URAIAN SINGKAT PENGAWASAN PEKERJAAN RENOVASI LOKET KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN HALMAHERA TENGAH
Pengawasan pekerjaan renovasi loket dilaksanakan untuk memastikan seluruh
kegiatan konstruksi berjalan sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis,
gambar kerja, serta ketentuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang berlaku.
Pengawasan dilakukan secara berkala sejak tahap persiapan, pelaksanaan, hingga
penyelesaian pekerjaan.
Ruang lingkup pengawasan meliputi:
1. Pengendalian Mutu (Quality Control)
Memeriksa material yang digunakan, metode kerja, dan hasil pekerjaan agar
sesuai standar mutu yang ditetapkan. Setiap deviasi mutu ditindaklanjuti melalui
instruksi perbaikan.
2. Pengendalian Waktu (Time Control)
Memantau perkembangan progres fisik pekerjaan dibandingkan jadwal
pelaksanaan (time schedule). Jika terjadi keterlambatan, pengawas
memberikan rekomendasi percepatan atau penyesuaian metode kerja.
3. Pengendalian Biaya (Cost Control)
Mengawasi kesesuaian volume dan jenis pekerjaan terhadap RAB/RKS untuk
mencegah terjadinya pembengkakan biaya.
4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Memastikan kontraktor menerapkan standar K3 untuk menjamin keamanan
pekerja dan lingkungan lokasi kerja.
5. Koordinasi Lapangan
Melakukan komunikasi aktif dengan kontraktor pelaksana dan pihak pengguna
anggaran untuk penyelesaian kendala teknis serta memastikan kelancaran
pekerjaan.
6. Pelaporan dan Dokumentasi
Menyusun laporan harian/mingguan, dokumentasi foto, dan catatan teknis
sebagai dasar evaluasi serta bahan serah terima pekerjaan.
Melalui pengawasan yang efektif dan berkesinambungan, diharapkan pekerjaan
renovasi loket Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah dapat selesai tepat
mutu, tepat waktu, dan tepat biaya, serta menghasilkan sarana pelayanan publik
yang lebih nyaman, tertib, dan fungsional.
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Pertanahan
Kabupaten Halmahera Tengah
(………………………………….)
NIP : ……………………………….