URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor
Wilayah BPN Provinsi Gorontalo Tahun 2025
Nilai Pagu Paket : Rp. 17.307.000,-
Sumber Dana : DIPA Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo Tahun
Anggaran 2025 (PNBP)
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan dalam pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo Tahun 2025oleh
Konsultan Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku yang terdiri dari :
A. Persiapan dan Perencanaan:
1. Studi Dokumen:
Konsultan pengawas mempelajari dan memahami seluruh dokumen proyek,
termasuk kontrak, gambar teknis, spesifikasi, dan persyaratan lainnya.
2. Penyusunan Rencana Kerja:
Berdasarkan dokumen proyek, konsultan menyusun rencana kerja supervisi yang
rinci, termasuk jadwal kegiatan, metode pengawasan, dan alokasi sumber daya.
3. Rapat Pra-Pelaksanaan:
Mengikuti rapat pra-pelaksanaan yang diadakan oleh pemilik proyek atau
kontraktor untuk membahas rencana kerja, jadwal, dan hal-hal teknis lainnya.
4. Mobilisasi Tim:
Membentuk tim supervisi yang kompeten dan mengalokasikan tugas dan tanggung
jawab masing-masing anggota tim.
B. Pengawasan Pelaksanaan:
1. Pengawasan Kualitas:
• Memeriksa kualitas bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan spesifikasi teknis.
• Melakukan pengujian dan inspeksi di lapangan untuk memastikan kualitas
pekerjaan yang dihasilkan.
• Memberikan arahan dan petunjuk teknis kepada kontraktor jika ditemukan
penyimpangan atau kekurangan.
2. Pengawasan Kuantitas:
• Memeriksa volume pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana anggaran
biaya (RAB) dan gambar kerja.
• Melakukan pengukuran dan perhitungan volume pekerjaan secara berkala.
• Memastikan kesesuaian antara volume pekerjaan yang dilaporkan dengan kondisi
fisik di lapangan.
3. Pengawasan Waktu:
• Memantau dan mengendalikan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
• Mengidentifikasi potensi keterlambatan dan memberikan solusi untuk mengatasi
masalah tersebut.
• Memastikan proyek selesai tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan.
4. Pengawasan Biaya:
• Memantau biaya pelaksanaan proyek sesuai dengan anggaran yang telah
disetujui.
• Melakukan perhitungan perubahan biaya (addendum) jika terjadi perubahan
pekerjaan.
• Memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.
• Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
• Memastikan kontraktor mematuhi standar K3 dalam pelaksanaan pekerjaan.
• Melakukan pengawasan terhadap penerapan prosedur K3 di lapangan.
5. Pengawasan Administrasi:
• Memeriksa kelengkapan dokumen proyek, seperti gambar kerja, laporan harian,
mingguan, dan bulanan.
• Memastikan kelancaran administrasi proyek dan ketersediaan dokumen yang
diperlukan.
C. Pelaporan dan Koordinasi:
1. Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan:
Menyusun laporan secara berkala mengenai perkembangan proyek, termasuk
hasil pengawasan, kendala yang dihadapi, dan rekomendasi solusi.
2. Rapat Koordinasi:
Mengadakan rapat koordinasi secara berkala dengan pemilik proyek, kontraktor,
dan pihak terkait lainnya untuk membahas perkembangan proyek dan
menyelesaikan masalah yang timbul.
3. Evaluasi:
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek secara keseluruhan untuk
mengidentifikasi keberhasilan dan area yang perlu ditingkatkan.
D. Penyerahan Proyek:
1. Pemeriksaan Akhir:
Melakukan pemeriksaan akhir proyek untuk memastikan semua pekerjaan telah
selesai sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku.
2. Penyusunan Berita Acara Serah Terima: Menyusun berita acara serah terima proyek
(PHO dan FHO) sebagai bukti selesainya pelaksanaan proyek.
3. Penyelesaian Pemeliharaan: Membantu dalam proses pemeliharaan proyek selama
masa pemeliharaan.