Pemeliharaan Geographic Information System Tata Ruang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Gistaru- Kkpr) Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10554093000
Date: 6 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Direktorat Jenderal Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,950,000
Winner (Pemenang): Trisula Insan Madani Teknika
NPWP: 10*0**0****09**6
RUP Code: 61488311
Work Location: Jl. Raden Patah I No. 1 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT                                  
  Pemeliharaan  Geographic  Information  System  Tata Ruang             
 Kesesuaian  Kegiatan  Pemanfaatan   Ruang  (GISTARU-KKPR)              
                                                                        
                         Tahun  2025                                    
                                                                        
                                                                        
Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian
Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)        
                                                                        
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata
ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang, penyelenggaraan penataan ruang salah satunya berupa     
pemanfaatan ruang yang dilakukan melalui pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (KKPR).                                               
                                                                        
KKPR didefinisikan sebagai kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang
dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Pelaksanaan KKPR terdiri untuk kegiatan
berusaha, kegiatan non berusaha dan kegiatan yang bersifat strategis nasional.
                                                                        
KKPR terdiri dari 3 (tiga) jenis yakni Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (K-KKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (P-KKPR),
dan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (R-KKPR).         
                                                                        
Pelaksanaan KKPR diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan PKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang dan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5   
Tahun 2021, terdapat sejumlah penyesuaian proses dan mekanisme perizinan
berusaha, khususnya dalam mekanisme Persetujuan KKPR yang dimulai dari  
                                                                        
pendaftaran, pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, penilaian,
hingga penerbitan persetujuan KKPR. Sedangkan tahapan sebelumnya yaitu  
dimulai dari pendaftaran, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang,
dan penerbitan.                                                         
                                                                        
Perubahan ini menuntut adanya penyesuaian pada sistem informasi dan aplikasi
yang mendukung pelayanan KKPR yaitu Geographic Information System Tata Ruang
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (GISTARU – KKPR). Untuk mengakomodir
hal tersebut, diperlukan pemeliharaan aplikasi GISTARU – KKPR agar sistem dapat
mendukung pelayanan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.    
                                                                        
Ruang lingkup kegiatan ini, meliputi:                                   
                                                                        
1. Melakukan pemeliharaan service/ Application Programming Interface (API) data
   Tata Ruang untuk keperluan pertukaran data dengan sistem OSS;        
2. Melakukan pemeliharaan fitur penerbitan KKPR yang mengakomodir Peraturan
   Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025;                                      
3. Melakukan pemeliharaan fitur API kirim Surat Perintah Setor (SPS) ke sistem
                                                                        
   KKP;                                                                 
4. Melakukan pemeliharaan fitur Filter SHP untuk Create SPS Tanpa PTP; dan
5. Melakukan pemeliharaan kode status yang ada di Gistaru - KKPR.