URAIAN SINGKAT
Pemeliharaan Geographic Information System Tata Ruang
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (GISTARU-KKPR)
Tahun 2025
Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian
Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata
ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang, penyelenggaraan penataan ruang salah satunya berupa
pemanfaatan ruang yang dilakukan melalui pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (KKPR).
KKPR didefinisikan sebagai kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang
dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Pelaksanaan KKPR terdiri untuk kegiatan
berusaha, kegiatan non berusaha dan kegiatan yang bersifat strategis nasional.
KKPR terdiri dari 3 (tiga) jenis yakni Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (K-KKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (P-KKPR),
dan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (R-KKPR).
Pelaksanaan KKPR diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan PKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang dan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021, terdapat sejumlah penyesuaian proses dan mekanisme perizinan
berusaha, khususnya dalam mekanisme Persetujuan KKPR yang dimulai dari
pendaftaran, pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, penilaian,
hingga penerbitan persetujuan KKPR. Sedangkan tahapan sebelumnya yaitu
dimulai dari pendaftaran, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang,
dan penerbitan.
Perubahan ini menuntut adanya penyesuaian pada sistem informasi dan aplikasi
yang mendukung pelayanan KKPR yaitu Geographic Information System Tata Ruang
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (GISTARU – KKPR). Untuk mengakomodir
hal tersebut, diperlukan pemeliharaan aplikasi GISTARU – KKPR agar sistem dapat
mendukung pelayanan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ruang lingkup kegiatan ini, meliputi:
1. Melakukan pemeliharaan service/ Application Programming Interface (API) data
Tata Ruang untuk keperluan pertukaran data dengan sistem OSS;
2. Melakukan pemeliharaan fitur penerbitan KKPR yang mengakomodir Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025;
3. Melakukan pemeliharaan fitur API kirim Surat Perintah Setor (SPS) ke sistem
KKP;
4. Melakukan pemeliharaan fitur Filter SHP untuk Create SPS Tanpa PTP; dan
5. Melakukan pemeliharaan kode status yang ada di Gistaru - KKPR.