Interior Ruang Command Center

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10514300000
Date: 27 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kota Cirebon
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 24,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,600,000
Winner (Pemenang): CV Pikirmikir
NPWP: 02*1**4****29**0
RUP Code: 60576583
Work Location: Kota Cirebon - Cirebon (Kota)
Participants: 1
Attachment
II    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               KEMENTERIAN    AGRARIA   DAN  TATA  RUANG!              
                     BADAN  PERTANAHAN    NASIONAL                     
                                                                       
                    KANTOR  PERTANALIAN KOTA  CIREBON                  
                           PRO VINSI JAWA BARAT                        
              Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo No.44 Cirebon Telepon: (0231) 209195 email: kot-cirebonatrbpn.go.id
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             KERANGKA         ACUAN     KERJA                          
                           (KAK)                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  PEKERJAAN          : INTERIOR COMMAND CENTER                         
                                                                       
                                                                       
   LOKASI            : KANTOR PERTANAHAN KOTA CIREBON                  
                                                                       
                                                                       
   TAHUN  ANGGARAN   : 2025                                            
                  KERANGKA ACUAN  KERJA (KAK)                          
                                                                       
              PEKERJAAN INTERIOR COMMAND CENTER                        
                KANTOR PERTANAHAN KOTA CIREBON                         
                          TAHUN 2025                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      LATAR BELAKANG                                                   
                                                                       
     Untuk menciptakan pelayanan kepada masyarakat khususnya monitoring
      pengaduan yang sesual dengan aturan dan kebijakan yang ditentukan,
     maka diperlukan salah satu sarana prasarana berupa ruang command  
      center.                                                          
     Berkaitan dengan hal tersebut diatas, diperlukan penyedia pelaksana
      kegiatan pembuatan interior untuk dimanfaatkan sebagal ruang command
      center.                                                          
                                                                       
 II. DASAR HUKUM                                                       
     1) Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
        1945;                                                          
     2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
        Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
        104, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 2043); 
     3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara
        Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159);                      
     4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik     
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);                
     5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahuri 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran
        Negara Republik Indonesia Nomor 5252);                         
     6) Undang-Undang  Nomor  30 Tahun 2014 tentang Administrasi       
        Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
        292);                                                          
     7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
        Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
        Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4843)       
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
        tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
        Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
        Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
        Nomor 5952);                                                   
     8) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan
        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);                
     9) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
        Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
        Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
        Nomor 6400);                                                   
     10) Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria
        dan Tata Ruang;                                                
     11) Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan
        Nasional;                                                      
     12) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
        Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan     
        Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah       
        sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
        Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
        Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
        Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang
        Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 
        tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
        2019 Nomor 722);                                               
                                                                       
                                                                       
 III. MAKSIJTD DAN TUJUAN                                              
      Pekerjaan interior command center diharapkan mampu meningkatkan  
      sarana dan prasarana sehingga mampu meningkatkan kualitas keija dan
      pelayanan Kantor Pertanahan Kota Cirebon khususnya dalam monitoring
      dan tindak lanjut pengaduan.                                     
                                                                       
 IV.  TARGET/SASARAN                                                   
     Target dan sasaran dan pekerjaan interior command center adalah guna
     meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Selain hal tersebut
     diatas diharapkan dapat meningkatkan kualitas etos kerja yang lebih balk
     di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Cirebon.                     
                                                                       
 V.   SUMBER DANA                                                      
      1. Sumber Dana        APBN Tahun 2025 Satuan Kerja Kantor        
                            Pertanahan Kota Cirebon                    
      2. Nilai Pagu Anggaran Rp. 24.700.000,-                          
                            (Dua puluh empat juta tujuh ratus ribu     
                            rupiah)                                    
      3. Harga Perkiraan Sendiri Rp. 24.600.000,-                      
                            (Dua puluh empat juta enam ratus ribu      
                            rupiah)                                    
                                                                       
                                                                       
'/L   LOKASI PEKERJAAN                                                 
      Lokasi: Kantor Pertanahan Kota Cirebon                           
                                                                       
                                                                       
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                
      Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 20 (dua puluh) han kalender.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 VIII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                         
      Melaksanakan pekerjaan pemeliharaan ruang kantor berupa command  
      center yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
      pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
     yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
     administrasi yang berhubungan dengan pekeijaan di lapangan serta  
      penyelesaian kelengkapannya.                                     
                                                                       
                                                                       
IX. PENUTUP                                                            
     Demikian yang dapat kami sampaikan, mengenal Kerangka Acuan Kerja 
     (KAK)  mi sehingga dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan     
     pelayanan kepada masyarakat dalam upaya pencapaian peningkatan    
     kineija Kantor Pertanahan Kota Bandung.                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                      Cirebon,  September 2025         
                                       Pejabat Pembuat Komitmen        
                                               ahan Kota Cirebon       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                      M.H.             
                                                  2002122004