengenai Reforma Agraria ke
dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah; dan
b. Mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1), Pemberdayaan Ekonomi Subjek
Reforma Agraria dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah
daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemberdayaan
Ekonomi Subjek RA diimplementasikan dalam kegiatan Penataan Akses
Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh pemilik yang tanahnya telah
dilegalisasi aset atau disertipikatkan dengan berprinsip pada partisipasi,
kemandirian, kewirausahaan, keadilan, kemakmuran, dan keberlanjutan.
Proses Penataan Akses dilaksanakan dengan memperhatikan potensi,
kontribusi, dan kepentingan masyarakat serta kondisi daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Pemberdayaan Tanah
Masyarakat menyusun program Penataan Akses melalui kegiatan
Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria. Program tersebut
diimplementasikan secara berkelanjutan untuk memfasilitasi subjek RA
agar mendapatkan kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan
pendampingan usaha dari instansi yang berwenang, para offtaker, atau
stakeholder terkait. Penyediaan program pendukung akan dilakukan oleh
para stakeholder tersebut dalam rangka peningkatan skala ekonomi, nilai
tambah, dan mendorong inovasi kewirausahaan.
Jika merujuk Perpres tersebut di atas, ruang lingkup penataan
akses yang diatur meliputi tiga hal antara lain: i) akses kepada modal, ii)
list lokasi legalisasi dan redistribusi tanah di seluruh Indonesia sampai ke
tingkat desa untuk dilakukan intervensi kegiatan pemberdayaan tanah
masyarakat, serta iii) bantuan lainnya yang meliputi pemetaan sosial dan
pendampingan usaha. Akses kepada modal merupakan dampak langsung
yang dapat dilaksanakan oleh penerima manfaat untuk dapat mengakses
pada modal ketika sertipikat diterbitkan. List lokasi redistribusi dan
legalisasi merupakan tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menyediakan list tersebut dan
diserahkan kepada para pemangku kepentingan terkait untuk melakukan
intervensi pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria melalui
bantuan langsung sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan bantuan
lainnya salah satunya merupakan inisiasi dari Kementerian ATR/BPN
agar subjek RA dapat masuk ke dalam ekosistem ekonomi yang lebih
besar. Hal ini dilakukan melalui pemetaan sosial dan fasilitasi
pendampingan usaha. Pemetaan sosial dilakukan untuk menemukenali
potensi dan kendala yang ada pada lokasi Reforma Agraria sehingga dapat
ditetapkan bentuk intervensi yang tepat secara efektif dan efisien.
sedangkan fasilitasi pendampingan usaha dilakukan untuk mengenalkan
profil dari subjek RA kepada para pemangku kepentingan terkait di
samping mendorong agar program dan anggaran pada masing-masing
pemangku kepentingan tersebut dapat difokuskan pada lokasi Reforma
Agraria.
Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria yang optimal dengan
didukung oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pemerintah
desa, serta stakeholders terkait yang dapat memberikan dampak untuk: i)
mendukung penanganan kemiskinan, dan ii) mendukung ketahanan
pangan melalui peningkatan ekonomi berdasarkan klaster komoditas dan
mitigasi alih fungsi lahan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan Penataan
Akses pada tahun 2025 terdiri dari dua kegiatan yang pada tahun
sebelumnya terbagi menjadi tiga kegiatan. Pertama, Penanganan Akses
Reforma Agraria sesuai dengan DIPA yang telah diterima oleh
masing-masing kantor pertanahan dengan kegiatan utama berupa
kegiatan pemetaan sosial. Pemetaan sosial merupakan serangkaian proses
untuk menemukenali dan mendalami subjek RA untuk menentukan jenis
pendampingan usaha. Kedua, Fasilitasi Pendampingan Usaha dengan
tujuan untuk melaksanakan, mengembangkan, dan meningkatkan
kapasitas usaha secara luas bersama kementerian/lembaga terkait.
Pelaksanaan kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2025
dilaksanakan terhadap subjek RA pada lokasi penataan aset yang
diprioritaskan pada lokasi redistribusi tanah di seluruh Indonesia sampai
di tingkat desa. Petunjuk teknis ini secara khusus mengatur pelaksanaan
kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria. Target kegiatan Penataan
Akses Reforma Agraria di lingkungan Kementerian ATR/BPN tahun 2025
adalah sebanyak 43.200 Kepala Keluarga (KK) dan terdistribusi pada
masing-masing provinsi seperti dalam Tabel 1.
Tabel 1. Target Akses Reforma Agraria Tahun 2025
Target 2025
No Provinsi
(KK)
1 DKI Jakarta 800
2 Jawa Barat 2.200
3 Jawa Tengah 2.200
4 DIY 1.000
5 Jawa Timur 2.600
6 Bali 1.600
7 Banten 1.400
8 Aceh 1.200
9 Sumatera Utara 1.200
10 Sumatera Barat 1.400
11 Riau 1.200
12 Jambi 1.200
13 Sumatera Selatan 1.200
14 Lampung 1.200
15 Kalimantan Barat 1.200
16 Kalimantan Tengah 1.200
17 Kalimantan Selatan 1.200
18 Kalimantan Timur 1.200
19 Sulawesi Utara 1.200
20 Sulawesi Tengah 1.200
21 Sulawesi Selatan 1.200
22 Sulawesi Tenggara 1.400
23 Maluku 1.200
24 Nusa Tenggara Barat 1.200
25 Nusa Tenggara Timur 1.200
26 Papua 1.200
27 Bengkulu
1.200
28 Maluku Utara 600
29 Kepulauan Bangka Belitung 1.400
30 Gorontalo 1.200
31 Kep Riau 1.400
32 Papua Barat 1.200
33 Sulawesi Barat 1.200
TOTAL 43.200
Sumber: Target Akses Reforma Agraria Direktorat Jenderal Penataan Agraria Tahun 2025
Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria mempunyai
output/keluaran utama sebagai berikut: i) hasil pemetaan sosial, ii) model
akses Reforma Agraria, dan iii) perencanaan kerja sama.
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi Perpres 62/2023 tentang
Percepatan Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN telah mengalokasikan
anggaran untuk Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria difokuskan
pada pemetaan sosial dan kegiatan fasilitasi pendampingan usaha akan
mengelaborasikan sinergi antar pemangku kepentingan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun secara umum, kegiatan
penataan akses dapat dilihat pada Gambar 1 berikut ini:
Gambar 1. Alur Penataan Akses Reforma Agraria
Strategi lain dalam pendampingan pemberdayaan ekonomi subjek
Reforma Agraria dapat menggunakan metode atau pendekatan lainnya
yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kultur daerah dampingan
setempat. Strategi ini bisa memanfaatkan program pemberdayaan
masyarakat yang existing dan mendapat pendampingan dari badan usaha
dan atau organisasi swadaya masyarakat.
Gambar 2. Alternatif Strategi dalam Penataan Akses Reforma Agraria
1.2. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587);
11.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
13.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
14.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
15.Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2022 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 180);
16.Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan
Pelaksanaan Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 126);
17.Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian
Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 372);
18.Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan
Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 373);
19.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238);
20.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan Dan
Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat;
21.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 499);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Tahun 2022
Nomor 590);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Tahun
2022 Nomor 972);
24.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;
25.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
26.Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia Nomor 267 Tahun 2024 Tentang Jenis Pekerjaan Lain
Sebagai Subjek Reforma Agraria;
27.Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam
Negeri Nomor: 5001.2.1/5646/SJ; Nomor:
36/SKB-HK.03.01/X/2023 Tanggal 23 Oktober 2023 tentang
Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pemerintahan
Dalam Negeri dan Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
28.Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nomor: 1/NK/DEP.1/KEMENKO/PMK/07/2003; Nomor:
26/SKB-HK.03.01/VII/2023 Tanggal 27 Juli 2023 tentang Sinergi
Pelaksanaan Program Agraria/Pertanahan dan Tata ruang dalam
Rangka Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
29.Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian
Pertanian Nomor: 01/MOU/HK.220/M/03/2024 dan Nomor:
1298/SKB-HK.03.01/III/2024 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas
dan Fungsi di Bidang Pertanian, Agraria/Pertanahan dan Tata
Ruang;
30.Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor:
8/NKB/M.KUKM/XII/2023 dan Nomor:
50/skb-HK.03.01/XII/2023 tentang Sinergi Tugas dan Fungsi
Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang Bagi Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah;
31.Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Kelautan
dan Perikanan Nomor: 02/MEN-KP/KB/II/2024 dan Nomor:
3/SKB-HK.03.01/II/2024 tentang Sinergi Program Kelautan dan
Perikanan serta Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
32.Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat Jenderal Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian
Nomor: 561/HK.230/03/2021 dan Nomor:
03/SKB-HK.03.01/III/2021 tentang Dukungan Pemberdayaan
Petani melalui Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria.
1.3. Maksud dan Tujuan
1.3.1. Maksud
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk menjadi panduan teknis
pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria yang
dilaksanakan oleh kantor pertanahan melalui Rincian Output (RO) Akses
Reforma Agraria.
1.3.2. Tujuan
Tujuan dari Petunjuk Teknis ini adalah menjelaskan prosedur
pelaksanaan teknis Penanganan Akses Reforma Agraria di kantor
pertanahan pada tahun Anggaran 2025.
1.4. Definisi-definisi
1. Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM) merupakan
Sistem informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat bertujuan
untuk menginventarisasi data dan informasi yang digunakan
sebagai basis data Penerima Akses Reforma Agraria.
2. Asesmen Data adalah proses pengolahan, analisis, dan interpretasi
data hasil pemetaan sosial untuk memperoleh gambaran subjek
penerima Akses Reforma Agraria, dalam rangka pengembangan
ekonomi berdasarkan kondisi individu dan lingkungan.
3. Bhumi-GTRA adalah Sistem Informasi Geografis yang
menampilkan list lokasi redistribusi dan legalisasi di seluruh
Indonesia (sampai di tingkat desa) dan list lokasi potensial untuk
dilakukan intervensi pemberdayaan.
4. Model Closed Loop adalah sebuah model kemitraan agribisnis hulu
sampai hilir yang dikembangkan oleh Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian dalam ekosistem yang berbasis digital,
teknik budidaya Good Agricultural Practices (GAP), sistem logistik
yang baik, serta jaminan pasar dan harga yang bersaing oleh
offtaker.
5. Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kemajuan
Penataan Akses Reforma Agraria secara keseluruhan termasuk
tindak lanjut hasil monitoring yang dilakukan pada saat
pelaksanaan kegiatan.
6. Fasilitasi adalah segala sesuatu yang dapat memudahkan dan
memperlancar pelaksanaan suatu usaha, dapat berupa
benda-benda maupun uang.
7. Fasilitasi Penataan Akses adalah kegiatan yang dilakukan oleh unit
kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional untuk memberikan dukungan terhadap
masyarakat melalui kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria yang
mengedepankan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait,
sehingga diharapkan mendapatkan fasilitasi Penataan Akses dalam
bentuk modal, bantuan atau bentuk lainnya untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
8. Fasilitasi Pendampingan Usaha adalah bagian dari rangkaian
kegiatan Penataan Akses setelah dilaksanakannya kegiatan
Penanganan Akses Reforma Agraria yang dilaksanakan melalui
kegiatan: i) persiapan pendampingan, ii) penguatan kerja sama dan
penetapan model, iii) pendampingan kewirausahaan dan
pengembangan usaha, iv) fasilitasi akses pemasaran dan sarana
pendukung, v) penyusunan diseminasi akses Reforma Agraria, dan
vi) pelaporan.
9. Kelompok Masyarakat adalah sekumpulan individu atau Kepala
Keluarga (KK) yang dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan,
kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat)
dan/atau keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan
usaha anggota.
10. Kepala keluarga adalah anggota keluarga yang memiliki otoritas
dan tanggung jawab untuk mengambil keputusan penting dalam
rumah tangga.
11. Monitoring adalah kegiatan pengumpulan data dan pengukuran
kemajuan atas objektif program, yang dilakukan untuk
mempertahankan agar rencana kegiatan yang dituangkan dalam
Petunjuk Teknis (Juknis) dapat berjalan sesuai dengan jadwal,
target-target, dan tahapan sebagaimana telah ditetapkan.
12. Objek Penataan Akses Reforma Agraria (PARA) merupakan objek
yang sudah termuat dalam pasal 1 poin (5) Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma
Agraria, Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat
TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan atau tanah
yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
13. Pemberdayaan Masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Akses
Reforma Agraria adalah suatu kegiatan yang dilakukan sebagai
upaya menumbuhkan, mengembangkan, dan mengoptimalkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, perilaku, sikap, kemampuan, dan
kesadaran dalam memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan
kebijakan serta program yang sesuai dengan kondisi sosial
ekonomi masyarakat.
14. Pemberdayaan Tanah Masyarakat adalah aktivitas fasilitasi atas
dasar kepemilikan tanah yang dilakukan oleh Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan pelaksana
Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat, kantor wilayah BPN,
dan kantor pertanahan.
15. Pemetaan Sosial adalah proses pengumpulan dan penggambaran
data, informasi, potensi, kebutuhan dan permasalahan sosial,
ekonomi, teknis serta kelembagaan untuk menemukenali dan
mendalami kondisi masyarakat.
16. Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek
Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis
pada pemanfaatan tanah.
17. Penanganan Akses Reforma Agraria (RA) adalah kegiatan Penataan
Akses yang dilakukan dalam rangkaian kegiatan pemberdayaan
ekonomi subjek Reforma Agraria.
18. Pihak Terkait adalah pihak pemangku kepentingan atau beberapa
kelompok orang yang memiliki kepentingan dan dapat
mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan secara keseluruhan
termasuk instansi terkait yang masuk dalam Rencana Aksi
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
19. Rekapitulasi Data adalah kegiatan meringkas data hasil dari
kegiatan Pemetaan Sosial dan monitoring evaluasi yang hasilnya
digunakan untuk penyusunan arahan dan program serta
pemanfaatan data bersama stakeholder dalam rangka perencanaan
kegiatan pendampingan dan pemberian fasilitasi akses.
20. Sarasehan adalah pertemuan yang diselenggarakan untuk
mendengarkan pendapat (prasaran) para ahli mengenai suatu
masalah dalam bidang tertentu.
21. Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) adalah
perangkat lunak yang dibangun dan dikembangkan sebagai
instrumen untuk memantau, mengevaluasi, dan melaporkan
dalam rangka mengendalikan pelaksanaan Program Pertanahan,
Agraria dan Tata Ruang di dalam sistem informasi Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
22. Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) adalah suatu
sistem aplikasi yang digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional
dalam rangka meningkatkan kinerja dengan menggunakan format
laporan yang mudah dalam penggunaannya.
23. Subjek Reforma Agraria merupakan subjek yang sudah termuat
dalam pasal 1 poin (7) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023
tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Subjek Reforma
Agraria adalah penerima TORA yang memenuhi persyaratan dan
ditetapkan untuk menerima TORA.
24. Subjek Penataan Akses merupakan subjek Reforma agraria yang
memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima akses.
25. Tanggungan keluarga adalah anggota keluarga yang masih menjadi
tanggungan dari keluarga tersebut, baik itu saudara kandung
maupun saudara bukan kandung yang tinggal satu rumah tapi
belum bekerja.
BAB II
PROSES BISNIS DAN RUANG LINGKUP PENANGANAN AKSES
REFORMA AGRARIA
2.1. Proses Bisnis
Dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan Penataan Akses,
telah dirumuskan proses bisnis penataan akses Reforma Agraria pada
tahun 2025 yang merupakan salah satu langkah dalam rangka
percepatan pelaksanaan reforma agraria. Proses bisnis ini terdiri dari 4
tahapan, yaitu:
a. Persiapan, yang terdiri dari kegiatan Penetapan Lokasi, Rekrutmen
Tenaga Pendukung, dan Penyuluhan dalam rangka Sosialisasi
Penataan Akses Reforma Agraria;
b. Perencanaan, dilaksanakan melalui kegiatan Pemetaan Sosial dan
Penyusunan Data;
c. Pelaksanaan, yang dilaksanakan melalui kegiatan Sosialisasi oleh
stakeholder terkait dan Pendampingan Usaha;
d. Monitoring, dilaksanakan melalui monitoring kegiatan dalam
Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama dan melalui Pelaporan
Akhir.
Gambar 3. Proses Bisnis Penanganan Akses Reforma Agraria
2.2. Ruang Lingkup Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria di
Lingkungan Kantor Pertanahan
Kantor pertanahan melaksanakan program pendukung Penataan
Akses Reforma Agraria sebagaimana amanat Perpres 62/2023 tentang
Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria melalui kegiatan Penanganan
Akses Reforma Agraria. Pelaksanaan kegiatan tersebut juga dilaksanakan
berdasarkan pada proses bisnis tahun yang dirumuskan pada tahun
2025. Adapun ruang lingkup kegiatan Penanganan Akses Reforma
Agraria di lingkungan Kantor Pertanahan dengan kriteria rincian output
sebagai berikut.
Gambar 4. Ruang lingkup Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria
2.2.1. Penetapan Lokasi
Penetapan lokasi bertujuan untuk menentukan lokus kegiatan
berbasis desa atau kelurahan sebagai tempat pelaksanaan Penanganan
Akses Reforma Agraria. Lokasi yang dipilih dalam penetapan lokasi
adalah lokasi yang telah menjadi objek kegiatan Redistribusi Tanah atau
legalisasi aset lainnya yang terdapat dalam 1 (satu) hamparan dan
mengelompok, sehingga hasil akhir dari Penataan Akses dapat
terintegrasi secara optimal dengan Penataan Aset yang telah dilakukan.
Adapun prioritas lokasi Penanganan Akses RA adalah lokasi penataan
aset melalui mekanisme redistribusi tanah. Ketentuan, kriteria, dan
ruang lingkup lokasi yang menjadi objek Penataan Akses Reforma
Agraria dijelaskan lebih rinci pada Bab III.
2.2.2. Penyuluhan dalam rangka Sosialisasi Penataan Akses
Reforma Agraria
Sosialisasi Akses Reforma Agraria dilakukan melalui Penyuluhan
sesuai dengan DIPA yang telah diterima. Kegiatan ini merupakan
distribusi informasi dan pengetahuan kepada subjek Reforma Agraria
yang dilaksanakan secara sistematik, terencana dan terarah dalam
usaha perubahan perilaku yang berkelanjutan demi tercapainya
peningkatan nilai tambah produksi, pendapatan, dan perbaikan
kesejahteraan.
Pelaksanaan Penyuluhan dalam rangka Sosialisasi Akses RA
ditujukan kepada penerima Akses Reforma Agraria dan perangkat daerah
setempat yang terkait, yang dilakukan oleh kantor pertanahan. Kegiatan
ini dilakukan sebelum kegiatan lapangan dilaksanakan di kantor
desa/kelurahan lokasi setempat. Kantor pertanahan menyampaikan
undangan kepada aparat desa setempat, perangkat daerah terkait dan
masyarakat calon subjek Akses Reforma Agraria.
Tujuan akhir dari pelaksanaan penyuluhan dalam rangka
Sosialisasi Akses RA adalah memberikan pemahaman kepada calon
subjek Penanganan Akses RA mengenai:
a. Kedudukan penataan aset dan penataan akses dalam Reforma
Agraria dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. Kedudukan dan kewenangan berbagai stakeholders dalam
Penataan Akses;
c. Memberikan informasi awal tentang program dan kegiatan yang
akan dilaksanakan pada lokasi kegiatan Penataan Akses;
Kegiatan ini diharapkan dapat membawa dampak pada perubahan
perilaku masyarakat penerima akses serta meningkatkan interaksi antar
stakeholders lainnya. Hal ini agar membuka pola pikir masyarakat untuk
dapat mendukung dan mengikuti kegiatan Akses Reforma Agraria
sehingga masyarakat mampu mengetahui potensi, mengoptimalkan
aksesibilitas informasi serta membentuk jaringan, terutama dalam
mendukung pengembangan usaha yang sedang dijalani.
2.2.3. Pemetaan Sosial
Pemetaan sosial adalah proses pengumpulan dan penggambaran
data, informasi, potensi, kebutuhan, serta permasalahan sosial,
ekonomi, teknis, dan kelembagaan untuk mengenali dan mendalami
kondisi masyarakat. Proses ini juga mencakup penginputan data ke
dalam aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM) yang merupakan
bagian penting dari pelaksanaan pemetaan sosial (pemsos). Penginputan
data pada aplikasi PTM merupakan bagian dari output akhir proses
pemetaan sosial. Dengan kata lain, jika data hasil pemetaan sosial belum
diinput ke dalam aplikasi PTM, maka proses pemetaan sosial belum
dapat dianggap selesai. Pemetaan sosial memiliki peran penting dalam
mengidentifikasi dan memahami dinamika sosial, ekonomi, dan budaya,
termasuk sistem kelembagaan dan individu dalam masyarakat dengan
rincian sebagai berikut:
Gambar 5. Komponen Pemetaan Sosial
2.2.4. Penyusunan Data
Penyusunan data adalah kegiatan yang mencakup tabulasi data
subjek Reforma Agraria. Proses ini meliputi analisis data hasil pemetaan
sosial dan perencanaan model akses.
Analisis data hasil pemetaan sosial merupakan kegiatan
pengolahan data yang menyajikan data hasil pemetaan sosial dalam
bentuk tabel, gambar, atau grafik yang dapat dijadikan sebagai bahan
informasi dan sosialisasi terkait gambaran sosial dan ekonomi subjek
Reforma Agraria. Pada kegiatan analisis data hasil pemetaan sosial perlu
dilakukan asesmen data awal fasilitasi pembentukan
kelompok/penguatan kapasitas kelembagaan. Asesmen data awal
fasilitasi pembentukan kelompok/penguatan kapasitas kelembagaan
merupakan kegiatan pengelompokkan subjek Penanganan Akses
Reforma Agraria berdasarkan kelompok usaha untuk ditindaklanjuti
fasilitasi pembentukan kelompok/penguatan kapasitas kelembagaan
pada kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha.
Penyusunan rekomendasi model akses Reforma Agraria
merupakan kegiatan yang berfokus pada perencanaan awal terhadap
intervensi Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat, dimana kegiatan ini
mempunyai output yaitu rekomendasi model akses Reforma Agraria.
Pendekatan ini dipakai sebagai strategi intervensi pemberdayaan
berdasarkan olah data pemetaan sosial, olah data permasalahan, olah
data potensi, situasi dan arah kebutuhan yang akan menjadi sasaran
kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan
dengan metode sarasehan atau metode lainnya.
2.2.5. Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama
Ekspose data berupa pengolahan dan pemanfaatan data hasil
pemetaan sosial yang dituangkan dalam bentuk presentasi. Presentasi
tersebut kemudian disampaikan dalam rapat dengan pemerintah
daerah/GTRA, kementerian/lembaga, dan/atau pemangku kepentingan
terkait sebagai bahan acuan untuk perencanaan kegiatan atau
penjajakan kerja sama. Presentasi dilakukan kepada para pemangku
kepentingan yang diidentifikasikan dapat melakukan intervensi
pendampingan usaha pada lokasi yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan Ekspose Data akan menghasilkan draft kerja sama
yang ditandatangani oleh para pemangku kepentingan terkait. Setelah
perencanaan kerja sama, dilakukan sosialisasi kepada masyarakat oleh
narasumber yang merupakan para pemangku kepentingan dimaksud
untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hal-hal yang
akan dilaksanakan dalam pendampingan usaha yang dilakukan oleh
pemangku kepentingan terkait. Pasca dilakukan sosialisasi, kantor
pertanahan akan melakukan monitoring terhadap pendampingan usaha
yang dilakukan dan rencana pendampingan usaha selanjutnya.
2.3. Tugas Pelaksana Kegiatan Penataan Akses Pada Kantor
Pertanahan
Dalam melaksanakan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria
sesuai dengan DIPA Penanganan Akses Reforma Agraria pada kantor
pertanahan, terdapat berbagai pihak yang terlibat di lingkungan kantor
pertanahan, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap
tahapan. Berikut ini adalah rincian para pelaksana kantor pertanahan
yang terlibat beserta tanggung jawab yang perlu dilaksanakan.
1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota:
a. Melaksanakan penetapan lokasi;
b. Bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi lintas sektor dalam
pelaksanaan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria;
c. Melaksanakan pembagian tugas dan personil dalam pelaksanaan
Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria;
d. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses
Reforma Agraria sesuai dengan kewenangannya.
2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha:
a. Melaksanakan perencanaan anggaran sesuai dengan kebutuhan
kantor pertanahan setempat;
b. Memastikan pelaksanaan anggaran dapat berjalan secara efektif,
efisien, dan akuntabel;
c. Melakukan input data capaian dan pengunggahan dokumen eviden
kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria ke dalam SKMPP atau
sistem pelaporan lain sesuai dengan permintaan;
d. Melaksanakan tugas lain terkait dengan kegiatan Penanganan Akses
Reforma Agraria yang diperintahkan oleh kepala kantor pertanahan
sesuai dengan kebutuhan.
3. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan:
a. Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan
seluruh tahapan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria;
b. Melaksanakan koordinasi internal dan eksternal untuk
memastikan pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma
Agraria berjalan secara efektif dan efisien;
c. Melaksanakan tugas lain terkait dengan kegiatan Penanganan
Akses Reforma Agraria yang diperintahkan oleh kepala kantor
pertanahan sesuai dengan kebutuhan.
4. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan:
a. Mengkoordinasikan dan menyiapkan data objek hasil penataan aset
yang berpotensi ditindaklanjuti dengan kegiatan Penataan Akses;
b. Melaksanakan tugas lain terkait dengan kegiatan Penanganan Akses
Reforma Agraria yang diperintahkan oleh kepala kantor pertanahan
sesuai dengan kebutuhan.
5. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah:
a. Menyediakan list lokasi penataan aset sampai pada tingkat desa;
b. Mengkoordinasikan dan menyiapkan data subjek hasil penataan
aset yang berpotensi ditindaklanjuti dengan kegiatan Penataan
Akses;
c. Melaksanakan tugas lain terkait dengan kegiatan Penanganan Akses
Reforma Agraria yang diperintahkan oleh kepala kantor pertanahan
sesuai dengan kebutuhan.
6. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan/atau Koordinator
Substansi pada Seksi Penataan dan Pemberdayaan:
a. Mengkoordinasikan administrasi dan persuratan dalam rangka
pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria;
b. Membantu pelaksanaan koordinasi dengan para pelaksana kegiatan
penataan akses;
c. Melakukan kontrol kualitas data pemetaan sosial yang telah
dilaksanakan oleh Tenaga Pendukung kantor pertanahan;
d. Melakukan monitoring dan analisis data hasil pemetaan sosial yang
telah disusun oleh Tenaga Pendukung;
e. Melakukan monitoring hasil penginputan data hasil pemetaan sosial
di dalam aplikasi PTM;
f. Apabila tidak terdapat PSM Ahli Pertama dan/atau Koordinator
Substansi pada Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada kantor
pertanahan, maka tugas tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi
Penataan dan Pemberdayaan atau pegawai lain yang memiliki
kompetensi dimaksud melalui penunjukkan oleh Kepala Kantor.
7. Staf pada Seksi Penataan dan Pemberdayaan:
a. Membantu pelaksanaan koordinasi dengan para pelaksana
penanganan akses;
b. Melaksanakan penyiapan administrasi dan persuratan dalam
rangka pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria;
c. Mendukung semua tahapan pelaksanaan kegiatan Penanganan
Akses Reforma Agraria;
d. Melaksanakan tugas lain terkait dengan Kegiatan Penanganan
Akses Reforma Agraria yang diperintahkan oleh kepala kantor
pertanahan sesuai dengan kebutuhan.
8. Tenaga Pendukung:
a. Membantu menyiapkan materi penyuluhan dan persiapan pemetaan
sosial;
b. Melaksanakan pemetaan sosial;
c. Melakukan penginputan data hasil pemetaan sosial ke dalam
aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM);
d. Membantu melakukan pengolahan dan analisis data hasil pemetaan
sosial;
e. Melaksanakan tugas lain terkait dengan kegiatan Penanganan Akses
Reforma Agraria yang diperintahkan oleh kepala kantor pertanahan
sesuai dengan kebutuhan.
BAB III
IMPLEMENTASI PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA
Pelaksanaan Kegiatan Akses Reforma Agraria dilaksanakan secara
kolaboratif baik di tingkat kementerian/lembaga maupun di tingkat
pemerintah daerah sampai ke pemerintah desa/kelurahan. Hal ini sesuai
dengan amanat Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan
Reforma Agraria. Implementasi kegiatan Penanganan Akses Reforma
Agraria pada kantor pertanahan dirincikan sesuai dengan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut:
3.1. Tahapan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria di
Lingkungan Kantor Pertanahan
3.3.1. Penetapan Lokasi
Penetapan lokasi merupakan tahapan awal kegiatan Penanganan
Akses Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan dengan
tujuan untuk memilih lokasi intervensi Penataan Akses Reforma Agraria.
Tahapan penetapan lokasi ini terdiri dari rapat penetapan lokasi dan
rekrutmen tenaga pendukung.
a) Rapat Penetapan Lokasi
Kegiatan penetapan lokasi dilaksanakan melalui rapat persiapan
yang dilaksanakan di kantor pertanahan dengan peserta yang terlibat,
yaitu:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
●
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan;
●
Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
●
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;
●
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan;
●
PPPK Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM);
●
Staf pada Seksi Penataan dan Pemberdayaan;
●
Perwakilan Gugus Tugas Reforma Agraria;
●
Perwakilan Pemerintah Daerah lainnya, terutama dinas yang
●
membidangi pemberdayaan masyarakat atau Stakeholder terkait
lainnya.
Penetapan lokasi dilaksanakan melalui rapat persiapan yang
dilaksanakan minimal satu kali dengan langkah-langkah dan agenda
pembahasan fokus kepada integrasi penataan aset dan penataan akses
dalam rangka pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria sebagai
berikut:
Tabel 2. Langkah Penetapan Lokasi Akses Reforma Agraria
No Pembahasan Agenda Keterangan
1 Topik 1 1. Pembahasan Kegiatan Akses 1. Rapat dilaksanakan di kantor
Pemilihan lokasi Reforma Agraria di tingkat kantor pertanahan.
kegiatan pertanahan Tahun 2025. 2. Data Distribusi Target sesuai
Penanganan 2. Sharing data target akses RA DIPA Subjek RA tahun 2025
Akses Reforma (objek dan subjek). di tingkat kantor pertanahan.
Agraria. 3. Pemilihan lokasi dan penetapan 3. Rapat dilaksanakan satu kali
target melalui kesepakatan atau lebih (disesuaikan dengan
bersama yang didasari pada ketersediaan anggaran).
prioritas objek dan subjek serta 4. Penentuan lokasi redistribusi
potensi unggulan yang tersedia. dan legalisasi di seluruh
Indonesia (sampai di tingkat
desa) dan list potensial
2 Topik 2 Koordinasi awal dengan stakeholders pemanfaatan tanah merujuk
Pembahasan terkait untuk pelaksanaan kegiatan pada aplikasi Bhumi-GTRA.
pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria. 5. Pemanfaatan data-data lain
kegiatan yang dimiliki oleh
Penanganan stakeholders terkait untuk
Akses Reforma mendukung konvergensi
Agraria. program, kegiatan, dan
anggaran.
6. Target program kerja dari
Pemerintah Daerah yang
menunjang kegiatan penataan
akses Reforma Agraria
(Lampiran 5).
Penetapan lokasi secara umum dilaksanakan untuk mendukung
implementasi Asta Cita yang fokus kepada penanganan kemiskinan dan
peningkatan ketahanan pangan dengan terintegrasinya penataan aset dan
penataan akses. Secara spesifik, pertimbangan penetapan lokasi kegiatan
Penanganan Akses Reforma Agraria dilaksanakan berbasis aset dengan
mengacu pada list lokasi dengan prioritas kegiatan redistribusi tanah
(Lampiran 18). Adapun prioritas penetapan lokasi dilaksanakan pada
lokasi-lokasi penataan aset sebagai berikut:
Tabel 3. Prioritas Lokasi Penataan Akses
No Prioritas Penjelasan
1 Prioritas 1 Prioritas penetapan lokasi penataan akses pada lokasi penataan
aset yang telah selesai dilakukan melalui kegiatan redistribusi
tanah. Untuk lokasi yang telah melaksanakan Kegiatan
Redistribusi Tanah pada tahun sebelumnya, maka Lokasi
Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria wajib dilaksanakan
pada lokasi tersebut.
2 Prioritas 2 Prioritas penetapan lokasi penataan akses pada lokasi penataan
aset yang dilakukan melalui kegiatan lintas sektor dan konsolidasi
tanah.
3 Prioritas 3 Prioritas penetapan lokasi penataan akses pada lokasi penataan
aset yang dilakukan melalui kegiatan legalisasi aset lainnya
seperti misalnya PTSL.
Selain dengan prioritas-prioritas di atas, penataan akses diharapkan
dapat dilakukan secara kolaboratif antar pemangku kepentingan. Salah
satu usaha kolaboratif tersebut adalah konvergensi anggaran, sehingga
Penataan Akses khususnya intervensi berupa bantuan langsung dapat
diberikan oleh pemerintah daerah dan/atau instansi terkait sesuai
kewenangannya berdasarkan amanah Perpres 62/2023. Sehingga, dalam
penetapan lokasi kepala kantor pertanahan dapat mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
Usulan dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA);
●
Lokasi Kampung Reforma Agraria;
●
Usulan dari Pemerintah Daerah;
●
Usulan dari Kementerian ATR/BPN dan/atau
●
Kementerian/Lembaga lainnya;
Usulan dari Badan Bank Tanah;
●
Lokasi Hak Pengelolaan (HPL) masyarakat hukum adat (Lampiran
●
19);
Wilayah dengan konsentrasi penduduk miskin ekstrem dan miskin
●
berdasarkan data yang tervisualisasi dalam Sistem Informasi
Geografis Reforma Agraria (Bhumi-GTRA) dan/atau usulan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Lokasi yang memiliki potensi pertanian, perkebunan, peternakan,
●
dan perikanan untuk mendukung ketahanan pangan;
Data hasil integrasi penataan aset dan penataan akses yang
●
dilakukan oleh GTRA;
Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah selesai dilakukan
●
penataan aset;
Lokasi yang telah diterbitkan sertipikat dari hasil resolusi
●
penyelesaian konflik di luar LPRA.
Notula rapat persiapan dalam rangka penetapan lokasi ini
dijadikan pertimbangan oleh kepala kantor pertanahan untuk
menetapkan lokasi kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria dalam
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan (Lampiran 4). Dalam rangka
mendukung kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan Penanganan
Akses Reforma Agraria, maka peserta rapat yang berasal dari pemerintah
daerah dapat mengisi target program kerja pemerintah daerah dalam
penataan akses sesuai dengan (Lampiran 5) yang dapat dilampirkan
sebagai bagian dari notula rapat.
Eviden:
1. Notula Rapat Penetapan Lokasi Kegiatan Akses Reforma Agraria (Lampiran 4);
2. Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Lampiran 7).
b) Rekrutmen Tenaga Pendukung
Kantor pertanahan menyelenggarakan Rekrutmen Tenaga
Pendukung untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Penataan Akses
Reforma Agraria. Ketentuan mengenai pengadaan Tenaga Pendukung
merujuk pada peraturan sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
2. Surat Edaran Sekretariat Jenderal Nomor B/KU.01.03/308
100/II/2023 tentang Mekanisme Penggunaan Jasa Konsultan
Perorangan/Tenaga Ahli dan Jasa Lainnya oleh Konsultan Perorangan
Pelaksanaan Anggaran; dan
3. Surat Sekretaris Jenderal Nomor B/KU.01.02/557 100/III/2023
tanggal 10 Maret 2023 tentang Penyesuaian Mekanisme Penggunaan
Jasa Konsultan oleh Konsultan perorangan/Tenaga Ahli dan Jasa
Lainnya oleh Tenaga Pendukung dalam Pelaksanaan Anggaran.
Nilai kontrak Tenaga Pendukung Akses Reforma Agraria di bawah
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), maka pengadaan Tenaga
Pendukung dilakukan melalui Pengadaan Langsung oleh Pejabat
Pengadaan, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal
41 ayat (3) : “Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai
dengan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Tenaga
Pendukung harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Aplikasi
Online Submission Single (OSS). Apabila proses pengadaan langsung
melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), maka wajib
mendaftar dan terverifikasi di SIKaP dengan KBLI 63111 (Aktivitas
Pengolahan Data).
Jangka waktu kontrak Tenaga Pendukung selama 4 (empat) bulan
dengan dasar penentuan besaran gaji/honor berdasarkan analisa Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dengan mempertimbangkan harga pasar dan
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai beban kerja. Pengadaan
Tenaga Pendukung menyesuaikan kondisi masing-masing kantor
pertanahan dengan berkoordinasi dengan Kepala Subbagian Tata Usaha
dan Pejabat Pembuat Komitmen di unit kerja masing-masing kantor
pertanahan.
Pemilihan Tenaga Pendukung dituangkan dalam Kerangka Acuan
Kerja (KAK) sesuai pada (Lampiran 1) melalui koordinasi kepada Pejabat
Penyedia Barang/Jasa (PPBJ) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada
satuan kerja masing-masing. Dalam pelaksanaannya, jika Tenaga
Pendukung mengalami hambatan dan/atau kendala, Tenaga Pendukung
dapat menyampaikan dan mendiskusikan hal tersebut dengan Konsultan
Perorangan kantor wilayah BPN.
❖ Kualifikasi Tenaga Pendukung
1) Warga Negara Indonesia;
2) Kualifikasi Pendidikan minimal D-III, diutamakan S1 dengan
pengalaman kerja kurang dari 3 (tiga) tahun sesuai
kebutuhan pemberi kerja;
3) Diutamakan Tenaga Pendukung kegiatan Penataan Akses
Reforma Agraria tahun sebelumnya;
4) Memiliki kemampuan komunikasi, presentasi dan manajerial
yang baik;
5) Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau tidak sedang menjalani
perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak
manapun;
6) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau
terlibat politik praktis;
7) Mampu menggunakan dan mengoperasikan komputer
(Microsoft Office) sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan;
8) Mampu bekerja sama dalam tim serta memiliki komitmen
kuat di bidang pemberdayaan masyarakat;
9) Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan diutamakan
berdomisili di lokasi Penataan Akses Reforma Agraria;
10) Memperhatikan kesetaraan gender;
11) Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu;
12) Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka dan/atau
virtual.
❖ Tugas dan Tanggung Jawab
1) Membantu menyiapkan bahan penyuluhan;
2) Membantu kantor pertanahan menyiapkan list lokasi
redistribusi dan legalisasi di seluruh Indonesia (sampai di
tingkat desa) dan list lokasi potensial untuk dilakukan
intervensi pemberdayaan;
3) Melakukan kegiatan pemetaan sosial dengan menggunakan
instrumen berbasis aplikasi baik melalui website maupun
mobile;
4) Bertugas sebagai supporting dalam mencapai output kegiatan;
5) Membantu kantor pertanahan menyiapkan list lokasi
redistribusi dan legalisasi di seluruh Indonesia (sampai di
tingkat desa) dan list lokasi potensial untuk dilakukan
intervensi pemberdayaan;
6) Menyusun laporan hasil pemetaan sosial;
7) Membantu petugas kantor pertanahan dalam penyusunan
rekomendasi model pemberdayaan tanah masyarakat;
8) Membantu petugas kantor pertanahan dalam setiap kegiatan
yang berkaitan dengan kegiatan Penanganan Akses Reforma
Agraria;
9) Memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh
kegiatan yang berkaitan dengan program pemberdayaan
tanah masyarakat;
10) Membantu dalam penginputan data Sistem Kendali Mutu
Program Pertanahan (SKMPP) dan Sistem Monitoring dan
Evaluasi (Sismonev) Kantor Staf Presiden secara berkala;
11) Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan
rangkaian kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria yang
diketahui oleh minimal Koordinator Substansi pada seksi
Penataan dan Pemberdayaan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen;
12) Menyusun Laporan Bulanan sebagai bentuk
pertanggungjawaban administrasi.
❖ Persyaratan Administrasi
1) Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar;
2) Menunjukan KTP Elektronik/KTP-el atau surat keterangan
perekaman KTP Elektronik/KTP-el;
3) Salinan Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkrip
nilai yang dilegalisasi;
4) Pasfoto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm latar belakang
merah sebanyak 2 (dua) lembar;
5) Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan
pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dan
lain–lain);
6) Surat keterangan kerja jika ada (Rekomendasi tempat kerja);
7) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih
berlaku (setelah dinyatakan lulus seleksi);
8) Surat Keterangan Sehat dari Dokter (setelah dinyatakan lulus
seleksi);
9) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening
(setelah dinyatakan lulus seleksi);
10) Nomor Induk Berusaha (NIB) dan e-Sikap (maksimal 1 (satu)
bulan setelah dinyatakan lulus seleksi).
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Tenaga Pendukung wajib
dilaporkan kepada kantor wilayah BPN yang meliputi:
1) Laporan pemetaan sosial;
2) Hasil analisis data pemetaan sosial, tabulasi asesmen data awal
fasilitasi pembentukan kelompok/penguatan kapasitas
kelembagaan, dan hasil penyusunan rekomendasi model akses
Reforma Agraria.
Setiap pelaporan kegiatan Tenaga Pendukung mengacu pada semua
progres kegiatan yang dilakukan kepada subjek Reforma Agraria di lokasi
untuk diserahkan ke kantor pertanahan sesuai dengan kebijakan agenda
pelaksanaan Akses Reforma Agraria.
Tabel 4. Ketentuan Rekrutmen Tenaga Pendukung di Kantor Pertanahan
No. Langkah Keterangan
1. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Contoh KAK pada (Lampiran 1).
Pengadaan Tenaga Pendukung.
2. Membuat Pengumuman Pendaftaran. Contoh pengumuman pada (Lampiran 2).
3. Membuat Alamat Pendaftaran. Google Form atau E-mail.
4. Pelaksanaan Rekrutmen Tenaga Pendukung. Contoh Daftar Calon Tenaga Pendukung
pada (Lampiran 3).
Tim Seleksi:
ASN (Aparatur Sipil Negara) Kantor Pertanahan pada Seksi Penataan dan Pemberdayaan beserta
tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan
Eviden:
1. Contoh Pengumuman Rekrutmen Tenaga Pendukung (TP) (Lampiran 2);
2. Surat Perintah Kerja / Surat Perintah Mulai Kerja Kantor Pertanahan tentang Penetapan
Tenaga Pendukung (sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor pertanahan).
3.3.2. Penyuluhan dalam rangka Sosialisasi Penataan Akses Reforma
Agraria
Penyuluhan dalam rangka Sosialisasi Akses Reforma Agraria adalah
kegiatan distribusi informasi dan pengetahuan kepada subjek Reforma
Agraria yang dilaksanakan secara sistematis, terencana, dan terarah.
Penyuluhan bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman
kepada perangkat desa dan calon subjek Penanganan Akses Reforma
Agraria beserta stakeholder terkait sehingga dapat mengetahui bentuk
Kegiatan Penataan Akses berbasis pemberdayaan tanah masyarakat dan
dapat berpartisipasi secara aktif dalam mendukung Penataan Akses.
Penyuluhan dilaksanakan dengan cara melakukan perjalanan dinas
ke lokasi objek dan subjek Reforma Agraria berdasarkan hasil penetapan
lokasi. Peserta yang terlibat dalam perjalanan dinas ini yaitu:
Kepala Kantor atau Kepala Seksi/ASN pada kantor pertanahan;
●
PPPK Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM);
●
Tenaga Pendukung;
●
Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA);
●
Perangkat Daerah terkait;
●
Stakeholder terkait seperti misalnya: kementerian/lembaga, calon
●
offtaker, pihak perbankan, atau lainnya disesuaikan dengan kondisi
setempat dan ketersediaan anggaran.
Peserta di atas dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan dan
penganggaran yang tersedia. Langkah kegiatan penyuluhan dapat dilihat
pada Tabel 5.
Tabel 5. Langkah Persiapan Kegiatan Penyuluhan
No Tahapan Persiapan & Agenda Keterangan
1 Koordinasi Kegiatan 1. Koordinasi dengan Koordinasi yang dilakukan untuk
Akses Reforma Perangkat Daerah dan/atau memberitahukan bahwa akan
Agraria. Gugus Tugas Reforma dilaksanakan kegiatan penyuluhan
Agraria terkait. dalam rangka Akses Reforma
2. Koordinasi di tingkat desa Agraria di masyarakat.
(Kepala Desa dan tokoh
masyarakat lainnya).
2 Penyuluhan dalam 1. Penyiapan materi Kegiatan Kegiatan dilaksanakan untuk
rangka Sosialisasi Akses Reforma Agraria; memberikan informasi mengenai
Kegiatan Akses 2. Daftar Hadir. Kegiatan Akses Reforma Agraria
Reforma Agraria di dan penjelasan terkait kegiatan
masyarakat. pemetaan sosial kepada
masyarakat.
Materi penyuluhan dapat dituangkan dalam bentuk paparan atau
modul penyuluhan yang disusun oleh kantor pertanahan dengan muatan
substansi paling tidak meliputi:
a. Peran penting sertipikat tanah dalam rangka akses permodalan dan
peningkatan kesejahteraan;
b. Tujuan dan manfaat Pemberdayaan Tanah Masyarakat;
c. Penataan Akses yang meliputi akses permodalan, akses usaha,
produksi (pengembangan teknologi sarana dan prasarana produksi),
dan akses pasar (interkoneksi dengan dunia usaha atau kemitraan);
d. Penjelasan mengenai pelaksanaan pemetaan sosial;
e. Peran penting perangkat daerah dalam mendukung pelaksanaan
Penataan Akses Reforma Agraria;
f. Tahapan yang akan dilaksanakan dalam rangka Penataan Akses
Reforma Agraria;
g. Penjelasan mengenai penetapan lokasi kegiatan Penanganan Akses
Reforma Agraria dan kriteria sasaran objek dan subjek;
h. Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria, yang terdiri dari
Penanganan Akses Reforma Agraria dan Fasilitasi Pendampingan
Usaha;
i. Pengenalan Offtaker (jika sudah ada) dan para Stakeholder terkait;
j. Perpres 62/2023 terutama bagian Rencana Aksi Pemberdayaan
Ekonomi Subjek Reforma Agraria dan materi lain yang relevan
dengan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria.
Eviden:
1. Notula Rapat Penyuluhan Kegiatan Akses Reforma Agraria (Lampiran 4);
2. Data Demografi Desa/Kelurahan yang didapatkan dari Kantor Desa/Kelurahan.
3.3.3. Pemetaan Sosial
Sebelum melaksanakan kegiatan pemetaan sosial, perlu adanya
beberapa pertimbangan antara lain kriteria umum pemetaan sosial,
kriteria calon objek, kriteria calon subjek, serta pelaksanaan tagging
lokasi penataan akses terlebih dahulu.
A. Pemilihan Calon Objek, Subjek, serta Pelaksanaan Tagging
Lokasi
1) Ketentuan Umum Pelaksanaan Pemetaan Sosial
Ketentuan umum dalam pelaksanaan pemetaan sosial adalah
sebagai berikut:
Pemetaan sosial dilakukan secara sistematis dan
●
mengelompok dalam satu hamparan dengan mengacu kepada
kriteria subjek yang telah ditetapkan;
Jumlah subjek responden (Kepala Keluarga) disesuaikan
●
minimal sejumlah target dalam DIPA.
2) Kriteria Calon Objek
Kriteria calon objek Reforma Agraria mempertimbangkan
kriteria aset tanah yang akan diberdayakan dengan
memprioritaskan pada:
Calon Objek merupakan hasil kegiatan redistribusi dan
●
legalisasi aset lainnya yang terdapat pada list lokasi
sebagaimana amanat Perpres 62/2023 dengan prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Tabel 3;
Calon Objek berada di dalam lokasi desa yang terdapat pada
●
dashboard list lokasi redistribusi dan legalisasi Bhumi-GTRA;
Objek usulan dari Kementerian ATR/BPN,
●
Kementerian/Lembaga lainnya, GTRA atau Pemerintah Daerah;
3) Kriteria Subjek
Subjek Reforma Agraria, dalam ketentuannya mengikuti
penjabaran dari Perpres 62/2023, yaitu:
Tabel 6. Tabel Prioritas Subjek
Status
Sumber Data Keterangan
No Subjek
1. Orang Data subjek redistribusi tanah dan legalisasi Diprioritaskan subjek
perseorangan aset lainnya, Kementerian ATR/BPN. redistribusi tanah.
2. Kelompok Data redistribusi tanah, Kementerian
Masyarakat ATR/BPN.
dengan hak
kepemilikan
bersama
3. Masyarakat Data redistribusi tanah, Kementerian
hukum adat ATR/BPN.
Status
Sumber Data Keterangan
No Subjek
4. Subjek Data kemiskinan, Kemenko PMK dan/atau Subjek yang berasal dari
miskin TNP2K maupun data usulan dari Tim kemiskinan dipilih dengan
ekstrem dan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan kriteria keluarga yang yang
miskin Daerah (TKPKD). sudah memiliki legalisasi
aset atau CPCL Program
Lintas Sektor.
5. Subjek pra Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
sejahtera dari Kementerian Sosial.
Data status subjek yang memenuhi kriteria dalam Tabel 6
dapat dipakai sebagai acuan untuk memilih calon subjek Penataan
Akses Reforma Agraria yang selanjutnya ditetapkan sebagai
responden dalam kegiatan pemetaan sosial. Pemilihan responden
pemetaan sosial mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a) Subjek Penataan Akses merupakan keluarga berbasis nomor
Kartu Keluarga (KK);
b) Subjek Penataan Akses berdomisili di wilayah hasil Penetapan
Lokasi. Jika subjek berdomisili di luar wilayah Penetapan
Lokasi, maka dalam pelaksanaan pemetaan sosial tagging
lokasi koordinat tetap dilakukan pada objek hasil redistribusi
tanah atau legalisasi aset lainnya yang sesuai dengan hasil
Penetapan Lokasi;
c) Subjek Penataan Akses diprioritaskan kepala keluarga yang
memiliki otoritas tanggung jawab untuk mengambil keputusan
penting dalam rumah tangga;
d) Informasi mengenai tanggungan keluarga Subjek RA
ditentukan sebatas pada jumlah anggota keluarga yang masih
menjadi tanggungan dari keluarga tersebut, baik itu saudara
kandung maupun saudara bukan kandung yang tinggal satu
rumah tapi belum bekerja;
e) Subjek Penataan Akses yang berasal dari subjek kelompok
masyarakat dari hak kepemilikan bersama maupun masyarakat
hukum adat, ditentukan berdasarkan rekomendasi Perangkat
Daerah dan kelompok masyarakat dengan memperhatikan
jumlah target Penataan Akses;
f) Calon subjek Reforma Agraria hasil dari rekomendasi data
Kemiskinan maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, perlu
dilakukan peninjauan data kepemilikan aset atau potensi
untuk menjadi penerima legalisasi aset/redistribusi tanah
berdasarkan usulan dari perangkat daerah;
g) Subjek Reforma Agraria yang berprofesi sebagai ASN dengan
golongan III/a ke bawah dengan masa kerja lebih dari 20
Tahun;
h) TNI dengan pangkat paling tinggi Letnan Dua atau yang
setingkat dengan masa kerja lebih dari 20 Tahun;
i) Anggota Kepolisian dengan pangkat paling tinggi Inspektur
Polisi Dua atau yang setingkat dengan masa kerja lebih dari 20
Tahun;
j) Orang perseorangan yang memiliki pekerjaan dengan
penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan;
k) Jika terdapat dua keluarga dalam satu Kartu Keluarga, maka
keluarga yang menjadi subjek reforma agraria adalah salah
satu berdasarkan kepemilikan tanah;
l) Jika terdapat dua keluarga yang memiliki 1 (satu)
kepemilikan/penguasaan tanah dan belum dibagi baik
berdasarkan jual beli maupun warisan, maka dipilih satu
keluarga; dan
m) Jika terdapat keluarga yang memiliki lebih dari satu bidang
kepemilikan tanah, maka semua bidang tanah yang akan
diberdayakan dalam satu hamparan yang sudah ditetapkan
sebagai lokasi penataan akses harus dilakukan pendataan
melalui instrumen pemetaan sosial serta wajib dilakukan
tagging lokasi (mandatory) pada aplikasi PTM.
3) Pelaksanaan Tagging Lokasi
a) Tagging lokasi dilakukan pada lokasi bidang tanah hasil
kegiatan redistribusi tanah dan/atau legalisasi aset lainnya
yang berada pada lokasi penetapan lokasi;
b) Apabila subjek Pemberdayaan Ekonomi berada di luar lokasi
penetapan lokasi, maka tagging lokasi tetap dilakukan pada
lokasi bidang tanah hasil penataan aset yang ditetapkan
melalui SK Penetapan Lokasi;
c) Apabila Peta Bidang Tanah telah tervalidasi dalam sistem KKP,
tagging lokasi dapat dilakukan secara otomatis dengan
melakukan pencarian Nomor Identifikasi Bidang (NIB) pada
Aplikasi PTM. Dengan metode ini, bidang tanah objek
pemberdayaan dapat secara otomatis terpilih;
Gambar 6. Tagging Lokasi menggunakan NIB
d) Apabila Peta Bidang Tanah belum tervalidasi dalam sistem KKP,
maka dapat dilakukan tagging secara manual pada Aplikasi
PTM dengan beberapa cara sebagai berikut:
Menginput manual koordinat titik tengah bidang tanah.
●
Dengan metode ini, titik koordinat lokasi pada tampilan
peta akan secara otomatis berpindah ke lokasi bidang
tanah objek pemberdayaan;
Gambar 7. Tagging Lokasi menggunakan titik koordinat
Memilih bidang tanah dengan kursor/mouse pada
●
tampilan peta sesuai dengan bidang tanah yang
dimaksud. Metode ini perlu dilakukan secara hati-hati,
dimana tenaga pendukung haru mengetahui lokasi
bidang tanah secara pasti agar tidak terjadi kesalahan
tagging lokasi;
Gambar 8. Tagging Lokasi menggunakan kursor
B. Metode Pelaksanaan Pemetaan Sosial
Kegiatan pemetaan sosial dilaksanakan untuk mengumpulkan
informasi dari subjek Reforma Agraria melalui metode interview
(wawancara) dengan instrumen yang tersedia pada (Lampiran 8).
Dalam pelaksanaan pemetaan sosial terdapat beberapa tahapan
yang perlu dilakukan seperti dalam Tabel 7.
Tabel 7. Tahapan Pemetaan Sosial
No Tahapan Keterangan PIC
1. Penyiapan data spasial Mengumpulkan informasi subjek dan ASN
dan tekstual objek dan objek untuk calon target pemetaan
subjek penataan aset sosial berbasis redistribusi dan/atau
sebagai panduan untuk legalisasi aset lainnya.
pemetaan sosial berbasis
penataan aset. Data ini
dapat disebut sebagai
peta kerja dalam
pemetaan sosial.
2. Koordinasi di tingkat Mendapatkan informasi subjek RA pada ASN Seksi Penataan dan
desa/kelurahan. pemetaan sosial by name by address dan Pemberdayaan
koordinasi teknis pelaksanaan pemetaan
sosial.
3. Pengumpulan data Melaksanakan interview kepada subjek Tenaga Pendukung
primer. RA dengan instrumen pemetaan sosial
sesuai dengan informasi yang diberikan
oleh Kepala Desa. Instrumen pemetaan
sosial harus terisi dengan sempurna
sesuai dengan petunjuk di dalamnya.
4. Pengumpulan data Mengumpulkan data sekunder berupa Tenaga Pendukung
sekunder. data monografi desa dan data
pendukung lainnya yang
menggambarkan kondisi sosial dan
ekonomi masyarakat subjek Reforma
Agraria.
5. Tabulasi data hasil Melakukan tabulasi data terhadap hasil Tenaga Pendukung
pemetaan sosial. pemetaan sosial sesuai dengan template
yang telah disediakan dalam link berikut
https://bit.ly/TabulasiDataPemsos
6. Entry data pemetaan Penginputan data hasil pemetaan sosial Tenaga Pendukung
sosial. ke dalam Aplikasi PTM sesuai dengan
instrumen pemetaan sosial. Input data
ke dalam Aplikasi PTM wajib dilakukan
No Tahapan Keterangan PIC
sebagai upaya digitalisasi data.
Pemetaan sosial dianggap belum selesai
apabila data hasil pemetaan sosial
belum diinput di dalam Aplikasi PTM.
7. Validasi dan verifikasi Melaksanakan kontrol kualitas data ● ASN Seksi Penataan
data. yang didapatkan dari hasil pemetaan dan Pemberdayaan
sosial melalui aplikasi PTM. ● PPPK Penggerak
Swadaya Masyarakat
● Tenaga Pendukung
8. Pelaporan hasil Menyusun laporan hasil pemetaan sosial Tenaga Pendukung
pemetaan sosial. yang paling sedikit memuat informasi
tentang:
- lokasi pemetaan sosial
- sebaran bidang tanah pemetaan
sosial
- kondisi demografi hasil
pemetaan sosial
- kondisi sosial hasil pemetaan
sosial
- kondisi ekonomi hasil
pemetaan sosial
- potensi, kendala, hambatan
dan masalah dalam
pengembangan ekonomi.
Eviden:
1. Laporan Pemetaan Sosial Kegiatan Akses Reforma Agraria (Lampiran 9)
2. Tabulasi Data Hasil Pemetaan Sosial (format dapat diunduh melalui link berikut
https://bit.ly/TabulasiDataPemsos)
3.3.4. Penyusunan Data
Penyusunan data akses Reforma Agraria terdiri dari kegiatan
Analisis Data Hasil Pemetaan Sosial dan Asesmen Data Awal, serta
Penyusunan Rekomendasi Model Akses Reforma Agraria.
3.3.4.1. Analisis Data Hasil Pemetaan Sosial dan Asesmen Data
Awal
Pada tahap ini dilakukan pengolahan data hasil pemetaan
sosial dalam bentuk tabel, gambar, dan grafik yang paling tidak
memuat komponen berikut (Lampiran 10):
1) Sumber status tanah;
2) Jenis kelamin;
3) Jenis legalisasi aset;
4) Pendapatan Awal;
5) Pemanfaatan tanah;
6) Sektor usaha;
7) Jenis bantuan yang pernah didapat;
8) Hambatan, Kendala, Masalah;
9) Kebutuhan masyarakat subjek Penataan Akses untuk
pengembangan ekonomi;
10) Rekomendasi Model.
Selain pengolahan data berdasarkan komponen di atas, pada
kegiatan analisis data hasil pemetaan sosial perlu dilakukan
asesmen data awal fasilitasi pembentukan kelompok/penguatan
kapasitas kelembagaan. Kegiatan ini dilakukan sebagai proses
penentuan awal sebelum dilaksanakannya kegiatan pembentukan
kelompok/penguatan kapasitas kelembagaan pada kegiatan
Fasilitasi Pendampingan Usaha. Data asesmen ini penting sebagai
dasar pelaksanaan kegiatan selanjutnya yakni terhadap subjek yang
belum memiliki kelompok usaha perlu dilakukan fasilitasi melalui
pembentukan kelembagaan. Sementara itu, subjek yang sudah
memiliki kelompok usaha dapat dilanjutkan pada kegiatan
Penguatan Kapasitas Kelembagaan dengan catatan bahwa subjek
dan pengurus kelompok usahanya tersebut bersedia mengikuti
kegiatan Penataan Kelembagaan.
Tabel 8. Kriteria Subjek Asesmen Data Awal dan Tindak Lanjut
No Kriteria Tindak Lanjut
1. Sudah berkelompok. Penataan Kelembagaan dengan memperhatikan
ketersediaan pengurus kelompok.
2. Belum berkelompok. Fasilitasi pembentukan kelompok usaha.
Penyusunan peninjauan data subjek dan kelembagaan
ekonomi, dapat diperoleh dari hasil pemetaan sosial tahun 2025.
Pengolahan data dan pemetaan subjek dalam rangka Asesmen
Data Awal Fasilitasi Pembentukan Kelompok/Penguatan Kapasitas
Kelembagaan dituangkan dalam tabel sebagaimana Lampiran 13.
Asesmen dimaksud dilakukan sebagai persiapan yang akan
dikembangkan kegiatan fasilitasi pembentukan kelompok
dan/atau penguatan kapasitas kelembagaan pada kegiatan
Fasilitasi Pendampingan Usaha.
Eviden :
1. Hasil Analisis Data Pemetaan Sosial (Lampiran 10).
2. Tabulasi Asesmen Data Awal Fasilitasi Pembentukan Kelompok/Penguatan
Kapasitas Kelembagaan (Lampiran 13).
3.3.4.2. Penyusunan Rekomendasi Model Akses Reforma Agraria
1) Aspek dalam Penyusunan Rekomendasi Model Akses
Reforma Agraria
Kegiatan ini merupakan suatu rangkaian pendekatan yang
dipakai sebagai strategi intervensi pemberdayaan berdasarkan hasil
pengolahan data pemetaan sosial yang akan menjadi sasaran
kegiatan Penataan Akses sebagai berikut.
Tabel 9. Mekanisme Penentuan Strategi Dalam Rangka Perencanaan
Model
No Aspek Hal-hal yang perlu dilakukan
1. Hambatan, Kendala, dan Menganalisa solusi-solusi yang dapat dilakukan untuk
Masalah menyelesaikan kondisi yang menyebabkan Pemberdayaan
Tanah Masyarakat tidak optimal.
Menganalisa alternatif intervensi yang dapat dilakukan
untuk mengurangi risiko faktor-faktor internal maupun
eksternal yang berpengaruh terhadap tidak optimalnya
pemanfaatan tanah.
Menganalisa alternatif solusi yang dapat dilakukan untuk
mempercepat pemanfaatan tanah secara optimal atau
alternatif solusi yang dapat dilakukan untuk menghilangkan
faktor-faktor yang mengurangi atau menghambat
pemanfaatan bidang tanah secara optimal.
2. Potensi Menganalisa faktor-faktor yang biasa disebut sebagai
kemampuan berupa kapasitas dan kualitas yang dapat
dikembangkan atau diunggulkan secara optimal dalam
rangka pemanfaatan tanah.
3. Kebutuhan Menganalisa segala sesuatu yang diperlukan subjek
penataan akses dalam memanfaatkan bidang tanahnya
secara optimal.
Berdasarkan analisis pada Tabel 9, diharapkan dapat
terpetakan strategi rekomendasi model yang tepat. Penyusunan
rekomendasi model akses dibutuhkan sebagai acuan dasar dalam
menentukan kegiatan intervensi agar lebih terarah, efektif, dan
efisien sesuai dengan rekomendasi hasil pemetaan sosial. Model
akses Reforma Agraria yang dapat dipilih pada pelaksanaan
Penanganan Akses Reforma Agraria merujuk pada salah satu dari 8
(delapan) model yang terdapat pada Gambar 9, dan gabungan
integrasi dari beberapa model, atau inovasi model baru oleh daerah.
Dalam pemilihan model, perlu dilakukan secara hati-hati untuk
mengidentifikasikan stakeholder, potensi, dan kendala sehingga
dapat mendukung sistem pemberdayaan tanah masyarakat berbasis
closed loop.
Gambar 9. Contoh Model Akses Reforma Agraria
Contoh Model Akses Reforma Agraria yang tertera pada gambar
di atas merupakan model yang sudah ditetapkan sebelumnya,
untuk lebih detil terhadap kriteria model akses yang dimaksud
dapat dilihat pada (Lampiran 11).
2) Hubungan Strategi dan Pemilihan Model
Dalam pemilihan dan penentuan model, terdapat strategi yang
dirumuskan untuk menyelesaikan permasalahan dan kendala, serta
mengoptimalkan potensi yang ada dalam rangka peningkatan
ekonomi subjek RA. Strategi tersebut dirumuskan dari aspek-aspek
dalam pemilihan model tersebut di atas. Pemilihan model harus
satu kesatuan analisis antara strategi-strategi penyelesaian
permasalahan dan optimalisasi potensi dengan analisis stakeholder.
Berikut ini merupakan hubungan antara strategi yang dirumuskan
dengan hasil akhir pemilihan model.
Tabel 10. Hubungan Strategi dan Pemilihan Model
Analisis Hasil Pemetaan
sosial dan Asesmen Data Analisis Stakeholder Pemilihan Model
Awal
Analisis hasil pemetaan sosial Analisis stakeholder perlu dilakukan Pemilihan model dilakukan
dan asesmen data awal untuk menjembatani strategi-strategi dengan mempertimbangkan
menghasilkan: yang dihasilkan dengan pemilihan analisis pemetaan sosial,
1. Strategi untuk model, dengan mengacu kepada potensi asesmen data awal dan potensi
penyelesaian hambatan jejaring dan pemangku kepentingan stakeholder yang dapat terlibat
dan kendala dalam yang terlibat dalam pengembangan dalam mewujudkan closed loop
pengembangan ekonomi. ekonomi, antara lain: berdasarkan model yang ada.
2. Strategi untuk 1. Identifikasi stakeholder yang
optimalisasi potensi berpotensi untuk intervensi
pengembangan ekonomi. pengembangan ekonomi.
3. Strategi untuk 2. Identifikasi jejaring stakeholder
pemenuhan kebutuhan yang terlibat untuk pengembangan
pengembangan ekonomi. ekonomi.
3. Identifikasi peran stakeholder
untuk memberikan intervensi
sesuai dengan kewenangan.
3) Sistem Pemberdayaan Tanah Masyarakat berbasis Closed
Loop
Closed Loop merupakan sebuah model kemitraan agribisnis
hulu sampai hilir yang dikembangkan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian dalam ekosistem yang berbasis
digital, teknik budidaya Good Agricultural Practices (GAP), sistem
logistik yang baik, serta jaminan pasar dan harga yang bersaing
oleh offtaker. Kemitraan ‘Closed Loop’ memiliki tujuan untuk: (1)
meningkatkan kesejahteraan petani melalui pendampingan proses
budidaya dan kepastian akses pasar; (2) meningkatkan
produktivitas dan pendapatan petani dan (3) menjaga stabilitas
pasokan dan harga.
Sesuai dengan Asta Cita Kabinet Merah Putih, arah kebijakan
Penataan Akses difokuskan untuk Pengembangan Model
Pemberdayaan Masyarakat berbasis closed loop. Model
Pemberdayaan Tanah Masyarakat berbasis closed loop merupakan
sebuah konsep yang bertujuan untuk membuat bisnis proses dari
hulu ke hilir, mulai dari penyediaan modal, bibit, pendampingan,
input data, penyediaan sarana dan prasarana hingga menyediakan
offtaker. Sistem closed loop ini lebih menekankan pada kolaborasi
lintas sektor, diharapkan dengan adanya dukungan dari berbagai
pihak maka bisnis proses ini dapat diimplementasikan dengan baik
sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat. Hal ini menjadi
tantangan bagi kita semua dimana kolaborasi antar berbagai pihak
harus didorong untuk menghasilkan sinergi yang tinggi.
Secara umum, model closed loop ini dapat dirinci sebagai
berikut:
a. Kegiatan dimulai dari pemetaan sosial untuk dapat
menghasilkan hasil asesmen terhadap subjek, potensi usaha,
dan stakeholder yang akan terlibat;
b. Hasil asesmen data tersebut menjadi basis dalam pelaksanaan
intervensi dimulai dari penyusunan komitmen kerjasama dan
penguatan kelembagaan;
c. Intervensi proses hulu yang dilakukan oleh K/L dan pemangku
kepentingan terkait dengan memberikan fasilitasi akses
permodalan dan bantuan produktif lainnya;
d. Intervensi proses pendampingan berupa Peningkatan kapasitas
dan keterampilan kelompok dan/atau badan usaha; Penggunaan
teknologi tepat guna dan berwawasan lingkungan; Diversifikasi
usaha; dan Penguatan basis data dan informasi; serta
e. Intervensi proses hulu berupa Fasilitasi akses pemasaran dan
Penyedia infrastruktur pendukung.
4) Pemaparan Hasil Pemetaan Sosial dan Penyusunan
Rekomendasi Model Akses Reforma Agraria
Pelaksanaan kegiatan ini dapat menyesuaikan dengan
anggaran yang tersedia. Adapun metode kegiatan penyusunan
rekomendasi model akses Reforma Agraria melalui sarasehan, rapat
bersama atau metode lainnya yang melibatkan:
Kepala Kantor Pertanahan;
○
ASN pada seksi Penataan dan Pemberdayaan;
○
PPPK Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM);
○
Tenaga Pendukung.
○
Langkah pelaksanaan kegiatan penyusunan rekomendasi model
akses Reforma Agraria dapat dilihat pada Tabel 11.
Tabel 11. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Rekomendasi
Model Akses Reforma Agraria
No Tahapan Keterangan
1. Pemaparan hasil Pemaparan ini merupakan gambaran awal dari pemetaan sosial yang
pemetaan sosial. paling tidak mencakup:
● Jumlah subjek;
● Potensi (komoditas dan jenis usaha);
● Pemanfaatan tanah;
● Status kelompok masyarakat;
● Hambatan, masalah dan kendala dalam pengembangan ekonomi;
● Peluang kerjasama, stakeholder potensial;
● dan lainnya yang dianggap perlu.
2. Proses penyusunan Penyusunan rekomendasi model akses reforma agraria yang
rekomendasi model dilakukan melalui musyawarah atau diskusi berdasarkan hasil
akses Reforma pemetaan sosial serta analisa aspek dalam rekomendasi model. Hasil
Agraria sesuai diskusi dituangkan dengan Berita Acara Penyusunan Rekomendasi
kesepakatan. Model yang disertai dengan Rencana Aksi Rekomendasi Model
Akses Reforma Agraria (Lampiran 12).
Eviden:
Berita Acara Penyusunan Rekomendasi Model Akses Reforma Agraria (Lampiran 12).
3.3.5. Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama
Kegiatan ekspose data dan perencanaan kerja sama merupakan
rangkaian akhir dalam kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria.
Rangkaian kegiatan ini dilaksanakan melalui 5 (lima) tahapan antara lain
1) Penetapan Model dan Perencanaan Kerja Sama; 2) Sosialisasi
Penataan Akses; 3) Tindak Lanjut Pendampingan Usaha; 4) Monitoring
Akses Reforma Agraria; dan 5) Finalisasi dan Pelaporan.
a. Penetapan Model dan Perencanaan Kerja Sama
Penetapan Model dan Perencanaan Kerja Sama dilakukan melalui
rapat yang dilaksanakan minimal 2 (dua) kali atau disesuaikan dengan
anggaran yang ada. Peserta rapat perencanaan kerja sama meliputi
GTRA, perangkat daerah, calon offtaker, dan stakeholder lainnya yang
diindikasikan dapat melakukan pendampingan akses Reforma Agraria.
Peserta rapat tersebut pada tahap selanjutnya juga akan menyampaikan
sosialisasi sebagai narasumber kepada subjek penerima Reforma Agraria.
Fokus dalam penetapan model dan perencanaan kerja sama ini yaitu: 1)
penetapan model; 2) penyusunan perencanaan kerja sama; 3)
penyusunan rencana aksi pendampingan usaha; dan 4) Persiapan
Sosialisasi Penataan Akses.
1) Penetapan Model
Penetapan model merupakan tindak lanjut dari rekomendasi model
yang telah dilakukan pada tahapan penyusunan data. Kegiatan
penetapan model ini dilakukan melalui ekspose data hasil
pemetaan sosial dan seluruh proses yang telah dilakukan antara
lain hasil dari kegiatan koordinasi, penyuluhan, hasil analisis
pemetaan sosial, hasil asesmen data awal fasilitasi pembentukan
kelompok/penguatan kapasitas kelembagaan, rekomendasi model,
peluang kerja sama, rencana aksi rekomendasi model; dan hal
lainnya yang dianggap perlu.
Penetapan Model dilakukan dengan memperhatikan hasil
pemetaan sosial antara lain jumlah subjek, potensi (komoditas dan
jenis usaha), pemanfaatan tanah, status kelompok masyarakat,
peluang kerjasama, stakeholder potensial, hambatan, masalah dan
kendala dalam pengembangan ekonomi, rekomendasi model akses
RA serta hal lainnya yang dianggap perlu sehingga dapat
mendukung sistem pemberdayaan tanah masyarakat berbasis
closed loop. Hasil Penetapan Model dituangkan dalam Berita Acara
yang terdapat pada Lampiran 14.
2) Perencanaan Kerja Sama
Perencanaan kerja sama dilakukan melalui rapat dengan
memperhatikan hasil ekspose data, penetapan model dan peluang
kerja sama pada lokasi tersebut. Perencanaan kerjasama
dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang terdapat pada
Lampiran 14.
3) Rencana Aksi Pendampingan Usaha
Rencana Aksi Pendampingan Usaha dituangkan melalui Berita
Acara dengan memperhatikan Penetapan Model Akses RA dan
Rencana Kerja Sama.
Rencana Aksi Pendampingan Usaha berisikan Nama Subjek, Nama
Kelompok Masyarakat, Jenis Pendampingan Usaha yang akan
diberikan, Sektor Usaha, Komoditas, Instansi Pendampingan,
beserta Keterangan.
4) Persiapan Sosialisasi Akses Reforma Agraria
Persiapan Sosialisasi Akses Reforma Agraria dilakukan sebagai
forum koordinasi stakeholder yang akan melakukan intervensi
pendampingan usaha. Hal-hal yang perlu disepakati dalam rapat
persiapan ini adalah:
Stakeholder yang akan menjadi narasumber dalam kegiatan
●
Sosialisasi Akses Reforma Agraria.
Materi yang akan disampaikan oleh masing-masing
●
stakeholder.
Waktu dan tempat pelaksanaan sosialisasi.
●
Eviden:
1. Notula Rapat
2. Berita Acara Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama (Lampiran 14), yang
memuat:
● Hasil Penetapan Model;
● Perencanaan Kerja Sama Akses Reforma Agraria;
● Rencana Aksi Pendampingan Usaha;
● Kesepakatan Pelaksanaan Sosialisasi Penataan Akses.
b. Sosialisasi Akses Reforma Agraria
Tahapan Sosialisasi Akses Reforma Agraria dalam kegiatan
Penanganan Akses Reforma Agraria dilaksanakan dengan mengundang
stakeholder sebagai narasumber yang telah disepakati dalam persiapan
sosialisasi akses Reforma Agraria. Sosialisasi akses Reforma Agraria
dilaksanakan dengan mengundang masyarakat subjek Penataan Akses,
melalui rapat pada waktu dan tempat yang telah disepakati oleh para
pihak terlibat. Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi akses Reforma Agraria
yaitu untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hal-hal
yang akan dilaksanakan dalam pendampingan usaha yang dilakukan
oleh pemangku kepentingan terkait.
Eviden:
Notula Rapat Sosialisasi Akses Reforma Agraria.
c. Monitoring Akses Reforma Agraria dalam rangka Tindak Lanjut
Pendampingan Usaha
Monitoring Akses Reforma Agraria dalam rangka tindak lanjut
pendampingan akses Reforma Agraria dilaksanakan oleh kantor
pertanahan melalui kegiatan perjalanan dinas ke lokasi Penataan Akses.
Tahapan ini dilaksanakan untuk melakukan monitoring terhadap setiap
tahapan-tahapan yang telah direncanakan.
Monitoring merupakan kegiatan pemantauan terhadap kegiatan
pendampingan yang dilakukan oleh stakeholder kepada subjek RA dengan
cara menginventarisasi riwayat pendampingan mencakup seluruh jenis
pendampingan yang telah diberikan, baik yang termasuk dalam program
rencana aksi maupun yang berada di luar program rencana aksi. Selain
itu, kegiatan monitoring ini juga mencatat kegiatan pendampingan yang
akan dilakukan. Pelaksanaan inventarisasi riwayat pendampingan ini
selanjutnya dilakukan klasterisasi ke dalam jenis pendampingan
berdasarkan Perpres 62/2023.
Pada tahap ini juga dilakukan monitoring peningkatan
kesejahteraan melalui pengukuran peningkatan pendapatan dengan
survei terhadap responden. Responden yang menjadi sasaran pemantauan
peningkatan pendapatan adalah Subjek Akses Reforma Agraria hasil
pemetaan sosial. Jumlah responden disesuaikan dengan target Akses
Reforma Agraria masing-masing kabupaten/kota. Sampel dipilih secara
acak dengan tingkat kepercayaan 90% dan margin error sebesar 10%
dengan rumus: Target/(1+(Target*(10%)^2)). Perhitungan sampel dapat
dilakukan dengan mengacu pada link berikut
https://bit.ly/TargetPeningkatanPendapatan. Adapun jumlah sampel
sampai 1.200 KK dapat dilihat pada Tabel 12.
Tabel 12. Jumlah Sampel Responden Peningkatan Pendapatan
Target (KK) Responden (KK)
100 50
200 67
300 75
400 80
500 83
600 86
700 88
800 89
900 90
1000 91
1100 92
1200 92
Eviden:
Laporan Perjalanan Dinas Monitoring Akses Reforma Agraria dalam rangka Tindak Lanjut
Pendampingan Akses Reforma Agraria (Lampiran 22).
d. Finalisasi dan Pelaporan
Tahapan ini merupakan rangkaian akhir pada kegiatan
Penanganan Akses Reforma Agraria yang memuat informasi mengenai
pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan, hasil, dokumentasi, dan
eviden kegiatan. Kegiatan ini dilaksanakan melalui rapat dalam rangka
penyusunan laporan akhir Penanganan Akses Reforma Agraria. Laporan
akhir tersebut disampaikan kepada kantor wilayah BPN untuk
dikompilasi dan selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal
Penataan Agraria. Adapun peserta rapat yang terlibat terdiri dari:
a. Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada kantor pertanahan;
b. Subbagian Tata Usaha pada kantor pertanahan;
c. Penggerak Swadaya Masyarakat pada pada kantor pertanahan;
d. ASN di lingkungan kantor pertanahan.
Eviden:
Laporan Akhir Penanganan Akses Reforma Agraria (Lampiran 15).
3.2. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan tahapan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria
di kantor pertanahan harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang ketat sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut dapat
selesai tepat pada waktunya. Adapun panduan terkait dengan jadwal
dimaksud dapat dilihat pada Tabel 13 dengan penyesuaian pada kondisi
kantor pertanahan setempat.
Tabel 13. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Akses Reforma Agraria di Kantor
Pertanahan
No Kegiatan Waktu Pelaksanaan
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des
1 Penetapan Lokasi
2 Pengadaan Tenaga
Pendukung
3 Penyuluhan dalam
rangka Sosialisasi
Penataan Akses
Reforma Agraria
4 Pemetaan Sosial
5 Penyusunan Data
6 Ekspose Data dan
Perencanaan Kerja
Sama
Catatan : : Waktu pelaksanaan selama 4 (empat) bulan kontrak TP
: Waktu pelaksanaan dengan rentang waktu 1 tahun Kegiatan Penanganan
Akses Reforma Agraria
BAB IV
PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PENGUKURAN KINERJA
4.1. Revisi DIPA dalam rangka Penyesuaian Nomenklatur Ruang
Lingkup Kegiatan
Kantor pertanahan perlu melakukan penyesuaian nomenklatur
ruang lingkup dan implementasi kegiatan terhadap DIPA Tahun 2025
yang telah diterima sebelumnya, sebagaimana yang terdapat dalam
Tabel 14. Revisi DIPA harus dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan
agar kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan proses bisnis. Adapun
RAB dalam rangka revisi dimaksud dapat dilihat pada link berikut
https://bit.ly/RAB_PenangananAkses_2025.
Tabel 14. Perubahan Nomenklatur Ruang Lingkup Kegiatan
Komponen Semula Menjadi
051 Kontrak Tenaga Pendukung selama 6 Kontrak Tenaga Pendukung selama 4
bulan. bulan.
052 Perjalanan dinas dalam rangka Perjalanan dinas dalam rangka
penyuluhan penataan akses dilakukan 2 penyuluhan penataan akses dilakukan 1
hari. hari.
053 Tetap
054 Jumlah peserta rapat penyusunan data Jumlah peserta rapat penyusunan data
10 orang. menyesuaikan RAB per kategori
wilayah.
055 Rapat ekspose data dan perencanaan Terdiri dari beberapa kegiatan:
kerja sama. 1. Rapat Ekspose Data dan
Perencanaan Kerja Sama;
2. Sosialisasi Akses Reforma Agraria;
3. Monitoring Akses Reforma Agraria;
4. Rapat Finalisasi dan Pelaporan.
4.2. Pelaksanaan Anggaran
Alokasi anggaran kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria
terdapat pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kantor
pertanahan yang berasal dari Rupiah Murni (RM), Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) atau dapat juga berasal dari sumber pendanaan lain
yang sah. Referensi Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kantor
pertanahan dapat dilihat pada link berikut
https://bit.ly/RAB_PenangananAkses_2025. Mekanisme pelaksanaan
anggaran dan pertanggungjawaban kegiatan Penanganan Akses Reforma
Agraria pada kantor pertanahan adalah sebagai berikut.
Tabel 15. Mekanisme Kegiatan dan Output Kegiatan Penanganan Akses
Reforma Agraria di Kantor Pertanahan
Dokumen
Kompone Tahapan Keluaran/
Satuan Pertanggungjawaban Keterangan
n/ Akun Kegiatan Hasil
(eviden)
Penetapan Lokasi ● SK Penetapan Lokasi
051 ● Surat Perjanjian Kerja
Tenaga Pendukung
Belanja Orang ● Surat undangan ● Notula Rapat Penetapan Rapat
Bahan Kegiatan ● Daftar hadir Lokasi mengundang
521211 (konsumsi ● Kuitansi pembelian ● SK Penetapan Lokasi perangkat
rapat) konsumsi daerah
● Dokumentasi terkait
Belanja Paket ● Kuitansi pembelian Barang Habis Pakai (ATK
Bahan barang dan Bahan Penunjang
Persediaan Komputer)
(ATK dan
521811
bahan
penunjang
komputer)
Belanja OB ● SPK oleh PPK ● Pengumuman Rekrutmen ● Pengadaan
Jasa berikut dokumen Tenaga Pendukung Tenaga
Lainnya pendukung ● Laporan Hasil olah data Pendukung
(Tenaga rekrutmen Pemetaan Akses
Pendukung ● BA Penyelesaian Sosial dilakukan
selama 4 Pekerjaan (BAPP), setelah
bulan) dll penetapan
522191
● Kuitansi dari Tenaga lokasi
Pendukung ● Pengadaan
dilakukan
dengan
mekanisme
pengadaan
langsung
Penyuluhan dalam rangka Akses Reforma Agraria Notula Rapat Penyuluhan
Data Demografi
Kegiatan Akses Reforma
052 Desa/Kelurahan
Agraria melampirkan Data
didapatkan dari
Demografi Desa/Kelurahan
Dokumen
Kompone Tahapan Keluaran/
Satuan Pertanggungjawaban Keterangan
n/ Akun Kegiatan Hasil
(eviden)
Kantor
Desa/Kelurahan
Belanja OK ● Surat undangan Notula Rapat Penyuluhan
Bahan Lbr ● Daftar hadir Kegiatan Akses Reforma
(konsumsi ● Kuitansi pembelian Agraria
521211 rapat, konsumsi
penggandaa ● Dokumentasi
n) ● Kuitansi
penggandaan
Belanja OK ● Surat Tugas Laporan Perjalanan Dinas
Barang Non OH ● SPPD Penyuluhan dalam rangka
Operasional ● Kuitansi/struk Sosialisasi Akses Reforma
Lainnya transportasi (biaya Agraria
521219
(transport transport berdasar
ke lokasi, at cost)
uang ● Dokumentasi
harian)
Pemetaan Sosial Laporan Pemetaan Sosial
053
Belanja Bahan OK ● Surat undangan Laporan Pemetaan
(konsumsi rapat, Lbr ● Daftar hadir Sosial Kegiatan Akses
penggandaan) ● Kuitansi Reforma Agraria
pembelian
521211
konsumsi
● Dokumentasi
● Kuitansi
penggandaan
Belanja OK ● Surat Tugas Laporan
Barang Non OH ● SPPD Perjalanan
Operasional ● Kuitansi Dinas
Lainnya (transport penginapan
521219 ke lokasi, uang ● Kuitansi /struk
harian, transportasi
penginapan) (biaya transport
berdasar at cost)
● Dokumentasi
Penyusunan Data ● Hasil Analisis Pemetaan
054 Sosial
● Berita Acara Penyusunan
Rekomendasi Model Akses
Reforma Agraria
Dokumen
Kompone Tahapan Keluaran/
Satuan Pertanggungjawaban Keterangan
n/ Akun Kegiatan Hasil
(eviden)
Belanja Bahan Paket ● Surat undangan ● Notula Rapat Penyusunan
(konsumsi rapat) ● Daftar hadir Rekomendasi Model
521211 ● Kuitansi pembelian ● Berita Acara Penyusunan
konsumsi Rekomendasi Model
● Dokumentasi Akses Reforma Agraria
Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama ● Laporan Akhir Kegiatan
Akses Reforma Agraria
055 ● Berita Acara Ekspose Data
dan Perencanaan Kerja
Sama
● Notula Rapat
● Berita Acara Ekspose Data
>> Rapat Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama
dan Perencanaan Kerja
Sama
Belanja Bahan OK ● Surat undangan
(konsumsi rapat) ● Daftar hadir
521211 ● Kuitansi pembelian
konsumsi
● Dokumentasi
Notula Rapat Sosialisasi
>> Sosialisasi Akses Reforma Agraria
Akses Reforma Agraria
Belanja Jasa OK ● SK penetapan
Profesi (honor narasumber
522151
narasumber) ● Absensi
narasumber
Belanja Bahan OK ● Surat undangan
(konsumsi rapat) ● Daftar hadir
521211 ● Kuitansi pembelian
konsumsi
● Dokumentasi
Laporan Hasil Kegiatan
>> Monitoring Akses Reforma Agraria
Monitoring
Dokumen
Kompone Tahapan Keluaran/
Satuan Pertanggungjawaban Keterangan
n/ Akun Kegiatan Hasil
(eviden)
Belanja Barang OK ● Surat Tugas
Non Operasional OH ● SPPD
Lainnya ● Kuitansi penginapan
(transport ke ● Kuitansi /struk
521219 lokasi, uang transportasi (biaya
harian) transport berdasar at
cost)
● Dokumentasi
Laporan Akhir Kegiatan
>> Finalisasi dan Pelaporan
Akses Reforma Agraria
Belanja Bahan OK ● Surat undangan Notula Rapat Finalisasi dan
(konsumsi rapat, Lbr ● Daftar hadir Pelaporan
penggandaan, Buku ● Kuitansi pembelian
penjilidan) konsumsi
521211
● Dokumentasi
● Kuitansi
penggandaan
● Kuitansi penjilidan
Catatan:
- Apabila diperlukan penyesuaian pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma
Agraria sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing kantor pertanahan, maka
dapat dilakukan revisi DIPA sesuai dengan kebutuhan dengan prinsip akuntabilitas
penggunaan anggaran melalui koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
4.3. Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja pelaksanaan kegiatan dan anggaran di kantor
pertanahan dihitung berdasarkan bobot kinerja fisik dan keuangan.
Kinerja fisik dihitung berdasarkan progress tahapan kegiatan yang sudah
selesai dilaksanakan dikalikan persentase bobot kinerja. Kinerja keuangan
dihitung berdasarkan realisasi keuangan dan target dikali 100%.
Perhitungan berdasarkan bobot kinerja ini pada prinsipnya merupakan
perhitungan akumulasi progres yang dituangkan dalam Tabel 14.
Tabel 16. Bobot Kinerja Penataan Akses di Kantor Pertanahan
Komponen/
Tahapan Kegiatan Kinerja
Akun
051 Penetapan Lokasi (Realisasi Fisik : Target Fisik) x 10%
Penyuluhan dalam rangka (Realisasi Fisik : Target Fisik) x 10%
052
Akses Reforma Agraria
053 Pemetaan Sosial (Realisasi Fisik : Target Fisik) x 40%
Kinerja
Fisik 054 Penyusunan Data (Realisasi Fisik : Target Fisik) x 10%
Ekspose Data dan (Realisasi Fisik : Target Fisik) x 30%
055
Perencanaan Kerja Sama
Penjumlahan seluruh komponen hasil
Total
Pembobotan Realisasi Fisik
051 Penetapan Lokasi (Realisasi Anggaran : Target Anggaran) x 100%
Penyuluhan dalam rangka (Realisasi Anggaran : Target Anggaran) x 100%
052
Akses Reforma Agraria
053 Pemetaan Sosial (Realisasi Anggaran : Target Anggaran) x 100%
Kinerja
Keuangan 054 Penyusunan Data (Realisasi Anggaran : Target Anggaran) x 100%
Ekspose Data dan (Realisasi Anggaran : Target Anggaran) x 100%
055
Perencanaan Kerja Sama
Penjumlahan seluruh komponen hasil
Total
Pembobotan Realisasi Keuangan
Bobot kinerja pada realisasi fisik dan keuangan diukur jika telah
menyelesaikan 1 (satu) tahapan per komponen, sehingga jika dalam 1
(satu) tahapan belum terselesaikan maka realisasi fisik pada tahapan
tersebut masih dianggap 0 (nol).
BAB V
MEKANISME PELAPORAN DAN MANAJEMEN RISIKO
5.1. Mekanisme Pelaporan
Pelaporan merupakan proses penyampaian informasi setiap
tahapan kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria. Mekanisme pelaporan
diantaranya melalui Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev), Sistem
Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) dan Aplikasi Pemberdayaan
Tanah Masyarakat serta Laporan Akhir.
5.2.1. Pelaporan melalui Sismonev
Kantor pertanahan bertugas mengunggah evidence file pada folder
yang telah disiapkan oleh kantor wilayah BPN pada setiap tahapan
kegiatan penanganan akses Reforma Agraria.
Tabel 17. Pemenuhan Eviden Sismonev di Kantor Pertanahan
Sismonev Sismonev Sismonev Sismonev
Eviden B04 Eviden B06 Eviden B09 Eviden B12
SK Penetapan Notula Rapat 1. Laporan 1. Laporan akhir
Lokasi. Penyuluhan. Pemetaan Sosial. Kegiatan Akses
2. Tabulasi Data Reforma Agraria.
Hasil Pemetaan 2. Berita Acara
Sosial (dalam Ekspose Data dan
bentuk excel). Perencanaan Kerja
Sama.
5.2.2. Pelaporan melalui SKMPP
Seksi Penataan dan Pemberdayaan berkoordinasi dengan Subbagian
Tata Usaha pada kantor pertanahan untuk melakukan input realisasi fisik
dan anggaran pada tiap tahapan Penanganan Akses Reforma Agraria.
Tabel 18. Pemenuhan Eviden SKMPP di Kantor Pertanahan
Pemenuhan Eviden SKMPP Kantor Pertanahan
051 052 053 054 055
Penetapan Penyuluhan Pemetaan Penyusunan Data Ekspose Data dan Perencanaan
Lokasi Sosial Kerja Sama
SK Penetapan Notula Laporan Berita Acara 1. Laporan akhir Kegiatan
Lokasi. Penyuluhan. Pemetaan Penyusunan Akses Reforma Agraria.
Sosial. Rekomendasi 2. Berita Acara Ekspose Data
Model. dan Perencanaan Kerja
Sama.
Catatan:
- SKMPP merupakan Sistem Informasi yang dipergunakan oleh pimpinan untuk
memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan pada setiap satuan kerja di
lingkungan Kementerian ATR/BPN.
- Capaian pada SKMPP hanya mempertimbangkan tahapan akhir dari pelaksanaan
kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria sehingga hasil capaian yang
dilaporkan melalui SKMPP kemungkinan akan mengalami perbedaan dengan
perhitungan kinerja berdasarkan pembobotan per tahapan.
- Setiap satuan kerja wajib mengunggah eviden pada setiap tahapan kegiatan untuk
menghindari deviasi yang tinggi antara pelaporan SKMPP dengan perhitungan
kinerja berdasarkan pembobotan.
5.2.3. Pelaporan Berkala Kepada Direktorat Jenderal Penataan
Agraria
Perkembangan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria
dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui kantor
wilayah BPN secara berjenjang setiap bulan, dengan mekanisme sebagai
berikut:
1. Kantor pertanahan menyampaikan laporan perkembangan kepada
kantor wilayah BPN dengan berkoordinasi kepada Bagian Tata
Usaha dan Bidang Penataan dan Pemberdayaan;
2. Pelaporan dari kantor pertanahan kepada kantor wilayah BPN
berupa data perkembangan realisasi fisik dan anggaran. Data
tersebut disusun dalam bentuk file microsoft excel sesuai draft
masing-masing kantor pertanahan. Hal ini untuk memudahkan
informasi realisasi anggaran per tahapan yang berkaitan dengan
bobot kinerja sebagai bahan laporan dengan menyesuaikan data di
aplikasi SKMPP;
3. Kantor wilayah BPN mengkoordinasikan dan menghimpun data
perkembangan realisasi fisik dan anggaran dari masing-masing
kantor pertanahan untuk dilaporkan kepada Direktorat Jenderal
Penataan Agraria melalui tautan
https://bit.ly/PenataanAksesRA2025.
5.2. Manajemen Risiko
Manajemen risiko adalah pendekatan terstruktur untuk mengelola
ketidakpastian yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan atau
sasaran. Manajemen Risiko kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria
adalah suatu tindakan yang terencana dan berkelanjutan yang
dilakukan oleh pemilik risiko dalam hal ini pelaksana kegiatan di kantor
pertanahan. Adapun dasar hukum dari penyusunan manajemen risiko
ini adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Manajemen risiko ini disusun
untuk mengurangi dampak dari kegiatan yang berpotensi atau telah
merugikan atau membahayakan para pelaksana kegiatan Penanganan
Akses Reforma Agraria. Manajemen risiko kegiatan Penanganan Akses
Reforma Agraria dilakukan sejak awal kegiatan dan dilakukan pada
setiap tahapan sebagai berikut.
5.2.1. Manajemen Risiko pada tahapan Penetapan Lokasi
Penetapan lokasi harus disesuaikan dengan prioritas, kriteria, dan
pertimbangan yang sudah disebutkan di dalam Petunjuk Teknis
Penanganan Akses Reforma Agraria agar lokasi yang ditentukan dalam
pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria sesuai dengan
yang diharapkan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko kesalahan
dalam penentuan lokasi kegiatan penanganan akses yang akan
berdampak pada tidak tercapainya tujuan yang diharapkan dalam
penataan akses.
5.2.2. Manajemen Risiko pada tahapan Penyuluhan
Penyuluhan yang dilaksanakan harus melibatkan seluruh
masyarakat yang menjadi subjek penerima akses Reforma Agraria, serta
dihadiri oleh instansi terkait. Penyusunan materi penyuluhan juga harus
memuat substansi yang telah disampaikan di dalam Petunjuk Teknis
Penanganan Akses Reforma Agraria. Hal ini dilakukan untuk mengurangi
risiko tidak tersampaikannya tujuan kegiatan Penataan Akses yang akan
dilaksanakan kepada masyarakat penerima akses Reforma Agraria.
5.2.3. Manajemen Risiko pada tahapan Pemetaan Sosial
Pemetaan sosial merupakan kegiatan utama dari kegiatan
Penanganan Akses Reforma Agraria. Data yang dihasilkan melalui
kegiatan pemetaan sosial akan menjadi dasar Kementerian/Lembaga
serta stakeholder dalam memberikan fasilitas atau bantuan terhadap
subjek penerima akses Reforma Agraria. Untuk mengurangi risiko maka
harus secara cermat mengikuti petunjuk dalam Pemilihan Calon Objek,
Subjek, Pelaksanaan Tagging Lokasi, serta berbagai tahapan yang harus
dilakukan. Perlu diperhatikan pula pengisian Kuesioner yang telah
tersedia di dalam Petunjuk Teknis Penanganan Akses Reforma Agraria.
Kegiatan pemetaan sosial juga harus dilakukan secara benar pada
saat pengambilan data secara langsung dilapangan kepada subjek
penerima akses Reforma Agraria maupun pada tahap pengisian data ke
dalam sistem informasi/aplikasi PTM. Hal ini dilakukan agar data yang
diambil melalui pemetaan sosial datanya valid dan dapat
dipertanggungjawabkan sehingga tujuan dari kegiatan Penanganan
Akses Reforma Agraria untuk meningkat kesejahteraan masyarakat
dapat tercapai.
5.2.4. Manajemen Risiko pada tahapan Penyusunan Data
Penyusunan data Penanganan Akses Reforma Agraria harus
dilakukan secara cermat dan tepat, sehingga dapat menampilkan hasil
analisis hasil pemetaan sosial yang dapat menjadi dasar
kementerian/lembaga serta stakeholder dalam memberikan fasilitas atau
bantuan terhadap subjek penerima akses Reforma Agraria, serta
rekomendasi model akses Reforma Agraria yang dapat mengembangkan
dan mengintervensi kegiatan usaha yang dibutuhkan dari subjek
penerima akses Reforma Agraria.
Analisis hasil pemetaan sosial harus memperhatikan aspek-aspek
yang tertulis di dalam Petunjuk Teknis Penanganan Akses Reforma
Agraria. Selain itu, untuk perencanaan model akses Reforma Agraria
perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan dan sesuai
dengan kebutuhan dari masyarakat penerima akses Reforma Agraria.
5.2.5. Manajemen Risiko pada tahapan Ekspose Data dan
Perencanaan Kerja Sama
Ekspose data dan perencanaan kerja sama yang dilaksanakan
harus merujuk pada Petunjuk Teknis Penanganan Akses Reforma
Agraria, sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya keterlambatan
pelaksanaan kegiatan dan ketidaksesuaian perencanaan kerja sama
dengan kondisi sosial ekonomi dari masyarakat penerima akses Reforma
Agraria.
5.2.6. Penyusunan Risk Register pada Kantor Pertanahan
Setiap kantor pertanahan dapat menyusun risk register beserta
dampak dan mitigasi risikonya pada setiap tahapan dengan template
tabel pada tautan https://bit.ly/TabelManajemenRisiko. Penyusunan
risk register dilakukan sejak awal pelaksanaan kegiatan dan hasilnya
dilaporkan kepada kantor wilayah BPN. Hal ini dilakukan agar kantor
pertanahan dapat melakukan intervensi risiko yang dihadapi dalam
setiap kegiatan dan dapat menentukan langkah-langkah ataupun
tindakan yang dapat dilakukan untuk menghindari atau mengurangi
risiko yang akan terjadi dalam pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses
Reforma Agraria. Adapun sebagian risiko yang mungkin dapat masuk
dalam risk register dapat dilihat pada
https://bit.ly/TabelManajemenRisiko. Kantor pertanahan dapat
mengembangkan, mengelaborasi dan melakukan identifikasi ulang
terhadap risiko-risiko yang ada sesuai dengan kondisi masing-masing
wilayah.
BAB VI
SISTEM INFORMASI PEMBERDAYAAN TANAH MASYARAKAT
6.1. Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat
Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM) merupakan sistem
informasi berbasis website yang bertujuan untuk membantu melakukan
manajemen data dan informasi berdasarkan basis data Penerima Akses
Reforma Agraria. Basis data dimaksud merupakan salah satu data dasar
untuk merumuskan kebijakan khususnya di bidang Pemberdayaan Tanah
Masyarakat yang dapat dipergunakan oleh para pemangku kepentingan
yang memerlukan.
Basis data yang terdapat pada Aplikasi PTM berasal dari hasil
pemetaan sosial pada Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria dan
pembaharuan yang dilakukan pada saat pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi
Pendampingan Usaha. Sehingga, kantor pertanahan memiliki tanggung
jawab melakukan penginputan data hasil pemetaan sosial ke dalam
Aplikasi PTM dan melakukan pembaharuan data pada saat pelaksanaan
kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha.
6.2. Bhumi-GTRA
Bhumi-GTRA adalah Sistem Informasi Geografis yang menampilkan
list lokasi redistribusi dan legalisasi aset lainnya di seluruh Indonesia
(sampai di tingkat desa) dan list lokasi potensial untuk dilakukan
intervensi pemberdayaan. Bhumi-GTRA dirancang untuk menyajikan
Sistem Informasi Geospasial Tematik (IGT) Reforma Agraria yang
digunakan untuk mengintegrasi kegiatan Penataan Aset dan Penataan
Akses yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang
(ATR/BPN) akan terintegrasi dalam satu sistem informasi. Dalam kegiatan
Penanganan Akses Reforma Agraria, Bhumi-GTRA dipergunakan secara
internal pada kalangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional.
BAB VII
PENUTUP
Visi Kabinet Merah Putih saat ini adalah “Bersama Indonesia Maju
Menuju Indonesia Emas 2045”, yang kemudian diterjemahkan menjadi
misi Asta Cita. Adapun Asta Cita yang terkait dengan agraria dan tata
ruang antara adalah “Membangun dari desa dan dari bawah untuk
pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”. Selain itu,
Reforma Agraria juga mendukung ketahanan pangan yang dirumuskan
dalam Asta Cita. Dalam konteks kebijakan agraria dan tata ruang, misi
dalam Asta Cita tersebut telah diterjemahkan ke dalam konsep Rencana
Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan salah satu
tujuannya adalah untuk Menciptakan keadilan dan pemerataan dalam
bidang Pertanahan dan Penataan Ruang demi Terwujudnya
Kesinambungan ekonomi. Tujuan tersebut akan dicapai dengan salah
satunya dengan pencapaian sasaran strategis untuk melaksanakan
Reforma Agraria yang Berkeadilan, antara lain: a) legalisasi aset; b)
redistribusi tanah; c) pemberdayaan akses masyarakat; d) komunikasi
lintas sektor; dan e) sumber tanah objek Reforma Agraria.
Dalam Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma
Agraria, penataan aset dan penataan akses merupakan bentuk Reforma
Agraria secara utuh yang dilakukan untuk kemakmuran rakyat. Penataan
Aset dapat dilakukan melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset
sedangkan Penataan Akses dilaksanakan melalui pemberdayaan ekonomi
subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis
klaster melalui kegiatan pemanfaatan tanah. Adapun arah kebijakan
Penanganan Akses Reforma Agraria dilaksanakan berbasis Penataan
Akses dengan harapan dapat tercipta model yang mendukung sistem
closed loop. Sehingga, kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria
menjadi sangat penting untuk dapat menemukali potensi dan kendala
pemberdayaan subjek reforma agraria pada lokasi penataan aset.
Dalam pelaksanaan sistem closed loop dalam Pemberdayaan Tanah
Masyarakat diperlukan sinergi dan kolaborasi yang matang mulai dari
tahap awal intervensi sampai dengan berhasilnya masyarakat untuk
masuk ke dalam ekosistem bisnis yang lebih luas melalui sistem produksi
dan sistem pemasaran yang dilaksanakan secara profesional. Sehingga,
peran berbagai stakeholders yang dimulai dari GTRA sangat dibutuhkan
untuk dapat mencapai hal tersebut. Dalam konteks Penanganan Akses
Reforma Agraria, kantor pertanahan memegang peranan penting dalam
kolaborasi tersebut, dimana kantor pertanahan melaksanakan pemetaan
sosial yang akan dimanfaatkan untuk dapat membangun model sesuai
dengan potensi dan kendala yang ada. Selain itu, pada kegiatan
Penanganan Akses Reforma Agraria ini kantor pertanahan juga
diharapkan mampu untuk menstimulasi GTRA untuk dapat
mengorkestrasi kolaborasi dan sinergi yang produktif. Secara umum,
kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria dilaksanakan dengan
tahapan antara lain: 1) Penetapan Lokasi; 2) Penyuluhan; 3) Pemetaan
Sosial; 4) Penyusunan Data; dan 5) Ekspose Data dan Perencanaan
Kerjasama.
Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjawab tantangan kegiatan
Penataan Akses yang selama ini perlu dioptimalkan dan juga merupakan
pengejawantahan dari visi dan misi Kabinet Merah Putih terutama untuk
penanganan kemiskinan dan respon terhadap isu ketahanan pangan serta
isu-isu global lainnya. Apabila dibandingkan dengan Petunjuk Teknis
pada tahun sebelumnya, Petunjuk Teknis ini mengalami perubahan
terutama dalam aspek kebijakan makro seperti fokus kegiatan yang
berbasis penataan aset terutama redistribusi tanah. Dengan tersusunnya
petunjuk teknis ini diharapkan agar pelaksana pada kantor pertanahan
dapat memiliki wawasan teknis untuk melaksanakan kegiatan
Penanganan Akses Reforma Agraria. Pada akhirnya, output dari kegiatan
Penanganan Akses Reforma Agraria dapat dimanfaatkan untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat.
LAMPIRAN
Lampiran 1. Format Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Tenaga
Pendukung Kegiatan Akses Reforma Agraria
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN REKRUTMEN TENAGA PENDUKUNG AKSES REFORMA AGRARIA
PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA ….
TAHUN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Unit Eselon II : Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi/Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota
Program : Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan
Sasaran Program : Terwujudnya Akses Reform dalam Reforma Agraria
Indikator Kinerja Program : Persentase Realisasi Kepala Keluarga Penerima Akses Reform
terhadap Target Kepala Keluarga Penerima Akses Reform
Kegiatan : 6419. Penanganan Akses Reforma Agraria
Sasaran Kegiatan : Terwujudnya Pemberian Akses Reforma Agraria
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Kepala Keluarga Penerima Akses Reforma Agraria
Klasifikasi Rincian Output : 6419.QDE Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga
Rincian Output : 6419.QDE.001 Akses Reforma Agraria
Volume RO : …
Satuan RO : Kepala Keluarga
Latar Belakang
1.
Dasar Hukum
a.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
10. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria
dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 83);
12. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
13. Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2022 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 180);
14. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan
Pelaksanaan Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 126);
15. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 985);
16. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986);
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi
Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 499);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2023 (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 590);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 972);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;
21. Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri
Nomor: 5001.2.1/5646/SJ; Nomor: 36/SKB-HK.03.01/X/2023 Tanggal
23 Oktober 2023 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di
Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Bidang Agraria/Pertanahan
dan Tata Ruang.
22. Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor:
1/NK/DEP.1/KEMENKO/PML/07/2003; Nomor:
26/SKB-HK.03.01/VII/2023 Tanggal 27 Juli 2023 tentang Sinergi
Pelaksanaan Program Agraria/Pertanahan dan Tata ruang dalam
Rangka Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Gambaran Umum
b.
Visi Indonesia 2045 yang termuat dalam pilar kedua dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) IV tahun 2020-2024,
merupakan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
2005-2025, yaitu kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat dan
mencapai Indonesia Emas 2045. Untuk mewujudkan visi tersebut Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menyusun Rencana
Strategis yaitu Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang terpercaya dan
berstandar dunia. Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai Lembaga Pemerintah yang menangani
tugas di bidang pertanahan, turut mengemban amanat tujuan Program
Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria dalam rangka mendukung
penurunan angka tingkat ketimpangan kepemilikan tanah dan upaya
peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berbasis pada penggunaan dan
pemanfaatan tanah.
Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023
tentang Percepatan Reforma Agraria (selanjutnya disingkat Perpres 62/2023),
Reforma Agraria merupakan program penataan kembali struktur penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan
melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat. Perpres
62/2023 pasal 2 ayat (1) mengamanatkan 5 (lima) strategi penting Reforma
Agraria, yaitu: 1) legalisasi aset, 2) redistribusi tanah, 3) pemberdayaan
ekonomi subjek Reforma Agraria, 4) kelembagaan Reforma Agraria, dan 5)
partisipasi masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Pemberdayaan Tanah
Masyarakat menyusun program Penataan Akses atau disebut dengan
Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria (PESRA). Kegiatan tersebut
diimplementasikan secara berkelanjutan dan sistematis untuk melaksanakan
melalui fasilitasi terhadap penyediaan program pendukung untuk
meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah, dan mendorong inovasi
kewirausahaan Subjek Reforma Agraria sebagaimana disebutkan dalam
Perpres 62/2023 Pasal 56 ayat (3). Program pendukung tersebut terdiri dari
pemetaan sosial dan pendampingan usaha. Dalam rangka kegiatan pemetaan
sosial yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan, maka dibutuhkan Tenaga
Pendukung. Tenaga Pendukung ini akan membantu pelaksanaan kegiatan
Pemberdayaan Tanah Masyarakat pada satuan kerja Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota khususnya dalam aspek penginputan, pendampingan,
fasilitasi, dan pelaporan terhadap kegiatan Penataan Akses yang dilakukan.
Data dari pelaksanaan kegiatan pendampingan pemberdayaan tanah
masyarakat berupa data subjek Reforma Agraria yang diisi by name by
address. Pengisian dilakukan melalui aplikasi pemberdayaan tanah
masyarakat yang dapat dioperasikan secara cepat, lengkap dan mudah oleh
penggunanya serta terintegrasi antara pusat dan daerah.
Maksud dan Tujuan
c.
Maksud dan tujuan pengadaan Tenaga Pendukung Akses Reforma
Agraria pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yaitu untuk meningkatkan
kinerja berdasarkan kebutuhan beban kerja yang proporsional pada Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota sehingga dapat memberikan kualitas pekerjaan
yang baik sesuai dengan standar yang telah disusun dan target yang telah
ditetapkan.
Penerima Manfaat
2.
Penerima manfaat adalah Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat,
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota sebagai fasilitator kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria.
Strategi Pencapaian Keluaran
3.
a. Metode pelaksanaan
Pelaksanaan pengadaan Tenaga Pendukung dilakukan menggunakan metode
pengadaan langsung;
b. Kebutuhan Personil Tenaga Pendukung Akses
Jumlah personil tenaga pendukung yang akan direkrut sebanyak ….. (…..)
orang.
c. Masa Kerja Tenaga Pendukung Akses
Tenaga Pendukung yang direkrut akan bekerja selama 4 (empat) bulan.
d. Kualifikasi Personil:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Kualifikasi Pendidikan minimal D-III, diutamakan S1 dengan pengalaman
kerja kurang dari 3 (tiga) tahun sesuai kebutuhan pemberi kerja;
3. Diutamakan Tenaga Pendukung kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria
tahun sebelumnya;
4. Memiliki kemampuan komunikasi, presentasi dan manajerial yang baik;
5. Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau tidak sedang menjalani
perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
7. Mampu menggunakan dan mengoperasikan komputer (Microsoft Office)
sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan;
8. Mampu bekerja sama dalam tim serta memiliki komitmen kuat di bidang
pemberdayaan masyarakat;
9. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan diutamakan berdomisili di lokasi
Penataan Akses Reforma Agraria;
10. Memperhatikan kesetaraan gender;
11. Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu;
12. Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka dan/atau virtual.
e. Peralatan yang disediakan sendiri:
1. Komputer/laptop;
2. Smartphone.
Biaya yang Diperlukan
4.
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan adalah sebesar Rp. …..
(…….. Rupiah) dengan sumber dana berasal dari Rupiah Murni yang dialokasikan
pada DIPA Kantor Pertanahan …… Tahun 2025.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota……
Nama …………………….
NIP. ………………………
Lampiran 2. Contoh Pengumuman Rekrutmen Tenaga Pendukung
Lampiran 3. Tabel Daftar Calon Tenaga Pendukung
Catatan:
Daftar calon Tenaga Pendukung digunakan untuk inventarisasi bagi pelamar yang masuk ke dalam link
pendaftaran. Pencatatan dimaksud dapat menginventarisasi lebih dari satu atau dua kandidat sebagai
database dan penetapan tenaga pendukung yang terpilih.
Pendidikan Hadir/
No Nama Kandidat Alamat Nomor Kontak
(Jurusan) Tidak
1
2
3
Dst.
Lampiran 4. Format Notula
NOTULA
Rapat/FGD/Sarasehan……………………………….
HARI/ TEMPAT MODERATOR ACARA
TANGGAL Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
(Contoh)
PESERTA RAPAT 1.
2.
3.
NO CATATAN
I PEMBAHASAN
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
II TANYA/JAWAB
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
II KESIMPULAN
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
III DOKUMENTASI
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan
Kantor Pertanahan …..
………………………….…………………….
NIP. ………….………….…………………
Lampiran 5. Target Program Kerja dari Pemerintah Daerah yang
Menunjang Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria
Target Program Kerja dari Pemerintah Daerah yang Menunjang
Kegiatan Reforma Agraria
Kantor Pertanahan …..
Target
Instansi Instansi Output/
Sasaran Strategi Kegiatan Waktu Pendanaan
Pelaksana Terkait Keluaran
No Penyelesaian
1 2 3 4 5 6 7 8
1 APBN/APBD
2
3
4
5
Note: Setiap Pemerintah Daerah dapat mengisi nama kegiatan beserta
anggaran ke dalam tabel di atas.
Lampiran 6. Contoh Format Laporan Perjalanan Dinas
I. Pendahuluan
Dasar Surat Tugas Nomor…………., Tanggal, Bulan, Tahun.
Waktu Hari,Tanggal/Bulan,Tahun.
Agenda Perjalanan Dinas………..
Petugas 1…………………………….
2…………………………….
3…………………………….
II. Pelaksanaan Kegiatan
A. Latar Belakang
Berisi penjelasan tentang latar belakang dan dasar-dasar
pelaksanaan perjalanan dinas.
B. Maksud dan Tujuan
Memuat maksud dan tujuan pelaksanaan perjalanan dinas.
III. Pembahasan
A. Potret Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Memuat informasi kegiatan pelaksanaan perjalanan dinas
Penataan Akses Reforma Agraria.
B. Kebutuhan Hambatan dan Kendala
Memuat informasi mengenai kondisi dan permasalahan
kegiatan perjalanan dinas Penataan Akses Reforma Agraria.
IV. Penutup
A. Kesimpulan
Memuat informasi mengenai kesimpulan pokok dari kegiatan
perjalanan dinas.
B. Rekomendasi
Memuat informasi mengenai rekomendasi dan
strategi-strategi untuk implementasi kegiatan Penataan Akses
Reforma Agraria.
Dokumentasi
B. Dokumentasi
Memuat dokumentasi hasil dari kegiatan perjalanan dinas.
C. Dokumen pendukung
Memuat dokumen pendukung dari kegiatan perjalanan dinas
seperti surat tugas, surat dinas lebih dari 8 jam, dokumen
pendukung lainnya.
Lampiran 7. Contoh Format SK Penetapan Lokasi Kegiatan Penataan
Akses Reforma Agraria
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN/KOTA…
NOMOR…
TENTANG
PENETAPAN LOKASI KEGIATAN PENATAAN AKSES
REFORMA AGRARIA KABUPATEN/KOTA…
TAHUN…
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA…,
Menimbang : a. bahwa untuk mencapai kemakmuran dan peningkatan kesejahteraan rakyat
yang berprinsip pada “keadilan, kemakmuran, kemandirian dan keberlanjutan”
dalam kerangka Reforma Agraria, perlu dilaksanakan Penataan Akses (access
reform) melalui Penataan Akses Reforma Agraria;
b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria perlu
ditetapkan lokasi desa/kelurahannya;
c. bahwa lokasi desa/kelurahan dimaksud diputuskan berdasarkan Rapat
Koordinasi Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria bersama dengan
Perangkat Daerah terkait;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan
huruf c, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota … tentang Penetapan Lokasi Penataan Akses Reforma
Agraria;
Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104);
b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
c. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan
Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
126);
d. Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan
Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 372);
e. Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 373);
f. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 985);
g. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 986);
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2025;
i. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 7 Agustus 2018 Nomor
520/5624/SJ Perihal Dukungan Pelaksanaan Pemberdayaan Tanah Masyarakat
Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil, Petani, Nelayan, Dan Pembudidaya Ikan
Yang Ditujukan Kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Memperhatikan : a. Nota Kesepahaman Antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pertanian, dan
Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Pemberdayaan Tanah
Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan dan
Pembudidaya Ikan Nomor 37/SKB/XII/2017; Nomor 593/9395/SJ; Nomor
14/KB/M/KUKM/XI/2017; Nomor 07/Mon/HK.220/M/ 12/2017; Nomor
16/MEN-KP/KB/XII/2017;
b. Perjanjian Kerja Sama Antara Direktur Jenderal Hubungan Hukum
Keagrariaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
dengan direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam
Negeri, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian
Pertanian, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan
Perikanan dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan
dan Perikanan tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Bagi
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan, Dan Pembudi Daya Ikan
Nomor 29/SKB-400/IV/2018,
500/1738/Bangda/2018,01/PKS/Dep.2/IV/2018,03/MoU/T.160/B/04/2018,
01/PKS/DJPT-KKP/IV/ 2018, 01/DJPB-KKP/PKS/IV/2018;
c. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran
… Nomor SP DIPA…. Tanggal .. (disesuaikan dengan No DIPA
masing-masing kantor pertanahan dimana anggaran kegiatan ini berada).
Memutuskan
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA ….…
TENTANG PENETAPAN LOKASI KEGIATAN PENATAAN AKSES
REFORMA AGRARIA TAHUN ……………
PERTAMA : Menetapkan :
Desa/Kelurahan : ...............................
Kecamatan : ................................
Kabupaten/Kota : ................................
Sebagai Lokasi Penataan Akses Reforma Agraria Anggaran 2025.
KEDUA : Sumber pendanaan untuk Pelaksanaan Rapat Penetapan Lokasi Kegiatan Penataan
Akses Reforma Agraria ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ..... Tahun Anggaran 2025.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat
kekeliruan di kemudian hari dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ….
Pada tanggal ….
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
..........
Nama ...............................
NIP ..................................
Tembusan, disampaikan kepada Yth.
1. Gubernur Provinsi .....................;
2. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
3. Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
4. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .........;
5. Bupati/Walikota ........................;
6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
7. Pemangku Kepentingan terkait Kabupaten/Kota sebagai anggota Satgas
Penataan Akses pada GTRA Kabupaten/Kota.
Lampiran 8. Instrumen Pemetaan Sosial
PEMETAAN SOSIAL EKONOMI PEMBERDAYAAN KK RUMAH TANGGA
TANAH MASYARAKAT
└─┴─┴─┴─┴─┴─┴─┴─┘└─┴─┴─┴─┴─┴─┴─┴─┘
KABUPATEN/ KOTA ……….………….….... 2025
Tujuan
Kegiatan pemetaan sosial ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi wilayah atau karakteristik masyarakat calon sasaran program Pemberdayaan Tanah Masyarakat
yang dipakai sebagai dasar perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi serta permasalahan yang ada pada wilayah tersebut.
IDENTITAS PENDATA
Nama Fieldstaff/Tenaga Pendukung
_______________________________________
Tanggal Pendataan
(tgl/bln/tahun)
└─┴─┘/ └─┴─┘/ 2025
RE. RESPONDEN
RES1 Nama Responden :
RES2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Responden
RES3 Jenis Kelamin Responden :
1. Laki-laki 2. Perempuan
RE. RESPONDEN
RES4 Tanggal lahir
(tgl/bln/tahun)
└─┴─┘/ └─┴─┘/└─┴─┴─┴─┘
RES5 Nama Kepala Keluarga :
(kosongkan jika Responden adalah Kepala Keluarga)
RES6 Jumlah tanggungan (jumlah anggota keluarga
*) Jumlah tanggungan termasuk dengan responden tersebut
………………………. (orang)
yang tidak/belum bekerja)
RES7 Telepon/ HP Responden
AR. ANGGOTA KELUARGA
Jumlah Anggota Keluarga berdasarkan Jenis Kelamin dan Status Pekerjaan (termasuk responden)
No AR01 Jenis Kelamin AR02 Bekerja AR02 Tidak bekerja
1 Laki-laki
2 Perempuan
TN. INFORMASI BIDANG TANAH
Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang aset tanah. Pendataan ini diprioritaskan pada penerima manfaat program pendaftaran, yang dikategorikan antara lain:
Redistribusi Tanah, Legalisasi Aset, Sertipikasi Mandiri Lintas Sektor, dan Sertipikasi Lainnya. Jika responden belum terdaftar, yaitu memiliki bukti kepemilikan dan
responden yang telah menguasai secara fisik tetapi tidak memiliki bukti kepemilikan, maka pendataan tetap dilakukan sebagai responden pada tanah terdaftar.
TN19 Total luas seluruh bidang yang akan
TN18 Jumlah bidang yang akan diberdayakan
└─┴─┴─┘ diberdayakan └─┴─┴─┴─┴─┘.└─┴─┴─┘m2
TN. INFORMASI BIDANG TANAH
(Lembar formulir dengan kode TN01 sampai dengan TN17 boleh digandakan sesuai dengan jumlah bidang tanah yang akan diberdayakan)
Tagging harus pada lokasi bidang tanah hasil atau akan diperuntukkan dalam redistribusi tanah atau legalisasi aset.
TN01 Koordinat geografis/ geotagging
Lintang: Bujur:
bidang tanah (aplikasi)
TN02 KABUPATEN/ KOTA TN04 KECAMATAN/ DISTRIK :
TN03 DESA/ KELURAHAN TN05 ALAMAT :
1. Terdaftar 2. Belum Terdaftar
TN06 Status dan Riwayat tanah
(Pilih salah satu) A. Redistribusi Tanah
a. Pelepasan Kawasan Hutan
b. Pelepasan HGU/ HGB
c. Tanah negara lainnya (tanah terlantar, APL,
…...…...…...….........)
B. Legalisasi Aset
a. Transmigrasi
b. PTSL
c. Lintas Sektor (Lintor)
C. Sertipikasi Lainnya
…...…...…...….........…...…...…...….
2. Tahun ………………………..
1. Terdaftar 2. Belum Terdaftar
TN07 Status kepemilikan tanah?
(Pilih salah satu) 1. Hak Milik 1. AJB
2. Hak Guna Usaha 2. Tanah Negara Bekas Hak Lama (Girik, Petok, dll)
3. Hak Guna Bangunan 3. Tanah Negara Bekas Hak Barat (Eigendom, Opstal, Erphacht)
4. Hak Pakai 4. Tanah Milik Adat/ Ulayat
TN. INFORMASI BIDANG TANAH
(Lembar formulir dengan kode TN01 sampai dengan TN17 boleh digandakan sesuai dengan jumlah bidang tanah yang akan diberdayakan)
Tagging harus pada lokasi bidang tanah hasil atau akan diperuntukkan dalam redistribusi tanah atau legalisasi aset.
5. Hak Pengelolaan 5. Surat Keterangan Tanah (SKT)
6. Hak Milik Bersama 6. Menguasai Aset Pihak Lain
Atas nama :
TN08 Nomor Sertipikat (jika sudah
Jenis Kelamin : L/P Luas : └─┴─┘ .└─┴─┴─┘m2
terdaftar)
No.└─┴─┘.└─┴─┴─┴─┘-└─┴─┴─┴─┘-└─┴─┴─┴─┘
TN15 Nomor Induk Bidang (NIB) (jika sudah
terdaftar)
└─┴─┴─┴─┴─┘
a. Sertipikat Hak Atas Tanah
TN10 Jika belum terdaftar, Apakah anda
ingin mendapatkan bantuan b. Pembebasan BPHTB
administrasi pertanahan ? (jawaban
c. Pengurangan PBB P2
bisa lebih dari satu)
d. Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan
e. Lainnya __________________ (misal PNBP, dsb)
a. Tempat tinggal b. Pertanian - perkebunan
TN11 Pemanfaatan tanah saat ini?
c. Peternakan d. Perikanan
e. UMKM/ Tempat Usaha (Warung / Toko / Ruko) f. Kosong/ tidak digunakan (lainnya
………………………………….)
1. Sendiri/ Keluarga 3. Disewa secara lisan
TN12 Siapa yang mengelola tanah yang
akan diberdayakan tersebut? (Pilih 2. Disewa orang lain secara tertulis 4. Orang lain = ………………… orang
salah satu)
1. Disimpan di rumah
TN13 Apa yang anda lakukan terhadap
sertipikat tanah yang akan 2. Pertanian - perkebunan
diberdayakan? (Pilih salah satu)
3. Peternakan
1. Keluarga 5. Lembaga keuangan
TN14 Kepada pihak siapa jika sertipikat
dijaminkan? (Pilih salah satu) 2. Tetangga 6. Koperasi
3. Orang lain 7. Lainnya …………………………………………………….
4. Bank
TN. INFORMASI BIDANG TANAH
(Lembar formulir dengan kode TN01 sampai dengan TN17 boleh digandakan sesuai dengan jumlah bidang tanah yang akan diberdayakan)
Tagging harus pada lokasi bidang tanah hasil atau akan diperuntukkan dalam redistribusi tanah atau legalisasi aset.
TN16 Apa sektor usaha yang dikelola? Sektor usaha Subsektor usaha Jenis subsektor usaha
(mengikuti master data Kamus Baku (mengikuti master data) (mengikuti master data)
Lapangan Usaha Indonesia – diisi lebih
dari satu)
Pertanian
Perkebunan
Peternakan
Perikanan nelayan
Perikanan
UMKM
Jasa
Lainnya
TN17 Apakah bidang ini merupakan prioritas yang akan diberdayakan?(pilih salah satu bidang yang 1. Ya 2. Tidak
menjadi prioritas)
PG. PENDAPATAN DAN PENGELUARAN KELUARGA (Pangan dan Non Pangan)
Selanjutnya, kami ingin menanyakan berapa jumlah biaya yang dikeluarkan oleh semua anggota keluarga ini untuk pangan dan non-pangan
PG01 Apakah pernah mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar
1. Ya 2. Tidak 3. Tidak Tahu
dari pemerintah? (Pilih salah satu)
PG. PENDAPATAN DAN PENGELUARAN KELUARGA (Pangan dan Non Pangan)
Selanjutnya, kami ingin menanyakan berapa jumlah biaya yang dikeluarkan oleh semua anggota keluarga ini untuk pangan dan non-pangan
a. Raskin b. PKH (Program Keluarga Harapan)
PG02 Jenis bantuan pemenuhan kebutuhan dasar apa saja yang diterima
tahun ini? (jawaban boleh lebih dari satu) c. BBNL (Bahan Bangunan Non
d. Bantuan Sosial
Lokal)
e. Lainnya, _______________
PG03 Berapa rata-rata penghasilan perbulan keluarga yang berhubungan dengan pemanfaatan tanah (pengisian menyesuaikan dengan sumber ekonomi yang
diusahakan keluarga)
a. Pertanian - perkebunan Rp ……………………………………………………………………… (/ bulan)
b. Peternakan (Sapi, Kerbau, Kambing, Ayam, dll) Rp ……………………………………………………………………… (/ bulan)
c. Perikanan budidaya/ tambak Rp ……………………………………………………………………… (/ bulan)
d. Perikanan tangkap Rp ……………………………………………………………………… (/ bulan)
e. UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) atau perniagaan Rp ……………………………………………………………………… (/ bulan)
f. Jasa/ pelayanan Rp ……………………………………………………………………… (/ bulan)
g. Lainnya Rp ……………………………………………………………………… (/ bulan)
PG04 Berapakah pengeluaran keluarga satu bulan terakhir untuk pangan
dan non pangan (Data hanya pengeluaran anggota keluarga yang
menjadi tanggungan. Jumlah pengeluaran dapat dikalkulasikan
melalui penghitungan pengeluaran mingguan)? Rp ……………………………………………………………………… (/ bulan)
PG. PENDAPATAN DAN PENGELUARAN KELUARGA (Pangan dan Non Pangan)
Catatan
*) = coret yang bukan pengeluaran
Pengisian untuk lembar berikutnya berdasarkan sektor usaha:
● Jika jawaban pada sektor usaha keluarga pada TN16 merupakan sektor pertanian dan perkebunan, pendataan mengisi lembar pada kode PT.
Pertanian-Perkebunan di halaman 98-100;
PG. PENDAPATAN DAN PENGELUARAN KELUARGA (Pangan dan Non Pangan)
Catatan
● Jika jawaban pada sektor usaha keluarga pada TN16 merupakan sektor peternakan, pendataan mengisi lembar pada kode PTK. Peternakan di halaman 100-102;
● Jika jawaban pada sektor usaha keluarga pada TN16 merupakan sektor perikanan budidaya dan/atau sektor tambak garam, pendataan mengisi lembar pada kode
PRB. Perikanan Budidaya di halaman 102-104;
● Jika jawaban pada sektor usaha keluarga pada TN16 merupakan sektor perikanan tangkap atau nelayan, pendataan mengisi lembar pada kode PNY. Perikanan
Tangkap halaman 104-106;
● Jika jawaban pada sektor usaha keluarga pada TN16 merupakan sektor UKM dan jasa, pendataan mengisi lembar pada kode UKM. USAHA MIKRO, KECIL DAN
MENENGAH (UMKM) halaman 107-109.
PT. PERTANIAN - PERKEBUNAN
Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang pertanian - perkebunan keluarga
1. Sawah pengairan/ irigasi 4. Tegal
PT01 Apa jenis lahan yang dikelola? 2. Sawah tadah hujan 5. Kebun pekarangan
3. Ladang 6. Perkebunan
PT02 Apakah ada tenaga kerja tambahan (berbayar)? 1. Ya, …………. orang 2. Tidak
PT03 Berapa modal awal pertanian - perkebunan tersebut?
Rp ………………………………………………
PT04 Dalam bidang penyewaan lahan, berapa harga sewa tanahnya?
Berapa luasan tanahnya? (diisi jika subyek menyewa lahan
atau bekerja sebagai penggarap) Rp ……………………………………………… ……………………………… m2
PT06 Apa aset pertanian – perkebunan yang anda miliki? (diisi alat
______________________________________________________________
dan/atau mesin penunjang peternakan)
______________________________________________________________
______________________________________________________________
PT07 Berapa kali jumlah panen hasil pertanian dalam setahun?(Pilih
1. …………. kali 2. Sepanjang tahun
salah satu)
PT08 Kapan masa tanam komoditas pertanian anda? Bulan ……………….
Bulan ……………….
PT. PERTANIAN - PERKEBUNAN
Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang pertanian - perkebunan keluarga
PT09 Berapa rata-rata hasil panen?
Rp ……………………………………………… (dikonversi menjadi seragam)
a. Tengkulak d. Supermarket/ minimarket
PT10 Kemana menjual hasil pertanian tersebut? (jawaban boleh
b. Pasar e. Konsumen langsung
lebih dari satu)
c. Industri f. Lainnya, ………………………………
PT11 Apakah anda menjual hasil pertanian melalui media penjualan
1. Ya 2. Tidak
online?
PT12 Apakah ada kendala dalam pertanian?
a. Penanaman 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
b. Perawatan 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
c. Panen 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
d. Pasca panen/ penjualan 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
e. Keterampilan 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
f. Iklim/ bencana 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
g. ………………………………… 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
PT13 Apakah pernah mendapatkan bantuan/ program pemberdayaan
1. Ya 2. Tidak
untuk menunjang usaha pertanian? _______________________________________________
PT14 Apakah bantuan/ program masih berjalan? Jelaskan kondisinya! 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
PT15 Jika ada kegiatan pendampingan/ pemberdayaan dalam pertanian, bidang apa yang anda harapkan? Mengapa?
a. Penanaman dan penambahan jenis usaha tanam ________________________________________________________________________
PT. PERTANIAN - PERKEBUNAN
Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang pertanian - perkebunan keluarga
b. Manajemen perawatan dan pemanenan ________________________________________________________________________
c. Penjualan ________________________________________________________________________
d. Keterampilan ________________________________________________________________________
e. Permodalan ________________________________________________________________________
f. …………………… ________________________________________________________________________
PTK. PETERNAKAN
Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang peternakan yang dikelola keluarga
PTK01 Apa jenis utama dan berapa jumlah ternak yang anda a. Peternakan sapi dan kerbau …………………… ekor
usahakan? (jawaban boleh lebih dari satu)
b. Peternakan kuda dan lainnya …………………… ekor
c. Peternakan unta dan sejenisnya …………………… ekor
d. Peternakan domba dan kambing …………………… ekor
e. Peternakan babi …………………… ekor
f. Peternakan unggas …………………… ekor
g. Peternakan lainnya …………………… …………………… ekor
PTK02 Berapa modal awal usaha peternakan tersebut? (Dihitung dari
pakan, makanan penunjang, perawatan, obat-obatan, vitamin) Rp ………………………………………………
PTK. PETERNAKAN
Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang peternakan yang dikelola keluarga
PTK03 Apa aset peternakan yang anda miliki? (diisi alat dan/atau
______________________________________________________________
mesin penunjang peternakan)
______________________________________________________________
______________________________________________________________
PTK04 Berapa lama masa rawat ternak sampai memperoleh hasil? Komoditas …………………………… ………… bulan / tahun (coret salah satu)
(jika memiliki lebih dari satu komoditas maka diisi sesuai
jumlah komoditas) Komoditas …………………………… ………… bulan / tahun (coret salah satu)
Komoditas …………………………… ………… bulan / tahun (coret salah satu)
PTK05 Kemana menjual hasil peternakan tersebut? (jawaban boleh a. Tengkulak d. Supermarket/ minimarket
lebih dari satu)
b. Pasar e. Konsumen langsung
c. Industri f. Lainnya, ………………………………
PTK06 Apakah anda menjual hasil ternak melalui media penjualan
1. Ya 2. Tidak
online?
PTK07 Apakah ada kendala dalam mengelola peternakan?
a. Pembibitan/ pembiakan 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
b. Perawatan 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
c. Penjualan 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
d. Keterampilan 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
e. Iklim 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
f. Bencana 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
g. …………………………………… 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
PTK. PETERNAKAN
Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang peternakan yang dikelola keluarga
PTK08 Apakah pernah mendapatkan bantuan/ program
1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
pemberdayaan untuk menunjang usaha peternakan?
PTK09 Apakah bantuan/ program masih berjalan? Jelaskan
1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
kondisinya!
PTK10 Jika ada kegiatan pendampingan/ pemberdayaan dalam peternakan, bidang apa yang anda harapkan? Mengapa?
a. Penambahan jenis usaha ternak ________________________________________________________________________
b. Manajemen perawatan ________________________________________________________________________
c. Penjualan ________________________________________________________________________
d. Keterampilan ________________________________________________________________________
e. Permodalan ________________________________________________________________________
f. …………………… ________________________________________________________________________
PRB. PERIKANAN BUDIDAYA
Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang perikanan yang dikelola oleh keluarga (jika petani penggarap garam, dimasukkan di sini dengan perubahan pertanyaan
yang relevan)
PRB01 Berapa total luas tambak/ perikanan budidaya/ garam yang
2
……………………………………………… m
dikelola
PRB03 Berapa modal tambak/ perikanan budidaya/ garam tersebut?
(dihitung dari pakan, makanan penunjang, perawatan,
Rp ………………………………………………
obat-obatan, vitamin)
PRB. PERIKANAN BUDIDAYA
Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang perikanan yang dikelola oleh keluarga (jika petani penggarap garam, dimasukkan di sini dengan perubahan pertanyaan
yang relevan)
PRB04 Apa aset perikanan budidaya yang anda miliki? (diisi alat
____________________________________________________________
dan/atau mesin penunjang perikanan budidaya)
____________________________________________________________
____________________________________________________________
PRB05 Berapa lama masa mengelola atau masa rawat tambak/ ……………hari/ minggu/ bulan /
Rp ………………………………………………
perikanan budidaya/ garam tersebut sekali panen? tahun (coret salah satu)
a. Koperasi e. Supermarket/ minimarket
PRB06 Kemana menjual hasil tambak/ perikanan budidaya/ tambak
ikan/ garam tersebut? (jawaban boleh lebih dari satu) b. Tengkulak f. Konsumen langsung
c. Pasar g. Lainnya, ………………………………
d. Industri
PRB07 Apakah anda menjual hasil perikanan melalui media penjualan
1. Ya 2. Tidak
online?
PRB08 Apakah ada kendala dalam mengelola perikanan budidaya?
a. Pembibitan/ pembiakan 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
b. Perawatan 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
c. Penjualan 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
d. Keterampilan 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
e. Iklim/ bencana 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
f. ……………… 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
PRB. PERIKANAN BUDIDAYA
Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang perikanan yang dikelola oleh keluarga (jika petani penggarap garam, dimasukkan di sini dengan perubahan pertanyaan
yang relevan)
PRB09 Apakah pernah mendapatkan bantuan/ program
pemberdayaan untuk menunjang usaha perikanan budidaya/ 1. Ya 2. Tidak
tambak ikan/ garam anda? _______________________________________________
PRB10 Apakah bantuan/ program masih berjalan? Jelaskan
1. Ya 2. Tidak
kondisinya! _______________________________________________
PRB11 Jika ada kegiatan pendampingan/ pemberdayaan dalam perikanan budidaya/ tambak ikan/ garam, bidang apa yang anda harapkan? Mengapa?
a. Penambahan jenis usaha budidaya ________________________________________________________________________
b. Manajemen perawatan dan pembiakan ________________________________________________________________________
c. Penjualan ________________________________________________________________________
d. Keterampilan ________________________________________________________________________
e. Permodalan ________________________________________________________________________
f. …………………… ________________________________________________________________________
PNY. PERIKANAN TANGKAP
Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang usaha nelayan yang dikelola oleh keluarga
1. Nelayan Pemilik 4. Nelayan Tradisional
PNY01 Apa profesi perikanan saat ini?(Pilih salah satu)
2. Nelayan Buruh 5. _____________________________________
3. Nelayan Kecil
PNY02 Apa alat tangkap utama yang dimiliki? 1. _____________________________
2. _____________________________
PNY. PERIKANAN TANGKAP
Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang usaha nelayan yang dikelola oleh keluarga
3. _____________________________
4. _____________________________
PNY03 Apa jenis utama tangkapan laut yang sering diperoleh? 1. _____________________________ …………………… ekor
2. _____________________________ …………………… ekor
3. _____________________________ …………………… ekor
4. _____________________________ …………………… ekor
5. _____________________________ …………………… ekor
PNY04 Berapa modal rata-rata dalam sekali melaut? (jawaban 1. BBM Rp ………………………………………………
boleh lebih dari satu)
2. Oli Rp ………………………………………………
3. Es Balok Rp ………………………………………………
4. Konsumsi Rp ………………………………………………
5. Umpan Rp ………………………………………………
6. Air Bersih Rp ………………………………………………
7. Lainnya ………………………… Rp ………………………………………………
PNY05 Berapa harga jual rata-rata? (Berapa penghasilan) ……………………… (Kg) Rp …………………………… (dalam sekali melaut)
PNY06 Kemana menjual hasil tangkapan tersebut? (jawaban a. Tengkulak d. Supermarket/ minimarket
boleh lebih dari satu)
b. Pasar e.Konsumen langsung
c. Industri f. Lainnya ………………………………………
PNY. PERIKANAN TANGKAP
Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang usaha nelayan yang dikelola oleh keluarga
PNY07 Apakah anda menjual hasil perikanan tangkap melalui
1. Ya 2. Tidak
media penjualan online? _______________________________________________
PNY08 Apakah ada kendala dalam berprofesi perikanan?
a. Peralatan 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
b. Bahan bakar 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
c. Penjualan 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
d. Keterampilan 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
e. Iklim/ bencana 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
f. …………… 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
PNY09 Apakah pernah mendapatkan bantuan/ program
1. Ya 2. Tidak
pemberdayaan untuk menunjang usaha perikanan anda? _______________________________________________
PNY10 Apakah bantuan/ program pemberdayaan masih berjalan?
1. Ya 2. Tidak
Jelaskan kondisinya _______________________________________________
PNY11 Jika ada kegiatan pendampingan/ pemberdayaan dalam perikanan kelautan, bidang apa yang anda harapkan? Mengapa?
a. Peralatan nelayan ________________________________________________________________________
b. Penjualan ________________________________________________________________________
c. Keterampilan ________________________________________________________________________
d. Permodalan ________________________________________________________________________
e. …………………… ________________________________________________________________________
UKM. USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM)
Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang ukm/ industri kecil maupun usaha sektor jasa yang dikelola oleh keluarga
UKM01 Sudah berapa lama menekuni usaha UKM atau sektor
…………………. bulan/ tahun (coret salah satu)
jasa ini?
UKM02 Dimana penjualan hasil usaha itu dilakukan atau dimana a. Rumah sendiri e. Keliling
menawarkan jasa tersebut? (jawaban boleh lebih dari b. Pasar f. Online
satu) c. Sewa ruko/ toko g. ……………………………………………………………
d. Toko sendirI
UKM03 Seberapa banyak kapasitas/ kuantitas produksi/ penjualan
1. ___________________________ ………………… Kg/ unit/ ……………… (coret/sesuaikan)
yang anda lakukan?
2. ___________________________ ………………… Kg/ unit/ ……………… (coret/sesuaikan)
3. ___________________________ ………………… Kg/ unit/ ……………… (coret/sesuaikan)
UKM04 Berapa modal awal produksi/ penjualan tersebut?
1. ………………………………….
Rp ………………………………………………
(bahan pokok)
2 ……………………………….....(alat) Rp ………………………………………………
3. ………………………………….. Rp ………………………………………………
4. lainnya ……………………………. Rp ………………………………………………
UKM05 Berapa modal awal yang dikeluarkan? (jumlah
Rp ………………………………………………
keseluruhan)
UKM06 Apakah ada kendala dalam mengelola kewirausahaan?
a. Produksi
1. Ya 2. Tidak ______________________________________________
b. Pengelolaan
1. Ya 2. Tidak ______________________________________________
UKM. USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM)
Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang ukm/ industri kecil maupun usaha sektor jasa yang dikelola oleh keluarga
c. Penjualan/ Pemasaran
1. Ya 2. Tidak ______________________________________________
d. Permodalan
1. Ya 2. Tidak ______________________________________________
e. Keterampilan
1. Ya 2. Tidak ______________________________________________
f. ……………
1. Ya 2. Tidak ______________________________________________
UKM07 Apakah ada mitra kerja sama dalam usaha ini? Jika ada
1. Ya 2. Tidak
______________________________________________
apa namanya?
UKM08 Apakah pernah mendapatkan bantuan/ program
1. Ya 2. Tidak
______________________________________________
pemberdayaan untuk menunjang kewirausahaan anda?
UKM09 Apakah bantuan/ program pemberdayaan tersebut masih
1. Ya 2. Tidak
______________________________________________
berjalan? Jelaskan kondisinya!
UKM10 Jika ada kegiatan pendampingan/ pemberdayaan dalam kewirausahaan, bidang apa yang anda harapkan? Mengapa?
a. Penambahan jenis wirausaha
_____________________________________________________________________________
b. Peningkatan keterampilan usaha
_____________________________________________________________________________
c. Pemasaran
_____________________________________________________________________________
d. Permodalan
_____________________________________________________________________________
e. ……………………
_____________________________________________________________________________
a. Nomor Induk Berusaha (NIB) d. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
UKM11 Apakah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang
sedang dijalankan saudara saat ini telah memiliki hal b. Izin Edar e. Surat Keterangan Berusaha
berikut? (jawaban boleh lebih dari satu) c. Sertifikat Label Halal f. …………………………………………………………
UKM. USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM)
Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang ukm/ industri kecil maupun usaha sektor jasa yang dikelola oleh keluarga
UKM12 Apakah ada anggota keluarga berjenis kelamin perempuan yang tertarik untuk mengembangkan 1. Ya (Lanjut pertanyaan pada 2. Tidak
bagian UT dan KL)
(Lanjut pertanyaan pada
usaha tambahan? (Pilih salah satu)
bagian KL)
UT. USAHA TAMBAHAN DAN PERSPEKTIF KESETARAAN GENDER
Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang usaha tambahan yang dilakukan atau diminati oleh keluarga
UT01 Apakah ada anggota keluarga yang sudah melakukan usaha
tambahan?
1. Ya 2. Tidak
Jika Ya, apa jenisnya dan berapa rata-rata penghasilan
______________________________________________
perbulan?
UT02 Apa jenis usaha tambahan yang diminati oleh anggota
_______________________________________________________________
keluarga?
_______________________________________________________________
_______________________________________________________________
UT04 Apa kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh ibu-ibu? (jawaban a. Mengurus rumah tangga d. Koperasi
boleh lebih dari satu)
b. PKK e. Kelompok Pengajian
c. Kelompok Arisan f. Lainnya
UT05 Apakah ada kendala ibu-ibu/perempuan dalam mengembangkan usaha yang akan diminati?
a. Produksi 1. Ya 2. Tidak ______________________________________________
b. Pengelolaan 1. Ya 2. Tidak ______________________________________________
c. Penjualan/ Pemasaran 1. Ya 2. Tidak ______________________________________________
d. Permodalan 1. Ya 2. Tidak ______________________________________________
e. Keterampilan 1. Ya 2. Tidak ______________________________________________
f. ………………………………………………… 1. Ya 2. Tidak ______________________________________________
UT. USAHA TAMBAHAN DAN PERSPEKTIF KESETARAAN GENDER
Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang usaha tambahan yang dilakukan atau diminati oleh keluarga
UT06 Jika ada kegiatan pendampingan/pemberdayaan dalam kewirausahaan untuk ibu-ibu/perempuan, bidang apa yang diharapkan? Mengapa?
a. Peningkatan diversifikasi ekonomi utama (pertanian/
perikanan, peternakan, budidaya ikan) _______________________________________________________________
b. Penambahan jenis wirausaha _______________________________________________________________
c. Peningkatan keterampilan usaha _______________________________________________________________
d. Peningkatan potensi pemasaran _______________________________________________________________
e. ………………………………………………… _______________________________________________________________
_______________________________________________________________
UT07 Aktivitas apa yang anda dan anggota keluarga anda lakukan
ketika senggang atau menunggu hasil usaha? _______________________________________________________________
_______________________________________________________________
UT08 Keterampilan apa yang sudah anda miliki? (Jika dipisah, 1. _____________________________________________________________
nanti bisa lebih di detail)
2. _____________________________________________________________
3. _____________________________________________________________
UT09 Jika ingin mengembangkan usaha tambahan, dari mana 1. Sendiri 4. Bantuan
sumber modalnya? (Kendala apa yang dihadapi oleh ibu-ibu 2. Hibah 5. ………………
atau perempuan dalam menjalankan usahanya)
3. Pinjaman
KL. KELEMBAGAAN
Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang pandangan mengenai kelembagaan
KL01 Apakah sudah ada lembaga yang berjalan di desa ini? Sebutkan namanya
a. Koperasi 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
KL. KELEMBAGAAN
Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang pandangan mengenai kelembagaan
b. Bumdes 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
c. Karang taruna 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
d. Kelompok Tani 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
e. Kelompok Nelayan 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
f. Kelompok Pembudidaya Ikan 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
g. Lembaga lain ………………………………………… 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
KL02 Apakah anda terlibat aktif dalam lembaga tersebut? Apa alasan manfaat atau tidak mengikuti?
a. Koperasi 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
b. Bumdes 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
c. Karang taruna 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
d. Kelompok Tani 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
e. Kelompok Nelayan 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
f. Kelompok Pembudidaya Ikan 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
g. Lembaga lain ………………………………………… 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
KL03 Apakah anda berencana atau sedang melakukan aktivitas
1. Ya 2. Tidak
usaha kelompok/ koperasi? Jika ada, usaha apa? _______________________________________________
KL. KELEMBAGAAN
Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang pandangan mengenai kelembagaan
KL04 Apa saran anda, jika nanti ada program pemberdayaan
masyarakat dengan pemanfaatan lahan redistribusi yang
dikembangkan oleh pemerintah? ________________________________________________________________________
PD. KEGIATAN PENDAMPINGAN
PD01 Apakah pernah dilaksanakan program pendampingan dan pemberdayaan masyarakat lainnya, dari dinas/
PD02 apakah masih berjalan?
instansi/ lembaga/ perusahaan di lingkungan Anda/desa/kelurahan?
Dinas/ Instansi/ Lembaga/
No Jenis kegiatan Deskripsi Kegiatan Tahun Berjalan Tidak berjalan
Perusahaan/ Perguruan Tinggi
1
2
3
4
5
PD. KEGIATAN PENDAMPINGAN
Catatan :
Acuan pengisian data pada kolom pendampingan diantaranya :
a. Pembentukan kelompok dan/atau badan usaha Subjek Reforma Agraria;
b. Peningkatan kapasitas dan keterampilan kelompok dan/atau badan usaha Subjek Reforma Agraria yang dibentuk Subjek Reforma Agraria;
c. Penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan lingkungan;
PD. KEGIATAN PENDAMPINGAN
Catatan :
d. Diversifikasi usaha;
e. Fasilitasi Akses Permodalan;
f. Fasilitasi akses pemasaran (offtaker);
g. Penguatan basis data dan informasi;
h. Penyediaan infrastruktur pendukung;
i. Bantuan produktif lainnya.
CP. CATATAN PEWAWANCARA
SEKSI/ KODE NO CATATAN PEWAWANCARA
PERTANYAAN
Lampiran 9. Contoh Format Penulisan Laporan Pemetaan Sosial
LAPORAN PEMETAAN SOSIAL
PEMBERDAYAAN TANAH MASYARAKAT
TAHUN 2025
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berisi penjelasan tentang latar belakang dan dasar-dasar
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat,
khususnya kegiatan pemetaan sosial.
B. Maksud dan Tujuan
Memuat maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan pemetaan
sosial untuk menjadi bahan-bahan penyusunan rencana
kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat.
C. Sasaran Lokasi dan Target Rumah Tangga Dampingan
Memuat informasi tentang pemilihan lokasi, pertimbangan
pemilihan, beserta sasaran keluarga sebagai responden dan
penerima manfaat kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat.
BAB II. PROFIL DESA
A. Demografi
Memuat informasi mengenai gambaran lokasi desa untuk
pemetaan sosial maupun kegiatan pemberdayaan tanah
masyarakat yang memuat kondisi geografis, administrasi
pemerintahan, dan sebaran data kependudukan, pendidikan,
pekerjaan dan hal-hal lain yang menggambarkan kondisi
demografi yang diperoleh dari monografi desa terbaru dan
lengkap.
B. Sejarah Desa
Memuat tentang sejarah dan perkembangan desa, asal usul
penduduk, sejarah migrasi, dan sejarah penting desa seperti
masuknya komoditas penting desa. Sumber informasi diperoleh
dari data desa dan wawancara.
C. Potret Sosial Budaya Masyarakat
Memuat tentang kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat
setempat secara umum dalam hal akses terhadap fasilitas
publik, kegiatan komunitas/adat istiadat/kearifan lokal yang
terkait pembangunan/penataan lingkungan.
BAB III. POTRET EKONOMI DAN POTENSI
A. Potret Kesejahteraan Penerima Manfaat
Memuat informasi mengenai data tingkat pendapatan dan
pengeluaran rumah tangga penerima manfaat. Informasi ini
juga disandingkan dengan data akses terhadap pemenuhan
kebutuhan, usaha sampingan, hunian, dan akses terhadap
permodalan usaha.
B. Potret Sebaran dan Produktivitas Sektor Ekonomi
Memuat informasi mengenai gambaran sektor ekonomi yang
diusahakan oleh penerima manfaat, pola pemanfaatan lahan,
kondisi usaha yang sedang dijalankan dan kendala maupun
hambatan usaha ekonomi mereka.
C. Kelembagaan Ekonomi
Memuat informasi mengenai keberadaan kelompok usaha
dan/atau koperasi masyarakat, keikutsertaan dan
ketidakikutsertaan kegiatan usaha dalam bentuk
kelompok/koperasi, permasalahan kelembagaan masyarakat
yang dihadapi selama ini.
BAB IV. PENGALAMAN PENDAMPINGAN
Potret Pengalaman Pelaksanaan Program
A.
Memuat informasi mengenai bantuan dan kegiatan
pemberdayaan yang sedang/pernah didapatkan baik dari
pemerintah/swasta (jenis, tahun, frekuensi dalam setahun).
B. Permasalahan dan Kebutuhan Pengembangan Program
Memuat informasi mengenai kondisi dan permasalahan atas
bantuan dan kegiatan pendampingan yang pernah dan sedang
dilaksanakan di lokasi Penataan Akses.
Peta Stakeholder
C.
Memuat informasi mengenai peta stakeholder yang berpotensi
untuk terlibat dalam kegiatan pendampingan dan peta tokoh
masyarakat yang berpotensi terlibat dalam pengorganisasian
kegiatan pendampingan di tingkat desa.
D. Pembelajaran Pelaksanaan Program
Memuat informasi mengenai pembelajaran terbaik dan
pengalaman-pengalaman dari pemberian bantuan maupun
kegiatan pemberdayaan dari berbagai instansi terkait. Di
samping itu, sub-bab ini memuat informasi mengenai
pengalaman pengelolaan kelembagaan ekonomi/ koperasi yang
berjalan dan tidak berjalan, mekanisme dan penentuan
pembentukan kelompok usaha serta upaya-upaya yang
diperlukan untuk memngembangkan masalah kelembagaan
ekonomi masyarakat dari kegiatan sebelumnya.
BAB V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A.Kesimpulan
Memuat informasi mengenai kesimpulan pokok dari kegiatan
pemetaan sosial terkait poin-poin penting mengenai kondisi
awal pendapatan keluarga penerima manfaat, potensi dan
permasalahan pokok yang ingin diberikan intervensi atau
solusi.
B.Rekomendasi
Memuat informasi mengenai rekomendasi dan strategi-strategi
untuk implementasi kegiatan pendampingan berdasarkan hasil
kajian pemetaan sosial.
C.Catatan Kegiatan Pemetaan Sosial
Memuat informasi mengenai berbagai catatan Tenaga
Pendukung dan Kantor Pertanahan dalam pelaksanaan kegiatan
pemetaan sosial.
Lampiran 10. Contoh Analisis Data Pemetaan Sosial
Berikut langkah-langkah dalam analisis data pemetaan sosial:
1. Identifikasi seluruh keterangan yang ada pada tabel diatas, dengan melakukan filterisasi, dan
menghitung jumlahnya terlebih dahulu, seperti gambar dibawah ini:
2. Lakukan persentase dengan menggunakan Diagram Pie/batang, seperti gambar dibawah ini:
Membuat keterangan dari variabel yang menggambarkan analisis deskripsi dari hasil pemetaan sosial, yang terdiri
dari:
No Deskripsi Detail Deskripsi
Pengelompokan kepemilikan tanah berdasarkan kategori asal tanah. Dibagi menjadi :
1 Sumber Status Tanah Redistribusi Tanah, PTSL, dll.
2 Jenis Kelamin Pengelompokan responden berdasarkan gender responden.
3 Jenis Legalisasi Aset Merupakan sertipikat yang didapatkan oleh responden.
Pengelompokan pendapatan awal per bulan responden berdasarkan range pendapatan
(Kategori range : < 1 juta, 1,000,001 - 3 juta; 3,000,0001 - 5 juta, > 5 juta). Hasilnya dibuatkan
4 Pendapatan Awal chart.
Jenis Pemanfaatan lahan yang digunakan berdasarkan sektor usahanya, masing-masing
5 Pemanfaatan tanah dijumlah dan dibuatkan chart.
6 Sektor Usaha Pengelompokan responden berdasarkan sektor usahanya.
7 Jenis bantuan yang pernah didapat Menuliskan bantuan yang sudah pernah didapat oleh responden.
Menggambarkan kendala dan hambatan terhadap subjek RA yang memiliki peluang atas
pemanfaatan dan penggunaan tanah untuk memulai dan peningkatan usaha, disamping itu
juga pada variabel ini dapat memberikan gambaran terhadap intervensi yang dibutuhkan
8 Hambatan, Kendala, Masalah sebagai bentuk solusi.
Kebutuhan masyarakat subjek Penataan
9 Akses untuk pengembangan ekonomi Memberikan informasi terkait kebutuhan yang diperlukan oleh responden.
Memberikan gambaran terhadap rekomendasi model akses RA berdasarkan kegiatan
penyusunan model akses RA yang sekaligus dapat memberikan gambaran terhadap instansi
10 Rekomendasi Model pendamping dan jenis pendampingan yang dibutuhkan untuk mendorong model akses RA.
Lampiran 11. Kriteria Pengembangan Model Akses Reforma Agraria
Lampiran 12. Contoh Format Berita Acara Penyusunan Rekomendasi
Model Akses Reforma Agraria
BERITA ACARA
PENYUSUNAN REKOMENDASI MODEL AKSES REFORMA
AGRARIA
Pada hari …………… tanggal …… bulan ……… Tahun 2025
telah dilaksanakan Penyusunan Rekomendasi Model Akses Reforma
Agraria di Desa/Kelurahan …………………… Kecamatan
…………………… Kab/Kota ………………. dengan hasil kesepakatan
rekomendasi Model Akses Reforma Agraria dan rencana aksi
sebagaimana terlampir. Adapun nama yang terlibat dalam
melaksanakan kegiatan ini:
Nama/Instansi Tanda Tangan
1. ……………………/…………… …………………
2. ……………………/…………… …………………
3. ……………………/…………… …………………
4. ……………………/…………… …………………
Demikian berita acara ini dibuat dalam rangka kegiatan
Penyusunan Rekomendasi Model Akses Reforma Agraria dan hasil
dari rekomendasi model tersebut dikonversi menjadi rencana aksi
penyusunan rekomendasi model akses Reforma Agraria yang dapat
dilihat pada lampiran.
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota……
Nama …………………….
NIP. ………………………
Lampiran Berita Acara Penyusunan Rekomendasi Model Akses
Reforma Agraria
Rencana Aksi Rekomendasi Model Akses Reforma Agraria
Rekomendasi
Usulan Instansi
Lokasi Potensi Model Instansi Terkait Target Waktu Pendanaan
Kegiatan Pelaksana
No
1 2 3 4 5 6 7
1 APBN/APBD
2
3
4
5
Lampiran 13. Format Asesmen Data Awal Fasilitasi Pembentukan Kelompok/Penguatan Kapasitas Kelembagaan
Asesmen Data Awal Kelompok Masyarakat Penanganan Akses Reforma Agraria
DATA PENERIMA AKSES REFORMA AGRARIA YANG BELUM/TIDAK MEMILIKI KELOMPOK USAHA
Omset/Produk
Keinginan Sektor Luas Potensi Kebutuhan
Nama Sektor Jenis Usaha/ tivitas (Satuan Akses
No NIK berkelompok usaha aset Pengembangan Kendala Pengemban
Subjek Usaha Komoditas Menyesuaikan Pemasaran
(Ingin/Tidak) tambahan Tanah usaha gan Usaha
)
1
Catatan: Tabulasi data dapat dikembangkan sendiri sesuai kebutuhan dan dapat dilengkapi dari kuesioner
pemetaan sosial
DATA PENERIMA AKSES REFORMA AGRARIA YANG SUDAH MEMILIKI KELOMPOK USAHA
Status Kebutuha Bersedia/
Sektor Luas
Jumlah Nama Kelompok Jenis Potensi Omset/Produkt Akses n Tidak untuk
Nama Sektor usaha aset Kendal
No NIK Kelompok Kelompok (Aktif/ Usaha/ Pengembang ivitas (Satuan Pemasara Pengemba dilakukan
Subjek Usaha tambaha Tana a
yang Diikuti Usaha Tidak Komoditas an usaha Menyesuaikan) n ngan Pendampinga
n h
Aktif) Usaha n
Catatan: Tabulasi data dapat dikembangkan sendiri sesuai kebutuhan dan dapat dilengkapi dari kuesioner
pemetaan sosial
Lampiran 14. Contoh Format Berita Acara Ekspose Data dan
Perencanaan Kerja Sama
BERITA ACARA
EKSPOSE DATA DAN PERENCANAAN KERJA SAMA
PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA
Pada hari ini …….. tanggal …….. bulan …….. tahun dua ribu dua puluh lima
telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama
Penanganan Akses Reforma Agraria, dengan hasil sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil Pemetaan Sosial, Rekomendasi Model Akses
Reforma Agraria, dan Rapat Ekspose Data Penanganan Akses
Reforma Agraria terdapat potensi pengembangan ekonomi sebagai
berikut:
a. ………
b. ………
c. ………
d. dst.
2. Bahwa dalam pengembangan Ekonomi Subjek Reforma Agraria dapat
ditetapkan model pemberdayaan tanah masyarakat antara lain:
a. Model ….;
b. Model …..
3. Bahwa dalam pelaksanaan pengembangan Ekonomi Subjek Reforma
Agraria, terdapat beberapa pemangku kepentingan yang sesuai
kewenangannya dapat melakukan intervensi sebagai berikut:
No. Instansi/Offtaker/Stakeholder lainnya Intervensi yang dapat dilakukan
1. ……………… ………………
2. ……………… ………………
3. dst. dst.
4. Bahwa terdapat peluang kerja sama antara Subjek Pemberdayaan
Ekonomi Reforma Agraria dengan pihak-pihak sebagai berikut:
a. Pengembangan Ekonomi Subjek RA melalui kerjasama
pertanian antara PT. xxxx dengan petani (Contoh);
b. Kerjasama pemasaran produk perikanan antara petani nelayan
dengan Dinas Perikanan Kabupaten ….. (Contoh);
c. dst.
5. Bahwa telah diinventarisasi di dalam tabel terlampir untuk Rencana
Aksi Pengembangan Usaha Reforma Agraria yang dapat dipergunakan
pada saat terdapat stakeholders/offtaker terkait yang ingin
melakukan pendampingan.
6. Bahwa Rencana Aksi terhadap tindak lanjut kerjasama yang seperti
dimaksud dalam angka 3 (tiga) dirinci dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
7. Berita Acara ini merupakan dokumen awal yang dapat dipergunakan
dalam Kegiatan Penguatan Kerjasama, Pendampingan, dan/atau
kegiatan lainnya yang dapat disesuaikan dengan dinamika sosial
setempat.
Demikian Berita Acara ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Unsur Pimpinan Rapat dan Peserta
Jabatan Jabatan Jabatan
TTD TTD TTD
Nama Nama Nama
NIP. NIP. NIP.
Lampiran 1. RENCANA AKSI PERENCANAAN KERJA SAMA
PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA
No Kegiatan Penanggung Jawab Waktu Pelaksanaan Keterangan
1. ……………….. 1.
2. ……………….. 1.
Unsur Pimpinan Rapat dan Peserta
Jabatan Jabatan Jabatan
TTD TTD TTD
Nama Nama Nama
NIP. NIP. NIP.
Lampiran 2. RENCANA AKSI PENGEMBANGAN USAHA REFORMA AGRARIA
Penetapan
Jenis Pendampingan
Lokasi
(Terlaksana/Belum Terlaksana)
Penggun Fasilita
Wakt
aan si Fasilitasi Fasilita Instans
Nama u
Nama teknologi Fasilitasi Pengua Penyedia si Sektor Komodi i
Kelomp Peningk Pelak Keterangan
N Subjek Pembentu Akses Diversifi tepat akses tan an bantua Usaha tas Penda
Kec Desa ok atan sanaa
o kan permo kasi guna dan pemasara basis infrastru n mping
kapasit n
kelompok dalan usaha berwawa n data ktur produk
as
san (offtaker) dan penduku tif
lingkung informa ng lainnya
an si
(1
(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
)
1 Men Meng Syahpril UMKM Terlaksana Belum Belum Belum Terlaksa Belum Terlaks Belum Belum Pertani Mangga Dinas 15 1. Pembentu
ggal gala Aura terlaksa Terlak terlaksa na terlaksan ana terlaksa terlaks an Pertani Juli kan
a Selat Studio na sana na a na ana an, 2025 kelompok
an Perban 21 usaha
kan Juli 2. Sosialisasi
2025 akses
permodal
an oleh
Bank BRI
2 ….. …… ….. …… ……. ….. …… ….. ….. …… ……. …….
3 ….. …… ….. …… ……. ….. …… ….. ….. …… ……. …….
Catatan:
- Jenis pendampingan dan instansi pendamping dapat berisi lebih dari 1 (satu) sesuai dengan pendampingan yang diberikan oleh stakeholder.
- Waktu Pelaksanaan menyesuaikan dengan jenis pendampingan yang diberikan, jika pendampingan terlaksana 2 jenis, maka waktu pelaksanaan
ditulis 2 waktu jika pelaksanaannya pada waktu yang berbeda.
Keterangan diisi dengan bentuk pendampingan yang diberikan dan/atau pendampingan lain yang akan diberikan pada tahun berikutnya.
Lampiran 15. Contoh Format Laporan Akhir Kegiatan Akses Reforma
Agraria di Kantor Pertanahan
LAPORAN AKHIR
KEGIATAN AKSES REFORMA AGRARIA
DI KANTOR PERTANAHAN ……..
TAHUN 2025
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Maksud dan Tujuan
C. Waktu Pelaksanaan (Tabel Pelaksanaan Pekerjaan dengan
Uraian Kegiatan)
BAB II
KEGIATAN PENATAAN AKSES REFORMA AGRARIA
A. Penetapan Lokasi Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria
(melampirkan bukti kegiatan seperti SK penetapan lokasi dan
notula rapat).
B. Penyuluhan dalam rangka Sosialisasi Akses Reforma Agraria
(melampirkan bukti kegiatan seperti notula rapat).
C. Pemetaan Sosial (melampirkan hasil pemetaan sosial sesuai
dengan hasil analisis dari aplikasi dan data pelengkap lainnya).
D. Penyusunan Data (melampirkan asesmen data awal, Berita Acara
Penyusunan Rekomendasi Model Akses Reforma Agraria, dan
notula rapat penyusunan rekomendasi model).
E. Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama (melampirkan
eviden-eviden kegiatan yang telah dilaksanakan dan Berita Acara
Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama).
F. Infografis berisi kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria pada
masing-masing kantor pertanahan yang menjadi target Penataan
Akses. Penyusunan Infografis dapat dilakukan dengan mengacu
pada Panduan Penyusunan Diseminasi Akses Reforma Agraria
(dapat diakses pada https://bit.ly/PenataanAksesRA2025).
Bentuk diseminasi yang perlu disusun salah satunya wajib berupa
infografis dengan ketentuan ukuran A4 dan resolusi tinggi yang
akan dilaporkan ke kanwil BPN provinsi.
BAB III
P E N U T U P
A. Kesimpulan
B. Rekomendasi
Lampiran 16. Tampilan Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah
Masyarakat
Tampilan Dashboard
1.
Dashboard Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (1)
Dashboard Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (2)
Dashboard Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (2)
Tampilan Entry Data Pemberdayaan Tanah Masyarakat
2.
Data Entri Subjek Objek Penetapan Lokasi dan Target KK Pemberdayaan Tanah Masyarakat
Data Entri Subjek Objek Penyuluhan Pemberdayaan Tanah Masyarakat
Data Entri Subjek Objek Pemetaan Sosial Pemberdayaan Tanah Masyarakat
Data Entri Subjek Objek Penetapan Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat
Data Entri Subjek Objek Penyusunan Data Pemberdayaan Tanah Masyarakat
Laporan Baku kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Pemberdayaan Tanah Masyarakat
Lampiran 17. Tampilan Aplikasi Bhumi-GTRA
Dashboard Tampilan Awal Bhumi-GTRA
Dashboard Tampilan Unsur-Unsur Bhumi-GTRA
Proses Pencarian Wilayah Administrasi
Visualisasi Bidang Tanah Terdaftar Berdasarkan Jenis Kegiatan
Lampiran 18. Lokasi Redistribusi Tanah Tahun 2024
Sumber: Dashboard Redistribusi Tanah per Desember 2024
Lampiran 19. Lokasi Sertipikat pada Tanah Ulayat
Telah diterbitkan 41 Sertipikat Hak Pengelolaan/HPL untuk Kesatuan Masyarakat Hukum Adat seluas 971,93
ha. Sebanyak 24 bidang tanah ulayat seluas 162,2251 ha sedang dalam proses.
Jumlah Tahun
No Provinsi Nama Kampung Adat Keterangan
Sertipikat Terbit
1 Aceh 2 2024 Mukim Siem, Mukiem Seulimeum
KAN Sungayang, KAN Sungai
Kamuyang, KAN Tanjung haro 1 bidang dalam proses: KAN V Koto Air
2 Sumatera Barat 9 2023
Sikabu-Kabu Padang Panjang, KAN Pampan
Tanjung Bonai (Tahun 2024)
MHA Tanah Baserau, MHA Tanah
3 Jambi 13 2024
Baimbeo
12 bidang dalam proses:
MHA Dayak Iban Menua Sungai Utik,
MHA Dayak Iban Menua Sungai Utik, MHA
Kalimantan MHA Dayak Iban Menua Kulan, MHA
4 8 2024 Dayak Iban Menua Kelayam, MHA Dayak
Barat Dayak Iban Menua Ungak, MHA Dayak
Iban Taman Sunsong, MHA Dayak Desa
Sami
Tapang Semadak
5 Jawa Barat 1 2024 MHA Kampung Naga
10 bidang dalam proses:
6 Bali 5 2024 Desa Adat Bangah, Desa Adat Asahduren
Desa Adat Puseh, Desa Adat Gobleg
7 Papua 3 2023 MHA Sawoi, Hnya
8 Banten MHA Suku Baduy 1 bidang teradministrasi
9 NTT dalam proses telaah spasial
Lampiran 20. Lokasi Prioritas Redistribusi Tanah Hak Kepemilikan Bersama
LOKASI PRIORITAS REDISTRIBUSI TANAH HAK KEPEMILIKAN BERSAMA
Jumlah bidang hasil Redistribusi Tanah Hak Kepemilikan Bersama di Provinsi Banten yang dilakukan pada Tahun
2023 adalah sejumlah 12 bidang tanah dengan jumlah 195 orang penerima dengan rincian kegiatan sebagaimana berikut:
No Provinsi Kabupaten/Kota Jumlah Sertipikat Status Tanah Penerima Luas (m2)
Terbit (KK)
1 Banten Kabupaten Lebak 12 Eks HGU PT The Bantam And 195 1.634.059
Preanger Rubber
Lampiran 21. Contoh Format Laporan Hasil Monitoring Akses Reforma
Agraria dalam rangka Tindak Lanjut Pendampingan Usaha
LAPORAN HASIL MONITORING AKSES REFORMA AGRARIA
DI DESA …, KECAMATAN …, KABUPATEN/KOTA …
TANGGAL, BULAN, TAHUN
I. PELAKSANA
1. …..
2. …..
3. …..
4. …..
II. DASAR PELAKSANAAN TUGAS
1. Surat Tugas Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Nomor …/…/…/2025, dalam
rangka Monitoring Akses Reforma Agraria di Desa …, Kecamatan …, Kabupaten
…;
2. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Nomor SP DIPA-.../2025, tanggal …
2025.
III. HASIL PELAKSANAAN
1. Menyampaikan hasil implementasi model pemberdayaan tanah masyarakat yang
telah ditetapkan.
2. Menjelaskan secara detail tentang kegiatan pendampingan yang telah dan akan
diberikan oleh stakeholder/offtaker.
3. Menjelaskan tindak lanjut perencanaan kerja sama Penanganan Akses Reforma
Agraria.
4. Mengidentifikasi usulan kegiatan pada rencana aksi yang belum terlaksana.
5. Menyampaikan data hasil survei pengukuran peningkatan pendapatan.
6. Mengidentifikasi tantangan atau hambatan selama pendampingan yang
diberikan oleh stakeholder/offtaker.
7. Solusi yang diupayakan atau rencana tindak lanjut.
IV. DOKUMENTASI
Dokumentasi Kegiatan Hasil Monitoring Akses Reforma Agraria dalam rangka
Tindak Lanjut Pendampingan Usaha.
V. LAMPIRAN
1. Tabel 21a. Inventarisasi data pendampingan;
2. Tabel 21b. Tabulasi data peningkatan pendapatan.
Tabel 21a. Inventarisasi Data Pendampingan
Penetapan
Jenis Pendampingan
Lokasi
(Terlaksana/Belum Terlaksana)
Penggun
Fasilita
aan Fasilitas Fasilit Wakt
si Instan Sudah/
Nama teknologi i asi u
Nama Fasilitasi Pengua Sektor Komod si Belum Keterang
Kelom Peningk tepat Penyedi bantu Pela
Subjek Pembentu Akses Diversif akses tan Usaha itas Penda Terlaks an
No Kec Desa pok atan guna aan an ksan
kan permo ikasi pemasar basis mping ana
kapasit dan infrastr produ aan
kelompok dalan usaha an data
as berwawa uktur ktif
(offtaker) dan
san penduk lainny
inform
lingkung ung a
asi
an
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
1 Me Meng Syahpril UMKM Terlaksan Belum Terlak Belum Terlaksa Belum Terlaks Belum Belum Pertan Mangga Dinas 15 Sudah 1. Pemben
ngg gala Aura a Terlaks sana terlaks na terlaksa ana terlaksa terlaks ian Pertani Juli Terlaks tukan
ala Selat Studio ana ana na na ana an, 2025 ana kelomp
an Perban 21 ok
kan Juli usaha
2025
2 ….. …… ….. …… ……. ….. …… ….. ….. …… ……. …….
3 ….. …… ….. …… ……. ….. …… ….. ….. …… ……. …….
Catatan:
- Dilakukan pembaharuan kembali data jenis pendampingan dan instansi pendamping yang diberikan oleh stakeholder.
- Waktu Pelaksanaan menyesuaikan dengan jenis pendampingan yang diberikan, jika pendampingan terlaksana 2 jenis, maka waktu pelaksanaan
ditulis 2 waktu jika pelaksanaannya pada waktu yang berbeda.
Keterangan diisi dengan bentuk pendampingan yang diberikan dan/atau pendampingan lain yang akan diberikan pada tahun berikutnya.
Tabel 21b. Tabulasi Data Peningkatan Pendapatan
Pendapatan
Jumlah Pendapatan Awal Selisih Peningkatan
Subsektor Akhir
No Nama Tanggungan Sektor Usaha (Pemetaan Sosial Peningkatan Pendapatan per
Usaha (Survei Evaluasi
*) Tahun 2024) Pendapatan Kapita
Tahun 2025)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1 Shafira 3 Jasa Pedagang 4.500.000 5.000.000
toko (Rumus (7)-(6)) (Rumus (8):(3))
kelontong
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Keterangan
*) Jumlah Tanggungan merupakan Anggota Keluarga yang tidak bekerja termasuk dengan responden itu sendiri