KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LINGGA
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PA/KPA : KANTOR PERTANAHAN KABUAPTEN LINGGA
K/L/D/I : KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN
PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
SKPD : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LINGGA
PPK : ADZA HERMAN, S.E.
PEKERJAAN : JASA KONSULTASI PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG
DAN BANGUNAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN
LINGGA
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
PERENCANAAN
( KAK )
PROGRAM :
PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN
KEMENTRIAN ATR/BPN
KEGIATAN :
Layanan Prasarana Internal
PEKERJAAN :
Paket Pekerjaan Pengadaan Langsung
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi Gedung dan Bangunan
Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN REHABILITASI KANTOR BPN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Lahan/tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga yang
berada di Jalan Istana Robat di Daik Lingga, Kabupaten
Lingga, Kepulauan Riau adalah lahan/tanah aset Barang
Milik Negara (BMN) dari Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan. Untuk meningkatkan kinerja
dan pelayanan dibutuhkan ketersedian fasilitas yang baik
dan lengkap, Untuk itu maka akan segera dilaksanakan
kegiatan konstruksi pembangunan dan rehabilitasi ruang
yang dimaksud, untuk mencapai tujuan pembangunan
dengan efisien dan efektif, mengoptimalkan sumber daya
yang ada, dan memenuhi persyaratan kualitas, biaya, dan
waktu yang optimal, maka perlu dipersiapakan
perencanaan yang matang dan baik dari segi desain,
struktur, dan biaya.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan pekerjaan Jasa
Konsultansi Perencanaan Konstruksi Renovasi Gedung Kantor
Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga. Adapun tujuannya
adalah menyediakan dokumen perencanaan teknis baik
gambar, perhitungan biaya, serta penyusunan Rencana
Kerja dan Syarat.
3. Sasaran Sasaran pekerjaan jasa konsultansi ini Pada prinsipnya
sasarannya adalah Kegiatan Layanan Sarana Internal
berupa Renovasi Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten
Lingga dan Tersedianya dokumen perencanaan konstruksi.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan dalam pekerjaan ini adalah di Kantor Pertanahan
Kabupaten Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini di biayai dengan pagu anggaran sebesar Rp.
8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) yang bersumber dari
pendanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga Nomor Revisi Ke-7 SP
DIPA- 056.01.2.669130/2025 tanggal 14 Juli 2025
6. Nama dan Nama PPK : Adza Herman, S.E.
Organisasi Pejabat
Pembuat Komitmen Satuan Kerja : Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga
Data Penunjang
7. Data Dasar 1) Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
a. Laporan dan Data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu
serta photografi harus dikumpulkan sendiri oleh
penyedia jasa.
b. Fasilitas Transportasi
Jika tidak tercantum dalam rincian biaya langsung non
personil, maka fasilitas transportasi untuk kelancaran
dalam kegiatan pengawasan harus disediakan oleh
penyedia jasa.
c. Staf Pengawas/Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya
yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping
(counterpart), dalam rangka pelaksanaan jasa konsultasi.
d. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan oleh penyedia jasa adalah seperti tercantum
dalam Rincian Biaya Langsung Non Personil.
2) Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa menyediakan dan memelihara semua fasilitas
dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
8. Standar Teknis - Acuan Struktur
- Acuan Utility dan bangunan pelengkap lainnya
- Ketentuan tentang aspek lingkungan
- Ketentuan tentang aspek keselamatan
9. Studi-Studi Tidak terdapat studi – studi terdahulu terkait dengan pekerjaan
Terdahulu ini.
10. Referensi Hukum 1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung.
2) Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaran Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah No 29
tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi.
4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung
5) Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
6) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem
Pengendalian Manajemen Penyelenggaran Pembangunan
Prasanana dan Sarana Bidang Pekerjaan Umum.
10) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 349/KPTS/2004
tentang Pedoman Penyelenggaraan Kontrak Pelaksanaan
Konstruksi (Pemborongan).
11) Penyedia jasa harus mengumpulkan dan mencari referensi
hukum lainnya terkait pelaksanaan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan pekerjaan Pengawasan Teknis ini adalah :
a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pekerjaan Perencanaan terdiri dari beberapa
komponen kegiatan :
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Pekerjaan Sipil / Struktur.
3. Pekerjaan Arsitektur.
4. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
12. Keluaran1 Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
Perencanaan ini :
- Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, dan elektrikal yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
- Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan.
- Laporan akhir perencanaan.
13. Peralatan yang Jenis peralatan dan kapasitas alat yang diperlukan untuk
dibutuhkan melaksanakan pengadaan pekerjaan :
1. Komputer 1 Set
2. Laptop 1 Set
Printer 1 Set
3.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
14. Peralatan dan Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam Rincian
Material dari Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dianggap
Penyedia Jasa sudah termasuk ke dalam kontrak dan harus disediakan oleh
Konsultansi penyedia jasa.
15. Lingkup 1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
Kewenangan lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
Penyedia Jasa 2. Menyusun Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan
biaya.
3. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
- Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, dan elektrikal yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
- Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan.
- Laporan akhir perencanaan.
4. Konsultan Perencana berhak menerima pembayaran pekerjaan
yang dilakukan sesuai dengan perjanjian kontrak yang dibuat
berdasarkan tagihan yang diajukan serta dilampiri berita acara
dan back up invoice.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 10 (Sepuluh)
Penyelesaian hari kalender.
Kegiatan
17. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan2
Tenaga Ahli:
1. Team Leader S1 – T. Sipil 1 orang – 10
Hari
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini
adalah :
1. Team Leader
Adalah seorang sarjana strata-1 atau yang lebih tinggi di
bidang Teknik Sipil dan berpengalaman dibidangnya selama 1
(Satu) tahun dan memiliki Sertifikat Ahli Muda Bangunan
Gedung dimana tugas utama ketua tim adalah bertanggung
jawab pada hal-hal berikut :
− Membuat schedule kegiatan atau jadwal kegiatan
pekerjaan.
− Memonitor atau memantau progress pekerjaan yang
dilakukan anggota timnya.
− Mengidentifikasi dan mengiventaris kerusakan bangunan
dan kendala dari pengguna bangunan di lokasi survey.
− Menganalisis hasil data survey yang dilakukan.
− Memeriksa gambar desain.
− Bertanggung jawab dalam melaksanakan supervisi
langsung dan tidak langsung kepada semua karyawan
4. Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan.
yang berada di bawah tanggung jawabnya, antara lain
memberikan pelatihan kepada karyawan agar dapat
mencapai tingkat batas minimum kemampuan yang
diperlukan bagi teamnya dan dapat menerapkan sikap
disiplin kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang
berlaku di perusahaan.
− Bertanggung jawab dalam melaksanakan koordinasi dalam
membina kerja sama team yang solid.
− Bertanggung jawab dalam mencapai suatu target
pekerjaan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aturan.
− Mengkoordinir seluruh aktifitas Tim dalam mengelola
seluruh kegiatan baik dilapangan maupun dikantor.
− Bertanggung jawab terhadap Pemberi Pekerjaan yang
berkaitan terhadap kegiatan tim pelaksana pekerjaan.
− Membimbing dan Mengarahkan anggota team dalam
mempersiapkan semua laporan yang diperlukan.
− Melakukan pengecekan hasil pekerjaan yang telah
dilaksanakan.
− Melaksanakan presentasi dengan direksi pekerjaan dan
instansi terkait.
Pengalaman tenaga ahli dan pendukung dibuktikan dengan
Curiculum Vitae
18. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan pengawasan pekerjaan ini
Pelaksanaan mengikuti tahapan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
Kegiatan
19. Laporan 1. Rencana kerja penyediaan jasa secara menyeluruh.
Pendahuluan 2. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya.
3. Jadwal kegiatan penyediaan disesuaikan dengan jadwal
yang diusulkan, diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
laporan.
20. Laporan 1. Hasil survey, gambar surver lapangan dan pengukuran
Lapangan.
2. Draft gambar-gambar dan spesifikasi teknis hasil pekerjaan.
3. Hasil sementara pekerjaan perencanaan, laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya sesuai dengan jadwal yang
diusulkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
21. Laporan Antara Laporan Antara tidak dipersyaratkan untuk kegiatan ini.
22. Laporan Akhir 1. Gambar-gambar kerja dalam format A-3 5 (lima) set
2. gambar presentasi (3 dimensi) 2 (dua) set
3. Spesifikasi dan rencana kerja dan syarat
4. Engineering estimate (EE) dan Bill of Quantity (BQ)
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya sebelum masa
kontrak berakhir berupa buku laporan (Hard copy) dan dalam
bentuk Hardisk External (Soft Copy). Buku seluruh laporan berisi
summary report sebanyak 5 (lima) buah.Laporan akhir dibuat
dalam 3 (Tiga) rangkap.
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan Tidak diperlukan
Kerjasama
25. Pedoman - Kontrak Supervisi Konsultan;
Pengumpulan - Kontrak Fisik Paket terkait dengan kegiatan/pekerjaan ini;
Data Lapangan - Rencana Mutu Kontrak Konsultan yang bersangkutan.
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada direksi pekerjaan.
Daik Lingga, Juli 2025
Ditetapkan oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN LINGGA
ADZA HERMAN, S.E.
NIP. 198609022011011003