Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kota Surabaya II ( Lanjutan )

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10458967000
Date: 9 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 83,319,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 83,293,600
Winner (Pemenang): Bangun Wahana
NPWP: 04*9**2****17**0
RUP Code: 60759910
Work Location: KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II - Surabaya (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS                   
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
                                                                        
pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai
berikut :                                                               
A. Pekerjaan Persiapan                                                  
  1. Menyusun program kerja alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
  2. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart,S-Curve dan Net Work Planning yang diajukan oleh
     Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek untuk
     mendapatkan persetujuan                                            
                                                                        
                                                                        
B. Uraian Tugas Pekerjaan Teknis Pengawasan                             
  1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
     inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
     yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua
     kalinya.                                                           
  2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
     peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja
     lainnya.                                                           
  3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas
     waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.    
  4. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan biaya dan
     waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan
     dari Pengguna Jasa.                                                
  5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan
     waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada
     pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pengelola Proyek.  
  6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong/ Kontraktor dalam mengusahakan
     perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.               
                                                                        
C. Konsultansi                                                          
                                                                        
  1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan persoalan yang
     timbul selama masa pembangunan.                                    
  2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan
     Pengguna Jasa, perencana dan pemborong/ Kontraktor dengan tujuan untuk membicarakan
     masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat
     dan mengirimkan kepada semua Pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat
     1 minggu kemudian.                                                 
  3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
                                                                        
D. Laporan                                                              
  1. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada Pengguna Jasa,
     mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
     oleh Kontraktor Pelaksana.                                         
  2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal
     yang telah disetujui.                                              
  3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
  4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong/ Kontraktor terutama
     yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, yang dibuat oleh Pemborong/
     Kontraktor (Shop Drawing).                                         
                                                                        
E. Dokumen                                                              
  1. Menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk
     keperluan pembayaran angsuran.                                     
  2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
     pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.                   
  3. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan
     Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan
     untuk kebutuhan dokumen Pembangunan.                               
                                                                        
                                                                        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen             
                                   Kantor Pertanahan Kota Surabaya II   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Arie Sulistyowati, S.H., M.H.      
                                     NIP. 19790212 199803 2 002