I. RUANG LINGKUP KEGIATAN
a. Lingkup Kegiatan
1. Lingkup Proyek Adalah Perencanaan Pembangunan Gedung Negara Kantor Pertanahan
Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan Pada Kegiatan Pengelolaan Sarana dan
Prasarana (Daerah).
2. Lingkup Pekerjaan Adalah Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Negara
Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari :
a) Pekerjaan Persiapan
b) Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
c) Pekerjaan Struktur
d) Pekerjaan Arsitektur
3. Lingkup Pelayanan
Lingkup pelayanan untuk perencanaan teknis untuk optimalisasi bangunan merupakan jenis
pekerjaan yang berorientasi pada layanan:
Bidang : Sipil
Sub Bidang : Jasa Nasihat/Pra Desain, Desain Enginering Detail (DED) Bangunan,
Perencanaan Teknik Sipil dan Arsitektur
b. Lokasi Pekerjaan : Jalan Perjuangan RT. 009 Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura
Kabupaten Banjar.
Luas Bangunan : 1.375 M²
Jumlah Lantai : 2 Lantai
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Penyediaan oleh Pengguna Jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus
dipelihara oleh penyedia jasa :
a) Laporan dan Data (bila ada)
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi (bila ada).
b) Staf Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
pendamping (counterpart) , atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa
dan pengelola teknis untuk asistensi teknis terkait perencanaan.
2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Penyediaan jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pekerjaan.
d. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan,
kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka
alih pengetahuan kepala staf proyek.
II. KRITERIA
A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang dimaksud pada KAK harus
memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan dengan fungsi dan kompleksitas bangunan
berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2006
Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
B. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik berkaitan
dengan bangunan gedung yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan, segi
teknis lainnya, berpedoman pada :
1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
2. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang klasifikasi Arsip Di
Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
3. Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penyediaan Sarana Prasarana Bagi Kelompok Rentan
Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
5. Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Sarana dan
Prasarana Ramah Kelompok Rentan
6. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti dalam rangka
implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
7. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografis
klimatologi dan lain-lain.
III. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Negara
Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan ini diperkirakan 60 ( enam puluh ) hari
kalender.