Pemeliharaan Protaru 2025

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10583025000
Status: Ulang
Date: 13 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Direktorat Jenderal Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,950,000
Winner (Pemenang): Arkana Balance Solution
NPWP: 06*6**9****43**0
RUP Code: 61488490
Work Location: Jl. Raden Patah I No. 1 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT                                  
                Pemeliharaan  PROTARU    2025                           
                                                                        
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Pasal 3   
menyatakan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan
ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan  
berlandaskan wawasan nusantara. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut,  
                                                                        
penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan
pengendalian pemanfaatan ruang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,
tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan di
tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara
aspek administratif yang bersifat prosedural dan aspek substansi yang berkaitan
dengan muatan tata ruang itu sendiri.                                   
                                                                        
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang
efektif dan adaptif terhadap perubahan kebijakan, diperlukan sistem yang mampu
mendukung proses bisnis secara terpadu dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Aplikasi PROTARU, sebagai platform pengelolaan data dan informasi Rencana Tata
                                                                        
Ruang (RTR), berperan penting dalam mendukung kegiatan perencanaan dan  
pengendalian tata ruang secara digital.                                 
                                                                        
Sejalan dengan perubahan kebijakan dan penyesuaian Nomenklatur baru serta
penerapan konsep revisi RTR, maka diperlukan pemeliharaan dan penyesuaian
aplikasi PROTARU. Pekerjaan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa sistem
PROTARU  dapat beradaptasi dengan bisnis proses Nomenklatur terkini dan 
mengakomodasi mekanisme revisi RTR, sehingga dapat meningkatkan efektivitas,
akurasi, dan konsistensi data tata ruang.                               
                                                                        
Dengan demikian, hasil dari pekerjaan ini diharapkan mampu memperkuat   
dukungan sistem informasi dalam penyelenggaraan penataan ruang, khususnya
dalam penyesuaian Nomenklatur status RTR dan penerapan mekanisme revisi RTR
secara terintegrasi, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                                                                        
undangan yang berlaku.                                                  
Ruang lingkup kegiatan ini, meliputi:                                   
                                                                        
  1. Melakukan pemeliharaan logika pengolahan data untuk mengakomodir   
     permohonan revisi RTR pada halaman pengajuan perubahan data dan    
     persetujuan perubahan data;                                        
                                                                        
  2. Melakukan pemeliharaan logika pengolahan data untuk pengguna internal
     dan pengguna publik terkait nomenklatur baru, RTR Revisi, dan status
     berlaku pada halaman berikut:                                      
     a. Status RDTR;                                                    
     b. Target RDTR;                                                    
     c. Status RTRW;                                                    
     d. Target RTRW;                                                    
                                                                        
     e. Status RTR Nasional;                                            
     f. Target RTR Nasional;                                            
     g. Detil informasi RTR;                                            
     h. Dashboard publik dan internal;                                  
  3. Melakukan pemeliharaan halaman infografis untuk mengakomodir status
     berlaku dan mekanisme revisi; dan                                  
  4. Melakukan pemeliharaan halaman statistik RTR untuk mengakomodir status
     berlaku dan mekanisme revisi;