KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LINGGA
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PA/KPA : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LINGGA
K/L/D/I : KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN
PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
SKPD : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LINGGA
PPK : SHERLI AFRIAL NINGSIH, S.E
PEKERJAAN : PERENCANAAN RENOVASI LOKET PELAYANAN KANTOR
PERTANAHAN KABUPATEN LINGGA
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN RENOVASI LOKET PELAYANAN KANTOR
PERTANAHAN KABUPATEN LINGGA
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Lahan/tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga yang
berada di Kabupaten LINGGA, Kepulauan Riau adalah
lahan/tanah aset Barang Milik Negara (BMN) dari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan.
Untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan dibutuhkan
ketersedian fasilitas yang baik dan lengkap, Untuk itu maka
akan segera dilaksanakan kegiatan konstruksi
pembangunan dan rehabilitasi ruang yang dimaksud, untuk
mencapai tujuan pembangunan dengan efisien dan efektif,
mengoptimalkan sumber daya yang ada, dan memenuhi
persyaratan kualitas, biaya, dan waktu yang optimal, maka
perlu dipersiapakan perencanaan yang matang dan baik
dari segi desain, struktur, dan biaya.
2. Maksud dan Maksud dari pekerjaan ini adalah tersedianya produk
Tujuan perencanaan yang memenuhi persyaratan kualitas, biaya,
dan waktu.
3. Sasaran Sasaran pekerjaan jasa konsultansi ini adalah Tersedianya
dokumen perencanaan konstruksi
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan dalam pekerjaan ini adalah di Kantor
Pertanahan Kabupaten Lingga, Kabupaten Lingga,
Kepulauan Riau
5. Sumber Sumber Dana kegiatan ini berasal dari DIPA Kantor
Pendanaan Pertanahan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025.
Pagu dana sebesar : Rp 18.000.000,-.
6. Nama dan Nama PPK : Sherli Afrial Ningsih, S.E
Organisasi
Pejabat Pembuat Satuan Kerja : Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga
Komitmen
Data Penunjang
7. Data Dasar 1) Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa
yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
penyedia jasa:
a. Laporan dan Data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi
terdahulu serta photografi harus dikumpulkan
sendiri oleh penyedia jasa.
b. Fasilitas Transportasi
Jika tidak tercantum dalam rincian biaya langsung
non personil, maka fasilitas transportasi untuk
kelancaran dalam kegiatan pengawasan harus
disediakan oleh penyedia jasa.
c. Staf Pengawas/Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau
wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau
pendamping (counterpart), dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultasi.
d. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
dapat digunakan oleh penyedia jasa adalah seperti
tercantum dalam Rincian Biaya Langsung Non
Personil.
2) Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa menyediakan dan memelihara semua
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
8. Standar Teknis - Acuan Struktur
- Acuan Utility dan bangunan pelengkap lainnya
- Ketentuan tentang aspek lingkungan
- Ketentuan tentang aspek keselamatan
9. Studi-Studi Tidak terdapat studi – studi terdahulu terkait dengan
Terdahulu pekerjaan ini.
10. Referensi Hukum 1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung.
2) Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaran Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah
No 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa
Konstruksi.
4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5) Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
6) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No.29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung.
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No.22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem
Pengendalian Manajemen Penyelenggaran
Pembangunan Prasanana dan Sarana Bidang Pekerjaan
Umum.
10) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
349/KPTS/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Kontrak Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan).
11) Penyedia jasa harus mengumpulkan dan mencari
referensi hukum lainnya terkait pelaksanaan pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Lingkup kegiatan pekerjaan Pengawasan Teknis ini adalah :
Kegiatan a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pekerjaan Perencanaan terdiri
dari beberapa komponen kegiatan :
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Pekerjaan Sipil / Struktur.
3. Pekerjaan Arsitektur.
4. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
12. Keluaran1 Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
Perencanaan ini :
- Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, dan
elektrikal yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
disetujui.
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
- Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
anggaran biaya pekerjaan.
- Laporan akhir perencanaan.
13. Peralatan, Transportasi yang berupa kendaraan roda empat, roda dua
Material, dan fasilitas lainnya harus disediakan sendiri oleh Penyedia
Personil dan jasa dengan cara sewa atau lainnya, yang akan dibayarkan
Fasilitas dari melalui kontrak.
Pejabat Transportasi dan fasilitas dimaksud, jika tercantum pada
Pembuat Rincian Biaya Langsung Non Personil.
Komitmen
14. Peralatan dan Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam
Material dari Rincian Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan
Penyedia Jasa pekerjaan, dianggap sudah termasuk ke dalam kontrak dan
Konsultansi harus disediakan oleh penyedia jasa.
15. Lingkup 1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan
Kewenangan
informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis
Penyedia Jasa
besar terhadap KAK.
2. Menyusun Rencana seperti program dan konsep ruang,
perkiraan biaya.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
3. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
- Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, dan
elektrikal yang sesuai dengan gambar rencana yang
telah disetujui.
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
- Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
anggaran biaya pekerjaan.
- Laporan akhir perencanaan.
4. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
di dalam menyusun dokumen pelelangan dan
pelaksanaan pelelangan.
5. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, menyusun kembali dokumen pelelangan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
lelang ulang.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 7
Penyelesaian (Tujuh) hari kalender.
Kegiatan
17. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan2
Tenaga Ahli:
1. Team Leader S1 – T. Sipil 1 orang – 7
Hari
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
ini adalah :
1. Team Leader
Adalah seorang sarjana strata-1 atau yang lebih tinggi di
bidang Teknik Sipil dan berpengalaman dibidangnya
selama 1 (Satu) tahun dan memiliki Sertifikat Ahli Muda
Bangunan Gedung dimana tugas utama ketua tim
adalah bertanggung jawab pada hal-hal berikut :
− Membuat schedule kegiatan atau jadwal kegiatan
pekerjaan.
− Memonitor atau memantau progress pekerjaan yang
dilakukan anggota timnya.
− Mengidentifikasi dan mengiventaris kerusakan
bangunan dan kendala dari pengguna bangunan di
lokasi survey.
− Menganalisis hasil data survey yang dilakukan.
− Memeriksa gambar desain.
− Bertanggung jawab dalam melaksanakan supervisi
langsung dan tidak langsung kepada semua
4. Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan.
karyawan yang berada di bawah tanggung jawabnya,
antara lain memberikan pelatihan kepada karyawan
agar dapat mencapai tingkat batas minimum
kemampuan yang diperlukan bagi teamnya dan
dapat menerapkan sikap disiplin kepada karyawan
sesuai dengan peraturan yang berlaku di
perusahaan.
− Bertanggung jawab dalam melaksanakan koordinasi
dalam membina kerja sama team yang solid.
− Bertanggung jawab dalam mencapai suatu target
pekerjaan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan
aturan.
− Mengkoordinir seluruh aktifitas Tim dalam mengelola
seluruh kegiatan baik dilapangan maupun dikantor.
− Bertanggung jawab terhadap Pemberi Pekerjaan yang
berkaitan terhadap kegiatan tim pelaksana
pekerjaan.
− Membimbing dan Mengarahkan anggota team dalam
mempersiapkan semua laporan yang diperlukan.
− Melakukan pengecekan hasil pekerjaan yang telah
dilaksanakan.
− Melaksanakan presentasi dengan direksi pekerjaan
dan instansi terkait.
Pengalaman tenaga ahli dan pendukung dibuktikan dengan
Curiculum Vitae
Tenaga Pendukung :
1. Drafter – SMK/SMA Sederajat
2. Surveyor – SMK/SMA Sederajat
3. Administrasi – SMK/SMA Sederajat
18. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan pengawasan
Pelaksanaan pekerjaan ini mengikuti tahapan pelaksanaan pekerjaan
Kegiatan fisik di lapangan.
19. Laporan Laporan Pendahuluan dipersyaratkan untuk kegiatan ini.
Pendahuluan
20. Laporan Antara Laporan Antara tidak dipersyaratkan untuk kegiatan ini.
21. Laporan Akhir Pada saat berakhirnya layanan konsultan pada masing-
masing paket kontrak, pada saat pekerjaan fisik dinyatakan
PHO, konsultan harus mengirim laporan akhir kepada
Pengguna Jasa, yang berisi laporan detail pengawasan
konstruksi yang telah dilaksanakan.
Laporan akhir dibuat dalam 3 (Tiga) rangkap.
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
Negeri harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
24. Persyaratan Tidak diperlukan
Kerjasama
25. Pedoman - Kontrak Supervisi Konsultan;
Pengumpulan - Kontrak Fisik Paket terkait dengan kegiatan/pekerjaan ini;
Data Lapangan - Rencana Mutu Kontrak Konsultan yang bersangkutan.
26. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
Pengetahuan untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada direksi pekerjaan.
Daik Lingga, 07 November 2025
Ditetapkan oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN LINGGA
SHERLI AFRIAL NINGSIH, S.E
NIP. 199404262019032009