Belanja Jasa Lainnya-Persiapan Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria (Field Staff)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10249231000
Date: 10 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kota Surakarta
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,200,000
Winner (Pemenang): Salma Ardelia Darmastuti
NPWP: 33*2**6****10**2
RUP Code: 59979943
Work Location: Jl. Ki Hajar Dewantara No. 29, Jebres - Surakarta (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                
                                                                      
                                                                      
 Fasilitasi Pendampingan Usaha                                        
 Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria merupakan kegiatan
                                                                      
 untuk memfasilitasi subjek Reforma Agraria (subjek RA) dalam upaya   
 menumbuhkembangkan  kemandirian masyarakat dengan meningkatkan       
                                                                      
 pengetahuan, keterampilan, dan ekonomi melalui berbagai program yang 
 berasal dari stakeholder (kementerian/lembaga, perangkat daerah, BUMN, dan
                                                                      
 offtaker) yang sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Luaran yang
 dihasilkan berupa peningkatan kesejahteraan subjek RA yang sejalan dengan
                                                                      
 tujuan Reforma Agraria. Proses bisnis Penataan Akses Reforma Agraria terdiri
 atas empat tahapan, yaitu: persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan  
                                                                      
 monitoring. Tahapan persiapan dan perencanaan telah dilaksanakan pada
 tahun 2024, meliputi kegiatan penetapan lokasi, penyuluhan, serta pemetaan
                                                                      
 sosial. Selanjutnya, pada tahun 2025, dilaksanakan tahapan pelaksanaan dan
 monitoring. Tahap pelaksanaan mencakup sosialisasi oleh para stakeholder
                                                                      
 dan pendampingan usaha, sedangkan tahap monitoring mencakup monitoring
 kegiatan dan pelaporan akhir.                                        
 Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha terdiri dari 2 tahapan, yaitu:
                                                                      
 A. Pelaksanaan                                                       
   1. Sosialisasi oleh stakeholder                                    
                                                                      
        Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subjek RA       
     memahami hak  dan peluang yang mereka miliki, termasuk akses     
                                                                      
     terhadap permodalan, pelatihan keterampilan, pembentukan kelompok
     usaha, dan jaringan pemasaran. Melalui sosialisasi ini, subjek RA juga
                                                                      
     akan mendapatkan informasi mengenai berbagai skema pendampingan  
     yang dapat membantu mengoptimalkan pemanfaatan tanah secara      
                                                                      
     produktif dan berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan ini bukan hanya
     sebagai sarana penyampaian informasi, tetapi juga sebagai langkah awal
                                                                      
     untuk mendorong kemandirian ekonomi dan peningkatan kesejahteraan
     bagi subjek RA.                                                  
                                                                      
   2. Pendampingan usaha                                              
        Dilaksanakan setelah tahapan sosialisasi oleh stakeholder yang
                                                                      
     mencakup berbagai aspek berdasarkan data dan informasi hasil     
     pemetaan sosial yang dilakukan. Bentuk Pendampingan Usaha yang   
                                                                      
     dilaksanakan oleh stakeholder kepada penerima Akses Reforma Agraria
     sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun  
     2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, antara lain: i)
                                                                      
     Pembentukan kelompok dan/atau badan usaha, ii) Peningkatan       
     kapasitas dan keterampilan kelompok dan/atau badan usaha, iii)   
                                                                      
     Penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan lingkungan, iv)   
     Diversifikasi usaha, v) Fasilitasi akses permodalan, vi) Fasilitasi akses
                                                                      
     pemasaran (offtaker), vii) Penguatan basis data dan informasi, viii)
     Penyediaan infrastruktur pendukung, dan ix) Bantuan produktif lainnya.
                                                                      
 B. Monitoring                                                        
   1. Monitoring kegiatan                                             
                                                                      
         Monitoring kegiatan dilakukan secara sistematis dengan fokus pada
     dua kegiatan utama, yaitu survei inventarisasi riwayat pendampingan
                                                                      
     usaha (variabel sembilan jenis pendampingan usaha) oleh stakeholder
     dan survei peningkatan pendapatan. Monitoring kegiatan dapat menjadi
                                                                      
     dasar dalam meningkatkan kualitas pendampingan usaha, memastikan 
     keberlanjutan usaha, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang 
                                                                      
     lebih tepat guna dalam mendukung Reforma Agraria.                
   2. Pelaporan akhir                                                 
         Meliputi tahap dokumentasi dan penyampaian informasi terkait 
                                                                      
     pelaksanaan kegiatan Penataan Akses. Laporan ini mencakup data   
     riwayat pendampingan usaha oleh stakeholder, tabulasi peningkatan
                                                                      
     kesejahteraan melalui pengukuran peningkatan pendapatan, serta   
     evaluasi Indeks Perbaikan Akses Masyarakat ke Sumber Ekonomi. Hasil
                                                                      
     pelaporan ini menjadi dasar untuk mengukur efektivitas program,  
     mengidentifikasi kendala, serta menyusun rekomendasi kebijakan guna
                                                                      
     meningkatkan keberlanjutan dan dampak pendampingan usaha dalam   
     mendukung Reforma Agraria.                                       
                                                                      
Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat                        
   A. Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM)                    
                                                                      
        Aplikasi yang bertujuan untuk menginventarisir data dan informasi
      yang digunakan sebagai database Penerima Akses Reforma Agraria. 
                                                                      
      Selain itu, sistem ini menjadi salah satu data dasar untuk merumuskan
      peningkatan pendapatan masyarakat dan sebagai informasi bagi pihak-
                                                                      
      pihak yang memerlukan. Sistem diimplementasikan dalam bentuk    
      Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang berbasis website, untuk
                                                                      
      lebih jelas dan detail terhadap penggunaan aplikasi Pemberdayaan
      Tanah Masyarakat (PTM) dapat dilihat pada Panduan Aplikasi      
      Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM).                            
                                                                      
   B. Sistem Informasi Geografi Reforma Agraria (Bhumi-GTRA)          
        Bhumi-GTRA adalah Sistem Informasi Geografis yang menampilkan 
                                                                      
      list lokasi redistribusi dan legalisasi di seluruh Indonesia (sampai di
      tingkat desa) dan list lokasi potensial untuk dilakukan intervensi
                                                                      
      pemberdayaan. Bhumi-GTRA dirancang untuk menyajikan Sistem      
      Informasi Geospasial Tematik (IGT) Reforma Agraria yang di digunakan
                                                                      
      untuk mengintegrasi kegiatan Penataan Aset dan Penataan Akses yang
      dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)  
                                                                      
      akan terintegrasi dalam satu sistem informasi. untuk lebih jelas dan
      detail terhadap penggunaan aplikasi Bhumi-GTRA dapat dilihat pada
                                                                      
      Panduan Aplikasi Bhumi-GTRA.                                    
                                                                      
                                                                      
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Pendukung                             
  1) Menyiapkan bahan rapat persiapan sosialisasi akses reforma agraria;
                                                                      
  2) Menyiapkan bahan sosialisasi akses reforma agraria;              
  3) Melakukan kegiatan inventarisasi Riwayat pendampingan usaha dan  
     survei peningkatan pendapatan subjek RA;                         
                                                                      
  4) Melakukan input data terkait rangkaian kegiatan Penataan Akses   
     Reforma Agraria ke dalam Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat  
                                                                      
     (Aplikasi PTM) dan/atau instrumen lain;                          
  5) Menyusun laporan bulanan untuk disampaikan kepada Kepala Seksi   
                                                                      
     Penataan dan Pemberdayaan di Kantor Pertanahan;                  
  6) Membantu Kantor Pertanahan kabupaten/kota dalam melaporkan       
                                                                      
     eviden-eviden kegiatan di Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan 
     (SKMPP) dan Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev) Kantor Staf
                                                                      
     Presiden secara berkala;                                         
  7) Menyusun dan menyampaikan laporan hasil monitoring dan tabulasi  
                                                                      
     peningkatan pendapatan pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pendampingan
     Usaha oleh minimal Koordinator Substansi pada Seksi Penataan dan 
                                                                      
     Pemberdayaan dan Pejabat Pembuat Komitmen; dan                   
  8) Melapor dan melakukan koordinasi dengan konsultanperorangan di   
                                                                      
     Kantor Wilayah BPN.                                              
    Dalam pelaksanaan tugasnya, jika Tenaga Pendukung (Field Staff) Akses
                                                                      
mengalami hambatan dan/atau kendala, dapat disampaikan dan didiskusikan
bersama dengan Konsultan Perorangan Pemberdayaan Tanah Masyarakat di  
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.                             
                                                                      
    Kualifikasi Tenaga Pendukung (Field Staff) Akses kegiatan Penanganan
Akses di Kantor Pertanahan:                                           
                                                                      
  1. Warga Negara Indonesia;                                          
  2. Kualifikasi Pendidikan minimal Diploma III (DIII), diutamakan S1 
                                                                      
    pengalaman kurang dari tiga tahun sesuai kebutuhan pemberi kerja; 
  3. Diutamakan tenaga pendukung pada kegiatan Penataan Akses Reforma 
                                                                      
    Agraria tahun sebelumnya;                                         
  4. Memiliki kemampuan komunikasi, presentasi dan manajerial yang baik;
                                                                      
  5. Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau tidak sedang menjalani        
    perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun;       
                                                                      
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
    praktis;                                                          
                                                                      
  7. Mampu menggunakan dan mengoperasikan computer (Microsoft Office) 
    sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan;                          
                                                                      
  8. Mampu bekerja sama dalam tim serta memiliki komitmen kuat di bidang
    pemberdayaan masyarakat;                                          
  9. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan diutamakan berdomisili di
                                                                      
    lokasi Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha;                    
  10. Memperhatikan kesetaraan gender;                                
                                                                      
  11. Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu;                 
  12. Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka dan/atau virtual.
                                                                      
                                                                      
    Peralatan yang disediakan sendiri                                 
                                                                      
1. Komputer/laptop                                                    
2. Smartphone                                                         
                                                                      
3. Kendaraan Pribadi                                                  
                                                                      
                                                                      
    Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Tenaga Pendukung (Field Staff)
 Akses wajib dilaporkan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
                                                                      
 yang meliputi:                                                       
1) Laporan Akhir Fasilitasi Pendampingan Usaha;                       
                                                                      
    Setiap pelaporan kegiatan Tenaga Pendukung (Field Staff) Akses mengacu
pada semua progress kegiatan yang dilakukan kepada Subjek Penanganan  
Akses di lokasi untuk diserahkan ke Kantor Pertanahan Kota Surakarta sesuai
dengan kebijakan agenda pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria.