Belanja Jasa Lainnya Pengadaan Tenaga Pendukung Akses Reforma Agraria

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10268430000
Date: 18 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kab Sragen
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,200,000
Winner (Pemenang): Zulfa Sinta Filavati
NPWP: 35*9**5****50**5
RUP Code: 54113888
Work Location: Jl. Veteran No. 10 Sragen - Sragen (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                
       FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA AKSES REFORMA AGRARIA              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      Reforma Agraria kini turut mendukung Asta Cita yang diusung oleh  
                                                                        
Kabinet Merah Putih yakni “membangun dari desa dan dari bawah untuk     
pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”. Hal ini relevan dengan
                                                                        
tujuan utama Reforma Agraria yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui Penataan Akses yang tidak hanya berfokus pada redistribusi tanah yang
adil, tetapi juga pada pemberdayaan tanah masyarakat agar memiliki nilai tambah
                                                                        
dan menjadikan masyarakat lebih berdaya serta sejahtera secara ekonomi. 
      Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat
                                                                        
menyusun program Penataan Akses atau disebut dengan Pemberdayaan Ekonomi
subjek RA. Program tersebut diimplementasikan secara berkelanjutan untuk
                                                                        
memfasilitasi subjek RA terhadap penyediaan program pendukung dalam rangka
peningkatan skala ekonomi, nilai tambah, dan mendorong inovasi kewirausahaan.
                                                                        
      Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria yang optimal dengan    
didukung oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta
                                                                        
stakeholder terkait yang dapat memberikan dampak untuk: i) mendukung    
penanganan kemiskinan, dan ii) mendukung ketahanan pangan melalui       
                                                                        
peningkatan ekonomi berdasarkan klaster komoditas dan mitigasi alih fungsi
lahan.                                                                  
                                                                        
      Fasilitasi Pendampingan Usaha yang dilaksanakan melalui kegiatan: i)
persiapan pendampingan, ii) penguatan kerja sama dan penetapan model, iii)
                                                                        
pendampingan kewirausahaan dan pengembangan usaha, iv) fasilitasi akses 
pemasaran dan sarana pendukung, v) penyusunan diseminasi akses Reforma  
                                                                        
Agraria, dan vi) pelaporan. Melalui kegiatan ini, diharapkan subjek RA dapat
meningkatkan pendapatan per kapita sesuai dengan Indikator Kinerja Sasaran
                                                                        
Strategis (IKSS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
                                                                        
                                                                        
Ruang Lingkup Fasilitasi Pendampingan Usaha                             
      Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria merupakan     
                                                                        
kegiatan untuk memfasilitasi subjek Reforma Agraria (subjek RA) dalam upaya
menumbuhkembangkan   kemandirian masyarakat dengan meningkatkan         
                                                                        
pengetahuan, keterampilan, dan ekonomi melalui berbagai program yang berasal
dari stakeholder (kementerian/lembaga, perangkat daerah, BUMN, dan offtaker)
yang sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Luaran yang dihasilkan
berupa peningkatan kesejahteraan subjek RA yang sejalan dengan tujuan Reforma
                                                                        
Agraria.                                                                
Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha terdiri dari 2 tahapan, yaitu:   
                                                                        
A. Pelaksanaan                                                          
  1. Sosialisasi oleh stakeholder                                       
                                                                        
     Dalam rangka penataan akses bagi subjek RA bertujuan untuk memberikan
     pemahaman  yang komprehensif mengenai manfaat, mekanisme, dan      
                                                                        
     dukungan yang tersedia dalam pengembangan usaha. Kegiatan ini      
     bertujuan untuk memastikan bahwa subjek RA memahami hak dan        
                                                                        
     peluang yang mereka miliki, termasuk akses terhadap permodalan,    
     pelatihan keterampilan, pembentukan kelompok usaha, dan jaringan   
                                                                        
     pemasaran. Melalui sosialisasi ini, subjek RA juga akan mendapatkan
     informasi mengenai berbagai skema pendampingan yang dapat membantu 
                                                                        
     mengoptimalkan pemanfaatan tanah secara produktif dan berkelanjutan.
     Dengan demikian, kegiatan ini bukan hanya sebagai sarana penyampaian
                                                                        
     informasi, tetapi juga sebagai langkah awal untuk mendorong kemandirian
     ekonomi dan peningkatan kesejahteraan bagi subjek RA;              
  2. Pendampingan usaha                                                 
                                                                        
     Dilaksanakan setelah tahapan sosialisasi oleh stakeholder yang mencakup
     berbagai aspek berdasarkan data dan informasi hasil pemetaan sosial yang
                                                                        
     dilakukan. Bentuk Pendampingan Usaha yang dilaksanakan oleh        
     stakeholder kepada penerima Akses Reforma Agraria sebagaimana      
                                                                        
     diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang   
     Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, antara lain: i) Pembentukan
                                                                        
     kelompok dan/atau badan usaha, ii) Peningkatan kapasitas dan       
     keterampilan kelompok dan/atau badan usaha, iii) Penggunaan teknologi
                                                                        
     tepat guna dan berwawasan lingkungan, iv) Diversifikasi usaha, v) Fasilitasi
     akses permodalan, vi) Fasilitasi akses pemasaran (offtaker), vii) Penguatan
                                                                        
     basis data dan informasi, viii) Penyediaan infrastruktur pendukung, dan ix)
     Bantuan produktif lainnya. Adapun tugas dari Kantor Pertanahan adalah
                                                                        
     memfasilitasi sosialisasi pendampingan usaha dan melakukan monitoring
     pendampingan usaha yang akan dilakukan oleh stakeholder terkait dengan
                                                                        
     berbagai program dan kegiatannya.                                  
B. Monitoring                                                           
  1. Monitoring kegiatan                                                
                                                                        
     Dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan dengan tujuan untuk menilai sejauh
     mana program pendampingan berjalan sesuai dengan perencanaan serta 
                                                                        
     mengidentifikasi kendala di lapangan. Monitoring kegiatan dilakukan secara
     sistematis dengan fokus pada dua kegiatan utama, yaitu survei      
                                                                        
     inventarisasi riwayat pendampingan usaha (variable sembilan jenis  
     pendampingan usaha) oleh stakeholder dan survey peningkatan        
                                                                        
     pendapatan. Monitoring kegiatan dapat menjadi dasar dalam meningkatkan
     kualitas pendampingan usaha, memastikan keberlanjutan usaha, serta 
                                                                        
     memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat guna dalam       
     mendukung Reforma Agraria; dan                                     
                                                                        
  2. Pelaporan akhir                                                    
     Meliputi tahap dokumentasi dan penyampaian informasi terkait       
                                                                        
     pelaksanaan kegiatan Penataan Akses. Laporan ini mencakup data riwayat
     pendampingan usaha oleh stakeholder, tabulasi peningkatan kesejahteraan
                                                                        
     melalui pengukuran peningkatan pendapatan, serta evaluasi Indeks   
     Perbaikan Akses Masyarakat ke Sumber Ekonomi. Hasil pelaporan ini  
     menjadi dasar untuk mengukur efektivitas program, mengidentifikasi 
                                                                        
     kendala, serta menyusun rekomendasi kebijakan guna meningkatkan    
     keberlanjutan dan dampak pendampingan usaha dalam mendukung        
                                                                        
     Reforma Agraria.