Pekerjaan Pengawasan Konstruksi Renovasi Gedung Kantor Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10310190000
Date: 7 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kab Lingga Prov Kepulauan Riau
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,987,900
Winner (Pemenang): CV De Roepa Arsitek
NPWP: 09*1**0****14**0
RUP Code: 60213461
Work Location: Jl. Istana Robat - Lingga (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN    AGRARIA   DAN TATA  RUANG   /             
                    BADAN   PERTANAHAN    NASIONAL                     
              KANTOR   PERTANAHAN     KABUPATEN   LINGGA               
                      PROVINSI  KEPULAUAN    RIAU                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 KERANGKA      ACUAN    KERJA                          
                             (KAK)                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         KPA      : MAPRUKHI, S.ST., M.H.                              
                                                                       
                                                                       
         K/L      : KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN          
                    PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA             
                                                                       
                                                                       
         Satker   : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LINGGA                 
                                                                       
                                                                       
         PPK      : ADZA HERMAN, S.E.                                  
                                                                       
         PEKERJAAN : PENGAWASAN  KONTRUKSI RENOVASI  GEDUNG            
                                                                       
                    KANTOR PADA  KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN           
                    LINGGA                                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  TAHUN    ANGGARAN        2025                        
               KERANGKA    ACUAN   KERJA   (KAK)                       
                                                                       
                                                                       
       PENGAWASAN   KONTRUKSI  RENOVASI  GEDUNG  KANTOR                
          PADA KANTOR  PERTANAHAN   KABUPATEN  LINGGA                  
                                                                       
                       Uraian Pendahuluan                              
                                                                       
1. Latar Belakang Lahan/tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga, Kepulauan
                  Riau adalah lahan/tanah aset Barang Milik Negara (BMN) dari
                  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan. Untuk
                  meningkatkan kinerja dan pelayanan dibutuhkan ketersedian
                  fasilitas yang baik dan lengkap, kebutuhan yang dimaksud saat
                  ini adalah ketersediaan ruang kerja yang layak dan memadai
                  untuk menunjang pelayanan kepada Masyarakat. Untuk itu maka
                  akan segera dilaksanakan kegiatan konstruksi pembangunan dan
                  rehabilitasi ruang yang dimaksud , untuk menjamin tercapainya
                  mutu kualitas dan waktu pekerjaan agar sesuai dengan 
                                                                       
                  perencanaan sebelumnya, maka perlu selama proses kontruksi
                  berlangsung mendapat pengawasan dari pihak ketiga / konsultan
                  pengawas.                                            
                                                                       
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari pekerjaan ini adalah terlaksananya    
                   penyelenggaraan pengawasan pekerjaan konstruksi sehingga
                   dapat menghasilkan suatu pekerjaan yang tepat waktu dan mutu
                   dengan memenuhi standar spesifikasi yang ada.       
                   Tujuan dari pekerjaan ini adalah Kantor Pertanahan kabupaten
                   Lingga dapat menjalankan fungsi pengawasan teknis terhadap
                   kegiatan pembangunan dalam kaitannya dengan pemenuhan
                   kuantitas dan kualitas pekerjaan di lapangan sesuai dengan
                   spesifikasi teknis.                                 
3. Sasaran        Sasaran pekerjaan jasa konsultansi ini adalah :      
                  1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
                  2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
                  3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan
                    spesifikasi teknis.                                
                                                                       
                                                                       
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan dalam pekerjaan ini adalah di Kantor Pertanahan
                  Kabupaten Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau   
                                                                       
5. Sumber Pendanaan Sumber Dana kegiatan ini berasal dari DIPA Kantor Pertanahan
                  Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025.                
                  Pagu dana sebesar : Rp. Rp. 6.000.000,-.             
6. Nama dan       Nama PPK  : Adza Herman, S.E.                        
   Organisasi Pejabat                                                  
   Pembuat        Satuan Kerja : Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga    
   Komitmen                                                            
                           Data Penunjang                              
                                                                       
7. Data Dasar     1) Penyediaan oleh pengguna jasa                     
                    Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
                    dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
                    a.  Laporan dan Data                               
                        Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi  
                        terdahulu serta photografi harus dikumpulkan sendiri
                        oleh penyedia jasa.                            
                    b.  Fasilitas Transportasi                         
                        Jika tidak tercantum dalam rincian biaya langsung non
                        personil, maka fasilitas transportasi untuk kelancaran
                        dalam kegiatan pengawasan harus disediakan oleh
                        penyedia jasa.                                 
                    c.  Staf Pengawas/Pendamping                       
                        Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya
                        yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping
                        (counterpart), dalam rangka pelaksanaan jasa   
                        konsultasi.                                    
                    d.  Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
                        digunakan oleh penyedia jasa adalah seperti tercantum
                        dalam Rincian Biaya Langsung Non Personil.     
                  2) Penyediaan oleh penyedia jasa                     
                    Penyedia jasa menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
                    peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
                    pekerjaan.                                         
                                                                       
8. Standar Teknis - Acuan Struktur                                     
                  - Acuan Utility dan bangunan pelengkap lainnya       
                  - Ketentuan tentang aspek lingkungan                 
                  - Ketentuan tentang aspek keselamatan                
9. Studi-Studi    Tidak terdapat studi – studi terdahulu terkait dengan pekerjaan
   Terdahulu      ini.                                                 
                                                                       
10. Referensi Hukum 1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
                     Gedung.                                           
                  2) Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa     
                     Konstruksi.                                       
                  3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang  
                     Penyelenggaran Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah No 29
                     tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi.
                  4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang  
                     Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun
                     2002 tentang Bangunan Gedung                      
                  5) Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
                     Bangunan Gedung Negara.                           
                  6) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                     Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
                     Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                 
                  7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006 
                     tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
                  8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2018 
                     tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.       
                  9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 603/PRT/M/2005
                     tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian Manajemen
                     Penyelenggaran Pembangunan Prasanana dan Sarana Bidang
                     Pekerjaan Umum.                                   
                  10) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 349/KPTS/2004
                     tentang Pedoman Penyelenggaraan Kontrak Pelaksanaan
                     Konstruksi (Pemborongan).                         
                  11) Penyedia jasa harus mengumpulkan dan mencari referensi
                     hukum lainnya terkait pelaksanaan pekerjaan yang akan
                     dilaksanakan.                                     
                                                                       
                           Ruang Lingkup                               
                                                                       
 11. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan pekerjaan Pengawasan Teknis ini adalah :
                  1). Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                     konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan
                     di lapangan.                                      
                  2). Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda  
                     pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                     pekerjaan konstruksi.                             
                     Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pengguna Jasa
                     (Engineer's Representative) dalam pengawasan pelaksanaan
                     pekerjaan/proyek dan menjamin bahwa semua hasil   
                     pekerjaan itu sesuai dan memenuhi syarat perencanaan
                     teknis, spesifikasi teknis dari dokumen kontrak. Uraian detail
                     pekerjaan pengawasan sbb:                         
                     a. Melaksanakan pengawasan  harian  terhadap      
                       pekerjaan/proyek sehingga dengan demikian dapat 
                       menjamin kebenaran material yang dipakai dan prosedur
                       pelaksanaan sesuai dokumen kontrak dan peraturan-
                       peraturan teknis lainnya.                       
                     b. Memberikan instruksi / penjelasan baik secara tertulis
                       maupun tidak tertulis kepada kontraktor dengan cara yang
                       sejelas-jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
                       dikehendaki sehingga dengan demikian dapat diperoleh
                       hasil pelaksanaan /mutu yang lebih baik.        
                     c. Memeriksa semua bahan/material yang ditempatkan di
                       lapangan proyek telah memenuhi persyaratan spesifikasi
                       sesuai dengan testing material yang dilaksanakan secara
                       benar.                                          
                     d. Memeriksa dan meneliti semua gambar-gambar (Shop
                       Drawing, Detail Drawing (jika ada) & As Built Drawings)
                       dengan teliti dan disetujui bila telah memenuhi 
                       persyaratam kontrak.                            
                     e. Memeriksa dan memberikan instruksi kepada Kontraktor
                       untuk  memperbaiki semua kerusakan-kerusakan/   
                       kekurangan pekerjaan, yang tidak memenuhi persyaratan
                       spesifikasi.                                    
                     f. Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir    
                       pekerjaan/proyek sebelum pelaksanaan serah terima.
                  3). Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                     memecahkan persoalan yang terjadi selama proses   
                     pelaksanaan konstruksi.                           
                  4). Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan
                     ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan
                     ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di
                     lapangan.                                         
                  5). Membantu dalam penyiapan dokumen rekayasa lapangan
                     dan pembuatan gambar kerja (Shop Drawing).        
                  6). Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan
                     pengawasan di lapangan sesuai spesifikasi teknik, gambar
                     dan instruksi Pengguna Jasa.                      
                  7). Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                     kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi
                     fisik.                                            
                  8). Membantu dalam Review Design                     
                     Uraian dalam pelaksanaan Review Design adalah sebagai
                     berikut :                                         
                     a) Mengkoordinir pengambilan data lapangan secara akurat
                        yang dilakukan oleh kontraktor guna Review Design
                        untuk perubahan-perubahan yang direkomendasikan/
                        diperlukan.                                    
                     b) Menyelenggarakan Review Design terhadap Design yang
                        ada  sesuai dengan perubahan-perubahan yang    
                        direkomendasikan/diperlukan.                   
                     c) Menyiapkan perkiraan biaya dan addendum sehubungan
                        dengan Review Design tersebut.                 
                  9). Melaksanakan pemeriksaan volume kebutuhan lapangan dan
                     volume hasil pekerjaan secara cermat dan tepat.   
                  10). Menjamin bahwa semua laporan ( Report ) yang diserahkan
                     tepat pada waktunya dan dibuat secara aturan yang benar,
                     teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain
                     yang berkaitan dengan proyek, laporan itu meliputi :
                      a. Menyiapkan/menyerahkan laporan bulanan tepat pada
                        waktunya, teliti dan menunjukkan secara fisik dan
                        finansial kemajuan proyek.                     
                      b. Melaporkan dengan segera terhadap setiap kesulitan-
                        kesulitan yang mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan
                        pekerjaan sehubungan dengan kondisi proyek dalam
                        waktu mendatang atau lain-lain sebab yang diperkirakan
                        dapat menyulitkan/ merugikan pelaksanaan pekerjaan.
                        Laporan itu juga harus memuat usulan pemecahannya
                        terhadap hal-hal yang dikhawatirkan tersebut di atas.
                      c. Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran
                        pemecahannya terhadap hal-hal yang akan menyebabkan
                        keterlambatan penyelesaian pekerjaan.          
                      d. Memeriksa/meneliti laporan yang dibuat kontraktor
                        tentang pekerjaan yang telah selesai (progres pekerjaan),
                        bahan-bahan/material yang telah dipakai, tenaga kerja di
                        lapangan, keterlambatan peralatan, keadaan cuaca dan
                        peristiwa-peristiwa lainnya.                   
                      e. Membuat file yang baik sehubungan dengan      
                        korespondensi/surat-menyurat dengan pihak Kontraktor,
                        Direksi Pekerjaan dan lain-lainnya.            
                      f. Membuat catatan-catatan dan menyimpannya secara
                        baik terhadap hasil pekerjaan, hasil tes material,
                        Sertifikat Pembayaran (Payment Certificates),  
                        pengukuran volume pekerjaan di lapangan, back up
                        perhitungan dan as built drawing.              
                      g. Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan
                        membuat   laporan  tentang     kekurangan-     
                        kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak
                        memenuhi persyaratan dalam suatu daftar.       
                      h. Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan yang
                        memuat masalah yang dihadapi selama pekerjaan dan
                        penyelesaiannya.                               
                      i. Seluruh laporan harus dikonsultasikan untuk mendapat
                        persetujuan dari Pengguna Jasa.                
                   11). Membuat laporan singkat (Summary Report) untuk 
                       dilakukan pembahasan dalam rapat bulanan konsultan
                       supervisi.                                      
                   12). Bekerja sama dengan Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan
                       Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lingga dalam hal-
                       hal yang menyangkut masalah-masalah teknis, yang
                       meliputi :                                      
                       a) Memeriksa secara bersama-sama terhadap laporan
                          yang dibuat kontraktor.                      
                       b) Mengusulkan pemecahan terhadap kesulitan-kesulitan
                          pelaksanaan dimasa datang dengan memberikan  
                          gambaran / sketsa dan perhitungan-perhitungan
                          untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh
                          Pengguna Jasa.                               
                       c) Membuat usulan penyelesaian atas klaim Kontraktor,
                          penyelesaian pertikaian, perpanjangan waktu kontrak
                          atau hal-hal lainnya.                        
                       d) Menyiapkan Contract Change Order dan atau    
                          addendum sesuai dengan petunjuk dari pengguna jasa,
                          mengajukan usulan perubahan rencana/desain,  
                          spesifikasi dan menyiapkan harga satuan yang baru
                          untuk negosiasi disertai dengan bahan-bahan  
                          pendukungnya.                                
                   13). Membantu pelaksanaan pembuatan Justifikasi Teknik
                       untuk semua jenis perubahan atas kontrak.       
 12. Keluaran1    Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan pengawasan
                  ini adalah laporan pengawasan, sebagaimana yang      
                  dipersyaratkan dalam kontrak kerja.                  
 13. Peralatan,  Transportasi yang berupa kendaraan roda empat, roda dua dan
    Material, Personil                                                 
                 fasilitas lainnya harus disediakan sendiri oleh Penyedia jasa
    dan Fasilitas dari                                                 
                 dengan cara sewa atau lainnya, yang akan dibayarkan melalui
    Pejabat Pembuat                                                    
                 kontrak.                                              
    Komitmen                                                           
                 Transportasi dan fasilitas dimaksud, jika tercantum pada Rincian
                 Biaya Langsung Non Personil.                          
 14. Peralatan dan Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam Rincian
    Material dari Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dianggap
    Penyedia Jasa sudah termasuk ke dalam kontrak dan harus disediakan oleh
    Konsultansi   penyedia jasa.                                       
 15. Lingkup      • Melaksanakan Supervisi/ Pengawasan Mutu;           
    Kewenangan    •  Membantu dalam Review Design;                     
    Penyedia Jasa • Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran  
                    volume pekerjaan dilaksanakan dengan benar, teliti dan
                    sempurna;                                          
                  • Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan tepat
                    pada waktunya dan dibuat secara aturan yang benar, teliti dan
                    memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain yang
                    berkaitan dengan proyek;                           
                  • Bekerjasama dengan direksi pekerjaan dalam hal-hal yang
                    menyangkut masalah-masalah teknis.                 
 16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 2 Bulan /60
    Penyelesaian  hari kalender.                                       
    Kegiatan                                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
 17. Personil           Posisi        Kualifikasi     Jumlah           
                                                    Orang Bulan2       
                  Tenaga Ahli:                                         
                  1. Supervisi Engineer S1 – T. Sipil 1 orang – 4 HK   
                  2. Inspector     SMA   /   SMK    1 orang – 60 HK    
                                   Sederajat                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          1.                           
                  Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini
                  adalah :                                             
                  1. Supervisi Engineer                                
                    Supervisi Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Sipil (S1)
                    atau lebih tinggi yang harus mempunyai pengalaman  
                    minimum 1 (satu) tahun dan memiliki Sertifikat Kompetensi
                    Keahlian Minimal Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung. 
                    Supervisi Engineer akan melakukan monitoring kemajuan
                    pekerjaan, pengendalian mutu dan volume pekerjaan dan
                    masalah – masalah yang berkaitan dengan Dokumen Kontrak
                    Tugas dan tanggungjawab Supervisi Engineer mencakup, tapi
                    tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:       
                     1)  Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang
                         telah ditentukan, terutama sehubungan dengan: 
                         a) Inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan
                           untuk malakukan monitoring kondisi pekerjaan dan
                           melakukan perbaikan-perbaikan agar pekerjaan
                           dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan
                           persyaratan yang telah ditentukan.          
                         b) Pengertian yang benar tentang spesifikasi. 
                         c) Metode pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan
                           yang disesuaikan dengan kondisi dilapangan  
                         d) Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar
                           sesuai dengan pasal-pasal dalam dokumen kontrak
                           tentang cara-cara pengukuran dan pembayaran.
                         e) Rincian teknis sehubungan dengan "Change Order"
                           yang diperlukan.                            
                     2)  Membuat pernyataan penerimaan (acceptance) atau
                         penolakan (rejection) atas material dan produk
                         pekerjaan.                                    
                     3)  Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi
                         kontraktor. Apabila kemajuan pekerjaan ternyata
                         mengalami keterlambatan rencana segera melaporkan
                         kepada pengguna jasa serta membuat saran-saran
                         penanggulangan/perbaikan permasalahan tersebut .
                     4)  Melakukan pemeriksaan secara cermat semua     
                         pengukuran pekerjaan, dan secara khusus harus ikut
                         serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan.
                     5)  Menyusun justifikasi teknis, termasuk gambar dan
                         perhitungan, sehubungan dengan usulan perubahan
                         kontrak.                                      
                     6)  Memeriksa dan menanda tangani dokumen pembayaran.
                     7)  Memeriksa dan menanda tangani dokumen tentang 
                         pengendalian mutu dan volume pekerjaan.       
                     8)  Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat atas
                         pengaturan personil dan peralatan laboratorium
 4. Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan.
                         kontraktor, agar pelaksanaan pekerjaan selalu didukung
                         tersedianya tenaga dan peralatan pengendalian mutu
                         sesuai dengan persyaratan dalam kontrak.      
                     9)  Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan
                         pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan.         
                     10) Melakukan analisis semua hasil test, serta memberikan
                         rekomendasi dan justifikasi teknis atas persetujuan dan
                         penolakan usulan tersebut.                    
                     11) Mengarahkan penyedia jasa (kontraktor) dalam kegiatan
                         dan pembuatan dokumen rekayasa lapangan agar  
                         diperoleh rencana kerja yang efektif dan efisien.
                  Tenaga Pendukung:                                    
                  1 Inspektor                                          
                    Inspektor adalah seorang tamatan SMA atau STM sederajat
                    mempunyai pengalaman minimum 1 (satu) tahun. Inspektor
                    akan melakukan monitoring secara langsung di lapangan
                    dengan selalu mengarahkan pekerjaan dengan mengontrol
                    kemajuan pekerjaan, pengendalian mutu dan volume   
                    pekerjaan dan masalah – masalah yang berkaitan dengan
                    Dokumen Kontrak                                    
 18. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan pengawasan pekerjaan ini
    Pelaksanaan   mengikuti tahapan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
    Kegiatan                                                           
                                                                       
 19. Laporan      Laporan Pendahuluan tidak dipersyaratkan untuk kegiatan ini.
    Pendahuluan                                                        
                                                                       
 20. Laporan Bulanan Berupa laporan singkat, yang menunjukan progres kemajuan fisik
                  di lapangan. Laporan bulanan harus dikirimkan ke pengguna jasa
                  dalam waktu lima hari dihitung dari akhir bulan, sebanyak 5
                  (lima) rangkap.                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 21. Laporan Akhir Pada saat berakhirnya layanan konsultan pada masing-masing
                  paket kontrak, pada saat pekerjaan fisik dinyatakan PHO,
                  konsultan harus mengirim laporan akhir kepada Pengguna Jasa,
                  yang berisi laporan detail pengawasan konstruksi yang telah
                  dilaksanakan.                                        
                  Laporan akhir dibuat dalam 3 (rangkap) rangkap.      
                                                                       
                                                                       
                           Hal-Hal Lain                                
 23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
    Negeri        dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                  ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
                  keterbatasan kompetensi dalam negeri.                
                                                                       
 24. Persyaratan  Tidak diperlukan                                     
    Kerjasama                                                          
 25. Pedoman     - Kontrak Supervisi Konsultan;                        
    Pengumpulan  - Kontrak Fisik Paket terkait dengan kegiatan/pekerjaan ini;
    Data Lapangan - Rencana Mutu Kontrak Konsultan yang bersangkutan.  
                                                                       
 26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                  menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                  alih pengetahuan kepada direksi pekerjaan.           
                                                                       
                                                                       
                              Daik Lingga, 07 Agustus 2025             
                                   Ditetapkan oleh :                   
                                                                       
                              PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                 
                                 KANTOR PERTANAHAN                     
                                  KABUPATEN LINGGA                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  ADZA HERMAN, S.E.                    
                                NIP. 198609022011011003