1111//JJUUKKNNIISS--550000..PPHH..0022..0011//II//22002255
PPEETTUUNNJJUUKK TTEEKKNNIISS
FASILITASI
FASILITASI
PENDAMPINGAN
PENDAMPINGAN
USAHA
USAHA
TTaahhuunn 22002255
DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah
SWT sehingga Petunjuk Teknis Fasilitasi
Pendampingan Usaha Tahun 2025 dapat
diselesaikan. Petunjuk teknis ini diharapkan
dapat menjadi panduan bagi para pelaksana di
Kantor Pertanahan dalam melaksanakan
Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha dengan
lebih tepat sasaran, terukur, dan akuntabel
untuk mewujudkan Reforma Agraria yang lebih
berdampak.
Asta Cita Kabinet Merah Putih telah menempatkan Reforma Agraria
sebagai salah satu strategi utama untuk mewujudkan Cita Keenam, yaitu:
“Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan
pemberantasan kemiskinan.” Upaya ini sejalan dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,
yaitu mendorong peningkatan kesejahteraan melalui Penataan Akses.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki
peran strategis dalam penyelenggaraan Penataan Akses, yaitu sebagai
pembuka jalan atau fasilitator agar Subjek Reforma Agraria mendapatkan
pendampingan usaha.
Pendampingan usaha adalah program yang bertujuan untuk
mendukung Subjek Reforma Agraria dalam meningkatkan kapasitas,
keterampilan, dan produktivitas usaha mereka melalui bimbingan teknis,
pelatihan, akses permodalan, pemasaran, serta pendampingan untuk
memastikan keberlanjutan dan keberhasilan pengembangan usaha.
Pendampingan usaha diperoleh dari program stakeholder terkait. Kunci
keberhasilan pendampingan usaha adalah koordinasi dan kolaborasi yang
dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional melalui Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha.
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................................... ii
DAFTAR ISI ................................................................................................... iv
DAFTAR TABEL ............................................................................................. vi
DAFTAR GAMBAR ........................................................................................ vii
DAFTAR LAMPIRAN ..................................................................................... viii
BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................... 1
A. Latar Belakang ....................................................................................... 1
B. Dasar Hukum ......................................................................................... 3
C. Maksud dan Tujuan ............................................................................... 6
1. Maksud ............................................................................................ 6
2. Tujuan ............................................................................................. 6
D. Terminologi Penting Fasilitasi Pendampingan Usaha .............................. 6
BAB II RUANG LINGKUP FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA ........................ 9
A. Pelaksanaan ......................................................................................... 10
B. Monitoring ............................................................................................ 11
BAB III IMPLEMENTASI FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA ....................... 12
A. Persiapan ............................................................................................. 12
B. Perencanaan......................................................................................... 15
1. Persiapan Sosialisasi ...................................................................... 15
2. Penetapan Model dan Rencana Aksi Pendampingan Usaha ............ 17
C. Pelaksanaan ......................................................................................... 19
1. Sosialisasi Akses Reforma Agraria .................................................. 19
2. Pendampingan Usaha .................................................................... 20
D. Monitoring ............................................................................................ 20
1. Monitoring Kegiatan ....................................................................... 20
2. Penyusunan Diseminasi Akses Reforma Agraria ............................. 22
3. Pelaporan ....................................................................................... 22
BAB IV PELAKSANAAN ANGGARAN DAN MEKANISME PELAPORAN .............. 24
A. Pelaksanaan Anggaran ......................................................................... 24
1. Sumber Pembiayaan ...................................................................... 24
2. Standar Biaya ................................................................................ 24
3. Revisi Anggaran.............................................................................. 25
4. Rincian Pelaksanaan Anggaran ...................................................... 26
iv
B. Mekanisme Pelaporan .......................................................................... 31
1. Pelaporan melalui Sismonev ........................................................... 31
2. Pelaporan melalui SKMPP .............................................................. 32
3. Pelaporan Berkala Kepada Direktorat Jenderal Penataan Agraria .. 33
BAB V PENGUKURAN KINERJA DAN MANAJEMEN RISIKO ........................... 35
A. Pengukuran Kinerja ............................................................................. 35
B. Pengukuran Indeks Perbaikan Akses Masyarakat ke Sumber Ekonomi 36
C. Manajemen Risiko ................................................................................ 37
BAB VI SISTEM INFORMASI PEMBERDAYAAN TANAH MASYARAKAT .......... 39
A. Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat .......................................... 39
B. Sistem Informasi Geografi Reforma Agraria (Bhumi-GTRA) ................... 39
BAB VII PENUTUP ......................................................................................... 40
LAMPIRAN .................................................................................................... 41
v
DAFTAR TABEL
Tabel 1. Topik Rapat Persiapan ..................................................................... 13
Tabel 2. Tugas Harian Tim Pelaksana di Kantor Pertanahan ......................... 13
Tabel 3. Topik Rapat Persiapan Sosialisasi .................................................... 15
Tabel 4. Topik Rapat Penetapan Model dan Rencana Aksi ............................. 17
Tabel 5. Jumlah Sampel Responden Peningkatan Pendapatan ...................... 21
Tabel 6. Topik Rapat dalam Rangka Pelaporan .............................................. 23
Tabel 7. Rincian Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Fasilitasi Pendampingan
Usaha ............................................................................................... 27
Tabel 8. Pemenuhan Evidence Sismonev di Kantor Pertanahan ..................... 32
Tabel 9. Pemenuhan Evidence SKMPP di Kantor Pertanahan ........................ 32
Tabel 10. Bobot Kinerja Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha di Kantor
Pertanahan ...................................................................................... 35
vi
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. Proses Bisnis Penataan Akses Reforma Agraria .................................. 9
Gambar 2. Alur Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha ................................. 12
Gambar 3. Model Akses Reforma Agraria ........................................................... 18
vii
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1. Timeline Kegiatan ......................................................................... 42
Lampiran 2. Ketentuan Rekrutmen Tenaga Pendukung ................................... 43
Lampiran 3. Notula Rapat Persiapan ................................................................ 50
Lampiran 4. Notula Rapat Persiapan Sosialisasi .............................................. 55
Lampiran 5. Notula Rapat Penetapan Model dan Rencana Aksi........................ 56
Lampiran 6. Daftar Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dengan
Kementerian/Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah ............. 59
Lampiran 7. Format SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tentang
Penetapan Narasumber Sosialisasi Akses Reforma Agraria Tahun
2025 ............................................................................................. 66
Lampiran 8. Notula Sosialisasi Akses Reforma Agraria ..................................... 69
Lampiran 9. Surat Permohonan Kerja Sama .................................................... 70
Lampiran 10. Contoh Penyusunan Nota Kesepahaman ...................................... 71
Lampiran 11. Kriteria Pokok dan Penerapan Model ............................................ 73
Lampiran 12. Outline Laporan Hasil Monitoring Pendampingan Kewirausahaan
dan Pengembangan Usaha ........................................................... 75
Lampiran 13. Outline Laporan Hasil Monitoring Fasilitasi Akses Pemasaran dan
Sarana Pendukung ....................................................................... 78
Lampiran 14. Notula Rapat Penyusunan Diseminasi Akses Reforma Agraria ..... 83
Lampiran 15. Laporan Akhir Fasilitasi Pendampingan Usaha ............................ 84
Lampiran 16. Pembentukan Kelompok dan/atau Badan Usaha ......................... 86
Lampiran 17. Lembar Persetujuan (Informed Consent) Penambahan Keanggotaan
Kelembagaan Usaha ..................................................................... 87
Lampiran 18. Klasifikasi Sektor Usaha .............................................................. 89
Lampiran 19. Contoh Rencana Anggaran Biaya Semula ..................................... 93
Lampiran 20. Contoh Rencana Anggaran Biaya Menjadi .................................... 97
viii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang
Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (RA) yang terdiri dari kegiatan
Penataan Aset (asset reform) dan Penataan Akses (access reform)
diterbitkan untuk melaksanakan amanat pengaturan dan pengelolaan
agraria yang bertujuan meningkatkan kemakmuran rakyat. Lahirnya
Perpres Nomor 62 Tahun 2023 mengatur kerangka Reforma Agraria
sebagai Program Strategis Nasional. Strategi pelaksanaan Reforma
Agraria pada dasarnya meliputi: i) legalisasi aset, ii) redistribusi tanah, iii)
pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria (subjek RA), iv)
kelembagaan Reforma Agraria, dan v) partisipasi masyarakat.
Sebagaimana didefinisikan dalam Perpres tersebut, Penataan Akses
menjadi agenda yang penting sebab memuat program pemberdayaan
ekonomi subjek RA untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis
pada pemanfaatan tanah. Kegiatan pemberdayaan ekonomi ini dilakukan
sebagai upaya menumbuhkan, mengembangkan, dan mengoptimalkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, perilaku, sikap, kemampuan, dan kesadaran
dalam memanfaatkan sumber daya aset tanah hasil dari kegiatan
redistribusi tanah dan/atau legalisasi aset.
Reforma Agraria kini turut mendukung Asta Cita yang diusung oleh
Kabinet Merah Putih yakni “membangun dari desa dan dari bawah untuk
pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”. Hal ini relevan
dengan tujuan utama Reforma Agraria yaitu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Melalui Penataan Akses yang tidak hanya berfokus pada
redistribusi tanah yang adil, tetapi juga pada pemberdayaan tanah
masyarakat agar memiliki nilai tambah dan menjadikan masyarakat lebih
berdaya serta sejahtera secara ekonomi.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Pemberdayaan Tanah
Masyarakat menyusun program Penataan Akses atau disebut dengan
Pemberdayaan Ekonomi subjek RA. Program tersebut diimplementasikan
secara berkelanjutan untuk memfasilitasi subjek RA terhadap
penyediaan program pendukung dalam rangka peningkatan skala
ekonomi, nilai tambah, dan mendorong inovasi kewirausahaan.
Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria yang optimal dengan
didukung oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pemerintah
desa, serta stakeholder terkait yang dapat memberikan dampak untuk: i)
mendukung penanganan kemiskinan, dan ii) mendukung ketahanan
pangan melalui peningkatan ekonomi berdasarkan klaster komoditas dan
mitigasi alih fungsi lahan.
Kegiatan Penataan Akses terdiri atas dua Rincian Output (RO) yang
sebelumnya terdiri dari tiga RO. Pertama disebut dengan RO Akses
Reforma Agraria yang berkaitan dengan kegiatan pemetaan sosial (Pasal
56 ayat (5) huruf a dan Pasal 58 ayat (1)). Setelah RO Akses Reforma
Agraria dilaksanakan, maka dilanjutkan dengan RO Fasilitasi
Pendampingan Usaha (Pasal 56 ayat (5) huruf b, Pasal 58 ayat (2), dan
Pasal 59). Pemetaan sosial merupakan serangkaian proses untuk
menemukenali dan mendalami subjek RA untuk menentukan jenis
pendampingan usaha. Kemudian dilanjutkan pendampingan usaha
dengan tujuan untuk melaksanakan, mengembangkan, dan
meningkatkan kapasitas usaha secara luas bersama
kementerian/lembaga terkait.
Satuan fisik Kegiatan Fasilitas Pendampingan Usaha yang semula
kelompok masyarakat pada tahun 2025, dilakukan perubahan menjadi
satuan Kepala Keluarga (KK). Perubahan ini diharapkan dapat
mendorong pelaksanaan Penataan Akses sebagai kegiatan yang lebih
terstruktur dalam mendukung pemberdayaan ekonomi subjek RA.
Petunjuk teknis ini berfokus memberikan panduan Fasilitasi
Pendampingan Usaha yang dilaksanakan melalui kegiatan: i) persiapan
pendampingan, ii) penguatan kerja sama dan penetapan model, iii)
pendampingan kewirausahaan dan pengembangan usaha, iv) fasilitasi
akses pemasaran dan sarana pendukung, v) penyusunan diseminasi
akses Reforma Agraria, dan vi) pelaporan. Melalui kegiatan ini,
diharapkan subjek RA dapat meningkatkan pendapatan per kapita sesuai
dengan Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam memastikan pelaksanaan Fasilitasi Pendampingan Usaha
sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, Direktorat
Jenderal Penataan Agraria menyusun Petunjuk Teknis Fasilitasi
Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria sebagai pedoman bagi
pelaksana di tingkat kabupaten/kota.
B. Dasar Hukum
1. Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5068);
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani;
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
12. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
13. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
14. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan
Perikanan;
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015
tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil;
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018
tentang Kecamatan;
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021
tentang BPP No. 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan
di Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022
tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah;
21. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238);
22. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
23. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan
Pelaksanaan Reforma Agraria;
24. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2024
tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 372);
25. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2024
tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 373);
26. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
67/Permentan/Sm.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan
Petani;
27. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
28. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja
Sama di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional;
29. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022;
30. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;
31. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata
Kelola Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria dan Gugus Tugas
Reforma Agraria, Pelaksanaan Kegiatan Survei Bersama,
Penyelesaian Konflik Agraria, Pemantauan dan Pengendalian
Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria; dan
32. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia Nomor 267 Tahun 2024 tentang Jenis Pekerjaan Lain
sebagai Subjek Reforma Agraria.
C. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud dari penyusunan Petunjuk Teknis Fasilitasi
Pendampingan Usaha adalah sebagai pedoman bagi Kantor Pertanahan
dalam melaksanakan kegiatan fasilitasi pendampingan usaha.
2. Tujuan
Petunjuk Teknis Fasilitasi Pendampingan Usaha bertujuan untuk
menyediakan panduan pelaksanaan serta menstandarisasi prosedur
fasilitasi pendampingan usaha di lingkungan Kantor Pertanahan di
seluruh Indonesia.
D. Terminologi Penting Fasilitasi Pendampingan Usaha
Berikut definisi terkait istilah dalam Kegiatan Fasilitasi
Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria:
1. Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek
Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis
pada pemanfaatan tanah;
2. Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria meliputi penyediaan
program pendukung untuk meningkatkan skala ekonomi, nilai
tambah, dan mendorong inovasi kewirausahaan Subjek Reforma
Agraria;
3. Pemetaan sosial adalah proses pengumpulan dan penggambaran
data, informasi, potensi, kebutuhan dan permasalahan sosial,
ekonomi, teknis serta kelembagaan untuk menemukenali dan
mendalami kondisi masyarakat;
4. Fasilitasi Pendampingan Usaha yang dilakukan oleh Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kepada Subjek
Reforma Agraria merupakan kegiatan menjembatani atau
memfasilitasi pembentukan kelompok dan/atau badan usaha,
peningkatan kapasitas dan keterampilan kelompok dan/atau badan
usaha Subjek Reforma Agraria yang dibentuk, penggunaan teknologi
tepat guna dan berwawasan lingkungan, diversifikasi usaha, fasilitasi
akses permodalan, fasilitasi akses pemasaran, penguatan basis data
dan informasi, penyediaan infrastruktur pendukung, dan/atau
bantuan produktif lainnya;
5. Pembentukan kelompok dan/atau badan usaha Subjek Reforma
Agraria dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil pemetaan sosial;
6. Peningkatan kapasitas dan keterampilan kelompok dan/atau badan
usaha Subjek Reforma Agraria yang dibentuk Subjek Reforma Agraria
melalui kegiatan penyuluhan, pendidikan, pelatihan, dan/atau
bimbingan teknis;
7. Penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan lingkungan
dengan menerapkan metode yang hemat sumber daya, mudah
dirawat dan berdampak polutif minimalis dengan memperhatikan
aspek lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat;
8. Diversifikasi usaha dilakukan dengan memperluas pangsa pasar,
menambah jumlah unit bisnis, memproduksi produk baru yang
beraneka ragam, serta melakukan akuisisi pada usaha pesaing atau
usaha baru;
9. Fasilitasi Akses Permodalan dilakukan melalui penetapan kebijakan
pemberian pinjaman kepada Subjek Reforma Agraria dengan bunga
rendah dan jangka waktu panjang, bekerja sama dengan lembaga
keuangan, koperasi, dan/atau badan usaha melalui dana tanggung
jawab sosial perusahaan;
10. Fasilitasi Akses Pemasaran (offtaker) dilakukan dengan
menjembatani, menampung dan menyalurkan hasil usaha kelompok
Subjek Reforma Agraria kepada penjamin hasil usaha (offtaker);
11. Penguatan Basis Data dan Informasi dilakukan dengan menyusun
basis data Penataan Akses yang digunakan menjadi dasar
pengawasan berupa aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat;
12. Penyediaan infrastruktur pendukung dilakukan oleh
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
13. Bantuan Produktif Lainnya dapat berupa sarana dan prasarana
produksi pertanian serta sarana dan prasarana produksi perikanan;
14. Kelompok Usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang dibentuk
berdasarkan kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial,
ekonomi, sumber daya, tempat) dan/atau keakraban untuk
meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota;
15. Offtaker merupakan pemasok kebutuhan industri maupun pasar;
16. Penguatan Kerja Sama adalah kegiatan pendampingan terhadap
subjek Reforma Agraria yang sudah kelompok usaha untuk
difasilitasi penguatan perangkat keorganisasian, legalitas kelompok
usaha, penguatan keaktifan keanggotaan yang menjadi bagian dari
peluang pembukaan adanya fasilitasi kerja sama dengan stakeholder;
17. Model Akses Reforma Agraria adalah rangkaian pendekatan yang
dipakai sebagai strategi intervensi pemberdayaan berdasarkan
analisis pemetaan sosial, analisis permasalahan, analisis potensi,
analisis situasi dan arah kebutuhan yang akan menjadi sasaran
kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
18. Pendampingan Kewirausahaan/Kelembagaan adalah kegiatan
pendampingan untuk mengembangkan usaha masyarakat dalam
berbagai potensi yang dimiliki untuk meningkatkan skala usaha dan
kemandirian ekonomi yang dilakukan melalui fasilitasi penyusunan
rencana aksi pengembangan kelembagaan;
19. Pengembangan Usaha adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah,
dunia usaha, dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan
bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan
kemampuan usaha kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan
mandiri; dan
20. Diseminasi Akses Reforma adalah penyebaran informasi kegiatan
Penataan Akses Reforma Agraria, dapat berupa pengalaman praktik
baik (best practices) maupun cerita keberhasilan (success story)
mengenai implementasi program Reforma Agraria.
BAB II
RUANG LINGKUP FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA
Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria merupakan
kegiatan untuk memfasilitasi subjek Reforma Agraria (subjek RA) dalam
upaya menumbuhkembangkan kemandirian masyarakat dengan
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan ekonomi melalui berbagai
program yang berasal dari stakeholder (kementerian/lembaga, perangkat
daerah, BUMN, dan offtaker) yang sesuai dengan kondisi sosial ekonomi
masyarakat. Luaran yang dihasilkan berupa peningkatan kesejahteraan
subjek RA yang sejalan dengan tujuan Reforma Agraria.
Proses bisnis Penataan Akses Reforma Agraria terdiri atas empat
tahapan, yaitu: persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring.
Tahapan persiapan dan perencanaan telah dilaksanakan pada tahun 2024,
meliputi kegiatan penetapan lokasi, penyuluhan, serta pemetaan sosial.
Selanjutnya, pada tahun 2025, dilaksanakan tahapan pelaksanaan dan
monitoring. Tahap pelaksanaan mencakup sosialisasi oleh para stakeholder
dan pendampingan usaha, sedangkan tahap monitoring mencakup
monitoring kegiatan dan pelaporan akhir. Adapun proses bisnis Penataan
Akses Reforma Agraria sebagaimana terlampir pada Gambar 1.
Gambar 1. Proses Bisnis Penataan Akses Reforma Agraria
Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha berdasarkan Gambar 1,
terdiri dari 2 tahapan, yaitu:
A. Pelaksanaan
1. Sosialisasi oleh stakeholder
Dalam rangka penataan akses bagi subjek RA bertujuan untuk
memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai manfaat,
mekanisme, dan dukungan yang tersedia dalam pengembangan usaha.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subjek RA memahami
hak dan peluang yang mereka miliki, termasuk akses terhadap
permodalan, pelatihan keterampilan, pembentukan kelompok usaha, dan
jaringan pemasaran. Melalui sosialisasi ini, subjek RA juga akan
mendapatkan informasi mengenai berbagai skema pendampingan yang
dapat membantu mengoptimalkan pemanfaatan tanah secara produktif
dan berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan ini bukan hanya sebagai
sarana penyampaian informasi, tetapi juga sebagai langkah awal untuk
mendorong kemandirian ekonomi dan peningkatan kesejahteraan bagi
subjek RA; dan
2. Pendampingan usaha
Dilaksanakan setelah tahapan sosialisasi oleh stakeholder yang
mencakup berbagai aspek berdasarkan data dan informasi hasil pemetaan
sosial yang dilakukan. Bentuk Pendampingan Usaha yang dilaksanakan
oleh stakeholder kepada penerima Akses Reforma Agraria sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang
Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, antara lain: i) Pembentukan
kelompok dan/atau badan usaha, ii) Peningkatan kapasitas dan
keterampilan kelompok dan/atau badan usaha, iii) Penggunaan teknologi
tepat guna dan berwawasan lingkungan, iv) Diversifikasi usaha, v)
Fasilitasi akses permodalan, vi) Fasilitasi akses pemasaran (offtaker), vii)
Penguatan basis data dan informasi, viii) Penyediaan infrastruktur
pendukung, dan ix) Bantuan produktif lainnya. Adapun tugas dari Kantor
Pertanahan adalah memfasilitasi sosialisasi pendampingan usaha dan
melakukan monitoring pendampingan usaha yang akan dilakukan oleh
stakeholder terkait dengan berbagai program dan kegiatannya.
B. Monitoring
1. Monitoring kegiatan
Dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan dengan tujuan untuk menilai
sejauh mana program pendampingan berjalan sesuai dengan
perencanaan serta mengidentifikasi kendala di lapangan. Monitoring
kegiatan dilakukan secara sistematis dengan fokus pada dua kegiatan
utama, yaitu survei inventarisasi riwayat pendampingan usaha (variabel
sembilan jenis pendampingan usaha) oleh stakeholder dan survei
peningkatan pendapatan. Monitoring kegiatan dapat menjadi dasar dalam
meningkatkan kualitas pendampingan usaha, memastikan keberlanjutan
usaha, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat guna
dalam mendukung Reforma Agraria; dan
2. Pelaporan akhir
Meliputi tahap dokumentasi dan penyampaian informasi terkait
pelaksanaan kegiatan Penataan Akses. Laporan ini mencakup data
riwayat pendampingan usaha oleh stakeholder, tabulasi peningkatan
kesejahteraan melalui pengukuran peningkatan pendapatan, serta
evaluasi Indeks Perbaikan Akses Masyarakat ke Sumber Ekonomi. Hasil
pelaporan ini menjadi dasar untuk mengukur efektivitas program,
mengidentifikasi kendala, serta menyusun rekomendasi kebijakan guna
meningkatkan keberlanjutan dan dampak pendampingan usaha dalam
mendukung Reforma Agraria.
BAB III
IMPLEMENTASI FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA
Fasilitasi Pendampingan Usaha merupakan kegiatan lanjutan dari
Kegiatan Akses Reforma Agraria (pemetaan sosial). Subjek Fasilitasi
Pendampingan Usaha adalah subjek yang telah dilakukan pemetaan sosial
pada tahun 2024. Fasilitasi Pendampingan Usaha terdiri dari tahapan
Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan, dan Monitoring.
Gambar 2. Alur Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha
A. Persiapan
Persiapan pendampingan merupakan tahapan awal dalam Fasilitasi
Pendampingan Usaha. Kegiatan ini meliputi rapat persiapan yang
dilaksanakan dalam rangka penyusunan asesmen data, kebutuhan
pendampingan, penetapan tujuan dan sasaran, penyusunan rencana
pendampingan, dan persiapan rencana rekrutmen tenaga pendukung.
Agenda topik pembahasan rapat sebagaimana Tabel 1. dengan melibatkan
peserta sebagai berikut:
a. Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan; dan
b. Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan.
Tabel 1. Topik Rapat Persiapan
No Topik Catatan
1 Asesmen Data ASN Seksi Penataan dan
Menyusun asesmen data dan updating data Pemberdayaan bersama PPPK PSM
hasil pemetaan sosial tahun 2024 meliputi: menyusun asesmen data dan updating
a. Potensi dan permasalahan pada subjek data hasil pemetaan sosial tahun 2024
RA yang perlu ditindaklanjuti kegiatan
pendampingan usaha;
b. Data subjek yang belum atau sudah
berkelompok untuk masuk ke tahapan
pembentukan atau penguatan
kelembagaan berdasarkan sektor usaha;
c. Tindak lanjut rencana aksi pada
Kegiatan Akses Reforma Agraria tahun
2024;
d. Penjajakan dan penguatan kerja sama
berdasarkan sektor usaha;
e. Potensi pendampingan kewirausahaan
dan pengembangan usaha; dan
f. Potensi akses pemasaran dan sarana
pendukung.
2 Rencana Rekrutmen Tenaga Pendukung ASN Seksi Penataan dan
Mempersiapkan rencana rekrutmen tenaga Pemberdayaan bersama PPK
pendukung pada kegiatan Fasilitasi menyiapkan dokumen rekrutmen
Pendampingan Usaha tenaga pendukung menyesuaikan
dengan timeline kegiatan
Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pendampingan
Usaha, terdapat tahapan yang perlu dilakukan oleh tim pelaksana sebagai
tugas harian, dibantu oleh Tenaga Pendukung. Tugas harian tim pelaksana
sebagaimana Tabel 2. sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan
pemberdayaan ekonomi subjek RA berjalan dengan lancar, efektif, dan
efisien.
Tabel 2. Tugas Harian Tim Pelaksana di Kantor Pertanahan
No Substansi Tahapan Deskripsi Tugas PIC
1 Persiapan a. Menyusun asesmen data Seksi Penataan dan
berdasarkan hasil pemetaan Pemberdayaan (termasuk
sosial yang digunakan untuk PPPK Penggerak Swadaya
tahapan: Masyarakat), Tata Usaha,
1. Sosialisasi penataan akses dan PPK
Reforma Agraria oleh
stakeholder terkait; dan
2. Pendampingan usaha yang
dilaksanakan oleh
stakeholder terkait.
No Substansi Tahapan Deskripsi Tugas PIC
b. Mempersiapkan rencana
rekrutmen tenaga pendukung.
2 Perencanaan a. Melaksanakan rapat persiapan Seksi Penataan dan
sosialisasi dalam rangka Pemberdayaan (termasuk
penyampaian hasil asesmen PPPK Penggerak Swadaya
data yang telah disusun pada Masyarakat dan Tenaga
tahapan Persiapan; Pendukung)
b. Mempersiapkan rencana
kegiatan sosialisasi untuk
menetapkan stakeholder yang
akan terlibat dan materi yang
akan disampaikan; dan
c. Mempersiapkan potensi model
yang akan ditetapkan sesuai
dengan perencanaan model
pada kegiatan akses tahun
2024 yang telah dipilih sesuai
dengan implementasi, potensi,
dan karakteristik kondisi di
lokasi serta melaksanakan
tindak lanjut rencana aksi yang
telah disusun pada tahun 2024
sekaligus dilakukan
penyusunan kembali.
3 Pelaksanaan a. Melaksanakan sosialisasi yang Stakeholder dengan
bertujuan untuk memberikan Kantor Pertanahan
informasi tentang (Kantor Pertanahan
pendampingan usaha yang sebagai fasilitator dalam
akan dilaksanakan di lokasi penyelenggaraan rapat
kegiatan monitoring Penataan sosialisasi)
Akses yang ditujukan kepada
subjek RA; dan
b. Melaksanakan pendampingan
usaha kepada subjek RA yang
mencakup sembilan jenis
pendampingan usaha.
4 Monitoring a. Melaksanakan pemantauan Seksi Penataan dan
terhadap kegiatan Pemberdayaan (termasuk
pendampingan yang dilakukan PPPK Penggerak Swadaya
kepada subjek RA; Masyarakat dan Tenaga
b. Menyusun tabulasi Pendukung)
peningkatan kesejahteraan
melalui survei pengukuran
peningkatan pendapatan;
c. Mengukur indeks perbaikan
akses masyarakat ke sumber
ekonomi;
d. Menyusun bentuk diseminasi
kegiatan akses reforma agraria
berdasarkan panduan
No Substansi Tahapan Deskripsi Tugas PIC
diseminasi; dan
e. Menyusun Laporan Akhir
Kegiatan.
B. Perencanaan
Perencanaan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti dari
kegiatan rapat persiapan. Kegiatan ini meliputi tahapan Persiapan
Sosialisasi, Penetapan Model dan Rencana Aksi Pendampingan Usaha, serta
Sosialisasi Akses Reforma Agraria. Lebih lanjut dijelaskan sebagai berikut:
1. Persiapan Sosialisasi
Persiapan sosialisasi dilaksanakan melalui rapat dalam rangka
penyampaian hasil asesmen data yang telah disusun pada tahapan rapat
persiapan. Agenda rapat sebagaimana Tabel 3. membahas mengenai rapat
persiapan sosialisasi dilaksanakan dengan melibatkan peserta sebagai
berikut:
a. Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan;
b. Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan;
c. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria;
d. Perbankan dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB);
e. Offtaker;
f. Stakeholder terkait lainnya.
Tabel 3. Topik Rapat Persiapan Sosialisasi
No Topik Catatan
1 Asesmen Data ASN Seksi Penataan dan
Menyampaikan hasil asesmen data dan Pemberdayaan bersama PPPK PSM
updating data hasil pemetaan sosial tahun menyampaikan asesmen data
2024 meliputi: kepada peserta rapat
a. Potensi dan permasalahan pada subjek RA
yang perlu ditindaklanjuti kegiatan
pendampingan usaha;
b. Data subjek yang belum atau sudah
berkelompok untuk masuk ke tahapan
pembentukan atau penguatan
kelembagaan berdasarkan sektor usaha;
c. Tindak lanjut rencana aksi pada Kegiatan
Akses Reforma Agraria tahun 2024;
d. Penjajakan dan penguatan kerja sama
berdasarkan sektor usaha;
No Topik Catatan
e. Potensi pendampingan kewirausahaan dan
pengembangan usaha; dan
f. Potensi akses pemasaran dan sarana
pendukung.
2 Sosialisasi Kegiatan Fasilitasi ASN Seksi Penataan dan
Pendampingan Usaha Pemberdayaan menyampaikan
a. Menyampaikan tahapan kegiatan Fasilitasi kegiatan pendampingan usaha
Pendampingan Usaha serta jenis sesuai dengan Perpres Nomor 62
pendampingan usaha sebagaimana Perpres
Tahun 2023 kepada stakeholder
Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan
terkait
Pelaksanaan Reforma Agraria yang dapat
dilakukan oleh stakeholder; dan
b. Menyampaikan tahapan kegiatan
pembentukan kelompok dan/atau badan
usaha bagi subjek RA bertujuan untuk
meningkatkan kapasitas kelompok usaha
agar dapat memperoleh legalitas, baik
melalui status sebagai anggota dan/atau
Kelompok Terdaftar di Sistem Informasi
Kementerian/Lembaga terkait, maupun
melalui Surat Keputusan (SK) atau surat
keterangan dari Pemerintah
Desa/Kelurahan. Pembentukan kelompok
ini ditujukan sebagai fasilitasi bagi subjek
yang belum memiliki kelompok usaha atau
badan usaha. Jika di suatu
kabupaten/kota seluruh subjek telah
tergabung dalam kelompok usaha, maka
tahapan ini dapat disesuaikan dengan
kebutuhan pengembangan kelompok yang
sudah ada. Apabila dalam pelaksanaannya
terdapat subjek RA yang ingin bergabung
pada kelembagaan usaha yang sudah ada,
dan diperlukan lembar persetujuan
penambahan keanggotaan dalam merujuk
pada Lampiran 17.
3 Rencana Jadwal Pelaksanaan Sosialisasi Stakeholder terkait
Akses Reforma Agraria mempersiapkan program dan
Menyampaikan rencana jadwal kegiatan yang jadwal pelaksanaan kegiatan
perlu disusun untuk selanjutnya disepakati sosialisasi Akses Reforma Agraria
bersama dengan stakeholder pada Rapat
Penetapan Model dan Rencana Aksi
Pendampingan Usaha
4 Narasumber Sosialisasi Akses Reforma Penyepakatan narasumber untuk
Agraria kegiatan Sosialisasi Akses Reforma
Menyampaikan rencana penetapan Agraria akan disepakati oleh ASN
narasumber dari stakeholder terkait untuk Seksi Penataan dan Pemberdayaan
kegiatan sosialisasi akses reforma agraria serta stakeholder pada Rapat
Penetapan Model dan Rencana Aksi
Pendampingan Usaha
2. Penetapan Model dan Rencana Aksi Pendampingan Usaha
Penetapan Model dan Rencana Aksi Pendampingan Usaha
dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti dari kegiatan rapat persiapan
sosialisasi. Dalam tahapan ini, Kantor Pertanahan melaksanakan rapat yang
bertujuan untuk menetapkan model pemberdayaan yang akan diberikan oleh
stakeholder kepada subjek RA serta penyusunan rencana aksi pendampingan
usaha. Agenda rapat penetapan model dan rencana aksi pendampingan
usaha meliputi topik pembahasan sebagaimana Tabel 4 dengan melibatkan
peserta sebagai berikut:
a. Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan;
b. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA);
c. Pemerintah Desa;
d. Perbankan dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB); dan
e. Offtaker; dan
f. Stakeholder terkait lainnya.
Tabel 4. Topik Rapat Penetapan Model dan Rencana Aksi
No Topik Catatan
1 Penetapan Model ASN Seksi Penataan dan
a. Menyampaikan hasil pemetaan potensi Pemberdayaan menyampaikan
model yang dapat dilaksanakan oleh potensi model dan menuangkan
stakeholder terkait; dan hasil kesepakatan pada notula
b. Menyepakati potensi model yang rapat
diimplementasikan.
2 Rencana Aksi ASN Seksi Penataan dan
a. Pelaksanaan mengenai tindak lanjut Pemberdayaan dan stakeholder
rencana aksi pada Kegiatan Akses Reforma menindaklanjuti rencana aksi
Agraria tahun 2024 dan menyusun rencana yang telah disusun
aksi; dan
b. Penjajakan dan/atau Penguatan Kerja
Sama berdasarkan sektor usaha.
3 Jadwal Pelaksanaan Sosialisasi Akses ASN Seksi Penataan dan
Reforma Agraria Pemberdayaan serta stakeholder
Menyepakati jadwal kegiatan sosialisasi akses menyepakati jadwal pelaksanaan
reforma agraria yang sudah disusun oleh kegiatan Sosialisasi Akses
masing-masing stakeholder sekaligus Reforma Agraria
Narasumber untuk kegiatan Sosialisasi Akses
Reforma Agraria
Penetapan model pada tahapan ini merupakan tindak lanjut dari
perencanaan model pada kegiatan Akses Reforma Agraria tahun 2024.
Penetapan model tersebut ditetapkan sesuai dengan perencanaan model
yang telah dipilih sesuai dengan implementasi, potensi, dan karakteristik
kondisi di lokasi. Penetapan Model yang ditetapkan dapat merujuk pada
salah satu dari 8 (delapan) model yang telah ditentukan pada Gambar 3, atau
gabungan integrasi dari beberapa model, atau inovasi model baru oleh
daerah. Dalam menetapkan model, perlu mengidentifikasikan stakeholder,
potensi, dan kendala sehingga dapat mendukung sistem pemberdayaan
tanah masyarakat berbasis closed loop. Pemberdayaan Tanah Masyarakat
berbasis closed loop merupakan sebuah konsep yang bertujuan untuk
membuat bisnis proses dari hulu ke hilir sehingga terdapat kesinambungan
program dan kegiatan. Detail kriteria pokok dan penerapan model secara
rinci dijelaskan pada Lampiran 11.
Gambar 3. Model Akses Reforma Agraria
Setelah pembahasan penetapan model dilakukan, selanjutnya
membahas mengenai tindak lanjut rencana aksi yang dapat memberikan
gambaran seluruh aktivitas berupa program kerja dan kegiatan yang telah
disusun pada tahun 2024 sekaligus dilakukan penyusunan rencana aksi
kembali. Penyusunan rencana aksi sebagai langkah strategis untuk
memastikan bahwa semua upaya yang dilakukan stakeholder lebih terarah,
terukur, dan berdampak signifikan. Dalam tahapan ini diharapkan dapat
merancang strategi dan program prioritas pemberdayaan kepada subjek RA,
menyusun jadwal dan alokasi sumber daya (baik sumber daya manusia
maupun anggaran), serta menetapkan peran dan tanggung jawab masing-
masing stakeholder yang terlibat.
Koordinasi tindak lanjut kerja sama yang telah diinisiasi bersifat
kondisional, bergantung pada perkembangan pelaksanaan koordinasi
bersama stakeholder di masing-masing daerah. Kantor Pertanahan dapat
berkomunikasi dan meminta arahan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional (BPN) maupun Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat
berkenaan dengan rencana dan implementasi kerja sama yang telah
disepakati bersama stakeholder. Adapun pedoman kerja sama dapat merujuk
pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Informasi
mengenai inventarisasi perkembangan Nota Kesepahaman dan/atau
Perjanjian Kerja Sama dapat dilihat pada Lampiran 6. Apabila dalam suatu
kondisi dibutuhkan pengajuan Surat Permohonan Kerja Sama (PKS) dalam
rangka mengusulkan peluang penjajakan perjanjian kerja sama, maka hal
tersebut dapat mengikuti contoh pada Lampiran 9 dan dapat disesuaikan
dengan kebutuhan.
C. Pelaksanaan
1. Sosialisasi Akses Reforma Agraria
Sosialisasi Akses Reforma Agraria diselenggarakan dengan tujuan
memberikan gambaran menyeluruh mengenai seluruh program
pendampingan Akses Reforma Agraria berdasarkan rencana aksi yang telah
ditetapkan pada tahun 2024 kepada subjek RA. Kegiatan ini dilaksanakan
oleh para stakeholder terkait dengan melibatkan peserta sebagai berikut:
a. Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan;
b. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA);
c. subjek RA;
d. Pemerintah Desa;
e. Perbankan dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB);
f. Offtaker; dan
g. Stakeholder terkait lainnya.
2. Pendampingan Usaha
Pelaksana pendampingan usaha berasal dari berbagai stakeholder
terkait, yang memiliki program sesuai dengan potensi usaha subjek RA.
Bentuk pendampingan usaha sebagaimana Perpres No 62/2023 pasal 58
ayat (2) meliputi:
a. Pembentukan Kelompok dan/atau Badan Usaha subjek RA;
b. Peningkatan Kapasitas dan Keterampilan Kelompok dan/atau Badan
Usaha subjek RA yang Dibentuk subjek RA;
c. Penggunaan Teknologi Tepat Guna dan Berwawasan Lingkungan;
d. Diversifikasi Usaha;
e. Fasilitasi Akses Permodalan;
f. Fasilitasi Akses Pemasaran (offtaker);
g. Penguatan Basis Data dan Informasi;
h. Penyediaan Infrastruktur Pendukung; dan/atau
i. Bantuan Produktif Lainnya.
Pelaksanaan pendampingan usaha dapat dilakukan pada saat kegiatan
sosialisasi maupun pasca sosialisasi. Kegiatan pendampingan usaha kepada
subjek RA selain direncanakan dan dianggarkan oleh stakeholder terkait,
dapat juga bersumber dari pembiayaan lain yang berasal dari penggunaan
dana desa sebagaimana Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 bahwa dana desa
dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
D. Monitoring
1. Monitoring Kegiatan
Monitoring merupakan kegiatan pemantauan terhadap kegiatan
pendampingan yang dilakukan oleh stakeholder kepada subjek RA dengan
cara menginventarisasi riwayat pendampingan mencakup seluruh jenis
pendampingan yang telah diberikan, baik yang termasuk dalam program
rencana aksi maupun yang berada di luar program rencana aksi.
Pelaksanaan inventarisasi riwayat pendampingan ini selanjutnya dilakukan
klasterisasi ke dalam jenis pendampingan berdasarkan Perpres No. 62/2023.
Data inventarisasi dapat diperoleh melalui berbagai metode yang tidak selalu
memerlukan pendekatan langsung kepada masyarakat secara door-to-door.
Salah satu cara yang efektif adalah dengan berkoordinasi dengan para
stakeholder terkait, seperti perangkat desa, ketua kelompok usaha, atau
instansi pemerintah yang memiliki data relevan.
Pada tahap ini juga dilakukan monitoring peningkatan kesejahteraan
melalui pengukuran peningkatan pendapatan dengan survei terhadap
responden. Responden yang menjadi sasaran pemantauan peningkatan
pendapatan adalah subjek RA. Sampel responden dipilih menggunakan
metode pengambilan sampel dengan metode slovin secara acak (random
sampling) dengan tingkat kepercayaan 95% dan margin error sebesar 5%,
sehingga hasil yang diperoleh dapat dipastikan memiliki ketepatan yang
cukup tinggi dalam menggambarkan populasi yang diteliti. Jumlah
responden disesuaikan dengan target Fasilitasi Pendampingan Usaha
masing-masing kabupaten/kota. Adapun jumlah responden berdasarkan
targetnya sebagaimana Tabel 5.
Tabel 5. Jumlah Sampel Responden Peningkatan Pendapatan
Target (KK) Responden (KK)
100 80
200 133
300 171
400 200
500 222
600 240
700 255
800 267
900 277
1000 286
Target (KK) Responden (KK)
1100 293
1200 300
2. Penyusunan Diseminasi Akses Reforma Agraria
Diseminasi Akses Reforma Agraria adalah kegiatan penyebaran
informasi terkait Penataan Akses Reforma Agraria yang mencakup cerita
keberhasilan (success story), riwayat pendampingan usaha, dan tabulasi
peningkatan pendapatan dari implementasi program Reforma Agraria.
Informasi ini dapat disampaikan dalam berbagai bentuk, seperti narasi,
gambar, audio visual, atau konten menarik lainnya, untuk memastikan
maksud dan tujuan kegiatan tersampaikan dengan jelas.
Penyusunan diseminasi dapat dilakukan dengan mengacu pada
Panduan Penyusunan Diseminasi Akses Reforma Agraria (dapat diakses pada
https://bit.ly/PenataanAksesRA2025). Bentuk diseminasi yang perlu
disusun salah satunya wajib berupa infografis dengan ketentuan ukuran A4
dan resolusi tinggi yang akan dilaporkan ke kanwil BPN provinsi. Tahapan
ini dilaksanakan dalam bentuk rapat yang menghasilkan output sebagai
rangkuman dari seluruh kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria dari
tahun 2024 hingga tahun 2025, dengan melibatkan peserta sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Pertanahan;
b. Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan;
c. Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) setempat;
d. Perangkat Desa/Kelurahan; dan
e. Stakeholder terkait.
3. Pelaporan
Pelaporan merupakan rangkaian akhir pada Kegiatan Fasilitasi
Pendampingan Usaha. Pelaporan memuat informasi mengenai pelaksanaan
kegiatan pada setiap tahapan, hasil, dokumentasi, dan eviden kegiatan.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui rapat dalam rangka penyusunan laporan
akhir fasilitasi pendampingan usaha. Hasil laporan akhir tersebut
diserahkan kepada Kantor Wilayah BPN sebagai sebagai
pertanggungjawaban sekaligus bahan evaluasi dan perkembangan (progress)
kegiatan yang dilakukan kepada subjek RA sesuai dengan kebijakan agenda
pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria, dengan melibatkan peserta
sebagai berikut:
a. Bagian Tata Usaha, Kantor Wilayah BPN;
b. Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Kantor Wilayah BPN;
c. Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota;
d. Penggerak Swadaya Masyarakat, Bidang Penataan dan Pemberdayaan,
Kantor Wilayah BPN; dan
e. Penggerak Swadaya Masyarakat, Seksi Penataan dan Pemberdayaan,
Kantor Pertanahan kabupaten/kota.
Tahapan dalam pelaksanaan kegiatan dijelaskan lebih rinci pada tabel di
bawah ini:
Tabel 6. Topik Rapat dalam Rangka Pelaporan
Topik Keterangan
Ekspose Kegiatan Fasilitasi Pendampingan ASN Seksi Penataan dan
Usaha Pemberdayaan, PPPK (PSM)
a. Menyampaikan hasil kegiatan Fasilitasi menyampaikan hasil kegiatan kepada
Pendampingan Usaha; Kantor Wilayah BPN berupa Laporan
b. Mengevaluasi kegiatan Fasilitasi Akhir. Laporan Akhir diunggah pada
Pendampingan Usaha; drive yang disediakan oleh Kanwil dan
c. Menyampaikan tabulasi peningkatan Direktorat Pemberdayaan Tanah
kesejahteraan melalui survei pengukuran Masyarakat (link diinformasikan
peningkatan pendapatan, dan secara terpisah) serta dicetak (hard
d. Menyampaikan hasil pengukuran indeks file). Pencetakan laporan akhir
perbaikan akses masyarakat ke sumber disesuaikan dengan ketersediaan
ekonomi. anggaran.
BAB IV
PELAKSANAAN ANGGARAN DAN MEKANISME PELAPORAN
A. Pelaksanaan Anggaran
1. Sumber Pembiayaan
Anggaran pelaksanaan Fasilitasi Pendampingan Usaha diletakkan
pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan. Sumber
dananya meliputi Rupiah Murni (RM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) atau dapat juga berasal dari sumber pendanaan lain yang sah.
2. Standar Biaya
Standar biaya adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk
menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output). Standar biaya
berfungsi sebagai estimasi dalam rangka pelaksanaan anggaran. Fungsi
estimasi merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui akibat
perubahan komponen tahapan dan/atau penggunaan satuan biaya yang
dipengaruhi harga pasar. Batasan untuk melampaui besaran biaya tersebut,
antara lain:
1. Proses pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan dan surat edaran tentang pedoman pelaksanaan dan
pertanggungjawaban realisasi anggaran di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/BPN sesuai tahun anggaran yang berlaku;
2. Ketersediaan alokasi anggaran;
3. Prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektif.
Adapun harga satuan Fasilitasi Pendampingan Usaha adalah sebagai
berikut:
Volume dan Standar biaya
Kategori Provinsi
Satuan Ukur (Rp)
I 1 KK 445.000 Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku
Utara, Papua, Papua Barat
II 1 KK 486.000 Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah,
Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara
Barat, Kepulauan Bangka Belitung,
Kepulauan Riau
Volume dan Standar biaya
Kategori Provinsi
Satuan Ukur (Rp)
III 1 KK 482.000 Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat,
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat,
Gorontalo
IV 1 KK 471.000 Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera
Selatan, Lampung
V 1 KK 485.000 DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,
D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali,
Banten
VI 1 KK 551.000 Kepulauan
3. Revisi Anggaran
Revisi anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN dan disahkan
dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran berkenan.
Ketentuan revisi anggaran tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi
Anggaran.
Dalam rangka penyesuaian kebijakan untuk pencapaian target dan
sasaran sesuai tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN,
Rincian Anggaran Biaya (RAB) Rincian Output (RO) Fasilitasi Pendampingan
Usaha T.A. 2025 mengalami perubahan pada detil anggaran tanpa merubah
nomenklatur komponen maupun RO. Perubahan ini menyebabkan semua
Kantor Pertanahan diwajibkan melakukan revisi anggaran
administrasi/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dengan tidak merubah
pagu anggaran, volume RO, jenis belanja, maupun sumber dana. Revisi
anggaran tersebut merupakan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
sehingga persetujuannya berasal dari Kepala Kantor Pertanahan. Adapun
RAB semula terdapat pada Lampiran 19 dan RAB menjadi terdapat pada
Lampiran 20 sebagai acuan dalam melakukan revisi anggaran.
Selain revisi anggaran di atas, revisi anggaran yang berpotensi terjadi
pada RO Fasilitasi Pendampingan Usaha adalah sebagai berikut:
1. RO Fasilitasi Pendampingan Usaha merupakan RO Prioritas Nasional.
Pergeseran anggaran RO Prioritas Nasional memerlukan persetujuan
Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan dan Direktorat
Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana - Kementerian
PPN/Bappenas. Pergeseran anggaran RO Fasilitasi Pendampingan Usaha
hanya bisa dilakukan pada RO lainnya yang juga merupakan RO Prioritas
Nasional dengan tujuan untuk menambah target fisik dan anggaran.
Pada kondisi perlunya penurunan target RO Fasilitasi Pendampingan
Usaha T.A. 2025 karena penurunan realisasi RO Akses Reforma Agraria
T.A. 2024, maka diperlukan pergeseran anggaran. Pergeseran tersebut
dilakukan untuk menambah target RO Akses Reforma Agraria T.A. 2025.
Revisi anggaran dimaksud perlu dilampiri dengan surat pernyataan
persetujuan dari Sekretaris Jenderal dan Direktorat Jenderal Penataan
Agraria.
2. Pergeseran anggaran RO Fasilitasi Pendampingan Usaha antar-satker
tanpa merubah total pagu anggaran dilakukan melalui revisi anggaran
kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Usulan revisi ini memerlukan surat persetujuan Pejabat Eselon I, dalam
hal ini Direktorat Jenderal Penataan Agraria, yang mana surat tersebut
diajukan oleh KPA. Pergeseran anggaran antar-satker tersebut
dikoordinasi oleh Kantor Wilayah BPN.
3. Optimalisasi anggaran pada RO Fasilitasi Pendampingan Usaha, yang
meliputi perubahan anggaran antar-akun, perubahan antar-komponen,
dan perubahan letak automatic adjustment dengan tanpa merubah total
pagu anggaran dan total pagu automatic adjustment dalam satu RO.
Optimalisasi anggaran in memerlukan revisi anggaran kewenangan KPA
(Kepala Kantor Pertanahan).
4. Rincian Pelaksanaan Anggaran
Pelaksanaan anggaran Fasilitasi Pendampingan Usaha memperhatikan
dokumen pertanggungjawaban sebagaimana Tabel 7.
Tabel 7. Rincian Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha
Kompon Dokumen
Tahapan Keluaran/
en/Aku Satuan Pertanggungjawab Keterangan
Kegiatan Hasil
n an (eviden)
051 Persiapan Pendampingan ● Notula Rapat
Tahapan ini terdiri dari kegiatan: Persiapan
1) Rapat Persiapan Pendampingan (Notula Pendamping
pada Lampiran 3) an dengan
2) Rekrutmen Tenaga Pendukung (KAK melampirkan
pada Lampiran 2) hasil
asesmen
data
● Surat
Perjanjian
Kontrak
(SPK) Tenaga
Pendukung
521211 Belanja OK ● Surat undangan Notula Rapat
Bahan ● Daftar hadir Persiapan
● Kwitansi Pendampingan
pembelian dengan
konsumsi melampirkan
● Notula rapat dan hasil asesmen
dokumentasi data
521811 Belanja Paket ● Bukti Barang Habis
Barang pembelian/ Pakai (ATK dan
Persediaan kwitansi/ SPK/ Bahan
Barang kontrak Penunjang
Konsumsi Komputer)
522191 Belanja Jasa OB ● Laporan Surat ● Setiap 100 KK,
Lainnya pelaksanaan Perjanjian dilakukan
Fasilitasi Kontrak (SPK) rekrutmen 1
Pendampingan Tenaga Tenaga
Usaha per Pendukung Pendukung
bulan; untuk 4 bulan
● Berita Acara ● Pembayaran
Serah Terima; secara termin
● Berita Acara selama 4
Penyelesaian bulan
Pekerjaan; ● Dasar
● Permohonan penentuan
pembayaran; besaran
● Kwitansi dari gaji/honor
Tenaga berdasarkan
Pendukung analisa PPK
● SPK dengan
Kompon Dokumen
Tahapan Keluaran/
en/Aku Satuan Pertanggungjawab Keterangan
Kegiatan Hasil
n an (eviden)
● BA Pembayaran mempertimban
● KAK gkan harga
pasar, UMP,
dan/atau UMK
● Tenaga
Pendukung
harus memiliki
NIB dari
Aplikasi OSS.
Apabila proses
pengadaan
langsung
melalui SPSE,
maka wajib
mendaftar dan
terverifikasi di
SIKaP dengan
KBLI 63111
(Aktivitas
Pengolahan
Data)
052 Penguatan Kerja Sama dan Penetapan ● Notula Rapat
Model Akses Reforma Agraria Persiapan
Tahapan ini untuk mengakomodasi Sosialisasi
pelaksanaan Perencanaan dan Pelaksanaan ● Notula Rapat
pada alur kegiatan Fasilitasi Pendampingan Penetapan
Usaha melalui sub tahapan sebagai berikut: Model dan
1) Rapat Persiapan Sosialisasi (Notula pada Rencana
Lampiran 4) Aksi
2) Rapat Penetapan Model dan Rencana Pendamping
Aksi Pendampingan Usaha (Notula pada an Usaha
Lampiran 5) ● Notula
3) Sosialisasi Akses Reforma Agraria (Rapat Sosialisasi
dan perjalanan dinas ke lokasi Akses Akses
Reforma Agraria) (Notula pada Lampiran Reforma
8) Agraria
521211 Belanja OK ● Surat undangan ● Notula Rapat
Bahan ● Daftar hadir Persiapan
● Kwitansi Sosialisasi
pembelian ● Notula Rapat
konsumsi Penetapan
● Notula rapat dan Model dan
dokumentasi Rencana
Aksi
Pendamping
Kompon Dokumen
Tahapan Keluaran/
en/Aku Satuan Pertanggungjawab Keterangan
Kegiatan Hasil
n an (eviden)
an Usaha
● Notula Rapat
Sosialisasi
Akses
Reforma
Agraria
522151 Belanja Jasa OJ ● SK penunjukan SK penunjukan Honorarium
Profesi sebagai sebagai narasumber
narasumber narasumber dikenakan Pajak
● Daftar nominatif Penghasilan
Pasal 21
521219 Belanja OK ● Surat Tugas Laporan Biaya transport
Barang Non OH ● SPPD perjalanan berdasarkan at
Operasional ● Kwitansi/ struk dinas cost
Lainnya transportasi
● Kwitansi
penginapan
● Laporan
perjalanan dinas
dan
dokumentasi
053 Pendampingan Kewirausahaan dan Laporan Hasil
Pengembangan Usaha Monitoring
Tahapan ini berupa perjalanan dinas dalam Pendampingan
rangka monitoring riwayat pendampingan Kewirausahaan
yang mencakup: i) Pembentukan kelompok dan
dan/atau badan usaha subjek RA; ii) Pengembangan
Peningkatan kapasitas dan keterampilan Usaha
kelompok dan/atau badan usaha subjek RA
yang dibentuk subjek RA; iii) Diversifikasi
usaha; dan iv) Fasilitasi akses permodalan.
(Outline Laporan pada Lampiran 12)
521219 Belanja OK ● Surat Tugas Laporan Hasil Biaya transport
Barang Non OH ● SPPD Pendampingan berdasarkan at
Operasional ● Kwitansi/ struk Kewirausahaan cost
Lainnya transportasi dan
● Kwitansi Pengembangan
penginapan Usaha
● Laporan
perjalanan dinas
dan
dokumentasi
Kompon Dokumen
Tahapan Keluaran/
en/Aku Satuan Pertanggungjawab Keterangan
Kegiatan Hasil
n an (eviden)
054 Fasilitasi Akses Pemasaran dan Sarana Laporan Hasil
Pendukung Monitoring
Tahapan ini dilakukan melalui kegiatan Fasilitasi Akses
perjalanan dinas dalam rangka monitoring, Pemasaran,
yaitu: Sarana
1) Monitoring riwayat pendampingan yang Pendukung dan
mencakup: i) Penggunaan teknologi Tabulasi
tepat guna dan berwawasan lingkungan; Peningkatan
ii) Fasilitasi akses pemasaran (offtaker); Pendapatan
iii) Penguatan basis data dan informasi:
iv) Penyediaan infrastruktur pendukung;
dan v) Bantuan produktif lainnya
2) Monitoring peningkatan kesejahteraan
melalui pengukuran peningkatan
pendapatan
(Outline Laporan pada Lampiran 13)
521211 Belanja OK ● Surat undangan Notula Rapat
Bahan ● Daftar hadir
● Kwitansi
pembelian
konsumsi
● Notula rapat dan
dokumentasi
521219 Belanja OK ● Surat Tugas Laporan Hasil Biaya transport
Barang Non OH ● SPPD Fasilitasi Akses berdasarkan at
Operasional ● Kwitansi/ struk Pemasaran dan cost
Lainnya transportasi Sarana
● Kwitansi Pendukung
penginapan
● Laporan
perjalanan dinas
dan
dokumentasi
055 Penyusunan Diseminasi Akses Reforma Infografis
Agraria Diseminasi
Tahapan ini diakomodasi melalui kegiatan Akses Reforma
rapat dalam rangka Diseminasi Akses Agraria
Reforma Agraria
521211 Belanja OK ● Surat undangan Notula Rapat
Bahan ● Daftar hadir
● Kwitansi
pembelian
konsumsi
Kompon Dokumen
Tahapan Keluaran/
en/Aku Satuan Pertanggungjawab Keterangan
Kegiatan Hasil
n an (eviden)
● Notula rapat dan
dokumentasi
056 Pelaporan Laporan Akhir
Alokasi anggaran pada tahap ini meliputi Fasilitasi
konsumsi rapat, penggandaan, dan Pendampingan
penjilidan. (Outline laporan pada Lampiran Usaha
15)
521211 Belanja OK ● Surat undangan Laporan Akhir
Bahan Lembar ● Daftar hadir Fasilitasi
(Konsumsi Buku ● Kwitansi Pendampingan
rapat, pembelian Usaha
penggandaan konsumsi
, dan ● Notula rapat dan
penjilidan) dokumentasi
● Kwitansi
penggandaan
● Kwitansi
Penjilidan
Catatan:
Sebagai referensi, Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Kantor Pertanahan dapat
dilihat pada Lampiran 20 (Adapun RAB kategori I-VI dapat dilihat pada tautan berikut
https://bit.ly/RAB_FPU2025)
B. Mekanisme Pelaporan
Pelaporan kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma
Agraria di Kantor Pertanahan dilaksanakan melalui penginputan realisasi
fisik dan anggaran, serta pengunggahan eviden pada tautan yang telah
disediakan sebagai berikut.
1. Pelaporan melalui Sismonev
Kantor Pertanahan bertugas mengunggah file evidence pada folder
yang telah disediakan sebagai pelaporan kepada Kantor Staf Presiden (KSP)
melalui tautan sismonev.
Tabel 8. Pemenuhan Evidence Sismonev di Kantor Pertanahan
Sismonev Sismonev Sismonev Sismonev
Eviden B04 Eviden B06 Eviden B09 Eviden B12
Notula Rapat ● Notula Rapat ● Notula Sosialisasi ● Laporan Hasil
Persiapan Persiapan Akses Reforma Monitoring
Pendampingan Sosialisasi; dan Agraria; dan Fasilitasi Akses
● Notula Rapat ● Laporan Hasil Pemasaran,
Penetapan Model Monitoring Sarana
dan Rencana Aksi Pendampingan Pendukung dan
Pendampingan Kewirausahaan Tabulasi
Usaha. dan Peningkatan
Pengembangan Pendapatan; dan
Usaha. ● Laporan Akhir
Fasilitasi
Pendampingan
Usaha.
2. Pelaporan melalui SKMPP
Seksi Penataan dan Pemberdayaan berkoordinasi dengan Subbagian
Tata Usaha pada Kantor Pertanahan untuk melakukan input realisasi fisik
dan anggaran pada tiap tahapan Fasilitasi Pendampingan Usaha.
Tabel 9. Pemenuhan Evidence SKMPP di Kantor Pertanahan
Pemenuhan Evidence SKMPP Kantor Pertanahan
051 052 053 054 055 056
Persiapan Penguatan Pendampingan Fasilitasi Penyusunan Pelaporan
Pendampingan Kerja Sama Kewirausahaan Akses Diseminasi
dan Penetapan dan Pemasaran Akses
Model Akses Pengembangan dan Sarana Reforma
Reforma Usaha Pendukung Agraria
Agraria
● Notula ● Notula Laporan Hasil Laporan Infografis Laporan
Rapat Rapat Monitoring Hasil Diseminasi Akhir
Persiapan Persiapan Pendampingan Monitoring Akses Fasilitasi
Pendamping Sosialisasi; Kewirausahaan Fasilitasi Reforma Pendampi
an dengan ● Notula dan Akses Agraria ngan
melampirka Sosialisasi Pengembangan Pemasaran, Usaha
n hasil Akses Usaha Sarana
asesmen Reforma Pendukung
data; Agraria; dan Tabulasi
● Surat ● Notula Peningkatan
Perjanjian Rapat Pendapatan
Pemenuhan Evidence SKMPP Kantor Pertanahan
051 052 053 054 055 056
Persiapan Penguatan Pendampingan Fasilitasi Penyusunan Pelaporan
Pendampingan Kerja Sama Kewirausahaan Akses Diseminasi
dan Penetapan dan Pemasaran Akses
Model Akses Pengembangan dan Sarana Reforma
Reforma Usaha Pendukung Agraria
Agraria
Kontrak Penetapan
Tenaga Model dan
Pendukung Rencana
Aksi
Pendamping
an Usaha
3. Pelaporan Berkala Kepada Direktorat Jenderal Penataan Agraria
Perkembangan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria
dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Kantor
Wilayah BPN secara berjenjang setiap bulan, dengan mekanisme sebagai
berikut:
1. Kantor Pertanahan menyampaikan laporan perkembangan fisik dan
anggaran kepada Kantor Wilayah BPN dengan berkoordinasi kepada
Bidang Penataan dan Pemberdayaan dan Bagian Tata Usaha;
2. Pelaporan dari Kantor Pertanahan kepada Kantor Wilayah BPN
berupa data perkembangan realisasi fisik dan anggaran yang
disiapkan oleh Tenaga Pendukung. Data tersebut disusun dalam
bentuk file microsoft excel sesuai draft masing-masing Kantor
Pertanahan. Hal ini untuk memudahkan informasi realisasi anggaran
per tahapan yang berkaitan dengan bobot kinerja sebagai bahan
laporan dengan menyesuaikan data di aplikasi SKMPP;
3. Kantor Wilayah BPN mengkoordinasikan dan menghimpun data
perkembangan realisasi fisik dan anggaran dari masing-masing
Kantor Pertanahan untuk dilaporkan kepada Direktorat Jenderal
Penataan Agraria melalui tautan
https://bit.ly/PenataanAksesRA2025. Konsultan Perorangan pada
Kantor Wilayah BPN membantu menyiapkan data dimaksud dan
menginputnya pada tautan yang telah disediakan.
BAB V
PENGUKURAN KINERJA DAN MANAJEMEN RISIKO
A. Pengukuran Kinerja
Realisasi kegiatan dan anggaran di Kantor Pertanahan akan diukur
kinerjanya berdasarkan bobot kinerja fisik dan anggaran. Kinerja anggaran
diukur dari perbandingan antara realisasi dengan target anggaran dikali
100%, sementara realisasi fisik diukur berdasarkan progress persentase
bobot kinerja sebagai berikut.
Tabel 10. Bobot Kinerja Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha di Kantor
Pertanahan
Komponen Tahapan Kegiatan Bobot Kinerja
051 Persiapan Pendampingan (Realisasi Fisik: Target
Fisik) x 10%
052 Penguatan Kerja Sama dan Penetapan (Realisasi Fisik: Target
Model Akses Reforma Agraria Fisik) x 20%
053 Pendampingan Kewirausahaan dan (Realisasi Fisik: Target
Pengembangan Usaha Fisik) x 25%
054 Fasilitasi Akses Pemasaran dan Sarana (Realisasi Fisik: Target
Pendukung Fisik) x 25%
055 Penyusunan Diseminasi Akses Reforma (Realisasi Fisik: Target
Agraria Fisik) x 10%
056 Pelaporan (Realisasi Fisik: Target
Fisik) x 10%
Total 100% (Penjumlahan
seluruh komponen hasil
Pembobotan Realisasi
Fisik)
Bobot kinerja pada realisasi fisik diukur jika telah menyelesaikan 1
(satu) tahapan per komponen, sehingga jika dalam 1 (satu) tahapan belum
terselesaikan maka realisasi fisik pada tahapan tersebut masih dianggap 0
(nol).
B. Pengukuran Indeks Perbaikan Akses Masyarakat ke Sumber Ekonomi
Indeks Perbaikan Akses Masyarakat ke Sumber Ekonomi merupakan
indeks untuk menilai sejauh mana subjek RA dapat mengakses berbagai
pendampingan usaha yang mempengaruhi ekonominya. Terdapat 9
(sembilan) jenis pendampingan usaha sebagaimana Perpres No. 62 tahun
2023. Kesembilan jenis pendampingan tersebut memiliki bobot penilaian
sesuai dengan pendampingan yang paling dibutuhkan. Semakin dibutuhkan
pendampingan tersebut, semakin besar bobotnya. Adapun rumus IKSS
Indeks Perbaikan Akses Masyarakat ke Sumber Ekonomi adalah sebagai
berikut.
𝛴𝑖 𝑌𝑖
𝐼𝑃𝐴𝑅𝐴 = × ( × 100)
21 𝑌𝑜
Dimana:
IPARA = Indeks Perbaikan Akses Masyarakat ke Sumber Ekonomi
∑i = jumlah bobot pendampingan usaha
Yi = realisasi Kepala Keluarga yang mendapat pendampingan usaha
Yo = target Kepala Keluarga yang mendapat pendampingan usaha
No Jenis Pendampingan Usaha Bobot
1 Pembentukan kelompok dan/atau badan usaha subjek RA 3
2 Peningkatan kapasitas dan keterampilan kelompok 3
dan/atau badan usaha subjek RA yang dibentuk subjek
RA
3 Penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan 2
lingkungan
4 Diversifikasi usaha 3
5 Fasilitasi akses permodalan 2
6 Fasilitasi akses pemasaran (offtaker) 3
7 Penguatan basis data dan informasI 3
8 penyediaan infrastruktur pendukung 1
9 bantuan produktif lainnya 1
TOTAL 21
Contoh:
subjek RA Kantah Sukabumi mendapatkan 8 jenis pendampingan
usaha, yaitu (1) pembentukan kelompok; (2) peningkatan kapasitas dan
keterampilan; (3) penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan
lingkungan; (4) diversifikasi usaha; (5) fasilitas akses permodalan; (6)
fasilitasi akses pemasaran; (7) penguatan basis data dan informasi; dan (8)
bantuan produktif lainnya. Target penataan akses sebesar 100 KK,
sedangkan jumlah subjek RA yang mendapatkan pendampingan 50 KK. Jadi,
Nilai Indeks Perbaikan Akses Masyarakat ke Sumber Ekonomi adalah sebagai
berikut.
20 50
𝐼𝑃𝐴𝑅𝐴 = × ( × 100)
21 100
𝐼𝑃𝐴𝑅𝐴 = 47,62
C. Manajemen Risiko
Manajemen risiko adalah pendekatan terstruktur untuk mengelola
ketidakpastian yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan atau sasaran.
Manajemen Risiko kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha adalah suatu
tindakan yang terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemilik
risiko dalam hal ini pelaksana kegiatan di Kantor Pertanahan. Adapun dasar
hukum dari penyusunan manajemen risiko ini adalah Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Manajemen Risiko ini
disusun untuk mengurangi dampak dari kegiatan yang berpotensi atau telah
merugikan atau membahayakan para pelaksana kegiatan Fasilitasi
Pendampingan Usaha.
Setiap Kantor Pertanahan dapat menyusun risk register beserta
dampak dan mitigasi risikonya pada setiap tahapan dengan template tabel
pada tautan https://bit.ly/tabelmanajemenrisikoFPU2025. Penyusunan risk
register dilakukan sejak awal pelaksanaan kegiatan dan hasilnya harus
dilaporkan kepada Kantor Wilayah BPN. Hal ini dilakukan agar Kantor
Pertanahan dapat melakukan intervensi risiko yang dihadapi dalam setiap
kegiatan dan dapat menentukan langkah-langkah ataupun tindakan yang
dapat dilakukan untuk menghindari atau mengurangi risiko yang akan
terjadi dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha. Adapun
sebagian risiko yang mungkin dapat masuk dalam risk register dapat dilihat
pada https://bit.ly/tabelmanajemenrisikoFPU2025. Kantor Pertanahan
dapat mengembangkan, mengelaborasi dan melakukan identifikasi ulang
terhadap risiko-risiko yang ada sesuai dengan kondisi masing-masing
wilayah.
BAB VI
SISTEM INFORMASI PEMBERDAYAAN TANAH MASYARAKAT
A. Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat
Aplikasi PTM merupakan Sistem informasi Pemberdayaan Tanah
Masyarakat (PTM) bertujuan untuk menginventarisir data dan informasi yang
digunakan sebagai database Penerima Akses Reforma Agraria. Selain itu,
sistem ini menjadi salah satu data dasar untuk merumuskan peningkatan
pendapatan masyarakat dan sebagai informasi bagi pihak-pihak yang
memerlukan. Sistem diimplementasikan dalam bentuk Aplikasi
Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang berbasis website, untuk lebih jelas
dan detail terhadap penggunaan aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat
(PTM) dapat dilihat pada Panduan Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat
(PTM).
B. Sistem Informasi Geografi Reforma Agraria (Bhumi-GTRA)
Bhumi-GTRA adalah Sistem Informasi Geografis yang menampilkan
list lokasi redistribusi dan legalisasi di seluruh Indonesia (sampai di tingkat
desa) dan list lokasi potensial untuk dilakukan intervensi pemberdayaan.
Bhumi-GTRA dirancang untuk menyajikan Sistem Informasi
Geospasial Tematik (IGT) Reforma Agraria yang di digunakan untuk
mengintegrasi kegiatan Penataan Aset dan Penataan Akses yang
dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) akan
terintegrasi dalam satu sistem informasi. untuk lebih jelas dan detail
terhadap penggunaan aplikasi Bhumi-GTRA dapat dilihat pada Panduan
Aplikasi Bhumi-GTRA.
BAB VII
PENUTUP
Demikian Petunjuk Teknis Fasilitasi Pendampingan Usaha ini disusun
untuk dipedomani dalam pelaksanaan Percepatan Penataan Akses Reforma
Agraria. Dengan telah ditetapkannya petunjuk teknis ini, para pelaksana
agar menggunakannya sebagai standar untuk mengoptimalkan pelaksanaan
Percepatan Penataan Akses Reforma Agraria serta optimalisasi terhadap
tujuan, target, dan pemenuhan amanat Percepatan Pelaksanaan Reforma
Agraria secara lintas sektoral di tingkat kabupaten/kota.
LAMPIRAN
Lampiran 1. Timeline Kegiatan
Timeline kegiatan disusun melalui pembahasan internal oleh ASN Seksi Penataan
dan Pemberdayaan terkait jangka waktu pelaksanaan kegiatan dalam satu tahun
anggaran. Waktu pelaksanaan kegiatan mengacu pada Tabel 1a dan dapat
disesuaikan kembali dengan kebutuhan.
Tabel 1a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha
Akses Reforma Agraria
Waktu Pelaksanaan
No. Kegiatan
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des
1 Persiapan Pendampingan
Rapat Persiapan
Rekrutmen Tenaga
Pendukung
2 Penguatan Kerja Sama dan Penetapan Model Akses Reforma Agraria
Rapat Persiapan
Sosialisasi
Penetapan Model dan
Rencana Aksi
Pendampingan Usaha
Sosialisasi Akses Reforma
Agraria
3 Pendampingan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha
Monitoring Pendampingan
Kewirausahaan dan
Pengembangan Usaha
4 Fasilitasi Akses Pemasaran dan Sarana Pendukung
Monitoring Fasilitasi
Akses Pemasaran dan
Sarana Pendukung
Survei Peningkatan
Pendapatan
5 Penyusunan Diseminasi
Akses Reforma Agraria
6 Pelaporan
Catatan: Waktu Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha
Lampiran 2. Ketentuan Rekrutmen Tenaga Pendukung
Kantor Pertanahan menyelenggarakan rekrutmen tenaga pendukung untuk
mendukung pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha.
Ketentuan mengenai pengadaan tenaga pendukung merujuk pada peraturan
sebagai berikut:
a) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b) Surat Edaran Sekretariat Jenderal Nomor B/KU.01.03/308 100/II/2023
tentang Mekanisme Penggunaan Jasa Konsultan Perorangan/Tenaga Ahli
dan Jasa Lainnya oleh Konsultan Perorangan Pelaksanaan Anggaran; dan
c) Surat Sekretaris Jenderal Nomor B/KU.01.02/557 100/III/2023 tanggal
10 Maret 2023 tentang Penyesuaian Mekanisme Penggunaan Jasa
Konsultan oleh Konsultan perorangan/Tenaga Ahli dan Jasa Lainnya oleh
Tenaga Pendukung dalam Pelaksanaan Anggaran.
Mengingat nilai kontrak tenaga pendukung di bawah Rp100.000.000,-
maka pengadaan tenaga pendukung dilakukan melalui pengadaan langsung
oleh Pejabat Pengadaan, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 Pasal 41 ayat (3): “Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai
dengan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Tenaga
pendukung harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Aplikasi Online
Single Submission (OSS). Apabila proses pengadaan langsung melalui Sistem
Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), maka wajib mendaftar dan terverifikasi
di SIKaP dengan KBLI 63111 (Aktivitas Pengolahan Data).
Pelaksanaan rekrutmen tenaga pendukung dituangkan dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK) melalui koordinasi kepada Subbagian Tata
Usaha, Pejabat Penyedia Barang/Jasa (PPBJ), dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) pada satuan kerja masing-masing. Dalam pelaksanaannya,
jika tenaga pendukung mengalami hambatan dan/atau kendala, tenaga
pendukung dapat menyampaikan dan mendiskusikan hal tersebut dengan
konsultan perorangan pada Kantor Wilayah BPN. Kebutuhan dan kualifikasi
tenaga pendukung kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha berdasarkan
pada Tabel 2a.
Tabel 2a. Kebutuhan dan Kualifikasi Tenaga Pendukung
Jumlah Orang
Posisi Deskripsi
Bulan (OB)
Tenaga Kualifikasi: 1 per 100 KK
Pendukung 1. Warga Negara Indonesia; selama 4
2. Kualifikasi Pendidikan minimal Diploma III (DIII), Bulan
diutamakan S1 pengalaman kurang dari tiga tahun
sesuai kebutuhan pemberi kerja;
3. Diutamakan tenaga pendukung pada kegiatan
Penataan Akses Reforma Agraria tahun sebelumnya;
4. Memiliki kemampuan komunikasi, presentasi dan
manajerial yang baik;
5. Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau tidak sedang
menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas
dengan pihak manapun;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
atau terlibat politik praktis;
7. Mampu menggunakan dan mengoperasikan komputer
(Microsoft Office) sesuai dengan kepentingan dan
kebutuhan;
8. Mampu bekerja sama dalam tim serta memiliki
komitmen kuat di bidang pemberdayaan masyarakat;
9. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan
diutamakan berdomisili di lokasi Kegiatan Fasilitasi
Pendampingan Usaha;
10. Memperhatikan kesetaraan gender;
11. Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu;
12. Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka
dan/atau virtual.
Tugas dan Tanggung Jawab:
1. Menyiapkan bahan rapat persiapan sosialisasi akses
reforma agraria;
2. Menyiapkan bahan sosialisasi akses reforma agraria;
3. Melakukan kegiatan inventarisasi riwayat
pendampingan usaha dan survei peningkatan
pendapatan subjek RA;
4. Melakukan input data terkait rangkaian kegiatan
Penataan Akses Reforma Agraria ke dalam Aplikasi
Pemberdayaan Tanah Masyarakat (Aplikasi PTM)
dan/atau instrumen lain;
5. Menyusun laporan bulanan untuk disampaikan
kepada Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan di
Kantor Pertanahan;
Jumlah Orang
Posisi Deskripsi
Bulan (OB)
6. Membantu Kantor Pertanahan kabupaten/kota dalam
melaporkan eviden-eviden kegiatan di Sistem Kendali
Mutu Program Pertanahan (SKMPP) dan Sistem
Monitoring dan Evaluasi (Sismonev) Kantor Staf
Presiden secara berkala;
7. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil
monitoring dan tabulasi peningkatan pendapatan
pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha
oleh minimal Koordinator Substansi pada Seksi
Penataan dan Pemberdayaan dan Pejabat Pembuat
Komitmen; dan
8. Melapor dan melakukan koordinasi dengan konsultan
perorangan di Kantor Wilayah BPN.
Persyaratan Administrasi:
1. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar;
2. Menunjukan KTP Elektronik (KTP-el) atau surat
keterangan perekaman KTP Elektronik (KTP-el);
3. Salinan Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan
transkrip nilai yang dilegalisasi;
4. Pasfoto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm latar
belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar;
5. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan
pendukung (pelatihan, pengalaman kerja,
penghargaan, dan lain–lain);
6. Surat keterangan kerja jika ada (Rekomendasi tempat
kerja sebelumnya);
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang
masih berlaku (setelah dinyatakan lulus seleksi);
8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (setelah
dinyatakan lulus seleksi);
9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening
(setelah dinyatakan lulus seleksi); dan
10. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan e-Sikap (maksimal 3
(tiga) bulan setelah dinyatakan lulus seleksi).
Pelaporan Tenaga Pendukung
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh tenaga
pendukung wajib dilaporkan kepada Kantor Wilayah BPN
yang meliputi Laporan Hasil Monitoring dan Tabulasi
peningkatan kesejahteraan melalui pengukuran
peningkatan pendapatan dan pengukuran indeks
perbaikan akses masyarakat ke sumber ekonomi.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN REKRUTMEN TENAGA PENDUKUNG AKSES REFORMA AGRARIA
PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA ….
TAHUN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN
Unit Eselon II : Kantor Wilayah BPN Provinsi/Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota
Program : Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan
Sasaran Program : Terwujudnya Akses Reform dalam Reforma Agraria
Indikator Kinerja Program : Persentase Realisasi Kepala Keluarga Penerima Akses
Reform terhadap Target Kepala Keluarga Penerima
Akses Reform
Kegiatan : Penanganan Akses Reforma Agraria
Sasaran Kegiatan : Terwujudnya Pemberian Akses Reforma Agraria
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Keluarga Penerima Akses Reforma Agraria
Klasifikasi Rincian Output : 6419.QDE Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga
Indikator KRO : Jumlah Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga
Rincian Output : 6419.QDE.008 Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses
Reforma Agraria
Volume RO : …
Satuan RO : Kepala Keluarga
1. Latar Belakang
a. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
7. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan
Pelaksanaan Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 126);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2024
tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 372);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2024
tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 373);
10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025; dan
11. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata
Kelola Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria dan Gugus Tugas
Reforma Agraria, Pelaksanaan Kegiatan Survei Bersama,
Penyelesaian Konflik Agraria, Pemantauan dan Pengendalian
Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
b. Gambaran Umum
Visi Indonesia 2045 yang termuat dalam pilar kedua dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) IV tahun 2020-2024,
merupakan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
2005-2025, yaitu kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat dan mencapai
Indonesia Emas 2045. Untuk mewujudkan visi tersebut Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menyusun Rencana Strategis yaitu
Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia.
Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) sebagai Lembaga Pemerintah yang menangani tugas di bidang
pertanahan, turut mengemban amanat tujuan Program Strategis Nasional (PSN)
Reforma Agraria dalam rangka mendukung penurunan angka tingkat
ketimpangan kepemilikan tanah dan upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat yang berbasis pada penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang
Percepatan Reforma Agraria (selanjutnya disingkat Perpres No.62/2023),
Reforma Agraria merupakan program penataan kembali struktur penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui
penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat. Perpres
No.62/2023 pasal 2 ayat (1) mengamanatkan 5 (lima) strategi penting Reforma
Agraria, yaitu: 1) legalisasi aset, 2) redistribusi tanah, 3) pemberdayaan ekonomi
subjek RA, 4) kelembagaan Reforma Agraria, dan 5) partisipasi masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat
menyusun program Penataan Akses atau disebut dengan Pemberdayaan
Ekonomi subjek RA. Kegiatan tersebut diimplementasikan secara berkelanjutan
dan sistematis untuk melaksanakan melalui fasilitasi terhadap penyediaan
program pendukung untuk meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah, dan
mendorong inovasi kewirausahaan subjek RA sebagaimana disebutkan dalam
Perpres No.62/2023 Pasal 56 ayat (3). Program pendukung tersebut terdiri dari
pemetaan sosial dan pendampingan usaha. Dalam rangka fasilitasi
pendampingan usaha secara aktif dan berkesinambungan terhadap program
Pemberdayaan Ekonomi subjek RA dibutuhkan Tenaga Pendukung. Tenaga
Pendukung ini akan membantu pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Tanah
Masyarakat pada satuan kerja Kantor Pertanahan kabupaten/kota khususnya
dalam aspek pendampingan, fasilitasi, dan pelaporan terhadap kegiatan
Penataan Akses yang dilakukan.
Data dari pelaksanaan kegiatan pendampingan pemberdayaan tanah
masyarakat berupa data subjek RA yang diisi by name by address. Pengisian
dilakukan melalui aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat yang dapat
dioperasikan secara cepat, lengkap dan mudah oleh penggunanya serta
terintegrasi antara pusat dan daerah.
c. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari adanya Tenaga Pendukung yaitu meningkatkan
kinerja berdasarkan kebutuhan beban kerja yang proporsional pada Kantor
Pertanahan kabupaten/kota sehingga dapat memberikan kualitas pekerjaan
yang baik sesuai dengan standar yang telah disusun dan target yang telah
ditetapkan.
2. Penerima Manfaat
Penerima manfaat adalah Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kantor
Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan sebagai fasilitator kegiatan Penataan Akses
Reforma Agraria.
3. Strategi Pencapaian Keluaran
a. Metode pelaksanaan
Metode yang dilakukan dalam rekrut Tenaga Pendukung melalui pengadaan
langsung.
b. Kebutuhan Personil Tenaga Pendukung
Jumlah personil yang akan direkrut sebanyak ….. (…..) orang.
c. Masa Kerja Tenaga Pendukung
Tenaga Pendukung yang direkrut akan bekerja selama 4 (empat) bulan.
d. Kualifikasi Personil
1. Warga Negara Indonesia;
2. Kualifikasi Pendidikan minimal Diploma III (DIII), diutamakan S1 dengan
pengalaman kerja kurang dari 3 (tiga) tahun sesuai kebutuhan pemberi
kerja;
3. Diutamakan Tenaga Pendukung kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria
tahun sebelumnya;
4. Memiliki kemampuan komunikasi, presentasi dan manajerial yang baik;
5. Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau tidak sedang menjalani
perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
7. Mampu menggunakan dan mengoperasikan komputer (Microsoft Office)
sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan;
8. Mampu bekerja sama dalam tim serta memiliki komitmen kuat di bidang
pemberdayaan masyarakat;
9. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan diutamakan berdomisili di
lokasi Penataan Akses Reforma Agraria;
10. Memperhatikan kesetaraan gender;
11. Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu; dan
12. Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka dan/atau virtual.
e. Peralatan Yang disediakan sendiri
1. Komputer/laptop; dan
2. Smartphone.
4. Biaya yang Diperlukan
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan adalah sebesar Rp. …..
(…….. Rupiah) dengan sumber dana berasal dari Rupiah Murni (RM) dan/atau
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dialokasikan pada DIPA Kantor
Pertanahan …… Tahun 2025.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota……
Nama …………………….
NIP. ………………………
Lampiran 3. Notula Rapat Persiapan
NOTULA RAPAT PERSIAPAN
HARI/ TEMPAT MODERATOR
TANGGAL: Kantor Pertanahan ACARA:
Kabupaten/Kota
(Contoh)
PESERTA RAPAT: 1.
2.
3.
NO CATATAN
I PEMBAHASAN
Hasil pembahasan meliputi topik rapat persiapan sebagaimana yang dijelaskan pada
petunjuk teknis dengan poin sebagai berikut:
A. Penyusunan asesmen data
B. Rencana rekrutmen tenaga pendukung
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
II TANYA/JAWAB
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
II KESIMPULAN
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
III DOKUMENTASI
(Foto Rapat/Kegiatan)
IV LAMPIRAN
1. Hasil Asesmen Data (Tabel 3a dibawah ini)
2. Daftar Hadir
Mengetahui,
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota………,
Tanda Tangan
(Nama Lengkap)
NIP. …………………………
Asesmen data dilakukan dengan memanfaatkan data Pemetaan Sosial untuk
kegiatan Persiapan Pendampingan, Tenaga Pendukung dapat mengembangkan pada
bagian analisis maupun penyajian data statistik beserta penjelasannya.
Pemanfaatan data ini dapat mengikuti panduan maupun dapat dikembangkan
berdasarkan pemetaan kebutuhan dan konteks masing-masing daerah.
1. Analisa Potensi
a) Potensi sektor ekonomi
Data dari komponen ini diperoleh dari hasil pemetaan sosial
mengenai sektor-sektor ekonomi utama. Sektor-sektor penataan Akses
Reforma Agraria yaitu: Pertanian-perkebunan, peternakan, perikanan
nelayan, perikanan budidaya, UKM, Pariwisata dan/atau jasa.
Perolehan data sektor ekonomi ini disesuaikan dengan jenis sektor yang
diusahakan.
Potensi usaha dipotret sebagai dasar untuk pemilahan data sektor
ekonomi, beserta komoditas, luasan/aset/modal produksi, gambaran
hasil produksi, keterampilan, dan potensi lain yang bisa menjadi dasar
pengembangan usaha melalui kegiatan penataan kelembagaan. Data ini
juga menjadi bahan dalam penyusunan data dukungan/kelengkapan
data kelembagaan sebagaimana diperlukan oleh Kementerian/Lembaga
terkait, seperti bahan penyusunan RDK dan RDKK di lingkup
Kementerian Pertanian untuk fasilitasi pembentukan Kelompok Tani.
b) Kendala ekonomi
Data yang diperoleh dari komponen ini secara spesifik ditujukan
untuk mengenali kondisi aktual, hambatan dan kendala dalam sektor
ekonomi subjek RA. Data ini menjadi bahan pertimbangan penting
dalam kegiatan pendampingan dan fasilitasi, serta membantu mencari
solusi atau pemecahan jalan keluar untuk peningkatan ekonomi dan
pendapatan yang diolah ke dalam perencanaan kerja melalui kelompok.
c) Usaha tambahan dan/atau nilai tambah
Data mengenai usaha tambahan dan/atau nilai tambah ini diperoleh
untuk mengenali minat, keinginan, serta motivasi mereka untuk
peningkatan nilai tambah atau diversifikasi usaha bagi anggota keluarga
yang belum/ingin mengembangkan sumber pendapatan ekonomi yang
akan ditampung melalui kelompok usaha. Data pemetaan sosial yang
tersedia juga perlu memotret keberadaan anggota keluarga yang
bersedia atau berpeluang untuk mengembangkan usaha berdasarkan
minat dan/atau keterampilan yang sudah dimiliki.
d) Perencanaan Model Akses
Informasi penunjang kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha ialah
hasil dari perencanaan Model Akses, terutama sebagai bahan penting
dalam persiapan Fasilitasi Kerja Sama maupun kegiatan pendampingan
serta perlunya pembaruan skema atau pendekatan yang dipakai dalam
mengembangkan potensi usaha.
e) Data Rencana Aksi/Arahan dan Program
Informasi penunjang berikutnya berupa hasil dari Laporan Akhir
penataan akses, yakni data Rencana Aksi atau Arahan dan Program
sebagai bahan penyusunan peta peluang pemberian Pendampingan
Usaha kepada subjek RA. Data Rencana Aksi ini juga dapat berupa
rencana kegiatan/program hasil dari penyusunan pencantuman
kegiatan pemberdayaan ekonomi subjek RA dalam dokumen
perencanaan dan anggaran pada masing-masing sektor Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah serta badan usaha.
2. Asesmen Data Pemetaan Stakeholder
Data awal mengenai pemetaan stakeholder diperoleh dari hasil pemetaan
sosial terutama pada bagian perangkat daerah. Kegiatan pendampingan
ditambah dengan informasi pendampingan/bantuan yang pernah diterima oleh
subjek RA. Data ini terus dilengkapi sepanjang kegiatan karena menjadi bekal
dalam menjalin kerja sama pemberian Pendampingan Usaha terhadap subjek
RA.
Tabel 3a. Hasil Asesmen Data Subjek Reforma Agraria
Rata-Rata
Status Luas
Nama Sekto Jenis Sektor Pendapata Akses
Nama Keang Asal Aset Kendal Kebutuha
No NIK Kelompok r Subsekto Usaha n Tahun Pemasara
Subjek gotaa Tanah Tanah a n Akses
Usaha Usaha r Usaha Tambahan 2024 n
n (ha)
(Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
1
2
3
dst
Catatan:
1. Tabulasi data dapat dikembangkan sendiri sesuai kebutuhan dan dapat dilengkapi dari kuesioner pemetaan sosial
2. Kolom 2-3 : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode RES1 dan RES2
3. Kolom 4 : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode KL01.
Jika subjek tidak tergabung dalam kelompok, diisi dengan tanda “-”
4. Kolom 5 : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode KL02.
Jika subjek sudah memiliki kelompok usaha, diisi dengan status “aktif” atau “tidak aktif”
5. Kolom 6 : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode RES8
6. Kolom 7 : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode RES8
7. Kolom 8 : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode UT01
8. Kolom 9 : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode TN06
Diisi dengan Redistribusi Tanah/PTSL/Lintor/Sertipikat Lainnya Tahun …
9. Kolom 10 : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode TN08
10. Kolom 11 : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode PG03
Merupakan rata-rata penjualan dalam 1 (satu) bulan
11. Kolom 12 : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode PT10/PTK05/PRB06/PNY06/UKM02
12. Kolom 13 : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode PT11/PTK07/PRB08/PNY08/UKM06
13. Kolom 14 : Merujuk pada data pemetaan sosial Kode PT15/PTK10/PRB11/PNY11/UKM10
Tabulasi Data Statistik
Kode Unit:
Judul Unit: Analisa Laporan Statistik Kantor Pertanahan Kab/Kota
Indikator Unit: ● Data subjek dan spasial
● Jumlah bidang, luas dan pemanfaatan tanah
● Data potensi usaha
● Data potensi pengembangan usaha alternatif
● Data kendala
● Data kelompok/kelembagaan
Deskripsi Unit
Contoh: Data Sebaran kelembagaan subjek RA
Data tabulasi identifikasi subjek ini dapat diperjelas lebih detail mengenai sebaran sektor
ekonomi, seperti bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan tangkap,
perikanan budidaya, UKM, dan jasa. Di samping itu, data dapat diperjelas lebih lanjut
berdasarkan status pembentukan dan/atau pendaftaran kelompok usaha.
* Tabulasi data dapat menyesuaikan dan berkonsultasi kepada Direktorat Pemberdayaan
Tanah Masyarakat maupun kepada PD/Lembaga terkait untuk menyesuaikan kebutuhan
Lampiran 4. Notula Rapat Persiapan Sosialisasi
NOTULA RAPAT PERSIAPAN SOSIALISASI
HARI/ TEMPAT MODERATOR
TANGGAL: Kantor Pertanahan ACARA:
Kabupaten/Kota
(Contoh)
PESERTA RAPAT: 1.
2.
3.
NO CATATAN
I PEMBAHASAN
Hasil pembahasan meliputi topik rapat persiapan sosialisasi sebagaimana yang
dijelaskan pada petunjuk teknis meliputi poin:
a. Asesmen data
b. Sosialisasi kegiatan fasilitasi pendampingan usaha
c. Rencana jadwal pelaksanaan sosialisasi ARA
d. Penentuan narasumber
II TANYA/JAWAB
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
II KESIMPULAN
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
III DOKUMENTASI
(Foto Rapat/Kegiatan)
IV LAMPIRAN
Daftar Hadir
Mengetahui,
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota………,
Tanda Tangan
(Nama Lengkap)
NIP. …………………………
Lampiran 5. Notula Rapat Penetapan Model dan Rencana Aksi
NOTULA RAPAT PENETAPAN MODEL DAN RENCANA AKSI PENDAMPINGAN USAHA
HARI/ TEMPAT MODERATOR
TANGGAL: Kantor Pertanahan ACARA:
Kabupaten/Kota
(Contoh)
PESERTA RAPAT: 1.
2.
3.
NO CATATAN
I PEMBAHASAN
Hasil pembahasan meliputi topik rapat penetapan model dan rencana aksi
pendampingan usaha sebagaimana yang dijelaskan pada petunjuk teknis meliputi
poin:
a. Model yang ditetapkan
b. Rencana Aksi
c. Penetapan jadwal pelaksanaan kegiatan sosialisasi ARA
d. Penetapan narasumber (nama dan instansi)
II TANYA/JAWAB
………………………………………………………………………………………
II KESIMPULAN
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
III DOKUMENTASI
(Foto Rapat/Kegiatan)
IV LAMPIRAN
1. Tabel 5a. Penetapan Model
2. Tabel 5b. Rencana Aksi
3. Daftar Hadir
Mengetahui,
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota………,
Tanda Tangan
(Nama Lengkap)
NIP. …………………………
Tabel 5a. Penetapan Model Penataan Akses Reforma Agraria
Keanggotaan
Nama Komoditas Luas Model Akhir
Nama dalam Sektor Kebutuhan Rekomendasi
No. NIK kelompok / Jenis Aset Hasil Kendala
Subjek kelompok usaha Akses Model Awal
jika ada usaha Tanah Penetapan
(jika ada)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Keterangan Pengisian:
Kolom 1 : Nomor urut pengisian; Kolom 7 : Komoditas usaha (merujuk aplikasi PTM)
Kolom 2 : Nama subjek (merujuk aplikasi PTM) Kolom 8 : Luas aset (merujuk aplikasi PTM)
Kolom 3 : NIK (merujuk aplikasi PTM) Kolom 9 : Jenis kebutuhan (diisikan sesuai kondisi)
Kolom 4 : Keanggotaan dalam kelompok (merujuk aplikasi PTM) Kolom 10 : Model yang direncanakan pada TA 2024
Kolom 5 : Nama kelompok (merujuk aplikasi PTM) Kolom 11 : Model yang ditetapkan pada TA 2025
Kolom 6 : Sektor usaha (merujuk aplikasi PTM) Kolom 12 : Kendala yang dialami terkait model
Tabel 5b. Rencana Aksi Pendampingan Usaha
Usulan Instansi Sumber
No Lokasi Potensi Target Waktu Keterangan
Kegiatan Pelaksana Pendanaan
1 2 3 4 5 6 7 8
1
2
3
4
5
dst
Lampiran 6. Daftar Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah
MoU TANGGAL
PIHAK PIHAK TANGGAL JANGKA
NO / TAHUN JUDUL KERJA SAMA NOMOR NASKAH BERAKHIR
KESATU KEDUA NASKAH WAKTU
PKS NASKAH
MoU LINTAS SEKTOR
Sinergi Pelaksanaan
Menteri
Tugas dan Fungsi di
Agraria dan
Bidang Pemerintahan 5001.2.1/5646/SJ
Menteri Dalam Tata
1 MoU 2023 Dalam Negeri dan 36/SKB- 23-10-2023 5 Tahun 23-10-2028
Negeri Ruang/Bada
Bidang HK.03.01/X/2023
n Pertanahan
Agraria/Pertanahan
Nasional
dan Tata Ruang
Sinergi Tugas dan
Menteri
Fungsi Bidang 8/NKB/M.KUKM/
Menteri Agraria dan
Agraria/Pertanahan, XII/2023
Koperasi dan Tata
2 MoU 2023 Tata Ruang Bagi 50/SKB- 11-12-2023 5 Tahun 11-12-2028
Usaha Kecil Ruang/Bada
Koperasi, Usaha HK.03.01/XII/202
Menengah n Pertanahan
Mikro, Kecil dan 3
Nasional
Menengah
Menteri
Sinergi Program
Agraria dan 02/MEN-
Menteri Kelautan dan
Tata KP/KB/II/2024
3 MoU 2024 Kelautan dan Perikanan serta 05-02-2024 3 Tahun 05-02-2027
Ruang/Bada 3/SKB-
Perikanan Agraria/Pertanahan
n Pertanahan HK.03.01/II/2024
dan Tata Ruang
Nasional
Menteri Menteri Sinergi Pelaksanaan 02/MOU/HK.220/
Pertanian Agraria dan Tugas dan Fungsi di M/03/2024
4 MoU 2024 07-03-2024 5 Tahun 07-03-2029
Republik Tata Bidang Pertanian, 1298/SKB-
Indonesia Ruang/Bada Agraria/Pertanahan HK.03.01/III/2024
MoU TANGGAL
PIHAK PIHAK TANGGAL JANGKA
NO / TAHUN JUDUL KERJA SAMA NOMOR NASKAH BERAKHIR
KESATU KEDUA NASKAH WAKTU
PKS NASKAH
n Pertanahan dan Tata Ruang
Nasional
KEMENTERIAN/LEMBAGA LAIN
Sinergi Pelaksanaan
Menteri Menteri 1/NK/DEP.1/KEM
Program
Koordinator Agraria dan ENKO/PMK/07/2
Agraria/Pertanahan
Bidang Tata 023
MoU 2023 dan Tata Ruang dalam 24-07-2023 5 Tahun 24-07-2028
Pembangunan Ruang/Bada 26/SKB-
Rangka Pembangunan
Manusia dan n Pertanahan HK.03.01/VII/202
Manusia dan
Kebudayaan Nasional 3
Kebudayaan
5
Pemanfaatan Data
Pensasaran 6/PKS/DEP.1/KE
Deputi Bidang
Direktur Percepatan MENKO/PMK/07/
Koordinasi
Jenderal Penghapusan 2023
PKS 2023 Peningkatan 24-07-2023 31-12-2024
Penataan Kemiskinan Ekstrem 2/SKB-
Kesejahteraan
Agraria dalam Rangka 500.HK.03.01/VII/
Sosial
Penanganan Akses 2023
Reforma Agraria
Menteri
Agraria dan Sinergi Tugas dan 24/5/NK/GBI/202
Gubernur
Tata Fungsi Bank Indonesia 2
MoU 2022 Bank 21-11-2022 5 Tahun 21-11-2027
Ruang/Bada dan Kementerian 37/SKB-
Indonesia
6
n Pertanahan ATR/BPN HK.03.01/XI/2022
Nasional
Anggota Dewan Sekretaris Kerja Sama dalam 25/7/PKS/DpG/2 Sampai
PKS 2023 05-12-2023 21-11-2027
Gubernur Jenderal Pengembangan Pelaku 023 berakhirnya
MoU TANGGAL
PIHAK PIHAK TANGGAL JANGKA
NO / TAHUN JUDUL KERJA SAMA NOMOR NASKAH BERAKHIR
KESATU KEDUA NASKAH WAKTU
PKS NASKAH
Bank Kementerian Usaha Mikro, Kecil, 45/SKB- Nota
Indonesia ATR/BPN dan Menengah 100.HK.03.01/XII/ Kesepahama
2023 n
UNIVERSITAS
Pengembangan Ilmu
Pengetahuan,
Teknologi, Penilaian 14/SKB-
Sekretaris
Rektor Kompetensi dan 100.HK.03.01/VII/
Jenderal
MoU 2022 Universitas Peningkatan Kapasitas 2022 21-07-2022 5 Tahun 21-7-2027
Kementerian
Padjadjaran Sumber Daya Manusia 404/UN6.RKT/Mo
ATR/BPN
di Bidang U2022
7
Agraria/Pertanahan
dan Tata Ruang
Dekan 190/PKS- Sampai
Direktur Dukungan
Fakultas 500.21.PH.02.02/ berakhirnya
Pemberdayaan Pelaksanaan Program
PKS 2022 Pertanian X/2022 19-10-2022 Nota 21-7-2027
Tanah Pemberdayaan Tanah
Universitas 1173/UN6.E/PKS/ Kesepahama
Masyarakat Masyarakat
Padjadjaran 2022 n
Penelitian,
Pengabdian,
Peningkatan dan 18/SKB-
Sekretaris
Rektor Pengembangan Ilmu 100.HK.03.01/VIII
Jenderal
8 MoU 2022 Universitas Pengetahuan, /2022 01-08-2022 5 Tahun 1-8-2027
Kementerian
Jambi Teknologi, dan Sumber 103/UN21/HK.07.
ATR/BPN
Daya Manusia di 00/2022
Bidang
Agraria/Pertanahan
MoU TANGGAL
PIHAK PIHAK TANGGAL JANGKA
NO / TAHUN JUDUL KERJA SAMA NOMOR NASKAH BERAKHIR
KESATU KEDUA NASKAH WAKTU
PKS NASKAH
dan Tata Ruang
Ketua
Kepala Kantor Lembaga 203/SKB- Sampai
Wilayah Badan Penelitian Dukungan Terhadap 15.UP.01.01/VIII/ berakhirnya
PKS 2023 Pertanahan dan Program Strategis 2023 24-08-2023 Nota 1-8-2027
Nasional Pengabdian Nasional 30/UN21.11/HK.0 Kesepahama
Provinsi Jambi Kepada 7.00/2023 n
Masyarakat
Peningkatan dan
Pengembangan Ilmu
Menteri Agraria
Pengetahuan, PR.03.01/830.1-
dan Tata Rektor
Teknologi, dan Sumber 100/V/2020
MoU 2020 Ruang/Badan Universitas 29-05-2020 5 Tahun 29-5-2025
Daya Manusia di 2146/UN1.P/DIT-
Pertanahan Gadjah Mada
Bidang KAUI/HK/2020
Nasional
Agraria/Pertanahan
dan Tata Ruang
9
Kepala Kantor
Direktur
Wilayah Badan
Pengabdian 2409/SKB-
Pertanahan
Kepada Penanganan Akses 34.NP/X/2021
PKS 2021 Nasional 29-10-2021 29-10-2024
Masyarakat Reforma Agraria 1392/UN1/DPM/Y
Daerah
Universitas ANMAS/PM/2021
Istimewa
Gadjah Mada
Yogyakarta
Kepala Penyelenggaraan Tri B/55/UN14/HK.0
Rektor
Kantor Dharma Perguruan 7.00/2022
10 MoU 2022 Universitas 21-04-2022 5 Tahun 21-4-2027
Wilayah Tinggi 931/SKB-
Udayana
Badan Magang-Merdeka 51.UP.02.03/IV/2
MoU TANGGAL
PIHAK PIHAK TANGGAL JANGKA
NO / TAHUN JUDUL KERJA SAMA NOMOR NASKAH BERAKHIR
KESATU KEDUA NASKAH WAKTU
PKS NASKAH
Pertanahan Belajar Kampus 022
Nasional Merdeka
Provinsi Bali
Menteri
Rektor Agraria dan
Universitas Tata
MoU 2022
Sumatera Ruang/Bada
Utara n Pertanahan
Nasional
11
Direktur Dekan
Dukungan 1/SKB- Sampai
Jenderal Fakultas
Pelaksanaan Program 500.HK.03.01/V/2 berakhirnya
Penataan Pertanian
PKS 2023 Penataan dan 023 19-05-2023 Nota
Agraria Universitas
Pemberdayaan Melalui 5556/UN5.2.1.3/K Kesepahama
Kementerian Sumatera
Reforma Agraria PM/2023 n
ATR/BPN Utara
NON KEMENTERIAN/LEMBAGA
Sinergi Tugas dan
Fungsi Bidang
188/MOU/PNM/XI
Sekretaris Agraria/Pertanahan
PT Permodalan /22
Jenderal dan Tata Ruang Serta
12 MoU 2022 Nasional 31/SKB- 03-11-2022 5 Tahun 03-11-2027
Kementerian Pemberdayaan dan
Madani 100.HK.03.01/XI/
ATR/BPN Pengembangan Usaha
2022
Mikro, Kecil dan
Menengah
MoU TANGGAL
PIHAK PIHAK TANGGAL JANGKA
NO / TAHUN JUDUL KERJA SAMA NOMOR NASKAH BERAKHIR
KESATU KEDUA NASKAH WAKTU
PKS NASKAH
Direktur
Sampai
Jenderal Dukungan 203/PKS/PNM/XI
PT Permodalan berakhirnya
Penataan Pelaksanaan Program /22
PKS 2022 Nasional 23-11-2022 Nota 03-11-2027
Agraria Pemberdayaan Tanah 243/SKB-
Madani Kesepahama
Kementerian Masyarakat 500/XI/2022
n
ATR/BPN
Direktur
Jenderal Direktur PT 110.1/SKB-
Dukungan Program
Penataan Jaring Aruna 500/VI/2022
MoU 2022 Reforma Agraria 09-06-2022 5 Tahun 09-06-2027
Agraria Dagang 077/MOU/JADI/V
Berbasis Perikanan
Kementerian Indonesia I/2022
ATR/BPN
Head of
13
Public Policy
Sampai
Direktur & Goverment Dukungan 110.2/SKB-
berakhirnya
Pemberdayaan Relations Pelaksanaan Program 500/VI/2022
PKS 2022 10-06-2022 Nota 09-06-2027
Tanah PT Jaring Pemberdayaan Tanah 078/PKS/JADI/VI
Kesepahama
Masyarakat Aruna Masyarakat /2022
n
Dagang
Indonesia
Dukungan
Direktur Pengembangan dan
Ketua Umum 001-MOU-
Utama PT Pemasaran Kegiatan
IKAWATI Pusat IKAWATI-VII-2022
14 MoU 2022 Ladara Pemberdayaan Tanah 25-07-2022 3 Tahun 25-07-2025
Kementerian 002-MOU-LDR-VII-
Dharma Masyarakat Berbasis
ATR/BPN 2022
Bhakti Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah Binaan
MoU TANGGAL
PIHAK PIHAK TANGGAL JANGKA
NO / TAHUN JUDUL KERJA SAMA NOMOR NASKAH BERAKHIR
KESATU KEDUA NASKAH WAKTU
PKS NASKAH
Kementerian Agraria
dan Tata
Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
Dokumen Daftar Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah dapat diakses
pada link: https://bit.ly/PenataanAksesRA2025.
Lampiran 7. Format SK Kepala Kantor Pertanahan tentang Penetapan Narasumber
Sosialisasi Akses Reforma Agraria Tahun 2025
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA…
Nomor ...
TENTANG
PENETAPAN NARASUMBER PADA KEGIATAN SOSIALISASI AKSES REFORMA
AGRARIA – FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA
KABUPATEN/KOTA……
TAHUN 2025
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA….
Menimbang : a. bahwa untuk mencapai kemakmuran dan peningkatan
kesejahteraan rakyat yang berprinsip pada “keadilan,
kemakmuran, kemandirian dan keberlanjutan” dalam
kerangka Reforma Agraria, perlu dilaksanakan penataan
akses (access reform) melalui Penataan Akses Reforma
Agraria;
b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Akses
Reforma Agraria-Fasilitasi Pendampingan Usaha perlu
ditetapkan Narasumber guna kelancaran pelaksanaan
kegiatan Penguatan Kerja Sama dan Penetapan Model
Akses Reforma Agraria pada tahun 2025;
c. bahwa Narasumber yang dimaksud diputuskan atas hasil
kesepakatan bersama melalui rapat penetapan model dan
rencana aksi pendampingan usaha yang diselenggarakan
oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota……..;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan huruf c, perlu ditetapkan Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota .....................
tentang Penetapan Narasumber Pada Kegiatan Sosialisasi
Akses Reforma Agraria-Fasilitasi Pendampingan Usaha;
Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
c. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang
Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 126);
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 176 Tahun
2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
372);
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun
2024 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 373);
f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2025;
g. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang
Kelembagaan dan Tata Kelola Tim Pelaksana Percepatan
Reforma Agraria dan Gugus Tugas Reforma Agraria,
Pelaksanaan Kegiatan Survei Bersama, Penyelesaian
Konflik Agraria, Pemantauan dan Pengendalian Percepatan
Pelaksanaan Reforma Agraria.
Memperhatikan : a. Nota Kesepahaman Antara Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah, Kementerian Pertanian, dan Kementerian
Kelautan dan Perikanan tentang Pemberdayaan Tanah
Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani,
Nelayan dan Pembudidaya Ikan, Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bank
Indonesia Nomor 5001.2.1/5646/SJ, 36/SKB-
HK.03.01/X/2023;8/NKB/M.KUKM/XII/2023,50/SKB-
HK.03.01/XII/2023;02/MOU/HK.220/M/03/2024,1298/
SKB-HK.03.01/III/2024;02/MEN-KP/KB/II/2024,3/SKB-
HK.03.01/II/2024;1/NK/DEP.1/KEMENKO/PMK/07/202
3,26/SKB-
HK.03.01/VII/2023;24/5/NK/GBI/2022,37/SKB-
HK.03.01/XI/2022;
b. Perjanjian Kerja Sama Antara Direktur Jenderal Penataan
Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional dengan Deputi Koordinasi
Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan, Sekretaris Jenderal, Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Anggota
Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor
6/PKS/DEP.1/KEMENKO/PMK/07/2023,2/SKB-
500.HK.03.01/VII/2023;25/7/PKS/DpG/2023,45/SKB-
100.HK.03.01/XII/2023;
c. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Tahun Anggaran … Nomor SP DIPA…. Tanggal ..
(disesuaikan dengan No DIPA masing-masing Kantor
Pertanahan dimana anggaran kegiatan ini berada).
Memutuskan
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN/KOTA ….… TENTANG PENETAPAN
NARASUMBER PADA KEGIATAN SOSIALISASI AKSES
REFORMA AGRARIA – FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA,
KABUPATEN/KOTA……
PERTAMA : (………Nama………) sebagai Narasumber kegiatan Sosialisasi
Akses Reforma Agraria-Fasilitasi Pendampingan Usaha,
Kabupaten/Kota………… dengan durasi bekerja selama
……….. hari.
KEDUA : Sumber pendanaan untuk Penetapan Narasumber kegiatan
Sosialisasi Akses Reforma Agraria-Fasilitasi Pendampingan
Usaha ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ..... Tahun
Anggaran 2025.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari dalam
Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di….
Pada tanggal
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ...........
Nama ...............................
NIP ..................................
Tembusan disampaikan kepada Yth.
1. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional;
2. Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
3. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .........;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan
5. Pemangku Kepentingan terkait Kabupaten/Kota sebagai anggota Satgas Penataan Akses
pada GTRA Kabupaten/Kota
Lampiran 8. Notula Sosialisasi Akses Reforma Agraria
NOTULA RAPAT SOSIALISASI AKSES REFORMA AGRARIA
HARI/ TEMPAT MODERATOR
TANGGAL: Kantor Pertanahan ACARA:
Kabupaten/Kota
PESERTA RAPAT: 1.
2.
3.
NO CATATAN
I PEMBAHASAN
Hasil pembahasan meliputi topik sosialisasi akses reforma agraria sebagaimana yang
dijelaskan pada petunjuk teknis meliputi poin:
a. Ringkasan materi dari narasumber
b. Daftar rencana program yang disosialisasikan oleh stakeholder
c. Jadwal rencana pelaksanaan program masing-masing stakeholder
d. Daftar dan peran stakeholder yang terlibat dalam sosialisasi
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
II TANYA/JAWAB
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
II KESIMPULAN
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
III DOKUMENTASI
(Foto Rapat/Kegiatan)
IV LAMPIRAN
1. Dokumen program dari stakeholder (jika ada)
2. Daftar Hadir
Mengetahui,
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota………,
Tanda Tangan
(Nama Lengkap)
NIP. …………………………
Lampiran 9. Surat Permohonan Kerja Sama
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN ……..
PROVINSI ……..
Alamat: ………… telepon: …………. Email: ………………….
Nomor : tempat, tanggal, bulan, tahun
Sifat :
Lampiran : 1 (satu) lampiran
Hal :
Yth.
di -
Sehubungan telah dilaksanakannya rapat persiapan sosialisasi pada tanggal ....,
dengan ini disampaikan:
1. Permohonan kerja sama antara Kantor Pertanahan …… dengan ….. mengenai……
2. Poin-poin yang menjadi permohonan usulan Pendampingan Usaha sebagai berikut:
a. Merencanakan pendampingan dan sosialisasi mengenai rencana dan implementasi
kegiatan pembentukan dan penguatan kelembagaan kelompok usaha di …..
b. Memfasilitasi kegiatan peningkatan pemanfaatan tanah dan produktivitas hasil …..
c. Memfasilitasi dan mendampingi terkait mekanisme dan prosedur pengajuan dan
perolehan bantuan sarana prasarana pendukung kelompok usaha ……
d. Memfasilitasi kegiatan pengolahan dan optimalisasi hasil produksi dalam rangka
peningkatan nilai tambah maupun diversifikasi produk/komoditas ……..,
e. Memfasilitasi terkait cara dan akses pemasaran produk ……...
3. ………
4. ………
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Dibuat di ………
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota ……
Tanda Tangan
(Nama Lengkap)
NIP. ………………………
Lampiran 10. Contoh Penyusunan Nota Kesepahaman
KERJA SAMA
LOGO
ANTARA
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA
DAN
(Lembaga Pemerintah/Provinsi/Kabupaten/Kota/Universitas)
TENTANG (Program)................................................................
Nomor:.......................................
Nomor:.......................................
(Kementerian/LPND/Komisi/Provinsi/Kabupaten/Kota) dan (Lembaga
Pemerintah/Provinsi/Kabupaten/Kota)....................................................................
............
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam rangka
(Program)................................. dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
TUJUAN KERJA SAMA
....................................................................................................................
....................................................................................................................
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
.....................................................................................................................
.....................................................................................................................
Pasal 3
PELAKSANAAN KEGIATAN
......................................................................................................................
......................................................................................................................
Pasal 4
PEMBIAYAAN
......................................................................................................................
......................................................................................................................
Pasal 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
.....................................................................................................................
.....................................................................................................................
Pasal 6
LAIN-LAIN
(1) Apabila terjadi hal-hal yang di luar kekuasaan kedua belah pihak atau
force majeure, dapat dipertimbangkan kemungkinan perubahan tempat dan
waktu pelaksanaan tugas pekerjaan dengan persetujuan kedua belah pihak.
(2) Yang termasuk force majeure adalah
a. bencana alam;
b. tindakan pemerintah di bidang fiskal dan moneter;
c. keadaan keamanan yang tidak mengizinkan.
(3) Segala perubahan dan/atau pembatalan terhadap piagam kerja sama ini
akan diatur bersama kemudian oleh pihak pertama dan pihak kedua.
Pasal 7
PENUTUP
.....................................................................................................................
.....................................................................................................................
NAMA INSTITUSI NAMA INSTITUSI
NAMA JABATAN, NAMA JABATAN,
Tanda Tangan
Tanda Tangan
NAMA LENGKAP NAMA LENGKAP
Lampiran 11. Kriteria Pokok dan Penerapan Model
Lampiran 12. Outline Laporan Hasil Monitoring Pendampingan Kewirausahaan dan
Pengembangan Usaha
LAPORAN HASIL MONITORING
PENDAMPINGAN KEWIRAUSAHAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA
DI DESA …, KECAMATAN …, KABUPATEN/KOTA …
TANGGAL, BULAN, TAHUN
I. PELAKSANA
1. …..
2. …..
3. …..
4. …..
II. DASAR PELAKSANAAN TUGAS
1. Surat Tugas Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Nomor …/…/…/2025, dalam
rangka Monitoring Pendampingan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha di
Desa …, Kecamatan …, Kabupaten …;
2. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Nomor SP DIPA-.../2025, tanggal … 2025.
III. HASIL PELAKSANAAN
1. Menjelaskan secara detail tentang kegiatan pendampingan yang diberikan oleh
stakeholder
2. Perkembangan usaha subjek RA seperti apa kemajuan dan pencapaian target
usaha (produksi, pemasaran, modal, dsb)
3. Menjelaskan secara detail hasil dan dampak dari pendampingan usaha oleh
stakeholder (seperti peningkatan pendapatan, jumlah pelanggan, perluasan akses
pasar, dsb)
4. Mengidentifikasi usulan kegiatan pada rencana aksi yang belum terlaksana
5. Mengidentifikasi tantangan atau hambatan selama pendampingan yang diberikan
oleh stakeholder
6. Solusi yang diupayakan atau rencana tindak lanjut
IV. DOKUMENTASI
Dokumentasi Kegiatan Hasil Monitoring Pendampingan Kewirausahaan dan
Pengembangan Usaha
V. LAMPIRAN
1. Tabel 12a. Inventarisasi riwayat pendampingan
2. Tabel 12b. Checklist monitoring terhadap rencana aksi
Tabel 12a. Inventarisasi Riwayat Pendampingan
Penetapan
Jenis Pendampingan
Lokasi
(Terlaksana/Belum Terlaksana)
Nama
Nama Pemb Penin Sektor Instansi Waktu
Kelo Akses Diver Komoditas Keterangan
Subjek entuk gkata Usaha Pendamping Pelaksanaan
No Kec Desa mpok perm sifika
an n
odala si
kelom kapas
n usaha
pok itas
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
1 Meng Men Syahpril UMK Terla Belu Terla Belu Pertania Mangga Dinas Pertanian, 15 Juli 2025 1. Pembentukan
gala ggala M ksana m ksana m n Perbankan 21 Juli 2025 kelompok usaha
Selat Aura terlak terlak 2. Sosialisasi akses
an Studi sana sana permodalan oleh Bank
o BRI
2 Ciput Saw Windy Maju Belu Belu Belu Belu Pertania Padi Dinas Pertanian 2026 Pendampingan akses
at ah Berta m m m m n permodalan akan
Baru ni terlak terlak terlak Terla diberikan pada tahun
sana sana sana ksana 2026 oleh Perbankan
3 ….. …… ….. …… ……. ….. …… ….. ….. …… ……. …….
Catatan:
- Jenis pendampingan dan instansi pendamping dapat berisi lebih dari 1 (satu) sesuai dengan pendampingan yang diberikan oleh
stakeholder
- Waktu Pelaksanaan menyesuaikan dengan jenis pendampingan yang diberikan, jika pendampingan terlaksana 2 jenis, maka waktu
pelaksanaan ditulis 2 waktu jika pelaksanaannya pada waktu yang berbeda
- Keterangan diisi dengan bentuk pendampingan yang diberikan dan/atau pendampingan lain yang akan diberikan pada tahun berikutnya
Tabel 12b. Checklist Monitoring terhadap Rencana Aksi
Usulan Instansi Pelaksanaan Waktu
No Lokasi Potensi Keterangan
Kegiatan Pelaksana ( x / ✔ ) Pelaksanaan
1 2 3 4 5 6 7 8
1
2
3
4
5
dst
Lampiran 13. Outline Laporan Hasil Monitoring Fasilitasi Akses Pemasaran dan
Sarana Pendukung
LAPORAN HASIL MONITORING
FASILITASI AKSES PEMASARAN DAN SARANA PENDUKUNG
DI DESA …, KECAMATAN …, KABUPATEN/KOTA …
TANGGAL, BULAN, TAHUN
I. PELAKSANA
1. …..
2. …..
3. …..
4. …..
II. DASAR PELAKSANAAN TUGAS
1. Surat Tugas Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Nomor …/…/…/2025, dalam
rangka Monitoring Fasilitasi Akses Pemasaran dan Sarana Pendukung di Desa …,
Kecamatan …, Kabupaten …;
2. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Nomor SP DIPA-.../2025, tanggal … 2025.
III. HASIL PELAKSANAAN
1. Menjelaskan secara detail tentang kegiatan pendampingan yang diberikan oleh
stakeholder
2. Perkembangan usaha subjek RA seperti apa kemajuan dan pencapaian target
usaha (produksi, pemasaran, modal, dsb)
3. Menjelaskan secara detail hasil dan dampak dari pendampingan usaha oleh
stakeholder (seperti peningkatan pendapatan, jumlah pelanggan, perluasan akses
pasar, dsb)
4. Mengidentifikasi usulan kegiatan pada rencana aksi yang belum terlaksana
5. Mengidentifikasi tantangan atau hambatan selama pendampingan yang diberikan
oleh stakeholder
6. Solusi yang diupayakan atau rencana tindak lanjut
IV. DOKUMENTASI
Dokumentasi Kegiatan Hasil Monitoring Fasilitasi Akses Pemasaran dan Sarana
Pendukung
V. LAMPIRAN
1. Tabel 13a. Inventarisasi riwayat pendampingan
2. Tabel 13b. Checklist monitoring terhadap rencana aksi
3. Tabel 13c. Tabulasi data peningkatan pendapatan
Tabel 13a. Inventarisasi Riwayat Pendampingan
Penetapan
Jenis Pendampingan
Lokasi
(Terlaksana/Belum Terlaksana)
Penggu
Fasilit
naan Fasili Fasilit Fasilita
asi
Nama teknolo tasi asi si
Nama Pengu Sektor Instansi Waktu
Kelo gi tepat akses Penye bantua Komoditas Keterangan
Subjek atan Usaha Pendamping Pelaksanaan
No Kec Desa mpok guna pema diaan n
basis
dan sara infrast produk
data
berwaw n ruktur tif
dan
asan (offta pendu lainny
infor
lingkun ker) kung a
masi
gan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 Me Men Syahpr UMK Terlaks Belu Terla Belum Belum Pertania Mangga Dinas 12 Juli 1. Pemberian
ngg ggal il M ana m ksana terlaks terlaks n Pertanian, 2025, varietas
ala a Aura terla ana ana Perbankan 21 Juli 2025 unggul,
Selat Studio ksan 2. pemetaan
an a digital lahan
mangga
2 Cip Saw Windy Maju Belum Terla Belu Belum Belum Pertania Padi Dinas 12 Juli 2025 1. Pemasaran
utat ah Berta terlaks ksan m Terlak Terlaks n Pertanian melalui
Baru ni ana a terlak sana ana shopee
sana 2. Pendampinga
n akses
permodalan
akan
diberikan
pada tahun
2026 oleh
Perbankan
3 ….. …… ….. …… ……. ….. …… ….. ….. …… ……. …….
Catatan:
- Jenis pendampingan dan instansi pendamping dapat berisi lebih dari 1 (satu) sesuai dengan pendampingan yang diberikan oleh
stakeholder
- Waktu Pelaksanaan menyesuaikan dengan jenis pendampingan yang diberikan, jika pendampingan terlaksana 2 jenis, maka waktu
pelaksanaan ditulis 2 waktu jika pelaksanaannya pada waktu yang berbeda
- Keterangan diisi dengan bentuk pendampingan yang diberikan dan/atau pendampingan lain yang akan diberikan pada tahun berikutnya
Tabel 13b. Checklist Monitoring terhadap Rencana Aksi
Usulan Instansi Pelaksanaan Waktu
No Lokasi Potensi Keterangan
Kegiatan Pelaksana ( x / ✔ ) Pelaksanaan
1 2 3 4 5 6 7 8
1
2
3
4
5
dst
Tabel 13c. Tabulasi Data Peningkatan Pendapatan
Pendapatan
Jumlah Pendapatan Awal Selisih Peningkatan
Subsektor Akhir
No Nama Tanggungan Sektor Usaha (Pemetaan Sosial Peningkatan Pendapatan per
Usaha (Survei Evaluasi
*) Tahun 2024) Pendapatan Kapita
Tahun 2025)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1 Shafira 3 Jasa Pedagang 4.500.000 5.000.000
toko (Rumus (7)-(6)) (Rumus (8):(3))
kelontong
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Keterangan
*) Jumlah Tanggungan merupakan Anggota Keluarga yang tidak bekerja termasuk dengan responden itu sendiri
Rumus Pendapatan Per Kapita Penerima Akses Reforma Agraria
Pertimbangan evaluasi tingkat peningkatan pendapatan perkapita dihitung dari perbandingan database Pemetaan Sosial yang
terdiri dari informasi penghasilan total keluarga (diperoleh dari kolom Pendapatan dalam kuesioner) dengan dibagi jumlah
tanggungan (seluruh anggota keluarga yang tidak bekerja).
Rumus Pendapatan Perkapita Subjek R.A sebagai berikut:
Pk =Pz - Px
n
Keterangan
Pk = Peningkatan pendapatan per kapita (dalam satuan bulanan)
Px = Angka pendapatan yang diperoleh pada saat Pemetaan Sosial
Pz = Angka Pendapatan yang diperoleh pada saat survei monitoring fasilitasi pendampingan usaha
n = total tanggungan keluarga Berdasarkan Kuesioner RES07 (termasuk responden/kepala keluarga)
Pz =
n =
Rumusan Total Pendapatan Perkapita Tingkat Kabupaten sebagai berikut:
Pr = (Pk +Pk +.... Pk )
1 2 T
T
Keterangan
Pr = Rata-rata pendapatan per kapita pada keseluruhan target subjek PARA
Pk1 = Pendapatan per kapita subjek 1
Pk2 = Pendapatan per kapita subjek 2
PkT = Pendapatan per kapita pada subjek ke angka target
T = Jumlah total subjek pada satu kabupaten/kota atau satu satuan lokasi
Lampiran 14. Notula Rapat Penyusunan Diseminasi Akses Reforma Agraria
NOTULA RAPAT DISEMINASI AKSES REFORMA AGRARIA
HARI/ TEMPAT MODERATOR
TANGGAL: Kantor ACARA:
Pertanahan
Kabupaten/Kota
(Contoh)
1.
PESERTA RAPAT:
2.
3.
NO CATATAN
I PEMBAHASAN
Hasil pembahasan meliputi topik rapat penyusunan diseminasi sebagaimana
yang dijelaskan pada petunjuk teknis
II TANYA/JAWAB
………………………………………………………………………………………
II KESIMPULAN
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
III DOKUMENTASI
Foto Kegiatan
IV LAMPIRAN
a. Bentuk diseminasi yang telah ditetapkan dan disusun salah satunya
infografis (bersifat wajib), data, narasi, audio dan video (dapat dilampirkan
linknya) dan lain sebagainya
b. Daftar Hadir/Presensi Peserta Rapat
Mengetahui,
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota………,
Tanda Tangan
(Nama Lengkap)
NIP. …………………………
Lampiran 15. Laporan Akhir Fasilitasi Pendampingan Usaha
LAPORAN AKHIR FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Berisi penjelasan tentang latar belakang dan dasar-dasar pelaksanaan kegiatan
Fasilitasi Pendampingan Usaha sebagai rangkaian Penataan Akses Reforma Agraria
dalam lingkup pemberdayaan tanah masyarakat.
1.2. Maksud dan Tujuan
Memuat maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pendampingan usaha
untuk memfasilitasi pembentukan kelompok dan/atau badan usaha, peningkatan
kapasitas dan keterampilan kelompok dan/atau badan usaha subjek RA yang
dibentuk, penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan lingkungan,
diversifikasi usaha, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi akses pemasaran,
penguatan basis data dan informasi, penyediaan infrastruktur pendukung, dan/atau
bantuan produktif lainnya pada kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria
dalam pelaksanaan Fasilitasi Pendampingan Usaha.
1.3. Ruang Lingkup
Memuat informasi tentang ruang lingkup lokasi serta ruang lingkup sasaran target
keluarga sebagai penerima manfaat kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha yang
telah dilakukan.
1.4. Waktu Pelaksanaan
Memuat informasi tentang waktu pelaksanaan dari kegiatan Fasilitasi Pendampingan
Usaha.
BAB II
IMPLEMENTASI FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA
2.1. Persiapan memuat informasi mengenai hasil pelaksanaan rapat persiapan yang
dilakukan oleh seksi penataan dan pemberdayaan dengan menjelaskan hasil
penyusunan asesmen data
2.2. Perencanaan memuat tentang:
2.2.1. Persiapan Sosialisasi memuat informasi mengenai hasil pelaksanaan rapat
persiapan sosialisasi dengan menjelaskan updating hasil asesmen data yang
telah disusun pada rapat persiapan (dilengkapi dengan dokumentasi
kegiatan)
2.2.2. Penetapan Model dan Rencana Aksi Pendampingan Usaha memuat
informasi mengenai hasil pelaksanaan rapat penetapan model dan rencana
aksi dengan menjelaskan model yang telah ditetapkan serta rencana aksi
yang telah dibahas bersama stakeholder (dilengkapi dengan dokumentasi
kegiatan)
2.3. Pelaksanaan memuat tentang:
2.3.1. Sosialisasi Akses Reforma Agraria memuat informasi mengenai pelaksanaan
sosialisasi yang dilakukan oleh stakeholder kepada subjek RA (memuat
informasi stakeholder pelaksana, waktu dan tempat pelaksanaan, materi
sosialisasi dan dokumentasi)
2.3.2. Pendampingan Usaha
Memuat informasi mengenai riwayat kegiatan pendampingan yang yang
diberikan oleh stakeholder kepada subjek RA. Informasi ini dapat disusun
dalam bentuk tabel, memuat informasi tahun, jenis/bentuk pendampingan,
dan stakeholder pemberi pendampingan/bantuan (dilengkapi dengan
dokumentasi kegiatan)
2.4. Monitoring memuat tentang:
2.4.1. Monitoring Kegiatan
a. Memuat informasi mengenai pelaksanaan kegiatan monitoring terhadap
pendampingan kewirausahaan dan pengembangan usaha, serta laporan
hasil yang diberikan oleh stakeholder (dilengkapi dengan dokumentasi
kegiatan)
b. Memuat informasi mengenai tingkat peningkatan kesejahteraan melalui
peningkatan pendapatan serta identifikasi penyebab belum meningkatnya
pendapatan responden. (Terutama peningkatan pendapatan setelah
adanya program Reforma Agraria. Informasi ini juga disandingkan dengan
data akses terhadap pemenuhan kebutuhan, bantuan pemenuhan
kebutuhan dasar, dan akses terhadap permodalan usaha. Melampirkan
tabulasi peningkatan pendapatan dan dokumentasi kegiatan)
c. Memuat informasi mengenai hasil pengukuran indeks perbaikan akses
masyarakat ke sumber ekonomi
2.4.2. Diseminasi Akses Reforma Agraria
Memuat informasi mengenai rangkaian pelaksanaan kegiatan penataan akses
reforma agraria dari tahun 2024 sampai dengan 2025. (Bentuk Diseminasi
salah satunya wajib berupa data, infografis, audio visual, video, teks, berita,
booklet, dan lain sebagainya, (dilengkapi dengan infografis dan dokumentasi
kegiatan))
BAB III KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
4.1. Kesimpulan
Memuat informasi mengenai kesimpulan pokok dari kegiatan Fasilitasi
Pendampingan Usaha
4.2. Rekomendasi
Memuat informasi mengenai rekomendasi dan strategi untuk pengembangan dan
perbaikan pendekatan kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha serta catatan tenaga
pendukung dan Kantor Pertanahan dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi
Pendampingan Usaha.
LAMPIRAN
Lampiran berupa tabulasi data semua tahapan dengan mengacu pada tautan berikut:
https://bit.ly/tabulasidataFPU2025
Lampiran 16. Pembentukan Kelompok dan/atau Badan Usaha
Surat Pengantar Pengusulan Pendaftaran Kelembagaan
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN ……..
PROVINSI ……..
Alamat: ………… telepon: …………. Email: ………………….
Nomor : tempat, tanggal, bulan, tahun
Sifat :
Lampiran : 1 (satu) lampiran (data subjek
yang diusulan dalam pendaftaran kelembagaan)
Hal :
Yth.
di -
Sehubungan telah dilaksanakannya rapat ………. pada tanggal ..
perihal ………….., dengan ini disampaikan:
1. ………
2. ………
3.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya
diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor Pertanahan
……………
(nama)
NIP
Tembusan:
…….
Lampiran 17. Lembar Persetujuan (Informed Consent) Penambahan Keanggotaan
Kelembagaan Usaha
LEMBAR PERSETUJUAN (INFORMED CONSENT) PENAMBAHAN
KEANGGOTAAN KELEMBAGAAN USAHA
1. Judul : Persetujuan pendaftaran keanggotaan baru untuk Kelompok
Binaan Penataan Akses Reforma Agraria
Nama Ketua Kelompok :
Nama Kelompok :
2. Persetujuan dasar
Saya sebagai Ketua Kelompok ………… mengonfirmasi bahwa saya telah melakukan
pembahasan dengan anggota kelompok usaha mengenai USULAN penambahan
anggota baru sejumlah ….. (orang) untuk menjadi kelompok yang akan difasilitasi
akses dalam rangka Penataan Akses Reforma Agraria. Setelah membaca dan
memahami ketentuan organisasi mengenai penambahan anggota baru, bahwa
partisipasi anggota baru tersebut adalah sukarela dan bertanggung jawab.
3. Persetujuan penambahan anggota baru
Saya sebagai perwakilan kelompok usaha menyetujui/tidak menyetujui (coret salah
satu) untuk memperbolehkan dan mencatat nama subjek Penanganan Akses
Reforma Agraria, sebagai berikut (jumlah dan nama dapat menyesuaikan):
1. Nama :
NIK :
Alamat :
2. Nama :
NIK :
Alamat :
3. Nama :
NIK :
Alamat :
4. Ketika terdapat hubungan keterkaitan anggota dengan kelompok
Saya memahami bahwa kelompok usaha akan bertanggung jawab dan memastikan
tidak akan ada dampak yang muncul terhadap kelompok usaha jika terdapat
penambahan anggota baru.
5. Persetujuan pertanggungjawaban
Saya setuju / tidak setuju (coret yang tidak perlu) untuk mengambil kesepakatan ini
dalam mendukung kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria. Lembar
persetujuan ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pengusulan
keanggotaan baru dalam pembaruan data kelompok usaha yang berlaku di
Kementerian/Lembaga terkait.
Saya setuju ☐
Saya tidak setuju ☐
6. Bagian Penandatanganan
Nama Ketua kelompok : …………………………………………
Tanda tangan : …………………………………………
Tanggal : …………………………………………
Nama Tenaga Pendamping :
Tanda tangan : …………………………………………
Tanggal : …………………………………………
Lampiran 18. Klasifikasi Sektor Usaha
A. Sektor Usaha Peternakan
Skala Usaha
No. Jenis Usaha Keterangan
Mikro Kecil Menengah
1. Pembibitan Sapi Potong 1-5 6-50 51-1000 Betina produktif
2. Pembibitan Sapi Perah 1 – 3 4 – 30 31 – 600 Betina produktif
3. Pembibitan Kerbau 1 – 4 5 – 38 39 – 750 Betina produktif
4. Pembibitan Kambing 1 – 15 16-150 151 – 3.000 Betina produktif
5. Pembibitan Domba 1 – 15 16 – 150 151 – 3.000 Betina produktif
6. Pembibitan Ayam 1.551 – Pullet/induk
1 – 155 156 – 1.550
Petelur 30.650
7. Pembibitan Ayam Pullet/induk
1 – 75 76 – 750 751 – 14.300
Pedaging
8. Pembibitan Ayam Lokal 5.001 – Pullet/induk
1 – 500 501 – 5.000
100.000
9. Pembibitan Itik/Angsa 5.001 – Pullet/induk
1 – 500 501 – 5.000
100.000
10. Pembibitan Babi 1 – 25 26 – 250 251 – 5.000 Induk/pejantan
11. Pembibitan Kuda 1 – 4 5 – 42 43 – 833 Induk/pejantan
12. Pembibitan Kelinci 1 – 94 95 – 938 939 – 18.750 Induk/pejantan
13. Pembibitan Burung 2.501 – 25.001 – Pullet/induk
1 – 2.500
Puyuh 25.000 500.000
14. Budidaya Sapi Potong 1 – 5 6 – 50 51 – 1.000 Bakalan
15. Budidaya Sapi Perah 1 – 4 5 – 45 46 – 850 Betina Produktif
16. Budidaya Kerbau 1 – 5 6 – 50 51 – 1.000 Induk/pejantan
17. Budidaya Kambing 1 – 25 26-250 251 – 5.000 Induk/pejantan
18. Budidaya Domba 1 – 25 26 – 250 251 – 5.000 Induk/pejantan
19. Budidaya Ayam Petelur 1.001 – 11.501- Pullet/induk
1 – 1.000
11.500 230.000
20. Budidaya Ayam 5.001 – 50.001- Pullet/induk
1 – 5.000
Pedaging 50.000 1000000
21. Budidaya Ayam Lokal 8.825- Pullet/induk
1 – 882 883 – 8.824
176.471
22. Budidaya Itik/Angsa 1.501 – 15.001- Pullet/induk
1 – 1.500
15.000 300.000
23. Budidaya Babi 1 – 50 51 – 500 501-500.000 Campuran
24. Budidaya Kuda 1 – 10 11 – 100 101-2.000 Campuran
25. Budidaya Kelinci Pullet/induk
1 – 375 376 – 3750 3.751-75.000
B. Sektor Usaha Budi Daya Perikanan
1. Usaha Kecil
2. Usaha Menengah
C. Sektor Usaha Lainnya
Kriteria skala usaha pada masing-masing sektor sebagai berikut.
Skala Variabel
No Sektor Usaha Kriteria Klasifikasi
Klasifikasi Klasifikasi
1. Pertanian Kecil <0,5
Menengah Luas Lahan 0,5-1,0
(ha)
Besar >1,0
2. Perkebunan Kecil <0,5
Menengah Luas Lahan 0,5-1,0
(ha)
Besar >1,0
3. Perikanan Tangkap Kecil 30-60
Menengah Gross Tonnage 60-200
Kapal (GT)
Besar >200
4. Pengolahan Ikan Mikro 0-300.000.000
Kecil 300.000.000-
2.500.000.000
Omzet
Tahunan (Rp)
Menengah 2.500.000.000-
50.000.000.000
Besar >50.000.000.000
5. UMKM Mikro 0-300.000.000
Hasil
Kecil 300.000.000-
Penjualan
2.500.000.000
Tahunan (Rp)
Menengah 2.500.000.000-
50.000.000.000
Lampiran 19. Contoh Rencana Anggaran Biaya Semula
RAB UNTUK SBK TOTAL BIAYA KELUARAN YANG DISUSUN PADA SUB KELUARAN (SUB OUTPUT)
FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA AKSES REFORMA AGRARIA KATEGORI I
PROVINSI : NUSA TENGGARA TIMUR, MALUKU, MALUKU UTARA, PAPUA, PAPUA BARAT
TAHUN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Penataan Agraria
Program : Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan
Hasil : Terwujudnya Akses Reform dalam Reforma Agraria
Unit Eselon II : Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi
Kegiatan : 6419 - Penanganan Akses Reforma Agraria
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Kepala Keluarga Penerima Akses Reforma Agraria
Jenis Keluaran (Output) : QDE Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga
Jenis Sub Keluaran (Sub : 008. Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria Kategori I
Output) dan Satuan Ukur
Volume Sub Keluaran : 1 KK
Rincian Perhitungan
Jenis
Tahapan Pelaksanaan dan Rincian Volume Harga
No Kompon Jumlah Keterangan
Komponen Biaya Rincian Satuan
en Satuan Jumlah
1 2 3 4 5 6 7 8 = (5x7) 9
6419 Penataan Akses Reforma Agraria
6419.QDE Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga
6419.QDE.008 Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses 1 445.000
Reforma Agraria Kategori I
Rincian Perhitungan
Jenis
Tahapan Pelaksanaan dan Rincian Volume Harga
No Kompon Jumlah Keterangan
Komponen Biaya Rincian Satuan
en Satuan Jumlah
1 2 3 4 5 6 7 8 = (5x7) 9
051 Persiapan Pendampingan Utama 269.000
521211 Belanja Bahan 14.000 PNBP
- Konsumsi Rapat (Makan) (20 org x 1 kali) OK 20 500 10.000
- Konsumsi Rapat (Snack) (20 org x 1 kali) OK 20 200 4.000
521811 Belanja Barang Persediaan Barang 9.000 PNBP
Konsumsi
- ATK dan Bahan Penunjang Komputer Paket 1 9.000 9.000
522191 Belanja Jasa Lainnya 246.000 PNBP
- Tenaga Pendukung Aktivitas Pengolah OB 6 41.000 246.000
Data (1 org x 6 bln)
052 Penguatan Kerja Sama dan Penetapan Utama 14.000
Model Akses Reforma Agraria
521211 Belanja Bahan 14.000 PNBP
- Konsumsi Rapat (Makan) (20 org x 1 kali) OK 20 500 10.000
- Konsumsi Rapat (Snack) (20 org x 1 kali) OK 20 200 4.000
053 Pendampingan Kewirausahaan dan Utama 58.000
Pengembangan Usaha
522151 Belanja Jasa Profesi 18.000 PNBP
- Honor Narasumber Esl III (1 org x 2 jam x OJ 2 9.000 18.000
1 kali)
Rincian Perhitungan
Jenis
Tahapan Pelaksanaan dan Rincian Volume Harga
No Kompon Jumlah Keterangan
Komponen Biaya Rincian Satuan
en Satuan Jumlah
1 2 3 4 5 6 7 8 = (5x7) 9
521211 Belanja Bahan 20.000 PNBP
- Konsumsi Rapat (Snack) (100 org x 1 kali) OK 100 200 20.000
521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya 20.000 PNBP
> Petugas Kantah 10.000
- Transport ke Lokasi (1 org x 1 kali) OK 1 5.000 5.000
- Uang Harian (1 org x 2 hari x 1 kali) OH 2 1.500 3.000
- Penginapan (1 org x 1 hari x 1 kali) OH 1 2.000 2.000
> Tenaga Pendukung 10.000
- Transport ke Lokasi (1 org x 1 kali) OK 1 5.000 5.000
- Uang Harian (1 org x 2 hari x 1 kali) OH 2 1.500 3.000
- Penginapan (1 org x 1 hari x 1 kali) OH 1 2.000 2.000
054 Fasilitasi Akses Pemasaran dan Sarana Utama 58.000
Pendukung
522151 Belanja Jasa Profesi 18.000 PNBP
- Honor Narasumber Esl III (1 org x 2 jam x OJ 2 9.000 18.000
1 kali)
521211 Belanja Bahan 20.000 PNBP
- Konsumsi Rapat (Snack) (100 org x 1 kali) OK 100 200 20.000
521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya 20.000 PNBP
Rincian Perhitungan
Jenis
Tahapan Pelaksanaan dan Rincian Volume Harga
No Kompon Jumlah Keterangan
Komponen Biaya Rincian Satuan
en Satuan Jumlah
1 2 3 4 5 6 7 8 = (5x7) 9
> Petugas Kantah 10.000
- Transport ke Lokasi (21org x 1 kali) OK 1 5.000 5.000
- Uang Harian (1 org x 2 hari x 1 kali) OH 2 1.500 3.000
- Penginapan (1 org x 1 hari x 1 kali) OH 1 2.000 2.000
> Tenaga Pendukung 10.000
- Transport ke Lokasi (1 org x 1 kali) OK 1 5.000 5.000
- Uang Harian (1 org x 2 hari x 1 kali) OH 2 1.500 3.000
- Penginapan (1 org x 1 hari x 1 kali) OH 1 2.000 2.000
055 Penyusunan Diseminasi Akses Reforma Utama 14.000
Agraria
521211 Belanja Bahan 14.000 PNBP
- Konsumsi Rapat (Makan) (20 org x 1 kali) OK 20 500 10.000
- Konsumsi Rapat (Snack) (20 org x 1 kali) OK 20 200 4.000
056 Pelaporan Utama 32.000
521211 Belanja Bahan 32.000 PNBP
- Konsumsi Rapat (Snack) (10 org x 1 kali) OK 10 200 2.000
- Penggandaan Lbr 10.200 2,50 25.500
- Penjilidan Buku 3 1.500 4.500
Lampiran 20. Contoh Rencana Anggaran Biaya Menjadi
Rincian Perhitungan
Jenis
Tahapan Pelaksanaan dan Rincian Volume Harga
No Kompon Jumlah Keterangan
Komponen Biaya Rincian Satuan
en Satuan Jumlah
1 2 3 4 5 6 7 8 = (5x7) 9
6419 Penataan Akses Reforma Agraria
6419.QDE Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga
Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses
6419.QDE.008 1 445.000
Reforma Agraria Kategori I
051 Persiapan Pendampingan Utama 177.000
521211 Belanja Bahan 4.000 PNBP
- Konsumsi Rapat (Snack) (20 org x 1 kali) OK 20 200 4.000
521811 Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi 9.000 PNBP
- ATK dan Bahan Penunjang Komputer Paket 1 9.000 9.000
522191 Belanja Jasa Lainnya 164.000 PNBP
- Tenaga Pendukung Aktivitas Pengolah Data
(1 org x 4 bln) OB 4 41.000 164.000
Penguatan Kerja Sama dan Penetapan
052 Model Akses Reforma Agraria Utama 164.000
>> Persiapan Sosialisasi
521211 Belanja Bahan 4.000
- Konsumsi Rapat (Snack) (20 org x 1 kali) OK 20 200 4.000
Rincian Perhitungan
Jenis
Tahapan Pelaksanaan dan Rincian Volume Harga
No Kompon Jumlah Keterangan
Komponen Biaya Rincian Satuan
en Satuan Jumlah
1 2 3 4 5 6 7 8 = (5x7) 9
>> Sosialisasi Akses Reforma Agraria
522151 Belanja Jasa Profesi 36.000
- Honor Narasumber Esl III (4 org x 1
jam x 1 kali) OJ 4 9.000 36.000
521211 Belanja Bahan 84.000
- Konsumsi Rapat (Makan) (120 org x 1 kali) OK 120 500 60.000
- Konsumsi Rapat (Snack) (120 org x 1 kali) OK 120 200 24.000
521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya 26.000
- Transport ke Lokasi (4 org x 1 kali) OK 4 5.000 20.000
- Uang Harian (4 org x 1 hari x 1 kali) OH 4 1.500 6.000
>> Penetapan Model dan Rencana Aksi
Pendampingan Usaha
521211 Belanja Bahan 14.000
- Konsumsi Rapat (Makan) (20 org x 1 kali) OK 20 500 10.000
- Konsumsi Rapat (Snack) (20 org x 1 kali) OK 20 200 4.000
Pendampingan Kewirausahaan dan
053 Pengembangan Usaha Utama 13.000
>> Monitoring Pendampingan
Kewirausahaan dan Pengembangan
Usaha
Rincian Perhitungan
Jenis
Tahapan Pelaksanaan dan Rincian Volume Harga
No Kompon Jumlah Keterangan
Komponen Biaya Rincian Satuan
en Satuan Jumlah
1 2 3 4 5 6 7 8 = (5x7) 9
521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya 13.000 PNBP
- Transport ke Lokasi (2 org x 1 kali) OK 2 5.000 10.000
- Uang Harian (2 org x 1 hari x 1 kali) OH 2 1.500 3.000
Fasilitasi Akses Pemasaran dan Sarana
054 Pendukung Utama 48.000
>> Monitoring Fasilitasi Akses
Pemasaran dan Sarana Pendukung
521211 Belanja Bahan 22.000 PNBP
- Konsumsi Rapat (Snack) (110 org x 1 kali) OK 110 200 22.000
521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya 26.000 PNBP
- Transport ke Lokasi (2 org x 2 kali) OK 4 5.000 20.000
- Uang Harian (2 org x 1 hari x 2 kali) OH 4 1.500 6.000
Penyusunan Diseminasi Akses Reforma
055 Agraria Utama 14.000
521211 Belanja Bahan 14.000 PNBP
- Konsumsi Rapat (Makan) (20 org x 1
kali) OK 20 500 10.000
- Konsumsi Rapat (Snack) (20 org x 1 kali) OK 20 200 4.000
056 Pelaporan Utama 29.000
521211 Belanja Bahan 29.000 PNBP
Rincian Perhitungan
Jenis
Tahapan Pelaksanaan dan Rincian Volume Harga
No Kompon Jumlah Keterangan
Komponen Biaya Rincian Satuan
en Satuan Jumlah
1 2 3 4 5 6 7 8 = (5x7) 9
- Konsumsi Rapat (Snack) (10 org x 1 kali) OK 10 200 2.000
- Penggandaan Lbr 9.000 2,50 22.500
- Penjilidan Buku 3 1.500 4.500