KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN REKRUTMEN
TENAGA SUB PROFESIONAL (KONSULTAN PERORANGAN)
PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI PAPUA BARAT
TAHUN 2025
A. Latar Belakang
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
Eselon II : Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Papua Barat
Program : Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan
Sasaran Program : Terwujudnya Akses Reform dalam Reforma
Agraria
Indikator Kinerja Program : Persentase Realisasi Kepala Keluarga Penerima
Akses Reform terhadap Target Kepala Keluarga
Penerima Akses Reform
Kegiatan : 6419. Penanganan Akses Reforma Agraria
Sasaran Kegiatan : Terwujudnya Pemberian Akses Reforma Agraria
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Keluarga Penerima Akses Reforma
Agraria
Klasifikasi Rincian Output : 6419.BMA. Data dan Informasi Publik
Indikator Klasifikasi Rincian Output : Jumlah Keluarga
B. Dasar Hukum
1. TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya
Alam;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104);
3. Peraturan Presiden Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021/Nomor 63);
4. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 172);
5. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi
Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2023 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
7. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
8. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2022
Nomro 180);
9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 985);
10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 986);
11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
27 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024 (Berita Negara Tahun 2020, Nomor 1792);
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 494);
13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang.Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593);
14. Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jas Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Standar Dokumen
Pemilihan Melalui Pengadaan Langsung untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa
Konsultansi;
15. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional Nomor B/KU.01.03/308-100/II/2023 Tanggal 10 Februari 2023.
C. Gambaran Umum
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian
ATR/BPN) yang memiliki tugas di bidang agrarian/pertanahan dan tata ruang ditingkat
nasional dan regional, mengemban Sebagian Program Prioritas pengentasan kemiskinan
melalui kegiatan Reforma Agraria. Unsur penting dalam Reforma Agraria adalah Penataan
Aset dan Penataan Akses.
Kementeria ATR/BPN melalui Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat beserta
jajarannya di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota berupaya melaksanakan pemberdayaan
tanah masyarakat. Dengan merekomendasikan dilaksanakannya legalisasi asset oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terhadap bidang tanah yang pemiliknya telah
memperoleh akses dari pemangku kepentingan terkait serta memfasilitasi masyarakat
penerima sertipikat ha katas tanah agar dapat menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai
aset yang hidup dan menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan
kesehjateraannya.
Dalam rangka pendampingan secara aktif dan berkesinambungan terhadap masyarakat
penerima sertipikat ha katas tanah dibutuhkan Konsultan Perorangan. Konsultan
Perorangan ini akan membantu pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat
pada Satuan Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Tingkat Provinsi khususnya
dalam aspek pendampingan, pengawasan, dan pengendalian dan pelaporan terhadap
kegiatan penanganan akses yang dilakukan oleh Tenaga Pendukung (Field Staff) Akses di
tingkat Kabupaten/Kota.
Data dari pelaksanaan kegiatan pendampingan pemberdayaan tanah masyarakat berupa
data subjek Penanganan Akses yang diisi name by address. Pengisian dilakukan melalui
aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat yang dapat dipoerasikan secara cepat, lengkap
dan mudah oleh penggunanya serta terintegrasi antara pusat dan daerah.
D. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan dari adanya rekrutmen Tenaga Sub Profesional (Konsultan
Perorangan) yaitu meningkatkan kinerja berdasarkan kebutuhan beban kerja yang
proporsional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional tingkat Provinsi sehingga
dapat memberikan kualitas pekerjaan yang baik sesuai dengan standar yang telah disusun
dan target yang telah ditetapkan.
E. Penerima Manfaat
Penerima Maanfaat adalah Direktorat Tanah Masyarakat dan Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional sebagai fasilitator kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria.
F. Strategi Pencapaian Keluaran
a. Metode Pelaksanaan
Metode yang dilakukan dalam rekrut Tenaga Sub Profesional (Konsultan Perorangan)
melalui pengadaan langsung.
b. Kebutuhan Personil Tenaga Sub Profesional (Konssultan Perorangan)
Jumlah Personil yang akan direkrut sebanyak 1 (satu) orang.
c. Masa Kerja Tenaga Sub Profesional (Konssultan Perorangan)
Tenaga Sub Profesional (Konssultan Perorangan) yang direkrut akan bekerja selama 10
(sepuluh) bulan.
d. Kualifikasi Personil :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pendidikan minimal S-1 semua jurusan;
3. Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 40 (empat puluh) tahun;
4. Memiliki pengalaman kerja kurang dari 3 tahun;
5. Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau terikat kontrak kerja dengan pihak manapun;
6. Mampu menggunakan dan mengoperasikan computer sesuai dengan kepentingan
dan kebutuhan;
7. Mampu membuat laporan olah adta tabulasi akses reforma agraria dan laporan
rekapitulasi data peningkatan pendapatan;
8. Memiliki kemampuan berkomunikasi, presentasi, dan Analisa yang efektif;
9. Diutamakan yang memiliki kemampuan Analisa data kuantitatif/kualitatif statistika
dengan menggunakan program, missal SPSS, E-Views, Stata dan lainnya;
10. Sedapat mungkin dapat melakukan pengolahan data geospasial atau pemberdayaan
masyarakat atau survei sosial ekonomi lebih diutamakan;
11. Mampu bekerja sama dalam tim serta memiliki komitmen kuat di bidang
Pemberdayaan Masyarakat;
12. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan berdomisili di dekat ibukota provinsi;
13. Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu;
14. Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka atau virtual;
e. Peralatan yang disediakan sendiri
Komputer/laptop
D. Biaya yang diperlukan
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan adalah sebesar Rp. 50.000.000,- per
paket pekerjaan, yang bersumber dari DIPA Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Papua Barat. Selanjutnya untuk teknis pembiayaannya dilakukan dengan skema
pembayaran per bulan dengan periode kerja selama 10 bulan. Dengan demikian total
pembiayaannya menjadi 1 orang x 3 bulan x Rp. 5.500.000,- = Rp. 16.500.000,-.
Hal-hal yang belum diatur dalam Kontrak akan mengacu kepada Kerangka Acuan Kerja
ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Demikian Keangka Acuan Kerja (KAK) dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Manokwari, 01 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Latif Yulianto, S.Tr.
NIP. 19860730 200804 1 001