II
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG!
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANALIAN KOTA CIREBON
PRO VINSI JAWA BARAT
Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo No.44 Cirebon Telepon: (0231) 209195 email: kot-cirebonatrbpn.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN : INTERIOR COMMAND CENTER
LOKASI : KANTOR PERTANAHAN KOTA CIREBON
TAHUN ANGGARAN : 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN INTERIOR COMMAND CENTER
KANTOR PERTANAHAN KOTA CIREBON
TAHUN 2025
LATAR BELAKANG
Untuk menciptakan pelayanan kepada masyarakat khususnya monitoring
pengaduan yang sesual dengan aturan dan kebijakan yang ditentukan,
maka diperlukan salah satu sarana prasarana berupa ruang command
center.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, diperlukan penyedia pelaksana
kegiatan pembuatan interior untuk dimanfaatkan sebagal ruang command
center.
II. DASAR HUKUM
1) Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 2043);
3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159);
4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahuri 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
292);
7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
8) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
9) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6400);
10) Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria
dan Tata Ruang;
11) Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan
Nasional;
12) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 722);
III. MAKSIJTD DAN TUJUAN
Pekerjaan interior command center diharapkan mampu meningkatkan
sarana dan prasarana sehingga mampu meningkatkan kualitas keija dan
pelayanan Kantor Pertanahan Kota Cirebon khususnya dalam monitoring
dan tindak lanjut pengaduan.
IV. TARGET/SASARAN
Target dan sasaran dan pekerjaan interior command center adalah guna
meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Selain hal tersebut
diatas diharapkan dapat meningkatkan kualitas etos kerja yang lebih balk
di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Cirebon.
V. SUMBER DANA
1. Sumber Dana APBN Tahun 2025 Satuan Kerja Kantor
Pertanahan Kota Cirebon
2. Nilai Pagu Anggaran Rp. 24.700.000,-
(Dua puluh empat juta tujuh ratus ribu
rupiah)
3. Harga Perkiraan Sendiri Rp. 24.600.000,-
(Dua puluh empat juta enam ratus ribu
rupiah)
'/L LOKASI PEKERJAAN
Lokasi: Kantor Pertanahan Kota Cirebon
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 20 (dua puluh) han kalender.
VIII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Melaksanakan pekerjaan pemeliharaan ruang kantor berupa command
center yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekeijaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapannya.
IX. PENUTUP
Demikian yang dapat kami sampaikan, mengenal Kerangka Acuan Kerja
(KAK) mi sehingga dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat dalam upaya pencapaian peningkatan
kineija Kantor Pertanahan Kota Bandung.
Cirebon, September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
ahan Kota Cirebon
M.H.
2002122004