URAIAN PEKERJAAN
Fasilitasi Pendampingan Usaha
Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria merupakan kegiatan
untuk memfasilitasi subjek Reforma Agraria (subjek RA) dalam upaya
menumbuhkembangkan kemandirian masyarakat dengan meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan ekonomi melalui berbagai program yang
berasal dari stakeholder (kementerian/lembaga, perangkat daerah, BUMN, dan
offtaker) yang sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Luaran yang
dihasilkan berupa peningkatan kesejahteraan subjek RA yang sejalan dengan
tujuan Reforma Agraria. Proses bisnis Penataan Akses Reforma Agraria terdiri
atas empat tahapan, yaitu: persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan
monitoring. Tahapan persiapan dan perencanaan telah dilaksanakan pada
tahun 2024, meliputi kegiatan penetapan lokasi, penyuluhan, serta pemetaan
sosial. Selanjutnya, pada tahun 2025, dilaksanakan tahapan pelaksanaan dan
monitoring. Tahap pelaksanaan mencakup sosialisasi oleh para stakeholder
dan pendampingan usaha, sedangkan tahap monitoring mencakup monitoring
kegiatan dan pelaporan akhir.
Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha terdiri dari 2 tahapan, yaitu:
A. Pelaksanaan
1. Sosialisasi oleh stakeholder
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subjek RA
memahami hak dan peluang yang mereka miliki, termasuk akses
terhadap permodalan, pelatihan keterampilan, pembentukan kelompok
usaha, dan jaringan pemasaran. Melalui sosialisasi ini, subjek RA juga
akan mendapatkan informasi mengenai berbagai skema pendampingan
yang dapat membantu mengoptimalkan pemanfaatan tanah secara
produktif dan berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan ini bukan hanya
sebagai sarana penyampaian informasi, tetapi juga sebagai langkah awal
untuk mendorong kemandirian ekonomi dan peningkatan kesejahteraan
bagi subjek RA.
2. Pendampingan usaha
Dilaksanakan setelah tahapan sosialisasi oleh stakeholder yang
mencakup berbagai aspek berdasarkan data dan informasi hasil
pemetaan sosial yang dilakukan. Bentuk Pendampingan Usaha yang
dilaksanakan oleh stakeholder kepada penerima Akses Reforma Agraria
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun
2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, antara lain: i)
Pembentukan kelompok dan/atau badan usaha, ii) Peningkatan
kapasitas dan keterampilan kelompok dan/atau badan usaha, iii)
Penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan lingkungan, iv)
Diversifikasi usaha, v) Fasilitasi akses permodalan, vi) Fasilitasi akses
pemasaran (offtaker), vii) Penguatan basis data dan informasi, viii)
Penyediaan infrastruktur pendukung, dan ix) Bantuan produktif lainnya.
B. Monitoring
1. Monitoring kegiatan
Monitoring kegiatan dilakukan secara sistematis dengan fokus pada
dua kegiatan utama, yaitu survei inventarisasi riwayat pendampingan
usaha (variabel sembilan jenis pendampingan usaha) oleh stakeholder
dan survei peningkatan pendapatan. Monitoring kegiatan dapat menjadi
dasar dalam meningkatkan kualitas pendampingan usaha, memastikan
keberlanjutan usaha, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang
lebih tepat guna dalam mendukung Reforma Agraria.
2. Pelaporan akhir
Meliputi tahap dokumentasi dan penyampaian informasi terkait
pelaksanaan kegiatan Penataan Akses. Laporan ini mencakup data
riwayat pendampingan usaha oleh stakeholder, tabulasi peningkatan
kesejahteraan melalui pengukuran peningkatan pendapatan, serta
evaluasi Indeks Perbaikan Akses Masyarakat ke Sumber Ekonomi. Hasil
pelaporan ini menjadi dasar untuk mengukur efektivitas program,
mengidentifikasi kendala, serta menyusun rekomendasi kebijakan guna
meningkatkan keberlanjutan dan dampak pendampingan usaha dalam
mendukung Reforma Agraria.
Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat
A. Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM)
Aplikasi yang bertujuan untuk menginventarisir data dan informasi
yang digunakan sebagai database Penerima Akses Reforma Agraria.
Selain itu, sistem ini menjadi salah satu data dasar untuk merumuskan
peningkatan pendapatan masyarakat dan sebagai informasi bagi pihak-
pihak yang memerlukan. Sistem diimplementasikan dalam bentuk
Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang berbasis website, untuk
lebih jelas dan detail terhadap penggunaan aplikasi Pemberdayaan
Tanah Masyarakat (PTM) dapat dilihat pada Panduan Aplikasi
Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM).
B. Sistem Informasi Geografi Reforma Agraria (Bhumi-GTRA)
Bhumi-GTRA adalah Sistem Informasi Geografis yang menampilkan
list lokasi redistribusi dan legalisasi di seluruh Indonesia (sampai di
tingkat desa) dan list lokasi potensial untuk dilakukan intervensi
pemberdayaan. Bhumi-GTRA dirancang untuk menyajikan Sistem
Informasi Geospasial Tematik (IGT) Reforma Agraria yang di digunakan
untuk mengintegrasi kegiatan Penataan Aset dan Penataan Akses yang
dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)
akan terintegrasi dalam satu sistem informasi. untuk lebih jelas dan
detail terhadap penggunaan aplikasi Bhumi-GTRA dapat dilihat pada
Panduan Aplikasi Bhumi-GTRA.
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Pendukung
1) Menyiapkan bahan rapat persiapan sosialisasi akses reforma agraria;
2) Menyiapkan bahan sosialisasi akses reforma agraria;
3) Melakukan kegiatan inventarisasi Riwayat pendampingan usaha dan
survei peningkatan pendapatan subjek RA;
4) Melakukan input data terkait rangkaian kegiatan Penataan Akses
Reforma Agraria ke dalam Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat
(Aplikasi PTM) dan/atau instrumen lain;
5) Menyusun laporan bulanan untuk disampaikan kepada Kepala Seksi
Penataan dan Pemberdayaan di Kantor Pertanahan;
6) Membantu Kantor Pertanahan kabupaten/kota dalam melaporkan
eviden-eviden kegiatan di Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan
(SKMPP) dan Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev) Kantor Staf
Presiden secara berkala;
7) Menyusun dan menyampaikan laporan hasil monitoring dan tabulasi
peningkatan pendapatan pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pendampingan
Usaha oleh minimal Koordinator Substansi pada Seksi Penataan dan
Pemberdayaan dan Pejabat Pembuat Komitmen; dan
8) Melapor dan melakukan koordinasi dengan konsultanperorangan di
Kantor Wilayah BPN.
Dalam pelaksanaan tugasnya, jika Tenaga Pendukung (Field Staff) Akses
mengalami hambatan dan/atau kendala, dapat disampaikan dan didiskusikan
bersama dengan Konsultan Perorangan Pemberdayaan Tanah Masyarakat di
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Kualifikasi Tenaga Pendukung (Field Staff) Akses kegiatan Penanganan
Akses di Kantor Pertanahan:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Kualifikasi Pendidikan minimal Diploma III (DIII), diutamakan S1
pengalaman kurang dari tiga tahun sesuai kebutuhan pemberi kerja;
3. Diutamakan tenaga pendukung pada kegiatan Penataan Akses Reforma
Agraria tahun sebelumnya;
4. Memiliki kemampuan komunikasi, presentasi dan manajerial yang baik;
5. Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau tidak sedang menjalani
perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
7. Mampu menggunakan dan mengoperasikan computer (Microsoft Office)
sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan;
8. Mampu bekerja sama dalam tim serta memiliki komitmen kuat di bidang
pemberdayaan masyarakat;
9. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan diutamakan berdomisili di
lokasi Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha;
10. Memperhatikan kesetaraan gender;
11. Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu;
12. Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka dan/atau virtual.
Peralatan yang disediakan sendiri
1. Komputer/laptop
2. Smartphone
3. Kendaraan Pribadi
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Tenaga Pendukung (Field Staff)
Akses wajib dilaporkan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
yang meliputi:
1) Laporan Akhir Fasilitasi Pendampingan Usaha;
Setiap pelaporan kegiatan Tenaga Pendukung (Field Staff) Akses mengacu
pada semua progress kegiatan yang dilakukan kepada Subjek Penanganan
Akses di lokasi untuk diserahkan ke Kantor Pertanahan Kota Surakarta sesuai
dengan kebijakan agenda pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria.