KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LINGGA
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Uraian Singkat Pekerjaan
KPA : MAPRUKHI, S.ST., M.H.
K/L : KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN
PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Satker : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LINGGA
PPK : SHERLI AFRIAL NINGSIH, S.E.
PEKERJAAN : PENGAWASAN KONTRUKSI RENOVASI GEDUNG
KANTOR PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN
LINGGA
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengawasan Konstruksi Renovasi Loket Pelayanan Pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Lingga
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Lahan/tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga Jl
Istana Robat Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten
Lingga, Kepulauan Riau adalah lahan/tanah aset Barang
Milik Negara (BMN) dari Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan. Untuk meningkatkan kinerja
dan pelayanan dibutuhkan ketersedian fasilitas yang baik
dan lengkap, kebutuhan yang dimaksud saat ini adalah
ketersediaan ruang Loket Pelayanan yang memadai dan
sesuai standart. Untuk itu maka akan segera dilaksanakan
kegiatan konstruksi pembangunan dan rehabilitasi ruang
yang dimaksud , untuk menjamin tercapainya mutu
kualitas dan waktu pekerjaan agar sesuai dengan
perencanaan sebelumnya, maka perlu selama proses
kontruksi berlangsung mendapat pengawasan dari pihak
ketiga / konsultan pengawas.
2. Maksud dan Maksud dari pekerjaan ini adalah terlaksananya
Tujuan penyelenggaraan pengawasan pekerjaan konstruksi
sehingga dapat menghasilkan suatu pekerjaan yang tepat
waktu dan mutu dengan memenuhi standar spesifikasi
yang ada.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah Kantor Pertanahan
Kabupaten Lingga dapat menjalankan fungsi pengawasan
teknis terhadap kegiatan pembangunan dalam kaitannya
dengan pemenuhan kuantitas dan kualitas pekerjaan di
lapangan sesuai dengan spesifikasi teknis.
3. Sasaran Sasaran pekerjaan jasa konsultansi ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran
kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan
spesifikasi teknis.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan dalam pekerjaan ini adalah di Kantor
Pertanahan Kabupaten Lingga yang beralamat di Jl Istana
Robat Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Lingga,
Kepulauan Riau
1. Sumber Sumber Dana kegiatan ini berasal dari DIPA Kantor
Pendanaan Pertanahan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025.
Pagu dana sebesar : Rp. Rp 9.000.000,-.
2. Nama dan Nama PPK : Sherli Afrial Ningsih, S.E.
Organisasi
Pejabat Pembuat Satuan Kerja : Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga
Komitmen
Data Penunjang
3. Data Dasar 1) Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa
yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
penyedia jasa:
a. Laporan dan Data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi
terdahulu serta photografi harus dikumpulkan
sendiri oleh penyedia jasa.
b. Fasilitas Transportasi
Jika tidak tercantum dalam rincian biaya langsung
non personil, maka fasilitas transportasi untuk
kelancaran dalam kegiatan pengawasan harus
disediakan oleh penyedia jasa.
c. Staf Pengawas/Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau
wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau
pendamping (counterpart), dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultasi.
d. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
dapat digunakan oleh penyedia jasa adalah seperti
tercantum dalam Rincian Biaya Langsung Non
Personil.
2) Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa menyediakan dan memelihara semua
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
4. Standar Teknis - Acuan Struktur
- Acuan Utility dan bangunan pelengkap lainnya
- Ketentuan tentang aspek lingkungan
- Ketentuan tentang aspek keselamatan
5. Studi-Studi Tidak terdapat studi – studi terdahulu terkait dengan
Terdahulu pekerjaan ini.
6. Referensi Hukum 1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung.
2) Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaran Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah
No 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa
Konstruksi.
4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5) Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
6) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No.29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung.
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No.22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem
Pengendalian Manajemen Penyelenggaran
Pembangunan Prasanana dan Sarana Bidang Pekerjaan
Umum.
10) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
349/KPTS/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Kontrak Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan).
11) Penyedia jasa harus mengumpulkan dan mencari
referensi hukum lainnya terkait pelaksanaan pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
Ruang Lingkup
7. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan pekerjaan Pengawasan Teknis ini adalah :
1). Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
pengawasan pekerjaan di lapangan.
2). Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi.
Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pengguna Jasa
(Engineer's Representative) dalam pengawasan
pelaksanaan pekerjaan/proyek dan menjamin bahwa
semua hasil pekerjaan itu sesuai dan memenuhi syarat
perencanaan teknis, spesifikasi teknis dari dokumen
kontrak. Uraian detail pekerjaan pengawasan sbb:
a. Melaksanakan pengawasan harian terhadap
pekerjaan/proyek sehingga dengan demikian dapat
menjamin kebenaran material yang dipakai dan
prosedur pelaksanaan sesuai dokumen kontrak dan
peraturan-peraturan teknis lainnya.
b. Memberikan instruksi / penjelasan baik secara
tertulis maupun tidak tertulis kepada kontraktor
dengan cara yang sejelas-jelasnya terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki sehingga
dengan demikian dapat diperoleh hasil pelaksanaan
/mutu yang lebih baik.
c. Memeriksa semua bahan/material yang ditempatkan
di lapangan proyek telah memenuhi persyaratan
spesifikasi sesuai dengan testing material yang
dilaksanakan secara benar.
d. Memeriksa dan meneliti semua gambar-gambar
(Shop Drawing, Detail Drawing (jika ada) & As Built
Drawings) dengan teliti dan disetujui bila telah
memenuhi persyaratam kontrak.
e. Memeriksa dan memberikan instruksi kepada
Kontraktor untuk memperbaiki semua kerusakan-
kerusakan/ kekurangan pekerjaan, yang tidak
memenuhi persyaratan spesifikasi.
f. Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir
pekerjaan/proyek sebelum pelaksanaan serah terima.
3). Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama proses
pelaksanaan konstruksi.
4). Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana
kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan
dan/atau ditemukan ketidaksesuaian antara
perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
5). Membantu dalam penyiapan dokumen rekayasa
lapangan dan pembuatan gambar kerja (Shop Drawing).
6). Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan
pengawasan di lapangan sesuai spesifikasi teknik,
gambar dan instruksi Pengguna Jasa.
7). Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume /
realisasi fisik.
8). Membantu dalam Review Design
Uraian dalam pelaksanaan Review Design adalah
sebagai berikut :
a) Mengkoordinir pengambilan data lapangan secara
akurat yang dilakukan oleh kontraktor guna Review
Design untuk perubahan-perubahan yang
direkomendasikan/ diperlukan.
b) Menyelenggarakan Review Design terhadap Design
yang ada sesuai dengan perubahan-perubahan yang
direkomendasikan/diperlukan.
c) Menyiapkan perkiraan biaya dan addendum
sehubungan dengan Review Design tersebut.
9). Melaksanakan pemeriksaan volume kebutuhan
lapangan dan volume hasil pekerjaan secara cermat dan
tepat.
10). Menjamin bahwa semua laporan ( Report ) yang
diserahkan tepat pada waktunya dan dibuat secara
aturan yang benar, teliti dan memuat semua catatan
kemajuan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan
proyek, laporan itu meliputi :
a. Menyiapkan/menyerahkan laporan bulanan tepat
pada waktunya, teliti dan menunjukkan secara fisik
dan finansial kemajuan proyek.
b. Melaporkan dengan segera terhadap setiap
kesulitan-kesulitan yang mungkin akan terjadi
dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan
kondisi proyek dalam waktu mendatang atau lain-
lain sebab yang diperkirakan dapat menyulitkan/
merugikan pelaksanaan pekerjaan. Laporan itu juga
harus memuat usulan pemecahannya terhadap hal-
hal yang dikhawatirkan tersebut di atas.
c. Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran
pemecahannya terhadap hal-hal yang akan
menyebabkan keterlambatan penyelesaian
pekerjaan.
d. Memeriksa/meneliti laporan yang dibuat kontraktor
tentang pekerjaan yang telah selesai (progres
pekerjaan), bahan-bahan/material yang telah
dipakai, tenaga kerja di lapangan, keterlambatan
peralatan, keadaan cuaca dan peristiwa-peristiwa
lainnya.
e. Membuat file yang baik sehubungan dengan
korespondensi/surat-menyurat dengan pihak
Kontraktor, Direksi Pekerjaan dan lain-lainnya.
f. Membuat catatan-catatan dan menyimpannya
secara baik terhadap hasil pekerjaan, hasil tes
material, Sertifikat Pembayaran (Payment
Certificates), pengukuran volume pekerjaan di
lapangan, back up perhitungan dan as built
drawing.
g. Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir
dan membuat laporan tentang kekurangan-
kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan dalam suatu daftar.
h. Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan yang
memuat masalah yang dihadapi selama pekerjaan
dan penyelesaiannya.
i. Seluruh laporan harus dikonsultasikan untuk
mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa.
11). Membuat laporan singkat (Summary Report) untuk
dilakukan pembahasan dalam rapat bulanan
konsultan supervisi.
12). Bekerja sama dengan Tim Teknis dari Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Tanjungpinang dalam hal-hal yang menyangkut
masalah-masalah teknis, yang meliputi :
a) Memeriksa secara bersama-sama terhadap
laporan yang dibuat kontraktor.
b) Mengusulkan pemecahan terhadap kesulitan-
kesulitan pelaksanaan dimasa datang dengan
memberikan gambaran / sketsa dan perhitungan-
perhitungan untuk dijadikan sebagai bahan
pertimbangan oleh Pengguna Jasa.
c) Membuat usulan penyelesaian atas klaim
Kontraktor, penyelesaian pertikaian,
perpanjangan waktu kontrak atau hal-hal lainnya.
d) Menyiapkan Contract Change Order dan atau
addendum sesuai dengan petunjuk dari pengguna
jasa, mengajukan usulan perubahan
rencana/desain, spesifikasi dan menyiapkan
harga satuan yang baru untuk negosiasi disertai
dengan bahan-bahan pendukungnya.
13). Membantu pelaksanaan pembuatan Justifikasi
Teknik untuk semua jenis perubahan atas kontrak.
8. Keluaran1 Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
pengawasan ini adalah laporan pengawasan, sebagaimana
yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja.
9. Peralatan, Transportasi yang berupa kendaraan roda empat, roda dua
Material, dan fasilitas lainnya harus disediakan sendiri oleh Penyedia
Personil dan jasa dengan cara sewa atau lainnya, yang akan dibayarkan
Fasilitas dari melalui kontrak.
Pejabat Transportasi dan fasilitas dimaksud, jika tercantum pada
Pembuat Rincian Biaya Langsung Non Personil.
Komitmen
10. Peralatan dan Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam
Material dari Rincian Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan
Penyedia Jasa pekerjaan, dianggap sudah termasuk ke dalam kontrak dan
Konsultansi harus disediakan oleh penyedia jasa.
11. Lingkup • Melaksanakan Supervisi/ Pengawasan Mutu;
Kewenangan • Membantu dalam Review Design;
Penyedia Jasa • Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran
volume pekerjaan dilaksanakan dengan benar, teliti dan
sempurna;
• Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan
tepat pada waktunya dan dibuat secara aturan yang
benar, teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta
hal-hal lain yang berkaitan dengan proyek;
• Bekerjasama dengan direksi pekerjaan dalam hal-hal
yang menyangkut masalah-masalah teknis.
12. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 1 (
Penyelesaian Satu bulan/30 ( Tiga Puluh) hari kalender.
Kegiatan
13. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan2
Tenaga Ahli:
1. Supervisi S1 – T. Sipil 1 orang – 10
Engineer Hari
1.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
4. Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan.
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
ini adalah :
1. Supervisi Engineer
Supervisi Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Sipil
(S1) atau lebih tinggi yang harus mempunyai
pengalaman minimum 1 (satu) tahun dan memiliki
Sertifikat Kompetensi Keahlian Minimal Ahli Muda
Teknik Bangunan Gedung. Supervisi Engineer akan
melakukan monitoring kemajuan pekerjaan,
pengendalian mutu dan volume pekerjaan dan masalah –
masalah yang berkaitan dengan Dokumen Kontrak
Tugas dan tanggungjawab Supervisi Engineer mencakup,
tapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
1) Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan
yang telah ditentukan, terutama sehubungan
dengan:
a) Inspeksi secara teratur ke paket-paket
pekerjaan untuk malakukan monitoring kondisi
pekerjaan dan melakukan perbaikan-perbaikan
agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai
dengan ketentuan dan persyaratan yang telah
ditentukan.
b) Pengertian yang benar tentang spesifikasi.
c) Metode pelaksanaan untuk setiap jenis
pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi
dilapangan
d) Metode pengukuran volume pekerjaan yang
benar sesuai dengan pasal-pasal dalam
dokumen kontrak tentang cara-cara
pengukuran dan pembayaran.
e) Rincian teknis sehubungan dengan "Change
Order" yang diperlukan.
2) Membuat pernyataan penerimaan (acceptance)
atau penolakan (rejection) atas material dan
produk pekerjaan.
3) Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi
kontraktor. Apabila kemajuan pekerjaan ternyata
mengalami keterlambatan rencana segera
melaporkan kepada pengguna jasa serta membuat
saran-saran penanggulangan/perbaikan
permasalahan tersebut .
4) Melakukan pemeriksaan secara cermat semua
pengukuran pekerjaan, dan secara khusus harus
ikut serta dalam proses pengukuran akhir
pekerjaan.
5) Menyusun justifikasi teknis, termasuk gambar dan
perhitungan, sehubungan dengan usulan
perubahan kontrak.
6) Memeriksa dan menanda tangani dokumen
pembayaran.
7) Memeriksa dan menanda tangani dokumen tentang
pengendalian mutu dan volume pekerjaan.
8) Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat
atas pengaturan personil dan peralatan
laboratorium kontraktor, agar pelaksanaan
pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dan
peralatan pengendalian mutu sesuai dengan
persyaratan dalam kontrak.
9) Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan
pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan.
10) Melakukan analisis semua hasil test, serta
memberikan rekomendasi dan justifikasi teknis
atas persetujuan dan penolakan usulan tersebut.
11) Mengarahkan penyedia jasa (kontraktor) dalam
kegiatan dan pembuatan dokumen rekayasa
lapangan agar diperoleh rencana kerja yang efektif
dan efisien.
Tenaga Pendukung:
1 Inspektor
Inspektor adalah seorang tamatan SMA atau STM
sederajat mempunyai pengalaman minimum 1 (satu)
tahun. Inspektor akan melakukan monitoring secara
langsung di lapangan dengan selalu mengarahkan
pekerjaan dengan mengontrol kemajuan pekerjaan,
pengendalian mutu dan volume pekerjaan dan masalah –
masalah yang berkaitan dengan Dokumen Kontrak
14. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan pengawasan
Pelaksanaan pekerjaan ini mengikuti tahapan pelaksanaan pekerjaan
Kegiatan fisik di lapangan.
15. Laporan Laporan Pendahuluan tidak dipersyaratkan untuk kegiatan
Pendahuluan ini.
16. Laporan Laporan Bulanan tidak dipersyaratkan untuk kegiatan ini.
Bulanan
17. Laporan Antara Laporan Antara tidak dipersyaratkan untuk kegiatan ini.
18. Laporan Akhir Pada saat berakhirnya layanan konsultan pada masing-
masing paket kontrak, pada saat pekerjaan fisik dinyatakan
PHO, konsultan harus mengirim laporan akhir kepada
Pengguna Jasa, yang berisi laporan detail pengawasan
konstruksi yang telah dilaksanakan.
Laporan akhir dibuat dalam 5 (lima) rangkap.
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
Negeri harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
24. Persyaratan Tidak diperlukan
Kerjasama
25. Pedoman - Kontrak Supervisi Konsultan;
Pengumpulan - Kontrak Fisik Paket terkait dengan kegiatan/pekerjaan ini;
Data Lapangan - Rencana Mutu Kontrak Konsultan yang bersangkutan.
26. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
Pengetahuan untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada direksi pekerjaan.
Daik Lingga, 19 November 2025
Ditetapkan oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Pertanahan
Kabupaten Lingga
Sherli Afrial Ningsih, S.E.
NIP. 199404262019032009