URAIAN SINGKAT
Pemeliharaan PROTARU 2025
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Pasal 3
menyatakan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan
ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
berlandaskan wawasan nusantara. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut,
penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan
pengendalian pemanfaatan ruang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,
tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan di
tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara
aspek administratif yang bersifat prosedural dan aspek substansi yang berkaitan
dengan muatan tata ruang itu sendiri.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang
efektif dan adaptif terhadap perubahan kebijakan, diperlukan sistem yang mampu
mendukung proses bisnis secara terpadu dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Aplikasi PROTARU, sebagai platform pengelolaan data dan informasi Rencana Tata
Ruang (RTR), berperan penting dalam mendukung kegiatan perencanaan dan
pengendalian tata ruang secara digital.
Sejalan dengan perubahan kebijakan dan penyesuaian Nomenklatur baru serta
penerapan konsep revisi RTR, maka diperlukan pemeliharaan dan penyesuaian
aplikasi PROTARU. Pekerjaan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa sistem
PROTARU dapat beradaptasi dengan bisnis proses Nomenklatur terkini dan
mengakomodasi mekanisme revisi RTR, sehingga dapat meningkatkan efektivitas,
akurasi, dan konsistensi data tata ruang.
Dengan demikian, hasil dari pekerjaan ini diharapkan mampu memperkuat
dukungan sistem informasi dalam penyelenggaraan penataan ruang, khususnya
dalam penyesuaian Nomenklatur status RTR dan penerapan mekanisme revisi RTR
secara terintegrasi, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Ruang lingkup kegiatan ini, meliputi:
1. Melakukan pemeliharaan logika pengolahan data untuk mengakomodir
permohonan revisi RTR pada halaman pengajuan perubahan data dan
persetujuan perubahan data;
2. Melakukan pemeliharaan logika pengolahan data untuk pengguna internal
dan pengguna publik terkait nomenklatur baru, RTR Revisi, dan status
berlaku pada halaman berikut:
a. Status RDTR;
b. Target RDTR;
c. Status RTRW;
d. Target RTRW;
e. Status RTR Nasional;
f. Target RTR Nasional;
g. Detil informasi RTR;
h. Dashboard publik dan internal;
3. Melakukan pemeliharaan halaman infografis untuk mengakomodir status
berlaku dan mekanisme revisi; dan
4. Melakukan pemeliharaan halaman statistik RTR untuk mengakomodir status
berlaku dan mekanisme revisi;