KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LINGGA
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KPA : MAPRUKHI, S.ST., M.H.
K/L : KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN
PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Satker : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LINGGA
PPK : ADZA HERMAN, S.E.
PEKERJAAN : PENGAWASAN KONTRUKSI RENOVASI GEDUNG
KANTOR PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN
LINGGA
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN KONTRUKSI RENOVASI GEDUNG KANTOR
PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LINGGA
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Lahan/tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga, Kepulauan
Riau adalah lahan/tanah aset Barang Milik Negara (BMN) dari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan. Untuk
meningkatkan kinerja dan pelayanan dibutuhkan ketersedian
fasilitas yang baik dan lengkap, kebutuhan yang dimaksud saat
ini adalah ketersediaan ruang kerja yang layak dan memadai
untuk menunjang pelayanan kepada Masyarakat. Untuk itu maka
akan segera dilaksanakan kegiatan konstruksi pembangunan dan
rehabilitasi ruang yang dimaksud , untuk menjamin tercapainya
mutu kualitas dan waktu pekerjaan agar sesuai dengan
perencanaan sebelumnya, maka perlu selama proses kontruksi
berlangsung mendapat pengawasan dari pihak ketiga / konsultan
pengawas.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari pekerjaan ini adalah terlaksananya
penyelenggaraan pengawasan pekerjaan konstruksi sehingga
dapat menghasilkan suatu pekerjaan yang tepat waktu dan mutu
dengan memenuhi standar spesifikasi yang ada.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah Kantor Pertanahan kabupaten
Lingga dapat menjalankan fungsi pengawasan teknis terhadap
kegiatan pembangunan dalam kaitannya dengan pemenuhan
kuantitas dan kualitas pekerjaan di lapangan sesuai dengan
spesifikasi teknis.
3. Sasaran Sasaran pekerjaan jasa konsultansi ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan
spesifikasi teknis.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan dalam pekerjaan ini adalah di Kantor Pertanahan
Kabupaten Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
5. Sumber Pendanaan Sumber Dana kegiatan ini berasal dari DIPA Kantor Pertanahan
Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025.
Pagu dana sebesar : Rp. Rp. 6.000.000,-.
6. Nama dan Nama PPK : Adza Herman, S.E.
Organisasi Pejabat
Pembuat Satuan Kerja : Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga
Komitmen
Data Penunjang
7. Data Dasar 1) Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
a. Laporan dan Data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi
terdahulu serta photografi harus dikumpulkan sendiri
oleh penyedia jasa.
b. Fasilitas Transportasi
Jika tidak tercantum dalam rincian biaya langsung non
personil, maka fasilitas transportasi untuk kelancaran
dalam kegiatan pengawasan harus disediakan oleh
penyedia jasa.
c. Staf Pengawas/Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya
yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping
(counterpart), dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultasi.
d. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan oleh penyedia jasa adalah seperti tercantum
dalam Rincian Biaya Langsung Non Personil.
2) Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
8. Standar Teknis - Acuan Struktur
- Acuan Utility dan bangunan pelengkap lainnya
- Ketentuan tentang aspek lingkungan
- Ketentuan tentang aspek keselamatan
9. Studi-Studi Tidak terdapat studi – studi terdahulu terkait dengan pekerjaan
Terdahulu ini.
10. Referensi Hukum 1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung.
2) Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaran Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah No 29
tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi.
4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung
5) Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
6) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 603/PRT/M/2005
tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian Manajemen
Penyelenggaran Pembangunan Prasanana dan Sarana Bidang
Pekerjaan Umum.
10) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 349/KPTS/2004
tentang Pedoman Penyelenggaraan Kontrak Pelaksanaan
Konstruksi (Pemborongan).
11) Penyedia jasa harus mengumpulkan dan mencari referensi
hukum lainnya terkait pelaksanaan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan pekerjaan Pengawasan Teknis ini adalah :
1). Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan
di lapangan.
2). Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pengguna Jasa
(Engineer's Representative) dalam pengawasan pelaksanaan
pekerjaan/proyek dan menjamin bahwa semua hasil
pekerjaan itu sesuai dan memenuhi syarat perencanaan
teknis, spesifikasi teknis dari dokumen kontrak. Uraian detail
pekerjaan pengawasan sbb:
a. Melaksanakan pengawasan harian terhadap
pekerjaan/proyek sehingga dengan demikian dapat
menjamin kebenaran material yang dipakai dan prosedur
pelaksanaan sesuai dokumen kontrak dan peraturan-
peraturan teknis lainnya.
b. Memberikan instruksi / penjelasan baik secara tertulis
maupun tidak tertulis kepada kontraktor dengan cara yang
sejelas-jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dikehendaki sehingga dengan demikian dapat diperoleh
hasil pelaksanaan /mutu yang lebih baik.
c. Memeriksa semua bahan/material yang ditempatkan di
lapangan proyek telah memenuhi persyaratan spesifikasi
sesuai dengan testing material yang dilaksanakan secara
benar.
d. Memeriksa dan meneliti semua gambar-gambar (Shop
Drawing, Detail Drawing (jika ada) & As Built Drawings)
dengan teliti dan disetujui bila telah memenuhi
persyaratam kontrak.
e. Memeriksa dan memberikan instruksi kepada Kontraktor
untuk memperbaiki semua kerusakan-kerusakan/
kekurangan pekerjaan, yang tidak memenuhi persyaratan
spesifikasi.
f. Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir
pekerjaan/proyek sebelum pelaksanaan serah terima.
3). Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama proses
pelaksanaan konstruksi.
4). Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan
ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan
ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di
lapangan.
5). Membantu dalam penyiapan dokumen rekayasa lapangan
dan pembuatan gambar kerja (Shop Drawing).
6). Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan
pengawasan di lapangan sesuai spesifikasi teknik, gambar
dan instruksi Pengguna Jasa.
7). Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi
fisik.
8). Membantu dalam Review Design
Uraian dalam pelaksanaan Review Design adalah sebagai
berikut :
a) Mengkoordinir pengambilan data lapangan secara akurat
yang dilakukan oleh kontraktor guna Review Design
untuk perubahan-perubahan yang direkomendasikan/
diperlukan.
b) Menyelenggarakan Review Design terhadap Design yang
ada sesuai dengan perubahan-perubahan yang
direkomendasikan/diperlukan.
c) Menyiapkan perkiraan biaya dan addendum sehubungan
dengan Review Design tersebut.
9). Melaksanakan pemeriksaan volume kebutuhan lapangan dan
volume hasil pekerjaan secara cermat dan tepat.
10). Menjamin bahwa semua laporan ( Report ) yang diserahkan
tepat pada waktunya dan dibuat secara aturan yang benar,
teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain
yang berkaitan dengan proyek, laporan itu meliputi :
a. Menyiapkan/menyerahkan laporan bulanan tepat pada
waktunya, teliti dan menunjukkan secara fisik dan
finansial kemajuan proyek.
b. Melaporkan dengan segera terhadap setiap kesulitan-
kesulitan yang mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan
pekerjaan sehubungan dengan kondisi proyek dalam
waktu mendatang atau lain-lain sebab yang diperkirakan
dapat menyulitkan/ merugikan pelaksanaan pekerjaan.
Laporan itu juga harus memuat usulan pemecahannya
terhadap hal-hal yang dikhawatirkan tersebut di atas.
c. Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran
pemecahannya terhadap hal-hal yang akan menyebabkan
keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
d. Memeriksa/meneliti laporan yang dibuat kontraktor
tentang pekerjaan yang telah selesai (progres pekerjaan),
bahan-bahan/material yang telah dipakai, tenaga kerja di
lapangan, keterlambatan peralatan, keadaan cuaca dan
peristiwa-peristiwa lainnya.
e. Membuat file yang baik sehubungan dengan
korespondensi/surat-menyurat dengan pihak Kontraktor,
Direksi Pekerjaan dan lain-lainnya.
f. Membuat catatan-catatan dan menyimpannya secara
baik terhadap hasil pekerjaan, hasil tes material,
Sertifikat Pembayaran (Payment Certificates),
pengukuran volume pekerjaan di lapangan, back up
perhitungan dan as built drawing.
g. Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan
membuat laporan tentang kekurangan-
kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan dalam suatu daftar.
h. Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan yang
memuat masalah yang dihadapi selama pekerjaan dan
penyelesaiannya.
i. Seluruh laporan harus dikonsultasikan untuk mendapat
persetujuan dari Pengguna Jasa.
11). Membuat laporan singkat (Summary Report) untuk
dilakukan pembahasan dalam rapat bulanan konsultan
supervisi.
12). Bekerja sama dengan Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lingga dalam hal-
hal yang menyangkut masalah-masalah teknis, yang
meliputi :
a) Memeriksa secara bersama-sama terhadap laporan
yang dibuat kontraktor.
b) Mengusulkan pemecahan terhadap kesulitan-kesulitan
pelaksanaan dimasa datang dengan memberikan
gambaran / sketsa dan perhitungan-perhitungan
untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh
Pengguna Jasa.
c) Membuat usulan penyelesaian atas klaim Kontraktor,
penyelesaian pertikaian, perpanjangan waktu kontrak
atau hal-hal lainnya.
d) Menyiapkan Contract Change Order dan atau
addendum sesuai dengan petunjuk dari pengguna jasa,
mengajukan usulan perubahan rencana/desain,
spesifikasi dan menyiapkan harga satuan yang baru
untuk negosiasi disertai dengan bahan-bahan
pendukungnya.
13). Membantu pelaksanaan pembuatan Justifikasi Teknik
untuk semua jenis perubahan atas kontrak.
12. Keluaran1 Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan pengawasan
ini adalah laporan pengawasan, sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam kontrak kerja.
13. Peralatan, Transportasi yang berupa kendaraan roda empat, roda dua dan
Material, Personil
fasilitas lainnya harus disediakan sendiri oleh Penyedia jasa
dan Fasilitas dari
dengan cara sewa atau lainnya, yang akan dibayarkan melalui
Pejabat Pembuat
kontrak.
Komitmen
Transportasi dan fasilitas dimaksud, jika tercantum pada Rincian
Biaya Langsung Non Personil.
14. Peralatan dan Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam Rincian
Material dari Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dianggap
Penyedia Jasa sudah termasuk ke dalam kontrak dan harus disediakan oleh
Konsultansi penyedia jasa.
15. Lingkup • Melaksanakan Supervisi/ Pengawasan Mutu;
Kewenangan • Membantu dalam Review Design;
Penyedia Jasa • Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran
volume pekerjaan dilaksanakan dengan benar, teliti dan
sempurna;
• Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan tepat
pada waktunya dan dibuat secara aturan yang benar, teliti dan
memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain yang
berkaitan dengan proyek;
• Bekerjasama dengan direksi pekerjaan dalam hal-hal yang
menyangkut masalah-masalah teknis.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 2 Bulan /60
Penyelesaian hari kalender.
Kegiatan
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
17. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan2
Tenaga Ahli:
1. Supervisi Engineer S1 – T. Sipil 1 orang – 4 HK
2. Inspector SMA / SMK 1 orang – 60 HK
Sederajat
1.
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini
adalah :
1. Supervisi Engineer
Supervisi Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Sipil (S1)
atau lebih tinggi yang harus mempunyai pengalaman
minimum 1 (satu) tahun dan memiliki Sertifikat Kompetensi
Keahlian Minimal Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung.
Supervisi Engineer akan melakukan monitoring kemajuan
pekerjaan, pengendalian mutu dan volume pekerjaan dan
masalah – masalah yang berkaitan dengan Dokumen Kontrak
Tugas dan tanggungjawab Supervisi Engineer mencakup, tapi
tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
1) Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang
telah ditentukan, terutama sehubungan dengan:
a) Inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan
untuk malakukan monitoring kondisi pekerjaan dan
melakukan perbaikan-perbaikan agar pekerjaan
dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan.
b) Pengertian yang benar tentang spesifikasi.
c) Metode pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan
yang disesuaikan dengan kondisi dilapangan
d) Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar
sesuai dengan pasal-pasal dalam dokumen kontrak
tentang cara-cara pengukuran dan pembayaran.
e) Rincian teknis sehubungan dengan "Change Order"
yang diperlukan.
2) Membuat pernyataan penerimaan (acceptance) atau
penolakan (rejection) atas material dan produk
pekerjaan.
3) Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi
kontraktor. Apabila kemajuan pekerjaan ternyata
mengalami keterlambatan rencana segera melaporkan
kepada pengguna jasa serta membuat saran-saran
penanggulangan/perbaikan permasalahan tersebut .
4) Melakukan pemeriksaan secara cermat semua
pengukuran pekerjaan, dan secara khusus harus ikut
serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan.
5) Menyusun justifikasi teknis, termasuk gambar dan
perhitungan, sehubungan dengan usulan perubahan
kontrak.
6) Memeriksa dan menanda tangani dokumen pembayaran.
7) Memeriksa dan menanda tangani dokumen tentang
pengendalian mutu dan volume pekerjaan.
8) Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat atas
pengaturan personil dan peralatan laboratorium
4. Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan.
kontraktor, agar pelaksanaan pekerjaan selalu didukung
tersedianya tenaga dan peralatan pengendalian mutu
sesuai dengan persyaratan dalam kontrak.
9) Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan
pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan.
10) Melakukan analisis semua hasil test, serta memberikan
rekomendasi dan justifikasi teknis atas persetujuan dan
penolakan usulan tersebut.
11) Mengarahkan penyedia jasa (kontraktor) dalam kegiatan
dan pembuatan dokumen rekayasa lapangan agar
diperoleh rencana kerja yang efektif dan efisien.
Tenaga Pendukung:
1 Inspektor
Inspektor adalah seorang tamatan SMA atau STM sederajat
mempunyai pengalaman minimum 1 (satu) tahun. Inspektor
akan melakukan monitoring secara langsung di lapangan
dengan selalu mengarahkan pekerjaan dengan mengontrol
kemajuan pekerjaan, pengendalian mutu dan volume
pekerjaan dan masalah – masalah yang berkaitan dengan
Dokumen Kontrak
18. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan pengawasan pekerjaan ini
Pelaksanaan mengikuti tahapan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
Kegiatan
19. Laporan Laporan Pendahuluan tidak dipersyaratkan untuk kegiatan ini.
Pendahuluan
20. Laporan Bulanan Berupa laporan singkat, yang menunjukan progres kemajuan fisik
di lapangan. Laporan bulanan harus dikirimkan ke pengguna jasa
dalam waktu lima hari dihitung dari akhir bulan, sebanyak 5
(lima) rangkap.
21. Laporan Akhir Pada saat berakhirnya layanan konsultan pada masing-masing
paket kontrak, pada saat pekerjaan fisik dinyatakan PHO,
konsultan harus mengirim laporan akhir kepada Pengguna Jasa,
yang berisi laporan detail pengawasan konstruksi yang telah
dilaksanakan.
Laporan akhir dibuat dalam 3 (rangkap) rangkap.
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan Tidak diperlukan
Kerjasama
25. Pedoman - Kontrak Supervisi Konsultan;
Pengumpulan - Kontrak Fisik Paket terkait dengan kegiatan/pekerjaan ini;
Data Lapangan - Rencana Mutu Kontrak Konsultan yang bersangkutan.
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada direksi pekerjaan.
Daik Lingga, 07 Agustus 2025
Ditetapkan oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN LINGGA
ADZA HERMAN, S.E.
NIP. 198609022011011003