URAIAN SINGKAT KEGIATAN
Lingkup kegiatan dari Jasa Konsultansi Pengawasan Renovasi Loket Pelayanan
Kantor Pertanahan Kota Ambon adalah :
1.) Pekerjaan Persiapan
a. Sebagai wakil yang sah dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang
bertindak sebagai dan atas nama Tim Teknis untuk pengawasan maka
Konsultan Pengawas harus mengumpulkan informasi sebanyak-
banyaknya selain informasi yang diterima oleh Pejabat Pembuat
Komitmen baik Dokumen Perencanaan maupun Kerangka Acuan Kerja
dan sumber-sumber lainnya.
b. Konsultan Pengawasan harus memeriksa kebenaran dari setiap
informasi pengawasan yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya.
c. Informasi Pengawasan antara lain :
1. Dokumen panduan pelaksanaan konstruksi yaitu :
• Gambar-gambar teknis,
• Rencana kerja syarat-syarat dan spesifikasi teknis,
• Rencana Anggaran Biaya terkoreksi sesuai kontrak, dan
• Dokumen Kontrak pelaksana konstruksi.
2. Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor
Pelaksana Konstruksi (setelah disetujui),
3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan,
4. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petujuk
teknis dll,
5. Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Teknis pelaksanaan
pekerjaan.
2.) Lingkup Tugas Pengawasan
a. Membantu PPK dan Tim Pelaksanan Kegiatan dalam mempersiapan dan
pelaksanaan Pre Construction Meeting (PCM) atau rapat persiapan
pelaksanaan kontrak konstruksi;
b. Membantu PPK melakukan telaah paparan dari kontraktor pelaksana
pada Pre Construction Meeting (PCM) antara lain :
1. Rencana Mutu Pelaksanaan konstruksi (RPMK);
2. Rencana Keselamatan Kerja (RKK);
3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Bar Chart dan Kurva S);
4. Rencana mitigasi resiko.
c. Setelah pelaksanaan Pre Construction Meeting (PCM) bersama dengan
kontraktor pelaksanan dan PPK dalam rangka MC 0 (Nol) melakukan
pemeriksaan lapangan dan menerbitkan Berita Acara MC 0 (Nol) lengkap
dengan lampiran teknis;
d. Memastikan kesesuaian Detail Engineering Design (DED) dan Shop
Drawing dengan memperhitungkan kondisi eksisting dan data dasar.
e. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja,
dan metoda serta mengawasi ketepatan waktu, mutu, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
f. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
g. Membantu PPK dalam mempersiapkan Show Cause Meeting (SCM)
apabila terjadi penyimpangan yang signifikan dari jadwal serta
mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan konstruks
termasuk rekomendasi pemberian sanksi dan pemutusan kontrak;
h. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan harian dan mingguan, pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
kontraktor pelaksana dalam rangka pengajuan pembayaran per termin;
i. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan
serah terima sementara atau Provisional hand Over (PHO) dan serah
terima hasil pekerjaan terakhir atau Final Hand Over (FHO) pekerjaan
konstruksi;
j. Memeriksa dan menyetujui progam kerja harian/mingguan dan gambar-
gambar rencana pelaksanaan (shop drawings) atau perubahaannya yang
diajukan oleh kontraktor;
k. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan nyata
lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima sementara/
Provisional hand Over (PHO);
l. Menyusun daftar cacat/kerusakan (apabila ada) sebelum serah terima
pertama (PHO), dan laporan akhir pekerjaan pengawasan;
m. Bersama konsultan perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung dalam masa pemeliharaan/garansi;