Jasa Konsultan Pengawasan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10632222000
Date: 27 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,000,000
Winner (Pemenang): CV D-Leiufel Arsitek
NPWP: 06*7**0****22**0
RUP Code: 61620903
Work Location: Jl. Yaffetu Perumahan 100, Kec. Weda, Desa Wedana - Halmahera Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PENGAWASAN PEKERJAAN RENOVASI LOKET KANTOR PERTANAHAN      
                                                                            
                      KABUPATEN HALMAHERA TENGAH                            
                                                                            
                                                                            
Pengawasan  pekerjaan renovasi loket dilaksanakan untuk memastikan seluruh  
                                                                            
kegiatan konstruksi berjalan sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis,
gambar kerja, serta ketentuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang berlaku.
                                                                            
Pengawasan dilakukan secara berkala sejak tahap persiapan, pelaksanaan, hingga
                                                                            
penyelesaian pekerjaan.                                                     
                                                                            
                                                                            
Ruang lingkup pengawasan meliputi:                                          
                                                                            
  1. Pengendalian Mutu (Quality Control)                                    
                                                                            
     Memeriksa material yang digunakan, metode kerja, dan hasil pekerjaan agar
                                                                            
     sesuai standar mutu yang ditetapkan. Setiap deviasi mutu ditindaklanjuti melalui
     instruksi perbaikan.                                                   
                                                                            
  2. Pengendalian Waktu (Time Control)                                      
                                                                            
     Memantau perkembangan progres fisik pekerjaan dibandingkan jadwal      
     pelaksanaan (time schedule). Jika terjadi keterlambatan, pengawas      
                                                                            
     memberikan rekomendasi percepatan atau penyesuaian metode kerja.       
                                                                            
  3. Pengendalian Biaya (Cost Control)                                      
                                                                            
     Mengawasi kesesuaian volume dan jenis pekerjaan terhadap RAB/RKS untuk 
     mencegah terjadinya pembengkakan biaya.                                
                                                                            
  4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)                                   
                                                                            
     Memastikan kontraktor menerapkan standar K3 untuk menjamin keamanan    
     pekerja dan lingkungan lokasi kerja.                                   
                                                                            
  5. Koordinasi Lapangan                                                    
                                                                            
     Melakukan komunikasi aktif dengan kontraktor pelaksana dan pihak pengguna
     anggaran untuk penyelesaian kendala teknis serta memastikan kelancaran 
                                                                            
     pekerjaan.                                                             
                                                                            
  6. Pelaporan dan Dokumentasi                                              
                                                                            
     Menyusun laporan harian/mingguan, dokumentasi foto, dan catatan teknis 
     sebagai dasar evaluasi serta bahan serah terima pekerjaan.             
                                                                            
                                                                            
Melalui pengawasan yang efektif dan berkesinambungan, diharapkan pekerjaan  
                                                                            
renovasi loket Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah dapat selesai tepat
mutu, tepat waktu, dan tepat biaya, serta menghasilkan sarana pelayanan publik
                                                                            
yang lebih nyaman, tertib, dan fungsional.                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                         Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                            
                                            Kantor Pertanahan               
                                        Kabupaten Halmahera Tengah          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                         (………………………………….)                   
                                         NIP : ……………………………….