PTM 1 Penanganan Akses Reforma Agraria
Tugas dan Tanggung Jawab:
1. Membantu menyiapkan bahan penyuluhan;
2. Membantu kantor pertanahan menyiapkan list lokasi redistribusi
dan legalisasi di seluruh Indonesia (sampai di tingkat desa) dan list
lokasi potensial untuk dilakukan intervensi pemberdayaan;
3. Melakukan kegiatan pemetaan sosial dengan menggunakan
instrumen berbasis aplikasi baik melalui website maupun mobile;
4. Bertugas sebagai supporting dalam mencapai output kegiatan;
5. Membantu kantor pertanahan menyiapkan list lokasi redistribusi
dan legalisasi di seluruh Indonesia (sampai di tingkat desa) dan list
lokasi potensial untuk dilakukan intervensi pemberdayaan;
6. Menyusun laporan hasil pemetaan sosial;
7. Membantu petugas kantor pertanahan dalam penyusunan
rekomendasi model pemberdayaan tanah masyarakat;
8. Membantu petugas kantor pertanahan dalam setiap kegiatan yang
berkaitan dengan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria;
9. Memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh
kegiatan yang berkaitan dengan program pemberdayaan tanah
masyarakat;
10. Membantu dalam penginputan data Sistem Kendali Mutu Program
Pertanahan (SKMPP) dan Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev)
Kantor Staf Presiden secara berkala;
11. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan rangkaian
kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria yang diketahui oleh
minimal Koordinator Substansi pada seksi Penataan dan
Pemberdayaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
12. Menyusun Laporan Bulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban
administrasi.