URAIAN SINGKAT
PENINGKATAN KONSISTENSI SAJIAN INFORMASI PUBLIK
PADA RTR ONLINE
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui sistem GISTARU (Geographic
Information System Tata Ruang) menyediakan portal RTR Online yang menampilkan
rencana tata ruang seluruh Indonesia. Dalam implementasinya, data rencana tata
ruang wilayah (RTRW) dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota diunggah ke RTR
Online. Namun, perbedaan format atribut peta antar daerah seringkali terjadi
khususnya pada peta RTRW Kabupaten/Kota, mengingat tiap daerah mungkin
menggunakan standar atau legenda yang berbeda sesuai peraturan yang berlaku
saat penyusunan RTRW mereka.
Kondisi tersebut menyebabkan tampilan peta RTR Online menjadi kurang seragam
dan berpotensi sulit dipahami pengguna umum. Selain itu, ditemukan fenomena
pada beberapa peta RTRW di mana zona dengan fungsi yang sama terpecah menjadi
banyak poligon kecil yang saling berdekatan. Oleh karena itu, pada tahun 2025,
Direktorat Jenderal Tata Ruang berinisiatif melakukan Optimalisasi atribut data
tampilan dan integrasi data ke dalam basis data Service GISTARU dengan dua fokus
utama:
1. Optimalisasi atribut data tampilan dan pewarnaan pola ruang pada RTRW
Kabupaten/Kota ke dalam basis data, agar tampilan menjadi seragam dan mudah
dibaca oleh pengguna umum.
2. Penggabungan (merging) polygon untuk area-area pada peta RTRW
kabupaten/kota yang memiliki fungsi pola ruang sama, sehingga menjadi satu
poligon utuh per fungsi. Standardisasi dan simplifikasi data diharapkan
meningkatkan keterpahaman informasi tata ruang oleh publik dan memudahkan
analisis lintas wilayah.
Ruang lingkup kegiatan ini, meliputi:
1. Inventarisasi Data dan Standar: Mengumpulkan dan mempelajari data RTRW
Kabupaten/Kota digital yang ada di sistem GISTARU/RTR Online serta
standar yang berlaku;
2. Penyusunan tabel pemetaan kesenjangan (gap mapping), meliputi: perbedaan
atau kekosongan kolom atribut, perbedaan nomenklatur klasifikasi fungsi
ruang, perbedaan satuan maupun format input data, serta ketidaksesuaian
warna terhadap arti fungsi ruang. Selain itu, dilakukan pula identifikasi
poligon-poligon yang berpotensi digabung melalui analisis spasial (overlay)
guna mendeteksi poligon bersebelahan dengan atribut yang sama;
3. Melakukan penyesuaian data atribut pada database RTRW yang mencakup:
4. Menambah atau menyesuaikan kolom atribut agar optimal.
5. Menyesuaikan nilai-nilai atribut.
6. Mendokumentasikan konversi atau relasi antar skema lama ke skema baru
untuk setiap wilayah (untuk transparansi dan referensi ke depan).
7. Menetapkan palet warna untuk tiap kategori fungsi ruang sesuai lampiran
peraturan serta memastikan bahwa di RTR Online, legenda peta yang muncul
untuk wilayah-wilayah tersebut sudah menggunakan istilah dan warna baku
sesuai dengan Permen ATR/BPN No.14 tahun 2021;
8. Penggabungan (Merging) Polygon Sejenis: Melakukan proses penggabungan
poligon pada peta RTRW digital dengan kriteria penggabungan: poligon
bersinggungan atau berdekatan yang memiliki atribut fungsi ruang yang
identik dijadikan satu fitur poligon. Langkah-langkahnya meliputi:
9. Identifikasi kelompok poligon mana saja yang memenuhi kriteria untuk
digabung (dengan query atribut dan cek spasial).
10. Melakukan merge atau union geometri menggunakan software GIS atau tools
yang sesuai, sehingga terbentuk poligon baru yang meliputi seluruh area
gabungan.
11. Memastikan bahwa tidak terjadi kehilangan informasi penting akibat
penggabungan. Misal, jika poligon terpisah awalnya disebabkan beda
kecamatan tetapi fungsinya sama, atribut kecamatan mungkin perlu
dipertahankan sebagai informasi tambahan. Pada prinsipnya, atribut fungsi
ruang yang menjadi acuan tetap satu jenis, sedangkan atribut administratif
bisa diakomodasi dengan cara lain jika diperlukan (misal di catatan atau
terpisah).
12. Mengecek hasil penggabungan untuk memastikan topologi benar (tidak ada
overlap atau gap yang muncul).
13. Menyimpan versi data hasil merge terpisah dari data awal, untuk kemudahan
revert jika dibutuhkan.
14. Validasi dan Quality Control (QC) dengan memastikan semua kolom terisi
dengan format benar, legenda muncul sesuai standar, tidak ada eror pada
layer peta hasil edit, dan bahwa informasi substantif tata ruang tidak berubah
(zona yang diizinkan tetap sama, luas total kurang lebih sama, dan
sebagainya);
15. Menyusun dokumentasi teknis singkat mengenai proses standardisasi yang
dilakukan. Dokumentasi mencakup: daftar perubahan per wilayah (misal
tabel mapping attribute lama ke baru, daftar poligon yang digabung beserta
luasan, dan sebagainya), langkah-langkah teknis yang diambil, kendala yang
dihadapi dan solusi. Dokumen panduan ini penting untuk transfer knowledge
kepada tim internal Kementerian ATR/BPN; dan
16. Laporan Akhir dan Serah Terima: Menyusun laporan akhir kegiatan yang
memuat ringkasan latar belakang, metode, hasil yang dicapai (termasuk
sebelum-sesudah optimalisasi atribut data tampilan dalam bentuk
tabel/visual peta), serta rekomendasi lanjutan. Laporan disusun terstruktur
dan dilampiri media penyimpanan (flashdisk atau hard drive) berisi data
digital: data RTRW sebelum dan sesudah optimalisasi atribut data tampilan
(format GIS), serta dokumen panduan teknis. Laporan akhir diserahkan
kepada PPK Ditjen Tata Ruang dan dilakukan presentasi singkat hasil
pekerjaan sebelum penutupan kegiatan.