Belanja Jasa Lainnya Tenaga Pendukung Fasilitasi Dan Pembinaan Keluarga Ara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10245678000
Date: 9 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kab Temanggung
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,200,000
Winner (Pemenang): Alifia Mentari
NPWP: 33*8**4****10**1
RUP Code: 59973474
Work Location: Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung - Temanggung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
1100//JJUUKKNNIISS--550000..PPHH..0011..0011//II//22002255
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
   PPEETTUUNNJJUUKK             TTEEKKNNIISS                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
   PPEENNAANNGGAANNAANN                           AAKKSSEESS                    
                                                                                
                                                                                
   RREEFFOORRMMAA                   AAGGRRAARRIIAA                              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
      TTaahhuunn    22002255                                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
          DIREKTORAT        JENDERAL     PENATAAN       AGRARIA                 
           KEMENTERIAN        AGRARIA      DAN   TATA   RUANG/                  
                  BADAN     PERTANAHAN        NASIONAL                          
                                  KATA PENGANTAR                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                    Puji syukur kita panjatkan kehadirat        
                                Allah SWT    sehingga  Petunjuk  Teknis         
                                                                                
                                Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun          
                                                                                
                                2025 dapat diselesaikan. Petunjuk teknis ini    
                                diharapkan dapat menjadi panduan bagi para      
                                                                                
                                pelaksana di daerah dalam melaksanakan          
                                                                                
                                Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria       
                                dengan lebih tepat sasaran, terukur dan         
                                                                                
                                akuntabel untuk   mewujudkan   Reforma          
                                Agraria yang lebih berdampak.                   
                                                                                
              Asta Cita Kabinet Merah Putih telah menempatkan Reforma Agraria   
                                                                                
         sebagai salah satu strategi utama untuk mewujudkan Cita Keenam untuk   
         membangun  dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan       
                                                                                
         pemberantasan kemiskinan. Selain itu, secara tidak langsung Reforma    
                                                                                
         Agraria juga mendukung   terlaksananya ketahanan pangan  yang          
         merupakan  Cita Kedua. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Presiden     
                                                                                
         Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,    
         yang mendorong kegiatan penataan akses melalui kerja kolaboratif para  
                                                                                
         pemangku kepentingan sesuai kewenangan masing-masing.                  
                                                                                
              Dalam  kerangka  kerja ini, Kementerian Agraria dan Tata          
         Ruang/Badan  Pertanahan Nasional memiliki peran strategis sebagai      
                                                                                
         pembuka  jalan para bagi subjek penerima Reforma Agraria untuk         
                                                                                
         mendapatkan  intervensi. Dengan demikian, para penerima dapat          
         memperoleh intervensi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan        
                                                                                
         ekonomi  mereka   melalui dukungan   stakeholder terkait sesuai        
         kewenangannya.                                                         
                                                                                
              Sehubungan  dengan perwujudan Asta Cita Kabinet Merah Putih       
                                                                                
         dan sejalan dengan Perpres 62/2023, pelaksanaan Penataan Akses yang    
         juga merupakan Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria harus       
                                                                                
         dilaksanakan secara terukur dan terencana. Dalam Perpres tersebut      
                                                                                
                                                                                
                                  DAFTAR  ISI                                   
                                                                                
                                                                                
         KATA  PENGANTAR............................................................................. 2
         DAFTAR  ISI........................................................................................4
         DAFTAR  TABEL..................................................................................7
                                                                                
         DAFTAR  GAMBAR.............................................................................. 8
         BAB I                                                                  
         PENDAHULUAN.................................................................................. 9
            1.1. Latar Belakang..............................................................................9
                                                                                
            1.2. Dasar Hukum..............................................................................15
            1.3. Maksud dan Tujuan.................................................................... 19
            1.4. Definisi-definisi........................................................................... 20
                                                                                
         BAB II                                                                 
         PROSES  BISNIS DAN RUANG LINGKUP  PENANGANAN  AKSES                    
         REFORMA   AGRARIA.........................................................................24
            2.1. Proses Bisnis...............................................................................24
            2.2. Ruang Lingkup Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria di     
            Lingkungan Kantor Pertanahan..........................................................24
                                                                                
              2.2.1. Penetapan Lokasi................................................................25
              2.2.2. Penyuluhan dalam rangka Sosialisasi Penataan Akses         
              Reforma Agraria............................................................................ 26
              2.2.3. Pemetaan Sosial..................................................................27
                                                                                
              2.2.4. Penyusunan Data............................................................... 28
              2.2.5. Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama....................... 28
            2.3. Tugas Pelaksana Kegiatan Penataan Akses Pada Kantor            
            Pertanahan........................................................................................ 29
                                                                                
         BAB III                                                                
         IMPLEMENTASI  PENANGANAN   AKSES REFORMA   AGRARIA..............33     
            3.1. Tahapan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria di           
            Lingkungan Kantor Pertanahan..........................................................33
                                                                                
              3.3.1. Penetapan Lokasi................................................................33
              3.3.2. Penyuluhan dalam rangka Sosialisasi Penataan Akses         
              Reforma Agraria............................................................................ 41
              3.3.3. Pemetaan Sosial..................................................................43
                                                                                
              3.3.4. Penyusunan Data............................................................... 50
                 3.3.4.1. Analisis Data Hasil Pemetaan Sosial dan Asesmen Data  
                 Awal......................................................................................... 51
                 3.3.4.2. Penyusunan Rekomendasi Model Akses Reforma Agraria    
                 52                                                             
                                                                                
              3.3.5. Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama....................... 57
            3.2. Waktu Pelaksanaan.....................................................................62
         BAB IV                                                                 
         PELAKSANAAN   ANGGARAN  DAN PENGUKURAN   KINERJA.................63    
                                                                                
                                                                                
            4.1. Revisi DIPA dalam rangka Penyesuaian Nomenklatur Ruang         
            Lingkup Kegiatan............................................................................... 63
            4.2. Pelaksanaan Anggaran................................................................ 63
            4.3. Pengukuran Kinerja.....................................................................67
                                                                                
         BAB V                                                                  
         MEKANISME   PELAPORAN  DAN MANAJEMEN   RISIKO....................... 69
            5.1. Mekanisme Pelaporan..................................................................69
              5.2.1. Pelaporan melalui Sismonev............................................... 69
                                                                                
              5.2.2. Pelaporan melalui SKMPP...................................................69
              5.2.3. Pelaporan Berkala Kepada Direktorat Jenderal Penataan      
              Agraria.......................................................................................... 70
            5.2. Manajemen Risiko....................................................................... 71
                                                                                
              5.2.1. Manajemen Risiko pada tahapan Penetapan Lokasi............ 71
              5.2.2. Manajemen Risiko pada tahapan Penyuluhan.....................72
              5.2.3. Manajemen Risiko pada tahapan Pemetaan Sosial.............. 72
                                                                                
              5.2.4. Manajemen Risiko pada tahapan Penyusunan Data............73
              5.2.5. Manajemen Risiko pada tahapan Ekspose Data dan             
              Perencanaan Kerja Sama...............................................................73
              5.2.6. Penyusunan Risk Register pada Kantor Pertanahan............73
                                                                                
         BAB VI                                                                 
         SISTEM INFORMASI  PEMBERDAYAAN    TANAH MASYARAKAT...........75        
            6.1. Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat..................................75
            6.2. Bhumi-GTRA...............................................................................75
                                                                                
         BAB VII                                                                
         PENUTUP......................................................................................... 76
         LAMPIRAN........................................................................................78
                                                                                
            Lampiran 1. Format Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Tenaga            
            Pendukung Kegiatan Akses Reforma Agraria...................................... 79
            Lampiran 2. Contoh Pengumuman Rekrutmen Tenaga Pendukung.... 83     
            Lampiran 3. Tabel Daftar Calon Tenaga Pendukung........................... 84
                                                                                
            Lampiran 4. Format Notula................................................................ 85
            Lampiran 5. Target Program Kerja dari Pemerintah Daerah yang        
            Menunjang Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria....................... 86
            Lampiran 6. Contoh Format Laporan Perjalanan Dinas...................... 87
                                                                                
            Lampiran 7. Contoh Format SK Penetapan Lokasi Kegiatan Penataan     
            Akses Reforma Agraria....................................................................... 89
            Lampiran 8. Instrumen Pemetaan Sosial............................................ 92
            Lampiran 9. Contoh Format Penulisan Laporan Pemetaan Sosial..... 114
                                                                                
            Lampiran 10. Contoh Analisis Data Pemetaan Sosial........................117
            Lampiran 11. Kriteria Pengembangan Model Akses Reforma Agraria.120  
            Lampiran 12. Contoh Format Berita Acara Penyusunan Rekomendasi      
            Model Akses Reforma Agraria........................................................... 123
                                                                                
                                                                                
            Lampiran 13. Format Asesmen Data Awal Fasilitasi Pembentukan        
            Kelompok/Penguatan Kapasitas Kelembagaan................................. 125
            Lampiran 14. Contoh Format Berita Acara Ekspose Data dan            
            Perencanaan Kerja Sama..................................................................127
                                                                                
            Lampiran 15. Contoh Format Laporan Akhir Kegiatan Akses Reforma     
            Agraria di Kantor Pertanahan...........................................................131
            Lampiran 16. Tampilan Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah           
            Masyarakat...................................................................................... 132
            Lampiran 17. Tampilan Aplikasi Bhumi-GTRA................................. 135
                                                                                
            Lampiran 18. Lokasi Redistribusi Tanah Tahun 2024.......................137
            Lampiran 19. Lokasi Sertipikat pada Tanah Ulayat...........................138
            Lampiran 20. Lokasi Prioritas Redistribusi Tanah Hak Kepemilikan    
            Bersama...........................................................................................139
                                                                                
            Lampiran 21. Contoh Format Laporan Hasil Monitoring Akses Reforma   
            Agraria dalam rangka Tindak Lanjut Pendampingan Usaha..............140
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                DAFTAR  TABEL                                   
                                                                                
                                                                                
      Tabel 1. Target Akses Reforma Agraria Tahun 2025...................................... 13
      Tabel 2. Langkah Penetapan Lokasi Akses Reforma Agraria.......................... 34
      Tabel 3. Prioritas Lokasi Penataan Akses...................................................... 35
                                                                                
      Tabel 4. Ketentuan Rekrutmen Tenaga Pendukung di Kantor Pertanahan.....41 
      Tabel 5. Langkah Persiapan Kegiatan Penyuluhan........................................ 42
      Tabel 6. Tabel Prioritas Subjek......................................................................44
      Tabel 7. Tahapan Pemetaan Sosial................................................................49
                                                                                
      Tabel 8. Kriteria Subjek Asesmen Data Awal dan Tindak Lanjut................... 52
      Tabel 9. Mekanisme Penentuan Strategi Dalam Rangka Perencanaan Model. 52  
      Tabel 10. Hubungan Strategi dan Pemilihan Model....................................... 54
                                                                                
      Tabel 11. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Rekomendasi Model       
      Akses Reforma Agraria..................................................................................57
      Tabel 12. Jumlah Sampel Responden Peningkatan Pendapatan.................... 61
      Tabel 13. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Akses Reforma Agraria di Kantor      
                                                                                
      Pertanahan...................................................................................................62
      Tabel 14. Perubahan Nomenklatur Ruang Lingkup Kegiatan.........................63
      Tabel 15. Mekanisme Kegiatan dan Output Kegiatan Penanganan Akses         
      Reforma Agraria di Kantor Pertanahan..........................................................64
                                                                                
      Tabel 16. Bobot Kinerja Penataan Akses di Kantor Pertanahan..................... 68
      Tabel 17. Pemenuhan Eviden Sismonev di Kantor Pertanahan...................... 69
      Tabel 18. Pemenuhan Eviden SKMPP di Kantor Pertanahan..........................70
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               DAFTAR  GAMBAR                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         Gambar 1. Alur Penataan Akses Reforma Agraria....................................14
                                                                                
         Gambar 2. Alternatif Strategi dalam Penataan Akses Reforma Agraria.....15
         Gambar 3. Proses Bisnis Penanganan Akses Reforma Agraria................. 24
         Gambar 4. Ruang lingkup Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria.25   
                                                                                
         Gambar 5. Komponen Pemetaan Sosial...................................................27
         Gambar 6. Tagging Lokasi menggunakan NIB......................................... 47
         Gambar 7. Tagging Lokasi menggunakan titik koordinat.........................48
                                                                                
         Gambar 8. Tagging Lokasi menggunakan kursor.....................................48
         Gambar 9. Contoh Model Akses Reforma Agraria.................................... 54
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     BAB I                                      
                                                                                
                                 PENDAHULUAN                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         1.1. Latar Belakang                                                    
                                                                                
              Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang          
                                                                                
         Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (RA) yang terdiri dari kegiatan 
         Penataan Aset dan Penataan Akses diterbitkan untuk melaksanakan        
                                                                                
         amanat   pengaturan dan   pengelolaan agraria yang  bertujuan          
         meningkatkan kemakmuran  rakyat. Penataan Aset adalah penataan         
                                                                                
         kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah       
                                                                                
         untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah.       
         Sedangkan Penataan Akses dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi        
                                                                                
         subjek  Reforma Agraria dengan  basis klaster melalui kegiatan         
                                                                                
         pemanfaatan tanah.                                                     
              Sebagaimana  didefinisikan dalam Perpres 62/2023, Penataan        
                                                                                
         Akses menjadi agenda yang penting diantaranya pemberdayaan ekonomi     
         subjek Reforma  Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang          
                                                                                
         berbasis pada pemanfaatan tanah. Kegiatan pemberdayaan ekonomi ini     
                                                                                
         dilakukan dengan  upaya   menumbuhkan,   mengembangkan,  dan           
         mengoptimalkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan         
                                                                                
         meningkatkan pengetahuan, keterampilan, perilaku, sikap, kemampuan,    
                                                                                
         dan kesadaran dalam memanfaatkan sumber daya aset tanah hasil dari     
         kegiatan redistribusi tanah dan/atau legalisasi aset.                  
                                                                                
              Reforma Agraria merupakan salah satu motor penggerak utama        
                                                                                
         untuk mendukung  Asta Cita yang diusung oleh Kabinet Merah Putih       
         khususnya Cita Keenam untuk membangun dari desa dan dari bawah         
                                                                                
         untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Reforma         
         Agraria secara tidak langsung mendukung ketahanan pangan yang          
                                                                                
         merupakan Cita Kedua. Melalui Penataan Akses, Reforma Agraria tidak    
                                                                                
         hanya berfokus pada redistribusi tanah yang adil, namun juga pada      
         pemberdayaan tanah masyarakat sehingga tanah akan memiliki nilai       
                                                                                
         tambah dan menjadikan masyarakat lebih berdaya dan sejahtera secara    
                                                                                
                                                                                
         ekonomi. Dalam  konteks ketahanan pangan, penataan akses akan          
                                                                                
         memberikan  kesempatan kepada subjek penerima Reforma Agraria          
                                                                                
         khususnya petani untuk masuk ke dalam ekosistem ekonomi pertanian      
         untuk mendukung ketahanan pangan.                                      
                                                                                
              Kegiatan Penataan Akses merupakan  kerja kolaboratif dalam        
                                                                                
         bentuk kegiatan lintas sektor untuk menjembatani masyarakat penerima   
         manfaat  Reforma Agraria terhadap sumber-sumber produksi dan           
                                                                                
         ekonomi untuk membuka  akses yang lebih luas dalam meningkatkan        
                                                                                
         kapasitas usaha mereka. Untuk itu, diperlukan koordinasi yang baik     
         dalam memberikan  fasilitasi akses kepada masyarakat. Kegiatan ini     
                                                                                
         merupakan  bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat         
         Perpres 62/2023 sehingga Reforma Agraria akan memiliki dampak yang     
                                                                                
         lebih luas.                                                            
                                                                                
              Dalam rangka mewujudkan tujuan Reforma Agraria, Gugus Tugas       
         Reforma Agraria (GTRA) di daerah memegang peranan penting sebagai      
                                                                                
         wadah koordinasi dan kolaborasi. Anggota GTRA di daerah berasal dari   
                                                                                
         organisasi pemerintah lintas sektor yang berada di daerah, akademisi,  
         CSO, unsur masyarakat dan dipimpin oleh kepala daerah. Peran GTRA      
                                                                                
         dalam hal Penataan Akses didukung melalui Satuan Tugas Penataan        
         Akses yang berfungsi untuk melaksanakan inventarisasi, identifikasi,   
                                                                                
         dan pengembangan  rencana dan kegiatan pemberian penataan akses        
                                                                                
         bagi penerima TORA, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak internal    
         maupun  eksternal terkait penyelenggaraan Reforma Agraria.             
                                                                                
              Kegiatan  Penataan  Akses  merupakan   bentuk  komitmen           
                                                                                
         pemerintah yang bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pemangku    
         kepentingan, sebagaimana amanat Perpres 62/2023 untuk percepatan       
                                                                                
         Reforma Agraria. Sesuai dengan Perpres dimaksud, Pemerintah Daerah     
         sesuai dengan kewenangannya diharuskan:                                
                                                                                
            a. Memasukkan program dan kegiatan mengenai Reforma Agraria ke      
                                                                                
              dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah; dan                 
            b. Mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah.               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
              Berdasarkan Pasal 57 ayat (1), Pemberdayaan Ekonomi Subjek        
                                                                                
         Reforma Agraria dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah      
                                                                                
         daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemberdayaan     
         Ekonomi Subjek RA diimplementasikan dalam kegiatan Penataan Akses      
                                                                                
         Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh pemilik yang tanahnya telah     
                                                                                
         dilegalisasi aset atau disertipikatkan dengan berprinsip pada partisipasi,
         kemandirian, kewirausahaan, keadilan, kemakmuran, dan keberlanjutan.   
                                                                                
         Proses Penataan Akses dilaksanakan dengan memperhatikan potensi,       
         kontribusi, dan kepentingan masyarakat serta kondisi daerah.           
                                                                                
              Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Pemberdayaan Tanah        
                                                                                
         Masyarakat menyusun   program Penataan  Akses melalui kegiatan         
         Pemberdayaan  Ekonomi Subjek  Reforma Agraria. Program tersebut        
                                                                                
         diimplementasikan secara berkelanjutan untuk memfasilitasi subjek RA   
                                                                                
         agar mendapatkan kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan         
         pendampingan usaha dari instansi yang berwenang, para offtaker, atau   
                                                                                
         stakeholder terkait. Penyediaan program pendukung akan dilakukan oleh  
                                                                                
         para stakeholder tersebut dalam rangka peningkatan skala ekonomi, nilai
         tambah, dan mendorong inovasi kewirausahaan.                           
                                                                                
              Jika merujuk Perpres tersebut di atas, ruang lingkup penataan     
         akses yang diatur meliputi tiga hal antara lain: i) akses kepada modal, ii)
                                                                                
         list lokasi legalisasi dan redistribusi tanah di seluruh Indonesia sampai ke
                                                                                
         tingkat desa untuk dilakukan intervensi kegiatan pemberdayaan tanah    
         masyarakat, serta iii) bantuan lainnya yang meliputi pemetaan sosial dan
                                                                                
         pendampingan usaha. Akses kepada modal merupakan dampak langsung       
                                                                                
         yang dapat dilaksanakan oleh penerima manfaat untuk dapat mengakses    
         pada modal  ketika sertipikat diterbitkan. List lokasi redistribusi dan
                                                                                
         legalisasi merupakan tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata       
         Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menyediakan list tersebut dan    
                                                                                
         diserahkan kepada para pemangku kepentingan terkait untuk melakukan    
                                                                                
         intervensi pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria melalui         
         bantuan langsung sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan bantuan        
                                                                                
         lainnya salah satunya merupakan inisiasi dari Kementerian ATR/BPN      
                                                                                
         agar subjek RA dapat masuk ke dalam ekosistem ekonomi yang lebih       
                                                                                
         besar. Hal  ini dilakukan melalui pemetaan sosial dan fasilitasi       
                                                                                
         pendampingan usaha. Pemetaan sosial dilakukan untuk menemukenali       
                                                                                
         potensi dan kendala yang ada pada lokasi Reforma Agraria sehingga dapat
         ditetapkan bentuk intervensi yang tepat secara efektif dan efisien.    
                                                                                
         sedangkan fasilitasi pendampingan usaha dilakukan untuk mengenalkan    
                                                                                
         profil dari subjek RA kepada para pemangku kepentingan terkait di      
         samping mendorong agar program dan anggaran pada masing-masing         
                                                                                
         pemangku  kepentingan tersebut dapat difokuskan pada lokasi Reforma    
         Agraria.                                                               
                                                                                
              Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria yang optimal dengan    
                                                                                
         didukung oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pemerintah       
         desa, serta stakeholders terkait yang dapat memberikan dampak untuk: i)
                                                                                
         mendukung  penanganan  kemiskinan, dan ii) mendukung ketahanan         
                                                                                
         pangan melalui peningkatan ekonomi berdasarkan klaster komoditas dan   
         mitigasi alih fungsi lahan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan Penataan    
                                                                                
         Akses pada tahun  2025 terdiri dari dua kegiatan yang pada tahun       
                                                                                
         sebelumnya terbagi menjadi tiga kegiatan. Pertama, Penanganan Akses    
         Reforma  Agraria sesuai dengan DIPA  yang  telah diterima oleh         
                                                                                
         masing-masing kantor pertanahan dengan  kegiatan utama berupa          
         kegiatan pemetaan sosial. Pemetaan sosial merupakan serangkaian proses 
                                                                                
         untuk menemukenali dan mendalami subjek RA untuk menentukan jenis      
                                                                                
         pendampingan usaha. Kedua, Fasilitasi Pendampingan Usaha dengan        
         tujuan untuk  melaksanakan, mengembangkan,  dan  meningkatkan          
                                                                                
         kapasitas usaha secara luas bersama kementerian/lembaga terkait.       
                                                                                
              Pelaksanaan kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2025    
         dilaksanakan terhadap subjek RA pada lokasi penataan aset yang         
                                                                                
         diprioritaskan pada lokasi redistribusi tanah di seluruh Indonesia sampai
         di tingkat desa. Petunjuk teknis ini secara khusus mengatur pelaksanaan
                                                                                
         kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria. Target kegiatan Penataan    
                                                                                
         Akses Reforma Agraria di lingkungan Kementerian ATR/BPN tahun 2025     
         adalah sebanyak 43.200 Kepala Keluarga (KK) dan terdistribusi pada     
                                                                                
         masing-masing provinsi seperti dalam Tabel 1.                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      Tabel 1. Target Akses Reforma Agraria Tahun 2025          
                                                                                
                                                                                
                                                      Target 2025               
                       No            Provinsi                                   
                                                        (KK)                    
                       1   DKI Jakarta                      800                 
                       2   Jawa Barat                      2.200                
                                                                                
                       3   Jawa Tengah                     2.200                
                                                                                
                       4   DIY                             1.000                
                                                                                
                       5   Jawa Timur                      2.600                
                       6   Bali                            1.600                
                                                                                
                       7   Banten                          1.400                
                                                                                
                       8   Aceh                            1.200                
                                                                                
                       9   Sumatera Utara                  1.200                
                       10  Sumatera Barat                  1.400                
                                                                                
                       11  Riau                            1.200                
                                                                                
                       12  Jambi                           1.200                
                                                                                
                       13  Sumatera Selatan                1.200                
                       14  Lampung                         1.200                
                                                                                
                       15  Kalimantan Barat                1.200                
                                                                                
                       16  Kalimantan Tengah               1.200                
                                                                                
                       17  Kalimantan Selatan              1.200                
                       18  Kalimantan Timur                1.200                
                                                                                
                       19  Sulawesi Utara                  1.200                
                                                                                
                       20  Sulawesi Tengah                 1.200                
                                                                                
                       21  Sulawesi Selatan                1.200                
                       22  Sulawesi Tenggara               1.400                
                                                                                
                       23  Maluku                          1.200                
                                                                                
                       24  Nusa Tenggara Barat             1.200                
                                                                                
                       25  Nusa Tenggara Timur             1.200                
                       26  Papua                           1.200                
                                                                                
                       27  Bengkulu                                             
                                                           1.200                
                       28  Maluku Utara                     600                 
                                                                                
                       29  Kepulauan Bangka Belitung       1.400                
                                                                                
                       30  Gorontalo                       1.200                
                                                                                
                       31  Kep Riau                        1.400                
                       32  Papua Barat                     1.200                
                                                                                
                       33  Sulawesi Barat                  1.200                
                                                                                
                                  TOTAL                   43.200                
                                                                                
              Sumber: Target Akses Reforma Agraria Direktorat Jenderal Penataan Agraria Tahun 2025
                                                                                
              Kegiatan  Penanganan  Akses  Reforma  Agraria  mempunyai          
                                                                                
         output/keluaran utama sebagai berikut: i) hasil pemetaan sosial, ii) model
         akses Reforma Agraria, dan iii) perencanaan kerja sama.                
                                                                                
              Dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi Perpres 62/2023 tentang     
         Percepatan Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN telah mengalokasikan   
                                                                                
         anggaran untuk Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria difokuskan    
                                                                                
         pada pemetaan sosial dan kegiatan fasilitasi pendampingan usaha akan   
         mengelaborasikan  sinergi antar  pemangku   kepentingan untuk          
                                                                                
         meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun secara umum, kegiatan    
                                                                                
         penataan akses dapat dilihat pada Gambar 1 berikut ini:                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       Gambar 1. Alur Penataan Akses Reforma Agraria            
                                                                                
              Strategi lain dalam pendampingan pemberdayaan ekonomi subjek      
                                                                                
         Reforma Agraria dapat menggunakan metode atau pendekatan lainnya       
         yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kultur daerah dampingan    
                                                                                
         setempat. Strategi ini bisa memanfaatkan program pemberdayaan          
                                                                                
                                                                                
         masyarakat yang existing dan mendapat pendampingan dari badan usaha    
                                                                                
         dan atau organisasi swadaya masyarakat.                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Gambar 2. Alternatif Strategi dalam Penataan Akses Reforma Agraria
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         1.2. Dasar Hukum                                                       
                                                                                
            1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;        
                                                                                
            2. Tap MPR  No. IX/MPR/2001  tentang Pembaruan Agraria dan          
                                                                                
               Pengelolaan Sumber Daya Alam;                                    
                                                                                
            3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun  1960 tentang Peraturan Dasar        
                                                                                
               Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia          
               Tahun 1960 Nomor 104);                                           
                                                                                
            4. Undang-Undang  Nomor  9 Tahun  1995 tentang Usaha Kecil          
                                                                                
               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74,         
                                                                                
               Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);         
                                                                                
            5. Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2007  tentang Rencana           
               Pembangunan   Jangka Panjang  Nasional Tahun 2005-2025           
                                                                                
               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,         
                                                                                
               Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);         
                                                                                
                                                                                
            6. Undang-Undang  Nomor  40  Tahun  2007 tentang Perseroan          
                                                                                
               Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007          
                                                                                
               Nomor  106, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia         
               Nomor 4756);                                                     
                                                                                
            7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan       
                                                                                
               Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran  Negara Republik          
                                                                                
               Indonesia tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara         
               Republik Indonesia Nomor 5059);                                  
                                                                                
            8. Undang-Undang  Nomor 41 Tahun  2009 tentang Perlindungan         
                                                                                
               Lahan  Pertanian Pangan  Berkelanjutan (Lembaran Negara          
                                                                                
               Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran       
               Negara Republik Indonesia Nomor 5068);                           
                                                                                
            9. Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor  6 Tahun  2014           
                                                                                
               tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014      
                                                                                
               Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor       
               5495);                                                           
                                                                                
            10.Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan         
                                                                                
               Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor      
                                                                                
               244, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor          
               5587);                                                           
                                                                                
            11.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun       
                                                                                
               2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia     
                                                                                
               Tahun 2022 Nomor 238);                                           
                                                                                
            12.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung        
               Jawab  Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran        
                                                                                
               Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 89, Tambahan          
                                                                                
               Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);                  
                                                                                
            13.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020  tentang Rencana          
               Pembangunan  Jangka  Menengah Nasional Tahun 2020-2024           
                                                                                
               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            14.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan         
                                                                                
               atas Peraturan Presiden Nomor  16  Tahun  2018  tentang          
                                                                                
               Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                                
                                                                                
            15.Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2022 tentang Pelaksanaan      
               Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembar Negara       
                                                                                
               Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 180);                        
                                                                                
            16.Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan        
                                                                                
               Pelaksanaan Reforma  Agraria (Lembaran Negara  Republik          
               Indonesia Tahun 2023 Nomor 126);                                 
                                                                                
                                                                                
            17.Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian      
               Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia       
                                                                                
               Tahun 2024 Nomor 372);                                           
                                                                                
            18.Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun  2024 tentang Badan           
                                                                                
               Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia          
               Tahun 2024 Nomor 373);                                           
                                                                                
            19.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala  Badan           
                                                                                
               Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022        
                                                                                
               tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian     
               Agraria dan Tata Ruang/Badan  Pertanahan Nasional (Berita        
                                                                                
               Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238);                 
                                                                                
            20.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala  Badan           
                                                                                
               Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024       
               Tentang  Penyelenggaraan  Administrasi Pertanahan  Dan           
                                                                                
               Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat;              
                                                                                
            21.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang          
                                                                                
               Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (Berita Negara   
               Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 499);                        
                                                                                
            22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81       
                                                                                
               Tahun  2022  tentang Pedoman  Penyusunan Rencana  Kerja          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
               Pemerintah Daerah Tahun  2023 (Berita Negara Tahun 2022          
                                                                                
               Nomor 590);                                                      
                                                                                
            23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84       
                                                                                
               Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan        
               dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Tahun      
                                                                                
               2022 Nomor 972);                                                 
                                                                                
            24.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun  2024 tentang          
                                                                                
               Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;                       
                                                                                
            25.Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  Dan           
                                                                                
               Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024        
               Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;         
                                                                                
            26.Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik       
                                                                                
               Indonesia Nomor 267 Tahun 2024 Tentang Jenis Pekerjaan Lain      
                                                                                
               Sebagai Subjek Reforma Agraria;                                  
                                                                                
            27.Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata       
               Ruang/Badan  Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam        
                                                                                
               Negeri      Nomor:       5001.2.1/5646/SJ;      Nomor:           
                                                                                
               36/SKB-HK.03.01/X/2023  Tanggal 23 Oktober 2023 tentang          
               Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pemerintahan      
                                                                                
               Dalam Negeri dan Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.       
                                                                                
            28.Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata       
                                                                                
               Ruang/Badan   Pertanahan  Nasional dengan   Kementerian          
               Koordinator Bidang Pembangunan Manusia  dan Kebudayaan           
                                                                                
               Nomor:    1/NK/DEP.1/KEMENKO/PMK/07/2003;       Nomor:           
               26/SKB-HK.03.01/VII/2023 Tanggal 27 Juli 2023 tentang Sinergi    
                                                                                
               Pelaksanaan Program Agraria/Pertanahan dan Tata ruang dalam      
                                                                                
               Rangka Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;                       
                                                                                
            29.Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata       
               Ruang/Badan   Pertanahan  Nasional dengan   Kementerian          
                                                                                
               Pertanian Nomor: 01/MOU/HK.220/M/03/2024    dan Nomor:           
                                                                                
               1298/SKB-HK.03.01/III/2024 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas     
                                                                                
               dan Fungsi di Bidang Pertanian, Agraria/Pertanahan dan Tata      
                                                                                
               Ruang;                                                           
                                                                                
            30.Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata       
                                                                                
               Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Koperasi      
               dan     Usaha     Kecil    dan     Menengah     Nomor:           
                                                                                
               8/NKB/M.KUKM/XII/2023             dan           Nomor:           
                                                                                
               50/skb-HK.03.01/XII/2023 tentang Sinergi Tugas dan Fungsi        
               Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang Bagi Koperasi, Usaha       
                                                                                
               Mikro, Kecil, dan Menengah;                                      
                                                                                
            31.Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata       
                                                                                
               Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Kelautan      
               dan  Perikanan Nomor: 02/MEN-KP/KB/II/2024  dan Nomor:           
                                                                                
               3/SKB-HK.03.01/II/2024 tentang Sinergi Program Kelautan dan      
                                                                                
               Perikanan serta Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;               
                                                                                
            32.Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat Jenderal Kementerian    
               Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan          
                                                                                
               Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian         
                                                                                
               Nomor:       561/HK.230/03/2021       dan       Nomor:           
               03/SKB-HK.03.01/III/2021 tentang Dukungan Pemberdayaan           
                                                                                
               Petani melalui Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria.          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         1.3. Maksud dan Tujuan                                                 
                                                                                
         1.3.1. Maksud                                                          
                                                                                
                                                                                
              Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk menjadi panduan teknis      
         pelaksanaan kegiatan Penanganan  Akses  Reforma  Agraria yang          
                                                                                
         dilaksanakan oleh kantor pertanahan melalui Rincian Output (RO) Akses  
                                                                                
         Reforma Agraria.                                                       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         1.3.2. Tujuan                                                          
                                                                                
                                                                                
              Tujuan dari Petunjuk Teknis ini adalah menjelaskan prosedur       
         pelaksanaan teknis Penanganan Akses Reforma  Agraria di kantor         
                                                                                
         pertanahan pada tahun Anggaran 2025.                                   
                                                                                
         1.4.  Definisi-definisi                                                
                                                                                
           1. Aplikasi Pemberdayaan Tanah  Masyarakat (PTM) merupakan           
              Sistem informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat bertujuan          
                                                                                
              untuk  menginventarisasi data dan informasi yang digunakan        
              sebagai basis data Penerima Akses Reforma Agraria.                
                                                                                
                                                                                
           2. Asesmen Data adalah proses pengolahan, analisis, dan interpretasi 
              data hasil pemetaan sosial untuk memperoleh gambaran subjek       
                                                                                
              penerima Akses Reforma Agraria, dalam rangka pengembangan         
              ekonomi berdasarkan kondisi individu dan lingkungan.              
                                                                                
                                                                                
           3. Bhumi-GTRA    adalah  Sistem  Informasi  Geografis yang           
              menampilkan  list lokasi redistribusi dan legalisasi di seluruh   
                                                                                
              Indonesia (sampai di tingkat desa) dan list lokasi potensial untuk
              dilakukan intervensi pemberdayaan.                                
                                                                                
                                                                                
           4. Model Closed Loop adalah sebuah model kemitraan agribisnis hulu   
              sampai hilir yang dikembangkan oleh Kementerian Koordinator       
                                                                                
              Bidang Perekonomian dalam  ekosistem yang berbasis digital,       
              teknik budidaya Good Agricultural Practices (GAP), sistem logistik
                                                                                
              yang baik, serta jaminan pasar dan harga yang bersaing oleh       
                                                                                
              offtaker.                                                         
                                                                                
           5. Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kemajuan    
              Penataan Akses Reforma Agraria secara keseluruhan termasuk        
                                                                                
              tindak lanjut hasil monitoring yang dilakukan pada  saat          
                                                                                
              pelaksanaan kegiatan.                                             
                                                                                
           6. Fasilitasi adalah segala sesuatu yang dapat memudahkan dan        
              memperlancar  pelaksanaan  suatu  usaha,  dapat  berupa           
                                                                                
              benda-benda maupun uang.                                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
           7. Fasilitasi Penataan Akses adalah kegiatan yang dilakukan oleh unit
                                                                                
              kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan      
                                                                                
              Pertanahan Nasional untuk memberikan  dukungan  terhadap          
              masyarakat melalui kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria yang   
                                                                                
              mengedepankan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait,   
                                                                                
              sehingga diharapkan mendapatkan fasilitasi Penataan Akses dalam   
              bentuk  modal, bantuan atau  bentuk lainnya untuk  dapat          
                                                                                
              meningkatkan kesejahteraan masyarakat.                            
                                                                                
           8. Fasilitasi Pendampingan Usaha adalah bagian dari rangkaian        
                                                                                
              kegiatan Penataan Akses  setelah dilaksanakannya kegiatan         
              Penanganan Akses Reforma Agraria yang dilaksanakan melalui        
                                                                                
              kegiatan: i) persiapan pendampingan, ii) penguatan kerja sama dan 
              penetapan  model,  iii) pendampingan kewirausahaan  dan           
                                                                                
              pengembangan usaha, iv) fasilitasi akses pemasaran dan sarana     
                                                                                
              pendukung, v) penyusunan diseminasi akses Reforma Agraria, dan    
              vi) pelaporan.                                                    
                                                                                
           9. Kelompok Masyarakat adalah sekumpulan individu atau Kepala        
                                                                                
              Keluarga (KK) yang dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan,     
                                                                                
              kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat)         
              dan/atau keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan           
                                                                                
              usaha anggota.                                                    
                                                                                
           10. Kepala keluarga adalah anggota keluarga yang memiliki otoritas   
                                                                                
              dan tanggung jawab untuk mengambil keputusan penting dalam        
              rumah tangga.                                                     
                                                                                
           11. Monitoring adalah kegiatan pengumpulan data dan pengukuran       
                                                                                
              kemajuan   atas objektif program, yang  dilakukan untuk           
                                                                                
              mempertahankan agar rencana kegiatan yang dituangkan dalam        
              Petunjuk Teknis (Juknis) dapat berjalan sesuai dengan jadwal,     
                                                                                
              target-target, dan tahapan sebagaimana telah ditetapkan.          
                                                                                
           12. Objek Penataan Akses Reforma Agraria (PARA) merupakan objek      
                                                                                
              yang sudah termuat dalam pasal 1 poin (5) Peraturan Presiden      
                                                                                
                                                                                
              Nomor 62 Tahun  2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma       
                                                                                
              Agraria, Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat   
                                                                                
              TORA  adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan atau tanah       
              yang  telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh        
                                                                                
              masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.                
                                                                                
           13. Pemberdayaan Masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Akses         
                                                                                
              Reforma Agraria adalah suatu kegiatan yang dilakukan sebagai      
              upaya  menumbuhkan,  mengembangkan,  dan  mengoptimalkan          
                                                                                
              kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan      
                                                                                
              pengetahuan, keterampilan, perilaku, sikap, kemampuan, dan        
              kesadaran dalam memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan         
                                                                                
              kebijakan serta program yang sesuai dengan kondisi sosial         
              ekonomi masyarakat.                                               
                                                                                
                                                                                
           14. Pemberdayaan Tanah Masyarakat adalah aktivitas fasilitasi atas   
              dasar kepemilikan tanah yang dilakukan oleh Kementerian Agraria   
                                                                                
              dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan pelaksana         
              Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat, kantor wilayah BPN,     
                                                                                
              dan kantor pertanahan.                                            
                                                                                
           15. Pemetaan Sosial adalah proses pengumpulan dan penggambaran       
                                                                                
              data, informasi, potensi, kebutuhan dan permasalahan sosial,      
              ekonomi, teknis serta kelembagaan untuk menemukenali dan          
                                                                                
              mendalami kondisi masyarakat.                                     
                                                                                
           16. Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek        
                                                                                
              Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis    
              pada pemanfaatan tanah.                                           
                                                                                
                                                                                
           17. Penanganan Akses Reforma Agraria (RA) adalah kegiatan Penataan   
              Akses yang dilakukan dalam rangkaian kegiatan pemberdayaan        
                                                                                
              ekonomi subjek Reforma Agraria.                                   
                                                                                
           18. Pihak Terkait adalah pihak pemangku kepentingan atau beberapa    
                                                                                
              kelompok  orang  yang   memiliki kepentingan dan   dapat          
              mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan secara keseluruhan    
                                                                                
                                                                                
              termasuk instansi terkait yang masuk dalam Rencana  Aksi          
                                                                                
              Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.                           
                                                                                
           19. Rekapitulasi Data adalah kegiatan meringkas data hasil dari      
                                                                                
              kegiatan Pemetaan Sosial dan monitoring evaluasi yang hasilnya    
              digunakan  untuk  penyusunan  arahan  dan program  serta          
                                                                                
              pemanfaatan data bersama stakeholder dalam rangka perencanaan     
                                                                                
              kegiatan pendampingan dan pemberian fasilitasi akses.             
                                                                                
           20. Sarasehan adalah pertemuan  yang  diselenggarakan untuk          
              mendengarkan  pendapat (prasaran) para ahli mengenai suatu        
                                                                                
              masalah dalam bidang tertentu.                                    
                                                                                
           21. Sistem Kendali Mutu Program  Pertanahan (SKMPP)  adalah          
                                                                                
              perangkat lunak yang  dibangun dan  dikembangkan sebagai          
              instrumen untuk  memantau,  mengevaluasi, dan melaporkan          
                                                                                
              dalam rangka mengendalikan pelaksanaan Program Pertanahan,        
                                                                                
              Agraria dan Tata Ruang di dalam sistem informasi Kementerian      
              Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.                 
                                                                                
           22. Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) adalah suatu        
                                                                                
              sistem aplikasi yang digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional     
                                                                                
              dalam rangka meningkatkan kinerja dengan menggunakan format       
              laporan yang mudah dalam penggunaannya.                           
                                                                                
           23. Subjek Reforma Agraria merupakan subjek yang sudah termuat       
                                                                                
              dalam pasal 1 poin (7) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023     
                                                                                
              tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Subjek Reforma    
              Agraria adalah penerima TORA yang memenuhi persyaratan dan        
                                                                                
              ditetapkan untuk menerima TORA.                                   
                                                                                
           24. Subjek Penataan Akses merupakan subjek Reforma agraria yang      
                                                                                
              memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima akses.         
                                                                                
           25. Tanggungan keluarga adalah anggota keluarga yang masih menjadi   
              tanggungan dari keluarga tersebut, baik itu saudara kandung       
                                                                                
              maupun  saudara bukan kandung yang tinggal satu rumah tapi        
                                                                                
              belum bekerja.                                                    
                                                                                
                                    BAB  II                                     
                                                                                
             PROSES  BISNIS DAN RUANG LINGKUP  PENANGANAN  AKSES                
                                                                                
                              REFORMA   AGRARIA                                 
                                                                                
         2.1. Proses Bisnis                                                     
                                                                                
              Dalam rangka mewujudkan  tercapainya tujuan Penataan Akses,       
                                                                                
         telah dirumuskan proses bisnis penataan akses Reforma Agraria pada     
         tahun  2025  yang merupakan  salah satu langkah dalam  rangka          
                                                                                
         percepatan pelaksanaan reforma agraria. Proses bisnis ini terdiri dari 4
                                                                                
         tahapan, yaitu:                                                        
            a. Persiapan, yang terdiri dari kegiatan Penetapan Lokasi, Rekrutmen
                                                                                
              Tenaga Pendukung, dan  Penyuluhan dalam rangka Sosialisasi        
                                                                                
              Penataan Akses Reforma Agraria;                                   
            b. Perencanaan, dilaksanakan melalui kegiatan Pemetaan Sosial dan   
                                                                                
              Penyusunan Data;                                                  
            c. Pelaksanaan, yang dilaksanakan melalui kegiatan Sosialisasi oleh 
                                                                                
              stakeholder terkait dan Pendampingan Usaha;                       
                                                                                
            d. Monitoring, dilaksanakan melalui monitoring kegiatan dalam       
              Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama dan melalui Pelaporan     
                                                                                
              Akhir.                                                            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Gambar 3. Proses Bisnis Penanganan Akses Reforma Agraria        
                                                                                
         2.2. Ruang Lingkup Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria di        
            Lingkungan Kantor Pertanahan                                        
                                                                                
              Kantor pertanahan melaksanakan program pendukung Penataan         
                                                                                
         Akses Reforma Agraria sebagaimana amanat Perpres 62/2023 tentang       
                                                                                
         Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria melalui kegiatan Penanganan     
                                                                                
         Akses Reforma Agraria. Pelaksanaan kegiatan tersebut juga dilaksanakan 
                                                                                
         berdasarkan pada proses bisnis tahun yang dirumuskan pada tahun        
         2025. Adapun  ruang lingkup kegiatan Penanganan Akses Reforma          
                                                                                
         Agraria di lingkungan Kantor Pertanahan dengan kriteria rincian output 
                                                                                
         sebagai berikut.                                                       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
              Gambar 4. Ruang lingkup Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria 
                                                                                
          2.2.1.   Penetapan Lokasi                                             
                                                                                
                                                                                
              Penetapan lokasi bertujuan untuk menentukan lokus kegiatan        
         berbasis desa atau kelurahan sebagai tempat pelaksanaan Penanganan     
                                                                                
         Akses Reforma Agraria. Lokasi yang dipilih dalam penetapan lokasi      
                                                                                
         adalah lokasi yang telah menjadi objek kegiatan Redistribusi Tanah atau
         legalisasi aset lainnya yang terdapat dalam 1 (satu) hamparan dan      
                                                                                
         mengelompok,  sehingga hasil akhir dari Penataan Akses  dapat          
                                                                                
         terintegrasi secara optimal dengan Penataan Aset yang telah dilakukan. 
         Adapun prioritas lokasi Penanganan Akses RA adalah lokasi penataan     
                                                                                
         aset melalui mekanisme redistribusi tanah. Ketentuan, kriteria, dan    
         ruang lingkup lokasi yang menjadi objek Penataan Akses Reforma         
                                                                                
         Agraria dijelaskan lebih rinci pada Bab III.                           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
          2.2.2.   Penyuluhan  dalam rangka Sosialisasi Penataan Akses          
                                                                                
              Reforma Agraria                                                   
                                                                                
                                                                                
              Sosialisasi Akses Reforma Agraria dilakukan melalui Penyuluhan    
         sesuai dengan DIPA  yang telah diterima. Kegiatan ini merupakan        
                                                                                
         distribusi informasi dan pengetahuan kepada subjek Reforma Agraria     
         yang dilaksanakan secara sistematik, terencana dan terarah dalam       
                                                                                
         usaha  perubahan  perilaku yang berkelanjutan demi tercapainya         
                                                                                
         peningkatan nilai tambah  produksi, pendapatan, dan perbaikan          
         kesejahteraan.                                                         
                                                                                
              Pelaksanaan Penyuluhan dalam  rangka Sosialisasi Akses RA         
                                                                                
         ditujukan kepada penerima Akses Reforma Agraria dan perangkat daerah   
                                                                                
         setempat yang terkait, yang dilakukan oleh kantor pertanahan. Kegiatan 
         ini dilakukan sebelum kegiatan lapangan dilaksanakan di kantor         
                                                                                
         desa/kelurahan lokasi setempat. Kantor pertanahan menyampaikan         
         undangan kepada aparat desa setempat, perangkat daerah terkait dan     
                                                                                
         masyarakat calon subjek Akses Reforma Agraria.                         
                                                                                
              Tujuan  akhir dari pelaksanaan penyuluhan  dalam  rangka          
                                                                                
         Sosialisasi Akses RA adalah memberikan pemahaman kepada calon          
         subjek Penanganan Akses RA mengenai:                                   
                                                                                
                                                                                
            a. Kedudukan penataan aset dan penataan akses dalam Reforma         
              Agraria dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat;        
                                                                                
            b. Kedudukan  dan  kewenangan  berbagai stakeholders dalam          
              Penataan Akses;                                                   
                                                                                
            c. Memberikan informasi awal tentang program dan kegiatan yang      
                                                                                
              akan dilaksanakan pada lokasi kegiatan Penataan Akses;            
                                                                                
              Kegiatan ini diharapkan dapat membawa dampak pada perubahan       
         perilaku masyarakat penerima akses serta meningkatkan interaksi antar  
                                                                                
         stakeholders lainnya. Hal ini agar membuka pola pikir masyarakat untuk 
                                                                                
         dapat mendukung  dan  mengikuti kegiatan Akses Reforma Agraria         
         sehingga masyarakat mampu   mengetahui potensi, mengoptimalkan         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         aksesibilitas informasi serta membentuk jaringan, terutama dalam       
                                                                                
         mendukung  pengembangan usaha yang sedang dijalani.                    
                                                                                
          2.2.3.   Pemetaan Sosial                                              
                                                                                
                                                                                
              Pemetaan sosial adalah proses pengumpulan dan penggambaran        
         data, informasi, potensi, kebutuhan, serta permasalahan sosial,        
                                                                                
         ekonomi, teknis, dan kelembagaan untuk mengenali dan mendalami         
         kondisi masyarakat. Proses ini juga mencakup penginputan data ke       
                                                                                
         dalam aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM) yang merupakan      
                                                                                
         bagian penting dari pelaksanaan pemetaan sosial (pemsos). Penginputan  
         data pada aplikasi PTM merupakan bagian dari output akhir proses       
                                                                                
         pemetaan sosial. Dengan kata lain, jika data hasil pemetaan sosial belum
                                                                                
         diinput ke dalam aplikasi PTM, maka proses pemetaan sosial belum       
         dapat dianggap selesai. Pemetaan sosial memiliki peran penting dalam   
                                                                                
         mengidentifikasi dan memahami dinamika sosial, ekonomi, dan budaya,    
         termasuk sistem kelembagaan dan individu dalam masyarakat dengan       
                                                                                
         rincian sebagai berikut:                                               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                           Gambar 5. Komponen Pemetaan Sosial                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
          2.2.4.   Penyusunan Data                                              
                                                                                
                                                                                
              Penyusunan data adalah kegiatan yang mencakup tabulasi data       
                                                                                
         subjek Reforma Agraria. Proses ini meliputi analisis data hasil pemetaan
         sosial dan perencanaan model akses.                                    
                                                                                
              Analisis data hasil pemetaan  sosial merupakan  kegiatan          
                                                                                
         pengolahan data yang menyajikan data hasil pemetaan sosial dalam       
         bentuk tabel, gambar, atau grafik yang dapat dijadikan sebagai bahan   
                                                                                
         informasi dan sosialisasi terkait gambaran sosial dan ekonomi subjek   
                                                                                
         Reforma Agraria. Pada kegiatan analisis data hasil pemetaan sosial perlu
         dilakukan   asesmen    data    awal   fasilitasi pembentukan           
                                                                                
         kelompok/penguatan  kapasitas kelembagaan. Asesmen data  awal          
                                                                                
         fasilitasi pembentukan kelompok/penguatan kapasitas kelembagaan        
         merupakan    kegiatan pengelompokkan subjek Penanganan Akses           
                                                                                
         Reforma Agraria berdasarkan kelompok usaha untuk ditindaklanjuti       
         fasilitasi pembentukan kelompok/penguatan kapasitas kelembagaan        
                                                                                
         pada kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha.                           
                                                                                
              Penyusunan   rekomendasi  model  akses  Reforma  Agraria          
                                                                                
         merupakan  kegiatan yang berfokus pada perencanaan awal terhadap       
         intervensi Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat, dimana kegiatan ini    
                                                                                
         mempunyai  output yaitu rekomendasi model akses Reforma Agraria.       
                                                                                
         Pendekatan ini dipakai sebagai strategi intervensi pemberdayaan        
         berdasarkan olah data pemetaan sosial, olah data permasalahan, olah    
                                                                                
         data potensi, situasi dan arah kebutuhan yang akan menjadi sasaran     
                                                                                
         kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan      
         dengan metode sarasehan atau metode lainnya.                           
                                                                                
          2.2.5.   Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama                      
                                                                                
                                                                                
              Ekspose data berupa pengolahan dan pemanfaatan data hasil         
         pemetaan sosial yang dituangkan dalam bentuk presentasi. Presentasi    
                                                                                
         tersebut kemudian  disampaikan dalam rapat dengan  pemerintah          
                                                                                
         daerah/GTRA, kementerian/lembaga, dan/atau pemangku kepentingan        
         terkait sebagai bahan acuan  untuk  perencanaan kegiatan atau          
                                                                                
                                                                                
         penjajakan kerja sama. Presentasi dilakukan kepada para pemangku       
                                                                                
         kepentingan yang  diidentifikasikan dapat melakukan intervensi         
                                                                                
         pendampingan usaha pada lokasi yang telah ditetapkan.                  
                                                                                
              Pelaksanaan Ekspose Data akan menghasilkan draft kerja sama       
         yang ditandatangani oleh para pemangku kepentingan terkait. Setelah    
                                                                                
         perencanaan kerja sama, dilakukan sosialisasi kepada masyarakat oleh   
                                                                                
         narasumber yang merupakan  para pemangku kepentingan dimaksud          
         untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hal-hal yang     
                                                                                
         akan dilaksanakan dalam pendampingan usaha yang dilakukan oleh         
                                                                                
         pemangku  kepentingan terkait. Pasca dilakukan sosialisasi, kantor     
         pertanahan akan melakukan monitoring terhadap pendampingan usaha       
                                                                                
         yang dilakukan dan rencana pendampingan usaha selanjutnya.             
                                                                                
         2.3. Tugas Pelaksana  Kegiatan Penataan  Akses  Pada  Kantor           
                                                                                
              Pertanahan                                                        
                                                                                
              Dalam melaksanakan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria      
                                                                                
         sesuai dengan DIPA Penanganan Akses Reforma Agraria pada kantor        
         pertanahan, terdapat berbagai pihak yang terlibat di lingkungan kantor 
                                                                                
         pertanahan, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap    
         tahapan. Berikut ini adalah rincian para pelaksana kantor pertanahan   
                                                                                
         yang terlibat beserta tanggung jawab yang perlu dilaksanakan.          
                                                                                
         1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota:                            
                                                                                
            a. Melaksanakan penetapan lokasi;                                   
            b. Bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi lintas sektor dalam
                                                                                
              pelaksanaan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria;            
                                                                                
            c. Melaksanakan pembagian tugas dan personil dalam pelaksanaan      
              Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria;                        
                                                                                
            d. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses     
                                                                                
              Reforma Agraria sesuai dengan kewenangannya.                      
         2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha:                                       
                                                                                
            a. Melaksanakan perencanaan anggaran sesuai dengan kebutuhan        
                                                                                
              kantor pertanahan setempat;                                       
                                                                                
                                                                                
            b. Memastikan pelaksanaan anggaran dapat berjalan secara efektif,   
                                                                                
              efisien, dan akuntabel;                                           
                                                                                
            c. Melakukan input data capaian dan pengunggahan dokumen eviden     
              kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria ke dalam SKMPP atau     
                                                                                
              sistem pelaporan lain sesuai dengan permintaan;                   
                                                                                
            d. Melaksanakan tugas lain terkait dengan kegiatan Penanganan Akses 
              Reforma Agraria yang diperintahkan oleh kepala kantor pertanahan  
                                                                                
              sesuai dengan kebutuhan.                                          
         3. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan:                             
                                                                                
                                                                                
            a. Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan       
               seluruh tahapan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria;       
                                                                                
                                                                                
            b. Melaksanakan  koordinasi internal dan   eksternal untuk          
               memastikan pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma         
                                                                                
               Agraria berjalan secara efektif dan efisien;                     
                                                                                
            c. Melaksanakan tugas lain terkait dengan kegiatan Penanganan       
               Akses Reforma Agraria yang diperintahkan oleh kepala kantor      
                                                                                
               pertanahan sesuai dengan kebutuhan.                              
                                                                                
         4. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan:                                   
                                                                                
            a. Mengkoordinasikan dan menyiapkan data objek hasil penataan aset  
              yang berpotensi ditindaklanjuti dengan kegiatan Penataan Akses;   
                                                                                
            b. Melaksanakan tugas lain terkait dengan kegiatan Penanganan Akses 
                                                                                
              Reforma Agraria yang diperintahkan oleh kepala kantor pertanahan  
              sesuai dengan kebutuhan.                                          
                                                                                
         5. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah:                   
                                                                                
            a. Menyediakan list lokasi penataan aset sampai pada tingkat desa;  
            b. Mengkoordinasikan dan menyiapkan data subjek hasil penataan      
                                                                                
              aset yang berpotensi ditindaklanjuti dengan kegiatan Penataan     
                                                                                
              Akses;                                                            
            c. Melaksanakan tugas lain terkait dengan kegiatan Penanganan Akses 
                                                                                
              Reforma Agraria yang diperintahkan oleh kepala kantor pertanahan  
                                                                                
              sesuai dengan kebutuhan.                                          
                                                                                
                                                                                
         6. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan/atau Koordinator      
                                                                                
            Substansi pada Seksi Penataan dan Pemberdayaan:                     
                                                                                
            a. Mengkoordinasikan administrasi dan persuratan dalam rangka       
                                                                                
              pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria;            
            b. Membantu pelaksanaan koordinasi dengan para pelaksana kegiatan   
                                                                                
              penataan akses;                                                   
                                                                                
            c. Melakukan kontrol kualitas data pemetaan sosial yang telah       
              dilaksanakan oleh Tenaga Pendukung kantor pertanahan;             
                                                                                
            d. Melakukan monitoring dan analisis data hasil pemetaan sosial yang
                                                                                
              telah disusun oleh Tenaga Pendukung;                              
            e. Melakukan monitoring hasil penginputan data hasil pemetaan sosial
                                                                                
              di dalam aplikasi PTM;                                            
            f. Apabila tidak terdapat PSM Ahli Pertama dan/atau Koordinator     
                                                                                
              Substansi pada Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada kantor        
                                                                                
              pertanahan, maka tugas tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi    
              Penataan dan  Pemberdayaan atau pegawai lain yang memiliki        
                                                                                
              kompetensi dimaksud melalui penunjukkan oleh Kepala Kantor.       
                                                                                
         7. Staf pada Seksi Penataan dan Pemberdayaan:                          
                                                                                
            a. Membantu  pelaksanaan koordinasi dengan  para  pelaksana         
              penanganan akses;                                                 
                                                                                
            b. Melaksanakan penyiapan administrasi dan persuratan dalam         
                                                                                
              rangka pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria;     
            c. Mendukung semua  tahapan pelaksanaan kegiatan Penanganan         
                                                                                
              Akses Reforma Agraria;                                            
                                                                                
            d. Melaksanakan tugas lain terkait dengan Kegiatan Penanganan       
              Akses Reforma Agraria yang diperintahkan oleh kepala kantor       
                                                                                
              pertanahan sesuai dengan kebutuhan.                               
                                                                                
         8. Tenaga Pendukung:                                                   
                                                                                
            a. Membantu menyiapkan materi penyuluhan dan persiapan pemetaan     
              sosial;                                                           
                                                                                
            b. Melaksanakan pemetaan sosial;                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            c. Melakukan penginputan data hasil pemetaan sosial ke dalam        
                                                                                
              aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM);                     
                                                                                
            d. Membantu melakukan pengolahan dan analisis data hasil pemetaan   
                                                                                
              sosial;                                                           
            e. Melaksanakan tugas lain terkait dengan kegiatan Penanganan Akses 
                                                                                
              Reforma Agraria yang diperintahkan oleh kepala kantor pertanahan  
                                                                                
              sesuai dengan kebutuhan.                                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     BAB III                                    
                                                                                
              IMPLEMENTASI  PENANGANAN   AKSES REFORMA   AGRARIA                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
              Pelaksanaan Kegiatan Akses Reforma Agraria dilaksanakan secara    
                                                                                
         kolaboratif baik di tingkat kementerian/lembaga maupun di tingkat      
         pemerintah daerah sampai ke pemerintah desa/kelurahan. Hal ini sesuai  
                                                                                
         dengan  amanat  Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan         
                                                                                
         Reforma Agraria. Implementasi kegiatan Penanganan Akses Reforma        
         Agraria pada kantor pertanahan dirincikan sesuai dengan Rencana        
                                                                                
         Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut:                                  
                                                                                
         3.1. Tahapan  Kegiatan Penanganan  Akses  Reforma  Agraria di          
                                                                                
              Lingkungan Kantor Pertanahan                                      
                                                                                
         3.3.1. Penetapan Lokasi                                                
                                                                                
              Penetapan lokasi merupakan tahapan awal kegiatan Penanganan       
                                                                                
         Akses Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan dengan  
                                                                                
         tujuan untuk memilih lokasi intervensi Penataan Akses Reforma Agraria. 
         Tahapan penetapan lokasi ini terdiri dari rapat penetapan lokasi dan   
                                                                                
         rekrutmen tenaga pendukung.                                            
                                                                                
         a)   Rapat Penetapan Lokasi                                            
                                                                                
              Kegiatan penetapan lokasi dilaksanakan melalui rapat persiapan    
                                                                                
         yang dilaksanakan di kantor pertanahan dengan peserta yang terlibat,   
         yaitu:                                                                 
                                                                                
                                                                                
              Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;                          
            ●                                                                   
              Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan;                           
            ●                                                                   
              Kepala Sub Bagian Tata Usaha;                                     
            ●                                                                   
              Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;                 
            ●                                                                   
              Kepala Seksi Survei dan Pemetaan;                                 
            ●                                                                   
              PPPK Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM);                          
            ●                                                                   
                                                                                
                                                                                
              Staf pada Seksi Penataan dan Pemberdayaan;                        
            ●                                                                   
                                                                                
              Perwakilan Gugus Tugas Reforma Agraria;                           
            ●                                                                   
              Perwakilan Pemerintah Daerah lainnya, terutama dinas yang         
            ●                                                                   
              membidangi pemberdayaan  masyarakat atau Stakeholder terkait      
              lainnya.                                                          
                                                                                
              Penetapan lokasi dilaksanakan melalui rapat persiapan yang        
                                                                                
         dilaksanakan minimal satu kali dengan langkah-langkah dan agenda       
         pembahasan  fokus kepada integrasi penataan aset dan penataan akses    
                                                                                
         dalam rangka pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria sebagai       
                                                                                
         berikut:                                                               
                                                                                
                    Tabel 2. Langkah Penetapan Lokasi Akses Reforma Agraria     
                                                                                
            No   Pembahasan         Agenda              Keterangan              
                                                                                
             1  Topik 1    1. Pembahasan Kegiatan Akses 1. Rapat dilaksanakan di kantor
                Pemilihan lokasi Reforma Agraria di tingkat kantor pertanahan.  
                kegiatan      pertanahan Tahun 2025. 2. Data Distribusi Target sesuai
                Penanganan 2. Sharing data target akses RA DIPA Subjek RA tahun 2025
                Akses Reforma (objek dan subjek).  di tingkat kantor pertanahan.
                Agraria.   3. Pemilihan lokasi dan penetapan 3. Rapat dilaksanakan satu kali
                              target melalui kesepakatan atau lebih (disesuaikan dengan
                              bersama yang didasari pada ketersediaan anggaran).
                                                                                
                              prioritas objek dan subjek serta 4. Penentuan lokasi redistribusi
                              potensi unggulan yang tersedia. dan legalisasi di seluruh
                                                   Indonesia (sampai di tingkat 
                                                   desa) dan list potensial     
             2  Topik 2     Koordinasi awal dengan stakeholders pemanfaatan tanah merujuk
                Pembahasan  terkait untuk pelaksanaan kegiatan pada aplikasi Bhumi-GTRA.
                pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria. 5. Pemanfaatan data-data lain
                kegiatan                           yang dimiliki oleh           
                Penanganan                         stakeholders terkait untuk   
                Akses Reforma                      mendukung konvergensi        
                Agraria.                           program, kegiatan, dan       
                                                   anggaran.                    
                                                  6. Target program kerja dari  
                                                   Pemerintah Daerah yang       
                                                   menunjang kegiatan penataan  
                                                   akses Reforma Agraria        
                                                   (Lampiran 5).                
                                                                                
              Penetapan lokasi secara umum dilaksanakan untuk mendukung         
         implementasi Asta Cita yang fokus kepada penanganan kemiskinan dan     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         peningkatan ketahanan pangan dengan terintegrasinya penataan aset dan  
                                                                                
         penataan akses. Secara spesifik, pertimbangan penetapan lokasi kegiatan
                                                                                
         Penanganan Akses Reforma Agraria dilaksanakan berbasis aset dengan     
         mengacu  pada list lokasi dengan prioritas kegiatan redistribusi tanah 
                                                                                
         (Lampiran 18). Adapun prioritas penetapan lokasi dilaksanakan pada     
                                                                                
         lokasi-lokasi penataan aset sebagai berikut:                           
                                                                                
                          Tabel 3. Prioritas Lokasi Penataan Akses              
                                                                                
                                                                                
              No      Prioritas                Penjelasan                       
                                                                                
               1   Prioritas 1  Prioritas penetapan lokasi penataan akses pada lokasi penataan
                                aset yang telah selesai dilakukan melalui kegiatan redistribusi
                                tanah. Untuk lokasi yang telah melaksanakan Kegiatan
                                Redistribusi Tanah pada tahun sebelumnya, maka Lokasi
                                Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria wajib dilaksanakan
                                pada lokasi tersebut.                           
                                                                                
               2   Prioritas 2  Prioritas penetapan lokasi penataan akses pada lokasi penataan
                                aset yang dilakukan melalui kegiatan lintas sektor dan konsolidasi
                                tanah.                                          
               3   Prioritas 3  Prioritas penetapan lokasi penataan akses pada lokasi penataan
                                                                                
                                aset yang dilakukan melalui kegiatan legalisasi aset lainnya
                                seperti misalnya PTSL.                          
                                                                                
              Selain dengan prioritas-prioritas di atas, penataan akses diharapkan
         dapat dilakukan secara kolaboratif antar pemangku kepentingan. Salah   
                                                                                
         satu usaha kolaboratif tersebut adalah konvergensi anggaran, sehingga  
         Penataan Akses khususnya intervensi berupa bantuan langsung dapat      
                                                                                
         diberikan oleh pemerintah daerah dan/atau instansi terkait sesuai      
                                                                                
         kewenangannya berdasarkan amanah Perpres 62/2023. Sehingga, dalam      
         penetapan lokasi kepala kantor pertanahan dapat mempertimbangkan       
                                                                                
         hal-hal sebagai berikut:                                               
                                                                                
              Usulan dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA);                   
            ●                                                                   
              Lokasi Kampung Reforma Agraria;                                   
            ●                                                                   
              Usulan dari Pemerintah Daerah;                                    
            ●                                                                   
              Usulan     dari     Kementerian    ATR/BPN      dan/atau          
            ●                                                                   
              Kementerian/Lembaga lainnya;                                      
                                                                                
                                                                                
              Usulan dari Badan Bank Tanah;                                     
            ●                                                                   
                                                                                
              Lokasi Hak Pengelolaan (HPL) masyarakat hukum adat (Lampiran      
            ●                                                                   
              19);                                                              
              Wilayah dengan konsentrasi penduduk miskin ekstrem dan miskin     
            ●                                                                   
              berdasarkan data yang tervisualisasi dalam Sistem Informasi       
                                                                                
              Geografis Reforma  Agraria (Bhumi-GTRA)  dan/atau usulan          
              Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;                                 
                                                                                
              Lokasi yang memiliki potensi pertanian, perkebunan, peternakan,   
            ●                                                                   
              dan perikanan untuk mendukung ketahanan pangan;                   
                                                                                
              Data hasil integrasi penataan aset dan penataan akses yang        
            ●                                                                   
              dilakukan oleh GTRA;                                              
                                                                                
              Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah selesai dilakukan
            ●                                                                   
              penataan aset;                                                    
                                                                                
              Lokasi yang  telah diterbitkan sertipikat dari hasil resolusi     
            ●                                                                   
              penyelesaian konflik di luar LPRA.                                
              Notula rapat persiapan dalam rangka  penetapan lokasi ini         
                                                                                
         dijadikan pertimbangan oleh  kepala kantor  pertanahan untuk           
                                                                                
         menetapkan lokasi kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria dalam      
         Keputusan Kepala Kantor Pertanahan (Lampiran 4). Dalam rangka          
                                                                                
         mendukung  kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan Penanganan       
         Akses Reforma Agraria, maka peserta rapat yang berasal dari pemerintah 
                                                                                
         daerah dapat mengisi target program kerja pemerintah daerah dalam      
                                                                                
         penataan akses sesuai dengan (Lampiran 5) yang dapat dilampirkan       
         sebagai bagian dari notula rapat.                                      
                                                                                
                                                                                
              Eviden:                                                           
              1. Notula Rapat Penetapan Lokasi Kegiatan Akses Reforma Agraria (Lampiran 4);
              2. Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Lampiran 7).                 
                                                                                
         b)   Rekrutmen Tenaga Pendukung                                        
                                                                                
              Kantor    pertanahan  menyelenggarakan Rekrutmen  Tenaga          
                                                                                
         Pendukung  untuk mendukung  pelaksanaan kegiatan Penataan Akses        
                                                                                
                                                                                
         Reforma Agraria. Ketentuan mengenai pengadaan Tenaga Pendukung         
                                                                                
         merujuk pada peraturan sebagai berikut:                                
                                                                                
          1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas      
            Peraturan Presiden Nomor 16  Tahun  2018  tentang Pengadaan         
                                                                                
            Barang/Jasa Pemerintah;                                             
                                                                                
          2. Surat Edaran   Sekretariat Jenderal Nomor  B/KU.01.03/308          
            100/II/2023  tentang Mekanisme  Penggunaan  Jasa  Konsultan         
                                                                                
            Perorangan/Tenaga Ahli dan Jasa Lainnya oleh Konsultan Perorangan   
            Pelaksanaan Anggaran; dan                                           
                                                                                
          3. Surat Sekretaris Jenderal Nomor B/KU.01.02/557 100/III/2023        
                                                                                
            tanggal 10 Maret 2023 tentang Penyesuaian Mekanisme Penggunaan      
            Jasa Konsultan oleh Konsultan perorangan/Tenaga Ahli dan Jasa       
                                                                                
            Lainnya oleh Tenaga Pendukung dalam Pelaksanaan Anggaran.           
                                                                                
              Nilai kontrak Tenaga Pendukung Akses Reforma Agraria di bawah     
         Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), maka pengadaan  Tenaga          
                                                                                
         Pendukung  dilakukan  melalui Pengadaan Langsung  oleh Pejabat         
         Pengadaan, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal    
                                                                                
         41 ayat (3) : “Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   
                                                                                
         huruf b dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai       
         dengan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Tenaga   
                                                                                
         Pendukung harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Aplikasi      
                                                                                
         Online Submission Single (OSS). Apabila proses pengadaan langsung      
         melalui Sistem Pengadaan  Secara Elektronik (SPSE), maka wajib         
                                                                                
         mendaftar dan  terverifikasi di SIKaP dengan KBLI 63111 (Aktivitas     
         Pengolahan Data).                                                      
                                                                                
              Jangka waktu kontrak Tenaga Pendukung selama 4 (empat) bulan      
                                                                                
         dengan dasar penentuan besaran gaji/honor berdasarkan analisa Pejabat  
         Pembuat Komitmen  (PPK) dengan mempertimbangkan harga pasar dan        
                                                                                
         Upah Minimum  Kabupaten/Kota (UMK) sesuai beban kerja. Pengadaan       
                                                                                
         Tenaga  Pendukung  menyesuaikan  kondisi masing-masing  kantor         
         pertanahan dengan berkoordinasi dengan Kepala Subbagian Tata Usaha     
                                                                                
         dan  Pejabat Pembuat Komitmen di unit kerja masing-masing kantor       
         pertanahan.                                                            
                                                                                
                                                                                
              Pemilihan Tenaga Pendukung dituangkan dalam Kerangka Acuan        
                                                                                
         Kerja (KAK) sesuai pada (Lampiran 1) melalui koordinasi kepada Pejabat 
                                                                                
         Penyedia Barang/Jasa (PPBJ) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada    
         satuan  kerja masing-masing. Dalam pelaksanaannya, jika Tenaga         
                                                                                
         Pendukung mengalami hambatan dan/atau kendala, Tenaga Pendukung        
                                                                                
         dapat menyampaikan dan mendiskusikan hal tersebut dengan Konsultan     
         Perorangan kantor wilayah BPN.                                         
                                                                                
                                                                                
               ❖   Kualifikasi Tenaga Pendukung                                 
                                                                                
               1)  Warga Negara Indonesia;                                      
                                                                                
               2)  Kualifikasi Pendidikan minimal D-III, diutamakan S1 dengan   
                   pengalaman  kerja kurang  dari 3  (tiga) tahun sesuai        
                                                                                
                   kebutuhan pemberi kerja;                                     
                                                                                
               3)  Diutamakan  Tenaga Pendukung kegiatan Penataan Akses         
                   Reforma Agraria tahun sebelumnya;                            
                                                                                
               4)  Memiliki kemampuan komunikasi, presentasi dan manajerial     
                   yang baik;                                                   
                                                                                
               5)  Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau tidak sedang menjalani    
                                                                                
                   perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan  pihak          
                   manapun;                                                     
                                                                                
               6)  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau      
                                                                                
                   terlibat politik praktis;                                    
               7)  Mampu    menggunakan  dan   mengoperasikan komputer          
                                                                                
                   (Microsoft Office) sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan;  
               8)  Mampu  bekerja sama dalam tim serta memiliki komitmen        
                                                                                
                   kuat di bidang pemberdayaan masyarakat;                      
                                                                                
               9)  Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan diutamakan      
                   berdomisili di lokasi Penataan Akses Reforma Agraria;        
                                                                                
               10) Memperhatikan kesetaraan gender;                             
                                                                                
               11) Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu;              
               12) Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka dan/atau      
                                                                                
                   virtual.                                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
               ❖   Tugas dan Tanggung Jawab                                     
                                                                                
               1)  Membantu menyiapkan bahan penyuluhan;                        
               2)  Membantu   kantor pertanahan  menyiapkan  list lokasi        
                                                                                
                   redistribusi dan legalisasi di seluruh Indonesia (sampai di  
                                                                                
                   tingkat desa) dan list lokasi potensial untuk dilakukan      
                   intervensi pemberdayaan;                                     
                                                                                
               3)  Melakukan kegiatan pemetaan sosial dengan menggunakan        
                   instrumen berbasis aplikasi baik melalui website maupun      
                                                                                
                   mobile;                                                      
                                                                                
               4)  Bertugas sebagai supporting dalam mencapai output kegiatan;  
               5)  Membantu   kantor pertanahan  menyiapkan  list lokasi        
                                                                                
                   redistribusi dan legalisasi di seluruh Indonesia (sampai di  
                                                                                
                   tingkat desa) dan list lokasi potensial untuk dilakukan      
                   intervensi pemberdayaan;                                     
                                                                                
               6)  Menyusun laporan hasil pemetaan sosial;                      
               7)  Membantu  petugas kantor pertanahan dalam penyusunan         
                                                                                
                   rekomendasi model pemberdayaan tanah masyarakat;             
                                                                                
               8)  Membantu  petugas kantor pertanahan dalam setiap kegiatan    
                   yang berkaitan dengan kegiatan Penanganan Akses Reforma      
                                                                                
                   Agraria;                                                     
                                                                                
               9)  Memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh     
                   kegiatan yang berkaitan dengan program pemberdayaan          
                                                                                
                   tanah masyarakat;                                            
               10) Membantu  dalam penginputan data Sistem Kendali Mutu         
                                                                                
                   Program Pertanahan (SKMPP) dan Sistem Monitoring dan         
                                                                                
                   Evaluasi (Sismonev) Kantor Staf Presiden secara berkala;     
               11) Menyusun   dan   menyampaikan   laporan  pelaksanaan         
                                                                                
                   rangkaian kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria yang       
                                                                                
                   diketahui oleh minimal Koordinator Substansi pada seksi      
                   Penataan  dan  Pemberdayaan kepada  Pejabat Pembuat          
                                                                                
                   Komitmen;                                                    
               12) Menyusun     Laporan    Bulanan    sebagai   bentuk          
                                                                                
                   pertanggungjawaban administrasi.                             
                                                                                
               ❖   Persyaratan Administrasi                                     
                                                                                
               1)  Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar;              
               2)  Menunjukan  KTP Elektronik/KTP-el atau surat keterangan      
                                                                                
                   perekaman KTP Elektronik/KTP-el;                             
                                                                                
               3)  Salinan Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkrip 
                   nilai yang dilegalisasi;                                     
                                                                                
               4)  Pasfoto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm latar belakang       
                   merah sebanyak 2 (dua) lembar;                               
                                                                                
               5)  Daftar Riwayat Hidup  dengan  melampirkan keterangan         
                                                                                
                   pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dan     
                   lain–lain);                                                  
                                                                                
               6)  Surat keterangan kerja jika ada (Rekomendasi tempat kerja);  
                                                                                
               7)  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih        
                   berlaku (setelah dinyatakan lulus seleksi);                  
                                                                                
               8)  Surat Keterangan Sehat dari Dokter (setelah dinyatakan lulus 
                   seleksi);                                                    
                                                                                
               9)  Nomor  Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan  Nomor  Rekening         
                                                                                
                   (setelah dinyatakan lulus seleksi);                          
               10) Nomor Induk Berusaha (NIB) dan e-Sikap (maksimal 1 (satu)    
                                                                                
                   bulan setelah dinyatakan lulus seleksi).                     
                                                                                
              Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Tenaga Pendukung wajib   
         dilaporkan kepada kantor wilayah BPN yang meliputi:                    
                                                                                
            1) Laporan pemetaan sosial;                                         
            2) Hasil analisis data pemetaan sosial, tabulasi asesmen data awal  
                                                                                
              fasilitasi pembentukan     kelompok/penguatan   kapasitas         
                                                                                
              kelembagaan, dan hasil penyusunan rekomendasi model akses         
              Reforma Agraria.                                                  
                                                                                
              Setiap pelaporan kegiatan Tenaga Pendukung mengacu pada semua     
                                                                                
         progres kegiatan yang dilakukan kepada subjek Reforma Agraria di lokasi
                                                                                
         untuk diserahkan ke kantor pertanahan sesuai dengan kebijakan agenda   
         pelaksanaan Akses Reforma Agraria.                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
              Tabel 4. Ketentuan Rekrutmen Tenaga Pendukung di Kantor Pertanahan
                                                                                
                                                                                
          No.             Langkah                    Keterangan                 
                                                                                
           1. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Contoh KAK pada (Lampiran 1). 
              Pengadaan Tenaga Pendukung.                                       
                                                                                
                                                                                
           2. Membuat Pengumuman Pendaftaran. Contoh pengumuman pada (Lampiran 2).
                                                                                
           3. Membuat Alamat Pendaftaran.    Google Form atau E-mail.           
                                                                                
           4. Pelaksanaan Rekrutmen Tenaga Pendukung. Contoh Daftar Calon Tenaga Pendukung
                                             pada (Lampiran 3).                 
                                                                                
                                    Tim Seleksi:                                
          ASN (Aparatur Sipil Negara) Kantor Pertanahan pada Seksi Penataan dan Pemberdayaan beserta
                    tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan
                                                                                
                                                                                
                                                                                
          Eviden:                                                               
          1. Contoh Pengumuman Rekrutmen Tenaga Pendukung (TP) (Lampiran 2);    
          2. Surat Perintah Kerja / Surat Perintah Mulai Kerja Kantor Pertanahan tentang Penetapan
             Tenaga Pendukung (sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor pertanahan).
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         3.3.2. Penyuluhan dalam rangka Sosialisasi Penataan Akses Reforma      
              Agraria                                                           
                                                                                
                                                                                
              Penyuluhan dalam rangka Sosialisasi Akses Reforma Agraria adalah  
         kegiatan distribusi informasi dan pengetahuan kepada subjek Reforma    
                                                                                
         Agraria yang dilaksanakan secara sistematis, terencana, dan terarah.   
         Penyuluhan bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman          
                                                                                
         kepada perangkat desa dan calon subjek Penanganan Akses Reforma        
                                                                                
         Agraria beserta stakeholder terkait sehingga dapat mengetahui bentuk   
         Kegiatan Penataan Akses berbasis pemberdayaan tanah masyarakat dan     
                                                                                
         dapat berpartisipasi secara aktif dalam mendukung Penataan Akses.      
                                                                                
              Penyuluhan dilaksanakan dengan cara melakukan perjalanan dinas    
         ke lokasi objek dan subjek Reforma Agraria berdasarkan hasil penetapan 
                                                                                
         lokasi. Peserta yang terlibat dalam perjalanan dinas ini yaitu:        
             Kepala Kantor atau Kepala Seksi/ASN pada kantor pertanahan;        
           ●                                                                    
                                                                                
             PPPK Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM);                           
           ●                                                                    
             Tenaga Pendukung;                                                  
           ●                                                                    
                                                                                
             Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA);                        
           ●                                                                    
             Perangkat Daerah terkait;                                          
           ●                                                                    
             Stakeholder terkait seperti misalnya: kementerian/lembaga, calon   
           ●                                                                    
             offtaker, pihak perbankan, atau lainnya disesuaikan dengan kondisi 
             setempat dan ketersediaan anggaran.                                
                                                                                
              Peserta di atas dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan dan       
         penganggaran yang tersedia. Langkah kegiatan penyuluhan dapat dilihat  
                                                                                
         pada Tabel 5.                                                          
                                                                                
                                                                                
                       Tabel 5. Langkah Persiapan Kegiatan Penyuluhan           
                                                                                
             No     Tahapan     Persiapan & Agenda     Keterangan               
                                                                                
             1   Koordinasi Kegiatan 1. Koordinasi dengan Koordinasi yang dilakukan untuk
                 Akses Reforma  Perangkat Daerah dan/atau memberitahukan bahwa akan
                 Agraria.       Gugus Tugas Reforma dilaksanakan kegiatan penyuluhan
                                Agraria terkait. dalam rangka Akses Reforma     
                             2. Koordinasi di tingkat desa Agraria di masyarakat.
                                (Kepala Desa dan tokoh                          
                                masyarakat lainnya).                            
                                                                                
             2   Penyuluhan dalam 1. Penyiapan materi Kegiatan Kegiatan dilaksanakan untuk
                 rangka Sosialisasi Akses Reforma Agraria; memberikan informasi mengenai
                 Kegiatan Akses 2. Daftar Hadir. Kegiatan Akses Reforma Agraria 
                 Reforma Agraria di             dan penjelasan terkait kegiatan 
                 masyarakat.                    pemetaan sosial kepada          
                                                masyarakat.                     
                                                                                
              Materi penyuluhan dapat dituangkan dalam bentuk paparan atau      
                                                                                
         modul penyuluhan yang disusun oleh kantor pertanahan dengan muatan     
         substansi paling tidak meliputi:                                       
                                                                                
            a. Peran penting sertipikat tanah dalam rangka akses permodalan dan 
                                                                                
              peningkatan kesejahteraan;                                        
                                                                                
            b. Tujuan dan manfaat Pemberdayaan Tanah Masyarakat;                
                                                                                
            c. Penataan Akses yang meliputi akses permodalan, akses usaha,      
                                                                                
              produksi (pengembangan teknologi sarana dan prasarana produksi),  
                                                                                
              dan akses pasar (interkoneksi dengan dunia usaha atau kemitraan); 
                                                                                
                                                                                
            d. Penjelasan mengenai pelaksanaan pemetaan sosial;                 
                                                                                
                                                                                
            e. Peran penting perangkat daerah dalam mendukung pelaksanaan       
              Penataan Akses Reforma Agraria;                                   
                                                                                
            f. Tahapan yang akan dilaksanakan dalam rangka Penataan Akses       
                                                                                
              Reforma Agraria;                                                  
                                                                                
            g. Penjelasan mengenai penetapan lokasi kegiatan Penanganan Akses   
                                                                                
              Reforma Agraria dan kriteria sasaran objek dan subjek;            
                                                                                
            h. Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria, yang terdiri dari       
              Penanganan Akses Reforma Agraria dan Fasilitasi Pendampingan      
                                                                                
              Usaha;                                                            
                                                                                
            i. Pengenalan Offtaker (jika sudah ada) dan para Stakeholder terkait;
                                                                                
            j. Perpres 62/2023 terutama bagian Rencana Aksi Pemberdayaan        
                                                                                
              Ekonomi  Subjek Reforma Agraria dan materi lain yang relevan      
                                                                                
              dengan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria.                 
                                                                                
            Eviden:                                                             
            1. Notula Rapat Penyuluhan Kegiatan Akses Reforma Agraria (Lampiran 4);
            2. Data Demografi Desa/Kelurahan yang didapatkan dari Kantor Desa/Kelurahan.
                                                                                
                                                                                
         3.3.3. Pemetaan Sosial                                                 
                                                                                
              Sebelum melaksanakan kegiatan pemetaan sosial, perlu adanya       
                                                                                
         beberapa pertimbangan antara lain kriteria umum pemetaan sosial,       
         kriteria calon objek, kriteria calon subjek, serta pelaksanaan tagging 
                                                                                
         lokasi penataan akses terlebih dahulu.                                 
                                                                                
            A. Pemilihan Calon Objek, Subjek, serta Pelaksanaan Tagging         
                                                                                
              Lokasi                                                            
            1) Ketentuan Umum Pelaksanaan Pemetaan Sosial                       
                                                                                
                  Ketentuan umum dalam pelaksanaan pemetaan sosial adalah       
                                                                                
              sebagai berikut:                                                  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   Pemetaan   sosial dilakukan  secara  sistematis dan          
                 ●                                                              
                   mengelompok dalam satu hamparan dengan mengacu kepada        
                                                                                
                   kriteria subjek yang telah ditetapkan;                       
                   Jumlah  subjek responden (Kepala Keluarga) disesuaikan       
                 ●                                                              
                   minimal sejumlah target dalam DIPA.                          
                                                                                
            2) Kriteria Calon Objek                                             
                                                                                
                  Kriteria calon objek Reforma Agraria mempertimbangkan         
              kriteria aset  tanah   yang  akan   diberdayakan  dengan          
                                                                                
              memprioritaskan pada:                                             
                                                                                
                  Calon Objek  merupakan  hasil kegiatan redistribusi dan       
               ●                                                                
                  legalisasi aset lainnya yang terdapat pada list lokasi        
                  sebagaimana amanat  Perpres 62/2023   dengan prioritas        
                                                                                
                  sebagaimana dimaksud dalam Tabel 3;                           
                                                                                
                  Calon Objek berada di dalam lokasi desa yang terdapat pada    
               ●                                                                
                  dashboard list lokasi redistribusi dan legalisasi Bhumi-GTRA; 
                  Objek     usulan    dari     Kementerian    ATR/BPN,          
               ●                                                                
                  Kementerian/Lembaga lainnya, GTRA atau Pemerintah Daerah;     
            3) Kriteria Subjek                                                  
                                                                                
                  Subjek Reforma  Agraria, dalam ketentuannya mengikuti         
                                                                                
              penjabaran dari Perpres 62/2023, yaitu:                           
                                                                                
                              Tabel 6. Tabel Prioritas Subjek                   
                                                                                
                                                                                
                    Status                                                      
                                    Sumber Data            Keterangan           
               No   Subjek                                                      
               1. Orang     Data subjek redistribusi tanah dan legalisasi Diprioritaskan subjek
                  perseorangan aset lainnya, Kementerian ATR/BPN. redistribusi tanah.
                                                                                
               2. Kelompok  Data redistribusi tanah, Kementerian                
                  Masyarakat ATR/BPN.                                           
                  dengan hak                                                    
                  kepemilikan                                                   
                  bersama                                                       
                                                                                
               3. Masyarakat Data redistribusi tanah, Kementerian               
                  hukum adat ATR/BPN.                                           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    Status                                                      
                                    Sumber Data            Keterangan           
               No   Subjek                                                      
               4. Subjek    Data kemiskinan, Kemenko PMK dan/atau Subjek yang berasal dari
                  miskin    TNP2K maupun data usulan dari Tim kemiskinan dipilih dengan
                  ekstrem dan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan kriteria keluarga yang yang
                  miskin    Daerah (TKPKD).            sudah memiliki legalisasi
                                                       aset atau CPCL Program   
                                                       Lintas Sektor.           
                                                                                
               5. Subjek pra Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)           
                  sejahtera dari Kementerian Sosial.                            
                                                                                
                  Data status subjek yang memenuhi kriteria dalam Tabel 6       
                                                                                
              dapat dipakai sebagai acuan untuk memilih calon subjek Penataan   
              Akses  Reforma Agraria yang selanjutnya ditetapkan sebagai        
                                                                                
              responden dalam kegiatan pemetaan sosial. Pemilihan responden     
                                                                                
              pemetaan sosial mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:        
                                                                                
               a) Subjek Penataan Akses merupakan keluarga berbasis nomor       
                  Kartu Keluarga (KK);                                          
                                                                                
               b) Subjek Penataan Akses berdomisili di wilayah hasil Penetapan  
                                                                                
                  Lokasi. Jika subjek berdomisili di luar wilayah Penetapan     
                                                                                
                  Lokasi, maka dalam pelaksanaan pemetaan sosial tagging        
                  lokasi koordinat tetap dilakukan pada objek hasil redistribusi
                                                                                
                  tanah atau legalisasi aset lainnya yang sesuai dengan hasil   
                                                                                
                  Penetapan Lokasi;                                             
                                                                                
               c) Subjek Penataan Akses diprioritaskan kepala keluarga yang     
                  memiliki otoritas tanggung jawab untuk mengambil keputusan    
                                                                                
                  penting dalam rumah tangga;                                   
                                                                                
               d) Informasi mengenai  tanggungan  keluarga  Subjek  RA          
                                                                                
                  ditentukan sebatas pada jumlah anggota keluarga yang masih    
                  menjadi tanggungan dari keluarga tersebut, baik itu saudara   
                                                                                
                  kandung maupun  saudara bukan kandung yang tinggal satu       
                                                                                
                  rumah tapi belum bekerja;                                     
                                                                                
               e) Subjek Penataan Akses yang berasal dari subjek kelompok       
                  masyarakat dari hak kepemilikan bersama maupun masyarakat     
                                                                                
                                                                                
                  hukum  adat, ditentukan berdasarkan rekomendasi Perangkat     
                                                                                
                  Daerah dan  kelompok masyarakat dengan memperhatikan          
                                                                                
                  jumlah target Penataan Akses;                                 
                                                                                
               f) Calon subjek Reforma Agraria hasil dari rekomendasi data      
                  Kemiskinan maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, perlu    
                                                                                
                  dilakukan peninjauan data kepemilikan aset atau potensi       
                                                                                
                  untuk menjadi penerima legalisasi aset/redistribusi tanah     
                  berdasarkan usulan dari perangkat daerah;                     
                                                                                
               g) Subjek Reforma Agraria yang berprofesi sebagai ASN dengan     
                                                                                
                  golongan III/a ke bawah dengan masa kerja lebih dari 20       
                                                                                
                  Tahun;                                                        
                                                                                
               h) TNI dengan pangkat paling tinggi Letnan Dua atau yang         
                  setingkat dengan masa kerja lebih dari 20 Tahun;              
                                                                                
                                                                                
               i) Anggota Kepolisian dengan pangkat paling tinggi Inspektur     
                  Polisi Dua atau yang setingkat dengan masa kerja lebih dari 20
                                                                                
                  Tahun;                                                        
                                                                                
               j) Orang  perseorangan  yang  memiliki pekerjaan dengan          
                                                                                
                  penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak sesuai      
                  dengan ketentuan perundang-undangan;                          
                                                                                
               k) Jika terdapat dua keluarga dalam satu Kartu Keluarga, maka    
                                                                                
                  keluarga yang menjadi subjek reforma agraria adalah salah     
                                                                                
                  satu berdasarkan kepemilikan tanah;                           
                                                                                
               l) Jika  terdapat dua  keluarga yang  memiliki 1   (satu)        
                  kepemilikan/penguasaan tanah dan   belum  dibagi baik         
                                                                                
                  berdasarkan jual beli maupun warisan, maka dipilih satu       
                                                                                
                  keluarga; dan                                                 
                                                                                
               m) Jika terdapat keluarga yang memiliki lebih dari satu bidang   
                  kepemilikan tanah, maka semua bidang tanah yang akan          
                                                                                
                  diberdayakan dalam satu hamparan yang sudah ditetapkan        
                  sebagai lokasi penataan akses harus dilakukan pendataan       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  melalui instrumen pemetaan sosial serta wajib dilakukan       
                                                                                
                  tagging lokasi (mandatory) pada aplikasi PTM.                 
                                                                                
            3) Pelaksanaan Tagging Lokasi                                       
                                                                                
               a) Tagging lokasi dilakukan pada lokasi bidang tanah hasil       
                  kegiatan redistribusi tanah dan/atau legalisasi aset lainnya  
                                                                                
                  yang berada pada lokasi penetapan lokasi;                     
                                                                                
               b) Apabila subjek Pemberdayaan Ekonomi berada di luar lokasi     
                                                                                
                  penetapan lokasi, maka tagging lokasi tetap dilakukan pada    
                  lokasi bidang tanah hasil penataan aset yang ditetapkan       
                                                                                
                  melalui SK Penetapan Lokasi;                                  
                                                                                
               c) Apabila Peta Bidang Tanah telah tervalidasi dalam sistem KKP, 
                                                                                
                  tagging lokasi dapat dilakukan secara otomatis dengan         
                  melakukan pencarian Nomor Identifikasi Bidang (NIB) pada      
                                                                                
                  Aplikasi PTM. Dengan  metode  ini, bidang tanah objek         
                                                                                
                  pemberdayaan dapat secara otomatis terpilih;                  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                         Gambar 6. Tagging Lokasi menggunakan NIB               
                                                                                
               d) Apabila Peta Bidang Tanah belum tervalidasi dalam sistem KKP, 
                                                                                
                  maka dapat dilakukan tagging secara manual pada Aplikasi      
                                                                                
                  PTM dengan beberapa cara sebagai berikut:                     
                       Menginput manual koordinat titik tengah bidang tanah.    
                    ●                                                           
                       Dengan metode ini, titik koordinat lokasi pada tampilan  
                                                                                
                                                                                
                       peta akan secara otomatis berpindah ke lokasi bidang     
                                                                                
                       tanah objek pemberdayaan;                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     Gambar 7. Tagging Lokasi menggunakan titik koordinat       
                                                                                
                       Memilih bidang  tanah dengan  kursor/mouse pada          
                    ●                                                           
                       tampilan peta sesuai  dengan bidang  tanah yang          
                       dimaksud. Metode ini perlu dilakukan secara hati-hati,   
                                                                                
                       dimana  tenaga pendukung  haru mengetahui lokasi         
                                                                                
                       bidang tanah secara pasti agar tidak terjadi kesalahan   
                       tagging lokasi;                                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                        Gambar 8. Tagging Lokasi menggunakan kursor             
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            B. Metode Pelaksanaan Pemetaan Sosial                               
                                                                                
                                                                                
                  Kegiatan pemetaan sosial dilaksanakan untuk mengumpulkan      
              informasi dari subjek Reforma Agraria melalui metode interview    
                                                                                
              (wawancara) dengan instrumen yang tersedia pada (Lampiran 8).     
              Dalam  pelaksanaan pemetaan sosial terdapat beberapa tahapan      
                                                                                
              yang perlu dilakukan seperti dalam Tabel 7.                       
                                                                                
                                                                                
                             Tabel 7. Tahapan Pemetaan Sosial                   
                                                                                
               No      Tahapan            Keterangan            PIC             
                                                                                
               1. Penyiapan data spasial Mengumpulkan informasi subjek dan ASN  
                  dan tekstual objek dan objek untuk calon target pemetaan      
                  subjek penataan aset sosial berbasis redistribusi dan/atau    
                  sebagai panduan untuk legalisasi aset lainnya.                
                  pemetaan sosial berbasis                                      
                  penataan aset. Data ini                                       
                  dapat disebut sebagai                                         
                  peta kerja dalam                                              
                  pemetaan sosial.                                              
                                                                                
               2. Koordinasi di tingkat Mendapatkan informasi subjek RA pada ASN Seksi Penataan dan
                  desa/kelurahan. pemetaan sosial by name by address dan Pemberdayaan
                                  koordinasi teknis pelaksanaan pemetaan        
                                  sosial.                                       
                                                                                
               3. Pengumpulan data Melaksanakan interview kepada subjek Tenaga Pendukung
                  primer.         RA dengan instrumen pemetaan sosial           
                                  sesuai dengan informasi yang diberikan        
                                  oleh Kepala Desa. Instrumen pemetaan          
                                  sosial harus terisi dengan sempurna           
                                  sesuai dengan petunjuk di dalamnya.           
                                                                                
               4. Pengumpulan data Mengumpulkan data sekunder berupa Tenaga Pendukung
                  sekunder.       data monografi desa dan data                  
                                  pendukung lainnya yang                        
                                  menggambarkan kondisi sosial dan              
                                  ekonomi masyarakat subjek Reforma             
                                  Agraria.                                      
                                                                                
               5. Tabulasi data hasil Melakukan tabulasi data terhadap hasil Tenaga Pendukung
                  pemetaan sosial. pemetaan sosial sesuai dengan template       
                                  yang telah disediakan dalam link berikut      
                                  https://bit.ly/TabulasiDataPemsos             
                                                                                
               6. Entry data pemetaan Penginputan data hasil pemetaan sosial Tenaga Pendukung
                  sosial.         ke dalam Aplikasi PTM sesuai dengan           
                                  instrumen pemetaan sosial. Input data         
                                  ke dalam Aplikasi PTM wajib dilakukan         
                                                                                
               No      Tahapan            Keterangan            PIC             
                                                                                
                                  sebagai upaya digitalisasi data.              
                                  Pemetaan sosial dianggap belum selesai        
                                  apabila data hasil pemetaan sosial            
                                  belum diinput di dalam Aplikasi PTM.          
                                                                                
               7. Validasi dan verifikasi Melaksanakan kontrol kualitas data ● ASN Seksi Penataan
                  data.           yang didapatkan dari hasil pemetaan dan Pemberdayaan
                                  sosial melalui aplikasi PTM. ● PPPK Penggerak 
                                                           Swadaya Masyarakat   
                                                         ● Tenaga Pendukung     
                                                                                
               8. Pelaporan hasil Menyusun laporan hasil pemetaan sosial Tenaga Pendukung
                  pemetaan sosial. yang paling sedikit memuat informasi         
                                  tentang:                                      
                                    -  lokasi pemetaan sosial                   
                                    -  sebaran bidang tanah pemetaan            
                                       sosial                                   
                                    -  kondisi demografi hasil                  
                                       pemetaan sosial                          
                                    -  kondisi sosial hasil pemetaan            
                                       sosial                                   
                                    -  kondisi ekonomi hasil                    
                                       pemetaan sosial                          
                                    -  potensi, kendala, hambatan               
                                       dan masalah dalam                        
                                       pengembangan ekonomi.                    
                                                                                
                                                                                
               Eviden:                                                          
                 1. Laporan Pemetaan Sosial Kegiatan Akses Reforma Agraria (Lampiran 9)
                 2. Tabulasi Data Hasil Pemetaan Sosial (format dapat diunduh melalui link berikut
                    https://bit.ly/TabulasiDataPemsos)                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         3.3.4. Penyusunan Data                                                 
                                                                                
              Penyusunan  data akses Reforma Agraria terdiri dari kegiatan      
                                                                                
         Analisis Data Hasil Pemetaan Sosial dan Asesmen Data Awal, serta       
                                                                                
         Penyusunan Rekomendasi Model Akses Reforma Agraria.                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         3.3.4.1. Analisis Data Hasil Pemetaan Sosial dan Asesmen Data          
                                                                                
                  Awal                                                          
                                                                                
                                                                                
                  Pada tahap ini dilakukan pengolahan data hasil pemetaan       
              sosial dalam bentuk tabel, gambar, dan grafik yang paling tidak   
                                                                                
              memuat komponen berikut (Lampiran 10):                            
                1)   Sumber status tanah;                                       
                                                                                
                2)   Jenis kelamin;                                             
                                                                                
                3)   Jenis legalisasi aset;                                     
                4)   Pendapatan Awal;                                           
                                                                                
                5)   Pemanfaatan tanah;                                         
                                                                                
                6)   Sektor usaha;                                              
                7)   Jenis bantuan yang pernah didapat;                         
                                                                                
                8)   Hambatan, Kendala, Masalah;                                
                9)   Kebutuhan  masyarakat subjek Penataan Akses untuk          
                                                                                
                     pengembangan ekonomi;                                      
                                                                                
                10)  Rekomendasi Model.                                         
                                                                                
                   Selain pengolahan data berdasarkan komponen di atas, pada    
              kegiatan analisis data hasil pemetaan sosial perlu dilakukan      
                                                                                
              asesmen data awal fasilitasi pembentukan kelompok/penguatan       
                                                                                
              kapasitas kelembagaan. Kegiatan ini dilakukan sebagai proses      
              penentuan awal sebelum dilaksanakannya kegiatan pembentukan       
                                                                                
              kelompok/penguatan  kapasitas kelembagaan  pada  kegiatan         
              Fasilitasi Pendampingan Usaha. Data asesmen ini penting sebagai   
                                                                                
              dasar pelaksanaan kegiatan selanjutnya yakni terhadap subjek yang 
                                                                                
              belum memiliki kelompok usaha perlu dilakukan fasilitasi melalui  
              pembentukan  kelembagaan. Sementara itu, subjek yang sudah        
                                                                                
              memiliki kelompok  usaha  dapat dilanjutkan pada kegiatan         
                                                                                
              Penguatan Kapasitas Kelembagaan dengan catatan bahwa subjek       
              dan  pengurus kelompok usahanya tersebut bersedia mengikuti       
                                                                                
              kegiatan Penataan Kelembagaan.                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  Tabel 8. Kriteria Subjek Asesmen Data Awal dan Tindak Lanjut  
                                                                                
                                                                                
               No           Kriteria                 Tindak Lanjut              
                                                                                
               1.  Sudah berkelompok.       Penataan Kelembagaan dengan memperhatikan
                                            ketersediaan pengurus kelompok.     
               2.  Belum berkelompok.       Fasilitasi pembentukan kelompok usaha.
                                                                                
                  Penyusunan  peninjauan data subjek  dan  kelembagaan          
                                                                                
              ekonomi, dapat diperoleh dari hasil pemetaan sosial tahun 2025.   
              Pengolahan data dan pemetaan subjek dalam rangka Asesmen          
                                                                                
              Data Awal Fasilitasi Pembentukan Kelompok/Penguatan Kapasitas     
                                                                                
              Kelembagaan dituangkan dalam tabel sebagaimana Lampiran 13.       
              Asesmen  dimaksud dilakukan sebagai persiapan yang akan           
                                                                                
              dikembangkan   kegiatan fasilitasi pembentukan kelompok           
                                                                                
              dan/atau  penguatan kapasitas kelembagaan pada  kegiatan          
              Fasilitasi Pendampingan Usaha.                                    
                                                                                
                                                                                
               Eviden :                                                         
                 1. Hasil Analisis Data Pemetaan Sosial (Lampiran 10).          
                 2. Tabulasi Asesmen Data Awal Fasilitasi Pembentukan Kelompok/Penguatan
                    Kapasitas Kelembagaan (Lampiran 13).                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         3.3.4.2. Penyusunan Rekomendasi Model Akses Reforma Agraria            
              1)  Aspek  dalam  Penyusunan   Rekomendasi  Model  Akses          
                                                                                
                  Reforma Agraria                                               
                                                                                
                  Kegiatan ini merupakan suatu rangkaian pendekatan yang        
              dipakai sebagai strategi intervensi pemberdayaan berdasarkan hasil
                                                                                
              pengolahan data pemetaan sosial yang akan menjadi sasaran         
                                                                                
              kegiatan Penataan Akses sebagai berikut.                          
                                                                                
                Tabel 9. Mekanisme Penentuan Strategi Dalam Rangka Perencanaan  
                                     Model                                      
                                                                                
                                                                                
                No        Aspek               Hal-hal yang perlu dilakukan      
               1.   Hambatan, Kendala, dan Menganalisa solusi-solusi yang dapat dilakukan untuk
                    Masalah          menyelesaikan kondisi yang menyebabkan Pemberdayaan
                                     Tanah Masyarakat tidak optimal.            
                                                                                
                                     Menganalisa alternatif intervensi yang dapat dilakukan
                                                                                
                                     untuk mengurangi risiko faktor-faktor internal maupun
                                     eksternal yang berpengaruh terhadap tidak optimalnya
                                     pemanfaatan tanah.                         
                                                                                
                                     Menganalisa alternatif solusi yang dapat dilakukan untuk
                                     mempercepat pemanfaatan tanah secara optimal atau
                                     alternatif solusi yang dapat dilakukan untuk menghilangkan
                                     faktor-faktor yang mengurangi atau menghambat
                                     pemanfaatan bidang tanah secara optimal.   
               2.   Potensi          Menganalisa faktor-faktor yang biasa disebut sebagai
                                     kemampuan berupa kapasitas dan kualitas yang dapat
                                     dikembangkan atau diunggulkan secara optimal dalam
                                     rangka pemanfaatan tanah.                  
               3.   Kebutuhan        Menganalisa segala sesuatu yang diperlukan subjek
                                     penataan akses dalam memanfaatkan bidang tanahnya
                                     secara optimal.                            
                                                                                
                  Berdasarkan analisis pada Tabel  9, diharapkan  dapat         
                                                                                
              terpetakan strategi rekomendasi model yang tepat. Penyusunan      
              rekomendasi model akses dibutuhkan sebagai acuan dasar dalam      
                                                                                
              menentukan  kegiatan intervensi agar lebih terarah, efektif, dan  
                                                                                
              efisien sesuai dengan rekomendasi hasil pemetaan sosial. Model    
              akses Reforma  Agraria yang dapat dipilih pada pelaksanaan        
                                                                                
              Penanganan Akses Reforma Agraria merujuk pada salah satu dari 8   
              (delapan) model yang terdapat pada Gambar 9, dan gabungan         
                                                                                
              integrasi dari beberapa model, atau inovasi model baru oleh daerah.
                                                                                
              Dalam pemilihan model, perlu dilakukan secara hati-hati untuk     
              mengidentifikasikan stakeholder, potensi, dan kendala sehingga    
                                                                                
              dapat mendukung sistem pemberdayaan tanah masyarakat berbasis     
                                                                                
              closed loop.                                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                        Gambar 9. Contoh Model Akses Reforma Agraria            
                                                                                
                  Contoh Model Akses Reforma Agraria yang tertera pada gambar   
                                                                                
              di atas merupakan model yang  sudah ditetapkan sebelumnya,        
              untuk lebih detil terhadap kriteria model akses yang dimaksud     
                                                                                
              dapat dilihat pada (Lampiran 11).                                 
                                                                                
                                                                                
              2)  Hubungan Strategi dan Pemilihan Model                         
                  Dalam pemilihan dan penentuan model, terdapat strategi yang   
                                                                                
              dirumuskan untuk menyelesaikan permasalahan dan kendala, serta    
              mengoptimalkan potensi yang ada dalam  rangka peningkatan         
                                                                                
              ekonomi subjek RA. Strategi tersebut dirumuskan dari aspek-aspek  
                                                                                
              dalam pemilihan model tersebut di atas. Pemilihan model harus     
              satu  kesatuan analisis antara strategi-strategi penyelesaian     
                                                                                
              permasalahan dan optimalisasi potensi dengan analisis stakeholder.
                                                                                
              Berikut ini merupakan hubungan antara strategi yang dirumuskan    
              dengan hasil akhir pemilihan model.                               
                                                                                
                                                                                
                       Tabel 10. Hubungan Strategi dan Pemilihan Model          
                                                                                
              Analisis Hasil Pemetaan                                           
              sosial dan Asesmen Data Analisis Stakeholder Pemilihan Model      
                    Awal                                                        
                                                                                
             Analisis hasil pemetaan sosial Analisis stakeholder perlu dilakukan Pemilihan model dilakukan
                                                                                
             dan asesmen data awal untuk menjembatani strategi-strategi dengan mempertimbangkan
             menghasilkan:     yang dihasilkan dengan pemilihan analisis pemetaan sosial,
             1. Strategi untuk model, dengan mengacu kepada potensi asesmen data awal dan potensi
                penyelesaian hambatan jejaring dan pemangku kepentingan stakeholder yang dapat terlibat
                dan kendala dalam yang terlibat dalam pengembangan dalam mewujudkan closed loop
                pengembangan ekonomi. ekonomi, antara lain: berdasarkan model yang ada.
             2. Strategi untuk  1. Identifikasi stakeholder yang                
                optimalisasi potensi berpotensi untuk intervensi                
                pengembangan ekonomi. pengembangan ekonomi.                     
             3. Strategi untuk  2. Identifikasi jejaring stakeholder            
                pemenuhan kebutuhan yang terlibat untuk pengembangan            
                pengembangan ekonomi. ekonomi.                                  
                                3. Identifikasi peran stakeholder               
                                  untuk memberikan intervensi                   
                                  sesuai dengan kewenangan.                     
              3)  Sistem Pemberdayaan  Tanah Masyarakat berbasis Closed         
                  Loop                                                          
                                                                                
                  Closed Loop merupakan sebuah model kemitraan agribisnis       
              hulu  sampai  hilir yang dikembangkan  oleh  Kementerian          
                                                                                
              Koordinator Bidang Perekonomian dalam ekosistem yang berbasis     
                                                                                
              digital, teknik budidaya Good Agricultural Practices (GAP), sistem
              logistik yang baik, serta jaminan pasar dan harga yang bersaing   
                                                                                
              oleh offtaker. Kemitraan ‘Closed Loop’ memiliki tujuan untuk: (1) 
                                                                                
              meningkatkan kesejahteraan petani melalui pendampingan proses     
              budidaya  dan   kepastian  akses  pasar; (2) meningkatkan         
                                                                                
              produktivitas dan pendapatan petani dan (3) menjaga stabilitas    
              pasokan dan harga.                                                
                                                                                
                  Sesuai dengan Asta Cita Kabinet Merah Putih, arah kebijakan   
                                                                                
              Penataan  Akses  difokuskan  untuk   Pengembangan  Model          
              Pemberdayaan   Masyarakat  berbasis  closed  loop. Model          
                                                                                
              Pemberdayaan Tanah Masyarakat berbasis closed loop merupakan      
                                                                                
              sebuah konsep yang bertujuan untuk membuat bisnis proses dari     
              hulu ke hilir, mulai dari penyediaan modal, bibit, pendampingan,  
                                                                                
              input data, penyediaan sarana dan prasarana hingga menyediakan    
                                                                                
              offtaker. Sistem closed loop ini lebih menekankan pada kolaborasi 
              lintas sektor, diharapkan dengan adanya dukungan dari berbagai    
                                                                                
              pihak maka bisnis proses ini dapat diimplementasikan dengan baik  
              sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat. Hal ini menjadi      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
              tantangan bagi kita semua dimana kolaborasi antar berbagai pihak  
                                                                                
              harus didorong untuk menghasilkan sinergi yang tinggi.            
                                                                                
                  Secara umum,  model closed loop ini dapat dirinci sebagai     
              berikut:                                                          
                                                                                
               a. Kegiatan dimulai dari  pemetaan  sosial untuk  dapat          
                                                                                
                 menghasilkan hasil asesmen terhadap subjek, potensi usaha,     
                 dan stakeholder yang akan terlibat;                            
                                                                                
               b. Hasil asesmen data tersebut menjadi basis dalam pelaksanaan   
                 intervensi dimulai dari penyusunan komitmen kerjasama dan      
                                                                                
                 penguatan kelembagaan;                                         
                                                                                
               c. Intervensi proses hulu yang dilakukan oleh K/L dan pemangku   
                 kepentingan terkait dengan  memberikan  fasilitasi akses       
                                                                                
                 permodalan dan bantuan produktif lainnya;                      
                                                                                
               d. Intervensi proses pendampingan berupa Peningkatan kapasitas   
                 dan keterampilan kelompok dan/atau badan usaha; Penggunaan     
                                                                                
                 teknologi tepat guna dan berwawasan lingkungan; Diversifikasi  
                 usaha; dan Penguatan basis data dan informasi; serta           
                                                                                
               e. Intervensi proses hulu berupa Fasilitasi akses pemasaran dan  
                                                                                
                 Penyedia infrastruktur pendukung.                              
                                                                                
              4)  Pemaparan   Hasil Pemetaan   Sosial dan   Penyusunan          
                                                                                
                  Rekomendasi Model Akses Reforma Agraria                       
                                                                                
                  Pelaksanaan kegiatan ini  dapat menyesuaikan  dengan          
              anggaran yang tersedia. Adapun metode kegiatan penyusunan         
                                                                                
              rekomendasi model akses Reforma Agraria melalui sarasehan, rapat  
              bersama atau metode lainnya yang melibatkan:                      
                                                                                
                    Kepala Kantor Pertanahan;                                   
                 ○                                                              
                    ASN pada seksi Penataan dan Pemberdayaan;                   
                 ○                                                              
                    PPPK Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM);                    
                 ○                                                              
                    Tenaga Pendukung.                                           
                 ○                                                              
                                                                                
                  Langkah pelaksanaan kegiatan penyusunan rekomendasi model     
              akses Reforma Agraria dapat dilihat pada Tabel 11.                
                                                                                
                                                                                
                Tabel 11. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Rekomendasi   
                            Model Akses Reforma Agraria                         
                                                                                
                                                                                
               No     Tahapan                   Keterangan                      
                                                                                
               1.  Pemaparan hasil Pemaparan ini merupakan gambaran awal dari pemetaan sosial yang
                   pemetaan sosial. paling tidak mencakup:                      
                                ● Jumlah subjek;                                
                                ● Potensi (komoditas dan jenis usaha);          
                                ● Pemanfaatan tanah;                            
                                ● Status kelompok masyarakat;                   
                                ● Hambatan, masalah dan kendala dalam pengembangan ekonomi;
                                ● Peluang kerjasama, stakeholder potensial;     
                                ● dan lainnya yang dianggap perlu.              
                                                                                
               2.  Proses penyusunan Penyusunan rekomendasi model akses reforma agraria yang
                   rekomendasi model dilakukan melalui musyawarah atau diskusi berdasarkan hasil
                   akses Reforma pemetaan sosial serta analisa aspek dalam rekomendasi model. Hasil
                   Agraria sesuai diskusi dituangkan dengan Berita Acara Penyusunan Rekomendasi
                   kesepakatan. Model yang disertai dengan Rencana Aksi Rekomendasi Model
                                Akses Reforma Agraria (Lampiran 12).            
                                                                                
                                                                                
               Eviden:                                                          
               Berita Acara Penyusunan Rekomendasi Model Akses Reforma Agraria (Lampiran 12).
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         3.3.5. Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama                         
                                                                                
              Kegiatan ekspose data dan perencanaan kerja sama merupakan        
                                                                                
         rangkaian akhir dalam kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria.       
         Rangkaian kegiatan ini dilaksanakan melalui 5 (lima) tahapan antara lain
                                                                                
         1) Penetapan Model  dan Perencanaan Kerja Sama;  2) Sosialisasi        
                                                                                
         Penataan Akses; 3) Tindak Lanjut Pendampingan Usaha; 4) Monitoring     
         Akses Reforma Agraria; dan 5) Finalisasi dan Pelaporan.                
                                                                                
          a. Penetapan Model dan Perencanaan Kerja Sama                         
                                                                                
              Penetapan Model dan Perencanaan Kerja Sama dilakukan melalui      
                                                                                
         rapat yang dilaksanakan minimal 2 (dua) kali atau disesuaikan dengan   
                                                                                
         anggaran yang ada. Peserta rapat perencanaan kerja sama meliputi       
         GTRA, perangkat daerah, calon offtaker, dan stakeholder lainnya yang   
                                                                                
         diindikasikan dapat melakukan pendampingan akses Reforma Agraria.      
         Peserta rapat tersebut pada tahap selanjutnya juga akan menyampaikan   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         sosialisasi sebagai narasumber kepada subjek penerima Reforma Agraria. 
                                                                                
         Fokus dalam penetapan model dan perencanaan kerja sama ini yaitu: 1)   
                                                                                
         penetapan  model; 2)  penyusunan  perencanaan kerja sama;  3)          
         penyusunan  rencana aksi pendampingan usaha; dan 4) Persiapan          
                                                                                
         Sosialisasi Penataan Akses.                                            
                                                                                
            1) Penetapan Model                                                  
                                                                                
              Penetapan model merupakan tindak lanjut dari rekomendasi model    
                                                                                
              yang telah dilakukan pada tahapan penyusunan data. Kegiatan       
              penetapan model  ini dilakukan melalui ekspose data hasil         
                                                                                
              pemetaan sosial dan seluruh proses yang telah dilakukan antara    
                                                                                
              lain hasil dari kegiatan koordinasi, penyuluhan, hasil analisis   
              pemetaan sosial, hasil asesmen data awal fasilitasi pembentukan   
                                                                                
              kelompok/penguatan kapasitas kelembagaan, rekomendasi model,      
                                                                                
              peluang kerja sama, rencana aksi rekomendasi model; dan hal       
              lainnya yang dianggap perlu.                                      
                                                                                
              Penetapan  Model  dilakukan dengan  memperhatikan  hasil          
                                                                                
              pemetaan sosial antara lain jumlah subjek, potensi (komoditas dan 
                                                                                
              jenis usaha), pemanfaatan tanah, status kelompok masyarakat,      
              peluang kerjasama, stakeholder potensial, hambatan, masalah dan   
                                                                                
              kendala dalam pengembangan ekonomi, rekomendasi model akses       
              RA  serta hal lainnya yang dianggap perlu sehingga dapat          
                                                                                
              mendukung  sistem pemberdayaan tanah  masyarakat berbasis         
                                                                                
              closed loop. Hasil Penetapan Model dituangkan dalam Berita Acara  
              yang terdapat pada Lampiran 14.                                   
                                                                                
            2) Perencanaan Kerja Sama                                           
                                                                                
                                                                                
              Perencanaan  kerja sama  dilakukan melalui rapat dengan           
              memperhatikan hasil ekspose data, penetapan model dan peluang     
                                                                                
              kerja sama   pada lokasi tersebut. Perencanaan kerjasama          
              dituangkan dalam  bentuk Berita Acara yang terdapat pada          
                                                                                
              Lampiran 14.                                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            3) Rencana Aksi Pendampingan Usaha                                  
                                                                                
                                                                                
              Rencana Aksi Pendampingan Usaha  dituangkan melalui Berita        
              Acara dengan memperhatikan Penetapan Model Akses RA dan           
                                                                                
              Rencana Kerja Sama.                                               
                                                                                
              Rencana Aksi Pendampingan Usaha berisikan Nama Subjek, Nama       
                                                                                
              Kelompok  Masyarakat, Jenis Pendampingan Usaha yang akan          
              diberikan, Sektor Usaha, Komoditas, Instansi Pendampingan,        
                                                                                
              beserta Keterangan.                                               
                                                                                
            4) Persiapan Sosialisasi Akses Reforma Agraria                      
                                                                                
              Persiapan Sosialisasi Akses Reforma Agraria dilakukan sebagai     
                                                                                
              forum koordinasi stakeholder yang akan melakukan intervensi       
              pendampingan usaha. Hal-hal yang perlu disepakati dalam rapat     
                                                                                
              persiapan ini adalah:                                             
                                                                                
                   Stakeholder yang akan menjadi narasumber dalam kegiatan      
                 ●                                                              
                   Sosialisasi Akses Reforma Agraria.                           
                   Materi yang   akan  disampaikan oleh  masing-masing          
                 ●                                                              
                   stakeholder.                                                 
                                                                                
                   Waktu dan tempat pelaksanaan sosialisasi.                    
                 ●                                                              
              Eviden:                                                           
                 1. Notula Rapat                                                
                                                                                
                 2. Berita Acara Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama (Lampiran 14), yang
                   memuat:                                                      
                      ● Hasil Penetapan Model;                                  
                      ● Perencanaan Kerja Sama Akses Reforma Agraria;           
                      ● Rencana Aksi Pendampingan Usaha;                        
                      ● Kesepakatan Pelaksanaan Sosialisasi Penataan Akses.     
                                                                                
          b. Sosialisasi Akses Reforma Agraria                                  
                                                                                
                                                                                
              Tahapan  Sosialisasi Akses Reforma Agraria dalam kegiatan         
         Penanganan Akses Reforma Agraria dilaksanakan dengan mengundang        
                                                                                
         stakeholder sebagai narasumber yang telah disepakati dalam persiapan   
         sosialisasi akses Reforma Agraria. Sosialisasi akses Reforma Agraria   
                                                                                
         dilaksanakan dengan mengundang masyarakat subjek Penataan Akses,       
                                                                                
                                                                                
         melalui rapat pada waktu dan tempat yang telah disepakati oleh para    
                                                                                
         pihak terlibat. Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi akses Reforma Agraria
                                                                                
         yaitu untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hal-hal    
         yang akan dilaksanakan dalam pendampingan usaha yang dilakukan         
                                                                                
         oleh pemangku kepentingan terkait.                                     
                                                                                
                                                                                
             Eviden:                                                            
             Notula Rapat Sosialisasi Akses Reforma Agraria.                    
                                                                                
          c. Monitoring Akses Reforma Agraria dalam rangka Tindak Lanjut        
                                                                                
            Pendampingan Usaha                                                  
                                                                                
              Monitoring Akses Reforma Agraria dalam rangka tindak lanjut       
         pendampingan  akses  Reforma Agraria dilaksanakan oleh kantor          
                                                                                
         pertanahan melalui kegiatan perjalanan dinas ke lokasi Penataan Akses. 
                                                                                
         Tahapan ini dilaksanakan untuk melakukan monitoring terhadap setiap    
         tahapan-tahapan yang telah direncanakan.                               
                                                                                
              Monitoring merupakan kegiatan pemantauan terhadap kegiatan        
                                                                                
         pendampingan yang dilakukan oleh stakeholder kepada subjek RA dengan   
                                                                                
         cara menginventarisasi riwayat pendampingan mencakup seluruh jenis     
         pendampingan yang telah diberikan, baik yang termasuk dalam program    
                                                                                
         rencana aksi maupun yang berada di luar program rencana aksi. Selain   
         itu, kegiatan monitoring ini juga mencatat kegiatan pendampingan yang  
                                                                                
         akan dilakukan. Pelaksanaan inventarisasi riwayat pendampingan ini     
                                                                                
         selanjutnya dilakukan klasterisasi ke dalam jenis pendampingan         
         berdasarkan Perpres 62/2023.                                           
                                                                                
              Pada   tahap  ini juga  dilakukan  monitoring peningkatan         
                                                                                
         kesejahteraan melalui pengukuran peningkatan pendapatan dengan         
         survei terhadap responden. Responden yang menjadi sasaran pemantauan   
                                                                                
         peningkatan pendapatan adalah Subjek Akses Reforma Agraria hasil       
         pemetaan sosial. Jumlah responden disesuaikan dengan target Akses      
                                                                                
         Reforma Agraria masing-masing kabupaten/kota. Sampel dipilih secara    
                                                                                
         acak dengan tingkat kepercayaan 90% dan margin error sebesar 10%       
         dengan rumus: Target/(1+(Target*(10%)^2)). Perhitungan sampel dapat    
                                                                                
         dilakukan     dengan     mengacu      pada     link    berikut         
                                                                                
         https://bit.ly/TargetPeningkatanPendapatan. Adapun jumlah sampel       
                                                                                
         sampai 1.200 KK dapat dilihat pada Tabel 12.                           
                                                                                
                                                                                
                Tabel 12. Jumlah Sampel Responden Peningkatan Pendapatan        
                                                                                
                         Target (KK)        Responden (KK)                      
                            100                  50                             
                                                                                
                            200                  67                             
                                                                                
                            300                  75                             
                                                                                
                            400                  80                             
                            500                  83                             
                                                                                
                            600                  86                             
                                                                                
                            700                  88                             
                                                                                
                            800                  89                             
                                                                                
                            900                  90                             
                           1000                  91                             
                                                                                
                           1100                  92                             
                                                                                
                           1200                  92                             
                                                                                
                                                                                
                                                                                
          Eviden:                                                               
          Laporan Perjalanan Dinas Monitoring Akses Reforma Agraria dalam rangka Tindak Lanjut
          Pendampingan Akses Reforma Agraria (Lampiran 22).                     
                                                                                
          d. Finalisasi dan Pelaporan                                           
                                                                                
              Tahapan  ini  merupakan  rangkaian  akhir pada  kegiatan          
                                                                                
         Penanganan Akses Reforma Agraria yang memuat informasi mengenai        
                                                                                
         pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan, hasil, dokumentasi, dan      
         eviden kegiatan. Kegiatan ini dilaksanakan melalui rapat dalam rangka  
                                                                                
         penyusunan laporan akhir Penanganan Akses Reforma Agraria. Laporan     
                                                                                
         akhir tersebut disampaikan kepada  kantor wilayah BPN  untuk           
         dikompilasi dan selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal        
                                                                                
         Penataan Agraria. Adapun peserta rapat yang terlibat terdiri dari:     
                                                                                
            a. Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada kantor pertanahan;          
                                                                                
                                                                                
            b. Subbagian Tata Usaha pada kantor pertanahan;                     
                                                                                
            c. Penggerak Swadaya Masyarakat pada pada kantor pertanahan;        
                                                                                
            d. ASN di lingkungan kantor pertanahan.                             
                                                                                
          Eviden:                                                               
                                                                                
          Laporan Akhir Penanganan Akses Reforma Agraria (Lampiran 15).         
                                                                                
         3.2. Waktu Pelaksanaan                                                 
                                                                                
                                                                                
              Pelaksanaan tahapan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria     
         di kantor pertanahan harus  dilaksanakan sesuai dengan jadwal          
                                                                                
         pelaksanaan yang ketat sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut dapat    
                                                                                
         selesai tepat pada waktunya. Adapun panduan terkait dengan jadwal      
         dimaksud dapat dilihat pada Tabel 13 dengan penyesuaian pada kondisi   
                                                                                
         kantor pertanahan setempat.                                            
                                                                                
                                                                                
               Tabel 13. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Akses Reforma Agraria di Kantor
                                   Pertanahan                                   
                                                                                
         No    Kegiatan                    Waktu Pelaksanaan                    
                                                                                
                         Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul  Ags Sep Okt Nov Des       
         1  Penetapan Lokasi                                                    
                                                                                
         2  Pengadaan Tenaga                                                    
            Pendukung                                                           
                                                                                
         3  Penyuluhan dalam                                                    
            rangka Sosialisasi                                                  
            Penataan Akses                                                      
            Reforma Agraria                                                     
         4  Pemetaan Sosial                                                     
                                                                                
         5  Penyusunan Data                                                     
                                                                                
         6  Ekspose Data dan                                                    
            Perencanaan Kerja                                                   
            Sama                                                                
                   Catatan : : Waktu pelaksanaan selama 4 (empat) bulan kontrak TP
                                                                                
                             : Waktu pelaksanaan dengan rentang waktu 1 tahun Kegiatan Penanganan
                             Akses Reforma Agraria                              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     BAB IV                                     
                                                                                
               PELAKSANAAN   ANGGARAN  DAN PENGUKURAN   KINERJA                 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         4.1. Revisi DIPA dalam rangka Penyesuaian Nomenklatur  Ruang           
                                                                                
             Lingkup Kegiatan                                                   
                                                                                
              Kantor pertanahan perlu melakukan penyesuaian nomenklatur         
         ruang lingkup dan implementasi kegiatan terhadap DIPA Tahun 2025       
                                                                                
         yang telah diterima sebelumnya, sebagaimana yang terdapat dalam        
                                                                                
         Tabel 14. Revisi DIPA harus dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan     
         agar kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan proses bisnis. Adapun   
                                                                                
         RAB  dalam rangka revisi dimaksud dapat dilihat pada link berikut      
         https://bit.ly/RAB_PenangananAkses_2025.                               
                                                                                
                                                                                
                 Tabel 14. Perubahan Nomenklatur Ruang Lingkup Kegiatan         
                                                                                
            Komponen          Semula                  Menjadi                   
                                                                                
              051     Kontrak Tenaga Pendukung selama 6 Kontrak Tenaga Pendukung selama 4
                      bulan.                 bulan.                             
                                                                                
              052     Perjalanan dinas dalam rangka Perjalanan dinas dalam rangka
                      penyuluhan penataan akses dilakukan 2 penyuluhan penataan akses dilakukan 1
                      hari.                  hari.                              
              053                          Tetap                                
                                                                                
              054     Jumlah peserta rapat penyusunan data Jumlah peserta rapat penyusunan data
                      10 orang.              menyesuaikan RAB per kategori      
                                             wilayah.                           
                                                                                
              055     Rapat ekspose data dan perencanaan Terdiri dari beberapa kegiatan:
                      kerja sama.            1. Rapat Ekspose Data dan          
                                                Perencanaan Kerja Sama;         
                                             2. Sosialisasi Akses Reforma Agraria;
                                             3. Monitoring Akses Reforma Agraria;
                                             4. Rapat Finalisasi dan Pelaporan. 
         4.2. Pelaksanaan Anggaran                                              
                                                                                
              Alokasi anggaran kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria        
                                                                                
         terdapat pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kantor          
         pertanahan yang berasal dari Rupiah Murni (RM), Penerimaan Negara      
                                                                                
         Bukan Pajak (PNBP) atau dapat juga berasal dari sumber pendanaan lain  
                                                                                
         yang sah. Referensi Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kantor          
                                                                                
         pertanahan     dapat     dilihat    pada      link    berikut          
                                                                                
         https://bit.ly/RAB_PenangananAkses_2025. Mekanisme pelaksanaan         
                                                                                
         anggaran dan pertanggungjawaban kegiatan Penanganan Akses Reforma      
         Agraria pada kantor pertanahan adalah sebagai berikut.                 
                                                                                
                                                                                
               Tabel 15. Mekanisme Kegiatan dan Output Kegiatan Penanganan Akses
                         Reforma Agraria di Kantor Pertanahan                   
                                                                                
                                                                                
                                     Dokumen                                    
      Kompone    Tahapan                             Keluaran/                  
                          Satuan  Pertanggungjawaban               Keterangan   
      n/ Akun    Kegiatan                             Hasil                     
                                     (eviden)                                   
            Penetapan Lokasi                  ● SK Penetapan Lokasi             
       051                                    ● Surat Perjanjian Kerja          
                                                Tenaga Pendukung                
                Belanja  Orang ● Surat undangan ● Notula Rapat Penetapan Rapat  
                Bahan    Kegiatan ● Daftar hadir Lokasi          mengundang     
      521211    (konsumsi      ● Kuitansi pembelian ● SK Penetapan Lokasi perangkat
                rapat)           konsumsi                        daerah         
                               ● Dokumentasi                     terkait        
                Belanja  Paket ● Kuitansi pembelian Barang Habis Pakai (ATK     
                Bahan            barang        dan Bahan Penunjang              
                Persediaan                     Komputer)                        
                                                                                
                (ATK dan                                                        
      521811                                                                    
                bahan                                                           
                penunjang                                                       
                komputer)                                                       
                Belanja  OB     ● SPK oleh PPK ● Pengumuman Rekrutmen ● Pengadaan
                Jasa             berikut dokumen Tenaga Pendukung Tenaga        
                Lainnya          pendukung     ● Laporan Hasil olah data Pendukung
                                                                                
                (Tenaga          rekrutmen      Pemetaan          Akses         
                Pendukung       ● BA Penyelesaian Sosial          dilakukan     
                selama 4         Pekerjaan (BAPP),                setelah       
                bulan)           dll                              penetapan     
      522191                                                                    
                                ● Kuitansi dari Tenaga            lokasi        
                                 Pendukung                       ● Pengadaan    
                                                                  dilakukan     
                                                                  dengan        
                                                                  mekanisme     
                                                                  pengadaan     
                                                                  langsung      
                Penyuluhan dalam rangka Akses Reforma Agraria Notula Rapat Penyuluhan
                                                                 Data Demografi 
                                               Kegiatan Akses Reforma           
       052                                                       Desa/Kelurahan 
                                               Agraria melampirkan Data         
                                                                 didapatkan dari
                                               Demografi Desa/Kelurahan         
                                     Dokumen                                    
      Kompone    Tahapan                             Keluaran/                  
                          Satuan  Pertanggungjawaban               Keterangan   
      n/ Akun    Kegiatan                             Hasil                     
                                     (eviden)                                   
                                                                 Kantor         
                                                                 Desa/Kelurahan 
                Belanja  OK     ● Surat undangan Notula Rapat Penyuluhan        
                Bahan    Lbr    ● Daftar hadir Kegiatan Akses Reforma           
                (konsumsi       ● Kuitansi pembelian Agraria                    
      521211    rapat,            konsumsi                                      
                penggandaa      ● Dokumentasi                                   
                n)              ● Kuitansi                                      
                                  penggandaan                                   
                                                                                
                Belanja OK      ● Surat Tugas  Laporan Perjalanan Dinas         
                Barang Non OH   ● SPPD         Penyuluhan dalam rangka          
                Operasional     ● Kuitansi/struk Sosialisasi Akses Reforma      
                Lainnya           transportasi (biaya Agraria                   
      521219                                                                    
                (transport        transport berdasar                            
                ke lokasi,        at cost)                                      
                uang            ● Dokumentasi                                   
                harian)                                                         
            Pemetaan Sosial                    Laporan Pemetaan Sosial          
       053                                                                      
                                                                                
            Belanja Bahan OK     ● Surat undangan Laporan Pemetaan              
            (konsumsi rapat, Lbr ● Daftar hadir Sosial Kegiatan Akses           
            penggandaan)         ● Kuitansi    Reforma Agraria                  
                                   pembelian                                    
      521211                                                                    
                                   konsumsi                                     
                                 ● Dokumentasi                                  
                                 ● Kuitansi                                     
                                   penggandaan                                  
            Belanja     OK       ● Surat Tugas Laporan                          
            Barang Non  OH       ● SPPD        Perjalanan                       
            Operasional          ● Kuitansi    Dinas                            
            Lainnya (transport     penginapan                                   
      521219 ke lokasi, uang     ● Kuitansi /struk                              
            harian,                transportasi                                 
            penginapan)            (biaya transport                             
                                   berdasar at cost)                            
                                 ● Dokumentasi                                  
                                                                                
            Penyusunan Data                   ● Hasil Analisis Pemetaan         
       054                                     Sosial                           
                                              ● Berita Acara Penyusunan         
                                               Rekomendasi Model Akses          
                                               Reforma Agraria                  
                                                                                
                                                                                
                                     Dokumen                                    
      Kompone    Tahapan                             Keluaran/                  
                          Satuan  Pertanggungjawaban               Keterangan   
      n/ Akun    Kegiatan                             Hasil                     
                                     (eviden)                                   
                Belanja Bahan Paket ● Surat undangan ● Notula Rapat Penyusunan  
                (konsumsi rapat) ● Daftar hadir Rekomendasi Model               
      521211                    ● Kuitansi pembelian ● Berita Acara Penyusunan  
                                 konsumsi       Rekomendasi Model               
                                ● Dokumentasi   Akses Reforma Agraria           
            Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama ● Laporan Akhir Kegiatan    
                                                Akses Reforma Agraria           
       055                                    ● Berita Acara Ekspose Data       
                                                dan Perencanaan Kerja           
                                                Sama                            
                                              ● Notula Rapat                    
                                              ● Berita Acara Ekspose Data       
     >> Rapat Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama                           
                                                dan Perencanaan Kerja           
                                                Sama                            
                Belanja Bahan OK ● Surat undangan                               
                (konsumsi rapat) ● Daftar hadir                                 
      521211                    ● Kuitansi pembelian                            
                                  konsumsi                                      
                                ● Dokumentasi                                   
                                                                                
                                              Notula Rapat Sosialisasi          
     >> Sosialisasi Akses Reforma Agraria                                       
                                              Akses Reforma Agraria             
                Belanja Jasa OK ● SK penetapan                                  
                Profesi (honor    narasumber                                    
      522151                                                                    
                narasumber)     ● Absensi                                       
                                  narasumber                                    
                Belanja Bahan OK ● Surat undangan                               
                (konsumsi rapat) ● Daftar hadir                                 
      521211                   ● Kuitansi pembelian                             
                                 konsumsi                                       
                               ● Dokumentasi                                    
                                                                                
                                              Laporan Hasil Kegiatan            
     >> Monitoring Akses Reforma Agraria                                        
                                              Monitoring                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     Dokumen                                    
      Kompone    Tahapan                             Keluaran/                  
                          Satuan  Pertanggungjawaban               Keterangan   
      n/ Akun    Kegiatan                             Hasil                     
                                     (eviden)                                   
                Belanja Barang OK ● Surat Tugas                                 
                Non Operasional OH ● SPPD                                       
                Lainnya         ● Kuitansi penginapan                           
                (transport ke   ● Kuitansi /struk                               
      521219    lokasi, uang     transportasi (biaya                            
                harian)          transport berdasar at                          
                                 cost)                                          
                                ● Dokumentasi                                   
                                               Laporan Akhir Kegiatan           
     >> Finalisasi dan Pelaporan                                                
                                               Akses Reforma Agraria            
                Belanja Bahan OK ● Surat undangan Notula Rapat Finalisasi dan   
                (konsumsi rapat, Lbr ● Daftar hadir Pelaporan                   
                penggandaan, Buku ● Kuitansi pembelian                          
                penjilidan)      konsumsi                                       
      521211                                                                    
                                ● Dokumentasi                                   
                                ● Kuitansi                                      
                                 penggandaan                                    
                                ● Kuitansi penjilidan                           
                                                                                
                                                                                
            Catatan:                                                            
              - Apabila diperlukan penyesuaian pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma
                Agraria sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing kantor pertanahan, maka
                dapat dilakukan revisi DIPA sesuai dengan kebutuhan dengan prinsip akuntabilitas
                penggunaan anggaran melalui koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                                
         4.3. Pengukuran Kinerja                                                
                                                                                
                                                                                
             Pengukuran kinerja pelaksanaan kegiatan dan anggaran di kantor     
         pertanahan dihitung berdasarkan bobot kinerja fisik dan keuangan.      
                                                                                
         Kinerja fisik dihitung berdasarkan progress tahapan kegiatan yang sudah
                                                                                
         selesai dilaksanakan dikalikan persentase bobot kinerja. Kinerja keuangan
         dihitung berdasarkan realisasi keuangan dan target dikali 100%.        
                                                                                
         Perhitungan berdasarkan bobot kinerja ini pada prinsipnya merupakan    
         perhitungan akumulasi progres yang dituangkan dalam Tabel 14.          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  Tabel 16. Bobot Kinerja Penataan Akses di Kantor Pertanahan   
                                                                                
                                                                                
                  Komponen/                                                     
                            Tahapan Kegiatan          Kinerja                   
                    Akun                                                        
                    051   Penetapan Lokasi    (Realisasi Fisik : Target Fisik) x 10%
                                                                                
                          Penyuluhan dalam rangka (Realisasi Fisik : Target Fisik) x 10%
                    052                                                         
                          Akses Reforma Agraria                                 
                    053   Pemetaan Sosial     (Realisasi Fisik : Target Fisik) x 40%
          Kinerja                                                               
           Fisik    054   Penyusunan Data     (Realisasi Fisik : Target Fisik) x 10%
                          Ekspose Data dan    (Realisasi Fisik : Target Fisik) x 30%
                    055                                                         
                          Perencanaan Kerja Sama                                
                                           Penjumlahan seluruh komponen hasil   
                            Total                                               
                                           Pembobotan Realisasi Fisik           
                    051   Penetapan Lokasi (Realisasi Anggaran : Target Anggaran) x 100%
                                                                                
                          Penyuluhan dalam rangka (Realisasi Anggaran : Target Anggaran) x 100%
                    052                                                         
                          Akses Reforma Agraria                                 
                    053   Pemetaan Sosial  (Realisasi Anggaran : Target Anggaran) x 100%
          Kinerja                                                               
          Keuangan  054   Penyusunan Data  (Realisasi Anggaran : Target Anggaran) x 100%
                                                                                
                                                                                
                          Ekspose Data dan (Realisasi Anggaran : Target Anggaran) x 100%
                    055                                                         
                          Perencanaan Kerja Sama                                
                                           Penjumlahan seluruh komponen hasil   
                            Total                                               
                                           Pembobotan Realisasi Keuangan        
              Bobot kinerja pada realisasi fisik dan keuangan diukur jika telah 
         menyelesaikan 1 (satu) tahapan per komponen, sehingga jika dalam 1     
                                                                                
         (satu) tahapan belum terselesaikan maka realisasi fisik pada tahapan   
         tersebut masih dianggap 0 (nol).                                       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     BAB V                                      
                                                                                
                 MEKANISME  PELAPORAN  DAN  MANAJEMEN   RISIKO                  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         5.1. Mekanisme Pelaporan                                               
                                                                                
                                                                                
              Pelaporan merupakan  proses penyampaian informasi  setiap         
         tahapan kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria. Mekanisme pelaporan   
                                                                                
         diantaranya melalui Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev), Sistem  
         Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) dan Aplikasi Pemberdayaan      
                                                                                
         Tanah Masyarakat serta Laporan Akhir.                                  
                                                                                
         5.2.1. Pelaporan melalui Sismonev                                      
                                                                                
              Kantor pertanahan bertugas mengunggah evidence file pada folder   
                                                                                
         yang telah disiapkan oleh kantor wilayah BPN pada setiap tahapan       
         kegiatan penanganan akses Reforma Agraria.                             
                                                                                
                                                                                
                   Tabel 17. Pemenuhan Eviden Sismonev di Kantor Pertanahan     
                                                                                
                  Sismonev    Sismonev    Sismonev       Sismonev               
                 Eviden B04  Eviden B06   Eviden B09    Eviden B12              
                                                                                
               SK Penetapan Notula Rapat 1. Laporan  1. Laporan akhir           
               Lokasi.     Penyuluhan.    Pemetaan Sosial. Kegiatan Akses       
                                       2. Tabulasi Data Reforma Agraria.        
                                          Hasil Pemetaan 2. Berita Acara        
                                          Sosial (dalam Ekspose Data dan        
                                          bentuk excel). Perencanaan Kerja      
                                                       Sama.                    
                                                                                
         5.2.2. Pelaporan melalui SKMPP                                         
                                                                                
                                                                                
              Seksi Penataan dan Pemberdayaan berkoordinasi dengan Subbagian    
         Tata Usaha pada kantor pertanahan untuk melakukan input realisasi fisik
                                                                                
         dan anggaran pada tiap tahapan Penanganan Akses Reforma Agraria.       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   Tabel 18. Pemenuhan Eviden SKMPP di Kantor Pertanahan        
                                                                                
                                                                                
                          Pemenuhan Eviden SKMPP Kantor Pertanahan              
                                                                                
                051      052     053      054             055                   
              Penetapan Penyuluhan Pemetaan Penyusunan Data Ekspose Data dan Perencanaan
               Lokasi           Sosial                  Kerja Sama              
                                                                                
             SK Penetapan Notula Laporan Berita Acara 1. Laporan akhir Kegiatan 
               Lokasi. Penyuluhan. Pemetaan Penyusunan Akses Reforma Agraria.   
                                Sosial. Rekomendasi 2. Berita Acara Ekspose Data
                                         Model.      dan Perencanaan Kerja      
                                                     Sama.                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                 Catatan:                                                       
              -  SKMPP merupakan Sistem Informasi yang dipergunakan oleh pimpinan untuk
                 memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan pada setiap satuan kerja di
                 lingkungan Kementerian ATR/BPN.                                
              -  Capaian pada SKMPP hanya mempertimbangkan tahapan akhir dari pelaksanaan
                 kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria sehingga hasil capaian yang
                 dilaporkan melalui SKMPP kemungkinan akan mengalami perbedaan dengan
                 perhitungan kinerja berdasarkan pembobotan per tahapan.        
              -  Setiap satuan kerja wajib mengunggah eviden pada setiap tahapan kegiatan untuk
                 menghindari deviasi yang tinggi antara pelaporan SKMPP dengan perhitungan
                 kinerja berdasarkan pembobotan.                                
                                                                                
         5.2.3. Pelaporan Berkala Kepada Direktorat Jenderal Penataan           
              Agraria                                                           
                                                                                
                                                                                
              Perkembangan  kegiatan Penanganan Akses  Reforma Agraria          
         dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui kantor  
                                                                                
         wilayah BPN secara berjenjang setiap bulan, dengan mekanisme sebagai   
                                                                                
         berikut:                                                               
                                                                                
            1. Kantor pertanahan menyampaikan laporan perkembangan kepada       
              kantor wilayah BPN dengan berkoordinasi kepada Bagian Tata        
                                                                                
              Usaha dan Bidang Penataan dan Pemberdayaan;                       
                                                                                
            2. Pelaporan dari kantor pertanahan kepada kantor wilayah BPN       
              berupa data perkembangan realisasi fisik dan anggaran. Data       
                                                                                
              tersebut disusun dalam bentuk file microsoft excel sesuai draft   
              masing-masing kantor pertanahan. Hal ini untuk memudahkan         
                                                                                
              informasi realisasi anggaran per tahapan yang berkaitan dengan    
                                                                                
                                                                                
              bobot kinerja sebagai bahan laporan dengan menyesuaikan data di   
                                                                                
              aplikasi SKMPP;                                                   
                                                                                
            3. Kantor wilayah BPN mengkoordinasikan dan menghimpun data         
              perkembangan realisasi fisik dan anggaran dari masing-masing      
                                                                                
              kantor pertanahan untuk dilaporkan kepada Direktorat Jenderal     
                                                                                
              Penataan          Agraria         melalui         tautan          
              https://bit.ly/PenataanAksesRA2025.                               
                                                                                
                                                                                
         5.2. Manajemen Risiko                                                  
                                                                                
              Manajemen risiko adalah pendekatan terstruktur untuk mengelola    
                                                                                
         ketidakpastian yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan atau          
         sasaran. Manajemen Risiko kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria    
                                                                                
         adalah suatu  tindakan yang  terencana dan berkelanjutan yang          
                                                                                
         dilakukan oleh pemilik risiko dalam hal ini pelaksana kegiatan di kantor
         pertanahan. Adapun dasar hukum dari penyusunan manajemen risiko        
                                                                                
         ini adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan       
         Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang      
                                                                                
         Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan       
                                                                                
         Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Manajemen risiko ini disusun     
         untuk mengurangi dampak  dari kegiatan yang berpotensi atau telah      
                                                                                
         merugikan atau membahayakan para pelaksana kegiatan Penanganan         
                                                                                
         Akses Reforma Agraria. Manajemen risiko kegiatan Penanganan Akses      
         Reforma Agraria dilakukan sejak awal kegiatan dan dilakukan pada       
                                                                                
         setiap tahapan sebagai berikut.                                        
                                                                                
         5.2.1. Manajemen Risiko pada tahapan Penetapan Lokasi                  
                                                                                
              Penetapan lokasi harus disesuaikan dengan prioritas, kriteria, dan
                                                                                
         pertimbangan yang  sudah disebutkan di dalam  Petunjuk Teknis          
                                                                                
         Penanganan Akses Reforma Agraria agar lokasi yang ditentukan dalam     
         pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria sesuai dengan    
                                                                                
         yang diharapkan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko kesalahan   
         dalam  penentuan lokasi kegiatan penanganan akses  yang akan           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         berdampak  pada tidak tercapainya tujuan yang diharapkan dalam         
                                                                                
         penataan akses.                                                        
                                                                                
         5.2.2. Manajemen Risiko pada tahapan Penyuluhan                        
                                                                                
                                                                                
              Penyuluhan  yang  dilaksanakan harus  melibatkan seluruh          
         masyarakat yang menjadi subjek penerima akses Reforma Agraria, serta   
                                                                                
         dihadiri oleh instansi terkait. Penyusunan materi penyuluhan juga harus
         memuat  substansi yang telah disampaikan di dalam Petunjuk Teknis      
                                                                                
         Penanganan Akses Reforma Agraria. Hal ini dilakukan untuk mengurangi   
                                                                                
         risiko tidak tersampaikannya tujuan kegiatan Penataan Akses yang akan  
         dilaksanakan kepada masyarakat penerima akses Reforma Agraria.         
                                                                                
         5.2.3. Manajemen Risiko pada tahapan Pemetaan Sosial                   
                                                                                
                                                                                
              Pemetaan  sosial merupakan  kegiatan utama dari kegiatan          
         Penanganan  Akses Reforma Agraria. Data yang dihasilkan melalui        
                                                                                
         kegiatan pemetaan sosial akan menjadi dasar Kementerian/Lembaga        
                                                                                
         serta stakeholder dalam memberikan fasilitas atau bantuan terhadap     
         subjek penerima akses Reforma Agraria. Untuk mengurangi risiko maka    
                                                                                
         harus secara cermat mengikuti petunjuk dalam Pemilihan Calon Objek,    
                                                                                
         Subjek, Pelaksanaan Tagging Lokasi, serta berbagai tahapan yang harus  
         dilakukan. Perlu diperhatikan pula pengisian Kuesioner yang telah      
                                                                                
         tersedia di dalam Petunjuk Teknis Penanganan Akses Reforma Agraria.    
                                                                                
              Kegiatan pemetaan sosial juga harus dilakukan secara benar pada   
                                                                                
         saat pengambilan data secara langsung dilapangan kepada subjek         
         penerima akses Reforma Agraria maupun pada tahap pengisian data ke     
                                                                                
         dalam sistem informasi/aplikasi PTM. Hal ini dilakukan agar data yang  
         diambil  melalui pemetaan   sosial datanya  valid dan   dapat          
                                                                                
         dipertanggungjawabkan sehingga tujuan dari kegiatan Penanganan         
                                                                                
         Akses Reforma Agraria untuk meningkat kesejahteraan masyarakat         
         dapat tercapai.                                                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         5.2.4. Manajemen Risiko pada tahapan Penyusunan Data                   
                                                                                
                                                                                
              Penyusunan  data Penanganan  Akses Reforma Agraria harus          
                                                                                
         dilakukan secara cermat dan tepat, sehingga dapat menampilkan hasil    
         analisis hasil pemetaan   sosial yang   dapat  menjadi  dasar          
                                                                                
         kementerian/lembaga serta stakeholder dalam memberikan fasilitas atau  
         bantuan  terhadap subjek penerima akses Reforma Agraria, serta         
                                                                                
         rekomendasi model akses Reforma Agraria yang dapat mengembangkan       
                                                                                
         dan  mengintervensi kegiatan usaha yang dibutuhkan dari subjek         
         penerima akses Reforma Agraria.                                        
                                                                                
              Analisis hasil pemetaan sosial harus memperhatikan aspek-aspek    
                                                                                
         yang tertulis di dalam Petunjuk Teknis Penanganan Akses Reforma        
                                                                                
         Agraria. Selain itu, untuk perencanaan model akses Reforma Agraria     
         perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan dan sesuai       
                                                                                
         dengan kebutuhan dari masyarakat penerima akses Reforma Agraria.       
                                                                                
         5.2.5. Manajemen Risiko  pada   tahapan  Ekspose   Data  dan           
                                                                                
              Perencanaan Kerja Sama                                            
                                                                                
              Ekspose data dan perencanaan kerja sama yang dilaksanakan         
                                                                                
         harus merujuk  pada Petunjuk Teknis Penanganan Akses Reforma           
         Agraria, sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya keterlambatan     
                                                                                
         pelaksanaan kegiatan dan ketidaksesuaian perencanaan kerja sama        
         dengan kondisi sosial ekonomi dari masyarakat penerima akses Reforma   
                                                                                
         Agraria.                                                               
                                                                                
         5.2.6. Penyusunan Risk Register pada Kantor Pertanahan                 
                                                                                
                                                                                
              Setiap kantor pertanahan dapat menyusun risk register beserta     
         dampak  dan mitigasi risikonya pada setiap tahapan dengan template     
                                                                                
         tabel pada tautan https://bit.ly/TabelManajemenRisiko. Penyusunan      
                                                                                
         risk register dilakukan sejak awal pelaksanaan kegiatan dan hasilnya   
         dilaporkan kepada kantor wilayah BPN. Hal ini dilakukan agar kantor    
                                                                                
         pertanahan dapat melakukan intervensi risiko yang dihadapi dalam       
         setiap kegiatan dan dapat menentukan  langkah-langkah ataupun          
                                                                                
         tindakan yang dapat dilakukan untuk menghindari atau mengurangi        
                                                                                
         risiko yang akan terjadi dalam pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses   
                                                                                
         Reforma Agraria. Adapun sebagian risiko yang mungkin dapat masuk       
                                                                                
         dalam      risk    register         dapat     dilihat   pada           
         https://bit.ly/TabelManajemenRisiko. Kantor pertanahan  dapat          
                                                                                
         mengembangkan,  mengelaborasi dan melakukan  identifikasi ulang        
                                                                                
         terhadap risiko-risiko yang ada sesuai dengan kondisi masing-masing    
         wilayah.                                                               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                    BAB VI                                      
                                                                                
             SISTEM INFORMASI  PEMBERDAYAAN   TANAH  MASYARAKAT                 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         6.1. Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat                            
                                                                                
                                                                                
              Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM) merupakan sistem     
         informasi berbasis website yang bertujuan untuk membantu melakukan     
                                                                                
         manajemen  data dan informasi berdasarkan basis data Penerima Akses    
         Reforma Agraria. Basis data dimaksud merupakan salah satu data dasar   
                                                                                
         untuk merumuskan kebijakan khususnya di bidang Pemberdayaan Tanah      
                                                                                
         Masyarakat yang dapat dipergunakan oleh para pemangku kepentingan      
         yang memerlukan.                                                       
                                                                                
              Basis data yang terdapat pada Aplikasi PTM berasal dari hasil     
                                                                                
         pemetaan sosial pada Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria dan     
         pembaharuan yang dilakukan pada saat pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi   
                                                                                
         Pendampingan Usaha. Sehingga, kantor pertanahan memiliki tanggung      
                                                                                
         jawab melakukan  penginputan data hasil pemetaan sosial ke dalam       
         Aplikasi PTM dan melakukan pembaharuan data pada saat pelaksanaan      
                                                                                
         kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha.                                
                                                                                
         6.2. Bhumi-GTRA                                                        
                                                                                
                                                                                
              Bhumi-GTRA  adalah Sistem Informasi Geografis yang menampilkan    
         list lokasi redistribusi dan legalisasi aset lainnya di seluruh Indonesia
                                                                                
         (sampai di tingkat desa) dan list lokasi potensial untuk dilakukan     
                                                                                
         intervensi pemberdayaan. Bhumi-GTRA dirancang untuk menyajikan         
         Sistem Informasi Geospasial Tematik (IGT) Reforma Agraria yang         
                                                                                
         digunakan untuk mengintegrasi kegiatan Penataan Aset dan Penataan      
         Akses yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang        
                                                                                
         (ATR/BPN) akan terintegrasi dalam satu sistem informasi. Dalam kegiatan
                                                                                
         Penanganan Akses Reforma Agraria, Bhumi-GTRA dipergunakan secara       
         internal pada kalangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan        
                                                                                
         Pertanahan Nasional.                                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                    BAB VII                                     
                                                                                
                                   PENUTUP                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
              Visi Kabinet Merah Putih saat ini adalah “Bersama Indonesia Maju  
                                                                                
         Menuju Indonesia Emas 2045”, yang kemudian diterjemahkan menjadi       
         misi Asta Cita. Adapun Asta Cita yang terkait dengan agraria dan tata  
                                                                                
         ruang antara adalah “Membangun  dari desa dan dari bawah untuk         
         pemerataan  ekonomi dan  pemberantasan kemiskinan”. Selain itu,        
                                                                                
         Reforma Agraria juga mendukung ketahanan pangan yang dirumuskan        
                                                                                
         dalam Asta Cita. Dalam konteks kebijakan agraria dan tata ruang, misi  
         dalam Asta Cita tersebut telah diterjemahkan ke dalam konsep Rencana   
                                                                                
         Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan salah satu         
                                                                                
         tujuannya adalah untuk Menciptakan keadilan dan pemerataan dalam       
         bidang  Pertanahan  dan   Penataan  Ruang   demi   Terwujudnya         
                                                                                
         Kesinambungan  ekonomi. Tujuan tersebut akan dicapai dengan salah      
                                                                                
         satunya dengan  pencapaian sasaran strategis untuk melaksanakan        
         Reforma Agraria yang Berkeadilan, antara lain: a) legalisasi aset; b)  
                                                                                
         redistribusi tanah; c) pemberdayaan akses masyarakat; d) komunikasi    
                                                                                
         lintas sektor; dan e) sumber tanah objek Reforma Agraria.              
                                                                                
              Dalam Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma      
         Agraria, penataan aset dan penataan akses merupakan bentuk Reforma     
                                                                                
         Agraria secara utuh yang dilakukan untuk kemakmuran rakyat. Penataan   
                                                                                
         Aset dapat dilakukan melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset    
         sedangkan Penataan Akses dilaksanakan melalui pemberdayaan ekonomi     
                                                                                
         subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis  
                                                                                
         klaster melalui kegiatan pemanfaatan tanah. Adapun arah kebijakan      
         Penanganan  Akses Reforma Agraria dilaksanakan berbasis Penataan       
                                                                                
         Akses dengan harapan dapat tercipta model yang mendukung sistem        
                                                                                
         closed loop. Sehingga, kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria       
         menjadi sangat penting untuk dapat menemukali potensi dan kendala      
                                                                                
         pemberdayaan subjek reforma agraria pada lokasi penataan aset.         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
              Dalam pelaksanaan sistem closed loop dalam Pemberdayaan Tanah     
                                                                                
         Masyarakat diperlukan sinergi dan kolaborasi yang matang mulai dari    
                                                                                
         tahap awal intervensi sampai dengan berhasilnya masyarakat untuk       
         masuk ke dalam ekosistem bisnis yang lebih luas melalui sistem produksi
                                                                                
         dan sistem pemasaran yang dilaksanakan secara profesional. Sehingga,   
                                                                                
         peran berbagai stakeholders yang dimulai dari GTRA sangat dibutuhkan   
         untuk dapat mencapai hal tersebut. Dalam konteks Penanganan Akses      
                                                                                
         Reforma Agraria, kantor pertanahan memegang peranan penting dalam      
                                                                                
         kolaborasi tersebut, dimana kantor pertanahan melaksanakan pemetaan    
         sosial yang akan dimanfaatkan untuk dapat membangun model sesuai       
                                                                                
         dengan  potensi dan kendala yang ada. Selain itu, pada kegiatan        
                                                                                
         Penanganan  Akses  Reforma Agraria ini kantor pertanahan  juga         
         diharapkan  mampu    untuk  menstimulasi  GTRA   untuk  dapat          
                                                                                
         mengorkestrasi kolaborasi dan sinergi yang produktif. Secara umum,     
                                                                                
         kegiatan Penanganan Akses  Reforma Agraria dilaksanakan dengan         
         tahapan antara lain: 1) Penetapan Lokasi; 2) Penyuluhan; 3) Pemetaan   
                                                                                
         Sosial; 4) Penyusunan Data; dan 5) Ekspose Data dan Perencanaan        
                                                                                
         Kerjasama.                                                             
                                                                                
              Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjawab tantangan kegiatan     
         Penataan Akses yang selama ini perlu dioptimalkan dan juga merupakan   
                                                                                
         pengejawantahan dari visi dan misi Kabinet Merah Putih terutama untuk  
                                                                                
         penanganan kemiskinan dan respon terhadap isu ketahanan pangan serta   
         isu-isu global lainnya. Apabila dibandingkan dengan Petunjuk Teknis    
                                                                                
         pada  tahun sebelumnya, Petunjuk Teknis ini mengalami perubahan        
                                                                                
         terutama dalam aspek kebijakan makro seperti fokus kegiatan yang       
         berbasis penataan aset terutama redistribusi tanah. Dengan tersusunnya 
                                                                                
         petunjuk teknis ini diharapkan agar pelaksana pada kantor pertanahan   
                                                                                
         dapat  memiliki wawasan   teknis untuk  melaksanakan  kegiatan         
         Penanganan Akses Reforma Agraria. Pada akhirnya, output dari kegiatan  
                                                                                
         Penanganan  Akses  Reforma  Agraria dapat  dimanfaatkan untuk          
                                                                                
         mewujudkan kesejahteraan rakyat.                                       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                             LAMPIRAN                                           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
          Lampiran  1. Format  Kerangka  Acuan  Kerja Pengadaan  Tenaga         
                    Pendukung Kegiatan Akses Reforma Agraria                    
                                                                                
                              KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                        
               KEGIATAN REKRUTMEN TENAGA PENDUKUNG AKSES REFORMA AGRARIA        
                     PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA ….                   
                                     TAHUN 2025                                 
                                                                                
                                                                                
           Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
           Unit Eselon II         : Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi/Kantor
                                    Pertanahan Kabupaten/Kota                   
           Program                :      Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan   
           Sasaran Program        : Terwujudnya Akses Reform dalam Reforma Agraria
           Indikator Kinerja Program : Persentase Realisasi Kepala Keluarga Penerima Akses Reform
                                    terhadap Target Kepala Keluarga Penerima Akses Reform
           Kegiatan               : 6419. Penanganan Akses Reforma Agraria      
           Sasaran Kegiatan       : Terwujudnya Pemberian Akses Reforma Agraria 
           Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Kepala Keluarga Penerima Akses Reforma Agraria
           Klasifikasi Rincian Output : 6419.QDE Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga
           Rincian Output         : 6419.QDE.001 Akses Reforma Agraria          
           Volume RO              : …                                           
           Satuan RO              : Kepala Keluarga                             
            Latar Belakang                                                      
          1.                                                                    
               Dasar Hukum                                                      
            a.                                                                  
              1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;      
              2. Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan          
                 Pengelolaan Sumber Daya Alam;                                  
              3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar       
                 Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  
                 1960 Nomor 104);                                               
              4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran 
                 Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan        
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);                
              5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan  
                 Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara       
                 Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran      
                 Negara Republik Indonesia Nomor 4700);                         
              6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);                
              7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,      
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);       
              8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
                 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
                 Nomor 238);                                                    
                                                                                
              9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab
                 Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                                                
                                                                                
                 Indonesia Nomor 5305);                                         
              10. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana        
                 Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024           
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);      
              11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria
                 dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020  
                 Nomor 83);                                                     
                                                                                
              12. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan
                 Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
              13. Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2022 tentang Pelaksanaan   
                 Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembar Negara     
                 Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 180);                      
              14. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan     
                 Pelaksanaan Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2023 Nomor 126);                                         
              15. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
                 Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
                 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional   
                 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 985);       
              16. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
                 Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
                 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan 
                 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986);       
              17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi
                 Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (Berita Negara Republik   
                 Indonesia Tahun 2021 Nomor 499);                               
                                                                                
              18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81 Tahun
                 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
                 Tahun 2023 (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 590);               
              19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun
                 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
                 Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 972);
              20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar
                 Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;                             
              21. Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata    
                 Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri
                 Nomor: 5001.2.1/5646/SJ; Nomor: 36/SKB-HK.03.01/X/2023 Tanggal 
                 23 Oktober 2023 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di
                 Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Bidang Agraria/Pertanahan 
                 dan Tata Ruang.                                                
              22. Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata    
                 Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Koordinator 
                 Bidang Pembangunan Manusia  dan  Kebudayaan Nomor:             
                 1/NK/DEP.1/KEMENKO/PML/07/2003;             Nomor:             
                 26/SKB-HK.03.01/VII/2023 Tanggal 27 Juli 2023 tentang Sinergi  
                 Pelaksanaan Program Agraria/Pertanahan dan Tata ruang dalam    
                 Rangka Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;                     
               Gambaran Umum                                                    
            b.                                                                  
                     Visi Indonesia 2045 yang termuat dalam pilar kedua dari Rencana
                Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) IV tahun 2020-2024,
                                                                                
                                                                                
                merupakan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
                2005-2025, yaitu kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat dan
                mencapai Indonesia Emas 2045. Untuk mewujudkan visi tersebut Kementerian
                Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menyusun Rencana
                Strategis yaitu Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang terpercaya dan
                berstandar dunia. Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
                Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai Lembaga Pemerintah yang menangani
                tugas di bidang pertanahan, turut mengemban amanat tujuan Program
                Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria dalam rangka mendukung 
                penurunan angka tingkat ketimpangan kepemilikan tanah dan upaya 
                peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berbasis pada penggunaan dan
                pemanfaatan tanah.                                              
                     Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023  
                tentang Percepatan Reforma Agraria (selanjutnya disingkat Perpres 62/2023),
                Reforma Agraria merupakan program penataan kembali struktur penguasaan,
                pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan
                melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat. Perpres
                62/2023 pasal 2 ayat (1) mengamanatkan 5 (lima) strategi penting Reforma
                Agraria, yaitu: 1) legalisasi aset, 2) redistribusi tanah, 3) pemberdayaan
                ekonomi subjek Reforma Agraria, 4) kelembagaan Reforma Agraria, dan 5)
                partisipasi masyarakat.                                         
                     Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Pemberdayaan Tanah 
                Masyarakat menyusun program Penataan Akses atau disebut dengan  
                Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria (PESRA). Kegiatan tersebut
                diimplementasikan secara berkelanjutan dan sistematis untuk melaksanakan
                melalui fasilitasi terhadap penyediaan program pendukung untuk  
                meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah, dan mendorong inovasi 
                kewirausahaan Subjek Reforma Agraria sebagaimana disebutkan dalam
                Perpres 62/2023 Pasal 56 ayat (3). Program pendukung tersebut terdiri dari
                pemetaan sosial dan pendampingan usaha. Dalam rangka kegiatan pemetaan
                sosial yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan, maka dibutuhkan Tenaga
                Pendukung. Tenaga Pendukung ini akan membantu pelaksanaan kegiatan
                Pemberdayaan Tanah Masyarakat pada satuan kerja Kantor Pertanahan
                Kabupaten/Kota khususnya dalam aspek penginputan, pendampingan, 
                fasilitasi, dan pelaporan terhadap kegiatan Penataan Akses yang dilakukan.
                     Data dari pelaksanaan kegiatan pendampingan pemberdayaan tanah
                masyarakat berupa data subjek Reforma Agraria yang diisi by name by
                address. Pengisian dilakukan melalui aplikasi pemberdayaan tanah
                masyarakat yang dapat dioperasikan secara cepat, lengkap dan mudah oleh
                penggunanya serta terintegrasi antara pusat dan daerah.         
               Maksud dan Tujuan                                                
            c.                                                                  
                    Maksud dan tujuan pengadaan Tenaga Pendukung Akses Reforma  
               Agraria pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yaitu untuk meningkatkan
               kinerja berdasarkan kebutuhan beban kerja yang proporsional pada Kantor
               Pertanahan Kabupaten/Kota sehingga dapat memberikan kualitas pekerjaan
               yang baik sesuai dengan standar yang telah disusun dan target yang telah
               ditetapkan.                                                      
            Penerima Manfaat                                                    
          2.                                                                    
                  Penerima manfaat adalah Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat,
             Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan     
             Kabupaten/Kota sebagai fasilitator kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria.
            Strategi Pencapaian Keluaran                                        
          3.                                                                    
             a. Metode pelaksanaan                                              
               Pelaksanaan pengadaan Tenaga Pendukung dilakukan menggunakan metode
               pengadaan langsung;                                              
             b. Kebutuhan Personil Tenaga Pendukung Akses                       
                                                                                
               Jumlah personil tenaga pendukung yang akan direkrut sebanyak ….. (…..)
               orang.                                                           
             c. Masa Kerja Tenaga Pendukung Akses                               
               Tenaga Pendukung yang direkrut akan bekerja selama 4 (empat) bulan.
                                                                                
             d. Kualifikasi Personil:                                           
               1. Warga Negara Indonesia;                                       
               2. Kualifikasi Pendidikan minimal D-III, diutamakan S1 dengan pengalaman
                 kerja kurang dari 3 (tiga) tahun sesuai kebutuhan pemberi kerja;
                                                                                
               3. Diutamakan Tenaga Pendukung kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria
                 tahun sebelumnya;                                              
               4. Memiliki kemampuan komunikasi, presentasi dan manajerial yang baik;
               5. Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau tidak sedang menjalani     
                 perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun;    
                                                                                
               6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
                 praktis;                                                       
               7. Mampu menggunakan dan mengoperasikan komputer (Microsoft Office)
                 sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan;                       
               8. Mampu bekerja sama dalam tim serta memiliki komitmen kuat di bidang
                 pemberdayaan masyarakat;                                       
               9. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan diutamakan berdomisili di lokasi
                 Penataan Akses Reforma Agraria;                                
                                                                                
               10. Memperhatikan kesetaraan gender;                             
               11. Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu;              
                                                                                
               12. Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka dan/atau virtual.
             e. Peralatan yang disediakan sendiri:                              
               1. Komputer/laptop;                                              
                                                                                
               2. Smartphone.                                                   
            Biaya yang Diperlukan                                               
          4.                                                                    
                  Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan adalah sebesar Rp. …..
             (…….. Rupiah) dengan sumber dana berasal dari Rupiah Murni yang dialokasikan
             pada DIPA Kantor Pertanahan …… Tahun 2025.                         
                Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat untuk dipergunakan   
             sebagaimana mestinya.                                              
                                                                                
                                               Kepala Kantor Pertanahan         
                                                 Kabupaten/Kota……               
                                                                                
                                                                                
                                               Nama …………………….                   
                                               NIP. ………………………                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
          Lampiran 2. Contoh Pengumuman Rekrutmen Tenaga Pendukung              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
          Lampiran 3. Tabel Daftar Calon Tenaga Pendukung                       
                                                                                
                                                                                
       Catatan:                                                                 
       Daftar calon Tenaga Pendukung digunakan untuk inventarisasi bagi pelamar yang masuk ke dalam link
       pendaftaran. Pencatatan dimaksud dapat menginventarisasi lebih dari satu atau dua kandidat sebagai
       database dan penetapan tenaga pendukung yang terpilih.                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                               Pendidikan                           Hadir/      
          No      Nama Kandidat             Alamat    Nomor Kontak              
                                (Jurusan)                           Tidak       
      1                                                                         
      2                                                                         
                                                                                
      3                                                                         
                                                                                
      Dst.                                                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         Lampiran 4. Format Notula                                              
                                                                                
                                    NOTULA                                      
                                                                                
                                                                                
          Rapat/FGD/Sarasehan……………………………….                                      
                                                                                
          HARI/        TEMPAT                  MODERATOR ACARA                  
          TANGGAL      Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota                         
                       (Contoh)                                                 
                                                                                
          PESERTA RAPAT 1.                                                      
                        2.                                                      
                        3.                                                      
                                                                                
          NO                           CATATAN                                  
                                                                                
           I  PEMBAHASAN                                                        
                                                                                
              ………………………………………………………………………………………                                 
              ………………………………………………………………………………………                                 
           II TANYA/JAWAB                                                       
                                                                                
              ………………………………………………………………………………………                                 
              ………………………………………………………………………………………                                 
                                                                                
           II KESIMPULAN                                                        
                                                                                
              ………………………………………………………………………………………                                 
              ………………………………………………………………………………………                                 
                                                                                
          III DOKUMENTASI                                                       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                   Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan       
                                            Kantor Pertanahan …..               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                      ………………………….…………………….                      
                                       NIP. ………….………….…………………                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         Lampiran  5. Target Program  Kerja dari Pemerintah Daerah yang         
         Menunjang Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria                      
                                                                                
             Target Program Kerja dari Pemerintah Daerah yang Menunjang         
                             Kegiatan Reforma Agraria                           
                                                                                
                                Kantor Pertanahan …..                           
                                                                                
                                                              Target            
                                   Instansi Instansi Output/                    
           Sasaran  Strategi Kegiatan                         Waktu   Pendanaan 
                                   Pelaksana Terkait Keluaran                   
     No                                                     Penyelesaian        
             1        2       3      4       5        6        7        8       
      1                                                              APBN/APBD  
      2                                                                         
      3                                                                         
                                                                                
      4                                                                         
                                                                                
      5                                                                         
                                                                                
         Note: Setiap Pemerintah Daerah dapat mengisi nama kegiatan beserta     
         anggaran ke dalam tabel di atas.                                       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
           Lampiran 6. Contoh Format Laporan Perjalanan Dinas                   
                                                                                
                                                                                
           I.  Pendahuluan                                                      
                                                                                
              Dasar       Surat Tugas Nomor…………., Tanggal, Bulan, Tahun.        
                                                                                
                                                                                
              Waktu       Hari,Tanggal/Bulan,Tahun.                             
                                                                                
              Agenda      Perjalanan Dinas………..                                 
                                                                                
              Petugas     1…………………………….                                         
                          2…………………………….                                         
                          3…………………………….                                         
                                                                                
           II. Pelaksanaan Kegiatan                                             
              A. Latar Belakang                                                 
                                                                                
                Berisi penjelasan tentang latar belakang dan dasar-dasar        
                pelaksanaan perjalanan dinas.                                   
                                                                                
              B. Maksud dan Tujuan                                              
                                                                                
                Memuat  maksud dan tujuan pelaksanaan perjalanan dinas.         
                                                                                
           III. Pembahasan                                                      
              A. Potret Pelaksanaan Perjalanan Dinas                            
                                                                                
                Memuat  informasi kegiatan pelaksanaan perjalanan dinas         
                Penataan Akses Reforma Agraria.                                 
                                                                                
              B. Kebutuhan Hambatan dan Kendala                                 
                Memuat   informasi mengenai kondisi dan permasalahan            
                kegiatan perjalanan dinas Penataan Akses Reforma Agraria.       
                                                                                
           IV. Penutup                                                          
                                                                                
              A. Kesimpulan                                                     
                                                                                
                Memuat  informasi mengenai kesimpulan pokok dari kegiatan       
                perjalanan dinas.                                               
                                                                                
              B. Rekomendasi                                                    
                Memuat     informasi  mengenai    rekomendasi   dan             
                                                                                
                strategi-strategi untuk implementasi kegiatan Penataan Akses    
                Reforma Agraria.                                                
                                                                                
           Dokumentasi                                                          
              B. Dokumentasi                                                    
                                                                                
                Memuat  dokumentasi hasil dari kegiatan perjalanan dinas.       
                                                                                
              C. Dokumen pendukung                                              
                                                                                
                Memuat  dokumen pendukung dari kegiatan perjalanan dinas        
                seperti surat tugas, surat dinas lebih dari 8 jam, dokumen      
                pendukung lainnya.                                              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
           Lampiran 7. Contoh Format SK Penetapan Lokasi Kegiatan Penataan      
                      Akses Reforma Agraria                                     
                                                                                
                      KEPUTUSAN  KEPALA  KANTOR  PERTANAHAN                     
                                KABUPATEN/KOTA…                                 
                                                                                
                                                                                
                                     NOMOR…                                     
                                                                                
                                                                                
                                     TENTANG                                    
                                                                                
                   PENETAPAN  LOKASI  KEGIATAN PENATAAN  AKSES                  
                       REFORMA   AGRARIA KABUPATEN/KOTA…                        
                                                                                
                                     TAHUN…                                     
                                                                                
                                                                                
                  KEPALA KANTOR  PERTANAHAN   KABUPATEN/KOTA…,                  
                                                                                
                                                                                
             Menimbang : a. bahwa untuk mencapai kemakmuran dan peningkatan kesejahteraan rakyat
                          yang berprinsip pada “keadilan, kemakmuran, kemandirian dan keberlanjutan”
                          dalam kerangka Reforma Agraria, perlu dilaksanakan Penataan Akses (access
                          reform) melalui Penataan Akses Reforma Agraria;       
                       b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria perlu
                          ditetapkan lokasi desa/kelurahannya;                  
                       c. bahwa lokasi desa/kelurahan dimaksud diputuskan berdasarkan Rapat
                          Koordinasi Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria bersama dengan
                          Perangkat Daerah terkait;                             
                       d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan
                          huruf c, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan
                          Kabupaten/Kota … tentang Penetapan Lokasi Penataan Akses Reforma
                          Agraria;                                              
             Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
                          Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104);
                       b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
                          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
                          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);       
                       c. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan
                          Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
                          126);                                                 
                       d. Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan
                          Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 372);
                       e. Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan
                          Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 373);
                       f. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
                          Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria
                          dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik
                          Indonesia Tahun 2020 Nomor 985);                      
                       g. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
                          Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
                          Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik
                          Indonesia Tahun 2020 Nomor 986);                      
                       h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
                          Masukan Tahun Anggaran 2025;                          
                       i. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 7 Agustus 2018 Nomor
                          520/5624/SJ Perihal Dukungan Pelaksanaan Pemberdayaan Tanah Masyarakat
                          Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil, Petani, Nelayan, Dan Pembudidaya Ikan
                          Yang Ditujukan Kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
           Memperhatikan : a. Nota Kesepahaman Antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
                          Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
                          Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pertanian, dan
                          Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Pemberdayaan Tanah
                          Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan dan
                          Pembudidaya Ikan Nomor 37/SKB/XII/2017; Nomor 593/9395/SJ; Nomor
                          14/KB/M/KUKM/XI/2017; Nomor 07/Mon/HK.220/M/ 12/2017; Nomor
                          16/MEN-KP/KB/XII/2017;                                
                       b. Perjanjian Kerja Sama Antara Direktur Jenderal Hubungan Hukum
                          Keagrariaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
                          dengan direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam
                          Negeri, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
                          dan Menengah, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian
                          Pertanian, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan
                          Perikanan dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan
                          dan Perikanan tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Bagi
                          Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan, Dan Pembudi Daya Ikan
                          Nomor                       29/SKB-400/IV/2018,       
                          500/1738/Bangda/2018,01/PKS/Dep.2/IV/2018,03/MoU/T.160/B/04/2018,
                          01/PKS/DJPT-KKP/IV/ 2018, 01/DJPB-KKP/PKS/IV/2018;    
                       c. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran
                          … Nomor SP DIPA…. Tanggal .. (disesuaikan dengan No DIPA
                          masing-masing kantor pertanahan dimana anggaran kegiatan ini berada).
                                      Memutuskan                                
           Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA ….…   
                        TENTANG PENETAPAN LOKASI KEGIATAN PENATAAN AKSES        
                        REFORMA AGRARIA TAHUN ……………                             
           PERTAMA    : Menetapkan :                                            
                        Desa/Kelurahan :     ...............................    
                        Kecamatan      :     ................................   
                        Kabupaten/Kota :     ................................   
                        Sebagai Lokasi Penataan Akses Reforma Agraria Anggaran 2025.
           KEDUA      : Sumber pendanaan untuk Pelaksanaan Rapat Penetapan Lokasi Kegiatan Penataan
                        Akses Reforma Agraria ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
                        Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ..... Tahun Anggaran 2025.
           KETIGA     : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat
                        kekeliruan di kemudian hari dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan
                        sebagaimana mestinya.                                   
                                                                                
                                                   Ditetapkan di ….             
                                                   Pada tanggal ….              
                                            Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
                                                     ..........                 
                                             Nama ...............................
                                             NIP ..................................
           Tembusan, disampaikan kepada Yth.                                    
                                                                                
           1. Gubernur Provinsi .....................;                          
           2. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata  
             Ruang/Badan Pertanahan Nasional;                                   
           3. Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata
             Ruang/Badan Pertanahan Nasional;                                   
                                                                                
                                                                                
           4. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .........;
                                                                                
           5. Bupati/Walikota ........................;                         
           6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;                    
           7. Pemangku Kepentingan terkait Kabupaten/Kota sebagai anggota Satgas
             Penataan Akses pada GTRA Kabupaten/Kota.                           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         Lampiran 8. Instrumen Pemetaan Sosial                                                                    
                                                                                                                  
                                                                                                                  
             PEMETAAN      SOSIAL    EKONOMI      PEMBERDAYAAN                   KK RUMAH   TANGGA                
                            TANAH     MASYARAKAT                                                                  
                                                                                                                  
                                                                          └─┴─┴─┴─┴─┴─┴─┴─┘└─┴─┴─┴─┴─┴─┴─┴─┘      
              KABUPATEN/       KOTA    ……….………….…....          2025                                               
                                                                                                                  
                                                                                                                  
      Tujuan                                                                                                      
                                                                                                                  
      Kegiatan pemetaan sosial ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi wilayah atau karakteristik masyarakat calon sasaran program Pemberdayaan Tanah Masyarakat
      yang dipakai sebagai dasar perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi serta permasalahan yang ada pada wilayah tersebut.
                                                                                                                  
                                                                                                                  
      IDENTITAS PENDATA                                                                                           
                                                                                                                  
      Nama Fieldstaff/Tenaga Pendukung                                                                            
                                 _______________________________________                                          
      Tanggal Pendataan                                                                                           
                                                (tgl/bln/tahun)                                                   
                                 └─┴─┘/ └─┴─┘/ 2025                                                               
      RE. RESPONDEN                                                                                               
      RES1 Nama Responden :                                                                                       
                                                                                                                  
                                                                                                                  
      RES2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Responden                                                               
                                                                                                                  
      RES3 Jenis Kelamin Responden :                                                                              
                                            1. Laki-laki                          2. Perempuan                    
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
      RE. RESPONDEN                                                                                               
                                                                                                                  
                                                                                                                  
      RES4 Tanggal lahir                                                                                          
                                                              (tgl/bln/tahun)                                     
                                          └─┴─┘/ └─┴─┘/└─┴─┴─┴─┘                                                  
      RES5 Nama Kepala Keluarga :                                                                                 
                                                                            (kosongkan jika Responden adalah Kepala Keluarga)
      RES6 Jumlah tanggungan (jumlah anggota keluarga                                                             
                                                            *) Jumlah tanggungan termasuk dengan responden tersebut
                                          ……………………….   (orang)                                                    
           yang tidak/belum bekerja)                                                                              
      RES7 Telepon/ HP Responden                                                                                  
                                                                                                                  
      AR. ANGGOTA KELUARGA                                                                                        
      Jumlah Anggota Keluarga berdasarkan Jenis Kelamin dan Status Pekerjaan (termasuk responden)                 
                                                                                                                  
       No           AR01 Jenis Kelamin               AR02 Bekerja                    AR02 Tidak bekerja           
                                                                                                                  
        1   Laki-laki                                                                                             
                                                                                                                  
                                                                                                                  
        2   Perempuan                                                                                             
                                                                                                                  
                                                                                                                  
      TN. INFORMASI BIDANG TANAH                                                                                  
      Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang aset tanah. Pendataan ini diprioritaskan pada penerima manfaat program pendaftaran, yang dikategorikan antara lain:
      Redistribusi Tanah, Legalisasi Aset, Sertipikasi Mandiri Lintas Sektor, dan Sertipikasi Lainnya. Jika responden belum terdaftar, yaitu memiliki bukti kepemilikan dan
      responden yang telah menguasai secara fisik tetapi tidak memiliki bukti kepemilikan, maka pendataan tetap dilakukan sebagai responden pada tanah terdaftar.
                                               TN19 Total luas seluruh bidang yang akan                           
     TN18 Jumlah bidang yang akan diberdayakan                                                                    
                                     └─┴─┴─┘   diberdayakan                     └─┴─┴─┴─┴─┘.└─┴─┴─┘m2             
                                                                                                                  
                                                                                                                  
     TN. INFORMASI BIDANG TANAH                                                                                   
     (Lembar formulir dengan kode TN01 sampai dengan TN17 boleh digandakan sesuai dengan jumlah bidang tanah yang akan diberdayakan)
     Tagging harus pada lokasi bidang tanah hasil atau akan diperuntukkan dalam redistribusi tanah atau legalisasi aset.
     TN01 Koordinat geografis/ geotagging                                                                         
                                  Lintang:                                   Bujur:                               
          bidang tanah (aplikasi)                                                                                 
     TN02 KABUPATEN/ KOTA                                         TN04 KECAMATAN/ DISTRIK :                       
                                                                                                                  
     TN03 DESA/ KELURAHAN                                         TN05 ALAMAT :                                   
                                                                                                                  
                                  1. Terdaftar                   2. Belum Terdaftar                               
     TN06 Status dan Riwayat tanah                                                                                
     (Pilih salah satu)           A. Redistribusi Tanah                                                           
                                       a. Pelepasan Kawasan Hutan                                                 
                                       b. Pelepasan HGU/ HGB                                                      
                                       c. Tanah negara lainnya (tanah terlantar, APL,                             
                                       …...…...…...….........)                                                    
                                  B. Legalisasi Aset                                                              
                                       a. Transmigrasi                                                            
                                       b. PTSL                                                                    
                                       c. Lintas Sektor (Lintor)                                                  
                                  C. Sertipikasi Lainnya                                                          
                                       …...…...…...….........…...…...…...….                                       
                                                                                                                  
                                  2. Tahun ………………………..                                                            
                                  1. Terdaftar                   2. Belum Terdaftar                               
     TN07 Status kepemilikan tanah?                                                                               
     (Pilih salah satu)              1. Hak Milik                   1. AJB                                        
                                     2. Hak Guna Usaha              2. Tanah Negara Bekas Hak Lama (Girik, Petok, dll)
                                     3. Hak Guna Bangunan           3. Tanah Negara Bekas Hak Barat (Eigendom, Opstal, Erphacht)
                                     4. Hak Pakai                   4. Tanah Milik Adat/ Ulayat                   
                                                                                                                  
                                                                                                                  
     TN. INFORMASI BIDANG TANAH                                                                                   
     (Lembar formulir dengan kode TN01 sampai dengan TN17 boleh digandakan sesuai dengan jumlah bidang tanah yang akan diberdayakan)
     Tagging harus pada lokasi bidang tanah hasil atau akan diperuntukkan dalam redistribusi tanah atau legalisasi aset.
                                                                                                                  
                                     5. Hak Pengelolaan             5. Surat Keterangan Tanah (SKT)               
                                     6. Hak Milik Bersama           6. Menguasai Aset Pihak Lain                  
                                                                 Atas nama :                                      
     TN08 Nomor Sertipikat (jika sudah                                                                            
                                                                 Jenis Kelamin : L/P Luas : └─┴─┘ .└─┴─┴─┘m2      
          terdaftar)                                                                                              
                                  No.└─┴─┘.└─┴─┴─┴─┘-└─┴─┴─┴─┘-└─┴─┴─┴─┘                                          
    TN15  Nomor Induk Bidang (NIB) (jika sudah                                                                    
          terdaftar)                                                                                              
                                  └─┴─┴─┴─┴─┘                                                                     
                                     a. Sertipikat Hak Atas Tanah                                                 
    TN10 Jika belum terdaftar, Apakah anda                                                                        
         ingin mendapatkan bantuan   b. Pembebasan BPHTB                                                          
         administrasi pertanahan ? (jawaban                                                                       
                                     c. Pengurangan PBB P2                                                        
         bisa lebih dari satu)                                                                                    
                                     d. Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan                     
                                     e. Lainnya __________________ (misal PNBP, dsb)                              
                                     a. Tempat tinggal                              b. Pertanian - perkebunan     
     TN11 Pemanfaatan tanah saat ini?                                                                             
                                     c. Peternakan                                  d. Perikanan                  
                                     e. UMKM/ Tempat Usaha (Warung / Toko / Ruko)   f. Kosong/ tidak digunakan (lainnya
                                                                                    ………………………………….)               
                                     1. Sendiri/ Keluarga           3. Disewa secara lisan                        
     TN12 Siapa yang mengelola tanah yang                                                                         
         akan diberdayakan tersebut? (Pilih 2. Disewa orang lain secara tertulis 4. Orang lain = ………………… orang    
         salah satu)                                                                                              
                                     1. Disimpan di rumah                                                         
     TN13 Apa yang anda lakukan terhadap                                                                          
         sertipikat tanah yang akan  2. Pertanian - perkebunan                                                    
         diberdayakan? (Pilih salah satu)                                                                         
                                     3. Peternakan                                                                
                                     1. Keluarga                    5. Lembaga keuangan                           
     TN14 Kepada pihak siapa jika sertipikat                                                                      
         dijaminkan? (Pilih salah satu) 2. Tetangga                 6. Koperasi                                   
                                     3. Orang lain                  7. Lainnya …………………………………………………….              
                                     4. Bank                                                                      
     TN. INFORMASI BIDANG TANAH                                                                                   
     (Lembar formulir dengan kode TN01 sampai dengan TN17 boleh digandakan sesuai dengan jumlah bidang tanah yang akan diberdayakan)
     Tagging harus pada lokasi bidang tanah hasil atau akan diperuntukkan dalam redistribusi tanah atau legalisasi aset.
                                                                                                                  
     TN16 Apa sektor usaha yang dikelola?        Sektor usaha               Subsektor usaha  Jenis subsektor usaha
         (mengikuti master data Kamus Baku                                 (mengikuti master data) (mengikuti master data)
         Lapangan Usaha Indonesia – diisi lebih                                                                   
         dari satu)                                                                                               
                                  Pertanian                                                                       
                                  Perkebunan                                                                      
                                                                                                                  
                                  Peternakan                                                                      
                                                                                                                  
                                  Perikanan nelayan                                                               
                                                                                                                  
                                  Perikanan                                                                       
                                                                                                                  
                                  UMKM                                                                            
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                  Jasa                                                                            
                                                                                                                  
                                  Lainnya                                                                         
                                                                                                                  
     TN17 Apakah bidang ini merupakan prioritas yang akan diberdayakan?(pilih salah satu bidang yang 1. Ya 2. Tidak
         menjadi prioritas)                                                                                       
                                                                                                                  
     PG. PENDAPATAN DAN PENGELUARAN  KELUARGA  (Pangan dan Non Pangan)                                            
     Selanjutnya, kami ingin menanyakan berapa jumlah biaya yang dikeluarkan oleh semua anggota keluarga ini untuk pangan dan non-pangan
                                                                                                                  
     PG01 Apakah pernah mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar                                             
                                                         1. Ya            2. Tidak        3. Tidak Tahu           
          dari pemerintah? (Pilih salah satu)                                                                     
                                                                                                                  
     PG. PENDAPATAN DAN PENGELUARAN  KELUARGA  (Pangan dan Non Pangan)                                            
     Selanjutnya, kami ingin menanyakan berapa jumlah biaya yang dikeluarkan oleh semua anggota keluarga ini untuk pangan dan non-pangan
                                                                                                                  
                                                         a. Raskin                b. PKH (Program Keluarga Harapan)
     PG02 Jenis bantuan pemenuhan kebutuhan dasar apa saja yang diterima                                          
          tahun ini? (jawaban boleh lebih dari satu)     c. BBNL (Bahan Bangunan Non                              
                                                                                  d. Bantuan Sosial               
                                                         Lokal)                                                   
                                                         e. Lainnya, _______________                              
     PG03 Berapa rata-rata penghasilan perbulan keluarga yang berhubungan dengan pemanfaatan tanah (pengisian menyesuaikan dengan sumber ekonomi yang
          diusahakan keluarga)                                                                                    
          a. Pertanian - perkebunan                    Rp ………………………………………………………………………          (/ bulan)          
          b. Peternakan (Sapi, Kerbau, Kambing, Ayam, dll) Rp ………………………………………………………………………      (/ bulan)          
          c. Perikanan budidaya/ tambak                Rp ………………………………………………………………………          (/ bulan)          
          d. Perikanan tangkap                         Rp ………………………………………………………………………          (/ bulan)          
          e. UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) atau perniagaan Rp ……………………………………………………………………… (/ bulan)       
                                                                                                                  
          f. Jasa/ pelayanan                           Rp ………………………………………………………………………          (/ bulan)          
          g. Lainnya                                   Rp ………………………………………………………………………          (/ bulan)          
                                                                                                                  
     PG04 Berapakah pengeluaran keluarga satu bulan terakhir untuk pangan                                         
          dan non pangan (Data hanya pengeluaran anggota keluarga yang                                            
          menjadi tanggungan. Jumlah pengeluaran dapat dikalkulasikan                                             
          melalui penghitungan pengeluaran mingguan)?  Rp ………………………………………………………………………          (/ bulan)          
                                                                                                                  
     PG. PENDAPATAN DAN PENGELUARAN KELUARGA (Pangan dan Non Pangan)                                              
     Catatan                                                                                                      
     *) = coret yang bukan pengeluaran                                                                            
                                                                                                                  
     Pengisian untuk lembar berikutnya berdasarkan sektor usaha:                                                  
     ● Jika jawaban pada sektor usaha keluarga pada TN16 merupakan sektor pertanian dan perkebunan, pendataan mengisi lembar pada kode PT.
       Pertanian-Perkebunan di halaman 98-100;                                                                    
                                                                                                                  
                                                                                                                  
     PG. PENDAPATAN DAN PENGELUARAN KELUARGA (Pangan dan Non Pangan)                                              
     Catatan                                                                                                      
                                                                                                                  
     ● Jika jawaban pada sektor usaha keluarga pada TN16 merupakan sektor peternakan, pendataan mengisi lembar pada kode PTK. Peternakan di halaman 100-102;
     ● Jika jawaban pada sektor usaha keluarga pada TN16 merupakan sektor perikanan budidaya dan/atau sektor tambak garam, pendataan mengisi lembar pada kode
       PRB. Perikanan Budidaya di halaman 102-104;                                                                
     ● Jika jawaban pada sektor usaha keluarga pada TN16 merupakan sektor perikanan tangkap atau nelayan, pendataan mengisi lembar pada kode PNY. Perikanan
       Tangkap halaman 104-106;                                                                                   
     ● Jika jawaban pada sektor usaha keluarga pada TN16 merupakan sektor UKM dan jasa, pendataan mengisi lembar pada kode UKM. USAHA MIKRO, KECIL DAN
       MENENGAH (UMKM) halaman 107-109.                                                                           
     PT. PERTANIAN - PERKEBUNAN                                                                                   
     Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang pertanian - perkebunan keluarga                                    
                                                    1. Sawah pengairan/ irigasi   4. Tegal                        
     PT01 Apa jenis lahan yang dikelola?            2. Sawah tadah hujan          5. Kebun pekarangan             
                                                    3. Ladang                     6. Perkebunan                   
     PT02 Apakah ada tenaga kerja tambahan (berbayar)? 1. Ya, …………. orang         2. Tidak                        
                                                                                                                  
     PT03 Berapa modal awal pertanian - perkebunan tersebut?                                                      
                                                  Rp ………………………………………………                                           
     PT04 Dalam bidang penyewaan lahan, berapa harga sewa tanahnya?                                               
          Berapa luasan tanahnya? (diisi jika subyek menyewa lahan                                                
          atau bekerja sebagai penggarap)         Rp ………………………………………………        ………………………………     m2                
     PT06 Apa aset pertanian – perkebunan yang anda miliki? (diisi alat                                           
                                                  ______________________________________________________________  
          dan/atau mesin penunjang peternakan)                                                                    
                                                  ______________________________________________________________  
                                                  ______________________________________________________________  
     PT07 Berapa kali jumlah panen hasil pertanian dalam setahun?(Pilih                                           
                                                    1. …………. kali                 2. Sepanjang tahun              
          salah satu)                                                                                             
     PT08 Kapan masa tanam komoditas pertanian anda? Bulan ……………….                                                
                                                  Bulan ……………….                                                   
                                                                                                                  
                                                                                                                  
     PT. PERTANIAN - PERKEBUNAN                                                                                   
     Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang pertanian - perkebunan keluarga                                    
                                                                                                                  
     PT09 Berapa rata-rata hasil panen?                                                                           
                                                  Rp ………………………………………………       (dikonversi menjadi seragam)        
                                                    a. Tengkulak                  d. Supermarket/ minimarket      
     PT10 Kemana menjual hasil pertanian tersebut? (jawaban boleh                                                 
                                                    b. Pasar                      e. Konsumen langsung            
          lebih dari satu)                                                                                        
                                                    c. Industri                   f. Lainnya, ………………………………        
     PT11 Apakah anda menjual hasil pertanian melalui media penjualan                                             
                                                    1. Ya    2. Tidak                                             
          online?                                                                                                 
     PT12 Apakah ada kendala dalam pertanian?                                                                     
          a. Penanaman                               1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
          b. Perawatan                               1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
          c. Panen                                   1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
          d. Pasca panen/ penjualan                  1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
          e. Keterampilan                            1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
          f. Iklim/ bencana                          1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
          g. …………………………………                           1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
     PT13 Apakah pernah mendapatkan bantuan/ program pemberdayaan                                                 
                                                     1. Ya   2. Tidak                                             
          untuk menunjang usaha pertanian?                           _______________________________________________
     PT14 Apakah bantuan/ program masih berjalan? Jelaskan kondisinya! 1. Ya 2. Tidak _______________________________________________
     PT15 Jika ada kegiatan pendampingan/ pemberdayaan dalam pertanian, bidang apa yang anda harapkan? Mengapa?   
           a. Penanaman dan penambahan jenis usaha tanam ________________________________________________________________________
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
     PT. PERTANIAN - PERKEBUNAN                                                                                   
     Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang pertanian - perkebunan keluarga                                    
                                                                                                                  
           b. Manajemen perawatan dan pemanenan   ________________________________________________________________________
                                                                                                                  
           c. Penjualan                           ________________________________________________________________________
           d. Keterampilan                        ________________________________________________________________________
                                                                                                                  
           e. Permodalan                          ________________________________________________________________________
                                                                                                                  
           f. ……………………                            ________________________________________________________________________
                                                                                                                  
     PTK. PETERNAKAN                                                                                              
     Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang peternakan yang dikelola keluarga                                  
                                                                                                                  
     PTK01 Apa jenis utama dan berapa jumlah ternak yang anda a. Peternakan sapi dan kerbau …………………… ekor         
           usahakan? (jawaban boleh lebih dari satu)                                                              
                                                    b. Peternakan kuda dan lainnya …………………… ekor                  
                                                                                                                  
                                                    c. Peternakan unta dan sejenisnya …………………… ekor               
                                                    d. Peternakan domba dan kambing …………………… ekor                 
                                                                                                                  
                                                    e. Peternakan babi         ……………………   ekor                    
                                                                                                                  
                                                    f. Peternakan unggas       ……………………   ekor                    
                                                    g. Peternakan lainnya …………………… …………………… ekor                  
                                                                                                                  
     PTK02 Berapa modal awal usaha peternakan tersebut? (Dihitung dari                                            
           pakan, makanan penunjang, perawatan, obat-obatan, vitamin) Rp ………………………………………………                       
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
     PTK. PETERNAKAN                                                                                              
     Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang peternakan yang dikelola keluarga                                  
                                                                                                                  
     PTK03 Apa aset peternakan yang anda miliki? (diisi alat dan/atau                                             
                                                  ______________________________________________________________  
           mesin penunjang peternakan)                                                                            
                                                  ______________________________________________________________  
                                                  ______________________________________________________________  
     PTK04 Berapa lama masa rawat ternak sampai memperoleh hasil? Komoditas …………………………… ………… bulan / tahun (coret salah satu)
           (jika memiliki lebih dari satu komoditas maka diisi sesuai                                             
           jumlah komoditas)                        Komoditas ……………………………      …………  bulan / tahun (coret salah satu)
                                                    Komoditas ……………………………      …………  bulan / tahun (coret salah satu)
     PTK05 Kemana menjual hasil peternakan tersebut? (jawaban boleh a. Tengkulak d. Supermarket/ minimarket       
          lebih dari satu)                                                                                        
                                                    b. Pasar         e. Konsumen langsung                         
                                                    c. Industri      f. Lainnya, ………………………………                     
     PTK06 Apakah anda menjual hasil ternak melalui media penjualan                                               
                                                    1. Ya   2. Tidak                                              
          online?                                                                                                 
     PTK07 Apakah ada kendala dalam mengelola peternakan?                                                         
           a. Pembibitan/ pembiakan                 1. Ya    2. Tidak _______________________________________________
           b. Perawatan                             1. Ya    2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
           c. Penjualan                             1. Ya    2. Tidak _______________________________________________
           d. Keterampilan                          1. Ya    2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
           e. Iklim                                 1. Ya    2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
           f. Bencana                               1. Ya    2. Tidak _______________________________________________
           g. ……………………………………                        1. Ya    2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
     PTK. PETERNAKAN                                                                                              
     Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang peternakan yang dikelola keluarga                                  
                                                                                                                  
     PTK08 Apakah pernah mendapatkan bantuan/ program                                                             
                                                    1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
          pemberdayaan untuk menunjang usaha peternakan?                                                          
     PTK09 Apakah bantuan/ program masih berjalan? Jelaskan                                                       
                                                    1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
          kondisinya!                                                                                             
     PTK10 Jika ada kegiatan pendampingan/ pemberdayaan dalam peternakan, bidang apa yang anda harapkan? Mengapa? 
           a. Penambahan jenis usaha ternak       ________________________________________________________________________
           b. Manajemen perawatan                 ________________________________________________________________________
           c. Penjualan                           ________________________________________________________________________
                                                                                                                  
           d. Keterampilan                        ________________________________________________________________________
           e. Permodalan                          ________________________________________________________________________
                                                                                                                  
                                                                                                                  
           f. ……………………                            ________________________________________________________________________
                                                                                                                  
      PRB. PERIKANAN BUDIDAYA                                                                                     
      Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang perikanan yang dikelola oleh keluarga (jika petani penggarap garam, dimasukkan di sini dengan perubahan pertanyaan
      yang relevan)                                                                                               
      PRB01 Berapa total luas tambak/ perikanan budidaya/ garam yang                                              
                                                                              2                                   
                                                    ………………………………………………       m                                    
            dikelola                                                                                              
      PRB03 Berapa modal tambak/ perikanan budidaya/ garam tersebut?                                              
            (dihitung dari pakan, makanan penunjang, perawatan,                                                   
                                                    Rp ………………………………………………                                         
            obat-obatan, vitamin)                                                                                 
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
      PRB. PERIKANAN BUDIDAYA                                                                                     
      Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang perikanan yang dikelola oleh keluarga (jika petani penggarap garam, dimasukkan di sini dengan perubahan pertanyaan
      yang relevan)                                                                                               
                                                                                                                  
      PRB04 Apa aset perikanan budidaya yang anda miliki? (diisi alat                                             
                                                    ____________________________________________________________  
            dan/atau mesin penunjang perikanan budidaya)                                                          
                                                    ____________________________________________________________  
                                                    ____________________________________________________________  
      PRB05 Berapa lama masa mengelola atau masa rawat tambak/ ……………hari/ minggu/ bulan /                         
                                                                            Rp ………………………………………………                 
            perikanan budidaya/ garam tersebut sekali panen? tahun (coret salah satu)                             
                                                     a. Koperasi       e. Supermarket/ minimarket                 
      PRB06 Kemana menjual hasil tambak/ perikanan budidaya/ tambak                                               
            ikan/ garam tersebut? (jawaban boleh lebih dari satu) b. Tengkulak f. Konsumen langsung               
                                                     c. Pasar          g. Lainnya, ………………………………                   
                                                     d. Industri                                                  
      PRB07 Apakah anda menjual hasil perikanan melalui media penjualan                                           
                                                      1. Ya  2. Tidak                                             
            online?                                                                                               
      PRB08 Apakah ada kendala dalam mengelola perikanan budidaya?                                                
            a. Pembibitan/ pembiakan                  1. Ya  2. Tidak _______________________________________________
            b. Perawatan                              1. Ya  2. Tidak _______________________________________________
            c. Penjualan                              1. Ya  2. Tidak _______________________________________________
            d. Keterampilan                           1. Ya  2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
            e. Iklim/ bencana                         1. Ya  2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
            f. ………………                                 1. Ya  2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
      PRB. PERIKANAN BUDIDAYA                                                                                     
      Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang perikanan yang dikelola oleh keluarga (jika petani penggarap garam, dimasukkan di sini dengan perubahan pertanyaan
      yang relevan)                                                                                               
                                                                                                                  
      PRB09 Apakah pernah mendapatkan bantuan/ program                                                            
            pemberdayaan untuk menunjang usaha perikanan budidaya/ 1. Ya 2. Tidak                                 
            tambak ikan/ garam anda?                                 _______________________________________________
      PRB10 Apakah bantuan/ program masih berjalan? Jelaskan                                                      
                                                      1. Ya  2. Tidak                                             
            kondisinya!                                              _______________________________________________
      PRB11 Jika ada kegiatan pendampingan/ pemberdayaan dalam perikanan budidaya/ tambak ikan/ garam, bidang apa yang anda harapkan? Mengapa?
            a. Penambahan jenis usaha budidaya      ________________________________________________________________________
                                                                                                                  
            b. Manajemen perawatan dan pembiakan    ________________________________________________________________________
            c. Penjualan                            ________________________________________________________________________
                                                                                                                  
            d. Keterampilan                         ________________________________________________________________________
                                                                                                                  
            e. Permodalan                           ________________________________________________________________________
            f. ……………………                             ________________________________________________________________________
                                                                                                                  
                                                                                                                  
      PNY. PERIKANAN TANGKAP                                                                                      
      Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang usaha nelayan yang dikelola oleh keluarga                         
                                                  1. Nelayan Pemilik        4. Nelayan Tradisional                
      PNY01 Apa profesi perikanan saat ini?(Pilih salah satu)                                                     
                                                  2. Nelayan Buruh          5. _____________________________________
                                                  3. Nelayan Kecil                                                
      PNY02 Apa alat tangkap utama yang dimiliki? 1. _____________________________                                
                                                 2. _____________________________                                 
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
      PNY. PERIKANAN TANGKAP                                                                                      
      Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang usaha nelayan yang dikelola oleh keluarga                         
                                                                                                                  
                                                 3. _____________________________                                 
                                                                                                                  
                                                 4. _____________________________                                 
      PNY03 Apa jenis utama tangkapan laut yang sering diperoleh? 1. _____________________________ …………………… ekor  
                                                                                                                  
                                                 2. _____________________________ …………………… ekor                   
                                                 3. _____________________________ …………………… ekor                   
                                                                                                                  
                                                 4. _____________________________ …………………… ekor                   
                                                 5. _____________________________ …………………… ekor                   
                                                                                                                  
      PNY04 Berapa modal rata-rata dalam sekali melaut? (jawaban 1. BBM    Rp ………………………………………………                  
            boleh lebih dari satu)                                                                                
                                                   2. Oli                  Rp ………………………………………………                  
                                                                                                                  
                                                   3. Es Balok             Rp ………………………………………………                  
                                                   4. Konsumsi             Rp ………………………………………………                  
                                                                                                                  
                                                   5. Umpan                Rp ………………………………………………                  
                                                                                                                  
                                                   6. Air Bersih           Rp ………………………………………………                  
                                                   7. Lainnya …………………………   Rp ………………………………………………                  
                                                                                                                  
     PNY05 Berapa harga jual rata-rata? (Berapa penghasilan) ……………………… (Kg) Rp ……………………………  (dalam sekali melaut) 
     PNY06 Kemana menjual hasil tangkapan tersebut? (jawaban a. Tengkulak   d. Supermarket/ minimarket            
           boleh lebih dari satu)                                                                                 
                                                  b. Pasar                  e.Konsumen langsung                   
                                                  c. Industri               f. Lainnya ………………………………………            
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
      PNY. PERIKANAN TANGKAP                                                                                      
      Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang usaha nelayan yang dikelola oleh keluarga                         
                                                                                                                  
     PNY07 Apakah anda menjual hasil perikanan tangkap melalui                                                    
                                                   1. Ya   2. Tidak                                               
            media penjualan online?                                _______________________________________________
     PNY08  Apakah ada kendala dalam berprofesi perikanan?                                                        
            a. Peralatan                           1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
            b. Bahan bakar                         1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
            c. Penjualan                           1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
            d. Keterampilan                        1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
            e. Iklim/ bencana                      1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
            f. ……………                               1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
     PNY09 Apakah pernah mendapatkan bantuan/ program                                                             
                                                   1. Ya   2. Tidak                                               
           pemberdayaan untuk menunjang usaha perikanan anda?      _______________________________________________
     PNY10 Apakah bantuan/ program pemberdayaan masih berjalan?                                                   
                                                   1. Ya   2. Tidak                                               
           Jelaskan kondisinya                                     _______________________________________________
     PNY11 Jika ada kegiatan pendampingan/ pemberdayaan dalam perikanan kelautan, bidang apa yang anda harapkan? Mengapa?
            a. Peralatan nelayan                 ________________________________________________________________________
            b. Penjualan                         ________________________________________________________________________
                                                                                                                  
            c. Keterampilan                      ________________________________________________________________________
                                                                                                                  
            d. Permodalan                        ________________________________________________________________________
            e. ……………………                          ________________________________________________________________________
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
      UKM. USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM)                                                                 
      Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang ukm/ industri kecil maupun usaha sektor jasa yang dikelola oleh keluarga
     UKM01 Sudah berapa lama menekuni usaha UKM atau sektor                                                       
                                                ………………….  bulan/ tahun (coret salah satu)                         
           jasa ini?                                                                                              
     UKM02 Dimana penjualan hasil usaha itu dilakukan atau dimana a. Rumah sendiri e. Keliling                    
           menawarkan jasa tersebut? (jawaban boleh lebih dari b. Pasar   f. Online                               
           satu)                                  c. Sewa ruko/ toko      g. ……………………………………………………………              
                                                  d. Toko sendirI                                                 
     UKM03 Seberapa banyak kapasitas/ kuantitas produksi/ penjualan                                               
                                                1. ___________________________ ………………… Kg/ unit/ ……………… (coret/sesuaikan)
           yang anda lakukan?                                                                                     
                                                2. ___________________________ ………………… Kg/ unit/ ……………… (coret/sesuaikan)
                                                3. ___________________________ ………………… Kg/ unit/ ……………… (coret/sesuaikan)
     UKM04 Berapa modal awal produksi/ penjualan tersebut?                                                        
                                                1. ………………………………….                                                 
                                                                        Rp ………………………………………………                     
                                                (bahan pokok)                                                     
                                                2 ……………………………….....(alat) Rp ………………………………………………                   
                                                3. …………………………………..      Rp ………………………………………………                     
                                                                                                                  
                                                4. lainnya ……………………………. Rp ………………………………………………                     
                                                                                                                  
     UKM05 Berapa modal awal yang dikeluarkan? (jumlah                                                            
                                                Rp ………………………………………………                                             
           keseluruhan)                                                                                           
     UKM06 Apakah ada kendala dalam mengelola kewirausahaan?                                                      
           a. Produksi                                                                                            
                                                  1. Ya   2. Tidak      ______________________________________________
           b. Pengelolaan                                                                                         
                                                  1. Ya   2. Tidak      ______________________________________________
                                                                                                                  
                                                                                                                  
      UKM. USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM)                                                                 
      Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang ukm/ industri kecil maupun usaha sektor jasa yang dikelola oleh keluarga
                                                                                                                  
           c. Penjualan/ Pemasaran                                                                                
                                                  1. Ya   2. Tidak      ______________________________________________
           d. Permodalan                                                                                          
                                                  1. Ya   2. Tidak      ______________________________________________
           e. Keterampilan                                                                                        
                                                  1. Ya   2. Tidak      ______________________________________________
           f. ……………                                                                                               
                                                  1. Ya   2. Tidak      ______________________________________________
     UKM07 Apakah ada mitra kerja sama dalam usaha ini? Jika ada                                                  
                                                  1. Ya   2. Tidak                                                
                                                                        ______________________________________________
           apa namanya?                                                                                           
     UKM08 Apakah pernah mendapatkan bantuan/ program                                                             
                                                  1. Ya   2. Tidak                                                
                                                                        ______________________________________________
           pemberdayaan untuk menunjang kewirausahaan anda?                                                       
     UKM09 Apakah bantuan/ program pemberdayaan tersebut masih                                                    
                                                  1. Ya   2. Tidak                                                
                                                                        ______________________________________________
           berjalan? Jelaskan kondisinya!                                                                         
     UKM10 Jika ada kegiatan pendampingan/ pemberdayaan dalam kewirausahaan, bidang apa yang anda harapkan? Mengapa?
           a. Penambahan jenis wirausaha                                                                          
                                                _____________________________________________________________________________
           b. Peningkatan keterampilan usaha                                                                      
                                                _____________________________________________________________________________
           c. Pemasaran                                                                                           
                                                _____________________________________________________________________________
           d. Permodalan                                                                                          
                                                _____________________________________________________________________________
           e. ……………………                                                                                            
                                                _____________________________________________________________________________
                                                  a. Nomor Induk Berusaha (NIB) d. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
     UKM11 Apakah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang                                                      
           sedang dijalankan saudara saat ini telah memiliki hal b. Izin Edar e. Surat Keterangan Berusaha        
           berikut? (jawaban boleh lebih dari satu) c. Sertifikat Label Halal f. …………………………………………………………           
      UKM. USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM)                                                                 
      Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang ukm/ industri kecil maupun usaha sektor jasa yang dikelola oleh keluarga
                                                                                                                  
     UKM12 Apakah ada anggota keluarga berjenis kelamin perempuan yang tertarik untuk mengembangkan 1. Ya (Lanjut pertanyaan pada 2. Tidak
                                                                          bagian UT dan KL)                       
                                                                                            (Lanjut pertanyaan pada
           usaha tambahan? (Pilih salah satu)                                                                     
                                                                                            bagian KL)            
      UT. USAHA TAMBAHAN  DAN PERSPEKTIF KESETARAAN GENDER                                                        
      Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang usaha tambahan yang dilakukan atau diminati oleh keluarga         
    UT01 Apakah ada anggota keluarga yang sudah melakukan usaha                                                   
         tambahan?                                                                                                
                                                  1. Ya  2. Tidak                                                 
         Jika Ya, apa jenisnya dan berapa rata-rata penghasilan                                                   
                                                                      ______________________________________________
         perbulan?                                                                                                
    UT02 Apa jenis usaha tambahan yang diminati oleh anggota                                                      
                                                _______________________________________________________________   
         keluarga?                                                                                                
                                                _______________________________________________________________   
                                                _______________________________________________________________   
    UT04 Apa kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh ibu-ibu? (jawaban a. Mengurus rumah tangga d. Koperasi         
         boleh lebih dari satu)                                                                                   
                                                  b. PKK                       e. Kelompok Pengajian              
                                                  c. Kelompok Arisan           f. Lainnya                         
    UT05 Apakah ada kendala ibu-ibu/perempuan dalam mengembangkan usaha yang akan diminati?                       
            a. Produksi                            1. Ya  2. Tidak    ______________________________________________
            b. Pengelolaan                         1. Ya  2. Tidak    ______________________________________________
            c. Penjualan/ Pemasaran                1. Ya  2. Tidak    ______________________________________________
            d. Permodalan                          1. Ya  2. Tidak    ______________________________________________
            e. Keterampilan                        1. Ya  2. Tidak    ______________________________________________
            f. …………………………………………………                 1. Ya  2. Tidak    ______________________________________________
                                                                                                                  
                                                                                                                  
      UT. USAHA TAMBAHAN  DAN PERSPEKTIF KESETARAAN GENDER                                                        
      Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang usaha tambahan yang dilakukan atau diminati oleh keluarga         
                                                                                                                  
     UT06 Jika ada kegiatan pendampingan/pemberdayaan dalam kewirausahaan untuk ibu-ibu/perempuan, bidang apa yang diharapkan? Mengapa?
                                                                                                                  
         a. Peningkatan diversifikasi ekonomi utama (pertanian/                                                   
           perikanan, peternakan, budidaya ikan) _______________________________________________________________  
         b. Penambahan jenis wirausaha          _______________________________________________________________   
                                                                                                                  
         c. Peningkatan keterampilan usaha      _______________________________________________________________   
         d. Peningkatan potensi pemasaran       _______________________________________________________________   
                                                                                                                  
         e. …………………………………………………                 _______________________________________________________________   
                                                                                                                  
                                                _______________________________________________________________   
     UT07 Aktivitas apa yang anda dan anggota keluarga anda lakukan                                               
         ketika senggang atau menunggu hasil usaha? _______________________________________________________________
                                                _______________________________________________________________   
     UT08 Keterampilan apa yang sudah anda miliki? (Jika dipisah, 1. _____________________________________________________________
         nanti bisa lebih di detail)                                                                              
                                                2. _____________________________________________________________  
                                                3. _____________________________________________________________  
    UT09 Jika ingin mengembangkan usaha tambahan, dari mana 1. Sendiri         4. Bantuan                         
         sumber modalnya? (Kendala apa yang dihadapi oleh ibu-ibu 2. Hibah     5. ………………                          
         atau perempuan dalam menjalankan usahanya)                                                               
                                                  3. Pinjaman                                                     
     KL. KELEMBAGAAN                                                                                              
     Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang pandangan mengenai kelembagaan                                     
     KL01 Apakah sudah ada lembaga yang berjalan di desa ini? Sebutkan namanya                                    
                                                                                                                  
           a. Koperasi                             1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
     KL. KELEMBAGAAN                                                                                              
     Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang pandangan mengenai kelembagaan                                     
                                                                                                                  
           b. Bumdes                               1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
           c. Karang taruna                        1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
           d. Kelompok Tani                        1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
           e. Kelompok Nelayan                     1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
           f. Kelompok Pembudidaya Ikan            1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
           g. Lembaga lain …………………………………………        1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
     KL02 Apakah anda terlibat aktif dalam lembaga tersebut? Apa alasan manfaat atau tidak mengikuti?             
                                                                                                                  
           a. Koperasi                             1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
           b. Bumdes                               1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
           c. Karang taruna                        1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
           d. Kelompok Tani                        1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
           e. Kelompok Nelayan                     1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
           f. Kelompok Pembudidaya Ikan            1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
                                                                                                                  
           g. Lembaga lain …………………………………………        1. Ya   2. Tidak _______________________________________________
     KL03 Apakah anda berencana atau sedang melakukan aktivitas                                                   
                                                   1. Ya   2. Tidak                                               
          usaha kelompok/ koperasi? Jika ada, usaha apa?            _______________________________________________
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
     KL. KELEMBAGAAN                                                                                              
     Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang pandangan mengenai kelembagaan                                     
                                                                                                                  
     KL04 Apa saran anda, jika nanti ada program pemberdayaan                                                     
          masyarakat dengan pemanfaatan lahan redistribusi yang                                                   
          dikembangkan oleh pemerintah?          ________________________________________________________________________
                                                                                                                  
     PD. KEGIATAN PENDAMPINGAN                                                                                    
     PD01 Apakah pernah dilaksanakan program pendampingan dan pemberdayaan masyarakat lainnya, dari dinas/        
                                                                                    PD02 apakah masih berjalan?   
         instansi/ lembaga/ perusahaan di lingkungan Anda/desa/kelurahan?                                         
             Dinas/ Instansi/ Lembaga/                                                                            
      No                              Jenis kegiatan   Deskripsi Kegiatan Tahun     Berjalan     Tidak berjalan   
            Perusahaan/ Perguruan Tinggi                                                                          
      1                                                                                                           
                                                                                                                  
      2                                                                                                           
                                                                                                                  
                                                                                                                  
      3                                                                                                           
                                                                                                                  
      4                                                                                                           
                                                                                                                  
      5                                                                                                           
                                                                                                                  
                                                                                                                  
     PD. KEGIATAN PENDAMPINGAN                                                                                    
     Catatan :                                                                                                    
     Acuan pengisian data pada kolom pendampingan diantaranya :                                                   
       a. Pembentukan kelompok dan/atau badan usaha Subjek Reforma Agraria;                                       
       b. Peningkatan kapasitas dan keterampilan kelompok dan/atau badan usaha Subjek Reforma Agraria yang dibentuk Subjek Reforma Agraria;
       c. Penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan lingkungan;                                              
                                                                                                                  
                                                                                                                  
     PD. KEGIATAN PENDAMPINGAN                                                                                    
     Catatan :                                                                                                    
                                                                                                                  
       d. Diversifikasi usaha;                                                                                    
       e. Fasilitasi Akses Permodalan;                                                                            
       f. Fasilitasi akses pemasaran (offtaker);                                                                  
       g. Penguatan basis data dan informasi;                                                                     
       h. Penyediaan infrastruktur pendukung;                                                                     
       i. Bantuan produktif lainnya.                                                                              
     CP. CATATAN PEWAWANCARA                                                                                      
                                                                                                                  
      SEKSI/ KODE     NO                                   CATATAN PEWAWANCARA                                    
                  PERTANYAAN                                                                                      
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
           Lampiran 9. Contoh Format Penulisan Laporan Pemetaan Sosial          
                                                                                
                            LAPORAN  PEMETAAN   SOSIAL                          
                                                                                
                        PEMBERDAYAAN   TANAH  MASYARAKAT                        
                                    TAHUN 2025                                  
                                                                                
                                                                                
        BAB I. PENDAHULUAN                                                      
                                                                                
            A. Latar Belakang                                                   
              Berisi penjelasan tentang latar belakang dan dasar-dasar          
                                                                                
              pelaksanaan  kegiatan pemberdayaan  tanah  masyarakat,            
              khususnya kegiatan pemetaan sosial.                               
            B. Maksud dan Tujuan                                                
                                                                                
              Memuat  maksud  dan tujuan pelaksanaan kegiatan pemetaan          
              sosial untuk  menjadi bahan-bahan  penyusunan  rencana            
              kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat.                           
                                                                                
            C. Sasaran Lokasi dan Target Rumah Tangga Dampingan                 
              Memuat   informasi tentang pemilihan lokasi, pertimbangan         
              pemilihan, beserta sasaran keluarga sebagai responden dan         
              penerima manfaat kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat.          
                                                                                
                                                                                
        BAB II. PROFIL DESA                                                     
                                                                                
            A. Demografi                                                        
                                                                                
              Memuat   informasi mengenai gambaran lokasi desa untuk            
              pemetaan  sosial maupun   kegiatan pemberdayaan tanah             
              masyarakat  yang memuat   kondisi geografis, administrasi         
              pemerintahan, dan sebaran data kependudukan, pendidikan,          
              pekerjaan dan  hal-hal lain yang menggambarkan kondisi            
              demografi yang diperoleh dari monografi desa terbaru dan          
              lengkap.                                                          
                                                                                
            B. Sejarah Desa                                                     
              Memuat  tentang sejarah dan perkembangan desa, asal usul          
              penduduk, sejarah migrasi, dan sejarah penting desa seperti       
              masuknya  komoditas penting desa. Sumber informasi diperoleh      
              dari data desa dan wawancara.                                     
                                                                                
            C. Potret Sosial Budaya Masyarakat                                  
                                                                                
              Memuat  tentang kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat      
              setempat secara umum  dalam  hal akses terhadap fasilitas         
              publik, kegiatan komunitas/adat istiadat/kearifan lokal yang      
              terkait pembangunan/penataan lingkungan.                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
        BAB III. POTRET EKONOMI DAN POTENSI                                     
                                                                                
            A. Potret Kesejahteraan Penerima Manfaat                            
              Memuat   informasi mengenai data tingkat pendapatan dan           
              pengeluaran rumah tangga penerima manfaat. Informasi ini          
                                                                                
              juga disandingkan dengan data akses terhadap pemenuhan            
              kebutuhan, usaha sampingan, hunian, dan akses terhadap            
              permodalan usaha.                                                 
            B. Potret Sebaran dan Produktivitas Sektor Ekonomi                  
                                                                                
              Memuat  informasi mengenai gambaran sektor ekonomi yang           
              diusahakan oleh penerima manfaat, pola pemanfaatan lahan,         
              kondisi usaha yang sedang dijalankan dan kendala maupun           
              hambatan usaha ekonomi mereka.                                    
                                                                                
            C. Kelembagaan Ekonomi                                              
              Memuat   informasi mengenai keberadaan kelompok usaha             
              dan/atau    koperasi  masyarakat,  keikutsertaan  dan             
              ketidakikutsertaan  kegiatan  usaha    dalam   bentuk             
              kelompok/koperasi, permasalahan kelembagaan masyarakat            
                                                                                
              yang dihadapi selama ini.                                         
                                                                                
                                                                                
        BAB IV. PENGALAMAN  PENDAMPINGAN                                        
               Potret Pengalaman Pelaksanaan Program                            
            A.                                                                  
               Memuat   informasi  mengenai  bantuan   dan  kegiatan            
               pemberdayaan yang   sedang/pernah didapatkan baik dari           
               pemerintah/swasta (jenis, tahun, frekuensi dalam setahun).       
                                                                                
            B. Permasalahan dan Kebutuhan Pengembangan Program                  
               Memuat  informasi mengenai kondisi dan permasalahan atas         
               bantuan dan kegiatan pendampingan yang pernah dan sedang         
               dilaksanakan di lokasi Penataan Akses.                           
                                                                                
               Peta Stakeholder                                                 
            C.                                                                  
               Memuat informasi mengenai peta stakeholder yang berpotensi       
               untuk terlibat dalam kegiatan pendampingan dan peta tokoh        
               masyarakat yang berpotensi terlibat dalam pengorganisasian       
               kegiatan pendampingan di tingkat desa.                           
            D. Pembelajaran Pelaksanaan Program                                 
                                                                                
               Memuat   informasi mengenai pembelajaran terbaik dan             
               pengalaman-pengalaman dari pemberian bantuan maupun              
               kegiatan pemberdayaan dari berbagai instansi terkait. Di         
               samping  itu, sub-bab ini memuat   informasi mengenai            
               pengalaman pengelolaan kelembagaan ekonomi/ koperasi yang        
               berjalan dan tidak berjalan, mekanisme dan penentuan             
               pembentukan   kelompok  usaha  serta upaya-upaya yang            
                                                                                
                                                                                
               diperlukan untuk memngembangkan  masalah kelembagaan             
               ekonomi masyarakat dari kegiatan sebelumnya.                     
                                                                                
                                                                                
        BAB V. KESIMPULAN DAN  REKOMENDASI                                      
                                                                                
             A.Kesimpulan                                                       
                                                                                
              Memuat  informasi mengenai kesimpulan pokok dari kegiatan         
              pemetaan  sosial terkait poin-poin penting mengenai kondisi       
              awal  pendapatan keluarga penerima manfaat, potensi dan           
              permasalahan  pokok yang ingin diberikan intervensi atau          
              solusi.                                                           
             B.Rekomendasi                                                      
                                                                                
              Memuat  informasi mengenai rekomendasi dan strategi-strategi      
              untuk implementasi kegiatan pendampingan berdasarkan hasil        
              kajian pemetaan sosial.                                           
                                                                                
             C.Catatan Kegiatan Pemetaan Sosial                                 
              Memuat   informasi  mengenai  berbagai catatan Tenaga             
              Pendukung dan Kantor Pertanahan dalam pelaksanaan kegiatan        
                                                                                
              pemetaan sosial.                                                  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         Lampiran 10. Contoh Analisis Data Pemetaan Sosial                                                        
              Berikut langkah-langkah dalam analisis data pemetaan sosial:                                        
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                 1. Identifikasi seluruh keterangan yang ada pada tabel diatas, dengan melakukan filterisasi, dan 
              menghitung jumlahnya terlebih dahulu, seperti gambar dibawah ini:                                   
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                 2. Lakukan persentase dengan menggunakan Diagram Pie/batang, seperti gambar dibawah ini:         
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
         Membuat  keterangan dari variabel yang menggambarkan analisis deskripsi dari hasil pemetaan sosial, yang terdiri
         dari:                                                                                                    
                                                                                                                  
           No           Deskripsi                                Detail Deskripsi                                 
                                                                                                                  
                                        Pengelompokan kepemilikan tanah berdasarkan kategori asal tanah. Dibagi menjadi :
             1 Sumber Status Tanah      Redistribusi Tanah, PTSL, dll.                                            
             2 Jenis Kelamin            Pengelompokan responden berdasarkan gender responden.                     
                                                                                                                  
             3 Jenis Legalisasi Aset    Merupakan sertipikat yang didapatkan oleh responden.                      
                                        Pengelompokan pendapatan awal per bulan responden berdasarkan range pendapatan
                                        (Kategori range : < 1 juta, 1,000,001 - 3 juta; 3,000,0001 - 5 juta, > 5 juta). Hasilnya dibuatkan
             4 Pendapatan Awal          chart.                                                                    
                                        Jenis Pemanfaatan lahan yang digunakan berdasarkan sektor usahanya, masing-masing
             5 Pemanfaatan tanah        dijumlah dan dibuatkan chart.                                             
                                                                                                                  
             6 Sektor Usaha             Pengelompokan responden berdasarkan sektor usahanya.                      
             7 Jenis bantuan yang pernah didapat Menuliskan bantuan yang sudah pernah didapat oleh responden.     
                                                                                                                  
                                        Menggambarkan kendala dan hambatan terhadap subjek RA yang memiliki peluang atas
                                        pemanfaatan dan penggunaan tanah untuk memulai dan peningkatan usaha, disamping itu
                                        juga pada variabel ini dapat memberikan gambaran terhadap intervensi yang dibutuhkan
             8 Hambatan, Kendala, Masalah sebagai bentuk solusi.                                                  
              Kebutuhan masyarakat subjek Penataan                                                                
             9 Akses untuk pengembangan ekonomi Memberikan informasi terkait kebutuhan yang diperlukan oleh responden.
                                                                                                                  
                                        Memberikan gambaran terhadap rekomendasi model akses RA berdasarkan kegiatan
                                        penyusunan model akses RA yang sekaligus dapat memberikan gambaran terhadap instansi
            10 Rekomendasi Model        pendamping dan jenis pendampingan yang dibutuhkan untuk mendorong model akses RA.
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
              Lampiran 11. Kriteria Pengembangan Model Akses Reforma Agraria                                      
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  


           Lampiran 12. Contoh Format Berita Acara Penyusunan Rekomendasi       
                      Model Akses Reforma Agraria                               
                                                                                
                                   BERITA ACARA                                 
                                                                                
                 PENYUSUNAN  REKOMENDASI   MODEL  AKSES  REFORMA                
                                   AGRARIA                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
               Pada hari ……………    tanggal …… bulan ………   Tahun 2025             
           telah dilaksanakan Penyusunan Rekomendasi Model Akses Reforma        
           Agraria  di   Desa/Kelurahan   ……………………        Kecamatan             
           ……………………      Kab/Kota ……………….    dengan hasil kesepakatan           
                                                                                
           rekomendasi Model Akses Reforma  Agraria dan rencana aksi            
           sebagaimana terlampir. Adapun  nama  yang  terlibat dalam            
           melaksanakan kegiatan ini:                                           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
           Nama/Instansi                            Tanda Tangan                
                                                                                
                                                                                
           1. ……………………/……………                        …………………                     
                                                                                
                                                                                
           2. ……………………/……………                        …………………                     
                                                                                
           3. ……………………/……………                        …………………                     
                                                                                
           4. ……………………/……………                        …………………                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
               Demikian  berita acara ini dibuat dalam rangka kegiatan          
           Penyusunan Rekomendasi Model Akses Reforma Agraria dan hasil         
           dari rekomendasi model tersebut dikonversi menjadi rencana aksi      
           penyusunan rekomendasi model akses Reforma Agraria yang dapat        
                                                                                
           dilihat pada lampiran.                                               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                               Kepala Kantor Pertanahan         
                                                 Kabupaten/Kota……               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                               Nama …………………….                   
                                               NIP. ………………………                   
                                                                                
                                                                                
                                                                Lampiran Berita Acara Penyusunan Rekomendasi Model Akses
                                                                Reforma Agraria                                   
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                  Rencana Aksi Rekomendasi Model Akses Reforma Agraria                            
                                                                                                                  
                                     Rekomendasi                                                                  
                                               Usulan Instansi                                                    
                         Lokasi Potensi Model                 Instansi Terkait Target Waktu Pendanaan             
                                              Kegiatan Pelaksana                                                  
                     No                                                                                           
                                 1      2       3       4         5           6            7                      
                      1                                                                 APBN/APBD                 
                      2                                                                                           
                      3                                                                                           
                                                                                                                  
                      4                                                                                           
                                                                                                                  
                      5                                                                                           
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
         Lampiran 13. Format Asesmen Data Awal Fasilitasi Pembentukan Kelompok/Penguatan Kapasitas Kelembagaan    
                         Asesmen Data Awal Kelompok Masyarakat Penanganan Akses Reforma Agraria                   
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                 DATA  PENERIMA  AKSES REFORMA  AGRARIA  YANG BELUM/TIDAK  MEMILIKI KELOMPOK  USAHA               
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                              Omset/Produk                        
                         Keinginan          Sektor            Luas    Potensi                           Kebutuhan 
       Nama                         Sektor          Jenis Usaha/              tivitas (Satuan Akses               
 No             NIK     berkelompok         usaha              aset Pengembangan                 Kendala Pengemban
      Subjek                        Usaha           Komoditas                 Menyesuaikan Pemasaran              
                        (Ingin/Tidak)      tambahan           Tanah    usaha                            gan Usaha 
                                                                                   )                              
 1                                                                                                                
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
              Catatan: Tabulasi data dapat dikembangkan sendiri sesuai kebutuhan dan dapat dilengkapi dari kuesioner
                                                                                                                  
         pemetaan sosial                                                                                          
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                     DATA PENERIMA  AKSES REFORMA  AGRARIA  YANG SUDAH  MEMILIKI KELOMPOK  USAHA                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                  Status                                                         Kebutuha Bersedia/
                                               Sektor         Luas                                                
                 Jumlah  Nama   Kelompok               Jenis        Potensi Omset/Produkt Akses     n   Tidak untuk
     Nama                                Sektor usaha         aset                          Kendal                
No         NIK  Kelompok Kelompok (Aktif/              Usaha/     Pengembang ivitas (Satuan Pemasara Pengemba dilakukan
    Subjek                               Usaha tambaha        Tana                            a                   
               yang Diikuti Usaha Tidak               Komoditas     an usaha Menyesuaikan) n      ngan  Pendampinga
                                                 n             h                                                  
                                  Aktif)                                                          Usaha     n     
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
              Catatan: Tabulasi data dapat dikembangkan sendiri sesuai kebutuhan dan dapat dilengkapi dari kuesioner
                                                                                                                  
         pemetaan sosial                                                                                          
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
           Lampiran 14. Contoh Format  Berita Acara Ekspose Data dan            
           Perencanaan Kerja Sama                                               
                                                                                
                                 BERITA ACARA                                   
                   EKSPOSE DATA DAN PERENCANAAN  KERJA SAMA                     
                      PENANGANAN  AKSES REFORMA  AGRARIA                        
                                                                                
           Pada hari ini …….. tanggal …….. bulan …….. tahun dua ribu dua puluh lima
           telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama  
           Penanganan Akses Reforma Agraria, dengan hasil sebagai berikut:      
             1. Berdasarkan hasil Pemetaan Sosial, Rekomendasi Model Akses      
               Reforma Agraria, dan Rapat Ekspose Data Penanganan Akses         
               Reforma Agraria terdapat potensi pengembangan ekonomi sebagai    
               berikut:                                                         
                  a. ………                                                        
                  b. ………                                                        
                  c. ………                                                        
                  d. dst.                                                       
             2. Bahwa dalam pengembangan Ekonomi Subjek Reforma Agraria dapat   
               ditetapkan model pemberdayaan tanah masyarakat antara lain:      
                  a. Model ….;                                                  
                  b. Model …..                                                  
             3. Bahwa dalam pelaksanaan pengembangan Ekonomi Subjek Reforma     
               Agraria, terdapat beberapa pemangku kepentingan yang sesuai      
               kewenangannya dapat melakukan intervensi sebagai berikut:        
              No.    Instansi/Offtaker/Stakeholder lainnya Intervensi yang dapat dilakukan
                                                                                
              1.   ………………                     ………………                            
                                                                                
              2.   ………………                     ………………                            
                                                                                
              3.   dst.                       dst.                              
                                                                                
             4. Bahwa terdapat peluang kerja sama antara Subjek Pemberdayaan    
               Ekonomi Reforma Agraria dengan pihak-pihak sebagai berikut:      
                  a. Pengembangan Ekonomi Subjek RA  melalui kerjasama          
                    pertanian antara PT. xxxx dengan petani (Contoh);           
                  b. Kerjasama pemasaran produk perikanan antara petani nelayan 
                    dengan Dinas Perikanan Kabupaten ….. (Contoh);              
                  c. dst.                                                       
             5. Bahwa telah diinventarisasi di dalam tabel terlampir untuk Rencana
               Aksi Pengembangan Usaha Reforma Agraria yang dapat dipergunakan  
               pada  saat terdapat stakeholders/offtaker terkait yang ingin     
               melakukan pendampingan.                                          
             6. Bahwa Rencana Aksi terhadap tindak lanjut kerjasama yang seperti
               dimaksud dalam angka  3 (tiga) dirinci dalam lampiran yang       
               merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.        
             7. Berita Acara ini merupakan dokumen awal yang dapat dipergunakan 
               dalam Kegiatan Penguatan Kerjasama, Pendampingan, dan/atau       
               kegiatan lainnya yang dapat disesuaikan dengan dinamika sosial   
               setempat.                                                        
                                                                                
               Demikian Berita Acara ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana
           mestinya.                                                            
                                                                                
                                                                                
                          Unsur Pimpinan Rapat dan Peserta                      
                                                                                
                                                                                
               Jabatan                 Jabatan              Jabatan             
                                                                                
                TTD                    TTD                   TTD                
                Nama                   Nama                  Nama               
                NIP.                   NIP.                  NIP.               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
           Lampiran 1. RENCANA AKSI PERENCANAAN KERJA SAMA                      
           PENANGANAN AKSES REFORMA  AGRARIA                                    
                                                                                
            No     Kegiatan     Penanggung Jawab Waktu Pelaksanaan Keterangan   
                                                                                
           1.  ………………..      1.                                                 
                                                                                
           2.  ………………..      1.                                                 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          Unsur Pimpinan Rapat dan Peserta                      
                                                                                
                                                                                
               Jabatan                 Jabatan              Jabatan             
                                                                                
                TTD                    TTD                   TTD                
                Nama                   Nama                  Nama               
                NIP.                   NIP.                  NIP.               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
           Lampiran 2. RENCANA AKSI PENGEMBANGAN USAHA REFORMA AGRARIA                                            
                                                                                                                  
                                                                                                                  
      Penetapan                                                                                                   
                                               Jenis Pendampingan                                                 
       Lokasi                                                                                                     
                                            (Terlaksana/Belum Terlaksana)                                         
                                                   Penggun      Fasilita                                          
                                                                                                   Wakt           
                                                   aan          si    Fasilitasi Fasilita    Instans              
                     Nama                                                                           u             
               Nama                                teknologi Fasilitasi Pengua Penyedia si Sektor Komodi i        
                    Kelomp        Peningk                                                          Pelak Keterangan
  N           Subjek      Pembentu      Akses Diversifi tepat akses tan an  bantua Usaha tas  Penda               
     Kec Desa         ok           atan                                                            sanaa          
  o                         kan         permo kasi guna dan pemasara basis infrastru n        mping               
                                  kapasit                                                           n             
                          kelompok      dalan usaha berwawa n   data  ktur  produk                                
                                   as                                                                             
                                                   san   (offtaker) dan penduku tif                               
                                                   lingkung     informa ng  lainnya                               
                                                   an           si                                                
  (1                                                                                                              
      (2) (3)   (4)   (5)   (6)    (7)   (8)  (9)                                  (10)  (11)  (12) (13)  (14)    
   )                                                                                                              
  1  Men Meng Syahpril UMKM Terlaksana Belum Belum Belum Terlaksa Belum Terlaks Belum Belum Pertani Mangga Dinas 15 1. Pembentu
     ggal gala      Aura         terlaksa Terlak terlaksa na terlaksan ana terlaksa terlaks an Pertani Juli kan   
     a   Selat      Studio       na    sana  na          a            na    ana              an,   2025  kelompok 
         an                                                                                  Perban 21   usaha    
                                                                                             kan   Juli 2. Sosialisasi
                                                                                                   2025  akses    
                                                                                                         permodal 
                                                                                                         an oleh  
                                                                                                         Bank BRI 
  2  …..  ……   …..   ……     …….    …..  ……    …..                                  …..  ……    …….         …….     
  3  …..  ……   …..   ……     …….    …..  ……    …..                                  …..  ……    …….         …….     
           Catatan:                                                                                               
           - Jenis pendampingan dan instansi pendamping dapat berisi lebih dari 1 (satu) sesuai dengan pendampingan yang diberikan oleh stakeholder.
           - Waktu Pelaksanaan menyesuaikan dengan jenis pendampingan yang diberikan, jika pendampingan terlaksana 2 jenis, maka waktu pelaksanaan
             ditulis 2 waktu jika pelaksanaannya pada waktu yang berbeda.                                         
           Keterangan diisi dengan bentuk pendampingan yang diberikan dan/atau pendampingan lain yang akan diberikan pada tahun berikutnya.
           Lampiran 15. Contoh Format Laporan Akhir Kegiatan Akses Reforma      
           Agraria di Kantor Pertanahan                                         
                                                                                
                                  LAPORAN  AKHIR                                
                        KEGIATAN  AKSES  REFORMA  AGRARIA                       
                           DI KANTOR  PERTANAHAN   ……..                         
                                    TAHUN 2025                                  
                                                                                
                                                                                
                                       BAB I                                    
                                   PENDAHULUAN                                  
           A.  Latar Belakang                                                   
           B.  Maksud  dan Tujuan                                               
                                                                                
           C.  Waktu  Pelaksanaan (Tabel Pelaksanaan Pekerjaan dengan           
         Uraian Kegiatan)                                                       
                                     BAB II                                     
                  KEGIATAN  PENATAAN  AKSES REFORMA   AGRARIA                   
          A. Penetapan Lokasi Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria           
            (melampirkan bukti kegiatan seperti SK penetapan lokasi dan         
            notula rapat).                                                      
                                                                                
          B. Penyuluhan dalam rangka Sosialisasi Akses Reforma Agraria          
            (melampirkan bukti kegiatan seperti notula rapat).                  
          C. Pemetaan Sosial (melampirkan hasil pemetaan sosial sesuai          
            dengan hasil analisis dari aplikasi dan data pelengkap lainnya).    
                                                                                
          D. Penyusunan Data (melampirkan asesmen data awal, Berita Acara       
            Penyusunan  Rekomendasi Model Akses Reforma Agraria, dan            
            notula rapat penyusunan rekomendasi model).                         
                                                                                
          E. Ekspose Data  dan Perencanaan  Kerja Sama  (melampirkan            
            eviden-eviden kegiatan yang telah dilaksanakan dan Berita Acara     
            Ekspose Data dan Perencanaan Kerja Sama).                           
          F. Infografis berisi kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria pada     
            masing-masing kantor pertanahan yang menjadi target Penataan        
                                                                                
            Akses. Penyusunan Infografis dapat dilakukan dengan mengacu         
            pada  Panduan Penyusunan Diseminasi Akses Reforma Agraria           
            (dapat  diakses  pada   https://bit.ly/PenataanAksesRA2025).        
            Bentuk diseminasi yang perlu disusun salah satunya wajib berupa     
            infografis dengan ketentuan ukuran A4 dan resolusi tinggi yang      
            akan dilaporkan ke kanwil BPN provinsi.                             
                                                                                
                                      BAB III                                   
                                    P E N U T U P                               
          A. Kesimpulan                                                         
          B. Rekomendasi                                                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
           Lampiran 16. Tampilan  Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah           
                        Masyarakat                                              
                                                                                
             Tampilan Dashboard                                                 
           1.                                                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   Dashboard Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (1) 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   Dashboard Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (2) 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   Dashboard Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (2) 
                                                                                
                                                                                
             Tampilan Entry Data Pemberdayaan Tanah Masyarakat                  
           2.                                                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Data Entri Subjek Objek Penetapan Lokasi dan Target KK Pemberdayaan Tanah Masyarakat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      Data Entri Subjek Objek Penyuluhan Pemberdayaan Tanah Masyarakat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    Data Entri Subjek Objek Pemetaan Sosial Pemberdayaan Tanah Masyarakat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    Data Entri Subjek Objek Penetapan Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    Data Entri Subjek Objek Penyusunan Data Pemberdayaan Tanah Masyarakat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
               Laporan Baku kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Pemberdayaan Tanah Masyarakat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
           Lampiran 17. Tampilan Aplikasi Bhumi-GTRA                            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                            Dashboard Tampilan Awal Bhumi-GTRA                  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                         Dashboard Tampilan Unsur-Unsur Bhumi-GTRA              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                             Proses Pencarian Wilayah Administrasi              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    Visualisasi Bidang Tanah Terdaftar Berdasarkan Jenis Kegiatan
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         Lampiran 18. Lokasi Redistribusi Tanah Tahun 2024                                                        
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
         Sumber: Dashboard Redistribusi Tanah per Desember 2024                                                   
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
         Lampiran 19. Lokasi Sertipikat pada Tanah Ulayat                                                         
                                                                                                                  
              Telah diterbitkan 41 Sertipikat Hak Pengelolaan/HPL untuk Kesatuan Masyarakat Hukum Adat seluas 971,93
                                                                                                                  
         ha. Sebanyak 24 bidang tanah ulayat seluas 162,2251 ha sedang dalam proses.                              
                                                                                                                  
                             Jumlah   Tahun                                                                       
             No    Provinsi                      Nama Kampung Adat             Keterangan                         
                             Sertipikat Terbit                                                                    
             1   Aceh              2    2024 Mukim Siem, Mukiem Seulimeum                                         
                                            KAN Sungayang, KAN Sungai                                             
                                            Kamuyang, KAN Tanjung haro 1 bidang dalam proses: KAN V Koto Air      
             2   Sumatera Barat    9    2023                                                                      
                                            Sikabu-Kabu Padang Panjang, KAN Pampan                                
                                            Tanjung Bonai (Tahun 2024)                                            
                                            MHA Tanah Baserau, MHA Tanah                                          
             3   Jambi            13    2024                                                                      
                                            Baimbeo                                                               
                                                                     12 bidang dalam proses:                      
                                            MHA Dayak Iban Menua Sungai Utik,                                     
                                                                     MHA Dayak Iban Menua Sungai Utik, MHA        
                 Kalimantan                 MHA Dayak Iban Menua Kulan, MHA                                       
             4                     8    2024                         Dayak Iban Menua Kelayam, MHA Dayak          
                 Barat                      Dayak Iban Menua Ungak, MHA Dayak                                     
                                                                     Iban Taman Sunsong, MHA Dayak Desa           
                                            Sami                                                                  
                                                                     Tapang Semadak                               
             5   Jawa Barat        1    2024 MHA Kampung Naga                                                     
                                                                     10 bidang dalam proses:                      
             6   Bali              5    2024 Desa Adat Bangah, Desa Adat Asahduren                                
                                                                     Desa Adat Puseh, Desa Adat Gobleg            
             7   Papua             3    2023 MHA Sawoi, Hnya                                                      
             8   Banten                     MHA Suku Baduy           1 bidang teradministrasi                     
             9   NTT                                                 dalam proses telaah spasial                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
         Lampiran 20. Lokasi Prioritas Redistribusi Tanah Hak Kepemilikan Bersama                                 
                                                                                                                  
                         LOKASI PRIORITAS REDISTRIBUSI  TANAH  HAK KEPEMILIKAN  BERSAMA                           
                                                                                                                  
                                                                                                                  
              Jumlah bidang hasil Redistribusi Tanah Hak Kepemilikan Bersama di Provinsi Banten yang dilakukan pada Tahun
         2023 adalah sejumlah 12 bidang tanah dengan jumlah 195 orang penerima dengan rincian kegiatan sebagaimana berikut:
                                                                                                                  
                                                                                                                  
               No     Provinsi   Kabupaten/Kota Jumlah Sertipikat    Status Tanah      Penerima Luas (m2)         
                                                    Terbit                              (KK)                      
                                                                                                                  
                                                                                                                  
               1   Banten       Kabupaten Lebak            12 Eks HGU PT The Bantam And    195 1.634.059          
                                                              Preanger Rubber                                     
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
         Lampiran 21. Contoh Format Laporan Hasil Monitoring Akses Reforma      
         Agraria dalam rangka Tindak Lanjut Pendampingan Usaha                  
                                                                                
                  LAPORAN HASIL MONITORING AKSES REFORMA AGRARIA                
                     DI DESA …, KECAMATAN …, KABUPATEN/KOTA …                   
                               TANGGAL, BULAN, TAHUN                            
                                                                                
                                                                                
         I.  PELAKSANA                                                          
             1. …..                                                             
             2. …..                                                             
             3. …..                                                             
             4. …..                                                             
                                                                                
         II. DASAR PELAKSANAAN TUGAS                                            
             1. Surat Tugas Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Nomor …/…/…/2025, dalam
               rangka Monitoring Akses Reforma Agraria di Desa …, Kecamatan …, Kabupaten
               …;                                                               
             2. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan
               Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Nomor SP DIPA-.../2025, tanggal …
               2025.                                                            
                                                                                
        III. HASIL PELAKSANAAN                                                  
             1. Menyampaikan hasil implementasi model pemberdayaan tanah masyarakat yang
               telah ditetapkan.                                                
             2. Menjelaskan secara detail tentang kegiatan pendampingan yang telah dan akan
               diberikan oleh stakeholder/offtaker.                             
             3. Menjelaskan tindak lanjut perencanaan kerja sama Penanganan Akses Reforma
               Agraria.                                                         
             4. Mengidentifikasi usulan kegiatan pada rencana aksi yang belum terlaksana.
             5. Menyampaikan data hasil survei pengukuran peningkatan pendapatan.
             6. Mengidentifikasi tantangan atau hambatan selama pendampingan yang
               diberikan oleh stakeholder/offtaker.                             
                                                                                
             7. Solusi yang diupayakan atau rencana tindak lanjut.              
                                                                                
        IV.  DOKUMENTASI                                                        
             Dokumentasi Kegiatan Hasil Monitoring Akses Reforma Agraria dalam rangka
             Tindak Lanjut Pendampingan Usaha.                                  
                                                                                
         V.  LAMPIRAN                                                           
             1. Tabel 21a. Inventarisasi data pendampingan;                     
             2. Tabel 21b. Tabulasi data peningkatan pendapatan.                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                       Tabel 21a. Inventarisasi Data Pendampingan                                 
                                                                                                                  
                                                                                                                  
    Penetapan                                                                                                     
                                            Jenis Pendampingan                                                    
     Lokasi                                                                                                       
                                         (Terlaksana/Belum Terlaksana)                                            
                                               Penggun                                                            
                                                            Fasilita                                              
                                               aan                Fasilitas Fasilit           Wakt                
                                                            si                           Instan    Sudah/         
                   Nama                        teknologi          i     asi                    u                  
             Nama                                     Fasilitasi Pengua      Sektor Komod si       Belum Keterang 
                  Kelom        Peningk         tepat              Penyedi bantu               Pela                
            Subjek      Pembentu     Akses Diversif   akses tan              Usaha  itas Penda     Terlaks an     
 No Kec Desa       pok          atan           guna               aan   an                    ksan                
                          kan        permo ikasi      pemasar basis                      mping      ana           
                               kapasit         dan                infrastr produ               aan                
                        kelompok     dalan usaha      an    data                                                  
                                 as            berwawa            uktur ktif                                      
                                                      (offtaker) dan                                              
                                               san                penduk lainny                                   
                                                            inform                                                
                                               lingkung           ung   a                                         
                                                            asi                                                   
                                               an                                                                 
 (1) (2) (3)  (4)  (5)    (6)   (7)   (8)  (9)                                (10)  (11)  (12) (13)       (14)    
 1  Me Meng Syahpril UMKM Terlaksan Belum Terlak Belum Terlaksa Belum Terlaks Belum Belum Pertan Mangga Dinas 15 Sudah 1. Pemben
    ngg gala      Aura  a      Terlaks sana terlaks na terlaksa ana terlaksa terlaks ian Pertani Juli Terlaks tukan
    ala Selat     Studio       ana        ana         na          na    ana             an,   2025 ana    kelomp  
       an                                                                               Perban 21         ok      
                                                                                        kan   Juli        usaha   
                                                                                              2025                
 2  ….. ……   …..   ……    …….    …..  ……    …..                                …..   ……   …….              …….     
 3  ….. ……   …..   ……    …….    …..  ……    …..                                …..   ……   …….              …….     
         Catatan:                                                                                                 
         -  Dilakukan pembaharuan kembali data jenis pendampingan dan instansi pendamping yang diberikan oleh stakeholder.
         -  Waktu Pelaksanaan menyesuaikan dengan jenis pendampingan yang diberikan, jika pendampingan terlaksana 2 jenis, maka waktu pelaksanaan
            ditulis 2 waktu jika pelaksanaannya pada waktu yang berbeda.                                          
         Keterangan diisi dengan bentuk pendampingan yang diberikan dan/atau pendampingan lain yang akan diberikan pada tahun berikutnya.
                                     Tabel 21b. Tabulasi Data Peningkatan Pendapatan                              
                                                                        Pendapatan                                
                       Jumlah                             Pendapatan Awal             Selisih    Peningkatan      
                                                 Subsektor                Akhir                                   
        No    Nama    Tanggungan   Sektor Usaha           (Pemetaan Sosial          Peningkatan Pendapatan per    
                                                   Usaha               (Survei Evaluasi                           
                         *)                                Tahun 2024)               Pendapatan   Kapita          
                                                                        Tahun 2025)                               
        (1)    (2)       (3)          (4)           (5)        (6)         (7)          (8)         (9)           
        1  Shafira       3    Jasa              Pedagang        4.500.000   5.000.000                             
                                                toko                                (Rumus (7)-(6)) (Rumus (8):(3))
                                                kelontong                                                         
        2                                                                                                         
        3                                                                                                         
        4                                                                                                         
        5                                                                                                         
        6                                                                                                         
        7                                                                                                         
        8                                                                                                         
        9                                                                                                         
        10                                                                                                        
                                                                                                                  
           Keterangan                                                                                             
           *) Jumlah Tanggungan merupakan Anggota Keluarga yang tidak bekerja termasuk dengan responden itu sendiri