Peningkatan Konsistensi Sajian Informasi Publik Pada Rtr Online

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10554603000
Status: Gagal
Date: 6 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Direktorat Jenderal Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,450,000
RUP Code: 61489438
Work Location: Jl. Raden Patah I No. 1 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT                                  
  PENINGKATAN    KONSISTENSI    SAJIAN  INFORMASI    PUBLIK             
                      PADA  RTR  ONLINE                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui sistem GISTARU (Geographic
Information System Tata Ruang) menyediakan portal RTR Online yang menampilkan
rencana tata ruang seluruh Indonesia. Dalam implementasinya, data rencana tata
ruang wilayah (RTRW) dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota diunggah ke RTR
                                                                        
Online. Namun, perbedaan format atribut peta antar daerah seringkali terjadi
khususnya pada peta RTRW Kabupaten/Kota, mengingat tiap daerah mungkin  
menggunakan standar atau legenda yang berbeda sesuai peraturan yang berlaku
saat penyusunan RTRW mereka.                                            
                                                                        
Kondisi tersebut menyebabkan tampilan peta RTR Online menjadi kurang seragam
dan berpotensi sulit dipahami pengguna umum. Selain itu, ditemukan fenomena
pada beberapa peta RTRW di mana zona dengan fungsi yang sama terpecah menjadi
banyak poligon kecil yang saling berdekatan. Oleh karena itu, pada tahun 2025,
Direktorat Jenderal Tata Ruang berinisiatif melakukan Optimalisasi atribut data
tampilan dan integrasi data ke dalam basis data Service GISTARU dengan dua fokus
                                                                        
utama:                                                                  
1.   Optimalisasi atribut data tampilan dan pewarnaan pola ruang pada RTRW
Kabupaten/Kota ke dalam basis data, agar tampilan menjadi seragam dan mudah
                                                                        
dibaca oleh pengguna umum.                                              
2.   Penggabungan (merging) polygon untuk area-area pada peta RTRW      
                                                                        
kabupaten/kota yang memiliki fungsi pola ruang sama, sehingga menjadi satu
poligon utuh per fungsi. Standardisasi dan simplifikasi data diharapkan 
meningkatkan keterpahaman informasi tata ruang oleh publik dan memudahkan
analisis lintas wilayah.                                                
                                                                        
Ruang lingkup kegiatan ini, meliputi:                                   
  1. Inventarisasi Data dan Standar: Mengumpulkan dan mempelajari data RTRW
                                                                        
     Kabupaten/Kota digital yang ada di sistem GISTARU/RTR Online serta 
     standar yang berlaku;                                              
  2. Penyusunan tabel pemetaan kesenjangan (gap mapping), meliputi: perbedaan
     atau kekosongan kolom atribut, perbedaan nomenklatur klasifikasi fungsi
     ruang, perbedaan satuan maupun format input data, serta ketidaksesuaian
     warna terhadap arti fungsi ruang. Selain itu, dilakukan pula identifikasi
     poligon-poligon yang berpotensi digabung melalui analisis spasial (overlay)
                                                                        
     guna mendeteksi poligon bersebelahan dengan atribut yang sama;     
  3. Melakukan penyesuaian data atribut pada database RTRW yang mencakup:
  4. Menambah atau menyesuaikan kolom atribut agar optimal.             
  5. Menyesuaikan nilai-nilai atribut.                                  
  6. Mendokumentasikan konversi atau relasi antar skema lama ke skema baru
     untuk setiap wilayah (untuk transparansi dan referensi ke depan).  
  7. Menetapkan palet warna untuk tiap kategori fungsi ruang sesuai lampiran
     peraturan serta memastikan bahwa di RTR Online, legenda peta yang muncul
     untuk wilayah-wilayah tersebut sudah menggunakan istilah dan warna baku
     sesuai dengan Permen ATR/BPN No.14 tahun 2021;                     
  8. Penggabungan (Merging) Polygon Sejenis: Melakukan proses penggabungan
     poligon pada peta RTRW digital dengan kriteria penggabungan: poligon
                                                                        
     bersinggungan atau berdekatan yang memiliki atribut fungsi ruang yang
     identik dijadikan satu fitur poligon. Langkah-langkahnya meliputi: 
  9. Identifikasi kelompok poligon mana saja yang memenuhi kriteria untuk
     digabung (dengan query atribut dan cek spasial).                   
  10. Melakukan merge atau union geometri menggunakan software GIS atau tools
     yang sesuai, sehingga terbentuk poligon baru yang meliputi seluruh area
     gabungan.                                                          
                                                                        
  11. Memastikan bahwa tidak terjadi kehilangan informasi penting akibat
     penggabungan. Misal, jika poligon terpisah awalnya disebabkan beda 
     kecamatan tetapi fungsinya sama, atribut kecamatan mungkin perlu   
     dipertahankan sebagai informasi tambahan. Pada prinsipnya, atribut fungsi
     ruang yang menjadi acuan tetap satu jenis, sedangkan atribut administratif
     bisa diakomodasi dengan cara lain jika diperlukan (misal di catatan atau
     terpisah).                                                         
                                                                        
  12. Mengecek hasil penggabungan untuk memastikan topologi benar (tidak ada
     overlap atau gap yang muncul).                                     
  13. Menyimpan versi data hasil merge terpisah dari data awal, untuk kemudahan
     revert jika dibutuhkan.                                            
  14. Validasi dan Quality Control (QC) dengan memastikan semua kolom terisi
     dengan format benar, legenda muncul sesuai standar, tidak ada eror pada
     layer peta hasil edit, dan bahwa informasi substantif tata ruang tidak berubah
                                                                        
     (zona yang diizinkan tetap sama, luas total kurang lebih sama, dan 
     sebagainya);                                                       
  15. Menyusun dokumentasi teknis singkat mengenai proses standardisasi yang
     dilakukan. Dokumentasi mencakup: daftar perubahan per wilayah (misal
     tabel mapping attribute lama ke baru, daftar poligon yang digabung beserta
     luasan, dan sebagainya), langkah-langkah teknis yang diambil, kendala yang
     dihadapi dan solusi. Dokumen panduan ini penting untuk transfer knowledge
                                                                        
     kepada tim internal Kementerian ATR/BPN; dan                       
  16. Laporan Akhir dan Serah Terima: Menyusun laporan akhir kegiatan yang
     memuat ringkasan latar belakang, metode, hasil yang dicapai (termasuk
     sebelum-sesudah optimalisasi atribut data tampilan dalam bentuk    
     tabel/visual peta), serta rekomendasi lanjutan. Laporan disusun terstruktur
     dan dilampiri media penyimpanan (flashdisk atau hard drive) berisi data
     digital: data RTRW sebelum dan sesudah optimalisasi atribut data tampilan
                                                                        
     (format GIS), serta dokumen panduan teknis. Laporan akhir diserahkan
     kepada PPK Ditjen Tata Ruang dan dilakukan presentasi singkat hasil
     pekerjaan sebelum penutupan kegiatan.