Pekerjaan Pengawasan Konstruksi Renovasi Loket Pelayanan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10605969000
Date: 19 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kab Lingga Prov Kepulauan Riau
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 9,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,000,000
Winner (Pemenang): CV De Roepa Arsitek
NPWP: 09*1**0****14**0
RUP Code: 61587730
Work Location: Jl. Istana Robat - Lingga (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN    AGRARIA   DAN TATA  RUANG   /             
                    BADAN   PERTANAHAN    NASIONAL                     
              KANTOR   PERTANAHAN    KABUPATEN    LINGGA               
                      PROVINSI  KEPULAUAN    RIAU                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  Uraian  Singkat   Pekerjaan                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         KPA      : MAPRUKHI, S.ST., M.H.                              
                                                                       
         K/L      : KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN          
                                                                       
                    PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA             
                                                                       
         Satker   : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LINGGA                 
                                                                       
                                                                       
         PPK      : SHERLI AFRIAL NINGSIH, S.E.                        
                                                                       
                                                                       
         PEKERJAAN : PENGAWASAN  KONTRUKSI RENOVASI  GEDUNG            
                    KANTOR PADA  KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN           
                                                                       
                    LINGGA                                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  TAHUN    ANGGARAN        2025                        
                     Uraian Singkat Pekerjaan                          
                                                                       
                                                                       
     Pengawasan Konstruksi Renovasi Loket Pelayanan Pada Kantor        
                   Pertanahan Kabupaten Lingga                         
                                                                       
                         Uraian Pendahuluan                            
                                                                       
1. Latar Belakang Lahan/tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga Jl    
                                                                       
                  Istana Robat Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten     
                  Lingga, Kepulauan Riau adalah lahan/tanah aset Barang
                  Milik Negara (BMN) dari Kementerian Agraria dan Tata 
                  Ruang/Badan Pertanahan. Untuk meningkatkan kinerja   
                  dan pelayanan dibutuhkan ketersedian fasilitas yang baik
                  dan lengkap, kebutuhan yang dimaksud saat ini adalah 
                  ketersediaan ruang Loket Pelayanan yang memadai dan  
                                                                       
                  sesuai standart. Untuk itu maka akan segera dilaksanakan
                  kegiatan konstruksi pembangunan dan rehabilitasi ruang
                  yang dimaksud , untuk menjamin tercapainya mutu      
                  kualitas dan waktu pekerjaan agar sesuai dengan      
                  perencanaan sebelumnya, maka perlu selama proses     
                  kontruksi berlangsung mendapat pengawasan dari pihak 
                  ketiga / konsultan pengawas.                         
                                                                       
                                                                       
2. Maksud dan      Maksud  dari pekerjaan ini adalah terlaksananya     
     Tujuan        penyelenggaraan pengawasan pekerjaan konstruksi     
                   sehingga dapat menghasilkan suatu pekerjaan yang tepat
                   waktu dan mutu dengan memenuhi standar spesifikasi  
                   yang ada.                                           
                   Tujuan dari pekerjaan ini adalah Kantor Pertanahan  
                   Kabupaten Lingga dapat menjalankan fungsi pengawasan
                   teknis terhadap kegiatan pembangunan dalam kaitannya
                   dengan pemenuhan kuantitas dan kualitas pekerjaan di
                   lapangan sesuai dengan spesifikasi teknis.          
                                                                       
3. Sasaran        Sasaran pekerjaan jasa konsultansi ini adalah :      
                  1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
                  2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran 
                    kegiatan.                                          
                  3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan
                    spesifikasi teknis.                                
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan dalam pekerjaan ini adalah di Kantor
                  Pertanahan Kabupaten Lingga yang beralamat di Jl Istana
                  Robat Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Lingga,    
                  Kepulauan Riau                                       
1. Sumber         Sumber Dana  kegiatan ini berasal dari DIPA Kantor   
     Pendanaan    Pertanahan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025.     
                  Pagu dana sebesar : Rp. Rp 9.000.000,-.              
                                                                       
2. Nama dan       Nama PPK  : Sherli Afrial Ningsih, S.E.              
   Organisasi                                                          
   Pejabat Pembuat Satuan Kerja : Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga   
   Komitmen                                                            
                          Data Penunjang                               
                                                                       
3. Data Dasar     1) Penyediaan oleh pengguna jasa                     
                    Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa
                    yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh     
                    penyedia jasa:                                     
                    a.  Laporan dan Data                               
                        Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi  
                        terdahulu serta photografi harus dikumpulkan   
                        sendiri oleh penyedia jasa.                    
                    b.  Fasilitas Transportasi                         
                        Jika tidak tercantum dalam rincian biaya langsung
                        non personil, maka fasilitas transportasi untuk
                        kelancaran dalam kegiatan pengawasan harus     
                        disediakan oleh penyedia jasa.                 
                    c.  Staf Pengawas/Pendamping                       
                        Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau     
                        wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau  
                        pendamping   (counterpart), dalam rangka       
                        pelaksanaan jasa konsultasi.                   
                    d.  Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
                        dapat digunakan oleh penyedia jasa adalah seperti
                        tercantum dalam Rincian Biaya Langsung Non     
                        Personil.                                      
                  2) Penyediaan oleh penyedia jasa                     
                    Penyedia jasa menyediakan dan memelihara semua     
                    fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk    
                    kelancaran pelaksanaan pekerjaan.                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
4. Standar Teknis - Acuan Struktur                                     
                  - Acuan Utility dan bangunan pelengkap lainnya       
                  - Ketentuan tentang aspek lingkungan                 
                  - Ketentuan tentang aspek keselamatan                
                                                                       
5. Studi-Studi    Tidak terdapat studi – studi terdahulu terkait dengan
   Terdahulu      pekerjaan ini.                                       
                                                                       
6. Referensi Hukum 1) Undang Undang Nomor  28 Tahun  2002 tentang      
                     Bangunan Gedung.                                  
                  2) Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa     
                     Konstruksi.                                       
                  3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang  
                     Penyelenggaran Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah
                     No  29 tahun 2000  tentang Penyelenggaran Jasa    
                     Konstruksi.                                       
                  4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang  
                     Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28      
                     Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung                
                  5) Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang      
                     Pembangunan Bangunan Gedung Negara.               
                  6) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang      
                     Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun  
                     2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.    
                  7) Peraturan    Menteri     Pekerjaan    Umum        
                     No.29/PRT/M/2006 tentang Pedoman  Persyaratan     
                     Teknis Bangunan Gedung.                           
                  8) Peraturan    Menteri     Pekerjaan    Umum        
                     No.22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan     
                     Gedung Negara.                                    
                  9) Peraturan  Menteri Pekerjaan  Umum    Nomor       
                     603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum   Sistem      
                     Pengendalian    Manajemen      Penyelenggaran     
                     Pembangunan Prasanana dan Sarana Bidang Pekerjaan 
                     Umum.                                             
                  10) Keputusan Menteri  Pekerjaan Umum    Nomor       
                     349/KPTS/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan     
                     Kontrak Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan).     
                  11) Penyedia jasa harus mengumpulkan dan mencari     
                     referensi hukum lainnya terkait pelaksanaan pekerjaan
                     yang akan dilaksanakan.                           
                                                                       
                          Ruang Lingkup                                
                                                                       
 7. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan pekerjaan Pengawasan Teknis ini adalah :
                  1). Memeriksa dan   mempelajari dokumen  untuk       
                     pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar  
                     pengawasan pekerjaan di lapangan.                 
                  2). Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda  
                     pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan 
                     biaya pekerjaan konstruksi.                       
                     Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pengguna Jasa
                     (Engineer's Representative) dalam pengawasan      
                     pelaksanaan pekerjaan/proyek dan menjamin bahwa   
                     semua hasil pekerjaan itu sesuai dan memenuhi syarat
                     perencanaan teknis, spesifikasi teknis dari dokumen
                     kontrak. Uraian detail pekerjaan pengawasan sbb:  
                     a. Melaksanakan pengawasan  harian  terhadap      
                       pekerjaan/proyek sehingga dengan demikian dapat 
                       menjamin kebenaran material yang dipakai dan    
                       prosedur pelaksanaan sesuai dokumen kontrak dan 
                       peraturan-peraturan teknis lainnya.             
                     b. Memberikan instruksi / penjelasan baik secara  
                       tertulis maupun tidak tertulis kepada kontraktor
                       dengan  cara  yang  sejelas-jelasnya terhadap   
                       pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki sehingga 
                       dengan demikian dapat diperoleh hasil pelaksanaan
                       /mutu yang lebih baik.                          
                     c. Memeriksa semua bahan/material yang ditempatkan
                       di lapangan proyek telah memenuhi persyaratan   
                       spesifikasi sesuai dengan testing material yang 
                       dilaksanakan secara benar.                      
                     d. Memeriksa dan meneliti semua gambar-gambar     
                       (Shop Drawing, Detail Drawing (jika ada) & As Built
                       Drawings) dengan teliti dan disetujui bila telah
                       memenuhi persyaratam kontrak.                   
                     e. Memeriksa dan memberikan  instruksi kepada     
                       Kontraktor untuk memperbaiki semua kerusakan-   
                       kerusakan/ kekurangan pekerjaan, yang tidak     
                       memenuhi persyaratan spesifikasi.               
                     f. Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir    
                       pekerjaan/proyek sebelum pelaksanaan serah terima.
                  3). Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                     memecahkan  persoalan yang terjadi selama proses  
                     pelaksanaan konstruksi.                           
                  4). Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana      
                     kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan   
                     dan/atau   ditemukan  ketidaksesuaian antara      
                     perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.          
                  5). Membantu dalam  penyiapan dokumen  rekayasa      
                     lapangan dan pembuatan gambar kerja (Shop Drawing).
                  6). Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan
                     pengawasan di lapangan sesuai spesifikasi teknik, 
                     gambar dan instruksi Pengguna Jasa.               
                  7). Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                     kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / 
                     realisasi fisik.                                  
                  8). Membantu dalam Review Design                     
                     Uraian dalam pelaksanaan Review Design adalah     
                     sebagai berikut :                                 
                     a) Mengkoordinir pengambilan data lapangan secara 
                        akurat yang dilakukan oleh kontraktor guna Review
                        Design  untuk   perubahan-perubahan yang       
                        direkomendasikan/ diperlukan.                  
                     b) Menyelenggarakan Review Design terhadap Design 
                        yang ada sesuai dengan perubahan-perubahan yang
                        direkomendasikan/diperlukan.                   
                     c) Menyiapkan perkiraan biaya dan  addendum       
                        sehubungan dengan Review Design tersebut.      
                  9). Melaksanakan pemeriksaan volume  kebutuhan       
                     lapangan dan volume hasil pekerjaan secara cermat dan
                     tepat.                                            
                  10). Menjamin bahwa semua laporan ( Report ) yang    
                     diserahkan tepat pada waktunya dan dibuat secara  
                     aturan yang benar, teliti dan memuat semua catatan
                     kemajuan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan 
                     proyek, laporan itu meliputi :                    
                      a. Menyiapkan/menyerahkan laporan bulanan tepat  
                        pada waktunya, teliti dan menunjukkan secara fisik
                        dan finansial kemajuan proyek.                 
                      b. Melaporkan dengan segera terhadap setiap      
                        kesulitan-kesulitan yang mungkin akan terjadi  
                        dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan  
                        kondisi proyek dalam waktu mendatang atau lain-
                        lain sebab yang diperkirakan dapat menyulitkan/
                        merugikan pelaksanaan pekerjaan. Laporan itu juga
                        harus memuat usulan pemecahannya terhadap hal- 
                        hal yang dikhawatirkan tersebut di atas.       
                      c. Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran
                        pemecahannya  terhadap hal-hal yang akan       
                        menyebabkan    keterlambatan  penyelesaian     
                        pekerjaan.                                     
                      d. Memeriksa/meneliti laporan yang dibuat kontraktor
                        tentang pekerjaan yang telah selesai (progres  
                        pekerjaan), bahan-bahan/material yang telah    
                        dipakai, tenaga kerja di lapangan, keterlambatan
                        peralatan, keadaan cuaca dan peristiwa-peristiwa
                        lainnya.                                       
                      e. Membuat file yang baik sehubungan dengan      
                        korespondensi/surat-menyurat dengan pihak      
                        Kontraktor, Direksi Pekerjaan dan lain-lainnya.
                      f. Membuat catatan-catatan dan menyimpannya      
                        secara baik terhadap hasil pekerjaan, hasil tes
                        material, Sertifikat Pembayaran  (Payment      
                        Certificates), pengukuran volume pekerjaan di  
                        lapangan, back up perhitungan dan as built     
                        drawing.                                       
                      g. Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir  
                        dan  membuat  laporan tentang kekurangan-      
                        kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak
                        memenuhi persyaratan dalam suatu daftar.       
                      h. Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan yang
                        memuat masalah yang dihadapi selama pekerjaan  
                        dan penyelesaiannya.                           
                      i. Seluruh laporan harus dikonsultasikan untuk   
                        mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa.       
                   11). Membuat laporan singkat (Summary Report) untuk 
                       dilakukan pembahasan  dalam rapat bulanan       
                       konsultan supervisi.                            
                   12). Bekerja sama dengan Tim Teknis dari Dinas      
                       Pekerjaan Umum   dan Penataan Ruang  Kota       
                       Tanjungpinang dalam hal-hal yang menyangkut     
                       masalah-masalah teknis, yang meliputi :         
                       a) Memeriksa secara  bersama-sama terhadap      
                          laporan yang dibuat kontraktor.              
                       b) Mengusulkan pemecahan terhadap kesulitan-    
                          kesulitan pelaksanaan dimasa datang dengan   
                          memberikan gambaran / sketsa dan perhitungan-
                          perhitungan untuk dijadikan sebagai bahan    
                          pertimbangan oleh Pengguna Jasa.             
                       c) Membuat  usulan penyelesaian atas klaim      
                          Kontraktor,   penyelesaian   pertikaian,     
                          perpanjangan waktu kontrak atau hal-hal lainnya.
                       d) Menyiapkan Contract Change Order dan atau    
                          addendum sesuai dengan petunjuk dari pengguna
                          jasa,  mengajukan   usulan   perubahan       
                          rencana/desain, spesifikasi dan menyiapkan   
                          harga satuan yang baru untuk negosiasi disertai
                          dengan bahan-bahan pendukungnya.             
                   13). Membantu  pelaksanaan pembuatan Justifikasi    
                       Teknik untuk semua jenis perubahan atas kontrak.
 8. Keluaran1     Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan  
                  pengawasan ini adalah laporan pengawasan, sebagaimana
                  yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja.             
                                                                       
 9. Peralatan,   Transportasi yang berupa kendaraan roda empat, roda dua
    Material,    dan fasilitas lainnya harus disediakan sendiri oleh Penyedia
    Personil dan jasa dengan cara sewa atau lainnya, yang akan dibayarkan
    Fasilitas dari melalui kontrak.                                    
    Pejabat      Transportasi dan fasilitas dimaksud, jika tercantum pada
    Pembuat      Rincian Biaya Langsung Non Personil.                  
    Komitmen                                                           
                                                                       
 10. Peralatan dan Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam
    Material dari Rincian Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan     
    Penyedia Jasa pekerjaan, dianggap sudah termasuk ke dalam kontrak dan
    Konsultansi   harus disediakan oleh penyedia jasa.                 
                                                                       
 11. Lingkup      • Melaksanakan Supervisi/ Pengawasan Mutu;           
    Kewenangan    •  Membantu dalam Review Design;                     
    Penyedia Jasa • Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran  
                                                                       
                    volume pekerjaan dilaksanakan dengan benar, teliti dan
                    sempurna;                                          
                  • Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan
                    tepat pada waktunya dan dibuat secara aturan yang  
                    benar, teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta
                    hal-hal lain yang berkaitan dengan proyek;         
                  • Bekerjasama dengan direksi pekerjaan dalam hal-hal 
                    yang menyangkut masalah-masalah teknis.            
                                                                       
 12. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 1 (
    Penyelesaian  Satu bulan/30 ( Tiga Puluh) hari kalender.           
    Kegiatan                                                           
                                                                       
 13. Personil           Posisi        Kualifikasi     Jumlah           
                                                    Orang Bulan2       
                  Tenaga Ahli:                                         
                  1.       Supervisi S1 – T. Sipil  1 orang – 10       
                  Engineer                        Hari                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          1.                           
                                                                       
                                                                       
 3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
 4. Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan.
                  Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
                  ini adalah :                                         
                  1. Supervisi Engineer                                
                    Supervisi Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Sipil
                    (S1) atau  lebih tinggi yang harus mempunyai       
                    pengalaman minimum 1 (satu) tahun dan memiliki     
                    Sertifikat Kompetensi Keahlian Minimal Ahli Muda   
                    Teknik Bangunan Gedung. Supervisi Engineer akan    
                    melakukan   monitoring  kemajuan   pekerjaan,      
                    pengendalian mutu dan volume pekerjaan dan masalah –
                    masalah yang berkaitan dengan Dokumen Kontrak      
                    Tugas dan tanggungjawab Supervisi Engineer mencakup,
                    tapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:  
                     1)  Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan   
                         yang telah ditentukan, terutama sehubungan    
                         dengan:                                       
                         a) Inspeksi secara teratur ke paket-paket     
                           pekerjaan untuk malakukan monitoring kondisi
                           pekerjaan dan melakukan perbaikan-perbaikan 
                           agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai  
                           dengan ketentuan dan persyaratan yang telah 
                           ditentukan.                                 
                         b) Pengertian yang benar tentang spesifikasi. 
                         c) Metode pelaksanaan untuk setiap jenis      
                           pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi   
                           dilapangan                                  
                         d) Metode pengukuran volume pekerjaan yang    
                           benar  sesuai dengan pasal-pasal dalam      
                           dokumen    kontrak  tentang  cara-cara      
                           pengukuran dan pembayaran.                  
                         e) Rincian teknis sehubungan dengan "Change   
                           Order" yang diperlukan.                     
                     2)  Membuat  pernyataan penerimaan (acceptance)   
                         atau penolakan (rejection) atas material dan  
                         produk pekerjaan.                             
                     3)  Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi
                         kontraktor. Apabila kemajuan pekerjaan ternyata
                         mengalami  keterlambatan rencana  segera      
                         melaporkan kepada pengguna jasa serta membuat 
                         saran-saran       penanggulangan/perbaikan    
                         permasalahan tersebut .                       
                     4)  Melakukan pemeriksaan secara cermat semua     
                         pengukuran pekerjaan, dan secara khusus harus 
                         ikut serta dalam proses pengukuran akhir      
                         pekerjaan.                                    
                     5)  Menyusun justifikasi teknis, termasuk gambar dan
                         perhitungan, sehubungan  dengan  usulan       
                         perubahan kontrak.                            
                     6)  Memeriksa dan  menanda  tangani dokumen       
                         pembayaran.                                   
                     7)  Memeriksa dan menanda tangani dokumen tentang 
                         pengendalian mutu dan volume pekerjaan.       
                     8)  Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat     
                         atas pengaturan  personil dan  peralatan      
                         laboratorium kontraktor, agar pelaksanaan     
                         pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dan
                         peralatan pengendalian mutu sesuai dengan     
                         persyaratan dalam kontrak.                    
                     9)  Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan
                         pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan.         
                     10) Melakukan analisis semua hasil test, serta    
                         memberikan rekomendasi dan justifikasi teknis 
                         atas persetujuan dan penolakan usulan tersebut.
                     11) Mengarahkan penyedia jasa (kontraktor) dalam  
                         kegiatan dan pembuatan dokumen  rekayasa      
                         lapangan agar diperoleh rencana kerja yang efektif
                         dan efisien.                                  
                  Tenaga Pendukung:                                    
                  1 Inspektor                                          
                    Inspektor adalah seorang tamatan SMA atau STM      
                    sederajat mempunyai pengalaman minimum 1 (satu)    
                    tahun. Inspektor akan melakukan monitoring secara  
                    langsung di lapangan dengan selalu mengarahkan     
                    pekerjaan dengan mengontrol kemajuan pekerjaan,    
                    pengendalian mutu dan volume pekerjaan dan masalah –
                    masalah yang berkaitan dengan Dokumen Kontrak      
                                                                       
                                                                       
 14. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan pengawasan     
    Pelaksanaan   pekerjaan ini mengikuti tahapan pelaksanaan pekerjaan
    Kegiatan      fisik di lapangan.                                   
                                                                       
 15. Laporan      Laporan Pendahuluan tidak dipersyaratkan untuk kegiatan
    Pendahuluan   ini.                                                 
                                                                       
                                                                       
 16. Laporan      Laporan Bulanan tidak dipersyaratkan untuk kegiatan ini.
    Bulanan                                                            
 17. Laporan Antara Laporan Antara tidak dipersyaratkan untuk kegiatan ini.
                                                                       
                                                                       
 18. Laporan Akhir Pada saat berakhirnya layanan konsultan pada masing-
                  masing paket kontrak, pada saat pekerjaan fisik dinyatakan
                  PHO, konsultan harus mengirim laporan akhir kepada   
                  Pengguna Jasa, yang berisi laporan detail pengawasan 
                  konstruksi yang telah dilaksanakan.                  
                                                                       
                  Laporan akhir dibuat dalam 5 (lima) rangkap.         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           Hal-Hal Lain                                
 23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
    Negeri        harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik     
                  Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK  
                  dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam    
                  negeri.                                              
 24. Persyaratan  Tidak diperlukan                                     
    Kerjasama                                                          
                                                                       
 25. Pedoman     - Kontrak Supervisi Konsultan;                        
    Pengumpulan  - Kontrak Fisik Paket terkait dengan kegiatan/pekerjaan ini;
    Data Lapangan - Rencana Mutu Kontrak Konsultan yang bersangkutan.  
                                                                       
                                                                       
 26. Alih         Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
    Pengetahuan   untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan      
                  dalam rangka alih pengetahuan kepada direksi pekerjaan.
                                                                       
                                                                       
                             Daik Lingga, 19 November 2025             
                                                                       
                                  Ditetapkan oleh :                    
                               Pejabat Pembuat Komitmen                
                                  Kantor Pertanahan                    
                                  Kabupaten Lingga                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               Sherli Afrial Ningsih, S.E.             
                               NIP. 199404262019032009