Pengadaan Tenaga Pendukung Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10304612000
Date: 5 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kota Sorong
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 16,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 16,400,000
Winner (Pemenang): Yunike Wafom
NPWP: 92*1**6****90**4
RUP Code: 58611743
Work Location: Kantor Pertanahan Kota Sorong - Sorong (Kota)
Participants: 1
Attachment
PTM 2 Fasilitasi Pendampingan Usaha                                     
                                                                        
Tugas dan Tanggung Jawab:                                               
  1. Menyiapkan bahan rapat persiapan sosialisasi akses reforma agraria;
  2. Menyiapkan bahan sosialisasi akses reforma agraria;                
  3. Melakukan kegiatan inventarisasi riwayat pendampingan usaha dan    
     survei peningkatan pendapatan subjek RA;                           
  4. Melakukan input data terkait rangkaian kegiatan Penataan Akses     
     Reforma Agraria ke dalam Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat    
     (Aplikasi PTM) dan/atau instrumen lain;                            
                                                                        
  5. Menyusun laporan bulanan untuk disampaikan kepada Kepala Seksi     
     Penataan dan Pemberdayaan di Kantor Pertanahan;                    
  6. Membantu Kantor Pertanahan kabupaten/kota dalam melaporkan         
     eviden-eviden kegiatan di Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan   
     (SKMPP) dan Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev) Kantor Staf  
     Presiden secara berkala;                                           
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil monitoring dan tabulasi    
     peningkatan pendapatan pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi             
     Pendampingan Usaha oleh minimal Koordinator Substansi pada Seksi   
     Penataan dan Pemberdayaan dan Pejabat Pembuat Komitmen; dan        
  8. Melapor dan melakukan koordinasi dengan konsultan perorangan di    
     Kantor Wilayah BPN.