KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN
PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARIMUN
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Jalan Jenderal Soedirman Tanjung Balai Karimun Telp: 0777-7366047 email : kab-karimun@atrbpn.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTASI PENGAWASAN KONTRUKSI
RENOVASI GEDUNG/BANGUNAN ARSIP
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARIMUN
a. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya disebut
Konsultan Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang
memberikan layanan usaha pengawasan.
b. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi;
1) pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi; dan
2) pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak;
3) pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan
persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum
dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
c. Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:
1) Tahap Persiapan, paling sedikit :
a. memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
b. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan
Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
c. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
d. memberikan penjelasan & rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan. ;
2) Tahap Pelaksanaan, paling sedikit :
a) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
c) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
d) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
e) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
f) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
g) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
h) membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan; dan
i) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
3) Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
a) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
b) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
c) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
d) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
e) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan
f) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
4) Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan oleh
Konsultan Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak.
5) Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir (Final
Hand Over) sebagaimana dimaksud pada hurud d, paling sedikit:
a) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
b) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara
Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
d. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:
i. pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan
pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau;
ii. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan
di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK.
Tanjung Balai Karimun, 01 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun
Agustiah Padmawati, A.Md.
NIP. 19770810 201408 2 001