Pengawasan Renovasi Gedung Dan Bangunan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10266417000
Date: 17 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Wilayah Bpn Prov Gorontalo
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 17,307,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 17,307,000
Winner (Pemenang): CV D-Leiufel Arsitek
NPWP: 06*7**0****22**0
RUP Code: 59897292
Work Location: Kanwil BPN Gorontalo Jalan Piola Isa Nomor 212 - Gorontalo (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                     
Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor
                 Wilayah BPN Provinsi Gorontalo Tahun 2025           
Nilai Pagu Paket : Rp. 17.307.000,-                                  
Sumber Dana    : DIPA Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo Tahun    
                 Anggaran 2025 (PNBP)                                
                                                                     
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan dalam pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo Tahun 2025 oleh
Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku yang terdiri dari :
A. Persiapan dan Perencanaan:                                        
                                                                     
    1. Studi Dokumen:                                                
    Konsultan pengawas mempelajari dan memahami seluruh dokumen proyek,
    termasuk kontrak, gambar teknis, spesifikasi, dan persyaratan lainnya.
                                                                     
    2. Penyusunan Rencana Kerja:                                     
    Berdasarkan dokumen proyek, konsultan menyusun rencana kerja supervisi yang
    rinci, termasuk jadwal kegiatan, metode pengawasan, dan alokasi sumber daya.
    3. Rapat Pra-Pelaksanaan:                                        
                                                                     
    Mengikuti rapat pra-pelaksanaan yang diadakan oleh pemilik proyek atau
    kontraktor untuk membahas rencana kerja, jadwal, dan hal-hal teknis lainnya.
    4. Mobilisasi Tim:                                               
    Membentuk tim supervisi yang kompeten dan mengalokasikan tugas dan tanggung
                                                                     
    jawab masing-masing anggota tim.                                 
                                                                     
B.  Pengawasan Pelaksanaan:                                          
                                                                     
    1. Pengawasan Kualitas:                                          
    • Memeriksa kualitas bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan pekerjaan sesuai
     dengan spesifikasi teknis.                                      
    • Melakukan pengujian dan inspeksi di lapangan untuk memastikan kualitas
                                                                     
     pekerjaan yang dihasilkan.                                      
    • Memberikan arahan dan petunjuk teknis kepada kontraktor jika ditemukan
     penyimpangan atau kekurangan.                                   
    2. Pengawasan Kuantitas:                                         
                                                                     
    • Memeriksa volume pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana anggaran
     biaya (RAB) dan gambar kerja.                                   
    • Melakukan pengukuran dan perhitungan volume pekerjaan secara berkala.
                                                                     
    • Memastikan kesesuaian antara volume pekerjaan yang dilaporkan dengan kondisi
     fisik di lapangan.                                              
    3. Pengawasan Waktu:                                             
    • Memantau dan mengendalikan jadwal pelaksanaan pekerjaan.       
                                                                     
    • Mengidentifikasi potensi keterlambatan dan memberikan solusi untuk mengatasi
     masalah tersebut.                                               
    • Memastikan proyek selesai tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah
     ditetapkan.                                                     
    4. Pengawasan Biaya:                                             
                                                                     
    • Memantau biaya pelaksanaan proyek sesuai dengan anggaran yang telah
     disetujui.                                                      
    • Melakukan perhitungan perubahan biaya (addendum) jika terjadi perubahan
     pekerjaan.                                                      
                                                                     
    • Memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.       
    • Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):               
    • Memastikan kontraktor mematuhi standar K3 dalam pelaksanaan pekerjaan.
    • Melakukan pengawasan terhadap penerapan prosedur K3 di lapangan.
                                                                     
    5. Pengawasan Administrasi:                                      
    • Memeriksa kelengkapan dokumen proyek, seperti gambar kerja, laporan harian,
     mingguan, dan bulanan.                                          
                                                                     
    • Memastikan kelancaran administrasi proyek dan ketersediaan dokumen yang
     diperlukan.                                                     
                                                                     
C.  Pelaporan dan Koordinasi:                                        
                                                                     
    1. Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan:                        
      Menyusun laporan secara berkala mengenai perkembangan proyek, termasuk
      hasil pengawasan, kendala yang dihadapi, dan rekomendasi solusi.
    2. Rapat Koordinasi:                                             
                                                                     
      Mengadakan rapat koordinasi secara berkala dengan pemilik proyek, kontraktor,
      dan pihak terkait lainnya untuk membahas perkembangan proyek dan
      menyelesaikan masalah yang timbul.                             
                                                                     
    3. Evaluasi:                                                     
      Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek secara keseluruhan untuk
      mengidentifikasi keberhasilan dan area yang perlu ditingkatkan.
                                                                     
                                                                     
D.  Penyerahan Proyek:                                               
   1. Pemeriksaan Akhir:                                             
    Melakukan pemeriksaan akhir proyek untuk memastikan semua pekerjaan telah
    selesai sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku.      
                                                                     
   2. Penyusunan Berita Acara Serah Terima: Menyusun berita acara serah terima proyek
    (PHO dan FHO) sebagai bukti selesainya pelaksanaan proyek.       
   3. Penyelesaian Pemeliharaan: Membantu dalam proses pemeliharaan proyek selama
                                                                     
    masa pemeliharaan.