Biaya Pengawasan Kontruksi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10309026000
Date: 6 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kab Karimun
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 55,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 55,087,088
Winner (Pemenang): CV Arta Kinali Consultant
NPWP: 06*2**1****25**0
RUP Code: 55153564
Work Location: Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun - Karimun (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN      AGRARIA    DAN  TATA   RUANG/   BADAN               
                 PERTANAHAN      NASIONAL                               
                                                                        
      KANTOR    PERTANAHAN      KABUPATEN     KARIMUN                   
                PROVINSI   KEPULAUAN      RIAU                          
                                                                        
    Jalan Jenderal Soedirman Tanjung Balai Karimun Telp: 0777-7366047 email : kab-karimun@atrbpn.go.id
                                                                        
                                                                        
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTASI PENGAWASAN KONTRUKSI           
               RENOVASI GEDUNG/BANGUNAN ARSIP                           
             KANTOR PERTANAHAN  KABUPATEN KARIMUN                       
                                                                        
  a. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya disebut
    Konsultan Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang
    memberikan layanan usaha pengawasan.                                
  b. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi;                        
    1) pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
       terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi; dan          
    2) pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; 
    3) pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan
       persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum
       dalam kontrak pekerjaan konstruksi.                              
  c. Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:                         
    1) Tahap Persiapan, paling sedikit :                                
       a. memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
          diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;                      
       b. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan
          Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem  
          Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);                      
       c. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                         
       d. memberikan penjelasan & rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
          konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan. ;     
    2) Tahap Pelaksanaan, paling sedikit :                              
       a) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
          pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
       b) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;     
       c) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
          pelaksanaan pekerjaan;                                        
       d) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
          serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;      
       e) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
          mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;       
       f) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan  
          rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
          selama pekerjaan konstruksi;                                  
       g) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
          secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;         
       h) membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
          pekerjaan; dan                                                
       i) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan 
          pelaksanaan pekerjaan pengawasan.                             
    3) Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
       a) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
          terima pertama (provisional hand over);                       
       b) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
          gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
          serah terima pertama (provisional hand over);                 
       c) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
          penugasan dan jadwal mobilisasi;                              
       d) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
          sebelum serah terima pertama (provisional hand over);         
       e) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
          (Provisional Hand Over); dan                                  
       f) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.         
    4) Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan oleh
       Konsultan Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak.              
    5) Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir (Final
       Hand Over) sebagaimana dimaksud pada hurud d, paling sedikit:    
       a) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
       b) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara
          Serah Terima Akhir (Final Hand Over).                         
  d. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:                  
    i. pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan
       pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau;             
   ii. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan
       di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK.
                                                                        
                                                                        
                                   Tanjung Balai Karimun, 01 Agustus 2025
                                        Pejabat Pembuat Komitmen        
                                    Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun 
                                                                        
                                                                        
                                        Agustiah Padmawati, A.Md.       
                                       NIP. 19770810 201408 2 001