Belanja Jasa Lainnya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10364126000
Date: 1 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Wilayah Bpn Prov Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 16,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 16,500,000
Winner (Pemenang): Hadi Kumala
NPWP: 81*1**0****60**1
RUP Code: 58350045
Work Location: Kompleks Perkantoran Gubernur, Arfai, Manokwari - Manokwari (Kab.)
Participants: 2
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                               
                     KEGIATAN REKRUTMEN                                 
        TENAGA SUB PROFESIONAL (KONSULTAN PERORANGAN)                   
       PADA KANTOR  WILAYAH BADAN PERTANAHAN  NASIONAL                  
                     PROVINSI PAPUA BARAT                               
                          TAHUN  2025                                   
                                                                        
A. Latar Belakang                                                       
                                                                        
   Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
                               Pertanahan Nasional                      
   Eselon II                 : Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional 
                               Provinsi Papua Barat                     
   Program                   : Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan     
   Sasaran Program           : Terwujudnya Akses Reform dalam Reforma   
                               Agraria                                  
                                                                        
   Indikator Kinerja Program : Persentase Realisasi Kepala Keluarga Penerima
                               Akses Reform terhadap Target Kepala Keluarga
                               Penerima Akses Reform                    
   Kegiatan                  : 6419. Penanganan Akses Reforma Agraria   
   Sasaran Kegiatan          : Terwujudnya Pemberian Akses Reforma Agraria
   Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Keluarga Penerima Akses Reforma  
                               Agraria                                  
   Klasifikasi Rincian Output : 6419.BMA. Data dan Informasi Publik     
   Indikator Klasifikasi Rincian Output : Jumlah Keluarga               
                                                                        
                                                                        
B. Dasar Hukum                                                          
  1. TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya
     Alam;                                                              
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104);         
                                                                        
  3. Peraturan Presiden Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
     tentang Pengadaan/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
     2021/Nomor 63);                                                    
  4. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 172);                           
  5. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi
     Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2023 (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);                           
  6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);          
  7. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);          
  8. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
     Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2022
     Nomro 180);                                                        
  9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
                                                                        
     16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata
     Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
     Nomor 985);                                                        
  10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
     17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan
     Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
     Nomor 986);                                                        
  11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
     27 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
     Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024 (Berita Negara Tahun 2020, Nomor 1792);
  12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang
     Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia
     Tahun 2022 Nomor 494);                                             
  13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
     2021 tentang Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
     tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang.Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
     (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593);           
  14. Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan
     Pengadaan Barang/Jas Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Standar Dokumen
     Pemilihan Melalui Pengadaan Langsung untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa
     Konsultansi;                                                       
                                                                        
  15. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
     Nasional Nomor B/KU.01.03/308-100/II/2023 Tanggal 10 Februari 2023.
                                                                        
C. Gambaran Umum                                                        
     Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian
  ATR/BPN) yang memiliki tugas di bidang agrarian/pertanahan dan tata ruang ditingkat
  nasional dan regional, mengemban Sebagian Program Prioritas pengentasan kemiskinan
  melalui kegiatan Reforma Agraria. Unsur penting dalam Reforma Agraria adalah Penataan
  Aset dan Penataan Akses.                                              
     Kementeria ATR/BPN melalui Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat beserta
  jajarannya di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota berupaya melaksanakan pemberdayaan
  tanah masyarakat. Dengan merekomendasikan dilaksanakannya legalisasi asset oleh
  Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terhadap bidang tanah yang pemiliknya telah
  memperoleh akses dari pemangku kepentingan terkait serta memfasilitasi masyarakat
  penerima sertipikat ha katas tanah agar dapat menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai
  aset yang hidup dan menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan
                                                                        
  kesehjateraannya.                                                     
     Dalam rangka pendampingan secara aktif dan berkesinambungan terhadap masyarakat
  penerima sertipikat ha katas tanah dibutuhkan Konsultan Perorangan. Konsultan
  Perorangan ini akan membantu pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat
  pada Satuan Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Tingkat Provinsi khususnya
  dalam aspek pendampingan, pengawasan, dan pengendalian dan pelaporan terhadap
  kegiatan penanganan akses yang dilakukan oleh Tenaga Pendukung (Field Staff) Akses di
  tingkat Kabupaten/Kota.                                               
     Data dari pelaksanaan kegiatan pendampingan pemberdayaan tanah masyarakat berupa
  data subjek Penanganan Akses yang diisi name by address. Pengisian dilakukan melalui
  aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat yang dapat dipoerasikan secara cepat, lengkap
  dan mudah oleh penggunanya serta terintegrasi antara pusat dan daerah.
                                                                        
D. Maksud dan Tujuan                                                    
     Maksud dan Tujuan dari adanya rekrutmen Tenaga Sub Profesional (Konsultan
  Perorangan) yaitu meningkatkan kinerja berdasarkan kebutuhan beban kerja yang
                                                                        
  proporsional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional tingkat Provinsi sehingga
  dapat memberikan kualitas pekerjaan yang baik sesuai dengan standar yang telah disusun
  dan target yang telah ditetapkan.                                     
                                                                        
E. Penerima Manfaat                                                     
     Penerima Maanfaat adalah Direktorat Tanah Masyarakat dan Kantor Wilayah Badan
  Pertanahan Nasional sebagai fasilitator kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria.
                                                                        
F. Strategi Pencapaian Keluaran                                         
  a. Metode Pelaksanaan                                                 
     Metode yang dilakukan dalam rekrut Tenaga Sub Profesional (Konsultan Perorangan)
     melalui pengadaan langsung.                                        
  b. Kebutuhan Personil Tenaga Sub Profesional (Konssultan Perorangan)  
     Jumlah Personil yang akan direkrut sebanyak 1 (satu) orang.        
  c. Masa Kerja Tenaga Sub Profesional (Konssultan Perorangan)          
     Tenaga Sub Profesional (Konssultan Perorangan) yang direkrut akan bekerja selama 10
     (sepuluh) bulan.                                                   
  d. Kualifikasi Personil :                                             
     1. Warga Negara Indonesia;                                         
     2. Pendidikan minimal S-1 semua jurusan;                           
     3. Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 40 (empat puluh) tahun;
                                                                        
     4. Memiliki pengalaman kerja kurang dari 3 tahun;                  
     5. Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau terikat kontrak kerja dengan pihak manapun;
     6. Mampu menggunakan dan mengoperasikan computer sesuai dengan kepentingan
       dan kebutuhan;                                                   
     7. Mampu membuat laporan olah adta tabulasi akses reforma agraria dan laporan
       rekapitulasi data peningkatan pendapatan;                        
     8. Memiliki kemampuan berkomunikasi, presentasi, dan Analisa yang efektif;
     9. Diutamakan yang memiliki kemampuan Analisa data kuantitatif/kualitatif statistika
       dengan menggunakan program, missal SPSS, E-Views, Stata dan lainnya;
     10. Sedapat mungkin dapat melakukan pengolahan data geospasial atau pemberdayaan
       masyarakat atau survei sosial ekonomi lebih diutamakan;          
     11. Mampu bekerja sama dalam tim serta memiliki komitmen kuat di bidang
       Pemberdayaan Masyarakat;                                         
     12. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan berdomisili di dekat ibukota provinsi;
     13. Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu;                
     14. Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka atau virtual;   
                                                                        
  e. Peralatan yang disediakan sendiri                                  
     Komputer/laptop                                                    
                                                                        
D. Biaya yang diperlukan                                                
     Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan adalah sebesar Rp. 50.000.000,- per
paket pekerjaan, yang bersumber dari DIPA Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Papua Barat. Selanjutnya untuk teknis pembiayaannya dilakukan dengan skema
pembayaran per bulan dengan periode kerja selama 10 bulan. Dengan demikian total
                                                                        
pembiayaannya menjadi 1 orang x 3 bulan x Rp. 5.500.000,- = Rp. 16.500.000,-.
    Hal-hal yang belum diatur dalam Kontrak akan mengacu kepada Kerangka Acuan Kerja
ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.                 
    Demikian Keangka Acuan Kerja (KAK) dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
                                                                        
mestinya.                                                               
                                   Manokwari, 01 September 2025         
                                                                        
                                    Pejabat Pembuat Komitmen            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Latif Yulianto, S.Tr.            
                                    NIP. 19860730 200804 1 001