URAIAN PEKERJAAN
FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA AKSES REFORMA AGRARIA
Reforma Agraria kini turut mendukung Asta Cita yang diusung oleh
Kabinet Merah Putih yakni “membangun dari desa dan dari bawah untuk
pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”. Hal ini relevan dengan
tujuan utama Reforma Agraria yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui Penataan Akses yang tidak hanya berfokus pada redistribusi tanah yang
adil, tetapi juga pada pemberdayaan tanah masyarakat agar memiliki nilai tambah
dan menjadikan masyarakat lebih berdaya serta sejahtera secara ekonomi.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat
menyusun program Penataan Akses atau disebut dengan Pemberdayaan Ekonomi
subjek RA. Program tersebut diimplementasikan secara berkelanjutan untuk
memfasilitasi subjek RA terhadap penyediaan program pendukung dalam rangka
peningkatan skala ekonomi, nilai tambah, dan mendorong inovasi kewirausahaan.
Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria yang optimal dengan
didukung oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta
stakeholder terkait yang dapat memberikan dampak untuk: i) mendukung
penanganan kemiskinan, dan ii) mendukung ketahanan pangan melalui
peningkatan ekonomi berdasarkan klaster komoditas dan mitigasi alih fungsi
lahan.
Fasilitasi Pendampingan Usaha yang dilaksanakan melalui kegiatan: i)
persiapan pendampingan, ii) penguatan kerja sama dan penetapan model, iii)
pendampingan kewirausahaan dan pengembangan usaha, iv) fasilitasi akses
pemasaran dan sarana pendukung, v) penyusunan diseminasi akses Reforma
Agraria, dan vi) pelaporan. Melalui kegiatan ini, diharapkan subjek RA dapat
meningkatkan pendapatan per kapita sesuai dengan Indikator Kinerja Sasaran
Strategis (IKSS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Ruang Lingkup Fasilitasi Pendampingan Usaha
Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria merupakan
kegiatan untuk memfasilitasi subjek Reforma Agraria (subjek RA) dalam upaya
menumbuhkembangkan kemandirian masyarakat dengan meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan ekonomi melalui berbagai program yang berasal
dari stakeholder (kementerian/lembaga, perangkat daerah, BUMN, dan offtaker)
yang sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Luaran yang dihasilkan
berupa peningkatan kesejahteraan subjek RA yang sejalan dengan tujuan Reforma
Agraria.
Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha terdiri dari 2 tahapan, yaitu:
A. Pelaksanaan
1. Sosialisasi oleh stakeholder
Dalam rangka penataan akses bagi subjek RA bertujuan untuk memberikan
pemahaman yang komprehensif mengenai manfaat, mekanisme, dan
dukungan yang tersedia dalam pengembangan usaha. Kegiatan ini
bertujuan untuk memastikan bahwa subjek RA memahami hak dan
peluang yang mereka miliki, termasuk akses terhadap permodalan,
pelatihan keterampilan, pembentukan kelompok usaha, dan jaringan
pemasaran. Melalui sosialisasi ini, subjek RA juga akan mendapatkan
informasi mengenai berbagai skema pendampingan yang dapat membantu
mengoptimalkan pemanfaatan tanah secara produktif dan berkelanjutan.
Dengan demikian, kegiatan ini bukan hanya sebagai sarana penyampaian
informasi, tetapi juga sebagai langkah awal untuk mendorong kemandirian
ekonomi dan peningkatan kesejahteraan bagi subjek RA;
2. Pendampingan usaha
Dilaksanakan setelah tahapan sosialisasi oleh stakeholder yang mencakup
berbagai aspek berdasarkan data dan informasi hasil pemetaan sosial yang
dilakukan. Bentuk Pendampingan Usaha yang dilaksanakan oleh
stakeholder kepada penerima Akses Reforma Agraria sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang
Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, antara lain: i) Pembentukan
kelompok dan/atau badan usaha, ii) Peningkatan kapasitas dan
keterampilan kelompok dan/atau badan usaha, iii) Penggunaan teknologi
tepat guna dan berwawasan lingkungan, iv) Diversifikasi usaha, v) Fasilitasi
akses permodalan, vi) Fasilitasi akses pemasaran (offtaker), vii) Penguatan
basis data dan informasi, viii) Penyediaan infrastruktur pendukung, dan ix)
Bantuan produktif lainnya. Adapun tugas dari Kantor Pertanahan adalah
memfasilitasi sosialisasi pendampingan usaha dan melakukan monitoring
pendampingan usaha yang akan dilakukan oleh stakeholder terkait dengan
berbagai program dan kegiatannya.
B. Monitoring
1. Monitoring kegiatan
Dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan dengan tujuan untuk menilai sejauh
mana program pendampingan berjalan sesuai dengan perencanaan serta
mengidentifikasi kendala di lapangan. Monitoring kegiatan dilakukan secara
sistematis dengan fokus pada dua kegiatan utama, yaitu survei
inventarisasi riwayat pendampingan usaha (variable sembilan jenis
pendampingan usaha) oleh stakeholder dan survey peningkatan
pendapatan. Monitoring kegiatan dapat menjadi dasar dalam meningkatkan
kualitas pendampingan usaha, memastikan keberlanjutan usaha, serta
memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat guna dalam
mendukung Reforma Agraria; dan
2. Pelaporan akhir
Meliputi tahap dokumentasi dan penyampaian informasi terkait
pelaksanaan kegiatan Penataan Akses. Laporan ini mencakup data riwayat
pendampingan usaha oleh stakeholder, tabulasi peningkatan kesejahteraan
melalui pengukuran peningkatan pendapatan, serta evaluasi Indeks
Perbaikan Akses Masyarakat ke Sumber Ekonomi. Hasil pelaporan ini
menjadi dasar untuk mengukur efektivitas program, mengidentifikasi
kendala, serta menyusun rekomendasi kebijakan guna meningkatkan
keberlanjutan dan dampak pendampingan usaha dalam mendukung
Reforma Agraria.