Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10560406000
Date: 7 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kab Lingga Prov Kepulauan Riau
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 18,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 17,940,000
Winner (Pemenang): CV Grahaditama Consultan
NPWP: 018527051214000
RUP Code: 61587575
Work Location: Jl. Istana Robat - Lingga (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN    AGRARIA   DAN TATA  RUANG   /             
                    BADAN   PERTANAHAN    NASIONAL                     
              KANTOR   PERTANAHAN    KABUPATEN    LINGGA               
                      PROVINSI  KEPULAUAN    RIAU                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    KERANGKA   ACUAN  KERJA                            
                                                                       
                              (KAK)                                    
                                                                       
                                                                       
         PA/KPA   : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LINGGA                 
                                                                       
                                                                       
         K/L/D/I  : KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN          
                    PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA             
                                                                       
                                                                       
         SKPD     : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LINGGA                 
                                                                       
                                                                       
         PPK      : SHERLI AFRIAL NINGSIH, S.E                         
                                                                       
                                                                       
         PEKERJAAN : PERENCANAAN RENOVASI LOKET PELAYANAN KANTOR       
                    PERTANAHAN KABUPATEN LINGGA                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  TAHUN    ANGGARAN        2025                        
                KERANGKA    ACUAN  KERJA   (KAK)                       
                                                                       
                                                                       
     PERENCANAAN    RENOVASI   LOKET   PELAYANAN   KANTOR              
               PERTANAHAN    KABUPATEN    LINGGA                       
                                                                       
                                                                       
                       Uraian Pendahuluan                              
                                                                       
1. Latar Belakang Lahan/tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga yang  
                  berada di Kabupaten LINGGA, Kepulauan Riau adalah    
                  lahan/tanah aset Barang Milik Negara (BMN) dari      
                  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan. 
                  Untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan dibutuhkan  
                  ketersedian fasilitas yang baik dan lengkap, Untuk itu maka
                  akan   segera  dilaksanakan kegiatan konstruksi      
                                                                       
                  pembangunan dan rehabilitasi ruang yang dimaksud, untuk
                  mencapai tujuan pembangunan dengan efisien dan efektif,
                  mengoptimalkan sumber daya yang ada, dan memenuhi    
                  persyaratan kualitas, biaya, dan waktu yang optimal, maka
                  perlu dipersiapakan perencanaan yang matang dan baik 
                  dari segi desain, struktur, dan biaya.               
                                                                       
2. Maksud dan      Maksud dari pekerjaan ini adalah tersedianya produk 
     Tujuan        perencanaan yang memenuhi persyaratan kualitas, biaya,
                   dan waktu.                                          
                                                                       
                                                                       
3. Sasaran        Sasaran pekerjaan jasa konsultansi ini adalah Tersedianya
                  dokumen perencanaan konstruksi                       
                                                                       
                                                                       
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan dalam pekerjaan ini adalah di Kantor
                  Pertanahan Kabupaten Lingga, Kabupaten Lingga,       
                  Kepulauan Riau                                       
                                                                       
5. Sumber         Sumber Dana  kegiatan ini berasal dari DIPA Kantor   
   Pendanaan      Pertanahan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025.     
                  Pagu dana sebesar : Rp 18.000.000,-.                 
                                                                       
6. Nama dan       Nama PPK  : Sherli Afrial Ningsih, S.E               
   Organisasi                                                          
   Pejabat Pembuat Satuan Kerja : Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga   
   Komitmen                                                            
                          Data Penunjang                               
                                                                       
7. Data Dasar     1) Penyediaan oleh pengguna jasa                     
                    Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa
                    yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh     
                    penyedia jasa:                                     
                    a.  Laporan dan Data                               
                        Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi  
                        terdahulu serta photografi harus dikumpulkan   
                        sendiri oleh penyedia jasa.                    
                    b.  Fasilitas Transportasi                         
                        Jika tidak tercantum dalam rincian biaya langsung
                        non personil, maka fasilitas transportasi untuk
                        kelancaran dalam kegiatan pengawasan harus     
                        disediakan oleh penyedia jasa.                 
                    c.  Staf Pengawas/Pendamping                       
                        Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau     
                        wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau  
                        pendamping   (counterpart), dalam rangka       
                        pelaksanaan jasa konsultasi.                   
                    d.  Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
                        dapat digunakan oleh penyedia jasa adalah seperti
                        tercantum dalam Rincian Biaya Langsung Non     
                        Personil.                                      
                  2) Penyediaan oleh penyedia jasa                     
                    Penyedia jasa menyediakan dan memelihara semua     
                    fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk    
                    kelancaran pelaksanaan pekerjaan.                  
                                                                       
                                                                       
8. Standar Teknis - Acuan Struktur                                     
                  - Acuan Utility dan bangunan pelengkap lainnya       
                  - Ketentuan tentang aspek lingkungan                 
                  - Ketentuan tentang aspek keselamatan                
                                                                       
9. Studi-Studi    Tidak terdapat studi – studi terdahulu terkait dengan
   Terdahulu      pekerjaan ini.                                       
                                                                       
10. Referensi Hukum 1) Undang Undang Nomor 28 Tahun  2002 tentang      
                     Bangunan Gedung.                                  
                  2) Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa     
                     Konstruksi.                                       
                  3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang  
                     Penyelenggaran Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah
                     No  29 tahun 2000  tentang Penyelenggaran Jasa    
                     Konstruksi.                                       
                  4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang  
                     Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28      
                     Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung                
                  5) Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang      
                     Pembangunan Bangunan Gedung Negara.               
                  6) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang      
                     Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun  
                     2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.    
                  7) Peraturan    Menteri     Pekerjaan    Umum        
                     No.29/PRT/M/2006 tentang Pedoman  Persyaratan     
                     Teknis Bangunan Gedung.                           
                  8) Peraturan    Menteri     Pekerjaan    Umum        
                     No.22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan     
                     Gedung Negara.                                    
                  9) Peraturan  Menteri Pekerjaan  Umum    Nomor       
                     603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum   Sistem      
                     Pengendalian    Manajemen      Penyelenggaran     
                     Pembangunan Prasanana dan Sarana Bidang Pekerjaan 
                     Umum.                                             
                  10) Keputusan Menteri  Pekerjaan Umum    Nomor       
                     349/KPTS/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan     
                     Kontrak Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan).     
                  11) Penyedia jasa harus mengumpulkan dan mencari     
                     referensi hukum lainnya terkait pelaksanaan pekerjaan
                     yang akan dilaksanakan.                           
                                                                       
                          Ruang Lingkup                                
                                                                       
 11. Lingkup      Lingkup kegiatan pekerjaan Pengawasan Teknis ini adalah :
    Kegiatan          a.  Ruang Lingkup Pekerjaan                      
                                                                       
                          Ruang Lingkup Pekerjaan Perencanaan terdiri  
                          dari beberapa komponen kegiatan :            
                          1. Pekerjaan Persiapan.                      
                          2. Pekerjaan Sipil / Struktur.               
                          3. Pekerjaan Arsitektur.                     
                          4. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal            
                                                                       
 12. Keluaran1    Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan  
                  Perencanaan ini :                                    
                  - Gambar-gambar  detail Arsitektur, Struktur, dan    
                                                                       
                    elektrikal yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
                    disetujui.                                         
                  - Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).             
                  - Rincian volume  pelaksanaan pekerjaan, rencana     
                    anggaran biaya pekerjaan.                          
                  - Laporan akhir perencanaan.                         
                                                                       
 13. Peralatan,  Transportasi yang berupa kendaraan roda empat, roda dua
    Material,    dan fasilitas lainnya harus disediakan sendiri oleh Penyedia
    Personil dan jasa dengan cara sewa atau lainnya, yang akan dibayarkan
    Fasilitas dari melalui kontrak.                                    
    Pejabat      Transportasi dan fasilitas dimaksud, jika tercantum pada
    Pembuat      Rincian Biaya Langsung Non Personil.                  
    Komitmen                                                           
                                                                       
 14. Peralatan dan Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam
    Material dari Rincian Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan     
    Penyedia Jasa pekerjaan, dianggap sudah termasuk ke dalam kontrak dan
    Konsultansi   harus disediakan oleh penyedia jasa.                 
                                                                       
 15. Lingkup      1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan
    Kewenangan                                                         
                    informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis
    Penyedia Jasa                                                      
                    besar terhadap KAK.                                
                  2. Menyusun Rencana seperti program dan konsep ruang,
                    perkiraan biaya.                                   
                                                                       
 3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
                  3. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :   
                    - Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, dan   
                      elektrikal yang sesuai dengan gambar rencana yang
                      telah disetujui.                                 
                    - Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).           
                    - Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana    
                      anggaran biaya pekerjaan.                        
                                                                       
                    - Laporan akhir perencanaan.                       
                  4. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna       
                    Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
                    di  dalam  menyusun  dokumen  pelelangan dan       
                    pelaksanaan pelelangan.                            
                  5. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan  
                    pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
                                                                       
                    Pekerjaan, menyusun kembali dokumen pelelangan dan 
                    melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi 
                    lelang ulang.                                      
                                                                       
 16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 7 
    Penyelesaian  (Tujuh) hari kalender.                               
    Kegiatan                                                           
                                                                       
 17. Personil           Posisi        Kualifikasi     Jumlah           
                                                    Orang Bulan2       
                  Tenaga Ahli:                                         
                                                                       
                  1. Team Leader    S1 – T. Sipil   1  orang – 7       
                                                  Hari                 
                                                                       
                                                                       
                  Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
                  ini adalah :                                         
                  1. Team Leader                                       
                    Adalah seorang sarjana strata-1 atau yang lebih tinggi di
                    bidang Teknik Sipil dan berpengalaman dibidangnya  
                    selama 1 (Satu) tahun dan memiliki Sertifikat Ahli Muda
                    Bangunan Gedung  dimana tugas utama ketua tim      
                    adalah bertanggung jawab pada hal-hal berikut :    
                     − Membuat schedule kegiatan atau jadwal kegiatan  
                       pekerjaan.                                      
                     − Memonitor atau memantau progress pekerjaan yang 
                       dilakukan anggota timnya.                       
                     − Mengidentifikasi dan mengiventaris kerusakan    
                                                                       
                       bangunan dan kendala dari pengguna bangunan di  
                       lokasi survey.                                  
                     − Menganalisis hasil data survey yang dilakukan.  
                     − Memeriksa gambar desain.                        
                     − Bertanggung jawab dalam melaksanakan supervisi  
                       langsung dan  tidak langsung kepada semua       
                                                                       
                                                                       
 4. Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan.
                       karyawan yang berada di bawah tanggung jawabnya,
                       antara lain memberikan pelatihan kepada karyawan
                       agar dapat mencapai tingkat batas minimum       
                       kemampuan  yang diperlukan bagi teamnya dan     
                       dapat menerapkan sikap disiplin kepada karyawan 
                       sesuai dengan  peraturan yang  berlaku di       
                       perusahaan.                                     
                                                                       
                     − Bertanggung jawab dalam melaksanakan koordinasi 
                       dalam membina kerja sama team yang solid.       
                     − Bertanggung jawab dalam mencapai suatu target   
                       pekerjaan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan
                       aturan.                                         
                     − Mengkoordinir seluruh aktifitas Tim dalam mengelola
                                                                       
                       seluruh kegiatan baik dilapangan maupun dikantor.
                     − Bertanggung jawab terhadap Pemberi Pekerjaan yang
                       berkaitan terhadap kegiatan tim  pelaksana      
                       pekerjaan.                                      
                     − Membimbing dan Mengarahkan anggota team dalam   
                       mempersiapkan semua laporan yang diperlukan.    
                                                                       
                     − Melakukan pengecekan hasil pekerjaan yang telah 
                       dilaksanakan.                                   
                     − Melaksanakan presentasi dengan direksi pekerjaan
                       dan instansi terkait.                           
                  Pengalaman tenaga ahli dan pendukung dibuktikan dengan
                  Curiculum Vitae                                      
                                                                       
                  Tenaga Pendukung :                                   
                  1. Drafter – SMK/SMA Sederajat                       
                  2. Surveyor – SMK/SMA Sederajat                      
                  3. Administrasi – SMK/SMA Sederajat                  
                                                                       
                                                                       
 18. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan pengawasan     
    Pelaksanaan   pekerjaan ini mengikuti tahapan pelaksanaan pekerjaan
    Kegiatan      fisik di lapangan.                                   
                                                                       
 19. Laporan      Laporan Pendahuluan dipersyaratkan untuk kegiatan ini.
    Pendahuluan                                                        
                                                                       
                                                                       
 20. Laporan Antara Laporan Antara tidak dipersyaratkan untuk kegiatan ini.
                                                                       
                                                                       
 21. Laporan Akhir Pada saat berakhirnya layanan konsultan pada masing-
                  masing paket kontrak, pada saat pekerjaan fisik dinyatakan
                  PHO, konsultan harus mengirim laporan akhir kepada   
                  Pengguna Jasa, yang berisi laporan detail pengawasan 
                  konstruksi yang telah dilaksanakan.                  
                  Laporan akhir dibuat dalam 3 (Tiga) rangkap.         
                           Hal-Hal Lain                                
                                                                       
 23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
    Negeri        harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik     
                  Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK  
                  dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam    
                  negeri.                                              
                                                                       
 24. Persyaratan  Tidak diperlukan                                     
    Kerjasama                                                          
                                                                       
 25. Pedoman     - Kontrak Supervisi Konsultan;                        
    Pengumpulan  - Kontrak Fisik Paket terkait dengan kegiatan/pekerjaan ini;
    Data Lapangan - Rencana Mutu Kontrak Konsultan yang bersangkutan.  
                                                                       
                                                                       
 26. Alih         Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
    Pengetahuan   untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan      
                  dalam rangka alih pengetahuan kepada direksi pekerjaan.
                                                                       
                                                                       
                             Daik Lingga, 07 November 2025             
                                                                       
                                  Ditetapkan oleh :                    
                             PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                  
                                KANTOR PERTANAHAN                      
                                 KABUPATEN LINGGA                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               SHERLI AFRIAL NINGSIH, S.E              
                               NIP. 199404262019032009
Tenders also won by CV Grahaditama Consultan
Authority
4 May 2015Ded Pembangunan Masjid Agung Kota BatamRp 1,000,000,000
4 July 2014Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Minum (Spam) Ikk Di Kecamatan Siantan (Multy Years)Pemerintah Kabupaten Kepulauan AnambasRp 870,000,000
13 June 2015Studi Penyusunan Master Plan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Kota BatamRp 832,760,000
28 April 2025Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Perkantoran Makodim 0316Kota BatamRp 817,122,000
29 March 2017Belanja Jasa Konsultan PenelitianProvinsi Kepulauan RiauRp 708,570,830
19 March 2018Pengawasan Pembangunan Rusun T.36 / 3 Lt / 60 Kk Polres Lingga Ta. 2018Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 419,000,000
28 April 2025Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Kantor Denpom I/6 BatamKota BatamRp 388,357,000
25 August 2014Pengawasan Pembangunan Spam Di Kecamatan Jemaja Dan Jemaja TimurPemerintah Kabupaten Kepulauan AnambasRp 350,000,000
19 February 2016Penyusunan Ded Sistem Pengelolaan Drainase Lingkungan Kabupaten KarimunKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 350,000,000
27 February 2025Konsultan Pengawas Pembangunan Usb Kampung Panglong BatamKota BatamRp 348,370,000