Uraian Singkat Pekerjaan Validasi Data Kasus Pertanahan
Kegiatan Validasi data Pertanahan ini merupakan kegiatan kontraktual yang
melibatkan pelaksana/penyedia barang/jasa dalam pengerjaannya. Proses pemilihan
pelaksana dilakukan dengan melalui mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Validasi Data Kasus Pertanahan dilakukan dengan langkah - langkah sebagai
berikut:
1. Penyedia diberikan data kasus pertanahan pada Kantor Badan Pertanahan
Nasional Kementerian ATR/BPN dalam bentuk tabel (Spreadsheet), untuk
selanjutnya dilakukan proses validasi;
2. Untuk memastikan kesesuaian data di dashboard aplikasi justisia sesuai dengan
spreadsheet penyedia melakukan:
a. Login ke dalam Aplikasi Justisia, (Penyedia didampingi oleh
Penanggungjawab atau administrator Aplikasi Justisia);
b. Masuk ke menu Dashboard Satker, kemudian pilih
sengketa/konflik/perkara total pada tahun 2024–2025 untuk
menampilkan daftar data yang akan divalidasi;
Gambar 1 Daftar Data sengketa/konflik/perkara total di dashboard Satker.
c. Klik Nomor Register untuk masuk ke dalam data utama kasus yang ada
di Aplikasi Justisia;
d. Untuk Sengketa dan Konflik klik Gelar Awal, kemudian pilih tab data,
dan lakukan validasi pada Data Pelapor, Data Surat, dan Data Kasus;
Gambar 2 Data utama Sengketa dan Konflik yang harus di Validasi
e. Untuk Perkara klik tab Perkara serta Tingkat Pertama, Tingkat Banding,
Kasasi, dan/atau Tingkat PK kemudian lakukan validasi pada yang ada
pada tab tersebut.
Gambar 3 Data utama Perkara yang harus di Validasi
3. Lakukan pencocokan antara dokumen fisik dengan data pada Aplikasi
Justisia, kemudian perbarui tabel Spreadsheet data yang telah diberikan;
Dalam data kasus pertanahan yang tidak valid yaitu:
a. Berkas fisik tersedia namun belum tercatat di aplikasi Justisia
Penanggungjawab dan/atau administrator Aplikasi Justisia wajib
melengkapi data tersebut pada Aplikasi Justisia;
b. Berkas Perkara yang sudah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap tetapi didalam Aplikasi Justisia masih dalam proses
penanganan atau belum ditangani:
1) Mencari putusannya pada Direktori Mahkamah Agung; atau
2) Berkoordinasi dengan Tergugat dan/atau Terlawan (evidence surat
kepada Tergugat atau Terlawan).
3) Apabila sudah ditempuh angka “1)” dan “2)” tetap tidak di peroleh
putusan perkaranya, maka membuat Berita Acara yang menyatakan
bahwa telah dilakukan upaya seperti pada angka “1)” dan “2)” namun
tidak di peroleh putusan perkaranya sehingga perkara dinyatakan
SELESAI;
c. Kasus tercatat dalam pangkalan data Aplikasi Justisia, tetapi tidak terdapat
dokumen fisiknya;
1) Jika merupakan data anomali (uji coba/duplikat/error), dihapus dari
aplikasi dengan Berita Acara Penghapusan yang ditandatangani
pejabat berwenang dan Ketua Tim Validasi Data Kasus;
2) Jika merupakan data sengketa/konflik yang telah dinyatakan selesai,
dibuat Berita Acara Pernyataan Selesai yang ditujukan kepada
Menteri ATR/BPN, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan, Kepala Kanwil BPN, atau Kepala Kantah,
ditandatangani pejabat berwenang dan Ketua Tim Validasi Data
Kasus;
3) Jika merupakan data perkara yang telah selesai, diperlakukan
sebagaimana ketentuan pada poin b.
d. Kasus yang dicatat dalam pangkalan data Aplikasi Justisia, tidak dalam
format yang baku;
penyedia melakukan pembaharuan data di Spreadsheet sesuai format
yang baku.
4. Mencetak Hasil Validasi data pada Spreadsheet dengan melampirkan Log
hasil validasi yang ditandatangani oleh penanggungjawab.