Pengawasan Konstruksi Renovasi Loket

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10646008000
Date: 2 December 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kota Ambon
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 24,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,000,000
Winner (Pemenang): CV Exacta Konsultan
NPWP: 026767574941000
RUP Code: 61654137
Work Location: Jl. Jenderal Sudirman, Hative Kecil, Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT KEGIATAN                                               
                                                                      
Lingkup kegiatan dari Jasa Konsultansi Pengawasan Renovasi Loket Pelayanan
Kantor Pertanahan Kota Ambon adalah :                                 
                                                                      
 1.) Pekerjaan Persiapan                                              
     a. Sebagai wakil yang sah dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang
                                                                      
        bertindak sebagai dan atas nama Tim Teknis untuk pengawasan maka
        Konsultan Pengawas harus mengumpulkan informasi sebanyak-     
                                                                      
        banyaknya selain informasi yang diterima oleh Pejabat Pembuat 
        Komitmen baik Dokumen Perencanaan maupun Kerangka Acuan Kerja 
                                                                      
        dan sumber-sumber lainnya.                                    
     b. Konsultan Pengawasan harus memeriksa kebenaran dari setiap    
                                                                      
        informasi pengawasan yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya.
     c. Informasi Pengawasan antara lain :                            
                                                                      
          1. Dokumen panduan pelaksanaan konstruksi yaitu :           
              • Gambar-gambar teknis,                                 
                                                                      
              • Rencana kerja syarat-syarat dan spesifikasi teknis,   
                                                                      
              • Rencana Anggaran Biaya terkoreksi sesuai kontrak, dan 
              • Dokumen Kontrak pelaksana konstruksi.                 
                                                                      
          2. Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor
            Pelaksana Konstruksi (setelah disetujui),                 
                                                                      
          3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan,                   
          4. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
                                                                      
            pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petujuk  
            teknis dll,                                               
          5. Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Teknis pelaksanaan      
                                                                      
            pekerjaan.                                                
 2.) Lingkup Tugas Pengawasan                                         
                                                                      
     a. Membantu PPK dan Tim Pelaksanan Kegiatan dalam mempersiapan dan
        pelaksanaan Pre Construction Meeting (PCM) atau rapat persiapan
                                                                      
        pelaksanaan kontrak konstruksi;                               
     b. Membantu PPK melakukan telaah paparan dari kontraktor pelaksana
                                                                      
        pada Pre Construction Meeting (PCM) antara lain :             
          1. Rencana Mutu Pelaksanaan konstruksi (RPMK);              
                                                                      
          2. Rencana Keselamatan Kerja (RKK);                         
          3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Bar Chart dan Kurva S);    
                                                                      
          4. Rencana mitigasi resiko.                                 
     c. Setelah pelaksanaan Pre Construction Meeting (PCM) bersama dengan
                                                                      
        kontraktor pelaksanan dan PPK dalam rangka MC 0 (Nol) melakukan
        pemeriksaan lapangan dan menerbitkan Berita Acara MC 0 (Nol) lengkap
                                                                      
        dengan lampiran teknis;                                       
     d. Memastikan kesesuaian Detail Engineering Design (DED) dan Shop
                                                                      
        Drawing dengan memperhitungkan kondisi eksisting dan data dasar.
     e. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja,
                                                                      
        dan metoda serta mengawasi ketepatan waktu, mutu, dan biaya   
        pekerjaan konstruksi;                                         
                                                                      
     f. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
        kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;         
                                                                      
     g. Membantu PPK dalam mempersiapkan Show Cause Meeting (SCM)     
        apabila terjadi penyimpangan yang signifikan dari jadwal serta
                                                                      
        mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan  
        persoalan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan konstruks 
                                                                      
        termasuk rekomendasi pemberian sanksi dan pemutusan kontrak;  
     h. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat 
                                                                      
        laporan harian dan mingguan, pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
        kontraktor pelaksana dalam rangka pengajuan pembayaran per termin;
                                                                      
     i. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan
        serah terima sementara atau Provisional hand Over (PHO) dan serah
                                                                      
        terima hasil pekerjaan terakhir atau Final Hand Over (FHO) pekerjaan
        konstruksi;                                                   
     j. Memeriksa dan menyetujui progam kerja harian/mingguan dan gambar-
                                                                      
        gambar rencana pelaksanaan (shop drawings) atau perubahaannya yang
        diajukan oleh kontraktor;                                     
                                                                      
     k. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan nyata
        lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima sementara/  
                                                                      
        Provisional hand Over (PHO);                                  
     l. Menyusun daftar cacat/kerusakan (apabila ada) sebelum serah terima
                                                                      
        pertama (PHO), dan laporan akhir pekerjaan pengawasan;        
     m. Bersama konsultan perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan dan
                                                                      
        penggunaan bangunan gedung dalam masa pemeliharaan/garansi;