KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG!
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KOTA CIREBON
PRO VINSI JAWA BARAT
Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo No44 Cirebon Telepon: (0231) 209195 email: ko(-cirebon@afrbpn.goid
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN RUANG KANTOR
LOKASI : KANTOR PERTANAHAN KOTA CIREBON
TAHUN ANGGARAN : 2025
KIER4NGKA ACUAN 1(ERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUANG KANTOR
KANTOR PERTANAHAN KOTA CIREBON
TAHUN 2025
LATAR BELAKANG
Untuk menciptakan pelayarian kepada masyarakat khususnya monitoring
pengaduan yang sesuai dengan aturan dan kebijakan yang ditentukan,
maka diperlukan salah satu sarana prasarana berupa ruang command
center.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, diperlukan penyedia pelaksana
kegiatan pemeliharaan ruang kantor untuk dimanfaatkan sebagai ruang
command center.
II. DASAR IlUKUM
1) Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2) IJndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3) lJndang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159);
4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
292);
7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
8) Peraturan Pemerintáh Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
9) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6400);
10) Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria
dan Tata Ruang;
11) Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan
Nasional;
12) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 722);
III. MAKSUD DAN TUJIJAN
Pemeliharaan ruang kantor berupa ruang command center diharapkan
mampu meningkatkan sarana dan prasarana sehingga mampu
meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan Kantor Pertanahan Kota
Cirebon khususnya dalam monitoring dan tindak lanjut pengaduan.
IV. TARGET/SASARAN
Target dan sasaran dan pemeliharaan ruang kantor berupa ruang command
center adalah guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Selain hal tersebut diatas diharapkan dapat meningkatkan kualitas etos
kerja yang lebih baik di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Cirebon.
V. SUMBER DANA
1. Sumber Dana APBN Tahun 2025 Satuan Keija Kantor
Pertanahan Kota Cirebon
2. Nilai Pagu Anggaran Rp. 24.300.000,-
(Dua puluh empatjuta tiga ratus ribu rupiah)
3. Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 24.240.000,-
(Dua puluh empat juta dua ratus empat
puluh ribu rupiah)
VI. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi: Kantor Pertanahan Kota Cirebon
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekexjaan selama 20 (dua puluh) han kalender.
VIII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Melaksanakan pekerjaan pemeliharaari ruang kantor berupa command
center yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkaparinya.
IX. PENUTUP
Demikian yang dapat kami sampaikan, mengenal Kerarigka Acuan Kerja
(KAK) mi sehingga dapat mendukurig kelancaran penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat dalarn upaya pencapaian peningkatan
kineija Kantor Pertanahari Kota Bandung.
Cirebon, September 2025
PejabtPembuat Komitmen
.,-.is.
K an Kota Cirebon
M.H.
02122004