Pemeliharaan Ruang Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10454311000
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kota Cirebon
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 24,300,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,240,000
Winner (Pemenang): CV Pikirmikir
NPWP: 02*1**4****29**0
RUP Code: 60576568
Work Location: Kota Cirebon - Cirebon (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN    AGRARIA   DAN  TATA  RUANG!              
                      BADAN  PERTANAHAN    NASIONAL                     
                                                                        
                     KANTOR  PERTANAHAN  KOTA  CIREBON                  
                            PRO VINSI JAWA BARAT                        
               Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo No44 Cirebon Telepon: (0231) 209195 email: ko(-cirebon@afrbpn.goid
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              KERANGKA         ACUAN      KERJA                         
                            (KAK)                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   PEKERJAAN          : PEMELIHARAAN RUANG KANTOR                       
                                                                        
                                                                        
    LOKASI            : KANTOR PERTANAHAN KOTA CIREBON                  
                                                                        
                                                                        
    TAHUN  ANGGARAN   : 2025                                            
                   KIER4NGKA ACUAN 1(ERJA (KAK)                         
                                                                        
              PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUANG KANTOR                       
                 KANTOR PERTANAHAN KOTA CIREBON                         
                           TAHUN 2025                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      LATAR BELAKANG                                                    
      Untuk menciptakan pelayarian kepada masyarakat khususnya monitoring
      pengaduan yang sesuai dengan aturan dan kebijakan yang ditentukan,
      maka diperlukan salah satu sarana prasarana berupa ruang command  
       center.                                                          
      Berkaitan dengan hal tersebut diatas, diperlukan penyedia pelaksana
      kegiatan pemeliharaan ruang kantor untuk dimanfaatkan sebagai ruang
       command center.                                                  
                                                                        
  II. DASAR IlUKUM                                                      
      1) Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
         1945;                                                          
      2) IJndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
         Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
         104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);  
      3) lJndang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara
         Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159);                      
      4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik     
         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
         Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);                
      5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran
         Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran
         Negara Republik Indonesia Nomor 5252);                         
      6) Undang-Undang  Nomor  30 Tahun 2014 tentang Administrasi       
         Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
         292);                                                          
      7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
         Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
         Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4843)       
         sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
         tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
         Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
         Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
         Nomor 5952);                                                   
      8) Peraturan Pemerintáh Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan
         Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);                
      9) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
         Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
         Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
         Nomor 6400);                                                   
      10) Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria
         dan Tata Ruang;                                                
      11) Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan
         Nasional;                                                      
      12) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
         Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan     
         Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah       
         sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
         Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
         Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
         Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang
         Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 
         tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
         2019 Nomor 722);                                               
                                                                        
                                                                        
  III. MAKSUD DAN TUJIJAN                                               
      Pemeliharaan ruang kantor berupa ruang command center diharapkan  
      mampu   meningkatkan sarana dan prasarana sehingga mampu          
      meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan Kantor Pertanahan Kota  
      Cirebon khususnya dalam monitoring dan tindak lanjut pengaduan.   
                                                                        
  IV. TARGET/SASARAN                                                    
      Target dan sasaran dan pemeliharaan ruang kantor berupa ruang command
      center adalah guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
      Selain hal tersebut diatas diharapkan dapat meningkatkan kualitas etos
      kerja yang lebih baik di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Cirebon.
                                                                        
  V.  SUMBER  DANA                                                      
       1. Sumber Dana        APBN Tahun 2025 Satuan Keija Kantor        
                             Pertanahan Kota Cirebon                    
      2. Nilai Pagu Anggaran Rp. 24.300.000,-                           
                             (Dua puluh empatjuta tiga ratus ribu rupiah)
      3. Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 24.240.000,-                     
                             (Dua puluh empat juta dua ratus empat      
                             puluh ribu rupiah)                         
                                                                        
                                                                        
 VI.  LOKASI PEKERJAAN                                                  
      Lokasi: Kantor Pertanahan Kota Cirebon                            
                                                                        
                                                                        
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                
      Jangka waktu pelaksanaan pekexjaan selama 20 (dua puluh) han kalender.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  VIII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                         
       Melaksanakan pekerjaan pemeliharaari ruang kantor berupa command 
       center yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
       pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
      yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
       administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta 
       penyelesaian kelengkaparinya.                                    
                                                                        
                                                                        
 IX. PENUTUP                                                            
       Demikian yang dapat kami sampaikan, mengenal Kerarigka Acuan Kerja
       (KAK) mi sehingga dapat mendukurig kelancaran penyelenggaraan    
       pelayanan kepada masyarakat dalarn upaya pencapaian peningkatan  
       kineija Kantor Pertanahari Kota Bandung.                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Cirebon,  September 2025         
                                        PejabtPembuat Komitmen          
                                            .,-.is.                     
                                      K           an Kota Cirebon       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       M.H.             
                                                     02122004