PTM 2 Fasilitasi Pendampingan Usaha
Tugas dan Tanggung Jawab:
1. Menyiapkan bahan rapat persiapan sosialisasi akses reforma agraria;
2. Menyiapkan bahan sosialisasi akses reforma agraria;
3. Melakukan kegiatan inventarisasi riwayat pendampingan usaha dan
survei peningkatan pendapatan subjek RA;
4. Melakukan input data terkait rangkaian kegiatan Penataan Akses
Reforma Agraria ke dalam Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat
(Aplikasi PTM) dan/atau instrumen lain;
5. Menyusun laporan bulanan untuk disampaikan kepada Kepala Seksi
Penataan dan Pemberdayaan di Kantor Pertanahan;
6. Membantu Kantor Pertanahan kabupaten/kota dalam melaporkan
eviden-eviden kegiatan di Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan
(SKMPP) dan Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev) Kantor Staf
Presiden secara berkala;
7. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil monitoring dan tabulasi
peningkatan pendapatan pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi
Pendampingan Usaha oleh minimal Koordinator Substansi pada Seksi
Penataan dan Pemberdayaan dan Pejabat Pembuat Komitmen; dan
8. Melapor dan melakukan koordinasi dengan konsultan perorangan di
Kantor Wilayah BPN.